Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum berijazah sarjana hukum yang memberikan jasa hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), meliputi konsultasi, pembelaan, dan pendampingan klien. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, mereka berwenang membela hak klien dalam kasus pidana, perdata, maupun bisnis.
KANTOR PUSAT

Cab. Jakarta


Jawa Tengah

Jawa Barat


Perwakilan: Bekasi
BALI

Irjen Pol Sukawinaya, S.H

Hubungi Admin

