PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalisasikan pengusahaan wilayah
kerja minyak dan gas bumi, perlu mengatur pelaksanaan
penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja
minyak dan gas bumi;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas
Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas
Metana Batubara, dan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
2021, No. 1462 -2-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah
Kerja Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan
Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 99);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah
2021, No. 1462
-3-
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengembalian Bagian Wilayah Kerja yang Tidak
Dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
dalam rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas
Bumi;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan,
Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 594);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross
Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 116) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi
Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 780);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja
2021, No. 1462 -4-
Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang
Akan Berakhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 822);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN
PENAWARAN WlLAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,
lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh
dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk
batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas
Bumi.
4. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan
dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas
Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
5. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah
Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk
2021, No. 1462
-5-
pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di
lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
6. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah
Hukum Pertambangan lndonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
7. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan lndonesia yang belum ditetapkan sebagai
Wilayah Kerja.
8. Wilayah Kerja Available adalah Wilayah Kerja yang
pernah ditawarkan pada lelang regular Wilayah Kerja
atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang tidak
dapat ditetapkan pemenangnya dengan masa berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak penetapan hasil Penawaran
Wilayah Kerja termasuk bentuk dan ketentuan-ketentuan
pokok Kontrak Kerja Samanya.
9. Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) yang
selanjutnya disebut Gas Metana Batubara adalah Gas
Bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan
komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam
proses pembentukan batubara (coalification) dalam
kondisi terperangkap dan terserap (teradsorbsi) di dalam
batubara dan/atau lapisan batubara.
10. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak
dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada
batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas
rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis
apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal
dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic
fracturing, antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand
Oil, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan MethaneHydrate.
11. Penawaran Wilayah Kerja adalah rangkaian kegiatan
dalam rangka menawarkan Wilayah Kerja tertentu
kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk
melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja melalui lelang reguler Wilayah Kerja
atau penawaran langsung Wilayah Kerja.
2021, No. 1462 -6-
12. Lelang Reguler Wilayah Kerja adalah mekanisme
Penawaran Wilayah Kerja yang wilayahnya disiapkan oleh
Pemerintah.
13. Penawaran Langsung Wilayah Kerja adalah mekanisme
Penawaran Wilayah Kerja yang wilayahnya diusulkan
oleh badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap melalui
Studi Bersama atau tanpa Studi Bersama untuk
kemudian dilakukan lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja.
14. Studi Bersama (Joint Study) yang selanjutnya disebut
Studi Bersama adalah kegiatan yang dilakukan bersama
antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan
direktorat jenderal yang bidang tugas dan
kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja
dengan tujuan untuk mengetahui potensi Minyak dan
Gas Bumi.
15. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika,
dan reservoir yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak
Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi konvensional atau
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan
mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas
Bumi konvensional di Wilayah Kerjanya.
16. Badan Usaha yang selanjutnya disingkat BU adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan
jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
17. Bentuk Usaha Tetap yang selanjutnya disingkat BUT
adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang
melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
2021, No. 1462
-7-
18. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang selanjutnya
disebut Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang
dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari
Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham
Korporasi.
19. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang
berisi informasi mengenai Lelang Reguler Wilayah Kerja
atau lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
20. Dokumen Partisipasi (Participating Document) adalah
dokumen yang diajukan oleh BU atau BUT untuk
mengikuti Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
21. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan
inforrnasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka
(digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen,
perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat
dari hasil survei umum, Eksplorasi dan Eksploitasi
Minyak dan Gas Bumi.
22. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
24. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
25. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
2021, No. 1462 -8-
pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas
bumi.
26. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Migas selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan
kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
27. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat
BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian
bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas
Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah
kewenangan Aceh (0 s.d 12 mil laut).
28. Gubernur Aceh adalah kepala Pemerintah Aceh yang
dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
29. PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroaan
(Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
30. Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh adalah Tim
Penawaran Wilayah Kerja yang dibentuk sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak
dan Gas Bumi di Aceh.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a. penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; dan
b. penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(2) Tata cara penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
pengusahaan Minyak dan Gas Bumi konvensional dan
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
2021, No. 1462
-9-
(3) Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi konvensional dan
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor
pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan suatu Kontrak
Kerja Sama.
BAB II
KEBlJAKAN PENAWARAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan,
dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pertimbangan:
a. teknis;
b. ekonomis;
c. tingkat risiko; dan
d. efisiensi,
berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan
persaingan usaha yang wajar.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan penyiapan,
penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan
dari SKK Migas.
(5) SKK Migas dalam memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan pertimbangan
dari Direktur Jenderal.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
a. aspek teknis;
b. komitmen pasti;
c. aspek operasional;
2021, No. 1462 -10-
d. aspek hukum dan Kontrak Kerja Sama; dan
e. aspek komersial,
sesuai dengan kondisi Wilayah Kerja yang akan
ditawarkan.
(7) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan penawaran
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim
penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(8) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki fungsi
sebagai:
a. tim penyiapan;
b. tim lelang; dan
c. tim penilai.
(9) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(10) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beranggotakan
perwakilan dari:
a. unit di lingkungan Kementerian;
b. SKK Migas; dan
c. Perguruan Tinggi.
(11) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di
bidang teknis, ekonomi, dan hukum atau bidang lain
sesuai kebutuhan.
(12) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok
Tim Penawaran Wilayah Kerja, ketua tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf c dapat:
a. menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan
keahlian (kompetensi) yang dibutuhkan; dan/atau
2021, No. 1462
-11-
b. meminta SKK Migas untuk melakukan evaluasi
keuangan, dan kinerja perusahaan peserta lelang.
(13) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas untuk
memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan
penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja.
BAB III
PENYIAPAN WILAYAH KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menyiapkan Wilayah
Kerja yang berasal dari Wilayah Terbuka untuk
ditawarkan kepada BU atau BUT.
(2) Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai
Wilayah Kerja;
b. sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang
dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja
Sama;
c. Wilayah Kerja yang sudah masuk masa produksi
yang berakhir Kontrak Kerja Samanya disebabkan:
1. berakhir sesuai dengan ketentuan Kontrak
Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
2. tidak diperpanjang kepada Kontraktor eksisting,
tidak dialihkelolakan kepada PT Pertamina
(Persero), atau tidak dikelola secara bersama
antara Kontraktor eksisting dan PT Pertamina
(Persero);
d. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul
Kontraktor dan belum pernah dikembangkan,
2021, No. 1462 -12-
sedang diproduksikan, dan/atau pernah
diproduksikan;
e. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas
permintaan Menteri dan belum pernah
dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan;
f. Wilayah Kerja Available.
(3) Informasi Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.
(4) Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
a. penawaran Wilayah Kerja melalui Lelang Reguler
Wilayah Kerja; dan
b. penawaran Wilayah Kerja melalui Penawaran
Langsung Wilayah Kerja.
Bagian Kedua
Penyiapan Wilayah Kerja Untuk
Penawaran Wilayah Kerja Melalui Lelang Reguler Wilayah
Kerja
Pasal 5
(1) Penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran Wilayah Kerja
melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, dilaksanakan
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan
evaluasi teknis dan ekonomi serta pengolahan Data.
(2) Penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran Wilayah Kerja
melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan
usulan dari BU atau BUT.
(3) Evaluasi teknis dan ekonomi serta pengolahan Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
oleh pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian
di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
2021, No. 1462
-13-
(5) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi serta
pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal menyusun:
a. nama dan batas-batas Wilayah Kerja dengan
menggunakan sistem grid;
b. prosedur, tata cara, dan persyaratan pelaksanaan
Penawaran Wilayah Kerja;
c. komitmen pasti berupa:
1. komitmen pasti Eksplorasi 3 (tiga) tahun
pertama, untuk wilayah yang memerlukan Data
tambahan dan belum terdapat lapangan; atau
2. komitmen pasti Eksplorasi dan/atau
Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama
untuk wilayah yang sudah terkonfirmasi
besaran sumber daya atau terbukti
cadangannya, terdapat struktur/lapangan yang
belum pernah dikembangkan dan/atau sedang
diproduksikan atau pernah diproduksikan;
d. bonus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. mekanisme lelang;
f. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama yang akan ditawarkan paling sedikit
memuat:
1. penerimaan negara;
2. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
3. kewajiban pengeluaran dana;
4. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas
Minyak dan Gas Bumi;
5. jangka waktu dan kondisi perpanjangan
kontrak;
6. penyelesaian perselisihan;
7. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
8. berakhirnya kontrak;
9. kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi;
10. keselamatan dan kesehatan kerja;
2021, No. 1462 -14-
11. pengelolaan lingkungan hidup;
12. pengalihan hak dan kewajiban;
13. pelaporan yang diperlukan;
14. rencana pengembangan lapangan;
15. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa
dalam negeri;
16. pengembangan masyarakat; dan
17. pengutamaan penggunaan tenaga kerja
Indonesia.
(6) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a dengan ketentuan luas sebagai berikut:
a. 8.500 km2 (delapan ribu lima ratus kilometer
persegi) untuk wilayah lepas pantai (offshore);
b. 5.500 km2 (lima ribu lima ratus kilometer persegi)
untuk wilayah daratan (onshore); atau
c. dapat ditetapkan lain berdasarkan Data teknis.
(7) Penetapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Wilayah Kerja berlokasi di wilayah lepas pantai dan
daratan (offshore dan onshore);
b. penetapan Wilayah Kerja untuk optimalisasi luasan
Wilayah Kerja pada wilayah perbatasan negara;
c. penetapan Wilayah Kerja untuk optimalisasi luasan
Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja yang berdekatan
dengan Wilayah Kerja lain; dan/atau
d. Wilayah Kerja berlokasi di cekungan belum
berproduksi atau laut dalam (kedalaman lebih dari
500 m (lima ratus meter) dari permukaan laut).
(8) Usulan penetapan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan
kepada BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal
kepada Menteri.
2021, No. 1462
-15-
Bagian Ketiga
Penyiapan Wilayah Kerja Untuk
Penawaran Wilayah Kerja Melalui Penawaran Langsung
Wilayah Kerja
Pasal 6
(1) Penyiapan Wilayah Kerja untuk Penawaran Wilayah Kerja
melalui Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, dilakukan oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan usulan
BU atau BUT.
(2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap Wilayah
Terbuka yang tidak dicadangkan dalam Lelang Reguler
Wilayah Kerja.
(3) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap
Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui Studi Bersama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan untuk Wilayah Kerja Available.
(5) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap
Wilayah Terbuka Wilayah Kerja Available sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui Studi
Bersama atau tanpa Studi Bersama.
(6) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama terhadap Wilayah Terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari:
a. sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang
dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja
Sama;
b. Wilayah Kerja yang sudah masuk masa produksi
yang berakhir Kontrak Kerja Samanya;
c. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul
Kontraktor dan belum pernah dikembangkan,
sedang diproduksikan, dan/atau pernah
diproduksikan; atau
2021, No. 1462 -16-
d. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas
permintaan Menteri dan belum pernah
dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan,
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
secara tertulis mengenai pengembalian atau pengakhiran
oleh Menteri.
(7) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap
Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c dan huruf d hanya diajukan oleh BU.
Pasal 7
(1) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan persyaratan:
a. batas-batas yang diusulkan sesuai dengan sistem
grid dengan luas area tidak melebihi 11.000 km2
(sebelas ribu kilometer persegi);
b. laporan singkat geologi potensi Minyak dan Gas
Bumi yang meliputi antara lain sejarah ringkas
kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi,
ketersediaan Data wilayah yang diusulkan, geologi
regional, petroleum system, dan konsep Eksplorasi;
c. dalam hal Penawaran Langsung Wilayah Kerja
melalui Studi Bersama diusulkan terhadap wilayah
yang berupa struktur/lapangan yang belum pernah
dikembangkan, dalam masa produksi, dan/atau
pernah diproduksi, wajib dilengkapi dengan Data
perkiraan cadangan, perkiraan produksi, rencana
pemroduksian lapangan, dan perhitungan
keekonomian lapangan;
d. dokumen pendukung lainnya berupa:
1. ringkasan profil BU atau BUT yang
bersangkutan yang memuat:
a) struktur organisasi perusahaan terhadap
afiliasi dan/atau induk perusahaannya;
b) alamat resmi BU atau BUT;
2021, No. 1462
-17-
c) susunan pengurus dan pemegang saham;
dan
d) kegiatan bidang usaha yang sedang
dijalankan.
2. akte pendirian dan anggaran dasar BU atau
BUT;
3. Pemilik Manfaat;
4. nomor pokok wajib pajak (NPWP)/tax
identification number perusahaan dan pengurus;
5. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2
(dua) tahun terakhir jika sudah berkewajiban
menyampaikan SPT;
6. laporan keuangan:
1. terhadap BU atau BUT yang telah berdiri
lebih dari 3 (tiga) tahun wajib
menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik yang terdaftar;
2. terhadap BU atau BUT yang telah berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun, wajib
menyampaikan dokumen yaitu:
1) laporan keuangan tahunan yang ada;
2) laporan keuangan perusahaan
induknya yang telah diaudit oleh
akuntan publik bagi BU atau BUT
yang merupakan anak perusahaan;
dan/atau
3) surat keterangan dari bank umum,
yang menjelaskan bahwa BU atau
BUT atau perusahaan induknya
merupakan nasabah bank yang
bersangkutan dan jumlah dana yang
tersimpan pada bank tersebut
minimal sebesar atau setara dengan
US$ 500.000 (lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat) untuk membiayai
2021, No. 1462 -18-
Studi Bersama bagi BU atau BUT
baru;
7. mempunyai sumber daya manusia yang
berpengalaman di bidang Minyak dan Gas
Bumi;
8. pernyataan kesanggupan penyerahan jaminan
pelaksanaan Studi Bersama;
9. rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama dan
tata waktunya; dan
10. surat pernyataan bahwa BU atau BUT pengusul
Studi Bersama dan/atau afiliasinya:
a) tidak memiliki kewajiban yang belum
diselesaikan berdasarkan Kontrak Kerja
Sama; atau
b) tidak pernah diakhiri Kontrak Kerja
Samanya berdasarkan mekanisme
Performance Deficiency Notice.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, usulan dikembalikan
kepada BU atau BUT dan tidak dicatat sebagai usulan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama.
(3) BU atau BUT yang dinyatakan lengkap persyaratannya
dicatat sebagai pengusul Penawaran Langsung Wilayah
Kerja melalui Studi Bersama sejak diterimanya surat
usulan oleh Direktur Jenderal.
(4) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dicatat sebagai usulan Studi
Bersama dan diumumkan pada laman Kementerian.
(5) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan
kepada BU atau BUT pengusul Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
2021, No. 1462
-19-
Pasal 8
(1) Wilayah usulan Studi Bersama yang telah diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja masih
dibuka kesempatan untuk BU atau BUT lain untuk
mengusulkan.
(2) Dalam hal terdapat usulan Studi Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang wilayahnya meliputi lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari luas area yang
diusulkan oleh BU atau BUT pengusul awal, Direktur
Jenderal memberi kesempatan kepada BU atau BUT
pengusul awal dan pengusul berikutnya untuk dapat
melaksanakan Studi Bersama secara bersama-sama
(konsorsium).
(3) Kesepakatan untuk berkonsorsium yang dilakukan oleh
BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal BU atau BUT pengusul awal dan pengusul
berikutnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicapai kesepakatan, BU atau BUT pengusul awal dan
pengusul berikutnya menyampaikan usulan baru sebagai
konsorsium kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal BU atau BUT pengusul awal dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan
untuk berkonsorsium, BU atau BUT pengusul awal dan
pengusul berikutnya diberikan kesempatan merevisi dan
menyampaikan kembali serta mempresentasikan rencana
kerja pelaksanaan Studi Bersama dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja untuk dievaluasi oleh Tim Penilai
sebagai usulan Studi Bersama yang paling optimal.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Tim Penilai mengusulkan BU atau BUT yang
akan diberikan persetujuan Studi Bersama.
2021, No. 1462 -20-
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat usulan Studi Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yang wilayahnya
meliputi kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh
persen) dari luas area yang diusulkan sebelumnya,
terhadap BU atau BUT yang mengusulkan berikutnya
wajib menyesuaikan areanya dengan usulan BU atau
BUT pengusul awal.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(3) Dalam hal BU atau BUT tidak menyampaikan usulan
penyesuaian area dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), usulan Studi Bersama
dinyatakan batal dan tidak dapat diproses lanjut.
Pasal 10
BU atau BUT yang telah mendapatkan surat pemberitahuan
sebagai pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui
Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
wajib melakukan akses Data melalui mekanisme pemanfaatan
Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Data
Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 11
(1) BU atau BUT pengusul Studi Bersama melakukan
presentasi usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja
melalui Studi Bersama kepada tim penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c.
(2) Berdasarkan presentasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tim penilai melakukan penilaian usulan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BU atau BUT wajib menyampaikan dokumen
komitmen dan tata waktu Penawaran Langsung Wilayah
2021, No. 1462
-21-
Kerja melalui Studi Bersama sesuai rekomendasi tim
penilai yang tercantum dalam berita acara hasil
presentasi.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
presentasi.
(5) Berdasarkan penyampaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tim penilai melakukan evaluasi
atas usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui
Studi Bersama.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), BU atau BUT dapat direkomendasikan untuk
mendapatkan persetujuan atau penolakan terhadap
usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama.
(7) Dalam hal BU atau BUT tidak menyampaikan dokumen
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), BU atau BUT dinyatakan mengundurkan
diri dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja
melalui Studi Bersama yang telah disampaikan
dinyatakan batal.
Pasal 12
(1) Tim penilai melaporkan hasil evaluasi penilaian usulan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat
menyetujui atau menolak usulan Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang diajukan oleh
BU atau BUT.
(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui
usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BU atau
BUT wajib melaksanakan Studi Bersama pada wilayah
yang diusulkan.
2021, No. 1462 -22-
(4) Persetujuan Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 8
(delapan) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
paling lama 4 (empat) bulan.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal dapat mengikutsertakan pihak lain
atau Perguruan Tinggi Indonesia yang memiliki
kemampuan, keahlian dan/atau Data dalam pelaksanaan
Studi Bersama yang dituangkan dalam petunjuk teknis
pelaksanaan Studi Bersama.
(2) Seluruh biaya yang diperlukan dan risiko dalam
pelaksanaan Studi Bersama menjadi beban dan tanggung
jawab BU atau BUT.
(3) BU atau BUT dan pihak lain pelaksana Studi Bersama,
wajib menjaga kerahasiaan Data yang digunakan dan
dihasilkan dalam Studi Bersama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Selama pelaksanaan Studi Bersama, BU atau BUT dilarang
membentuk konsorsium, mengalihkan atau
memindahtangankan persetujuan Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada BU atau BUT
lain.
Pasal 15
(1) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama wajib
menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar US$ 500.000
(lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk jangka
waktu selama pelaksanaan Studi Bersama.
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak persetujuan Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama diterbitkan.
(3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga
2021, No. 1462
-23-
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam
kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti
III.
(4) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan dengan penerima jaminan Direktur
Jenderal.
(5) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap validitas
jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada bank penerbit.
(6) Dalam hal BU atau BUT pelaksana Studi Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menyelesaikan komitmen Penawaran Langsung Wilayah
Kerja melalui Studi Bersama, surat persetujuan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal surat persetujuan Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dinyatakan tidak
berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jaminan
pelaksanaan dicairkan oleh Direktur Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) BU atau BUT wajib melaporkan pelaksanaan Studi
Bersama secara berkala atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(9) BU atau BUT yang telah mendapatkan persetujuan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama dapat mengusulkan Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama terhadap wilayah
lain.
Pasal 16
(1) BU atau BUT yang mengajukan usulan Penawaran
Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama berupa
konsorsium dan pada saat pelaksanaan Studi Bersama
salah satu anggota konsorsium mengundurkan diri,
anggota konsorsium yang lain dapat melanjutkan
pelaksanaan Studi Bersama.
2021, No. 1462 -24-
(2) Untuk melanjutkan Studi Bersama, anggota konsorsium
yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan:
a. surat pernyataan dari anggota konsorsium yang
mengundurkan diri; dan
b. surat pernyataan kesanggupan untuk melanjutkan
pelaksanaan Studi Bersama,
kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat
persetujuan perubahan pelaksana Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui Studi Bersama.
Pasal 17
(1) BU atau BUT yang telah mendapat persetujuan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama wajib meningkatkan mutu Data dan/atau
melaksanakan perolehan Data melalui survei geologi,
geofisika dan/atau geokimia di wilayah yang diusulkan
sesuai dengan komitmen yang diajukan.
(2) Perolehan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan sendiri oleh BU atau BUT pelaksana
Studi Bersama atau diperoleh dari kegiatan survei umum
yang dilakukan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan perolehan Data oleh BU atau BUT
pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melalui kegiatan survei yang dilakukan sendiri
atau melalui pihak lain atas nama BU atau BUT,
pelaksana Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui
Studi Bersama tidak memerlukan izin survei umum.
Pasal 18
BU atau BUT pelaksana Studi Bersama di Wilayah Terbuka
yang terdapat struktur/lapangan yang belum pernah
dikembangkan, dalam masa produksi, dan/atau pernah
diproduksi, wajib melaksanakan kegiatan yang meliputi
2021, No. 1462
-25-
evaluasi cadangan, perkiraan tingkat laju produksi, rencana
pengembangan lapangan, dan kajian keekonomian lapangan.
Pasal 19
(1) Tim penilai melaksanakan evaluasi pelaksanaan
komitmen Studi Bersama dan evaluasi aspek teknis dan
ekonomi atas hasil Studi Bersama yang dilakukan oleh
BU atau BUT.
(2) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama yang telah
menyelesaikan Studi Bersama wajib menyampaikan surat
pernyataan minat atau tidak minat untuk melanjutkan
ke proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui
lelang kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi dan surat pernyataan minat
atau tidak minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Direktur Jenderal mengusulkan wilayah
Studi Bersama kepada Menteri sebagai Wilayah Kerja
yang dapat ditawarkan melalui lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja atau melalui Lelang Reguler
Wilayah Kerja.
(4) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan batas-batas sistem grid
mengikuti ketentuan luas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7).
(5) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama diberikan hak
untuk melakukan 1 (satu) kali perubahan penawaran
(right to match).
(6) Perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dalam hal terdapat BU atau BUT lain
peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang
mengajukan penawaran lebih tinggi.
(7) Hak untuk melakukan 1 (satu) kali perubahan
penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan dengan ketentuan pelaksana Studi
Bersama memenuhi syarat kelengkapan dokumen,
penilaian teknis, keuangan, dan kinerja dalam
pelaksanaan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
2021, No. 1462 -26-
(8) Hak untuk melakukan 1 (satu) kali perubahan
penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada BU
atau BUT pelaksana Studi Bersama dengan disertai
pemberitahuan status selesai pelaksanaan Studi
Bersama dan pengembalian jaminan pelaksanaan.
(9) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama wajib
menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada unit
Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data, kajian strategis, dan teknologi
informasi energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) BU dan/atau BUT yang melakukan Studi Bersama secara
konsorsium dapat ditindaklanjuti dengan proses lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(2) Dalam hal salah satu dari anggota konsorsium
mengundurkan diri atau tidak memasukkan Dokumen
Partisipasi (Participating Document), anggota konsorsium
lain tetap mempunyai hak untuk melakukan perubahan
penawaran (right to match) sepanjang telah memasukkan
Dokumen Partisipasi (Participating Document).
(3) Hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to
match) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1
(satu) hak bersama, kepada konsorsium pelaksana Studi
Bersama.
(4) Ketentuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku terhadap BU dan/atau BUT anggota
konsorsium yang mengajukan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) secara sendiri.
Pasal 21
(1) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama yang telah selesai
melaksanakan Studi Bersama dapat membentuk
konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam
2021, No. 1462
-27-
keanggotaan konsorsium untuk mengikuti proses lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(2) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki partisipasi interes
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sampai
dengan penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
(3) BU atau BUT yang membentuk konsorsium atau
mengikutsertakan pihak lain dalam keanggotaan
konsorsium untuk mengikuti proses lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perjanjian
pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating
Document).
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
dapat dibatalkan sampai dengan ditandatanganinya
Kontrak Kerja Sama.
(5) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama yang membentuk
konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam
keanggotaan konsorsium, yang tidak dapat memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak
untuk melakukan perubahan penawaran (right to match)
yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (7) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
(1) Dalam hal terjadi perubahan pengendali utama pada BU
atau BUT yang telah memperoleh persetujuan Penawaran
Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama, BU atau
BUT wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal dengan disertai alasan perubahan.
(2) Laporan oleh BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memuat pernyataan yang memastikan
bahwa perubahan pengendali utama tetap menjamin
pelaksanaan komitmen Studi Bersama.
Pasal 23
(1) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi
Bersama terhadap Wilayah Kerja Available dapat
2021, No. 1462 -28-
dilakukan sebelum dicadangkan dalam Lelang Reguler
Wilayah Kerja.
(2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh BU atau BUT kepada
Direktur Jenderal dengan melengkapi syarat-syarat:
a. ringkasan profil BU atau BUT bersangkutan yang
memuat:
1. struktur organisasi perusahaan terhadap
afiliasi dan/atau induk perusahaannya;
2. alamat resmi BU atau BUT;
3. susunan pengurus dan pemegang saham; dan
4. kegiatan bidang usaha yang sedang dijalankan.
b. akte pendirian dan anggaran dasar BU atau BUT;
c. Pemilik Manfaat;
d. nomor pokok wajib pajak (NPWP)/tax identification
number perusahaan dan pengurus jika sudah
memiliki NPWP;
e. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2 (dua)
tahun terakhir jika sudah berkewajiban
penyampaian SPT;
f. laporan keuangan:
1. terhadap BU atau BUT yang telah berdiri lebih
dari 3 (tiga) tahun wajib menyampaikan laporan
keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar;
2. terhadap BU atau BUT yang telah berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun, wajib menyampaikan
dokumen yaitu:
a) laporan keuangan tahunan yang ada; dan
b) laporan keuangan perusahaan induknya
yang telah diaudit oleh akuntan publik
bagi BU atau BUT yang merupakan anak
perusahaan.
(3) Terhadap Wilayah Kerja Available yang diusulkan oleh
BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BU
atau BUT dapat mengusulkan bentuk dan ketentuan-
2021, No. 1462
-29-
ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang berbeda dari
yang telah ditetapkan sebelumnya.
(4) Direktur Jenderal melakukan klarifikasi dan evaluasi
atas dokumen usulan sebagaimaana dimaksud pada ayat
(2) dan usulan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan
diterima, BU atau BUT wajib menyampaikan surat
kesanggupan.
(6) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi
Bersama yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dicatat sebagai usulan
Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama
dan diumumkan pada laman Kementerian.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan
kepada BU atau BUT pengusul Penawaran Langsung
Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama yang telah dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) BU atau BUT yang telah mendapatkan surat
pemberitahuan sebagai pengusul Penawaran Langsung
Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) wajib melakukan akses Data
melalui mekanisme pemanfaatan Data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas
Bumi.
(9) Direktur Jenderal menyampaikan usulan kepada Menteri
Wilayah Kerja yang dapat ditawarkan melalui Penawaran
Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama.
(10) BU atau BUT pengusul Penawaran Langsung Wilayah
Kerja tanpa Studi Bersama tidak diberikan hak untuk
melakukan perubahan penawaran (right to match),
apabila terdapat BU atau BUT peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja lain yang mengajukan
penawaran lebih tinggi.
2021, No. 1462 -30-
BAB IV
PENETAPAN WlLAYAH KERJA
Pasal 24
(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 19 ayat (3), dan
Pasal 23 ayat (9), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan penetapan Wilayah Kerja, bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang
akan ditawarkan kepada BU atau BUT.
(2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan Wilayah Kerja, bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang
akan ditawarkan kepada BU atau BUT.
(3) Bentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
a. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme
pengembalian biaya operasi;
b. Kontrak Bagi Hasil Gross Split; atau
c. Kontrak Kerja Sama lainnya.
Pasal 25
(1) Sebelum melakukan penetapan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Menteri
melalui Direktur Jenderal berkonsultasi dengan
Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Wilayah Kerja yang berasal dari
usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi
Bersama.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan penjelasan dan
memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah
tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber
daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
2021, No. 1462
-31-
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pertemuan langsung, korespondensi
atau rapat dalam jaringan.
BAB V
PENAWARAN WILAYAH KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui:
a. Lelang Reguler Wilayah Kerja; dan/atau
b. lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
Pasal 27
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilaksanakan melalui:
a. pengumuman Wilayah Kerja paling sedikit melalui
media elektronik; dan/atau
b. promosi Wilayah Kerja.
(2) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang
memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Lelang Reguler Wilayah Kerja dan
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
Pasal 28
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap
Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal.
2021, No. 1462 -32-
(2) Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan
terhadap Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal yang merupakan hasil
Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi
Bersama dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja
tanpa Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (9).
Pasal 29
Pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal menyiapkan dan menerbitkan
Dokumen Lelang (Bid Document) untuk setiap Wilayah
Kerja yang akan ditawarkan.
(2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. tata cara dan jadwal lelang yang terdiri atas:
1. pendaftaran;
2. akses Dokumen Lelang (Bid Document);
3. penyampaian Dokumen Partisipasi (Participating
Document); dan
4. forum klarifikasi dan/atau penjelasan umum.
b. informasi geologi dan potensi Minyak dan Gas Bumi
(geological synopsis);
c. ketersediaan Data dan/atau paket Data di Wilayah
Kerja yang ditawarkan;
d. informasi tata guna lahan, infrastruktur, dan
informasi geospasial lainnya yang tersedia di dalam
dan/atau sekitar Wilayah Kerja yang ditawarkan;
e. data cadangan dan perkiraan produksi Minyak dan
Gas Bumi dalam hal Wilayah Kerja terdapat
struktur/lapangan yang belum pernah
dikembangkan dan/atau sedang atau pernah
diproduksikan; dan
2021, No. 1462
-33-
f. konsep Kontrak Kerja Sama.
(3) Penyusunan jadwal lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim penawaran.
(4) Paket Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan kumpulan Data yang termasuk data dasar,
data olahan, dan/atau data interpretasi yang digunakan
untuk Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 31
(1) BU atau BUT calon peserta Penawaran Wilayah Kerja
wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai
dengan Wilayah Kerja yang diminati.
(2) BU atau BUT yang telah membeli Dokumen Lelang (Bid
Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
oleh Direktur Jenderal sebagai calon peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja
atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja
membentuk konsorsium, masing-masing anggota
konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid
Document).
Pasal 32
(1) Dalam hal calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja
atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) akan
meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung
Wilayah Kerja, wajib menyerahkan kepada tim
penawaran, Dokumen Partisipasi (Participating Document)
yang terdiri dari:
a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan
benar serta ditandatangani oleh Direksi atau yang
diberikan kuasa oleh Direksi BU atau BUT yang
bersangkutan;
2021, No. 1462 -34-
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun
masa Eksplorasi, yang meliputi komitmen pasti 3
(tiga) tahun pertama masa Eksplorasi dan komitmen
kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi;
c. komitmen akuisisi data seismik, yang meliputi jenis,
rencana lintasan, kuantitas survei seismik, rencana
perolehan data dan/atau rencana lokasi pemboran
sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan
geofisika dan justifikasi teknis (engineering) yang
diaplikasikan dalam suatu laporan teknis dan
montage yang meliputi paling sedikit aspek
petroleum system dan potensi sumber daya
dan/atau cadangan hidrokarbon yang dilakukan
dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan
data yang sesuai dan mendukung dengan
menyebutkan sumber dan melampirkan bukti
perolehannya;
d. dokumen dan laporan keuangan sebagai berikut:
1. terhadap BU atau BUT yang telah berdiri lebih
dari 3 (tiga) tahun wajib menyampaikan laporan
keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
2. terhadap BU atau BUT yang telah berdiri
kurang dari 3 tahun, wajib menyampaikan
dokumen yaitu:
a) laporan keuangan tahunan yang ada;
b) laporan keuangan perusahaan induknya
yang telah diaudit oleh akuntan publik
bagi BU atau BUT yang merupakan anak
perusahaan; atau
c) surat keterangan dari bank umum, yang
menerangkan bahwa BU atau BUT
memiliki kemampuan pendanaan untuk
membiayai rencana kerja komitmen pasti
dan kewajiban keuangan lainnya
berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan
2021, No. 1462
-35-
3. laporan proyeksi keuangan perusahaan sesuai
jangka waktu komitmen pasti yang disyaratkan
yang memuat antara lain:
a) sumber pendanaan dan belanja (funding
sources and expenditures);
b) proyeksi laba dan rugi (profit and loss
projection);
c) proyeksi arus kas (cash flow projection);
dan
d) proyeksi neraca keuangan (balance sheet
projection).
e. surat pernyataan adanya kesepakatan atau
perjanjian pembentukan konsorsium dan
penunjukan operator yang bersifat mengikat dan
tidak dapat dibatalkan sampai dengan Kontrak Kerja
Sama ditandatangani apabila dinyatakan sebagai
pemenang untuk calon peserta Lelang Reguler
Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung
Wilayah Kerja yang membentuk konsorsium;
f. surat pernyataan yang menyatakan BU atau BUT
calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau
peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja
menerima dan sanggup menandatangani serta
melaksanakan Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Dokumen Lelang (Bid Document),
apabila dinyatakan sebagai pemenang;
g. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid
Document);
h. dokumen administrasi BU atau BUT dan pengurus
yaitu:
1. profil BU atau BUT yang bersangkutan yang
memuat antara lain:
a) struktur organisasi perusahaan terhadap
afiliasi dan/atau induk perusahaannya
alamat resmi BU atau BUT;
b) susunan pengurus dan pemegang saham;
2021, No. 1462 -36-
c) kegiatan bidang usaha yang sedang
dijalankan; dan
d) sumber daya manusia perusahaan yang
mempunyai kompetensi antara lain bidang
eksplorasi, operasi produksi, dan
Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan
Lingkungan (K3L).
2. akte pendirian dan anggaran dasar BU atau
BUT;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. nomor pokok wajib pajak (NPWP)/tax
identification number perusahaan dan pengurus
jika sudah memiliki NPWP;
i. surat dukungan dari perusahaan induk yang
menyatakan bahwa perusahaan induk mendukung
atas pelaksanaan komitmen;
j. asli jaminan penawaran;
k. surat pernyataan dari calon peserta Lelang Reguler
Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja untuk tunduk pada hasil
Penawaran Wilayah Kerja yang diumumkan
Pemerintah; dan
l. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana
ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
(2) Dalam hal Wilayah Kerja yang ditawarkan mensyaratkan
komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) huruf c angka 2 ketentuan penyampaian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c berlaku dan digantikan dengan dokumen
sebagai berikut:
a. rencana kerja dan anggaran kegiatan pengembangan
lapangan berupa geology geophysic reservoir,
penambahan sumur, kerja ulang (workover),
pembangunan fasilitas produksi, tahap produksi
lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR) serta komitmen
mulai produksi, rencana kerja dan anggaran
kegiatan Eksplorasi berupa komitmen geology and
2021, No. 1462
-37-
geophysic, survei seismik dan/atau pemboran
sumur;
b. hasil evaluasi teknis dan ekonomis berdasarkan
arus kas dari rencana pengembangan lapangan yang
didasarkan pada kaidah keteknikan yang baik
berdasarkan data yang relevan dengan menyebutkan
sumbernya dan melampirkan bukti perolehannya.
Pasal 33
(1) Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan
dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada
laman Kementerian untuk pelaksanaan lelang.
(2) Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu:
a. untuk Lelang Reguler Wilayah Kerja, paling lambat
120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal
akses Dokumen Lelang (Bid Document) Wilayah
Kerja;
b. untuk lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja,
paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document);
c. untuk lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
tanpa melalui Studi Bersama, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman
lelang;
d. apabila hari terakhir batas waktu pemasukan
Dokumen Partisipasi (Participating Document) jatuh
pada hari libur, maka batas waktu penyerahan
dokumen jatuh pada hari kerja berikutnya.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memperpanjang
jangka waktu penyerahan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta
Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah
2021, No. 1462 -38-
menyerahkan Dokumen Partisipasi (Participating
Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang
sah dan dicatat sebagai peserta Lelang Reguler Wilayah
Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja.
(5) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja bertanggung jawab
atas kebenaran informasi dan dokumen yang
disampaikan.
(6) Dalam hal peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau
peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar,
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 34
Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang telah
diserahkan peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 menjadi dokumen milik negara
yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak
lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) pada pelaksanaan Lelang Reguler
Wilayah Kerja dilakukan oleh tim lelang yang dihadiri
paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi (Participating Document)
setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan tidak
lengkap, peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja
dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih
lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) sebagaimana dimaksud pada
2021, No. 1462
-39-
ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh anggota tim lelang yang hadir.
Pasal 36
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi (Participating
Document) pada pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah
Kerja dilakukan oleh tim lelang dan wajib dihadiri oleh
paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota tim lelang.
(2) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas kriteria penilaian teknis,
penilaian keuangan, dan penilaian kinerja Peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja.
(3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah pembukaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document).
Pasal 37
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) pada pelaksanaan lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan oleh tim
penilai yang dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang
anggota.
(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi (Participating Document)
setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan tidak
lengkap, peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian
lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh anggota tim penilai yang hadir.
Pasal 38
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi (Participating
Document) pada pelaksanaan lelang Penawaran Langsung
2021, No. 1462 -40-
Wilayah Kerja dilakukan oleh tim penilai dan wajib
dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu)
dari jumlah anggota tim penilai.
(2) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas kriteria penilaian teknis,
penilaian keuangan, dan penilaian kinerja peserta lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Pelaksanaan penilaian akhir dilaksanakan paling lama 14
(empat belas) hari kerja setelah pembukaan Dokumen
Partisipasi (Participating Document).
Bagian Ketiga
Penawaran Langsung Wilayah Kerja bagi PT Pertamina
(Persero) dan privilege untuk mendapatkan penawaran
Partisipasi Interes 15% (lima belas persen) dari pemenang
lelang Wilayah Kerja
Pasal 39
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan Penawaran
Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal
terhadap Wilayah Terbuka.
(2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja oleh PT
Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% (seratus
persen) dimiliki oleh negara.
(3) Dalam pengusulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina
(Persero) dapat mengajukan usulan Penawaran Langsung
Wilayah Kerja melalui anak perusahaannya.
(4) Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan Penawaran
Langsung Wilayah Kerja, penetapan Wilayah Kerja melalui
Studi Bersama, penyiapan Dokumen Lelang (Bid Document),
2021, No. 1462
-41-
Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document),
pembukaan, pemeriksaan, dan penilaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku secara mutatis mutandis
untuk pengajuan usulan oleh PT Pertamina (Persero).
Pasal 41
(1) Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur
Jenderal menyetujui atau menolak penawaran PT
Pertamina (Persero).
(2) Dalam hal penawaran PT Pertamina (Persero) disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui
Direktur Jenderal menetapkan PT Pertamina (Persero)
sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
pada Wilayah Kerja dimaksud.
Pasal 42
(1) PT Pertamina (Persero) diberikan privilege untuk
mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% (lima
belas persen) dari pemenang Penawaran Wilayah Kerja
dengan ketentuan:
a. PT Pertamina (Persero) menyampaikan surat
pernyataan minat (expression of interest) kepada BU
atau BUT pemenang lelang paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman
pemenang lelang.
b. Dalam hal PT Pertamina (Persero) tidak
menyampaikan surat pernyataan minat (expression
of interest) dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, privilege tidak berlaku.
c. Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15%
(lima belas persen) dilakukan berdasarkan prinsip
kelaziman bisnis antara PT Pertamina (Persero)
2021, No. 1462 -42-
dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama
dalam waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang
1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.
d. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
privilege tidak berlaku.
(2) Penyampaian surat pernyataan minat (expression of
interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dapat diajukan PT Pertamina (Persero) melalui anak
perusahaannya.
(3) Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
BAB VI
JAMINAN PENAWARAN DAN JAMINAN PELAKSANAAN
Pasal 43
(1) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) wajib menyerahkan
jaminan penawaran yang besarnya 100% (seratus persen)
dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature
bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi
(Participating Document).
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat
penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document)
dan dapat diperpanjang terkait dengan proses
pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di
lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan
termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti III.
2021, No. 1462
-43-
(4) Jaminan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa kesanggupan bank umum tersebut untuk
menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya
100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda
tangan (signature bonus) dari peserta Lelang Reguler
Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah
Kerja.
(5) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan dengan penerima jaminan Direktur
Jenderal.
(6) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap validitas
jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada bank penerbit.
(7) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan sebagai
pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja namun
mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani
Kontrak Kerja Sama, dianggap batal sebagai pemenang
Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(8) Dalam hal pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau
pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
jaminan penawaran dicairkan oleh Direktur Jenderal dan
wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan kepada peserta Lelang Reguler Wilayah
Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang
Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja atau setelah membayar bonus
tanda tangan.
2021, No. 1462 -44-
Pasal 44
(1) Pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja, wajib
menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan
yang besarnya:
a. 10% (sepuluh persen) dari total komitmen pasti 3
(tiga) tahun pertama masa Eksplorasi atau paling
sedikit US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar,
disertai dengan surat pernyataan pembayaran sisa
komitmen pasti oleh Kontraktor untuk Wilayah Kerja
yang ditawarkan yang mensyaratkan komitmen pasti
3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c angka 1;
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran seluruh
komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi
paling lama 5 (lima) tahun pertama atau paling
sedikit US$ 1.000.000 (satu juta dolar Amerika
Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan
surat pernyataan pembayaran sisa komitmen pasti
oleh Kontraktor, untuk wilayah yang mensyaratkan
komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi
paling lama 5 (lima) tahun pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c angka 2.
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di
lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan
termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan dengan penerima jaminan kepala SKK
Migas.
(4) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disediakan sebelum inisiasi naskah Kontrak
Kerja Sama dan diserahkan kepada Direktur Jenderal
2021, No. 1462
-45-
paling lambat pada saat penandatanganan Kontrak Kerja
Sama.
(5) Dalam hal pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang Wilayah Kerjanya berada di wilayah
kewenangan Aceh, jaminan pelaksanaan berupa jaminan
dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas
dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor
jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal
Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III atau dalam
hal jaminan pelaksanaan diterbitkan oleh bank yang
berlokasi di Aceh, maka wajib memenuhi ketentuan
Syariah.
(6) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditujukan dengan penerima jaminan kepala BPMA.
(7) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib disediakan sebelum inisiasi naskah Kontrak
Kerja Sama dan diserahkan kepada Direktur Jenderal
paling lambat pada saat penandatanganan Kontrak Kerja
Sama.
(8) Direktur Jenderal menyampaikan jaminan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) kepada
kepala SKK Migas dan kepala BPMA setelah dilakukan
pencatatan.
(9) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap validitas
jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5) kepada bank penerbit.
(10) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah
Kontrak Kerja Sama ditandatangani dan untuk jaminan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
Kontrak Kerja Sama ditandatangani.
(11) Jangka waktu jaminan pelaksanaan wajib diperpanjang
sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen pasti,
yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan
pelaksanaan.
2021, No. 1462 -46-
(12) Nilai jaminan pelaksanaan dapat dikurangi apabila nilai
komitmen pasti yang belum dilaksanakan lebih kecil dari
nilai jaminan pelaksanaan.
(13) Sisa nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) paling sedikit sama dengan sisa nilai
komitmen pasti yang belum dilaksanakan.
(14) Pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah
menandatangani Kontrak Kerja Sama, dan tidak dapat
memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen 3
(tiga) tahun pertama masa Eksplorasi atau komitmen
pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5
(lima) tahun pertama dan kewajiban keuangan lainnya
berdasarkan Kontrak Kerja Sama, jaminan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan oleh SKK
Migas dan kepala BPMA dan wajib disetor ke kas negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(15) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan dapat
diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa komitmen
pasti sesuai Kontrak Kerja Sama.
BAB VII
BONUS
Pasal 45
(1) Direktur Jenderal menetapkan pedoman perhitungan
bonus tanda tangan (signature bonus) dan bonus
produksi sebagai dasar penyusunan besaran bonus.
(2) Pedoman perhitungan bonus tanda tangan (signature
bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. besaran sumber daya dan cadangan;
b. risiko geologi;
c. iklim investasi global; dan/atau
d. keekonomian Wilayah Kerja untuk Wilayah Kerja
yang mensyaratkan komitmen pasti Eksplorasi
2021, No. 1462
-47-
dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun
pertama.
(3) Pedoman perhitungan bonus produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. besaran sumber daya dan cadangan; dan
b. perkiraan capaian kumulatif produksi.
BAB VIII
KRITERlA PENILAIAN LELANG REGULER WILAYAH KERJA
DAN LELANG PENAWARAN LANGSUNG WILAYAH KERJA
Pasal 46
(1) Pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja yang
mensyaratkan komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa
Eksplorasi, dilakukan berdasarkan:
a. penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun
pertama masa Eksplorasi;
b. penilaian keuangan; dan
c. penilaian kinerja BU atau BUT.
(2) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan berdasarkan pertimbangan penawaran
yang rasional dan dapat terlaksana.
(3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Komitmen geology, geophysic, reservoir yang dapat
terdiri dari Data geologi, geofisika dan geokimia;
b. komitmen survei seismik, yang meliputi jenis,
rencana lintasan dan kuantitas survei seismik;
dan/atau
c. komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana
lokasinya,
yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi, geokimia
dan/atau geofisika dan justifikasi teknis sesuai kaidah
keteknikan yang baik berdasarkan Data yang disajikan
2021, No. 1462 -48-
dalam montage yang meliputi paling sedikit aspek
petroleum system dan potensi sumber daya dan/atau
cadangan hidrokarbon termasuk kewajaran
pembiayaannya.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penilaian utama dalam penentuan peringkat.
(5) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan terhadap:
a. besaran bonus tanda tangan (signature bonus);
b. kemampuan keuangan untuk melaksanakan
rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama
masa Eksplorasi dan kewajiban keuangan lainnya
berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditunjukkan
dalam dokumen dan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d.
c. anggaran biaya komitmen pasti 3 (tiga) tahun
pertama masa Eksplorasi.
(6) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a merupakan penilaian kedua dalam penentuan
peringkat.
(7) Penilaian kinerja BU atau BUT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap:
a. pengalaman di bidang perminyakan;
b. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan di Indonesia untuk perusahaan yang
pernah beroperasi di Indonesia; dan
c. pengurus BU atau BUT.
(8) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) tim lelang atau tim penilai dapat
berkoordinasi dengan SKK Migas dan instansi terkait
lainya.
(9) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
Pasal 47
(1) Pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja dan peserta Penawaran Langsung
2021, No. 1462
-49-
Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja yang mensyaratkan
komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling
lama 5 (lima) tahun pertama dilakukan berdasarkan:
a. penilaian teknis;
b. penilaian keuangan;
c. besaran biaya produksi dan/atau pengembangan;
dan
d. penilaian kinerja BU dan/atau BUT.
(2) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap rencana kerja yang didukung
oleh:
a. evaluasi reservoir;
b. justifikasi teknis atas rencana kerja sesuai dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2; dan
c. analisa keekonomian pengembangan lapangan yang
didasarkan pada kaidah keteknikan yang baik.
(3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penilaian utama dalam penentuan peringkat
berdasarkan penawaran yang rasional dan dapat
dilaksanakan.
(4) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan terhadap:
a. besaran bonus tanda tangan (signature bonus); dan
b. kemampuan keuangan untuk mendukung rencana
pengembangan lapangan yang ditunjukkan dalam
dokumen dan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d.
(5) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan
penilaian kedua dalam penentuan peringkat.
(6) Besaran biaya produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dinyatakan dalam satuan US$/barrel
untuk Minyak Bumi dan/atau US$/juta British Thermal
Unit (MMBTU) untuk Gas Bumi.
(7) Besaran biaya pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan biaya investasi untuk
pembangunan fasilitas.
2021, No. 1462 -50-
(8) Penilaian besaran biaya produksi dan/atau biaya
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan
peringkat.
(9) Penilaian kinerja BU atau BUT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. pengalaman di bidang perminyakan;
b. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan di Indonesia untuk perusahaan yang
pernah beroperasi di Indonesia; dan
c. pengurus BU atau BUT.
(10) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
merupakan penilaian keempat dalam penentuan
peringkat.
Pasal 48
(1) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang dinyatakan
memenuhi syarat minimum penilaian teknis, penilaian
keuangan, dan penilaian kinerja untuk diberikan
peringkat dan dicalonkan menjadi pemenang lelang.
(2) Pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang hanya terdapat
1 (satu) peserta, tidak serta merta ditetapkan sebagai
calon pemenang dalam hal tidak memenuhi kriteria
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 atau
Pasal 47.
2021, No. 1462
-51-
BAB IX
PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
PADA WlLAYAH KERJA
Bagian Kesatu
Penetapan Pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja
Pasal 49
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, tim lelang menyampaikan urutan
peringkat calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja
kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) dan penilaian akhir tim lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
menyampaikan kepada Menteri urutan peringkat dan
usulan calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja.
(3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan
persetujuan calon pemenang Lelang Reguler Wilayah
Kerja.
(4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan pemenang Lelang Reguler Wilayah
Kerja.
Pasal 50
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang Lelang
Reguler Wilayah Kerja sebagai pelaksana kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja.
(2) Pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja wajib
menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi
seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi
2021, No. 1462 -52-
(Participating Document) termasuk persetujuan konsep
Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian surat kesanggupan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.
(4) Dalam hal pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja tidak
menyampaikan surat kesanggupan atau mengundurkan
diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan
peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja urutan peringkat
berikutnya sebagai pemenang Lelang Reguler Wilayah
Kerja.
(5) Dalam hal tidak terdapat pemenang Lelang Reguler
Wilayah Kerja urutan berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Wilayah Kerja tersebut menjadi Wilayah
Kerja Available.
(6) Informasi jumlah dan nama BU atau BUT peserta dan
pemenang Lelang Reguler bersifat terbuka.
Bagian Kedua
Penetapan Pemenang Lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja
Pasal 51
(1) Tim penilai melakukan penilaian akhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 atas
penawaran yang diajukan peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sesuai
Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang
disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
menyampaikan kepada Menteri usulan pemenang peserta
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana
Studi Bersama.
2021, No. 1462
-53-
(3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan
persetujuan pemenang lelang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagai
pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
Wilayah Kerja.
(4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan pemenang lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama
sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
pada Wilayah Kerja.
Pasal 52
(1) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari kalender sejak pengumuman Penawaran Langsung
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
terdapat BU atau BUT lain yang menyatakan minatnya
terhadap Wilayah Kerja tersebut, tim penilai melakukan
penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Pasal 47, dan Pasal 48 atas penawaran yang diajukan
masing-masing peserta lelang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja sesuai Dokumen Partisipasi (Participating
Document) yang disampaikan.
(2) Dalam hal hasil penilaian akhir terhadap Dokumen
Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan
peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
pelaksana Studi Bersama, lebih rendah dari peserta
lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang
berminat terhadap Wilayah Kerja tersebut, peserta
Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi
Bersama dapat menggunakan hak perubahan penawaran
(right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (7) dengan ketentuan paling sedikit menyamai
penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan
komitmen bonus tanda tangan (signature bonus).
2021, No. 1462 -54-
(3) Dalam hal Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja pelaksana Studi Bersama menggunakan hak
perubahan penawaran (right to match) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama
sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada Wilayah Kerja.
(4) Dalam hal Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja pelaksana Studi Bersama tidak menggunakan hak
perubahan penawaran (right to match) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja lain yang memiliki nilai tertinggi
sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
pada Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal pelaksana Studi Bersama telah selesai
melakukan Studi Bersama pada suatu wilayah tertentu
tidak mengikuti lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini,
pelaksana Studi Bersama kehilangan hak perubahan
penawaran (right to match) untuk penyamaan penawaran
tertinggi.
Pasal 53
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (4), Menteri melalui
Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada pemenang lelang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada Wilayah Kerja.
(2) Pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk
memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi
2021, No. 1462
-55-
(Participating Document) termasuk persetujuan konsep
Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian surat kesanggupan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.
(4) Dalam hal pemenang lelang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja tidak menyampaikan surat kesanggupan
atau mengundurkan diri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal menetapkan peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja urutan peringkat berikutnya
sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal tidak terdapat pemenang lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Wilayah Kerja tersebut menjadi
Wilayah Kerja Available.
(6) Informasi jumlah dan nama BU atau BUT peserta lelang
dan pemenang lelang bersifat terbuka.
Pasal 54
Hak yang dimiliki peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. dinyatakan gugur sebagai peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (5);
b. peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang
namun tidak menyampaikan surat kesanggupan untuk
memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi
(Participating Document) termasuk persetujuan konsep
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2).
2021, No. 1462 -56-
Pasal 55
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 untuk lelang Penawaran Langsung tanpa
melalui Studi Bersama dan penilaian akhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, tim penilai menyampaikan
urutan peringkat calon pemenang lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi
(Participating Document) dan penilaian akhir tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
menyampaikan kepada Menteri urutan peringkat dan
usulan calon pemenang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja tanpa melalui Studi Bersama.
(3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan
persetujuan calon pemenang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja tanpa melalui Studi Bersama.
(4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan pemenang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja tanpa melalui Studi Bersama.
Pasal 56
(1) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (4) Menteri melalui Direktur Jenderal
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
pada Wilayah Kerja.
(2) Pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk
memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi
(Participating Document) termasuk persetujuan konsep
Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian surat kesanggupan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
2021, No. 1462
-57-
14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.
(4) Dalam hal pemenang lelang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja tidak menyampaikan surat kesanggupan
atau mengundurkan diri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui
Direktur Jenderal menetapkan peserta lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja urutan peringkat berikutnya
sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja.
(5) Dalam hal tidak terdapat pemenang lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Wilayah Kerja tersebut menjadi
Wilayah Kerja Available.
Bagian Ketiga
Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
Pasal 57
(1) Berdasarkan penetapan Menteri melalui Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4),
Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), dan Pasal 56
ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal
mengumumkan pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja
dan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja.
(2) Berdasarkan surat kesanggupan yang disampaikan
pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) atau pemenang lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal meminta pemenang
Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk
menyampaikan dokumen persyaratan penandatanganan
Kontrak Kerja Sama yaitu:
2021, No. 1462 -58-
a. nama dan akta perusahaan yang akan
menandatangani Kontrak Kerja Sama, dengan
ketentuan entitas tersebut dimiliki/dikendalikan
secara langsung oleh pemenang lelang atau
perusahaan induk pemenang lelang;
b. struktur organisasi perusahaan yang akan
menandatangani kontrak kerja sama terhadap
perusahaan pemenang lelang dan/atau induk
perusahaannya;
c. alamat perusahaan, email dan nomor telepon;
d. Data Pemilik Manfaat;
e. nama penandatangan Kontrak Kerja Sama dan
jabatannya; dan
f. jaminan pelaksanaan;
(3) Menteri menetapkan penetapan Kontraktor Kontrak Kerja
Sama Wilayah Kerja, yang didalamnya memuat paling
sedikit:
a. nama perusahaan yang akan menjadi pihak yang
berkontrak; dan
b. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama yang memuat paling sedikit besaran bagi
hasil, besaran bonus tanda tangan (signature bonus)
dan komitmen pasti;
(4) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
diumumkannya pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja
dan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) oleh
pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
atau Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan sebelum
penandatanganan Kontrak Kerja Sama setelah adanya
pemberitahuan penagihan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Dalam hal pembayaran bonus tanda tangan (signature
bonus) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal jatuh
2021, No. 1462
-59-
tempo, jaminan penawaran dicairkan oleh Direktur
Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan wajib disetor ke Kas Negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB X
TATA CARA PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN
WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH
KEWENANGAN ACEH
Pasal 58
(1) Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di Wilayah
Kewenangan Aceh direncanakan dan disiapkan oleh
Menteri.
(2) Perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur
Jenderal.
(3) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berasal dari Wilayah Terbuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) Wilayah Kerja yang dikembalikan sebagian atau
seluruhnya kepada Menteri oleh Kontraktor sesuai
dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama sebelum atau
setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir,
dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha
Milik Daerah sebelum dinyatakan menjadi Wilayah
Terbuka.
(5) Penawaran kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang saham
Badan Usaha Milik Daerah 100% (seratus persen) dimiliki
oleh Pemerintah Aceh dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas
Bumi di Aceh, serta dengan mempertimbangkan:
a. program kerja; dan
b. kemampuan teknis dan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah.
2021, No. 1462 -60-
(6) Apabila Badan Usaha Milik Daerah tidak menyatakan
minat untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada
Wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara
terbuka.
Pasal 59
BPMA dapat mengusulkan Wilayah Terbuka di wilayah
kewenangan Aceh yang mempunyai potensi kepada Direktur
Jenderal untuk mendukung penyiapan Wilayah Kerja.
Pasal 60
(1) Penyiapan Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh
untuk Penawaran Langsung Wilayah Kerja, dilakukan
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan
usulan BU atau BUT.
(2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja di Wilayah
Kewenangan Aceh diajukan terhadap Wilayah Terbuka
yang berada di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d 12 mil)
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, dokumen usulan, dan
tata cara pelaksanaan penyiapan Wilayah Kerja untuk
Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 23 berlaku
mutatis mutandis terhadap persyaratan, dokumen
usulan, dan tata cara pelaksanaan penyiapan Wilayah
Kerja untuk Penawaran Langsung Wilayah Kerja di
wilayah kewenangan Aceh.
(4) Kegiatan evaluasi dan penilaian terhadap studi bersama
dan peserta lelang untuk pelaksanaan Penawaran
Langsung Wilayah Kerja di Wilayah Kewenangan Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 19 dilaksanakan oleh Tim Penawaran Wilayah
Kerja Aceh.
Pasal 61
(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh menyusun bentuk
dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja Sama
2021, No. 1462
-61-
dari setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan
berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi.
(2) Bentuk dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja
Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat paling sedikit:
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c. Rencana Kerja;
d. kewajiban pengeluaran dana;
e. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas
Minyak dan Gas Bumi;
f. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
g. penyelesaian perselisihan;
h. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
i. berakhirnya kontrak;
j. kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi;
k. keselamatan dan kesehatan kerja;
l. pengelolaan lingkungan hidup;
m. pengalihan hak dan kewajiban;
n. pelaporan yang diperlukan;
o. rencana pengembangan lapangan;
p. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri;
q. pengembangan masyarakat; dan
r. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
(3) Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh menyampaikan
bentuk dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja
Sama kepada BPMA.
(4) BPMA membuat naskah Kontrak Kerja Sama
berdasarkan bentuk dan ketentuan pokok serta konsep
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) BPMA menyampaikan kepada Tim Penawaran Wilayah
Kerja Aceh pertimbangan atas usulan bentuk dan
ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta naskah
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat (4).
2021, No. 1462 -62-
(6) Bentuk dan ketentuan pokok serta naskah Kontrak Kerja
Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh kepada
Gubernur Aceh untuk mendapatkan persetujuan.
(7) Gubernur Aceh dalam memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh.
(8) Bentuk dan ketentuan pokok serta naskah Kontrak Kerja
Sama Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diusulkan oleh Gubernur Aceh kepada Menteri untuk
mendapatkan penetapan.
Pasal 62
(1) Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja
yang berada di darat dan laut di Wilayah Kewenangan
Aceh setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(2) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja dan Penawaran
Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh.
(3) Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja di Wilayah Kewenangan Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh melalui:
a. pengumuman Wilayah Kerja paling sedikit melalui
media elektronik; dan/atau
b. promosi Wilayah Kerja.
(4) Ketentuan mengenai tata cara Lelang Reguler Wilayah
Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan
Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara
Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh.
(5) Ketentuan mengenai tugas tim lelang dan tim penilai
pada Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran
2021, No. 1462
-63-
Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh
digantikan oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh.
(6) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok
Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh, Ketua Tim dapat:
a. menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan
keahlian (kompetensi) yang dibutuhkan; dan/atau
b. meminta BPMA untuk melakukan evaluasi
keuangan dan kinerja perusahaan peserta lelang.
(7) Ketentuan mengenai kriteria Penilaian Lelang Reguler
Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai
dengan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis terhadap
kriteria Penilaian Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang
Penawaran Langsung Wilayah Kerja di wilayah
kewenangan Aceh.
(8) Ketentuan mengenai penetapan pelaksana kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan
Pasal 55 berlaku mutatis mutandis terhadap penetapan
pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh.
BAB XI
PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Pasal 63
(1) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak
dan Gas Bumi Konvensional dapat mengusahakan
potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, dalam
hal tidak terdapat Kontrak Kerja Sama lain pada Wilayah
Kerjanya, melalui:
a. perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama;
b. perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama; atau
c. Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT
terpisah.
2021, No. 1462 -64-
(2) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional dapat mengusahakan
potensi Minyak dan Gas Bumi Konvensional, dalam hal
tidak terdapat Kontrak Kerja Sama lain pada Wilayah
Kerjanya, melalui:
a. perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama;
b. perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama; atau
c. Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT
terpisah.
(3) Pengusahaan potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengusahaan potensi Minyak dan Gas Bumi
Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melalui Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau
BUT terpisah, dapat dilaksanakan oleh:
a. BU atau BUT yang terafiliasi dengan Kontraktor, atau
b. konsorsium antara afiliasi Kontraktor dengan BU
dan/atau BUT lain.
Pasal 64
(1) Untuk Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (1), SKK Migas atau BPMA melakukan inventarisasi
potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi potensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA
menentukan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Konvensional yang terindikasi memiliki potensi Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional untuk dilakukan Studi
Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dan
melaporkan kepada Menteri.
(3) Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang terindikasi
memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi Non
2021, No. 1462
-65-
Konvensional untuk dilakukan Studi Potensi Minyak dan
Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), mengajukan rencana kerja dan anggaran
Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
untuk mendapatkan persetujuan SKK Migas atau BPMA.
(4) Pelaksanaan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan BU dan/atau BUT.
(5) Dalam hal Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada Wilayah
Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang
terindikasi memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional untuk dilakukan Studi Potensi Minyak dan
Gas Bumi Non Konvensional tidak mengajukan rencana
kerja dan anggaran Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi
Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu paling lama 12 (duabelas) bulan
sejak SKK Migas atau BPMA melaporkan kepada Menteri
hasil inventarisasi potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional dan terdapat BU dan/atau BUT yang
berminat, SKK Migas atau BPMA dapat mengusulkan
kepada Menteri pengembalian sebagian Wilayah Kerja
yang terindikasi memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi
Non Konvensional dari Kontrak Kerja Sama.
(6) Terhadap wilayah yang dikembalikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri melakukan penyiapan,
penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelaksanaan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional dilakukan dengan melibatkan Tim
Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional yang ditetapkan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal.
(8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
wakil dari unit di lingkungan Kementerian, SKK Migas
atau BPMA, yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta
kompetensi di bidang teknis, ekonomi, dan hukum atau
bidang lain sesuai kebutuhan, serta ahli dari perguruan
2021, No. 1462 -66-
tinggi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan
dapat mengikutsertakan instasi lain yang terkait.
(9) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan
evaluasi atas Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional dan menyampaikan hasil evaluasi Studi
Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional kepada
Menteri.
(10) Hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
memuat sebagai berikut:
a. petroleum system;
b. source rock type, quality, maturity, volume;
c. fracturability;
d. besaran sumber daya;
e. evaluasi keekonomian; dan
f. usulan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Sama.
(11) Berdasarkan hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas
Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional dapat mengusulkan
kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA, berupa:
a. perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama;
b. perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama; atau
c. Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT
terpisah.
(12) Dalam hal Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional mengusulkan
kepada Menteri Kontrak Kerja Sama baru dengan BU
dan/atau BUT terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf c, Kontraktor menyampaikan usulan dengan
disertai:
a. pengembalian bagian Wilayah Kerja;
b. data BU atau BUT yang terafiliasi dengan Kontraktor
atau konsorsium sebagai calon kontraktor baru yang
meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan,
2021, No. 1462
-67-
email, nomor telepon, jenis permodalan, akta
perusahaan termasuk perubahannya dan Pemilik
Manfaat; dan
c. bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama
yang akan diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama
baru.
(13) SKK Migas atau BPMA melakukan evaluasi terhadap
usulan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(14) Berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Menteri dapat
menolak atau menyetujui usulan Kontraktor.
(15) Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf a atau huruf b, SKK
Migas atau BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional
menindaklanjuti dengan penandatanganan amandemen
Kontrak Kerja Sama.
(16) Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf c, Menteri menerbitkan
keputusan tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerja
Sama yang memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan yang akan menjadi pihak yang
berkontrak;
b. nama Wilayah Kerja; dan
c. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama yang memuat paling sedikit besaran bagi
hasil, besaran bonus tanda tangan (signature bonus),
komitmen pasti, dan besaran jaminan pelaksanaan.
(17) Setelah penerbitan keputusan tentang Penetapan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (16), dilakukan penandatanganan Kontrak
Kerja Sama setelah BU atau BUT yang akan menjadi
pihak yang berkontrak menyerahkan jaminan
pelaksanaan dan membayar bonus tanda tangan
(signature bonus).
2021, No. 1462 -68-
(18) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Studi Potensi
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional terdapat potensi
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang secara
keteknikan dan keekonomian layak diusahakan dan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak
dan Gas Bumi Konvensional tidak mengajukan usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diselesaikannya
hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional, SKK Migas atau BPMA dapat mengusulkan
kepada Menteri pengembalian sebagian Wilayah Kerja
yang terdapat potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional dari Kontrak Kerja Sama untuk diusahakan
melalui Kontrak Kerja Sama baru dengan Badan Usaha
dan/atau Bentuk Usaha Tetap terpisah.
Pasal 65
Ketentuan mengenai tata cara pengusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional
pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
(1) Terhadap Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang
akan berakhir, Menteri menetapkan pengelolaannya
melalui:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau
c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan
PT Pertamina (Persero).
(2) Selain pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan lelang Wilayah
Kerja.
2021, No. 1462
-69-
(3) Lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan sebelum Kontrak Kerja Sama
berakhir.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama
yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini
dinyatakan tetap berlaku.
2. Ketentuan-ketentuan untuk Kontrak Kerja Sama Wilayah
Kerja Migas Non Konvensional dalam Peraturan Menteri
ini berlaku untuk Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja Gas
Metana Batubara yang telah ditandatangani sebelum
berlakunya Paraturan Menteri ini.
3. Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Sama Gas Metana
Batubara dan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional yang telah
ditandatangani dan masih efektif sebelum ditetapkannya
Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
4. Persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang telah
diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini
dinyatakan tetap berlaku dan proses penawaran wilayah
kerjanya dilakukan melalui Lelang Penawaran Langsung
serta pengusahaannya dilakukan melalui
penandatanganan Kontrak Kerja Sama baru.
5. Wilayah Kerja Available yang telah ada sebelum
Peraturan Menteri ini diundangkan, diumumkan oleh
Direktur Jenderal untuk dapat diusulkan Penawaran
Langsung tanpa Studi Bersama dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan.
2021, No. 1462 -70-
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan
Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana
Batubara; dan
c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan
Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 98),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No. 1462
-71-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
