Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum berijazah sarjana hukum yang memberikan jasa hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) yang meliputi konsultasi, pendampingan dan pembelaan klien. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, mereka berwenang membela hak klien.
Pusat

Jakarta



Jawa Barat


BALI

Sumatera Utara


Hubungi Admin

