KUHP Baru Resmi Berlaku, Ganggu Tempat Ibadah Ancamannya Penjara 5 Tahun
Jakarta, 4 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (4/1/2026), setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Salah satu ketentuan penting dalam KUHP nasional ini adalah perlindungan hukum terhadap tempat ibadah…
Baca Lebih Lanjut