PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG
KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta
Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015
tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan
Bandung;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222)
2022, No.615 -2-
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat
antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 232);
3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 265);
4. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1331);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN DAN INVESTASI TENTANG KOMITE KERETA
CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud
dengan:
1. Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang
selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015
tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
2022, No.615
-3-
Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat
antara Jakarta dan Bandung.
2. Proyek adalah pembangunan dan penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung.
3. Konsorsium Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut Konsorsium BUMN adalah konsorsium badan
usaha milik negara yang dibentuk dalam rangka
percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana
Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
4. Pimpinan Konsorsium Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut Pimpinan Konsorsium BUMN adalah
PT Kereta Api Indonesia (Persero).
5. Perusahaan Patungan Badan Usaha Milik Negara yang
selanjutnya disebut Perusahaan Patungan BUMN adalah
perusahaan patungan yang dibentuk oleh Konsorsium
BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
6. Perusahaan Patungan adalah perusahaan patungan hasil
kerjasama yang dibentuk oleh Perusahaan Patungan
BUMN dengan badan usaha lainnya.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
(2) Komite beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan
Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
(3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
Komite mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu
diambil untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan
2022, No.615 -4-
Patungan BUMN dalam hal terjadi masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang
meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan Perusahaan Patungan
BUMN dalam Perusahaan Patungan; dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang
diterima oleh Perusahaan Patungan.
b. menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat
diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan
Patungan BUMN dalam hal terjadi masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang
meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada Pimpinan
Konsorsium BUMN untuk keperluan Proyek;
dan/atau
2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban
Pimpinan Konsorsium BUMN dalam hal diperlukan,
untuk pemenuhan modal Proyek.
BAB III
PERSIAPAN RAPAT KOMITE
Pasal 4
(1) Pimpinan Konsorsium BUMN mengajukan permohonan
dukungan pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik
Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) pada Proyek.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menyertakan kajian dampak kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) terhadap studi kelayakan
terakhir Proyek.
(3) Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan penelitian
dan analisis terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
2022, No.615
-5-
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas
permohonan dukungan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri Badan Usaha
Milik Negara meminta Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan untuk melakukan reviu secara
menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) tersebut serta dampaknya
terhadap studi kelayakan terakhir Proyek.
(2) Atas dasar permintaan Menteri Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan
reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta
dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir Proyek.
(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
(1) Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Badan Usaha Milik Negara menyusun
rekomendasi tentang langkah-langkah dan bentuk
dukungan pemerintah untuk mengatasi kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dan
menyampaikannya kepada Komite.
BAB IV
PELAKSANAAN RAPAT KOMITE
Pasal 7
(1) Komite menyelenggarakan rapat Komite untuk membahas
rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang
dihadiri oleh seluruh anggota Komite.
2022, No.615 -6-
(2) Dalam penyelenggaraan rapat Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komite dapat mengundang
pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 8
Pada rapat Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara
menjelaskan rekomendasi tentang langkah dan bentuk
dukungan Pemerintah untuk mengatasi kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) Proyek kepada Komite.
Pasal 9
(1) Komite melaksanakan rapat pembahasan rekomendasi
Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 untuk menetapkan jumlah
kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dan
langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk dukungan
pemerintah terhadap masalah kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) Proyek.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi Menteri
Badan Usaha Milik Negara diterima Komite.
(3) Komite dapat menunjuk konsultan independen
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara untuk melakukan kajian dan memberikan
masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang
optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cost overrun).
(4) Konsultan independen menyampaikan hasil kajian dan
masukan mengenai struktur pendanaan yang optimal
dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) Proyek kepada Komite.
(5) Dalam hal dilakukan penunjukan konsultan independen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan oleh
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak Komite menerima hasil kajian dan
2022, No.615
-7-
masukan dari konsultan independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (5) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
Komite.
Pasal 10
(1) Sesuai hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9, Komite menetapkan kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan
langkah yang perlu diambil serta bentuk dukungan
Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi
masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost
overrun) Proyek.
(2) Berdasarkan penetapan Komite sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Menteri Keuangan sesuai kewenangannya
menindaklanjuti proses pelaksanaan dukungan
Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost overrun) Proyek sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
LAPORAN KOMITE DAN BIAYA
Pasal 11
Komite melalui Pimpinan Komite melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dari
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan konsultan
independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan
ayat (5) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No.615 -8-
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY