PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025 – 2029

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan Pasal 17
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional, dan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan
Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum tentang Rencana Strategis Kementerian
Hukum Tahun 2025-2029;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
– 2 –
4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
6. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 832);
8. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG RENCANA
STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025-2029.
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Hukum Tahun 2025-2029 yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian
merupakan dokumen perencanaan Kementerian Hukum untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai
dengan tahun 2029.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan
kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian
yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Rencana Strategis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
– 3 –
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1630); dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 66),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan berlaku surut sejak tanggal 10 Oktober 2025.
– 4 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
– 5 –
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2025
TENTANG RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025-
2029
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM
TAHUN 2025-2029
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum
Keamanan dan ketertiban suatu negara menjadi isu penting yang
wajib ditangani setiap negara. Gallup pada tahun 2024 telah mengeluarkan
laporan tentang tingkat keamanan di beberapa negara di dunia melalui The
Global Safety Report untuk melihat kondisi keamanan di setiap negara yang
menjadi obyek pengukuran. The Global Safety Report adalah laporan yang
mengukur keamanan pribadi di seluruh dunia. Laporan ini berfokus pada
upaya mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk
pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua
orang, dan membangun lembaga yang efektif, bertanggung jawab, dan
inklusif di semua tingkatan, yang sejalan dengan Sustainable Development
Goals (SDGs) ke 16. Laporan ini memberikan wawasan tentang seberapa
aman perasaan orang di berbagai negara dan wilayah, serta menyoroti tren
dan tantangan yang terkait dengan keamanan pribadi. Ukuran keamanan
di setiap negara diukur melalui The Law and Order Index, yang merupakan
pengukuran yang menunjukkan tingkat keselamatan dan keamanan di
suatu negara atau wilayah. The Law and Order Index mempertimbangkan
faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, efektivitas penegakan hukum, dan
rasa aman secara keseluruhan yang dialami oleh penduduk. Negaranegara dengan skor Indeks Hukum dan Ketertiban yang lebih tinggi
umumnya dianggap lebih aman dan lebih tertib, sedangkan negara-negara
dengan skor yang lebih rendah mungkin menghadapi tingkat kejahatan
dan ketidakamanan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Gallup, The Law
and Order Index Indonesia pada tahun 2023 mencapai nilai 89. Jika
dibanding tahun sebelumnya, Indonesia mengalami penurunan dibanding
tahun 2022 dengan The Law and Order Index sebesar 90.
– 6 –
Gambar 1. The Law and Order Index Indonesia tahun 2022 dan tahun
2023
The Law and Order Index Indonesia ini mencerminkan tingkat
keselamatan dan keamanan yang relatif tinggi berdasarkan data yang
diberikan The Global Safety Report 2024, walaupun sedikit mengalami
penurunan dibanding tahun 2022. Namun The Law and Order Index
Indonesia masih berada di bawah Singapura (95) dan Vietnam (90),
walaupun Indonesia masih berada di atas Malaysia (87), Filipina (84),
Thailand (79), dan Myanmar (64). Indonesia mendapat peringkat 16 dari
140 negara yang menunjukkan tingkat keselamatan dan keamanan
Indonesia masih cukup baik.
Institute for Economics and Peace juga mengeluarkan laporan
penilaian terhadap tingkat kedamaian di beberapa negara melalui Global
Peace Index yang dinilai setiap tahun. Global Peace Index (GPI) adalah
indeks yang mengukur tingkat Perdamaian Negatif suatu negara
menggunakan tiga domain kedamaian, yaitu Konflik Domestik dan
Internasional yang Berkelanjutan, Keamanan dan Keselamatan
Masyarakat, dan Militerisasi. Indeks ini didirikan oleh Steve Killelea dan
diproduksi oleh Institute for Economics and Peace. GPI mengukur manfaat
ekonomi dari perdamaian dan memberikan gambaran singkat tentang
keadaan perdamaian global dengan memberi peringkat negara-negara
berdasarkan tingkat kedamaian mereka. Berdasarkan pengukuran yang
dilakukan oleh Institute for Economics and Peace, capaian GPI Indonesia
tahun 2024 sebesar 1.857 dengan peringkat 48 dari 163 negara. Capaian
GPI Indonesia ini mengalami penurunan peringkat sebesar 4 peringkat
dibanding pengukuran tahun sebelumnya. Namun, Indonesia masih
termasuk negara dengan kategori GPI “tinggi”. Skor GPI Indonesia masih
berada di bawah Singapura (1.339, kategori GPI sangat tinggi), Malaysia
(1.427, kategori GPI sangat tinggi) dan Vietnam (1.802, kategori GPI tinggi).
Namun skor GPI Indonesia masih berada di atas Laos (1.861, kategori GPI
tinggi), Timor Leste (1.882, kategori GPI tinggi), Thailand (2.048, kategori
GPI medium), Filipina (2.210, kategori GPI medium), dan Myanmar (2.943,
kategori GPI very low/sangat rendah). Untuk Domain Konflik Domestik
dan Internasional yang sedang berlangsung (skala 1 – 4.345 dari yang
paling damai hingga paling tidak damai), Indonesia memperoleh Skor
2.043 dan masih berada di bawah Malaysia (skor: 1), Singapura (skor: 1),
Laos (skor: 1.504), Timor Leste (skor: 1.504) dan Vietnam (skor: 1.618).
Untuk Domain Keamanan dan Keselamatan Masyarakat (skala 1.213 –
88
89
90
91
Tahun 2022 Tahun 2023
The Law And Order Index
Indonesia
– 7 –
3.903 dari yang paling damai hingga paling tidak damai), Indonesia
memperoleh skor 2.016 dan masih berada di bawah Singapura (skor:
1.213) dan Malaysia (skor: 1.818). Untuk Domain Militerisasi (Skala 1.022
– 3.773 dari yang paling damai hingga paling tidak damai), Indonesia
memperoleh skor 1.452 dan masih berada di bawah Malaysia (Skor:
1.229) dan Thailand (Skor: 1.441). Sedangkan dampak ekonomi dari
kekerasan yang terjadi, Indonesia menempati ranking 162 dari 163 negara
atau paling besar dampak ekonominya diantara 161 negara lainnya.
Ukuran keberhasilan pengelolaan Kekayaan Intelektual secara global
diukur dalam beberapa ukuran yang dikeluarkan oleh lembaga KI
internasional maupun lembaga KI di beberapa negara. World Intellectual
Property Organization (WIPO) mengeluarkan laporan tentang Global
Innovation Index (GII) tahun 2024 yang dapat digambarkan sebagai berikut:
(WIPO, 2024)
Gambar 2. Posisi Indonesia dalam GII 2024 (Sumber: WIPO, 2024)
Berdasarkan penilaian WIPO, Indonesia berada pada peringkat #54
dari 133 negara dengan skor GII sebesar 30,6. Peringkat GII Indonesia
mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dimana Indonesia hanya
berada pada peringkat #61 dengan skor GII 30,3. Pencapaian peringkat GII
Indonesia masih berada di bawah Filipina (#53) dengan skor GII 31,1,
Vietnam (#44) dengan skor 36,2, Thailand (#41) dengan skor 36,9, Malaysia
(#33) dengan skor 40,5, serta Singapura (#4) dengan skor 61,2. WIPO
menyatakan bahwa Indonesia, Mauritius, Arab Saudi, Qatar dan Brasil
merupakan negara dengan pertumbuhan tertinggi dalam GII selama 5
(lima) tahun terakhir. Indonesia juga masuk kelompok negara
berpendapatan menengah ke atas (upper middle-income group),
meningkat dibanding tahun lalu dimana Indonesia dikelompokkan ke
dalam negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle-income).
Filipina dan Indonesia semakin mendekati peringkat 50 ke atas, dengan
Indonesia merupakan negara dengan peningkatan GII terkuat yang
pernah tercatat selama 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, Indonesia,
Pakistan dan Uzbekistan juga dinyatakan sebagai negara yang dapat
– 8 –
mempertahankan status sebagai negara dengan kinerja terbaik selama
3 tahun berturut-turut.
Berdasarkan 7 (tujuh) Pilar Inovasi GII, maka peringkat Indonesia
dibanding dengan Filipina, Vietnam, Thailand, Malaysia dan Singapura
ditunjukkan pada gambar berikut ini:
Gambar 3. Peringkat Indonesia berdasarkan Pilar GII
(Sumber: WIPO, 2024)
Berdasarkan gambar 2, maka dapat disimpulkan bahwa:
1) Peringkat Indonesia pada Pilar Institution (#40) berada di atas
Vietnam (#58), Filipina (#65) serta Thailand (#74). Namun Indonesia
masih berada di bawah Malaysia (#27) dan Singapura (#1).
a) WIPO mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki indikasi
kekuatan pada sub pilar Institutional environment terkait
efektivitas pemerintahan.
b) WIPO mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki indikasi
kekuatan secara global maupun kekuatan pada kelompok
negara berpendapatan menengah ke atas pada sub pilar
business environment, baik terkait stabilitas kebijakan untuk
melakukan bisnis maupun kebijakan kewirausahaan dan
budaya (berdasarkan jawaban pada pertanyaan survei).
Walaupun WIPO menyatakan bahwa data yang didapat untuk
kebijakan kewirausahaan dan budaya sudah outdated atau
ketinggalan zaman.
2) Peringkat Indonesia pada Pilar Market Sophistication (#35) lebih
unggul dibanding Vietnam (#43) dan Filipina (#77).
a) WIPO mencatat indikasi kelemahan pada pilar market
sophistication untuk sub pilar kredit terkait pinjaman dari
institusi/lembaga keuangan mikro kepada usaha mikro dan
usaha kecil dalam mendukung pertumbuhan usahanya.
b) WIPO juga mencatat beberapa indikasi kekuatan pada pilar
market sophistication ini untuk:
▪ Sub pilar kredit terkait ketersediaan dan aksesibilitas sumber
daya keuangan yang khusus ditujukan untuk
menumbuhkembangkan startup maupun startup yang naik
kelas, khususnya pada sektor yang mendorong inovasi.
– 9 –
▪ Sub pilar trade, diversification and market scale terkait
diversifikasi industri dalam negeri maupun ukuran/volume
pasar dalam negeri, biasanya diukur melalui PDB atau daya
beli per kapita.
3) Indonesia mendapatkan peringkat terendah dibanding Singapura,
Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina untuk Pilar Inovasi
Human Capital and Research, Creative Outputs, Knowledge
and Technology Outputs serta Business Sophistication.
Indikasi kekuatan dan kelemahan Indonesia pada Pilar Inovasi
Human Capital and Research adalah:
a) WIPO mencatat beberapa kelemahan pada pilar Human Capital
and Research untuk sub pilar edukasi:
▪ Pengeluaran rumah tangga untuk edukasi dibanding dengan
PDB
▪ Sumber daya finansial publik yang dialokasikan pemerintah
untuk pendidikan untuk setiap pelajar/mahasiswa,
dibandingkan dengan PDB per kapita.
▪ Skala capaian Programme for International Student Assessment
(PISA), penilaian yang dilakukan OECD dalam mengevaluasi
kemampuan membaca, matematika dan ilmu pengetahuan
pada pelajar berusia 15 tahun.
b) WIPO juga mencatat kelemahan pada sub pilar pendidikan
tinggi (tertiary education) terkait tertiary inbound mobility,
yaitu kemampuan suatu negara dalam menarik minat pelajar
dari berbagai negara di dunia untuk mendaftar pada perguruan
tinggi di Indonesia.
c) WIPO juga mencatat adanya indikasi kekuatan pada kelompok
negara menengah ke atas untuk sub pilar R&D, dimana
Indonesia memiliki kekuatan korporasi multinasional dan
perusahaan yang melakukan investasi di bidang penelitian dan
pengembangan pada skala global.
Indikasi kekuatan dan kelemahan Indonesia pada Pilar Creative
Outputs adalah:
a) WIPO mencatat indikasi kelemahan pada pilar creative output
untuk sub pilar creative goods and services terkait dengan:
▪ Ekspor jasa pada sektor budaya dan ekonomi kreatif
(layanan audiovisual, layanan desain, performaing arts,
layanan kreasi konten/publishing services, layanan advertising
dan pemasaran, layanan situs warisan dan museum dan
layanan kreatif lainnya)
▪ Nilai ekonomi dari industri ekonomi kreatif yang
melakukan produksi dan distribusi terhadap konten dengan
tujuan hiburan dan media.
b) WIPO juga mencatat indikasi kekuatan pada pilar creative output
untuk:
▪ Sub pilar intangible assets terkait kepentingan relatif dan
investasi atas aset tak berwujud terhadap keseluruhan
aktivitas ekonomi perusahaan atau negara.
▪ Sub pilar creative goods and services terkait ekspor produk
kreatif.
Indikasi kekuatan dan kelemahan Indonesia pada Knowledge and
Technology Outputs adalah:
a) WIPO mencatat indikasi kelemahan pada pilar Knowledge and
technology outputs untuk sub pilar knowledge creation
– 10 –
terkait banyaknya artikel penelitian yang di publish dan
berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b) WIPO juga mencatat indikasi kekuatan yang dimiliki pada pilar
Knowledge and technology outputs untuk sub pilar
knowledge impact terkait belanja/pengeluaran dalam akuisisi,
pengembangan, maintenance perangkat lunak.
Sedangkan Indikasi kekuatan dan kelemahan Indonesia pada
Business Sophistication adalah:
a) WIPO mencatat terdapat beberapa indikasi kelemahan pada
pilar Business Sophistication untuk :
▪ Sub pilar knowledge workers terkait SDM dengan keahlian
tinggi yang dipekerjakan dalam mendorong inovasi
(kelemahan dalam kelompok negara berpendapatan
menengah ke atas)
▪ Sub pilar knowledge workers terkait investasi yang
dilakukan perusahaan dalam pengembangan SDM mereka
yang krusial dalam mendorong inovasi dan meningkatkan
produktivitas
▪ Sub pilar knowledge workers terkait Gross Expenditure
on Research and Development (GERD) atau pengeluaran
kotor yang dilakukan perusahaan dalam melakukan aktivitas
R&D dengan operasional perusahaan
▪ Sub pilar knowledge workers terkait proporsi wanita
dengan kualifikasi pendidikan lanjut seperti master, doktor
atau setara dengan S3
▪ Sub pilar innovation linkages terkait jumlah artikel
ilmiah atau hasil penelitian yang ditulis bersama dengan
peneliti dari instansi pemerintah (BRIN), perguruan tinggi
maupun swasta
b) WIPO juga mencatat beberapa indikasi kekuatan pada pilar
Business Sophistication untuk :
▪ Sub pilar innovation linkages terkait kolaborasi R&D
antara perguruan tinggi dengan industri
▪ Sub pilar innovation linkages terkait pengembangan dan
kualitas jejaring yang dibangun atau klaster yang
menghubungkan perusahaan, supplier, penyedia layanan,
dan asosiasi institusi (misal universitas atau pusat penelitian)
dalam suatu industri
▪ Sub pilar knowledge absorption terkait ketergantungan
terhadap impor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam memenuhi kebutuhan TIK dalam negeri.
4) Untuk Pilar Inovasi Infrastruktur, Indonesia hanya lebih baik
dibanding dengan Filipina.
a) WIPO mencatat Indonesia memiliki indikasi kelemahan pada
kelompok negara berpendapatan menengah ke atas pada sub
pilar General Infrastructure, terkait dengan produksi listrik
yang dibutuhkan dalam mendukung inovasi dan
pertumbuhan ekonomi.
b) Namun WIPO juga mencatat bahwa Indonesia memiliki indikasi
kekuatan pada kelompok negara berpendapatan menengah ke
atas pada sub pilar General Infrastructure, terkait
pembangunan infrastruktur fisik yang penting dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas inovasi.
– 11 –
Dalam menghadapi perencanaan pembangunan bidang Hukum tahun
2025-2029, Kementerian Hukum memiliki beberapa tantangan yang perlu
diantisipasi. Selain itu, capaian kinerja Kementerian Hukum yang diambil
dari capaian kinerja Kemenkumham juga dapat menjadi modal dasar
dalam melanjutkan pembangunan. Capaian kinerja maupun tantangan
tersebut dapat dijabarkan pada sub bab berikut ini.
1.1.1 Latar Belakang
Kementerian Hukum (Kemenkum) yang sebelumnya adalah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah
melaksanakan seluruh arah kebijakan pembangunan nasional bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Rencana Strategis (Renstra)
Kemenkumham tahun 2020-2024 yang selaras dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam perjalanannya, Kemenkumham bertransformasi menjadi 3 (tiga)
Kementerian, yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak
Asasi Manusia (Kemen HAM) serta Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemen IMPAS).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024
tentang Kementerian Hukum, Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Hukum menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan
kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang hukum;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Organisasi Kementerian Hukum berdasarkan Perpres Nomor 155
Tahun 2024 terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
g. Badan Strategi Kebijakan Hukum;
– 12 –
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi
Birokrasi.
Transformasi Kemenkumham berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun
2024 tersebut berdampak kepada bidang pelaksanaan tugas, dimana jika
dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 3 (tiga) bidang
fungsi yang menjadi Kementerian tersendiri, yaitu Bidang Hukum menjadi
Kementerian Hukum, Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bidang Hak Asasi
Manusia yang menjadi Kementerian Hak Asasi Manusia. Transformasi ini
merupakan bagian dari kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam
mewujudkan Visi serta cita-cita pembangunan jangka menengah nasional
tahun 2025-2029, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia
Emas 2045”.
Pemerintah Republik Indonesia memasuki era pembangunan baru
dengan terpilihnya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih
tahun 2025-2029. Bapak Presiden telah menetapkan Visi, Misi, Program
Prioritas hingga Quick Wins yang dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029
menuju Indonesia Emas tahun 2045. Arah Kebijakan dan strategi tahun
2025-2029 telah ditetapkan dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan menjadi
acuan seluruh Kementerian Negara/Lembaga Pemerintahan Non
Kementerian (K/L) dalam merumuskan Rencana Strategis K/L tahun
2025-2029. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) telah
menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN)
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga 2025-2029 yang menjadi acuan seluruh K/L dalam
menyusun Renstra tahun 2025-2029.
Transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian
Hukum tentunya berdampak terhadap arah strategis (strategic direction) 5
(lima) tahun ke depan, termasuk dalam penetapan kinerja hingga struktur
pendanaan yang dibutuhkan. Untuk itu, maka Kementerian Hukum perlu
melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum
tahun 2025-2029 yang selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun
2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2025-2029 dalam mewujudkan Visi Presiden tahun 2025-2029.
Penyusunan Renstra Kementerian Hukum harus sesuai dengan koridor
yang ditentukan dalam Peraturan Menteri PPN Nomor 10 Tahun 2023
sebagai metodologi formulasi strategi. Selain itu, penyusunan Renstra
Kementerian Hukum juga harus mengikuti ketentuan penjenjangan
kinerja yang telah diatur pada Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2021
sebagai metodologi dalam menerjemahkan strategi hingga aspek
operasional.
Tugas dan fungsi Kementerian Hukum jika dikaitkan dengan
dukungan RPJMN 2025-2029 dijelaskan sebagai berikut:
– 13 –
1) Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan
Hak Asasi Manusia (HAM)
Peran Kementerian Hukum (tidak secara langsung) hanya kaitannya
dengan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) berkualitas, Pembinaan
Hukum Nasional, Pengesahan Badan Hukum Partai Politik
2) Prioritas Nasional 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan
negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada
pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan
ekonomi biru dan Prioritas Nasional 3: Melanjutkan pengembangan
infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas,
mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta
mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran
aktif koperasi.
Peran Kementerian Hukum (secara tidak langsung) hanya meliputi
Peraturan PUU berkualitas; Pelindungan & pemanfaatan KI dan
Kemudahan berusaha dalam mendukung B-Ready.
3) Prioritas Nasional 4: Memperkuat pembangunan Sumber Daya
Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi
olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan,
pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas
Peran Kementerian Hukum (secara tidak langsung) hanya meliputi
Pengembangan modal manusia (human capital) melalui Kemenkum
Corporate University (BPSDM Hukum).
4) Prioritas Nasional 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan
industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah
di dalam negeri
Peran Kementerian Hukum (secara tidak langsung) hanya meliputi
Peraturan Perundang-undangan berkualitas dan Pemanfaatan KI.
5) Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan
Peran Kementerian Hukum (tidak secara langsung) hanya kaitannya
dengan Peraturan Perundang-undangan berkualitas.
6) Prioritas Nasional 7: Memperkuat reformasi politik, hukum dan
birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,
narkoba, judi, dan penyelundupan
Peran Kementerian Hukum secara langsung berkaitan dengan Reformasi
hukum, Pembangunan Hukum (materi hukum, budaya hukum,
informasi dan komunikasi hukum, Penegakan hukum (OPHI, satu data
AHU untuk Gakkum serta pencegahan dan pemberantasan Tipikor,
PPNS, pelindungan KI).
7) Prioritas Nasional 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang
harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan
toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur
Peran Kementerian Hukum (tidak secara langsung) hanya kaitannya
dengan Peraturan Perundang-undangan berkualitas dan kesadaran
hukum.
Dalam penyusunan rencana strategis Kementerian Hukum 2025-
2029 telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak antara lain
KemenpanRB, Kementerian Keuangan, Bappenas, pemerhati dari Badan
Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
terpenting adalah aspirasi masyarakat dalam hal ini diwakili oleh para
– 14 –
pakar/dosen dari Universitas Mataram yang memberikan masukan antara
lain :
1) Dalam menyusun rencana strategis, kementerian harus fokus kepada
tugas pokok dan fungsinya. Kemenkum agar membuat suatu rencana
yang tersistem terkait kegiatan penyuluhan hukum. Diharapkan
Kemenkum menyelenggarakan kegiatan Goes to Campus atau
audiensi ke masyarakat;
2) Diharapkan Kemenkum membuat clinic hukum sebagai layanan
konsultasi masyarakat terkait hukum;
3) Persoalan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang masih
dihadapi saat ini diantaranya : Penggantian Hukum Warisan Belanda,
Disharmoni Peraturan Perundang- Undangan, Over Regulasi dan
Resistensi Publik terhadap RUU dan Raperda Kontroversi. Dengan
adanya beberapa persoalan tersebut maka diperlukan adanya
Reformasi Regulasi;
4) pelayanan pendirian badan hukum bagi masyarakat terluar dan
perbatasan (blank spot) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlah
perjanjian MLA bidang perdata perlu ditambah, ratifikasi beberapa
perjanjian internasional bidang hukum perdata internasional;
5) peningkatan kerjasama Ditjen KI dengan perguruan tinggi,
pemerintah daerah (indikasi geografis), dan UMKM.
Selain itu, DJKI juga telah melakukan penjaringan aspirasi
masyarakat di 4 (empat) provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Selatan,
Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Penjaringan aspirasi masyarakat yang
dilakukan sekaligus melihat secara umum tingkat maturitas pemanfaatan
KI di wilayah tersebut. Metode penjaringan dilakukan dengan Metode
penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel, dimana dilakukan Focus
Group Discussion (FGD) kepada peserta yang terdiri dari perwakilan
instansi pemerintah maupun perwakilan masyarakat dalam sesi yang
terpisah. Hasil FGD tersebut secara umum dapat disimpulkan sebagai
berikut:
• Ketersediaan Layanan KI
Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan
aspirasi terkait ketersediaan layanan KI, yaitu:
– Masyarakat berharap DJKI dapat memberikan layanan KI di
berbagai kios layanan publik serta menjangkau hingga wilayah
Kabupaten/Kota. Layanan KI yang tersedia selama ini hanya
terpusat pada Ibu Kota Provinsi yang diberikan melalui Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum. Sedangkan banyak wilayah
Kabupaten/Kota yang lokasinya jauh dari Ibu Kota Provinsi,
sehingga masyarakat sulit untuk menjangkau layanan KI.
Masyarakat berharap layanan tersebut dapat mengeliminasi
kesenjangan komunikasi antara daerah dengan pusat, khususnya
ketika terjadi permasalahan baik dalam proses pengajuan
permohonan, pelindungan maupun pemanfaatan HKI yang dimiliki.
– Harga Layanan KI dapat dibedakan berdasarkan jenis usaha
(UMKM, IKM, dan lain-lain). Masyarakat berharap agar pelayanan
KI yang diberikan memiliki gradasi harga layanan sesuai dengan
jenis usaha masyarakat yang mengajukan permohonan KI.
Masyarakat menyatakan bahwa penyamaan harga layanan KI antara
usaha kecil dengan usaha yang sudah besar memiliki dampak yang
berbeda secara bisnis, dimana untuk usaha mikro biaya layanan
yang diberikan terasa berat mengingat omset yang didapat masih
– 15 –
kecil. Sementara jumlah yang sama akan terasa lebih ringan jika
dibebankan kepada jenis usaha yang sudah besar dengan omset
yang lebih besar dari usaha mikro. Apalagi jika permohonan yang
diajukan ditolak dan uang tidak dapat dikembalikan. Hal ini yang
membuat masyarakat berpikir ulang untuk mengajukan
permohonan KI agar mendapat pelindungan HKI.
• Kecepatan dan Kejelasan Layanan KI
Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan
aspirasi terkait kecepatan dan kejelasan Layanan KI, yaitu masyarakat
berharap adanya peningkatan kecepatan layanan KI dan informasi
perkembangan selama proses pencatatan/pendaftaran KI yang
mudah diakses. Proses pengajuan permohonan KI membutuhkan
waktu yang tidak sebentar, bahkan beberapa jenis layanan KI
membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Masyarakat berharap agar proses layanan ini dapat lebih cepat,
tentunya tanpa melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Terkadang untuk beberapa produk, pengajuan permohonan KI tidak
sejalan dengan siklus hidup produk, dimana HKI didapatkan ketika
produk tersebut sudah obsolete atau sudah kurang diminati lagi oleh
pasar. Tentunya, percepatan pada proses pelayanan KI yang bisa
dilakukan akan sangat membantu masyarakat dalam memanfaatkan
KI.
Selain itu, masyarakat juga tidak mendapatkan informasi terkait
progress pengajuan permohonan KI yang diberikan, sehingga
masyarakat menunggu di dalam ketidakpastian. Masyarakat berharap
adanya informasi yang mudah diakses terkait progress pengajuan
permohonan KI sehingga dapat memantau secara real time
perkembangan proses pengajuan KI yang dilakukan.
• Diseminasi, Sosialisasi dan Edukasi
Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan
aspirasi terkait diseminasi, sosialisasi dan edukasi KI, yaitu:
– Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dapat dilakukan lebih
intens, sehingga masyarakat dapat cepat memahami tentang
Kekayaan Intelektual, termasuk pelindungan hukum dan
pemanfaatannya. KIE yang dilakukan secara rutin juga dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan dan
pemanfaatan KI, sehingga mengurangi potensi perselisihan maupun
pelanggaran KI di masa yang akan datang. Masyarakat berharap KIE
dapat dilakukan sesering mungkin dan merata untuk seluruh
masyarakat yang membutuhkan KI.
– Metode KIE perlu dibuat menarik dan mudah dipahami semua
kalangan. Hal ini karena tingkat pendidikan maupun pemahaman
masyarakat terhadap KI tidak sama. Jenjang maupun latar belakang
pendidikan yang berbeda-beda menjadi tantangan dalam proses
pelaksanaan KIE. Untuk itu, diperlukan metode KIE yang efektif,
mulai dari materi KIE yang mudah dipahami disertai contoh kasus,
hingga metode penyampaian materi yang lebih menekankan kepada
pemahaman masyarakat. Penggunaan contoh kasus maupun ice
breaking misalnya, perlu disesuaikan dengan target dan kondisi
– 16 –
demografi peserta KIE, sehingga materi yang disampaikan dapat
diberikan secara efektif dan efisien.
– Perluasan media KIE (Online dan Offline). Era digitalisasi yang
semakin terinternalisasi di kalangan masyarakat, khususnya Gen Z
dan Generasi Millenial (serta beberapa Gen X dan Generasi baby
boomers) cenderung menyukai akses informasi secara daring.
Penggunaan berbagai platform media sosial dalam melaksanakan
KIE juga dapat melancarkan pelaksanaan KIE. Namun, terdapat juga
beberapa masyarakat Indonesia yang belum melek digital, sehingga
lebih menyukai metode KIE secara offline dengan bertatap muka
secara langsung. Oleh karena itu masyarakat berharap agar KIE
dapat dilakukan baik secara online maupun offline, dengan
menggunakan berbagai media yang ada.
– Adanya pendampingan (Bimtek/coaching clinic) dalam pendaftaran
dan pemanfaatan KI. Masyarakat juga berharap tidak hanya KIE,
namun juga tersedia layanan pendampingan KI baik dalam proses
pengajuan permohonan pendaftaran/pencatatan, pelindungan KI
saat terjadi sengketa, maupun pemanfaatan KI dalam memberikan
nilai ekonomi bagi pemilik `HKI. Pendampingan ini dapat dilakukan
melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun coaching clinic yang
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan
layanan KI.
• Integrasi Perizinan Usaha dengan Hak Kekayaan Intelektual
Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan
aspirasi terkait integrasi perizinan usaha dengan Hak Kekayaan
Intelektual. Masyarakat berharap saat mengajukan izin usaha, maka
saat itu juga dapat mengajukan perizinan lainnya seperti sertifikat
halal, izin peredaran hingga pengajuan permohonan KI. Sehingga
pengurusan dapat dilakukan satu pintu secara bersamaan. Selain itu,
masyarakat juga berharap tidak adanya pertentangan antara izin
usaha dan izin lainnya dengan HKI sehingga tidak menjadi potensi
masalah di kemudian hari. Masalah yang dihadapi masyarakat adalah
terpisahnya proses permohonan perizinan berusaha maupun
pengajuan permohonan KI, sehingga terdapat kemungkinan KI yang
dicantumkan dalam sertifikat izin usaha ditolak pengajuannya setelah
izin usaha tersebut dikeluarkan.
Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian regulasi, mulai dari
Undang-Undang hingga turunannya sehingga kedua proses perizinan
berusaha maupun pengajuan permohonan KI dapat dilaksanakan
secara harmonis dan saling mendukung satu sama lain. Selain itu juga
dibutuhkan koordinasi antar kementerian dalam merealisasikan
integrasi perizinan usaha dengan Hak Kekayaan Intelektual ini.
• Penggalian Potensi Indikasi Geografis
Indonesia kaya akan sumber daya alam maupun budaya yang
sangat beragam. Kekayaan tersebut perlu dijaga dari berbagai upaya
eksploitasi maupun penggunaan tanpa hak yang berdampak terhadap
kerugian ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan dalam
melestarikan sumber daya alam maupun budaya tersebut, termasuk di
dalamnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, adalah
dengan mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) sebagai kekayaan
– 17 –
intelektual yang hak kepemilikannya dilindungi oleh hukum.
Pengajuan pendaftaran KI IG tentunya membutuhkan penggalian
potensi IG terlebih dahulu agar dapat menentukan apakah potensi
tersebut dapat didaftarkan sebagai IG sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berharap agar DJKI
bersama masyarakat dapat melakukan penggalian potensi IG yang
dimiliki Indonesia sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan.
• Kepastian Hukum Pelindungan KI
Kepastian hukum pelindungan KI sangat dibutuhkan oleh
masyarakat dalam menimbulkan rasa aman dan motivasi untuk terus
menghasilkan inovasi dan kreativitas yang dapat dimanfaatkan bagi
kesejahteraan masyarakat. Perwakilan Masyarakat maupun instansi
pemerintah memberikan aspirasi terkait kepastian hukum KI, yaitu:
• Kejelasan proses penyelesaian sengketa yang menimbulkan rasa
keadilan. Beberapa kasus sengketa KI terjadi di masyarakat dimana
masyarakat merasa penyelesaian sengketa tersebut kurang
transparan sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi
masyarakat. Hal ini tentunya dapat berdampak pada
ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku dan
menurunkan motivasi masyarakat untuk
mendaftarkan/mencatatkan maupun memanfaatkan KI. Untuk itu,
maka masyarakat menghendaki adanya kejelasan proses
penyelesaian sengketa KI yang transparan dan adil, dimana DJKI
perlu memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
dalam menyelesaikan sengketa KI.
• Perlunya revisi PUU di bidang KI guna meningkatkan
pelindungan KI, yaitu perubahan regulasi KI dari delik aduan
menjadi delik biasa, relevansi regulasi KI dengan perkembangan
zaman, dan lain sebagainya. Pelanggaran HKI saat ini bergantung
pada pengaduan yang diberikan penggugat kepada APH dikarenakan
regulasi mengatur bahwa pelanggaran KI merupakan delik aduan.
Untuk itu masyarakat berharap agar Undang-Undang terkait KI
dapat disesuaikan dengan mengubah delik aduan menjadi delik
biasa, dimana ketika terdapat dugaan pelanggaran KI maka proses
hukum dapat berjalan, dengan maupun tanpa adanya pengaduan.
Selain itu, pesatnya perkembangan lingkungan strategis, khususnya
teknologi dan digitalisasi, membutuhkan adanya penyesuaian
terhadap regulasi yang ada saat ini.
• Penggunaan teknologi terkini
Pesatnya perkembangan teknologi memunculkan peluang dalam
meningkatkan kualitas layanan KI. Masyarakat berharap agar DJKI
dapat memanfaatkan teknologi terkini, seperti Artificial Intelligence (AI),
dalam meningkatkan kecepatan layanan maupun ketertelusuran KI
sehingga dapat mencegah potensi konflik yang dapat terjadi di
kemudian hari.
1.1.2 Capaian Kinerja dan Kendala/Hambatan Kementerian Hukum tahun
2020-2024
Pada tahun 2021 sampai dengan 2023, Kemenkumham mempunyai
8 Sasaran Strategis (SS) dengan 24 Indikator Kinerja Utama (IKU).
Kedelapan SS tersebut adalah:
– 18 –
1. Terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan I (satu)
IKU
2. Mengoptimalkan peran dalam penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM, dengan 2 (dua) IKU
3. Memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas
penyelenggaraan pelayanan publik, dengan 1 (satu) IKU
4. Memastikan penegakan hukum yang mampu menjadi pendorong
inovasi dan kreativitas dalam pertumbuhan ekonomi nasional,
dengan 5 (lima ) IKU
5. Ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan
kedaulatan NKRI, dengan 2 (dua) IKU
6. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dengan 5 (lima ) IKU
7. Meningkatkan kompetensi strategis Sumber Daya Manusia di Bidang
Hukum dan HAM, dengan 2 (dua) IKU
8. Membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang
berintegritas, efektif dan efisien, dengan 6 (enam) IKU
Berdasarkan SS dan IKSS Kemenkumham tersebut, maka kinerja
keseluruhan Kemenkumham tahun 2020-2024 dapat digambarkan
sebagai berikut.
Gambar 4. Capaian Kinerja Kemenkumham tahun 2020-2024
Secara umum kinerja Kemenkumham 2020-2023 telah mencapai lebih
dari 100%, walaupun kinerja tahun 2020 tidak bisa dibandingkan dengan
tahun 2021, 2022, dan 2023 karena memiliki perbedaan SS dan IKSS.
Detail capaian kinerja untuk setiap SS dan IKSS dapat dilihat pada tabel
di bawah ini:
– 19 –
Tabel 1. Detail Capaian Kinerja KemenkumHAM tahun 2020
No. Sasaran Strategis
(SS)
Indikator Kinerja Sasaran Strategis
(IKSS) Satuan Target Realisasi Capaian
1
Terbentuknya
peraturan
perundangundangan yang
berkeadilan,
bermanfaat dan
berkepastian
hukum
1.1
Jumlah Peraturan
Perundang-undangan yang
terbentuk sesuai dengan
rencana pembentukan
Peraturan Perundangundangan
RUU 3 5 166,66%
1.2
Persentase pasal Peraturan
Perundang- undangan
prakarsa Pemerintah yang
di judicial review di
Mahkamah Konstitusi
% 5 5 100%
2
Meningkatnya
kualitas layanan
hukum yang
mudah, cepat, dan
menjangkau
seluruh lapisan
masyarakat
2.1
Angka rata-rata Indeks
Kepuasan Masyarakat
terhadap pelayanan publik
di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Indeks 3,51 3,65 103,98%
2.2 Jumlah Desa Sadar
Hukum yang terbentuk Desa 175 115 65,71%
2.3
Jumlah tindak lanjut kerja
sama bantuan timbal balik
dalam masalah pidana baik
Indonesia sebagai negara
penerima maupun negara
pemohon
% 82 81,66 99,59%
3
Terselenggaranya
penegakan hukum
di bidang
Keimigrasian,
Pemasyarakatan,
dan Kekayaan
Intelektual yang
menjamin kepastian
hukum bagi
masyarakat
3.1
Persentase rata-rata
tingkat penyelesaian
permasalahan hukum
bidang pemasyarakatan,
keimigrasian, dan
kekayaan intelektual
% 85 107,91 126,95%
4
Terimplementasika
nnya kebijakan
nasional yang
mendorong
terwujudnya
penghormatan,
perlindungan dan
pemenuhan Hak
Asasi Manusia
4.1
Jumlah institusi pusat dan
daerah yang melaksanakan
program aksi Hak Asasi
Manusia
Institus
i
150 496 330,67%
4.2 Jumlah kabupaten/kota
peduli Hak Asasi Manusia
Kab/Ko
ta 250 259 103,60%
4.3
Persentase rekomendasi
penanganan dugaan
pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang
ditindaklanjuti instansi
terkait
% 90 33,8 37,55%
5
Meningkatnya
kualitas
penyelenggaraan
Reformasi Birokrasi
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI
5.1 Indeks reformasi birokrasi Indeks 95 80,01 84,22
5.2 Indeks integritas Indeks 66 83,93 127,17
– 20 –
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat 4 (Empat)
IKSS yang tidak mencapai target, yaitu:
• IKSS 2.2: Jumlah Desa Sadar Hukum yang terbentuk. Indikator
ini tidak tercapai disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang terjadi di
Indonesia. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,
pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi pergerakan
masyarakat dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan
kerumunan. Oleh sebab itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) memutuskan untuk meniadakan peresmian
Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 melalui Surat Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.04-16
perihal Penundaan Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar
Hukum T.A. 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
dan Mendukung Tatanan Normal Baru. Dengan demikian,
peresmian dan penetapan Desa Sadar Hukum tidak dapat
dilaksanakan yang berdampak pada tidak tercapainya target
jumlah Desa Sadar Hukum yang terbentuk.
• IKSS 2.3: Jumlah tindak lanjut kerja sama bantuan timbal balik
dalam masalah pidana baik Indonesia sebagai negara penerima
maupun negara pemohon.
Pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mendapatkan 44 permohonan MLA dari negara lain ke Indonesia
(incoming request) dan 6 (enam) permintaan MLA dari Pemerintah
Indonesia ke negara lain (outgoing request). Dalam hal eksradisi,
terdapat 8 (delapan) permintaan ekstradisi dari negara lain ke
Pemerintah Indonesia (incoming request) dan 2 (dua) permintaan
ekstradisi dari Pemerintah Indonesia ke negara lain (outgoing
request). Dari jumlah tersebut, MLA yang telah ditindaklanjuti
secara resmi sebanyak 39 MLA sedangkan ekstradisi yang berhasil
ditindaklanjuti sebanyak 10 ekstradisi kepada
kementerian/lembaga/instansi lain terkait, baik di dalam maupun
luar negeri. Sehingga persentase permohonan MLA dan ekstradisi
yang dapat ditindaklanjuti sebesar 81,66% dari target 82%. Hal ini
menunjukkan tidak tercapainya target yang telah ditentukan.
Beberapa hal yang menyebabkan tidak tercapainya target dari IKSS
2.3 ini adalah:
1. Proses tindak lanjut dalam kerja sama timbal balik (MLA) dan
ekstradisi sangat kompleks. Selain koordinasi yang harus
dilakukan dengan banyak instansi juga membutuhkan waktu
yang lama dalam pembahasannya bahkan dapat
menghabiskan waktu bertahun- tahun.
2. Permohonan dalam hal kerja sama timbal balik juga harus
menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
ada di Indonesia maupun negara lain. Sehingga dalam setiap
pembahasan diperlukan komunikasi yang sangat intens untuk
menemukan titik temu perbedaan-perbedaan yang ada baik
dari sistem hukum yang berlaku maupun aturan yang ada di
negara masing-masing. Perbedaan sistem hukum antar negara
khususnya hukum acara masing-masing negara yang
menyebabkan permintaan MLA belum dapat dipenuhi,
ataupun memerlukan waktu yang sangat lama untuk
memperoleh kesepakatan mengenai cara pemenuhan
– 21 –
permintaan MLA tersebut. Demikian juga halnya dengan
ekstradisi, harus mempertimbangkan apakah Indonesia sudah
memiliki MLA dengan negara terkait.
3. Kondisi Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sulitnya
melakukan koordinasi dalam bentuk rapat konsinyasi, case
work meeting, focus group discussion (FGD), dan webinar.
4. Pengarsipan dokumen permintaan MLA hingga saat ini masih
dilakukan secara manual sehingga belum dapat digunakan
secara maksimal dalam penanganan MLA.
5. Perbedaan bahasa antara Indonesia dengan negara mitra yang
sering kali menyebabkan kesulitan dalam pemahaman arti
untuk pemenuhan permintaan MLA.
• IKSS 4.3: Persentase rekomendasi penanganan dugaan
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditindaklanjuti instansi
terkait.
Persentase rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran hak
asasi manusia yang ditindaklanjuti instansi terkait pada tahun
2020 sebanyak 333 kasus dari 985 kasus yang diberikan
rekomendasi. Sebanyak 652 rekomendasi masih dalam proses
tindak lanjut untuk terus diupayakan agar instansi terkait
menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan.
Capaian kinerja Persentase Rekomendasi Penanganan Dugaan
Pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait pada tahun
2020 jauh dari target yang ditetapkan, sehingga hasil capaian
kinerja hanya di angka 37,55%. Namun apabila dibandingkan
dengan tahun 2019, terjadi peningkatan capaian kinerja dari
31,57% menjadi 37,55%. Peningkatan kinerja ini disebabkan oleh
beberapa hal berikut:
1) Proses penyelesaian dugaan pelanggaran sangat bergantung
pada instansi terkait yang mendapatkan rekomendasi. Oleh
karenanya dalam upaya meningkatkan tindak lanjut
rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh
instansi terkait, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyampaikan Surat Susulan atau Klarifikasi Kedua untuk
permasalahan HAM yang belum mendapat jawaban dari
instansi yang dituju.
2) Selain itu, Kementerian juga berupaya untuk terus
meningkatkan upaya Koordinasi dan Konsultasi ke daerah
terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dengan cara
membawa banyak kasus yang terjadi di satu wilayah sehingga
proses tindak lanjutnya bisa dimonitor dengan baik.
3) Terjadi kenaikan anggaran dalam mencapai indikator kinerja
yang cukup signifikan sehingga frekuensi untuk koordinasi
dan konsultasi ke daerah dalam rangka mendorong dan
mengingatkan progres tindak lanjut rekomendasi bisa
dilakukan lebih sering.
4) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga semakin
mengaktifkan pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang
berfungsi sebagai loket penerimaan pengaduan masyarakat
terkait dugaan pelanggaran HAM yang dibuka di Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
di wilayah seperti Lapas dan Rutan. Dengan pembukaan pos
Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini, masyarakat semakin
– 22 –
memiliki akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM
yang dialami.
• IKSS 5.1: Indeks reformasi birokrasi
Pada tahun 2020, capaian indeks reformasi birokrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat disajikan karena proses
penilaian sedang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berbeda dengan tahun
2019 dimana, untuk indikator kinerja Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi juga belum keluar, namun untuk
penyajian Laporan Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia menggunakan nilai perkiraan dari Inspektorat Jenderal
yang dilakukan oleh APIP. Untuk tahun 2020 hal ini tidak dapat
dilakukan karena APIP hanya melakukan penilaian reformasi
birokrasi hanya pada faktor pengungkit, sedangkan untuk faktor
hasil tidak dilakukan penilaian.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat perbedaan antara
SS dan IKSS pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2021 hingga
2023, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan perbandingan
secara langsung. Adapun rincian capaian pada tahun 2021 hingga 2023
disajikan dalam tabel berikut:
– 23 –
Tabel 2. Detail Capaian Kinerja Kemenkumham tahun 2021-2023
No Indikator Kinerja Utama (IKU)
2021 2022 2023
Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian
1 Indeks kualitas perundang-undangan 3,1 3,38 109,03% 3,15 3,43 108,89% 3,2 3,35 104,69%
2
Persentase capaian aksi HAM Pemerintah
Pusat memenuhi target 65,00% 89,09% 137,06% 70% 93,25% 133,21% 75% 92,28% 123,04%
3
Persentase capaian aksi HAM pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota memenuhi
HAM
35,00% 59,92% 171,20% 40,00% 69,94% 174,85% 45,00% 76,44% 169,87%
4
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan
publik bidang hukum 3,15 3,66 116,19% 3,2 3,71 115,94% 3,25 3,79 116,62%
5
Persentase permintaan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana dan ekstradisi yang
telah ditindaklanjuti
84,00% 82,25% 97,92% 86,00% 91,42% 106,30% 88,00% 97,82% 111,16%
6
Persentase klien pemasyarakatan yang
produktif, mandiri, dan berdaya guna 40,00% 100,92% 252,30% 45,00% 46,00% 102,22% 50,00% 98,32% 196,64%
7
Persentase benda sitaan dan barang rampasan
yang terjaga kuantitas (jumlah) dan
kualitasnya (nilai)
60,00% 89,60% 149,33% 70,00% 76,00% 108,57% 80,00% 80,65% 100,81%
8 Persentase menurunnya residivis 1,00% 0,93% 93,00% 1,00% 1,13% 113,00% 1,00% 1,35% 135,00%
9
Persentase tahanan yang mendapatkan
perlindungan dan perawatan 70,00% 81,47% 116,39% 80,00% 90,93% 113,66% 90,00% 95,06% 105,62%
10 Indeks keamanan dan ketertiban UPT
Pemasyarakatan 70 72,25 103,21% 75 80,91 107,88% 80 86,32 107,90%
11 Indeks pengamanan keimigrasian 3,11 3,87 124,44% 3,12 3,73 119,55% 3,13 3,71 118,53%
12 Indeks kepuasan masyarakat atas layanan
dokumentasi hukum
76,61 92,85 121,20% 76,61 92,55 120,81% 77 94,41% 121,05%
– 24 –
13 Persentase desa/kelurahan sadar hukum yang
terbentuk di masing-masing wilayah
70,00% 79,64% 113,77% 70,00% 91,06% 130,09% 70,00% 98,19% 140,27%
14
Persentase permohonan bantuan hukum
litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
77,00% 81,28% 105,56% 81,00% 84,91% 104,83% 82,00% 83,26% 101,54%
15
Persentase permohonan bantuan hukum
litigasi non litigasi yang dilayani sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
79,00% 82,58% 104,53% 80,00% 82,18% 102,73% 80,00% 85,55% 106,94%
16 Indeks kepuasan layanan bantuan hukum
76,61% 92,91% 121,28% 76,61% 76,67% 100,08% 76,75% 79,98% 104,21%
17 Persentase ASN yang telah memenuhi standar
kompetensi jabatan 70,00% 96,87% 138,39% 75,00% 88,21% 117,61% 80,00% 99,28% 124,10%
18 Persentase alumni diklat yang meningkat
kinerjanya 85,00% 96,89% 113,99% 90,00% 94,50% 105,00% 95,00% 96,47% 101,55%
19 Nilai reformasi birokrasi 82 80,19 97,79% 85 79,55 93,59% 87 83,63 96,13%
20 Nilai akuntabilitas kinerja 88 76,85 87,33% 90 77,54 86,16% 92 77,89 84,66%
21 Nilai maturitas SPIP 3 3,467 115,57% 3 2,983 99,43% 3 2,715 90,50%
22 Opini atas laporan keuangan WTP WTP 100,00% WTP WTP 100,00% WTP WTP 100,00%
23 Indeks persepsi integritas 66 82,38 124,82% 67 78,48 117,13% 68 71,92 105,76%
24 Persentase KTI yang disitasi 20,00% 34,17% 170,85% 20,00% 21,88% 109,40% 20,00% 16,46% 82,30%
– 25 –
Berdasarkan tabel 1 di atas, dapat dilihat bahwa tidak semua IKSS
atau Indikator Kinerja Utama (IKU) tercapai sesuai target. Terdapat 4
(empat) IKSS tidak tercapai pada tahun 2021, 3 (tiga) IKSS pada tahun
2022 dan 4 (empat) IKSS pada tahun 2023. Untuk target IKSS “Nilai
Reformasi Birokrasi” dan IKSS “Nilai Akuntabilitas Kinerja” tidak pernah
tercapai selama tahun 2021 hingga tahun 2023. Hal ini disebabkan
adanya perubahan regulasi terkait RB pada tahun 2020 yang diterapkan
tahun 2021 (Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020) serta perubahan
regulasi terkait Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021) dan perubahan regulasi terkait
penjenjangan kinerja (Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2021). Perubahan
regulasi ini memerlukan proses adaptasi sedangkan target Renstra
Kemenkumham tahun 2020-2024 telah ditentukan sebelum tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, hal
ini sebagai dasar Kementerian Hukum dan HAM melakukan perubahan
terhadap rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024
yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Adapun perubahan rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM
2020-2024 yang sangat fundamental yaitu jumlah sasaran strategis yang
semula terdapat 8 sasaran strategis disimplifikasi menjadi 2 sasaran
strategis yaitu Terwujudnya Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia
Masyarakat dan Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja
Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien, dengan capaian sebagai
berikut:
Tabel 3. Perubahan SS dan IKSS Kemenkumham Tahun 2024
No Sasaran Strategis (SS) / Indeks Kinerja
Sasaran Strategis (IKSS)
2024
Target Realisasi Capaian
1
SS.1 Meningkatnya Kesadaran Hukum dan
Hak Asasi Manusia Masyarakat
IKSS 1 Indeks Kesadaran Hukum dan Hak
Asasi Manusia Masyarakat
3,1 3,63 117,10 %
2
SS.2 Terbangunnya budaya kerja yang
berorientasi kinerja organisasi yang
berintegritas, efektif dan efisien
IKSS 2. Indeks Reformasi Birokrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
85 90,38 106,33%
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa Kemenkumham
mengalami perubahan SS dan IKSS dari sebelumnya 8 SS dan 24 IKSS
menjadi 2 SS dan 2 IKSS. SS yang pertama adalah SS.1 Terwujudnya
Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat, dengan IKSS 1
Indeks Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat. Capaian
kinerja SS 1 dan IKSS 1 ini adalah sebesar 117,10%. IKSS 1 ini dibentuk
oleh beberapa indikator, meliputi:
1. Indeks Kualitas Peraturan Perundang-Undangan;
– 26 –
2. Indeks Efektivitas Otoritas Pusat;
3. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Administrasi Hukum
Umum;
4. Indeks Kemudahan Berusaha Pada Layanan Administrasi Hukum
Umum;
5. Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual;
6. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kekayaan
Intelektual;
7. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pembinaan Hukum;
8. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan HAM;
9. Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan;
10. Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian;
11. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Keimigrasian;
12. Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia.
Faktor penyebab keberhasilan maupun kendala/hambatan yang
dihadapi terkait dengan SS.1 dan IKSS 1 ini adalah:
1. Indeks Kualitas Peraturan Perundang-Undangan
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian tujuan dilakukan
melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, dari
tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga
pengundangan peraturan perundang- undangan, meliputi:
– Pada tahapan penyusunan, koordinasi dilakukan melalui
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait substansi
RUU, RPP, RPerpres yang akan disusun pada tahun anggaran
2024, rapat Tim Internal Pemerintah, Rapat Penyusunan Panitia
Antar Kementerian
– Pembahasan RUU dilakukan melalui kegiatan Rapat Tim Internal,
Rapat Konsinyering, dan Rapat Kerja. Rapat Internal Pemerintah
RUU tentang KUHP diadakan untuk menyiapkan bahan dan data
untuk rapat panja di DPR RI, selain itu rapat ini diadakan untuk
membahas dan merumuskan DIM yang masih ditunda oleh Komisi
III DPR RI
– Rapat Konsinyering RUU tentang KUHP diadakan untuk
menyiapkan bahan dan data untuk rapat panja di DPR RI. Selain
itu rapat ini diadakan dalam rangka rapat panja untuk membahas
DIM bersama-sama antara Pemerintah dan DPR RI. Rapat kerja
diadakan untuk mendengarkan penjelasan pimpinan Komisi III
DPR atas RUU, menyampaikan pandangan pemerintah membahas
jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU, penyerahan DIM, dan
pembentukan Panja RUU, laporan pimpinan Panja RUU,
Pembacaan Naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan
pemerintah, penandatanganan naskah RUU, dan pengambilan
keputusan Tingkat I
– Melakukan penyusunan Surat Keputusan Pembentukan Panitia
Antar kementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden
Tahun 2024;
– Menyusun permohonan Izin Prakarsa Penyusunan;
– Menyelenggarakan kegiatan rapat perencanaan dan evaluasi
rancangan peraturan perundang-undangan;
– Menyelenggarakan kegiatan rapat penyiapan konsepsi rancangan
peraturan perundang-undangan;
– 27 –
– Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait substansi
RUU dan RPP yang akan disusun pada tahun anggaran 2024;
– Mengadakan rapat panitia antar kementerian penyusunan RUU
dan RPP yang menjadi prakarsa Kementerian Hukum dan HAM;
– Melakukan penyusunan RUU dan RPP yang menjadi prakarsa
Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2024;
– Melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Presiden;
– Menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM;
– Pelaksanaan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Masih adanya ego sektoral dan tarik ulur kewenangan dari
kementerian/lembaga membuat penyelesaian pembentukan
RUU/RPP/RPerpres terhambat;
– Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR masih
tergantung jadwal di DPR sehingga penyelesaian RUU menjadi UU
tidak dapat ditentukan secara pasti;
– Adanya irisan kewenangan antar instansi Kementerian/Lembaga;
– Perwakilan kementerian/lembaga dalam rapat penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan sering berganti-ganti
atau kurang berkompeten dalam mengambil keputusan, atau
tidak melaporkan hasil rapat kepada pimpinannya, sehingga
menyebabkan proses penyusunan rancangan peraturan
perundang- undangan menjadi lama atau terhambat;
– Kementerian/Lembaga belum memiliki Pejabat Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memadai dan
kompeten untuk melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan pada setiap tahap pembentukan rancangan
peraturan perundang-undangan.
2. Indeks Efektivitas Otoritas Pusat
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan penanganan
permintaan kerja sama bantuan hukum timbal balik/mutual legal
assistance (MLA) dan ekstradisi, bekerja sama dengan sejumlah
kementerian, lembaga dan instansi lainnya, di antaranya Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik
Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Keberadaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sangat
signifikan dan vital dikarenakan melaksanakan fungsi strategis, yaitu
fungsi Otoritas Pusat (Central Authority atau CA).
Fungsi Otoritas Pusat yang diselenggarakan adalah meliputi bantuan
timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang merupakan
fungsi khusus yang menjembatani hubungan koordinasi, kerja sama,
dan pelaksanaan tugas antara institusi penegak hukum di Indonesia
dengan institusi penegakan hukum di negara lain terutama dalam hal
penanganan tindak pidana, semisal antara Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan Interpol. Adapun layanan-layanan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Pusat adalah:
1. Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 adalah permintaan
bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan dan
– 28 –
pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Ekstradisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang
meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana
karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang
menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang
meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili
dan memidananya.
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Efektivitas
Otoritas Pusat, meliputi:
– Pada tahun 2024, bahwa kinerja otoritas pusat yang didasarkan
pada indikator ketepatan waktu penanganan permintaan,
komunikasi dan koordinasi otoritas pusat dengan otoritas pusat
negara lain maupun dengan aparat penegak hukum dan
kecepatan tanggapan atas permintaan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana dan ekstradisi telah menunjukan sangat efektif
dengan mutu efektivitas yaitu A.
– Keberhasilan otoritas pusat dalam kinerjanya adalah karena
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional selalu serius
dan tanggap dalam setiap permintaan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana dan ekstradisi yang diterima oleh otoritas pusat,
dengan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang erat
dengan aparat penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian Negara
Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
– Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh otoritas pusat
pada setiap permintaan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana dan ekstradisi ke negara lain adalah dengan melakukan
pembahasan dan rapat secara berkala dengan aparat penegak
hukum dan Kementerian Luar Negari Republik Indonesia sebelum
permintaan diajukan ke negara lain.
– Permintaan yang telah diajukan ke negara lain, otoritas pusat juga
selalu berkoordinasi dengan otoritas pusat negara lain bahkan
melakukan casework meeting di negara tujuan permintaan sebagai
upaya untuk mempercepat permintaan ditindaklanjuti.
– Otoritas Pusat juga selalu melakukan koordinasi dan komunikasi
secara cepat dengan aparat penegak hukum di Indonesia ketika
ada permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan
ekstradisi kepada Indonesia.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Terdapat perbedaan sistem hukum yang berlaku di kedua negara,
contohnya terkait kerja sama ekstradisi Indonesia dengan
Australia. Adapun Australia menganut sistem hukum common
law, sementara Indonesia menganut sistem hukum civil law.
Perbedaan ini menimbulkan kesulitan dalam memahami dan
mengakomodasi prosedur hukum di masing-masing negara.
– Prosedur pengumpulan dan penyampaian berkas antar negara
memiliki perbedaan. Beberapa bukti yang dikumpulkan oleh
Kepolisian Indonesia dianggap masih belum lengkap sesuai
harapan otoritas negara yang dituju. Proses pengumpulan berkas
ini seringkali menghadapi kendala birokrasi, dan keterbatasan
sumber daya. Kebutuhan waktu yang lebih lama dalam proses
– 29 –
pengumpulan berkas pada akhirnya memengaruhi efektivitas
kerja sama.
– Ketidakakuratan terjemahan dan perbedaan terminologi hukum
antar negara juga sering menghambat proses kerja sama.
Dokumen hukum yang diterjemahkan dari bahasa asing ke
Bahasa Indonesia (atau sebaliknya) seringkali tidak sesuai dengan
kaidah bahasa atau makna hukum yang seharusnya, bahkan
ditemukan terminologi hukum yang tidak memiliki padanan yang
tepat di bahasa negara lain. Hal ini dapat menyebabkan
kesalahpahaman dalam interpretasi dokumen hukum, terutama
untuk istilah-istilah teknis hukum. Proses penerjemahan
dokumen hukum juga terkadang memakan waktu yang lama,
terutama jika dokumen tersebut bersifat teknis dan kompleks.
3. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Administrasi
Hukum Umum
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan
Masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, meliputi:
– Ditjen AHU telah menggunakan layanan berbasis elektronik
melalui AHU Online sehingga pemohon dapat mengakses layanan
AHU dengan mudah dan masyarakat memperoleh kepastian
waktu dan biaya;
– Penambahan Gerai layanan AHU. Gerai layanan AHU merupakan
pusat layanan Administrasi Hukum Umum yang ditempatkan di
lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada Tahun
2024 Ditjen AHU telah menambah gerai layanannya yang berlokasi
di Mall Puri, Jakarta. Dengan penambahan gerai layanan AHU
dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan
AHU secara langsung sehingga mampu meningkatkan tingkat
kepuasan masyarakat terhadap layanan AHU;
– Tersedianya helpdesk layanan AHU di setiap Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM dan di mall pelayanan publik di
beberapa wilayah di Indonesia;
– Kemudahan pembayaran PNBP melalui kerja sama dengan Bank
persepsi yang dapat dilakukan melalui metode ATM, Internet
banking, m-Banking, e- wallet (Dana dan LinkAja), pos pay mobile
Kantor Pos, Indomaret, dan marketplace (Tokopedia dan
Bukalapak);
– Ditjen AHU setiap tahunnya melakukan pengembangan terhadap
aplikasi AHU Online baik untuk penambahan fitur maupun
penyempurnaan aplikasi untuk meningkatkan kemudahan dan
kecepatan layanan AHU Online.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Mispersepsi terhadap penerimaan masyarakat terkait publikasi
layanan Ditjen AHU;
– Terjadinya gangguan pada server dan aplikasi AHU Online.
4. Indeks Kemudahan Berusaha layanan Administrasi Hukum Umum
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan
Masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, meliputi:
– Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum kepada 350 pengguna layanan
pendirian perseroan terbatas, pendirian perseroan perorangan,
– 30 –
layanan Jaminan Fidusia dan layanan administrasi kurator dan
pengurus telah mendapatkan hasil survei dimana layanan
perseroan terbatas mendapatkan nilai 85,38%, layanan perseroan
perorangan mendapatkan nilai 84,39%, layanan jaminan fidusia
82,39% dan layanan pendaftaran kurator dan pengurus
mendapatkan nilai 80%. Hasil survei ini telah menunjukan bahwa
pengguna layanan atau masyarakat telah merasa dimudahkan
dalam pengurusan layanannya.
– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tahun 2024
telah menyelesaikan permohonan pendirian perseroan terbatas
sebesar 96,97%, pendirian perseroan perorangan sebesar 88,56%,
pendaftaran jaminan fidusia sebesar 100% dan pendaftaran surat
wasiat dan pengurus sebesar 100%, tetapi bila dibandingkan
dengan tahun 2023 dari jumlah permohonan layanan pendirian
perseroan terbatas dan perseroan perorangan terlihat menurun,
sedangkan layanan jaminan fidusia dan pendaftaran kurator dan
pengurus terlihat meningkat.
– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum walaupun pada
indeks kemudahan berusaha ini terlihat capaiannya sebesar 3,46
yang berarti sangat mudah pelayanan yang diberikan AHU kepada
masyarakat dengan mutu layanan A, bukan berarti Ditjen AHU
puas dengan hasil ini, Ditjen AHU akan selalu berinovasi dan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Penerbitan NPWP yang gagal akibat adanya permasalahan pada
aplikasi pendirian perseroan terbatas (masalah SPL dengan DJP);
– Pelaku usaha mengeluhkan biaya untuk mendaftarkan kembali
NPWP yang gagal terbit akibat perbedaan KBLI antara Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Direktorat Jenderal
Pajak;
– Data PT tidak tersimpan di DB OSS sehingga OSS tidak dapat
memproses NIB (masalah SPL dengan OSS di Kementerian
Investasi);
– Bank tidak menerima perseroan perorangan untuk membuka
rekening dan platform pinjaman karena persyaratan disamakan
dengan PT;
– Kurangnya pengetahuan perseroan perorangan dalam menyusun
laporan keuangan perseroan perorangan;
– Pemberlakuan keringanan tarif pajak bagi perseroan perorangan
hanya 3 tahun pertama, selebihnya dikenakan tarif pajak seperti
PT;
– Tidak terbitnya NIB perseroan perorangan karena data NIK tidak
sesuai dengan data yang ada di Dukcapil;
– Pelaku usaha mengeluhkan akibat dari KBLI yang diajukan untuk
NIB perseroan perorangan masuk dalam risiko menengah atau
tinggi, sehingga butuh proses lebih lanjut dan NIB tidak dapat
langsung terbit;
– Aplikasi layanan fidusia online dan aplikasi kurator dan pengurus
belum dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan
masyarakat.
– 31 –
5. Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Parameter Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual diukur
menggunakan dua dimensi pengukuran yaitu:
– Dimensi A “Persentase Penyelesaian Aduan Pelanggaran Kekayaan
Intelektual” dengan bobot 15%
– Dimensi B “Persentase Penyelesaian Sengketa HKI non litigasi
secara optimal” dengan bobot 85%.
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual, meliputi:
– Expose dan Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan tanggal 5
Desember 2024 di Lapangan Merah Kemenkumham;
– Usulan pentingnya kurikulum terkait dengan penanganan
pelanggaran KI dalam era digital mengingat banyak terjadi di
platform online dan e-commerce;
– Usulan peningkatan kemampuan penyidik dalam penanganan
pelanggaran KI di era digital dengan dilakukan training maupun
pelatihan yang di fasilitasi WIPO;
– Pelaksanaan kegiatan Pencegahan kekayaan Intelektual kepada
pelaku usaha di daerah yang dilaksanakan di 33 provinsi, salah
satunya melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis
KI dilaksanakan di 158 titik yang diikuti oleh 4.056 peserta
diantaranya pemilik toko/penanggung jawab, dan
karyawan/pegawai toko. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka
pencegahan pelanggaran HKI (mendukung penanganan aduan
pelanggaran secara pre-emtif) melalui diseminasi dan edukasi
informasi terkait urgensi pelindungan dan pencegahan
pelanggaran HKI khususnya untuk mendukung fairness/
kompetisi sehat dan kemudahan berusaha;
– Tahun 2025 akan dilakukan forum pemblokiran situs agar lebih
efektif dalam pemblokiran konten;
– Penguatan kegiatan IP Crime Forum dalam rangka percepatan
penyelesaian perkara dan membangun kesepahaman penegakan
hukum KI dengan APH terkait (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan).
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Penumpukan perkara yang belum terselesaikan dari tahun ke
tahun akibat jumlah pengaduan yang tidak dapat diprediksi;
– Keterbatasan Kompetensi PPNS dalam menangani pelanggaran KI
yang terjadi dalam sistem elektronik, misalnya pada e-commerce
dan platform digital.
6. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan
Intelektual
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual, meliputi:
– Optimalisasi Teknologi Informasi dalam Layanan KI
Tren peningkatan permohonan KI secara umum dan peningkatan
kepuasan masyarakat atas layanan KI yang meningkat dari tahun
ke tahun banyak dipengaruhi faktor optimalisasi teknologi
informasi pada seluruh layanan KI online yang selalu dilakukan
pengembangan dan inovasi. Sejak tahun 2014 DJKI telah memulai
melakukan dukungan atas birokrasi digital dalam memberikan
layanan publik KI. Salah satu yang paling signifikan adalah
layanan pengajuan permohonan KI secara online, misalnya pada
– 32 –
Program Unggulan berupa POP (Persetujuan Otomatis
Permohonan) Hak Cipta yang mulai diluncurkan sejak akhir tahun
2022 yaitu sistem otomasi yang secara otomatis diberikan
persetujuan atas pencatatan hak cipta yang diajukan permohonan
pencatatannya. Melalui POP Hak Cipta ini permohonan
pencatatan hak cipta dari yang sebelumnya sekitar 2 hari menjadi
kurang dari 1 jam. Sejak POP Hak Cipta diluncurkan secara
signifikan permohonan hak cipta meningkat drastis terutama
dalam 2 tahun terakhir;
– Strategi Komunikasi dan Humas. Adanya jumlah peningkatan
permohonan KI dan peningkatan kepuasan masyarakat atas
layanan KI juga tidak terlepas dari pengelolaan pemberitaan dan
arus penyebarluasan informasi. Dimana semakin tingginya
kesadaran masyarakat akan perlunya hasil karya cipta dan kreasi
mereka untuk diberikan perlindungan semakin menguat sebagai
hasil masifnya sosialisasi diseminasi dan edukasi yang dilakukan
kepada segenap lapisan masyarakat terutama melalui platform
media sosial yang jangkauan engagement dari audiensnya jauh
luas dan dari segenap kalangan. Strategi komunikasi dan humas
yang dilakukan DJKI juga berarti terbilang sukses diterima
masyarakat. Misalnya melalui jalinan Humas DJKI dengan insan
pers atau melalui konten-konten digital yang menarik dalam
media sosial baik melalui Instagram, X, facebook, dan website. Hal
ini terbukti dengan diraihnya penghargaan pada tahun 2024 yaitu:
DJKI meraih Penghargaan GovMedia Awards 2024 di Singapura
atas dua proyek inovatif yaitu Utilizing Artificial Intelligence for
Intellectual Property Search Project Synopsis dan Automation
Approval Services (POP) of Intellectual Property serta berhasil
mendapatkan penghargaan pada ajang Public Relations Indonesia
Awards (PRIA) 2024;
– POSS (Patent One Stop Services). Dilaksanakan melalui kegiatan
pelayanan paten secara terpadu pada 32 (tiga puluh dua) daerah
dan mengikutsertakan perguruan tinggi/ lemlitbang/ pelaku
usaha, dengan total jumlah peserta sosialisasi sebanyak 2304
orang, sebanyak 1841 peserta bimbingan teknis. Melalui kegiatan
ini juga telah dihasilkan dokumen drafting sebanyak 587 dokumen
paten drafting, jumlah dokumen final hasil substantif yang
berhasil diselesaikan sebanyak 1194 dokumen, serta penyelesaian
sertifikat paten sebanyak 967 sertifikat Paten;
– MIPC (Mobile Intellectual Property Clinic) / Training of Trainer (ToT)
Mobile Intellectual Property Clinic merupakan program unggulan
DJKI yang telah memasuki tahun kedua dalam pelaksanaannya
sejak digagas dan dilaksanakan di tahun 2022. DJKI aktif
menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya KI. Program unggulan yang dilakukan
tersebut merupakan kerja sama DJKI dengan Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM di 33 Provinsi serta berbagai stakeholder KI
lainnya.
7. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Pembinaan
Hukum
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) terhadap layanan Pembinaan Hukum, meliputi:
– 33 –
– Dilakukan evaluasi terhadap instrumen survei yang digunakan
untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap Layanan
Pembinaan Hukum sehingga pengukuran dan pengambilan survei
dapat lebih efektif dalam pelaksanaannya;
– Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum yang
dilakukan di tingkat pusat dan daerah oleh panitia pengawas
pusat dan panitia pengawas daerah.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Masih terdapat upaya peretasan pada website jdihn.go.id;
– Pemberi Bantuan Hukum tidak menerapkan standar layanan
bantuan hukum secara optimal sehingga kualitas layanan
bantuan hukum yang diberikan tidak maksimal;
– Masih adanya penerima layanan yang mengeluhkan kemudahan
akses dokumen hukum pada portal jdihn.go.id;
– Publikasi layanan BPHN belum optimal sehingga masyarakat tidak
mendapatkan informasi yang memadai terkait layanan BPHN.
8. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan HAM
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Hak Asasi Manusia
merupakan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Hak
Asasi Manusia yang diberikan oleh Direktorat Jenderal HAM.
Layanan HAM kepada masyarakat sebagai layanan publik Direktorat
Jenderal HAM meliputi:
– Layanan pengaduan masyarakat terkait layanan HAM, termasuk
di dalamnya layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran HAM (menggunakan Aplikasi Simas); dan
– Layanan informasi HAM (menggunakan Aplikasi Silinda dan
website kemenham.go.id).
Keberhasilan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan
HAM adalah dilakukannya optimalisasi pelayanan pengaduan
masyarakat terkait layanan HAM termasuk di dalamnya layanan
pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM melalui
aplikasi Simas dan pelayanan informasi HAM melalui aplikasi Silinda
dan website kemenham.go.id
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Survei belum sepenuhnya menjangkau semua pengguna layanan
Direktorat Jenderal HAM;
– Survei tidak menjangkau semua penerima manfaat dari kegiatan
Direktorat Jenderal HAM, misalnya Kementerian/Lembaga dan
Daerah yang menerima program Pemajuan HAM.
9. Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Penegakan
Hukum Pemasyarakatan, meliputi:
– Keberhasilan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan;
– Tingkat ketersediaan layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan
(Available time);
– Tindak lanjut kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
maupun bentuk kerja sama lain yang disepakati;
– Kesehatan anak, tahanan dan narapidana;
– Pemenuhan hak narapidana/anak binaan;
– Pelayanan tahanan;
– 34 –
– Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
(Basan Baran);
– Keamanan dan ketertiban.
10.Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Penegakan
Hukum Keimigrasian, meliputi:
– Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak;
– Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKUM), Aplikasi Subject of
Interest (SOI), dan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA);
– Patroli Imigrasi;
– Joint Investigation dan Pengamanan Buronan Interpol;
– Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA);
– Revisi Undang-Undang Keimigrasian.
Beberapa kendala/hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan
parameter ini adalah:
– Belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengamanan Keimigrasian
sebagai salah satu fungsi keimigrasian di Unit Pelaksana Teknis
(Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi, dan tempat lainnya yang
melaksanakan fungsi Keimigrasian dilaksanakan oleh Pejabat
Imigrasi). Untuk menanggulangi hal ini, sudah dilakukan
penyebaran Informasi melalui Monev dan Rakor Internalisasi
Pengamanan Keimigrasian Sebagai Upaya Deteksi Dini dan
Pencegahan Terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan
Gangguan (ATHG) dalam Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian.
– Belum adanya update profiling pegawai dalam rangka pelaporan
personil keimigrasian. Untuk menanggulangi hal ini, telah
dilakukan penyebaran informasi di kanal Group Laporan Harian
Intelijen (LHI) agar setiap Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian
melakukan mengirimkan ulang laporan yang telah dilakukan.
11.Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan
Keimigrasian
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Penegakan
Hukum Keimigrasian, meliputi:
– Program Paspor Simpatik, yaitu pelayanan paspor terjadwal di luar
hari kerja;
– Implementasi Paspor 10 tahun;
– Program Eazy Passport, yaitu program pelayanan paspor di lokasi
pemohon secara kolektif;
– Penerbitan izin tinggal terbatas di TPI bagi TKA dan pemegang
second home visa;
– Pemberian layanan izin tinggal 0 (nol) rupiah bagi entitas tertentu
(TETO, tujuan pemerintahan, kemanusiaan dan kemanfaatan);
– Penerbitan izin tinggal darurat dan izin tinggal keadaan terpaksa;
– Dibukanya kembali Surat Dukungan Untuk Work and Holiday
Visa (SDUWHV), yaitu program kerja sama penerbitan visa dan
kerja di Australia;
– Layanan izin tinggal terselesaikan sesuai dengan SOP dan tepat
waktu;
– Terlaksananya kerja sama dengan Garuda Indonesia perihal
layanan fast track bagi pengguna maskapai Garuda Indonesia
dengan klasifikasi tertentu;
– 35 –
– Kerja sama dengan PT. Finnet Indonesia perihal mekanisme
pembayaran PNBP atas layanan keimigrasian menggunakan
instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank
asing atau non-bank yang berasal dari luar negeri. Hal ini
mempermudah orang asing untuk membayar Visa on Arrival (VOA)
langsung dari negaranya;
– Penambahan fitur layanan percepatan pada aplikasi M-Paspor;
– Telah dilaksanakan internalisasi dan kolaborasi kehumasan
antara Ditjen Imigrasi dengan seluruh satuan kerja dalam
meningkatkan citra imigrasi;
– Terlaksananya sosialisasi perihal layanan keimigrasian baik
secara online dan offline.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Sulitnya memperoleh kuota M-Paspor pada beberapa Kantor
Imigrasi. Hal ini telah ditanggulangi dengan melakukan analisis
penambahan kuota sesuai dengan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tentang
Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar
Laminasi Tahun 2024;
– Adanya temuan WNA yang melakukan investasi tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku atau telah tinggal menahun di
Indonesia dengan izin tinggal keimigrasian yang sudah habis masa
berlaku. Hal ini telah ditanggulangi dengan meminta bantuan UPT
Keimgrasian setempat untuk memonitor dan meminta bantuan
BKPM untuk melakukan analisis terhadap izin usaha PT
(penjamin).
12.Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Hak Asasi
Manusia Indonesia, meliputi:
– Proses Evaluasi terhadap tools pengukuran Indeks Hak Asasi
Manusia Indonesia yang digunakan di tahun 2023;
– Penyusunan Metadata Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia;
– Penyusunan Form Pertanyaan Wawancara Pakar;
– Penyusunan Form Pertanyaan Survei Masyarakat;
– Penetapan Narasumber/ Pakar yang terlibat dalam pengukuran
Baseline Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia 2024;
– Penetapan Jumlah Enumerator dan Penyebaran Responden;
– Koordinasi Persiapan Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik
kepada Badan Pusat Statistik (BPS);
– Persiapan Permintaan Data Kepada Kementerian/Lembaga
Terkait;
– Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Kementerian/Lembaga;
– Evaluasi Mekanisme Pengukuran Indeks Hak Asasi Manusia
Indonesia (Pembahasan: Matriks SOP);
– Progres Pengumpulan dan Pengolahan Data Baseline Indeks Hak
Asasi Manusia Indonesia.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau
telah terjadi yaitu:
– Pelaksanaan revisi anggaran belum menyesuaikan dengan pola
kebutuhan dan target kinerja di tahun 2024;
– 36 –
– Proses Persiapan Dokumen Kerja Sama Swakelola dengan
Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI) cukup menyita
waktu, dikarenakan terdapat beberapa dokumen yang
membutuhkan penyesuaian;
– Kurangnya pengetahuan tim internal dalam memahami istilahistilah dalam penyusunan metadata;
– Belum terpetakannya mekanisme kerja Ditjen HAM dalam
penyelenggaraan kegiatan statistik yang terdokumentasi oleh BPS;
– Proses koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga dalam
pengumpulan data sulit dilakukan karena belum adanya
Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data Antara Kementerian
Hukum dan HAM dengan Kementerian/Lembaga Terkait;
– Belum terpetakannya kebutuhan klasifikasi data Indeks Hak Asasi
Manusia Indonesia dalam Sistem data Kementerian/Lembaga;
– Terdapat beberapa Pakar/Ahli yang dimintakan sebagai
narasumber tidak berkenan dan tidak mendapatkan jadwal dalam
wawancara;
– Proses pengolahan data membutuhkan kompetensi mendalam di
bidang Analisis Data.
SS yang kedua adalah SS.2 Terbangunnya Budaya Kerja yang
Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien,
dengan IKSS 2 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Capaian kinerja SS 2 dan IKSS 2 ini adalah sebesar
106,32% atau melebihi target.
Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM
merepresentasikan tingkat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang akan dievaluasi oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sesuai dengan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dalam mewujudkan
pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang optimal, maka perlu disusun Road
Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.HH-13.OT.03.01 Tahun 2023 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 –
2024.
Adapun kendala/tantangan terkait bidang tata kelola pemerintahan
secara garis besar terbagi menjadi 3 (tiga), penyesuaian pertama terkait
implementasi reformasi birokrasi berdasarkan regulasi terbaru,
penyesuaian kedua implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi
Pemerintah (SAKIP) sesuai regulasi baru, tantangan ketiga terkait
penyederhanaan organisasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan HAM. Tantangan pertama terkait penyesuaian
implementasi Reformasi Birokrasi (RB). Fokus pelaksanaan RB 2020 –
2024 terbagi menjadi 2 (dua) yaitu RB General dan RB Tematik.
– 37 –
Strategi pelaksanaan RB General dilakukan dengan berbagai
kebijakan percepatan RB. Strategi tersebut dimaksudkan untuk
mengakselerasi terwujudnya Birokrasi Digital dan kegiatan RB lain yang
perlu dipastikan keberlanjutannya. Strategi RB tematik dilakukan dengan
mengurai dan menjawab akar permasalahan tata kelola pemerintahan
yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Tantangan pertama bagi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah bagaimana
menyesuaikan implementasi RB di lingkup Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan model penyelenggaraan RB terbaru.
Tantangan kedua adalah bagaimana memberikan pemahaman dan
memastikan setiap unit kerja lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk mengimplementasikan model penyelenggaraan RB
terbaru.
Tantangan ketiga terkait penyesuaian implementasi SAKIP
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu tantangan
berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN RB pada evaluasi SAKIP
2021 adalah “melakukan Reviu kembali IKU yang saat ini digunakan
untuk mengukur kinerja tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.” Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi momentum bagi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyesuaikan
implementasi SAKIP, dimulai pada aspek perencanaan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja
dimana perumusan dan pendelegasian kinerja dilakukan berdasarkan
pohon kinerja. Tantangan dalam mengimplementasikan penjenjangan
kinerja adalah pemahaman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia tentang bagaimana merumuskan penjenjangan kinerja
berdasarkan regulasi yang berlaku serta tantangan waktu untuk
mengimplementasikan penjenjangan kinerja di seluruh unit kerja.
Tantangan keempat terkait penyederhanaan organisasi.
Penyederhanaan organisasi merupakan bagian dari pelaksanaan
reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem
pemerintahan berbasis elektronik. Tahapan penyederhanaan organisasi
sendiri terbagi menjadi 3 (tiga), meliputi: penyederhanaan struktur
organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Implementasi penyederhanaan organisasi merupakan tantangan bagi
setiap Kementerian/Lembaga, tidak terkecuali Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Penyederhanaan organisasi tidak hanya mengurangi
jumlah secara kuantitas namun berarti melakukan kalibrasi terhadap
bentuk organisasi yang baru. Oleh karena itu, dalam menghadapi
penyesuaian organisasi, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi yaitu
penyesuaian tugas dan fungsi serta mekanisme kontrol dalam
penyelenggaraan organisasi. Penyesuaian tugas dan fungsi yang
dimaksud adalah penyederhanaan dengan menghilangkan jabatan
administrator bukan berarti menghilangkan tugas dan fungsi
administrator. Oleh karena itu, perlu dirumuskan siapa pelaksana yang
akan melaksanakan tugas dan fungsi yang sebelumnya dikerjakan para
pejabat administrator. Diperlukan SDM yang kompeten dan tepat untuk
mendukung keberhasilan transformasi di masa awal penyederhanaan
organisasi. Penyesuaian kontrol organisasi yang dimaksud yaitu span of
control. Transformasi desain organisasi dari tall menjadi flat organization
berdampak pada rentang kendali, khususnya Pimpinan setingkat Eselon
– 38 –
II. Pada model tall organization sebelumnya, maksimal rentang kendali
Pejabat Eselon II tidak lebih dari 3 (tiga) sementara pada model flat
organization, Pejabat Eselon II langsung membawahi seluruh Pejabat
Fungsional di masing-masing unit kerja. Dalam hal koordinasi dan
pengambilan keputusan dengan instansi vertikal yang secara tugas dan
fungsi terhubung dengan unit kerja, harus dikerjakan oleh Pejabat Eselon
II sehingga potensi sentralisasi beban kerja untuk beberapa tugas dan
fungsi tertentu sangat mungkin terjadi. Isu terkait beban kerja tidak
hanya berpotensi terjadi pada Pejabat Tingkat Eselon II, namun juga pada
instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini,
beberapa instansi vertikal menjalankan fungsi sebagai miniatur
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah. Tingginya variasi
tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
dilaksanakan oleh organisasi setingkat Eselon II di wilayah, perlu diukur
dan dianalisis seberapa banyak beban kerja yang ditanggung agar dapat
menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
1.1.3 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(AHU)
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum (Ditjen AHU) telah menyelesaikan atau menindaklanjuti sebanyak
19.018.155 permintaan layanan, yaitu Layanan Badan Usaha, Layanan
Perdata, Layanan Pidana, Layanan Tata Negara, dan Layanan OPHI. Lebih
detail terkait jumlah layanan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4. Rincian Layanan Ditjen AHU
Kategori
Layanan
Jumlah
Total
Layanan
Jenis Layanan
Layanan Badan
Usaha 1.223.302
827.470 Layanan Perseroan Terbatas
137.173 Layanan Persekutuan Komanditer
93.340 Layanan Perseroan Perorangan
82.250 Layanan Yayasan
57.782 Layanan Perkumpulan
20.843 Layanan Koperasi
2.067 Layanan Persekutuan Firma
2.377 Layanan Persekutuan Perdata
Layanan Perdata 17.559.431
17.432.449 Layanan Jaminan Fidusia
87.235 Layanan Legalisasi
30.471 Layanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara
9.077 Layanan Kenotariatan
48 Layanan Advokat Asing
151 Layanan Penerjemah Tersumpah
Layanan Pidana 37.560
31.839 Layanan Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari
5.616 Layanan Administrasi PPNS
61 Layanan Keterangan Ahli Hukum Pidana
39 Layanan Pertimbangan Grasi
5 Layanan Pendapat Hukum Pidana
Layanan Tata
Negara 37.560
2.691 Layanan Status Kewarganegaraan
953 Layanan Pewarganegaraan
41 Layanan Badan Hukum Partai Politik
Layanan OPHI 194.137
194.097 Layanan Apostille
27 Permintaan MLA
13 Permintaan Ekstradisi
– 39 –
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat
disimpulkan bahwa layanan badan usaha dan layanan perdata
mendominasi jumlah layanan yang diselesaikan atau ditindaklanjuti.
Layanan Jaminan Fidusia menjadi layanan dengan jumlah tertinggi,
yaitu mencapai 17.432.449, diikuti oleh Layanan Perseroan Terbatas
dengan 827.470. Sementara itu, layanan pidana dan tatanegara memiliki
jumlah yang lebih rendah, dengan layanan seperti Pertimbangan Grasi
dan Pendapat Hukum Pidana hanya mencapai puluhan. Layanan OPHI,
termasuk Apostille dan permintaan MLA serta ekstradisi, juga relatif kecil
jumlahnya. Secara keseluruhan, total layanan yang diselesaikan atau
ditindaklanjuti mencapai 19.018.115, menunjukkan kinerja yang
signifikan dalam menangani berbagai jenis layanan hukum dan
administrasi.
Sepanjang tahun 2024, satuan kerja Balai Harta Peninggalan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah
menyelesaikan atau menindaklanjuti sebanyak 3735 permintaan
permohonan, lebih detail terkait jumlah permohonan dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 5. Rincian Layanan BHP Makassar
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total
Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 65 Rp6.500.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 5 Rp1.000.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 103 Rp2.060.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta
Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta
Kekayaan
Rp20.000 99 Rp1.980.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 101 Rp2.020.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 5 Rp100.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 9 Rp1.800.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak
Waris
Rp200.000 12 Rp2.400.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan
kepada Wali/Pengampu untuk Menjual
Harta Peninggalan/Kekayaan
Rp200.000 4 Rp800.000
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah
Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta
Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan
Surat Keterangan Hak Waris
Rp200.000 2 Rp400.000
Jumlah 407 Rp19.460.000
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat
disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP
Makassar periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 19.460.000 dengan
jumlah total permohonan sebanyak 407 layanan.
Tabel 6. Rincian Layanan BHP Surabaya
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada
Harta
Rp100.000 94 Rp9.400.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 28 Rp5.600.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 181 Rp3.620.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta
Peninggalan/Harta Persekutuan,
Harta Kekayaan
Rp20.000 129 Rp2.580.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan
Penyumpahan
Rp20.000 130 Rp2.600.000
– 40 –
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total Penerimaan
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 918 Rp18.360.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 36 Rp7.200.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat
Keterangan Hak Waris
Rp200.000 185 Rp37.000.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan
Persetujuan kepada
Wali/Pengampu untuk Menjual
Harta Peninggalan/Kekayaan
Rp200.000 107 Rp21.400.000
1.4015.1 Penjualan Harta Kekayaan
Barang Tetap dan/atau Barang
Bergerak
Rp1 9 Rp38.962.500
1.4016.1.1 Nilai Utang sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (Lima
Puluh Miliar Rupiah)
Rp1 1 Rp2.400.000
1.4016.2.1 Nilai Hasil Pemberesan sampai
dengan Rp50.000.000.000,00
(Lima Puluh Miliar Rupiah)
Rp1 15 Rp753.876.450
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah
Perwalian/Pengampuan yang
Ada Harta
Rp200.000 3 Rp600.000
1.13.9.3 Surat Keterangan Persetujuan
kepada Wali/Pengampu untuk
Menjual Harta
Peninggalan/Kekayaan
Rp200.000 3 Rp600.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat
Keterangan/Salinan Surat
Keterangan Hak Waris
Rp200.000 11 Rp2.200.000
Jumlah 1850 Rp906.398.950
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat
disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP
Surabaya periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 906.398.950
dengan jumlah total permohonan sebanyak 1850 layanan.
Tabel 7. Rincian Layanan BHP Semarang
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 27 Rp2.700.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 14 Rp2.800.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 51 Rp1.020.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta
Peninggalan/Harta Persekutuan,
Harta Kekayaan
Rp20.000 35 Rp700.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan
Penyumpahan
Rp20.000 50 Rp1.000.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 20 Rp400.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 23 Rp4.600.000
1.4012 (BHP) Berita Acara Pembukaan dan
Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia
Rp500.000 1 Rp500.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan
Hak Waris
Rp200.000 40 Rp8.000.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan
kepada Wali/Pengampu untuk
Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan
Rp200.000 2 Rp400.000
1.4015.1 Penjualan Harta Kekayaan Barang
Tetap dan/atau Barang Bergerak
Rp1 1 Rp27.500.000
1.4015.2.3 Balai Harta Peninggalan Selaku Wali
Pengawas
Rp1 1 Rp923.400
1.4016.2.1 Nilai Hasil Pemberesan sampai
dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima
Puluh Miliar Rupiah)
Rp1 1 Rp82.500.000
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah
Perwalian/Pengampuan yang Ada
Harta
Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 1 Rp200.000
– 41 –
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total Penerimaan
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan
Surat Keterangan Hak Waris
Rp200.000 1 Rp200.000
Jumlah 269 Rp133.643.400
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat
disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP
Semarang periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 133.643.400
dengan jumlah total permohonan sebanyak 269 layanan.
Tabel 8. Rincian Layanan BHP Medan
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total
Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 29 Rp2.900.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 22 Rp4.400.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 118 Rp2.360.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta
Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta
Kekayaan
Rp20.000 55 Rp1.100.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 54 Rp1.080.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 148 Rp2.960.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 13 Rp2.600.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak
Waris
Rp200.000 44 Rp8.800.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan
kepada Wali/Pengampu untuk Menjual
Harta Peninggalan/Kekayaan
Rp200.000 21 Rp4.200.000
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah
Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta
Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 2 Rp400.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan
Surat Keterangan Hak Waris
Rp200.000 1 Rp200.000
Jumlah 508 Rp31.200.000
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat
disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP
Medan periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 31.200.000 dengan
jumlah total permohonan sebanyak 508 layanan.
Tabel 9. Rincian Layanan BHP Jakarta
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total
Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 50 Rp5.000.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 28 Rp5.600.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 187 Rp3.740.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta
Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta
Kekayaan
Rp20.000 112 Rp2.240.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 102 Rp2.040.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 68 Rp1.360.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 67 Rp13.400.000
1.4012 (BHP) Berita Acara Pembukaan dan
Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia
Rp500.000 3 Rp1.500.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak
Waris
Rp200.000 71 Rp14.200.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan
kepada Wali/Pengampu untuk Menjual
Harta Peninggalan/Kekayaan
Rp200.000 5 Rp1.000.000
1.4016.2.1 Nilai Hasil Pemberesan sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar
Rupiah)
Rp1 1 Rp634.713.320
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah
Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta
Rp200.000 3 Rp600.000
– 42 –
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah
Permohonan
Total
Penerimaan
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 3 Rp600.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan
Surat Keterangan Hak Waris
Rp200.000 1 Rp200.000
Jumlah 701 Rp686.193.320
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat
disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP
Jakarta periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 686.193.320 dengan
jumlah total permohonan sebanyak 701 layanan.
1.1.4 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI)
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
menerima 347.801 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari
berbagai jenis, seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 5. Penyelesaian Layanan DJKI
Rincian layanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
• Hak Cipta menjadi jenis permohonan tertinggi dengan 177.889
permohonan.
• Merek menyusul di posisi kedua dengan 145.149 permohonan.
• Paten tercatat sebanyak 15.833 permohonan.
• Desain Industri mencapai 7.926 permohonan.
• Kekayaan Intelektual Komunal tercatat sebanyak 942 permohonan.
• Indikasi Geografis merupakan permohonan terendah dengan 62
permohonan.
Sementara itu, jumlah penyelesaian permohonan Kekayaan
Intelektual pada periode yang sama mencapai 331.027 layanan,
menunjukkan tingkat penyelesaian yang tinggi dibandingkan jumlah
permohonan yang masuk. Rincian penyelesaiannya adalah:
• Hak Cipta diselesaikan sebanyak 177.890 layanan, bahkan sedikit
lebih banyak dari jumlah permohonannya.
• Merek diselesaikan sebanyak 131.668 layanan.
• Paten diselesaikan sebanyak 14.819 layanan.
• Desain Industri mencapai 6.009 layanan penyelesaian.
– 43 –
• Kekayaan Intelektual Komunal diselesaikan sebanyak 589 layanan.
• Indikasi Geografis diselesaikan sebanyak 52 layanan.
Data ini menunjukkan bahwa pelayanan di bidang kekayaan
intelektual telah berjalan secara efisien, khususnya dalam pemrosesan
permohonan hak cipta dan merek yang merupakan mayoritas permintaan
masyarakat. Namun demikian, terdapat peluang peningkatan pada jenis
layanan seperti indikasi geografis dan KI komunal, baik dari sisi
permohonan maupun penyelesaiannya.
Disamping itu, sepanjang tahun 2024 Ditjen KI juga berhasil
mencapai beberapa hal seperti pada gambar di bawah ini:
Gambar 6. Capaian Ditjen KI 2024
1. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan
komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola yang berkualitas dan
bebas korupsi dengan capaian sebagai berikut:
• Berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001:2015 selama dua tahun berturut-turut dari lembaga
internasional TUV Nord (lembaga sertifikasi internasional), dengan
hasil Zero Finding.
• Berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan ISO 37001:2016 selama tiga tahun berturut-turut,
juga dengan hasil Zero Finding.
2. Optimalisasi Teknologi Informasi dalam Layanan Publik
Dalam rangka memperkuat digitalisasi dan keamanan layanan, DJKI
berhasil mempertahankan selama dua tahun berturut-turut:
• Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi
(Surveillance ISO 20000-1:2018)
• Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan dan Kontrol Keamanan
Komprehensif (Surveillance ISO 27001:2022)
3. Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
– 44 –
Sepanjang tahun 2024, DJKI juga aktif dalam upaya penegakan
hukum di bidang kekayaan intelektual dengan hasil sebagai berikut:
• 29 dari 53 perkara litigasi berhasil diselesaikan.
• 18 dari 22 perkara non-litigasi (melalui mediasi) diselesaikan.
• 464 situs/website diajukan untuk ditutup, terdiri dari 426 oleh
DJKI dan 38 oleh Kominfo.
• Selain itu, 175 situs/website tidak direkomendasikan untuk
ditutup karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran KI.
4. Penyelesaian Regulasi di Bidang Kekayaan Intelektual
DJKI juga turut mendorong penguatan regulasi melalui penyelesaian
dua regulasi penting:
• UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13
Tahun 2016 mengenai Paten.
• Permenkumham No. 15 Tahun 2024 mengenai pengelolaan royalti
atas lisensi penggunaan sekunder untuk hak cipta buku dan/atau
karya tulis lainnya.
1.1.5 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Peraturan PerundangPerundangan (PUU)
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Peraturan PerundangPerundangan (PUU) berhasil mencapai kinerja yang sangat baik dengan
berhasil menghasilkan regulasi di berbagai bidang, seperti yang terlihat
pada gambar di bawah ini:
Gambar 7. Capaian Ditjen PUU 2024
Berdasarkan data yang disajikan dalam gambar di atas, dapat
disimpulkan bahwa kegiatan Perancangan dan Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan (PPU) serta litigasi dan harmonisasi menunjukkan
kinerja yang signifikan dalam berbagai bidang.
1. Perancangan PPU:
▪ Telah dilakukan penyusunan 10 konsepsi Rancangan UndangUndang (RUU), 2 RUU, 5 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),
dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
▪ Selain itu, dilakukan penyelarasan 20 Rancangan Peraturan
Menteri (RPermen) dan pembahasan 3 RUU.
– 45 –
2. Pengundangan PPU:
▪ Sebanyak 1.248 Peraturan Perundang-undangan (PUU) telah
diundangkan, dengan rincian 66 terdaftar dalam Lembaran
Negara, 64 dalam Tambahan Lembaran Negara, 1.113 dalam
Berita Negara, dan 5 dalam Tambahan Berita Negara.
3. Litigasi PPU:
▪ Diberikan keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi dan
jawaban termohon di Mahkamah Agung, dengan 177 kasus
selesai dan 16 masih dalam proses.
▪ Tiga perkara sengketa PUU telah diselesaikan melalui mediasi.
4. Fasilitasi Perda dan Perkada:
▪ Sebanyak 1.371 Peraturan Daerah (Perda) dan 3.774 Peraturan
Kepala Daerah (Perkada) telah diharmonisasi.
▪ Dilakukan peningkatan kapasitas bagi 200 perancang PUU serta
pembinaan jabatan fungsional di 5 instansi pusat dan 5 instansi
daerah.
5. Harmonisasi PPU:
▪ Bidang Polhukamkesra:
▪ 2 RUU selesai, 29 RPP selesai (1 dalam proses), 88 RPerpres
selesai (5 dalam proses, 4 dikembalikan), serta 586 RPermen
selesai (34 dalam proses, 33 dikembalikan).
▪ Bidang Perekonomian:
▪ 3 RUU selesai (1 dalam proses), 55 RPP selesai (5 dalam
proses, 1 dikembalikan), 49 RPerpres selesai (2 dalam
proses), serta 384 RPermen selesai (96 dalam proses, 3
dikembalikan).
Secara keseluruhan, kegiatan PPU mencakup perancangan,
pengundangan, litigasi, fasilitasi, dan harmonisasi, menunjukkan upaya
yang komprehensif dalam mendukung sistem hukum dan peraturan di
Indonesia.
1.1.6 Capaian Kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Sepanjang tahun 2024 BPHN telah melaksanakan berbagai program dan
kegiatan strategis yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan
kualitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut menghasilkan sejumlah capaian kinerja
utama yang mendukung capaian sasaran strategis BPHN.
1. Analisis dan Evaluasi Hukum
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis, Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan program Analisis
dan Evaluasi Hukum guna meningkatkan kualitas hukum dan
peraturan perundang-undangan berbasis bukti (evidence-based
approach). Upaya tersebut diwujudkan melalui:
• Penyusunan peraturan internal, termasuk Permenkumham
tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum serta RPerpres
tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan dan
Pelaksanaan Hukum;
• Penyampaian 179 rekomendasi hasil analisis dan evaluasi
hukum nasional, serta 33 rekomendasi untuk wilayah daerah;
– 46 –
• Pembinaan terhadap 3.860 Jabatan Fungsional (JF) Analis
Hukum
2. Perencanaan Hukum Nasional
Gambar 9. Capaian Kinerja Perencanaan Hukum Nasional
Upaya strategis dalam perencanaan hukum diwujudkan melalui:
• Penyusunan 1 rekomendasi Dokumen Perencanaan Pembangunan
Hukum Nasional;
• Penyusunan 1 rekomendasi Dokumen Program Legislasi Nasional
Usulan Pemerintah;
• Penyusunan 6 Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
(RUU);
• 4 rekomendasi Hasil penyelarasan Naskah Akademik RUU;
• 34 kegiatan fasilitasi perencanaan hukum nasional;
• 33 kegiatan fasilitasi regulasi di tingkat daerah;
• Rekomendasi atas penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Presiden.
3. Layanan Pembudayaan dan Bantuan Hukum
Gambar 8. Capaian Kinerja Analisis dan Evaluasi Hukum
– 47 –
Gambar 10. Capaian Kinerja Layanan Pembudayaan dan Bantuan Hukum
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan memperluas akses
keadilan melalui:
• Pembinaan 1.134 JF Penyuluh Hukum.
• Pelaksanaan 151 kegiatan penyuluhan hukum.
• Pengelolaan 975 desa/kelurahan sadar hukum
• Pembinaan 619 Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi periode
2022 -2024 (1.044 kegiatan pembinaan).
• Penyaluran bantuan hukum mencakup 14.104 penerima bantuan
hukum litigasi dan
• Penyaluran bantuan hukum 4.131 untuk non-litigasi.
• Akreditasi 777 lembaga bantuan hukum periode 2025 – 2027.
4. Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN
Dalam mendukung keterbukaan dan literasi hukum, BPHN telah:
• Menyelenggarakan 9 kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
• Mengintegrasikan sebanyak 524.000 dokumen dan informasi
hukum ke dalam sistem JDIHN.
5. Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN
Dalam mendukung ketersediaan dan akses informasi hukum
kepada masyarakat, layanan dokumentasi dan informasi hukum
telah:
• Menyelenggarakan 9 kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
• Memberikan 106.375 layanan akses terhadap dokumen dan
informasi hukum pada Portal JDIHN.
Gambar 11. Capaian Kinerja Layanan Literasi dan Pembinaan JDIH
– 48 –
1.1.7 Capaian Kinerja Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK)
Sepanjang tahun 2024 BSK berhasil mencapai beberapa hal seperti
yang digambarkan pada grafik berikut:
Gambar 12. Capaian Pemanfaatan Analisis Strategi Kebijakan
Sebagai bagian dari upaya penguatan perumusan kebijakan berbasis
bukti, Kementerian berhasil melaksanakan 43 kegiatan analisis
kebijakan sepanjang tahun 2024. Hasil dari kegiatan tersebut
menghasilkan 148 rekomendasi kebijakan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 rekomendasi telah
ditindaklanjuti, yang mencerminkan tingkat pemanfaatan hasil analisis
yang sangat tinggi, yakni mencapai 98,64%. Capaian ini menunjukkan
efektivitas kegiatan analisis kebijakan dalam mendukung pengambilan
keputusan yang lebih strategis, tepat sasaran, dan berbasis data.
Disamping capaian pemanfaatan analisis strategi kebijakan, BSK juga
mencapai tugas mandatori seperti yang terlihat pada gambar di bawah
ini:
Gambar 13. Capaian tugas mandatori
1. Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH)
Sejak ditunjuk sebagai leading institution IRH pada tahun 2022,
Kementerian Hukum dan HAM melalui BSK Hukum berhasil
meningkatkan kualitas dan partisipasi instansi dalam penilaian Indeks
Reformasi Hukum:
• Jumlah partisipasi meningkat sebesar 22,42%, dari 435 instansi
(K/L/PD) pada tahun 2023 menjadi 576 K/L/PD pada 2024.
• Jumlah instansi yang memperoleh kategori “baik” (skor >70) juga
meningkat signifikan sebesar 41,34%, dari 133 menjadi 393
K/L/PD.
– 49 –
• Capaian ini mendekati target nasional, yaitu 100% K/L/PD
berkategori baik.
2. Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK)
Untuk mengukur mutu kebijakan yang dihasilkan, BSK Hukum
melaksanakan penilaian mandiri dan didampingi oleh LAN:
• Target 2024 adalah 65,00 (kategori baik).
• Capaian penilaian mandiri mencapai 71,88 (kategori baik).
• Penilaian LAN menempatkan IKK Kemenkumham pada skor 91,03,
yang masuk kategori unggul, meningkat signifikan dari 81,04
(2023) dan 25,98 (2022).
3. Penilaian Survei SPKP dan SPAK
Sejak 2020, BSK Hukum mengukur Survei Kepuasan Masyarakat
(SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk seluruh
satuan kerja (874 satker). Tahun 2024 menunjukkan hasil sebagai
berikut:
• SPAK: Skor 17,21 dari 18,00
• SPKP: Skor 17,18 dari 18,00
• Jumlah responden mencapai 450.813 orang
• Aplikasi survei ini telah dimanfaatkan oleh 10 K/L/Pemda lainnya
sebagai bentuk replikasi.
4. Penilaian Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK)
Penilaian ILK digunakan untuk mengukur kualitas layanan di bidang
kepegawaian, keuangan, perencanaan, BMN, umum, dan kehumasan:
• Target ILK Kemenkumham adalah 3,1 (kategori baik).
• Capaian Kemenkumham tahun 2024: Indeks 2,66, masih di
bawah target, dengan nilai bulanan 2,45 (September) dan 2,89
(Oktober).
• Capaian BSK Hukum telah melampaui target dengan indeks 3,49,
menunjukkan kualitas layanan kesekretariatan yang baik dan
konsisten.
1.1.8 Capaian Kinerja dan Terobosan Badan Pengembangan SDM (BPSDM)
Bidang Hukum
Sepanjang tahun 2024, BPSDM Bidang hukum mencapai beberapa hal
seperti pada gambar di bawah ini:
– 50 –
Gambar 14. Capaian BPSDM Hukum 2024
1. Penyelenggaraan Pelatihan dan Penilaian Kompetensi
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM melalui unit
terkait berhasil menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan
penilaian kompetensi yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
sumber daya manusia. Total peserta pelatihan tersebar dalam berbagai
kategori sebagai berikut:
1. Pelatihan Bidang Fungsional dan HAM diikuti oleh 141.256
orang.
2. Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan diikuti oleh 200.721 orang.
3. Pelatihan Wilayah menjangkau 14.380 orang.
4. Penilaian Kompetensi dilakukan terhadap 5.520 orang.
5. Pendidikan Vokasi diselenggarakan untuk 2.521 orang.
2. Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN)
Sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penguatan kelembagaan
pendidikan, Kemenkumham telah melakukan restrukturisasi
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi
Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN). Langkah ini
merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK guna meningkatkan
efektivitas manajemen dan operasional pendidikan di lingkungan
Kemenkumham.
3. Kegiatan Webinar
Selain pelatihan formal, peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui
penyelenggaraan 6 webinar series yang berhasil menjaring 301.240
peserta, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pembelajaran
digital dan kolaboratif.
– 51 –
1.1.9 Capaian Kinerja Inspektoran Jenderal (Itjen) Kemenkum
Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kemenkum berhasil
meraih beberapa capaian seperti pada gambar di bawah ini:
Gambar 15. Capaian Itjen 2024
1. Nilai Aspek Evaluasi AKIP Internal
Kementerian Hukum dan HAM memperoleh nilai 19,39 dari total 20
dalam evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun
2024. Penilaian ini berdasarkan Laporan Evaluasi Kementerian PANRB
Nomor B/614/AA.05/2024 tanggal 19 Desember 2024. Nilai ini
mencerminkan tingkat akuntabilitas yang sangat tinggi dalam
pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian.
2. Nilai Komponen Struktur dan Proses SPIP
Pada aspek maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP), Kementerian memperoleh nilai 0,871, melebihi
target yang ditetapkan sebesar 0,802. Capaian ini mengindikasikan
bahwa struktur dan proses pengendalian internal telah terlaksana
secara memadai dan terintegrasi.
3. Indeks Manajemen Risiko
Nilai indeks manajemen risiko mencapai 3,338, melampaui target
sebesar 3,0. Hasil ini mencerminkan bahwa Kementerian telah
mengimplementasikan pengelolaan risiko secara komprehensif dan
terintegrasi, sesuai dengan hasil pengukuran baseline SPIPT oleh
Inspektorat Jenderal.
4. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi
Dalam aspek pengendalian korupsi, Kementerian memperoleh nilai
2,814 dari target 3,0. Meskipun belum mencapai angka maksimal,
capaian ini menunjukkan efektivitas yang cukup tinggi dalam
pengendalian potensi korupsi di lingkungan Kemenkumham.
5. Nilai Kapabilitas APIP
Nilai kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kemenkumham mencapai 3,255 dari target 3,1, yang menandakan
bahwa fungsi pengawasan internal telah dilaksanakan dengan tingkat
kematangan tinggi dan mendekati level optimal.
– 52 –
Capaian-capaian tersebut menunjukkan komitmen Kemenkumham
dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan,
dan akuntabel melalui penguatan sistem pengendalian intern dan peran
strategis pengawasan internal.
Sepanjang 2024 Inspektorat Jenderal Kemenkum juga melakukan
serangkaian kegiatan pengawasan internal seperti yang terlihat pada
tabel di bawah:
Tabel 5. Capaian Kegiatan Itjen 2024
No Kegiatan Capaian
1
AUDIT (Barang Jasa dan Pengelolaan BMN, Tusi,
Pengelolaan Keuangan Negara, Pengelolaan PNBP) 151
2 AUDIT TUJUAN TERTENTU (Pengaduan Masyarakat) 87
3
REVIU (Laporan Kinerja, RKAKL, RKBMN, P3DN,
Buka Blokir Anggaran, PBJ, Laporan Keuangan) 160
4
EVALUASI (SAKIP satker, WBBM, SPIP Terintegrasi,
Duta Integritas, Prog Prinas, Manajemen Risiko) 168
5
PEMANTAUAN (Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi
SPIP Terintegrasi, SAKIP, Rekomendasi APIP
ITJEN/BPK/BPKP/ORI)
115
6
PENGAWASAN LAINNYA (Asistensi, konsultasi,
sosialisasi, workshop, Sidak Pimpinan) 231
1. Capaian Kegiatan Pengawasan Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan
HAM melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pengawasan untuk
memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel. Total enam kategori kegiatan berhasil dilaksanakan dengan
capaian sebagai berikut:
2. Audit
Meliputi audit atas pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN), tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan negara, dan
PNBP, dengan capaian 151 kegiatan.
3. Audit Tujuan Tertentu.
Merespons pengaduan masyarakat melalui audit dengan fokus
khusus, dengan total 87 kegiatan yang telah dilaksanakan.
4. Reviu
Meliputi reviu terhadap laporan kinerja, RKAKL, RKBMN, P3DN, hingga
laporan keuangan dan pembukaan blokir anggaran, dengan capaian
160 kegiatan.
5. Evaluasi
Kegiatan evaluasi dilakukan terhadap SAKIP satuan kerja, Zona
Integritas (WBBM), SPIP Terintegrasi, Duta Integritas, Program Prioritas
Nasional, dan manajemen risiko, dengan total 168 kegiatan.
6. Pemantauan
Fokus pada tindak lanjut hasil evaluasi SPIP Terintegrasi dan
rekomendasi pengawasan dari APIP, Itjen, BPK, BPKP, dan ORI.
Capaian mencapai 115 kegiatan.
7. Pengawasan Lainnya
Berupa asistensi, konsultasi, sosialisasi, workshop, dan inspeksi
mendadak pimpinan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan nonrutin dengan jumlah tertinggi yaitu 231 kegiatan.
– 53 –
1.1.10 Capaian Kinerja dan Terobosan Bidang Reformasi Birokrasi
Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM
merepresentasikan kemajuan dan efektivitas pelaksanaan RB
Kementerian. Tujuan implementasi RB yaitu menciptakan tata kelola
pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat. Capaian bidang RB Kementerian Hukum dan
HAM meliputi Pelayanan Publik, Indeks Sistem Merit, dan Opini BPK atas
laporan keuangan.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan
publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan
bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Capaian Kemenkumham dalam
penyelenggaraan pelayanan
publik pada tahun 2023 yaitu
menerima piagam penghargaan
terhadap 3 (tiga) lokus kegiatan
pemantauan dan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik dan 5 (lima) lokus kegiatan monev
sarana prasarana kelompok rentan.
Gambar 17. Gambar 24. Terobosan bidang Reformasi Birokasi: Indeks SPBE
Capaian lainnya yang turut meningkat adalah indeks SPBE dimana
Kemenkumham mendapatkan kategori terbaik di tingkat Kementerian
pada Digital Government Award SPBE Summit 2024. Indeks SPBE
merupakan ukuran yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk
menilai seberapa efektif penerapan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) dalam proses pemerintahan. Capaian indeks SPBE Kemenkumham
Gambar 16. Terobosan bidang Reformasi Birokasi:
Penghargaan dalam Pelayanan Publik
– 54 –
mengalami peningkatan dari 4,21 di tahun 2023 menjadi 4,36 di tahun
2024.
Gambar 18. Terobosan bidang Reformasi Birokrasi: Anugerah meritokrasi
tahun 2022
Terobosan Kemenkumham berikutnya terkait dengan pengelolaan
SDM ASN. Pada tahun 2022, Kemenkumham mendapatkan anugerah
Meritokrasi dengan predikat “Sangat Baik” dan termasuk dalam 10 nilai
Sistem Merit tertinggi di tingkat Kementerian. Sistem Merit sendiri
merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Peningkatan sistem merit Kemenkumham terjadi dalam rentang waktu
2020 – 2023 dimana capaian periode 2020 – 2021 sebesar 336,5
meningkat menjadi 373,5 di periode 2022 – 2023.
Penilaian Opini BPK terhadap laporan
keuangan merupakan penilaian atau
pendapat profesional yang diberikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap
kewajaran penyajian laporan keuangan
pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun daerah, berdasarkan hasil audit
yang dilakukan. Opini ini merupakan
evaluasi terhadap kesesuaian laporan
keuangan dengan prinsip akuntansi yang
berlaku dan standar pemerintahan yang
ditetapkan. Capaian Kemenkumham yaitu
perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut
diartikan bahwa pelaporan keuangan telah
disusun dan dirumuskan dengan wajar dan
sesuai dengan standar yang ditetapkan atau dengan kata lain, pengelolaan
keuangan Kemenkumham akuntabel.
Gambar 19. Terobosan bidang
Reformasi Birokrasi: Opini BPK
kategori WTP selama 14 tahun
terakhir
– 55 –
Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR), adalah sistem
pengaduan terpadu berbasis
digital yang memungkinkan
masyarakat Indonesia untuk
melaporkan berbagai keluhan,
masalah, atau aspirasi terkait
pelayanan publik,
administrasi pemerintahan,
maupun kebijakan tertentu.
Tindak lanjut terhadap
pengaduan masyarakat
merupakan bukti bahwa
Kemenkumham berkomitmen
untuk mendengar dan
memproses pengaduan serta
aspirasi masyarakat dalam
penyelenggaraan tugas dan
fungsinya. Kecepatan penanganan pengaduan dan aspirasi diharapkan
dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap
institusi serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam
pengawasan pelayanan publik. Lebih jauh lagi, tindak lanjut diharapkan
dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan
publik. Prestasi Kemenkumham terkait LAPOR yaitu masuk ke dalam TOP
10 Kementerian Pengelolaan terbaik dengan berada pada peringkat ke-3.
Hal tersebut didapatkan dari hasil penilaian atas kecepatan dan
ketuntasan penanganan tindak lanjut laporan pengaduan di tingkat pusat,
kantor wilayah dan UPT.
Kinerja reformasi kementerian Kemenkumham dapat dlihat melalui
hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim evaluator KemenpanRB sejak
tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM selalu berkomitmen untuk
membenahi tata kelola pemerintahan dan telah berhasil meraih indeks
reformasi birokrasi tahun 2024 dengan predikat AA (sangat memuaskan)
yaitu 90,38. Dimana nilai RB general 86,33 sedangkan untuk nilai RB
tematik 4,05, adapun pencapaian tersebut tersusun 28 indikator RB
general antara lain:
Gambar 20. Terobosan bidang Reformasi
Birokrasi:peringkat ke-3 dalam kecepatan dan
ketuntasan penanganan LAPOR
Gambar 21. Terobosan bidang Reformasi Birokrasi:
Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik
– 56 –
No Penilaian Skala Capaian
2023
Capaian
2024
1. Tingkat implementasi rencana aksi
RB general
100 93,27 100
2. Persentase penyederhanaan
struktur organisasi
100 86,05 100
3. Tingkat capaian sistem kerja
untuk penyederhanaan birokrasi
5 4 5
4. Indeks Tata Kelola Pengadaan 100 95,77 99,87
5. Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM)
100 97,74 98,22
6. Indeks Perencanaan
Pembangunan
100 94,01 97,80
7. Indikator Kinerjaa Pelaksanaan
Anggaran (IKPA)
100 95,40 95,72
8. Indeks Pelayanan Publik 5 4,12 4,72
9. Indeks Kualitas Kebijakan 100 81,04 91,03
10. Indeks Pengelolaan Aset 4,00 3,23 3,60
11. Tingkat Digitalisasi Arsip 100 75,11 88,70
12. Tingkat Kepatuhan Standar
Pelayanan Publik
100 83,81 87,56
13. Indeks SPBE 5,00 4,21 4,36
14. Survei Penilaian Integritas (SPI) 100 71,92 78,40
15. Nilai SAKIP 100 77,89 78,32
16. Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan BPK
100 54,60 77,88
17. Indek BerAKHLAK 100 58,90 77,20
18. Indeks Pembangunan Statistik 5,00 3,21 3,39
19. Tingkat Maturitas SPIP 5,00 2,72 3,34
20. Tingkat Implementasi Kebijakan
Arsitektur SPBE
5,00 1,00 3,00
21. Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan
Masyarakat (LAPOR) yang sudah di
selesaikan
5,00 5,00 5,00
22. Indeks Reformasi Hukum 100 100 100
23. Indeks Sistem Merit 410 373,50 373,50
24. Tingkat Keberhasilan
Pembangunan ZI
3,00 1,00 1,00
25. Opini BPK WTP WTP WTP
26. Capaian Prioritas Nasional 100 99,60 98,37
27. Capaian IKU
Kementerian/Lembaga
100 100 95,23
28. Rencana Aksi Pembangunan RB
General
3,00 2,90 2,50
Sedangkan untuk pencapaian RB Tematik tersusun dari 5
indikator, antara lain :
No Penilaian Skala Capaian
2023
Capaian
2024
1. Pengentasan Kemiskinan 2,00 0,00 0,55
2. Peningkatan Investasi 2,00 2,00 0,79
3. Penanganan Stunting 2,00 0 0,55
4. Penggunaan Produk Dalam Negeri 2,00 1,92 1,37
5. Laju Inflasi 2,00 0 0,79
Capaian RB Tematik tersebut diwujudkan dengan beberapa
peluncuran layanan meliputi:
– 57 –
1. Layanan pendirian badan usaha Perseroan Perorangan (PT
Perorangan) untuk mendukung program pemerintah dalam
kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
2. Layanan Golden Visa untuk memudahkan pemberian izin tinggal
dalam jangka waktu 5-10 tahun untuk kemudahan pelaku usaha dari
luar negeri sehingga tidak perlu sering melapor.
3. Layanan Hak Cipta untuk membantu investasi dan kemudahan
berusaha terutama untuk UKM sehingga dapat memanfaatkan nilai
perlindungan atas KI yang telah didaftarkan.
1.1.11 Terobosan Program Pembentukan Regulasi
Pada tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan (Ditjen PP) telah berhasil melakukan terobosan signifikan
dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum
melalui integrasi layanan berbasis teknologi.
1. Portal Terintegrasi:
Ditjen PP telah mengintegrasikan seluruh layanan teknologi informasi
ke dalam satu portal tunggal, yaitu https://djbp.kemenkum.go.id.
Gambar 22. Tampilan https://djbp.kemenkum.go.id
Langkah ini memudahkan masyarakat dan stakeholder untuk
mengakses berbagai layanan hukum secara efisien dari mana saja,
kapan saja.
2. Peraturan.go.id sebagai Pusat Data Hukum:
Portal peraturan.go.id juga diintegrasikan dengan website epengundangan serta pengelolaan data hasil integrasi kedua website
tersebut. Portal ini berfungsi sebagai pusat data dan informasi hukum
yang komprehensif, mencakup:
o Peraturan tingkat pusat (seperti Peraturan Presiden atau
Peraturan Pemerintah).
o Peraturan menteri/lembaga non-kementerian.
o Peraturan daerah.
o Selain itu, portal ini juga menampilkan relasi antar peraturan,
seperti keterkaitan sebagai peraturan pelaksana, dasar hukum,
atau informasi tentang pencabutan dan perubahan suatu
peraturan.
Terobosan ini tidak hanya menyederhanakan proses pencarian dan
analisis peraturan, tetapi juga mendukung transparansi dan
konsistensi hukum di Indonesia. Dengan adanya fitur relasi peraturan,
pengguna dapat memahami konteks hukum secara lebih holistik.
– 58 –
Pengelolaan data Peraturan Perundang-undangan yang telah
diundangkan pada website peraturan.go.id, mencakup jumlah data
Peraturan Perundang-undangan yang telah dipublikasikan pada
website peraturan.go.id, yang terdiri dari peraturan yang diundangkan
dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara dan Lembaran
Negara/Tambahan Lembaran Negara. Lebih detail terkait data PUU
yang dikelola melalui website peraturan.go.id dapat dilihat pada tabel
di bawah ini:
Tabel 6. Data pada website peraturan.go.id
No. Jenis Peraturan Jenis Pengundangan Jumlah
1 Peraturan Menteri/Lembaga Berita Negara (BN) 892
2 Undang-Undang Lembaran Negara (LN) 134
3 Peraturan Pemerintah Lembaran Negara (LN) 47
4 Peraturan Presiden Lembaran Negara (LN) 132
5 Peraturan OJK Lembaran Negara (LN) 29
6 Peraturan Bank Indonesia Lembaran Negara (LN) 10
7 Peraturan BPK Lembaran Negara (LN) 1
Total Jumlah Peraturan 1245
Berdasarkan data yang tercatat, terlihat jelas bahwa sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia memiliki karakteristik yang
berlapis dan dinamis. Dominasi Peraturan Menteri/Lembaga yang
mencapai 892 dokumen atau 71,6% dari total 1.245 peraturan
menunjukkan betapa aktifnya tingkat kementerian dan lembaga
dalam menerbitkan regulasi teknis. Peraturan-peraturan ini
seluruhnya diundangkan melalui Berita Negara, yang mencerminkan
sifat operasional dan implementatifnya.
Di tingkat yang lebih tinggi, terlihat konsistensi dalam hierarki hukum.
Undang-Undang sebanyak 134 dokumen, Peraturan Presiden 132
dokumen, dan Peraturan Pemerintah 47 dokumen semuanya
diundangkan melalui Lembaran Negara, sesuai dengan kedudukan
pentingnya dalam sistem hukum nasional. Angka-angka ini
menunjukkan keseimbangan antara produk legislatif dari DPR dan
Pemerintah, dengan Peraturan Presiden yang nyaris menyamai jumlah
Undang-Undang.
Sektor keuangan juga tercatat memiliki peran dalam pembentukan
peraturan, meskipun dengan volume yang lebih kecil. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menerbitkan 29 peraturan, Bank Indonesia 10
peraturan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 1 peraturan.
Meskipun hanya menyumbang 3,2% dari total, peraturan-peraturan
ini memiliki dampak signifikan khususnya di bidang moneter dan
fiskal.
– 59 –
Gambar 23. Kinerja website Peraturan.go.id
Berdasarkan hasil monev, layanan website Peraturan.go.id telah
menunjukkan kinerja yang sangat baik sepanjang tahun 2024. Tingkat
ketersediaan (availability) layanan mencapai 99,9%, jauh melampaui
target yang ditetapkan sebesar 92%. Angka ini menunjukkan bahwa
platform tersebut beroperasi secara stabil tanpa mengalami
gangguan yang signifikan selama periode tersebut. capaian tingkat
ketersediaan (availability) layanan mencapai 99,9% menunjukkan
bahwa downtime (website tidak dapat diakses) kurang dari 9 jam
dalam setahun dan Rata-rata downtime hanya 43 detik per hari.
3. Aplikasi e-Harmonisasi
Aplikasi e-Harmonisasi merupakan platform digital yang dirancang
untuk mempermudah proses harmonisasi rancangan peraturan
antara pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga), pemerintah daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota), dan masyarakat.
– 60 –
Gambar 24. Fitur Aplikasi e-Harmonisasi
Aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan Pemerintah K/L dan
Pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan
terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan
terdokumentasi dengan baik. Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini
juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau
tanggapan atas rancangan regulasi.
Kehadiran layanan baru ini sangat penting karena pembentukan
peraturan perundang-undangan merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam tata pemerintahan suatu negara. Dengan jumlah 55
Kementerian/Lembaga (K/L), 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota,
Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan
perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum.
Gambar 25. Peluncuran layanan e-Harmonisasi
Layanan ini diluncurkan secara resmi pada 25 Februari 2025 oleh
Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Japan
International Cooperation Agency (JICA) dan Kedutaan Besar
Jepang.
4. Buku tanya jawab
Buku Tanya Jawab ini merupakan hasil dari “Proyek Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual dan Konsistensi Hukum dalam Rangka
– 61 –
Peningkatan Lingkungan Usaha” yang telah dilaksanakan sejak
Desember 2015 hingga September 2021, dan “Proyek Mekanisme
Penyelesaian Sengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan
Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk
Meningkatkan Lingkungan Usaha” yang telah dimulai sejak Oktober
2021. Sebelumnya, Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan edisi peraturan tingkat pusat telah
diterbitkan pada Desember 2019, dan edisi tingkat peraturan daerah
telah diterbitkan pada Juli 2022.
Gambar 26. Fitur buku tanya jawab
Buku tanya jawab ini dibuat untuk menjawab pertanyaan yang biasa
diajukan oleh para perancang peraturan yang bertugas menyusun dan
meninjau peraturan sehingga setiap perancang peraturan memiliki
pemahaman yang sama dengan satu sama lain.
5. Pengesahan RUU perubahan ketiga atas UU 13/2016 tentang Paten
Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam
memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan
terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan
ketentuan internasional.
– 62 –
Gambar 27. Pengesahan RUU perubahan ketiga atas UU 13/2016 tentang Paten
Perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi
baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,”
pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten,
serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual
Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to
Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam
Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss
6. Kerja Sama di Bidang Hukum
Pada 6 Februari 2025, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan
menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) di Kota
Sejong, Korea Selatan, untuk memperkuat kerja sama di bidang
hukum. Kerja sama ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM
RI, Supratman Andi Agas, dan Menteri Legislasi Pemerintah
Republik Korea, Lee Wan-Kyu, sebagai wujud komitmen kedua
negara dalam meningkatkan tata kelola hukum berbasis teknologi dan
pertukaran pengetahuan.
– 63 –
Gambar 28. Kerja Sama di Bidang Hukum
Bentuk Kerja Sama Hukum Indonesia-Korea :
• pembangunan sistem informasi hukum
• penguatan kapasitas legislatif
• pembagian informasi hukum secara waktu nyata (real-time)
• pertukaran informasi dan dokumen hukum
• penelitian bersama dalam bidang hukum
• penyelenggaraan konferensi internasional
1.1.12 Terobosan Program Administrasi Hukum Umum
Ditjen AHU telah memiliki 95 Layanan yang bersifat online sehingga
memudahkan masyarakat atau stakeholder untuk mengakses dimana
saja melalui https://ahu.go.id/
– 64 –
Gambar 29. Portal layanan AHU Online
Sepanjang tahun 2024, Ditjen AHU berhasil melakukan beberapa
terobosan di bidang:
1. Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan Bentuk badan hukum yang bisa
didirikan Oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal
dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)..
Kehadiran Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan
terobosan hukum yang strategis dalam mendorong pertumbuhan
ekonomi Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk
menyederhanakan pendirian badan hukum usaha, khususnya bagi
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga lebih
mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.50.000, masyarakat sudah
dapat memiliki perseroan perorangan dengan kelebihan sebagai
berikut:
1. Mendapatkan kepastian status badan hukum
2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan
3. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online
(tidak perlu ke notaris)
4. Memiliki NPWP sendiri
5. Modal pendirian bebas (bisa RpO s.d Rp5 miliar)
6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan
7. Sertifikat dapat digunakan sebagai pengajuan pinjaman
modal ke bank dan investor
8. Pendiri menjadi direktur dan pemegang saham
9. Menjadi prioritas program pemerintah
Sejak peluncuran pada tahun 2021, permintaan terhadap layanan
perseroan perorangan terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti
terlihat pada gambar di bawah ini:
– 65 –
Gambar 30. Pendaftaraan Perseroan Perorangan
Peningkatan permintaan tertinggi terhadap layanan perseroan
perorangan terjadi pada tahun 2022 dengan peningkatan sebesar
567,18% dengan jumlah permintaan layanan sebanyak 60.793.
2. Layanan Aposille
Aposille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat,
pengesahan cap, juga segel resmi dalam suatu dokumen publik
melalui pencocokan dengan spesimen melalui suatu instansi.
Adapun manfaat dari Apostille adalah dapat digunakan untuk
memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang
menjadi standar dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan,
persyaratan pendidikan, dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah,
dan transkrip nilai, serta dokumen lainnya. Sertifikat Apostille
dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille
dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara
menjadi lebih cepat. Permintaan layanan dapat dilakukan melalui
apostille.ahu.go.id dan pencetakan stiker legalisasi dan sertifikat
apostille dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
– 66 –
Gambar 31. Tempat cetak stiker legalisasi dan sertifikat apostille
Adapun terobosan Ditjen AHU terhadapa Layanan Apostille adalah
Ditjen AHU menyederhanakan proses legalisasi dokumen
Internasional yang sebelumnya membutuhkan 4-5 tahapan
menjadi 1 tahapan melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh
Kementerian Hukum sebagai otoritas kompeten.
Gambar 32. Penyelesaian permintaan layanan apostille
Animo masyarakat sangat tinggi sejak layanan apostille
diluncurkan. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya
permohonan terhadap layanan dari tahun ke tahun. Permohonan
tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan total 197.097
permohonan, dengan 98,48% permohonan dapat diselesaikan pada
tahun tersebut.
– 67 –
3. Naturalisasi Atlet Sepak Bola
Naturalisasi istimewa adalah proses pemberian kewarganegaraan
Indonesia kepada orang asing yang dianggap berjasa atau memiliki
kepentingan khusus bagi negara, yang dilakukan melalui
keputusan presiden dengan persetujuan DPR. Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memiliki peran penting
dalam memproses permohonan naturalisasi, termasuk naturalisasi
istimewa, sebelum diajukan kepada presiden dan DPR. Peranan
tersebut diantaranya:
a. Pemroses Permohonan: Ditjen AHU bertugas memproses
permohonan naturalisasi, baik yang diajukan secara
langsung maupun melalui perwakilan
b. Verifikasi dan Validasi: Ditjen AHU melakukan verifikasi dan
validasi terhadap kelengkapan dokumen serta memenuhi
persyaratan yang berlaku
c. Penyusunan Dokumen: Ditjen AHU bertanggung jawab
dalam penyusunan dokumen yang diperlukan untuk
pengajuan permohonan naturalisasi kepada pihak terkait,
termasuk presiden dan DPR.
d. Koordinasi: Ditjen AHU juga berperan dalam berkoordinasi
dengan berbagai instansi terkait dalam proses naturalisasi.
Dengan demikian, Ditjen AHU memiliki peran sentral dalam
memastikan bahwa proses naturalisasi, khususnya naturalisasi
istimewa, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku dan memberikan manfaat bagi negara.
Salah satu layanan naturalisasi istimewa yang diberikan oleh
Ditjen AHU adalah naturalisasi terhadap pemain keturunan
Indonesia yang bermain di liga Eropa untuk masuk ke dalam
timnas, seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini:
– 68 –
Gambar 33. Atlet Naturalisasi
Sepanjang tahun 2024-2025 Ditjen AHU telah memberikan
layanan naturalisasi atlet sebanyak 20 orang, 10 (50%)
diantaranya dilakukan pada tahun 2024. Naturalisasi ini
dianggap penting dengan tujuan sebagai berikut:
a. Menambah kedalaman skuad timnas
b. Transfer knowledge dari kompetisi Eropa
c. Meningkatkan daya saing di level asia & dunia
d. Pembinaan usia dini & regenerasi pemain
4. Pencatatan social enterprise : empowering changemakers
Merupakan bentuk usaha berbadan hukum yang
didefinisikan sebagai perusahaan yang tidak hanya berorientasi
profit, tetapi juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah sosial
dan/atau memberikan dampak positif kepada masyarakat dan
lingkungan melalui bisnis yang dilakukan. Dengan berkontribusi
pada SDGs, entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi
nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan,
kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan
energi dan lingkungan. Pencatatan social enterprise ini bertujuan
– 69 –
untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang
berdedikasi untuk tujuan sosial.
Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk
memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung
operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan
menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan
seperti penyandang disabilitas. Layanan ini merupakan cara untuk
menarik minat investor berdampak dari berbagai negara, terutama
di tengah meningkatnya minat global dalam investasi sosial dan
lingkungan. Dengan pencatatan resmi ini, investor dapat dengan
mudah mengidentifikasi social enterprise di Indonesia yang telah
terverifikasi, sehingga mereka dapat memastikan investasi mereka
mencapai tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable
investing.
Bentuk kontribusi investor berdampak tersebut meliputi
pemberian hibah, pinjaman, dan equity. investor juga diharapkan
memberikan training membuat model bisnis seperti lembagalembaga pendidikan dunia yang memang sudah terhubung dalam
suatu jaringan impact investor dunia. Dengan demikian, tidak
hanya membuka peluang untuk pengembangan social enterprise di
tingkat nasional tetapi juga memperluas akses ke pasar modal
global.
Dengan langkah ini, PT Social Enterprise akan menjadi
kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial
dan pembangunan yang indklusif. Selain itu, layanan ini membuka
peluang bagi investor berdampak global untuk mendukung PT
Social Enterprise di Indonesia melalui hibah, pinjaman, dan equity.
Dengan pencatatan resmi, mereka dapat memastikan investasi
sejalan dengan prinsip Sustainable Investing.
5. Pemadanan NIK-NPWP Badan Usaha
Ditjen AHU telah melakukan penyesuaian NPWP 16 Digit dalam
Sistem AHU Online. Penyesuaian ini merupakan sinergi bersama
Ditjen Pajak dalam pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai UndangUndangn Nomor 7 Tahun 2021 yang aturan turunannya dalam
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Saat ini Pendaftaran badan baik itu badan hukum atau badan
usaha dimudahkan dengan hadirnya Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) oleh
Ditjen AHU. SABH dan SABU membuat pendaftaran badan
dilakukan secara daring dan berkas pun digital dengan Tanda
Tangan Elektronik (TTE). Izin usaha dilakukan melalui
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui
Sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wajib Pajak Badan saat mendaftar melalui Coretax nantinya akan
mendapatkan NPWP berdasarkan SABH Ditjen AHU untuk badan
hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perseorangan
(PP), Yayasan, dan lain-lains serta SABU Ditjen AHU untuk badan
usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan lain-lain.
6. Pengembangan E-Grasi
– 70 –
Dalam rangka mendorong percepatan layanan permohonan grasi,
Ditjen Administrasi Hukum Umum mengembangkan aplikasi eGrasi sebagai inovasi digital untuk mempermudah proses
pengajuan permohonan secara elektronik.
Gambar 34. Perbedaan layanan grasi manual vs e-Grasi
Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas,
baik dalam proses pengajuan maupun penyusunan surat kajian
atau pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Sebagai bentuk sinergi antar lembaga, pada tanggal 24 Januari
2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan Ditjen
Pemasyarakatan. Kolaborasi ini menjadi pijakan penting dalam
integrasi layanan grasi secara digital. Selanjutnya, pada tanggal 20
Februari 2025, aplikasi e-Grasi resmi ditayangkan dan dapat
diakses melalui laman ahu.go.id, menandai dimulainya era baru
pelayanan grasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
1.1.13 Terobosan Program Kekayaan Intelektual
Ditjen Kekayaan Intelektual telah memiliki 9 Layanan yang bersifat
online sehingga memudahkan masyarakat atau stakeholder untuk
mengakses dimana saja melalui https://www.dgip.go.id
Gambar 35. Layanan DJKI
– 71 –
Selama tahun 2024 DJKI talah melakukan beberapa terobosan guna
meningkatkan pelayanan KI, diantaranya adalah:
1. Naiknya peringkat Indonesia pada global innovation index (GII)
tahun 2024
2. Penerapan Persetujuan Otomatis Permohonan (POP)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini telah
menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) pada
empat jenis layanan kekayaan intelektual. Penerapan sistem ini
bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan serta memberikan
kemudahan bagi masyarakat. Adapun empat layanan yang telah
menggunakan mekanisme POP adalah sebagai berikut:
1. Pencatatan Hak Cipta (POP HC)
2. Perpanjangan Merek
3. Pencatatan Lisensi Merek
4. Petikan Resmi Merek
3. Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG)
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi. kualitas, dan
karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang
dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis:
nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf. atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Contoh IG adalah: ubi
Cilembu, garam amed Bali, kopi arabika Gayo, dll.
Gambar 36. Pendaftaran IG hingga 2024
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 44 Indikasi Geografis
yang berhasil didaftarkan. Dengan penambahan tersebut, jumlah
total Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia mencapai
182 IG. Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk
perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki ciri khas dan
kualitas tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, termasuk
alam, manusia, atau kombinasi keduanya. Peningkatan jumlah
pendaftaran ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dalam
mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal serta
meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan
daerah di pasar nasional maupun internasional.
– 72 –
Gambar 37. Peta Jalan IG Nasional
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan
produk lokal, DJKI telah resmi meluncurkan Peta Jalan Indikasi
Geografis (IG) Nasional 2025-2029 pada tanggal 30 Desember 2024.
Peta Jalan IG Nasional tersebut disusun sebagai panduan strategi
nasional untuk pelindungan dan pengembangan produk unggulan
berbasis geografis di Indonesia. Dengan adanya peta jalan indikasi
geografis ini, pengelolaan dan pengembangan indikasi geografis di
Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Peta jalan IG nasional
memuat langkah strategis dan rencana aksi pengelolaan IG
nasional.
Gambar 38. Langkah strategis dan Rencana aksi IG
langkah strategis dan peta jalan Indikasi Geografis (IG) nasional
sebagai bagian dari upaya penguatan sistem perlindungan dan
pemanfaatan IG di Indonesia. Terdapat enam langkah strategis
utama yang menjadi kerangka pengembangan IG secara
berkelanjutan, yang dijabarkan ke dalam 75 rencana aksi
(renaksi). Langkah-langkah strategis tersebut meliputi:
1. Penguatan regulasi, yang difokuskan pada konsolidasi dan
pengembangan kerangka hukum terkait pelindungan,
pengelolaan, dan pemanfaatan IG (3P IG).
2. Sosialisasi dan edukasi, guna meningkatkan pemahaman
masyarakat terhadap pentingnya pelindungan dan
pemanfaatan IG.
3. Penguatan infrastruktur berbasis digital, terutama dalam
tata kelola IG yang terintegrasi secara daring dan efisien.
– 73 –
4. Akselerasi jumlah produk IG, untuk mendorong
peningkatan jumlah produk lokal yang terdaftar sebagai IG.
5. Pengembangan kapasitas pemilik hak IG, melalui pelatihan
dan pendampingan agar pelaku lokal dapat mengelola hak IG
secara optimal.
6. Peningkatan pemasaran domestik dan ekspor, sebagai
tahap akhir dalam mendorong pemanfaatan ekonomi dari
produk IG secara luas, baik di pasar nasional maupun
internasional.
Setiap langkah strategis tersebut diuraikan lebih lanjut dalam
bentuk rencana aksi yang spesifik. Misalnya, pada tahap awal
terdapat 20 renaksi yang difokuskan pada penguatan regulasi,
kemudian dilanjutkan dengan 13 renaksi dalam bidang sosialisasi
dan edukasi, serta 11 renaksi untuk penguatan infrastruktur.
Hingga tahap akhir, masing-masing strategi dijabarkan ke dalam
rencana aksi yang saling terintegrasi dan progresif. Peta jalan ini
merupakan panduan nasional dalam mengembangkan sistem IG
yang kokoh, inklusif, dan berdaya saing tinggi. Dengan adanya 75
rencana aksi yang terstruktur, Indonesia menargetkan terciptanya
ekosistem IG yang tidak hanya melindungi produk lokal, tetapi juga
mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan
mendorong pertumbuhan ekspor.
4. Indonesia perkenalkan 135 produk Indikasi Geografis di sidang
majelis umum ke-65 WIPO
Pameran diselenggarakan pada tanggal 9 hingga 17 Juli 2024
bertempat di Lobby WIPO Saloon Apollon, dengan menampilkan
tema komoditas yang berbeda setiap harinya. Partisipasi Indonesia
dalam Sidang Majelis Umum WIPO menjadi momentum penting
untuk memperluas kemitraan internasional, khususnya dalam
pengembangan strategi pelindungan lanjutan terhadap produkproduk Indikasi Geografis (IG).
Gambar 39. Pameran 135 produk Indikasi Geografis di
sidang majelis umum ke-65 WIPO
Produk IG yang ditampilkan dalam pameran ini mencerminkan
hasil kerja keras petani dan pengrajin lokal, serta menunjukkan
komitmen pemerintah dalam mendukung promosi dan pelindungan
kekayaan intelektual nasional. Adapun produk-produk yang
– 74 –
dipamerkan meliputi kopi, hasil perkebunan, rempah-rempah,
kerajinan tangan, serta produk dari sektor perikanan dan kelautan.
5. Tiga produk asal Indonesia mendapatkan sertifikat indikasi
geografis Uni Eropa
Uni Eropa, melalui program Trade Cooperation Facility (TCF) telah
berperan aktif dalam mendukung Indonesia untuk
mengembangkan dan mempromosikan produk IG dengan
memberikan bantuan teknis, pengembangan kapasitas, dan
peluang akses pasar bagi produk IG Indonesia.
Gambar 40. Penyerahan sertifikat IG oleh Uni Eropa
Gambar 41. Sertifikat IG
Sebanyak tiga produk asal Indonesia, yaitu Lada Putih Muntok,
Garam Amed Bali, dan Kopi Arabika Gayo mendapatkan sertifikat
indikasi geografis (IG) dari Uni Eropa yang diserahkan oleh
Komisaris Pertanian Uni Eropa Janusz Wojciechowski pada Senin,
28 Oktober 2024 di Hotel Ayana, Jakarta.
6. Terobosan terkait Merek di Indonesia
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
suatu produk berupa barang atau jasa dari produk lainnya. Merek
– 75 –
dapat berupa kata, logo, suara, bentuk tiga dimensi (3D), atau
hologram. Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara
daring melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
dengan mengakses situs resmi di: merek.dgip.go.id. Sebagai wujud
akuntabilitas publik atas proses pendaftaran merek, semua proses
pendaftaran merek dari pengumuman – didaftar/ditolak akan
dipublikasikan di website: pdki-indonesia.dgip.go.id
Terkait pengelolaan merek, DJKI saat ini telah mengelola 7
waralaba asli Indonesia. Waralaba merupakan suatu hubungan
kerja yang mempunyai sebuah kontrak atau perjanjian antara
pemilik waralaba (franchisor) dan penerima (franchise). Merek
merupakan aset utama dalam sistem waralaba. Tanpa merek yang
kuat dan terdaftar secara sah, sebuah waralaba akan kehilangan
daya tarik serta perlindungan hukumnya. Oleh karena itu,
pendaftaran dan pengelolaan merek yang baik menjadi kunci dalam
keberhasilan dan keberlanjutan bisnis waralaba. Waralaha asli
Indonesia tersebut adalah:
1. Indomaret
Bertujuan untuk mempermudah penyediaan kebutuhan
pokok karyawan, Indomaret didirikan pada tahun 1988.
Seiring dengan kebutuhan pasar, Indomaret terus
menambah gerai di berbagai kawasan melalui konsep
waralaba. Hingga November 2024, Indomaret tersebar
sebanyak 22.869 gerai.
2. Alfamart
Dengan visi menjadi jaringan distribusi ritel terkemuka, Alfa
Minimart berdiri pada tahun 1989. Pada tahun 2002, bisnis
ini diakusisi dan berubah menjadi Alfamart. Saat ini ada
lebih dari 19.638 gerai beroperasi di Indonesia.
3. Janji Jiwa
Janji Jiwa menghadirkan kedai kopi ‘Grab & Go’ yang
mengadopsi konsep fresh-to-cup dan menyajikan pilihan kopi
lokal Indonesia. Waralaba ini menawarkan cita rasa klasik
dalam produk kopi di lebih dari 900 outlet di seluruh
Indonesia.
4. CFC
Didirikan sejak tahun 1983, California Pioneer Chicken
(Terwaralaba Pioneer Take Out) adalah salah satu
perusahaan generasi pertama di Indonesia yang
memperkenalkan konsep restoran cepat saji berbahan dasar
ayam. Pada 1989, perusahaan memutuskan untuk
memproduksi dan memasarkan merek sendiri, yaitu
California Fried Chicken (CFC). Pada akhir tahun 2020 sudah
ada 281 gerai CFC di seluruh Indonesia.
5. Kebab Turki Baba Rafi
Berdiri sejak tahun 2003 dan membuka waralaba di tahun
2005, kini Kebab Turki Baba Rafi sudah memiliki lebih dari
1.300 outlet di sembilan negara. Selain Kebab Turki Baba
Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk. juga mempunyai beberapa
merek dagang lainnya untuk beberapa anak usahanya.
6. Fore Coffee
Didirikan pada tahun 2018, Fore Coffee merupakan sebuah
retail kopi yang menyajikan kopi berkualitas tinggi untuk
para pelanggannya. Nama Fore diambil dari kata Forest yang
– 76 –
merupakan harapan untuk tumbuh dengan cepat, kuat,
tinggi dan menghidupi semua yang ada disekitarnya. Pada
kuartal III-2024, Fore Coffee memiliki sekitar 217 gerai di 43
kota di Indonesia dan 1 gerai di Singapura
7. Apotek K-24
Apotek K-24 merupakan jaringan apotek yang buka 24 jam
nonstop setiap hari yang berkomitmen menyediakan
kebutuhan obat-obatan dengan harga wajar. Berdiri sejak
2002 di Yogyakarta, kini Apotek K-24 telah berkembang
hingga lebih dari 600 gerai di 141 kota/kabupaten dan 26
provinsi di Indonesia.
Selain melaksanakan pengelolaan terhadap waralaba asli
Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga
berperan aktif dalam mendukung penguatan dan promosi merek
lokal agar mampu bersaing di pasar global. Upaya ini dilakukan
melalui perlindungan hukum terhadap merek, fasilitasi promosi
internasional, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat
meningkatkan daya saing dan nilai komersial produk mereka di
tingkat internasional. Beberapa brand lokal yang berhasil mendunia
adalah:
1. Buttonscarves
Buttonscarves merupakan merek lokal di bidang fesyen
hijab yang berhasil menarik perhatian para pengguna hijab,
tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Malaysia dan
Singapura.
Merek ini berawal dari sebuah
usaha rumahan yang
memberdayakan banyak Ibu
Rumah Tangga sebagai tenaga
kerja. Memasuki tahun ke-7
sejak didirikan, Buttonscarves
telah memiliki 40 toko di
Indonesia dan 3 toko di
Malaysia, menunjukkan
pertumbuhan bisnis yang
signifikan.
Dalam perjalanannya,
Buttonscarves telah meraih
sejumlah penghargaan
bergengsi, antara lain
penghargaan sebagai Busana Muslim Terbaik dari Zalora
Indonesia pada tahun 2020 dan 2021, serta The Best
Valuable Brand 2019 dari Hijup Indonesia.
Buttonscarves juga aktif menjalin kolaborasi internasional
dengan berbagai merek ternama dunia, seperti Disney,
Hasbro, dan serial terkenal Emily in Paris. Bahkan, merek
ini pernah tampil dalam light show di AIN Dubai, yang
dikenal sebagai bianglala terbesar di dunia—sebuah
pencapaian yang menunjukkan eksistensi global
Buttonscarves di industri fesyen hijab.
2. Indomie
Indomie adalah merek mie instan yang diproduksi PT
Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), anak perusahaan dari
Indofood Sukses Makmur. Saat ini, indomie menjadi salah
Gambar 42. Brand Bottonscarves
– 77 –
satu produsen mie instan terbesar di dunia, yang tersebar di
100 negara dengan 30 pabrik di berbagai negara.
3. Kopiko
Kopiko adalah merek permen kopi yang diproduksi PT Mayora
Indah Tbk (MYOR). Kopiko tersebar di 80 negara di dunia,
bahkan pernah dikirimkan menuju Stasiun Luar Angkasa
Internasional sebagai konsumsi para astronaut.
4. Tolak angin
Tolak angin adalah produk obat herbal asli Indonesia yang
diproduksi oleh PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul
Tbk (SIDO). Produk jamu herbal ini berbentuk cair dan telah
tersebar di 20 negara. Obat ini sangat terkenal di Filipina
hingga Arab Saudi.
5. Kapal api
Kapal Api adalah merek kopi asli Indonesia yang telah berusia
lebih dari 100 tahun atau lahir sejak tahun 1920. Kopi ini
diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi dan produknya telah
tersebar di 68 negara. Pada 2018 lalu Kapal Api mengekspor
54 kontainer kopi instan “Good Day” dan beberapa merek
lainnya seperti Kopi ABC, Kopi Santos, Kopi Ya, Fresco, dan
Kopi Kapten.
6. Silverqueen
Merek coklat batangan yang terkenal dengan campuran
kacang mede ini diproduksi oleh PT Pertra Food. Produk
buatan Garut, Jawa Barat ini telah dijual lebih dari 10
negara dan terkenal di negara Asia Tenggara seperti Malaysia
dan Filipina. Produk ini telah berjaya selama 73 tahun dan
merupakan salah satu coklat kegemaran Presiden Soekarno.
7. J.Co Donut
Siapa yang sering makan donat? Yup, kamu pasti sudah
tidak asing dengan J.CO, dong. J.CO adalah restoran asal
Indonesia yang menjual minuman dan donat dengan
berbagai varian rasa. Restoran ini dimiliki oleh Johnny
Andrean Group yang didirikan sejak 2006. J.CO mulai
mendunia ketika membuka cabangnya di Malaysia tahun
2007, di Singapura tahun 2008, di Filipina tahun 2012, di
Hong Kong tahun 2016, hingga di Arab Saudi pada tahun
2018. Maka tak heran jika J.CO seringkali dikira dari luar
negeri, padahal brand satu ini termasuk brand Indonesia
yang mendunia.
7. Terobosan terkait Desain industri
Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada
suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.
Desain Industri dapat berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi.
Perlindungan terhadap desain industri dilakukan selama 10 tahun
dan tidak dapat diperpanjang.
Saat ini, Indonesia mencatat peningkatan yang signifikan dalam
jumlah permohonan desain industri, sebagaimana tercantum
dalam laporan World Intellectual Property Indicators (WIPI)
2024 yang diterbitkan oleh World Intellectual Property
Organization (WIPO).
– 78 –
Pada tahun 2023, Indonesia mencatat peningkatan pendaftaran
desain industri dalam negeri tertinggi di dunia, yaitu sebesar
37,3%. Selain itu, Indonesia juga menempati peringkat kedua
tertinggi di dunia dalam hal peningkatan jumlah pendaftaran
desain industri secara keseluruhan—baik dalam maupun luar
negeri—dengan pertumbuhan sebesar 30% dibandingkan tahun
sebelumnya.
Pertumbuhan pemohon dari dalam negeri merupakan indikator
positif dari berkembangnya kreativitas dan inovasi di Indonesia.
Peningkatan sebesar 37,3% menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia semakin menyadari pentingnya pelindungan desain
industri untuk menunjang daya saing produk, baik di pasar
domestik maupun internasional.
Gambar 43. jumlah permohonan desain industri 2022-2024
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Indonesia mencatat tren
peningkatan yang signifikan dalam jumlah permohonan desain
industri. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 4.875 permohonan
yang kemudian mengalami kenaikan menjadi 6.309 permohonan
pada tahun 2023. Tren positif ini berlanjut hingga tahun 2024, di
mana jumlah permohonan meningkat tajam mencapai 7.926
permohonan. Kenaikan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran
para pelaku usaha, desainer, dan industri terhadap pentingnya
perlindungan hukum atas hasil desain yang mereka ciptakan.
Sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap
lonjakan ini antara lain adalah sektor transportasi, kemasan,
furnitur, dan fesyen. Keempat sektor tersebut menunjukkan
dinamika inovasi dan kreativitas yang tinggi, sekaligus
mengindikasikan bahwa desain produk kini tidak hanya dipandang
dari sisi fungsi, tetapi juga dari sisi nilai estetika dan daya saing
pasar. Dengan tren tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem
kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri,
semakin mendapat perhatian dan menjadi bagian penting dalam
strategi pengembangan produk dan bisnis di Indonesia.
Beberapa contoh desain industri yang didaftarkan di Indonesia
adalah:
1. Senapan serbu amphibious Oleh PT. PINDAD
SS Amphibious adalah produk senapan serbu bawah air PT
Pindad, pengembangan dari senapan SS2-V4 HB yang telah
memenangkan berbagai lomba tembak kelas dunia Bersama
TNI.
– 79 –
Gambar 44. Senapan serbu amphibious Oleh PT. PINDAD
Secara khusus, SS Amphibious ditujukan untuk operasi
perairan, perairan pantai, bawah air dan daratan.
Keistimewaan utama SS Amphibious adalah kemampuan
untuk menembak baik di darat maupun perairan bahkan di
kedalaman bawah air. Setelah melakukan serangkaian
pengujian, SS Amphibious memiliki jarak tembak dalam air
sebesar 15 meter pada kedalaman 0-5 meter. Sedangkan
pada kedalaman 5-20 meter memiliki jarak tembak 10 meter.
SS Amphibious juga mampu dioperasikan di daratan dengan
jarak tembak 200 meter. Dengan keunggulan waterproofing
atau tahan air, SS Amphibious memiliki performa akurasi
dan ketahanan tinggi, sehingga ideal untuk operasi khusus
TNI yang memerlukan senjata pada kondisi menyelam.
2. Jam tangan – PALA Ubur Jingga Samudra 37mm oleh PT
Kreasi PALA Nusantara
Ubur-ubur Jingga, lahir dari pesona inspirasi kami di Timur
Kalimantan, Ubur-ubur Jingga Pulau Kakaban.
Warn a transparan pada UburUbur Jingga menceritakan
keunikan Ubur-ubur Pulau
Kakaban yang cantik dan
bersahabat. Spektrum warna
biru dan abu-abu menceritakan
dua dunia, angkasa dan
samudra untuk terbang tinggi
dan berlayar jauh,
menyampaikan cerita tentang
Nusantara kepada dunia.
3. Pompa Inverter –
Inverter Booster Pump
Shimizu SIP 500 BIT oleh PT. TIRTA INTIMIZU
NUSANTARA
Gambar 45. Jam tangan – PALA
Ubur Jingga Samudra
– 80 –
Pompa Booster SHIMIZU SIP-500 BIT merupakan Pompa
Dorong yang berfungsi untuk menstabilkan tekanan air dari
toren ke titik-titik kran air yang ada di
dalam rumah serta mempunyai Daya
Output 500 Watt dan Input 300 – 700
Watt. Pompa Booster SHIMIZU SIP-500
BIT memiliki beberapa keunggulan
utama yaitu 2 in 1 Booster Pump
(Booster Bisa, Hisap Bisa) dan memiliki
Daya Hisap maksimal 6,5 meter.
Selain itu pompa menggunakan
Brushless DC Motor dan dilengkapi
dengan Smart Inverter Device yang
berfungsi untuk mengatur penggunaan
daya listrik berdasarkan jumlah kran
yang digunakan. SIP-500 BIT
menggunakan otomatis kombinasi
Flow Switch dan Pressure Transmitter
sehingga tekanan pompa konstan
(tidak cetak cetok), stable pressure 2.7 kgf/cm2, serta
dilengkapi Colokan Listrik.
Pendaftaran desain industri tidak hanya dilakukan oleh pelaku
industri dan pelaku usaha, tetapi juga semakin banyak diinisiasi
oleh kalangan perguruan tinggi. Hal ini mencerminkan peran aktif
lembaga pendidikan tinggi dalam mendukung perlindungan
kekayaan intelektual serta mendorong hilirisasi hasil riset dan
inovasi ke arah yang lebih aplikatif dan bernilai ekonomi. Berikut
disajikan daftar 10 perguruan tinggi dengan jumlah permohonan
desain industri terbanyak pada tahun 2024:
1. Universitas Andalas – Padang, Sumatera Barat
2. Telkom University – Bandung, Jawa Barat
3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember – Surabaya, Jawa
Timur
4. ISI Surakarta – Solo, Jawa Tengah
5. Universitas Negeri Medan – Medan, Sumatera Utara
6. Universitas Ahmad Dahlan – DI Yogyakarta
7. UPN Veteran Jawa Timur – Surabaya, Jawa Timur
8. Universitas Negeri Semarang – Semarang, Jawa Tengah
9. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya – Surabaya, Jawa
Timur
10.Universitas Gadjah Mada – DI Yogyakarta
Daftar ini menunjukkan bahwa kontribusi akademisi terhadap
pertumbuhan ekosistem kekayaan intelektual nasional semakin
meningkat dan strategis.
8. Terobosan terkait Hak Cipta
Hak Cipta merupakan Hak Ekslusif yang otomatis dimiliki pencipta
saat karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai dengan
batasan hukum yang berlaku. Hak Cipta merupakan bagian dari
Kekayaan Intelektual dengan cakupan perlindungan yang luas,
meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan program komputer.
Masa perlindungan hak cipta berdasarkan jenis ciptaan dan pihak
yang terkait. Masa perlindungan ini merupakan jangka waktu di
Gambar 46. Pompa
Inverter – Inverter
Booster Pump Shimizu
SIP 500 BIT
– 81 –
mana pencipta atau pemegang hak eksklusif memiliki hak hukum
atas ciptaannya. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Perlindungan Hak Cipta berlaku selama seumur hidup
pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Ketentuan ini umum berlaku untuk karya sastra, seni,
dan karya ilmiah.
2. Program Komputer mendapatkan perlindungan selama 50
tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
3. Pelaku Pertunjukan, seperti aktor atau musisi, memiliki hak
yang dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali
pertunjukan tersebut dipertunjukkan kepada publik.
4. Produser Rekaman memperoleh perlindungan selama 50
tahun sejak pertama kali ciptaan direkam dan difiksasikan
dalam media tertentu.
5. Lembaga Penyiaran mendapatkan masa perlindungan selama
20 tahun sejak pertama kali siaran disiarkan.
Dengan adanya ketentuan masa perlindungan ini, setiap pihak
yang berkepentingan diharapkan memahami batas waktu hak
eksklusif yang mereka miliki atas ciptaan, serta pentingnya
pendaftaran dan pencatatan guna memperoleh perlindungan
hukum yang maksimal.
Salah satu contoh pemegang hak cipta yang karyanya sangat
terkenal adalah Friedrich Silaban yang memegang hak cipta atas
rancangan mesjid istiqlal dan monumen nasional yang berada di
Jakarta pusat. Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional (Monas)
menjadi bagunan ikonik di Jakarta Pusat (Jakpus). Bahkan, Masjid
Istiqlal dikabarkan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.
9. Terobosan terkait Paten
Paten merupakan Pelindungan eksklusif bagi inventor atas invensi
atau penemuannya di bidang teknologi. Invensi dapat dipatenkan
bila invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif, serta bisa
diterapkan dalam industri. Paten diberikan untuk invensi yang
baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam
industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi yang
baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan
dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, harus memiliki
fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.
masa perlindungan paten berdasarkan jenis paten yang diberikan,
yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
paten. Paten ini umumnya diberikan untuk invensi yang memiliki
tingkat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam
industri.
Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Jenis paten ini biasanya diberikan untuk inovasi dengan tingkat
kompleksitas teknis yang lebih rendah, seperti penyempurnaan
dari produk atau proses yang telah ada.
Selama masa perlindungan tersebut, pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak
lain menggunakan invensinya tanpa izin. Setelah masa
perlindungan berakhir, invensi tersebut akan menjadi milik umum
– 82 –
(public domain) dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu
izin dari pemegang paten.
Dalam pengelolaan paten nasional, beberapa terobosan yang
dilakukan oleh DJKI adalah: Menerapkan patent one stop
services. Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai upaya
untuk mempercepat dan mempermudah proses permohonan paten
di Indonesia. Layanan ini dirancang untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi,
pendampingan, dan perlindungan terhadap invensinya.
Patent One Stop Service memfasilitasi berbagai kegiatan, antara
lain:
a. Pengenalan bisnis proses paten
b. Asistensi patent drafting
c. Pendaftaran paten
d. Bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten
e. Pencetakan sertifikat
f. Pemeliharaan paten
g. Pelayanan hukum
Melalui layanan ini, para inventor juga didorong untuk melakukan
hilirisasi invensi, sehingga dapat merasakan manfaat ekonomi yang
nyata dari hasil inovasi mereka. Capaian layanan hingga saat ini
meliputi:
a. Pelaksanaan di 32 daerah
b. 2.304 peserta sosialisasi
c. 1.841 peserta bimbingan
d. 967 sertifikat paten diterbitkan
e. 1.194 dokumen final hasil substantif
f. 587 dokumen hasil bimbingan patent draftin
Salah satu contoh keberhasilan program ini ditunjukkan oleh
Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berhasil memperoleh 15
judul paten yang dinyatakan granted dalam acara Patent One Stop
Service pada Januari 2024.
Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong ekosistem
inovasi nasional sekaligus meningkatkan kontribusi paten terhadap
pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.
Beberapa invensi dari inventor yang diakui dunia adalah:
a. Teori Crack Progression Oleh B.J. Habibie
Teori Perambatan Keretakan digunakan untuk memprediksi
titik mula keretakan pada sayap pesawat terbang. BJ Habibie
sukses membuat rumus perhitungan mendetail yang presisi
hingga tahapan atom.
b. Teknik Cakar Ayam Oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
Teknik Cakar Ayam merupakan teknik konstruksi yang
memungkinkan pembangunan struktur pada tanah yang
lunak seperti rawa-rawa. Keunggulan konstruksi ini tidak
membutuhkan drainase dan sambungan kembang susut.
Teknik Cakar Ayam merupakan teknik konstruksi yang
memungkinkan pembangunan struktur pada tanah yang
lunak seperti rawa-rawa. Keunggulan konstruksi ini tidak
membutuhkan drainase dan sambungan kembang susut.
c. Teknik Sosrobahu Oleh Ir. Tjokorda Raka Sukawati
Teknik Sosrobahu ditemukan ketika Ir. Tjokorda dipercaya
menjadi manajemen proyek dalam konstruksi jalan tol dari
– 83 –
Jagorawi ke Tanjung Priok oleh Kementerian PUPR. Pada saat
itu, solusi non konvensional dibutuhkan agar tidak
menimbulkan kemacetan lalu lintas ketika konstruksi
sedang berlangsung. Ir. Tjokorda pun menemukan sebuah
inovasi yang terinspirasi dari dongkrak hidrolik mobil
sehingga konstruksi dapat diselesaikan lebih cepat, yang
mana inovasi tersebut disebut sebagai Teknik Sosrobahu.
Teori ini pertama kali diaplikasikan pada 27 Juli 1988 untuk
konstruksi Tol Wiyoto Wiyono. Teknik ini telah diaplikasikan
untuk menghasilkan banyak jalan layang (flyover) di
Indonesia dan juga beberapa negara lain seperti Malaysia,
Filipina, Thailand, Singapura, dan Amerika Serikat.
10.Terobosan terkait Kekayaan Komunal
Kekayaan Intelektual Komunal disingkat KIK adalah Kekayaan
Intelektual yang kepemilikan bersifat komunal dan memiliki nilai
ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan
budaya bangsa.
Gambar 47. KIK terdaftar
Gambar di atas menyajikan data mengenai Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) yang telah terdaftar di Indonesia. KIK mencakup
berbagai bentuk kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan
diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat atau
komunitas tertentu. Hingga saat ini, jumlah KIK yang telah tercatat
meliputi:
a. 1.841 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
b. 494 Pengetahuan Tradisional
c. 8.485 Sumber Daya Genetik
d. 125 Potensi Indikasi Geografis
e. 125 Indikasi Asal
Dari total 1.841 Ekspresi Budaya Tradisional, baru 284 EBT yang
telah diidentifikasi memiliki potensi ekonomi, artinya hanya
sebagian kecil warisan budaya tradisional yang telah diarahkan
atau dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah secara
ekonomi bagi komunitas pemiliknya.
Data ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan budaya
dan sumber daya genetik yang sangat besar, namun masih
memerlukan upaya lebih lanjut dalam hal perlindungan,
pemanfaatan, dan pengembangan agar potensi ekonomi dari KIK
tersebut dapat dioptimalkan, sekaligus menjaga keberlanjutan
warisan budaya nasional.
Beberapa KIK yang berpotensi ekonomi adalah sebagai berikut
a. Ulap Doyo (Kain Tradisional Khas Kalimantan Timur)
Kain Ulap Doyo dapat ditemukan di sejumlah sentra
pengrajin di Kalimantan Timur, seperti Tanjung Isuy dan
– 84 –
Kabupaten Kutai Barat. Anda bisa membelinya di sejumlah
toko souvenir di Samarinda dan Balikpapan juga
menyediakan kain ini.
Gambar 48. Ulap doyo
Beberapa penjual online lokal pun menyediakan pengiriman
ke luar Kalimantan. Dari segi harga, ulap doyo dibanderol
mulai dari Rp500.000 hingga Rp3.000.000. Rentang harga
tersebut sangat tergantung dari ukuran, motif, dan tingkat
kerumitan proses pembuatannya. Selain itu, Anda pun bisa
mendapatkan produk olahan ulap doyo, seperti tas, dompet,
atau aksesori, biasanya memiliki harga yang lebih terjangkau
mulai dari Rp150.000.
b. Kain Endek (Kain Tradisional Khas Bali)
Kain tenun yang telah lama dijadikan simbol ikatan tali
persaudaraan di Pulau Dewata, Kain Endek Bali menjadi
perbincangan hangat para pemerhati tata busana dunia
dalam Paris Fashion Week, tepatnya oleh perancang busana
terkenal Christian Dior sebagai bagian dari koleksi musim
semi dan musim panas 2021.
– 85 –
Koleksi Christian Dior dalam Paris
Fashion Week yang menggunakan
kain Endek Bali ada sekitar sembilan
desain terbaru untuk koleksi busana
dan tas dengan warna-warni unik
dengan inspirasi Dior untuk
mengangkat nilai dari kebudayaan
serta kerajinan tangan terutama oleh
para penenun perempuan.
Dalam beberapa motif tertentu kain
tenun ini juga berfungsi sebagai
penolak bala dan pembawa
keberuntungan. Namun seiring
perkembangan jaman, kain Endek
mulai digunakan untuk kegiatan
sehari-hari. Teknik pembuatannya
juga melewati serangkaian proses
kreatif karena memadukan pemilihan kualitas benang,
pewarnaan alami dengan desain menarik bagi generasi
milenial Kain Tradisional Khas Bali Kain Endek Seiring
dengan semakin mendunianya Kain Endek Bali semakin
banyak pula pagelaran busana yang digelar para desainer
dengan kreasi terbaru dalam berbagai macam bentuk barang,
termasuk sandal, dompet, clutch, bahkan tas yang dibuat
unik untuk lebih menarik para anak muda hingga dapat
melestarikan kain tenun ini dimata kalangan anak muda
Bali. Kain endek Bali diekspor ke beberapa negara, seperti
Jepang dan negara-negara di Eropa.
c. Songket Silungkang (Kain Tradisional Khas Sumatera
Barat)
Songket Silungkang menjadi salah satu bentuk seni tenun
tradisional yang memiliki sejarah dan kekayaan budaya
mendalam. Terkenal sebagai salah satu produk kerajinan
tangan dari Sumatera Barat, ternyata songket ini begitu
melegenda dan merupakan bagian integral dari warisan
budaya Minangkabau. Songket Silungkang bahkan telah
dinyatakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 8 Oktober
2019.
Gambar 49. Kain endek
– 86 –
Gambar 50. Songket silungkang
Songket Silungkang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang
signifikan bagi masyarakat Minangkabau. Selain menjadi
salah satu komoditas unggulan dalam industri kerajinan
tangan, songket ini juga merupakan simbol identitas budaya
dan tradisi. Bahkan menenun songket sudah menjadi
identitas diri warga Silungkang. Kaum perempuan di
Silungkang diwajibkan untuk bisa menenun sekaligus
melambangkan status sosial mereka. Jumlah kepemilikan
tenun Songket menunjukan status sosial, semakin banyak
kain songketnya maka semakin tinggi status sosialnya.
1.1.14 Terobosan Program Kesadaran Masyarakat
Sepanjang tahun 2024 BPHN telah melaksanakan beberapa
terobosan terkait program kesadaran masyarakat, diantaranya adalah:
1. Pemberian bantuan hukum.
Bantuan hukum diberikan dengan tujuan Mewujudkan akses
keadilan bagi masyarakat/kelompok masyarakat miskin dan
peningkatan kesadaran hukum, serta meningkatnya jumlah
penerima bantuan hukum yang melingkupi anak, perempuan,
masyarakat marjinal (orang maupun kelompok orang miskin).
Berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2011, BPHN di
Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Program
Bantuan Hukum dengan tiga unsur yang harus dipenuhi :
▪ Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam hal ini adalah
Pemerintah (Kementerian Hukum cq. BPHN);
▪ Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga/Organisasi
Bantuan Hukum yang memiliki sertifikat akreditasi dari
Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan Layanan
Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
▪ Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat atau
kelompok masyarakat tidak mampu yang sedang
menghadapi permasalahan hukum.
Pemberian bantuan hukum yang telah dilakukan oleh BPHN
secara umum terus meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun
2016-2024. Bantuan hukum yang diberikan adalah bantuan
hukum litigasi dan non litigasi. Lebih jelas terkait jumlah bantuan
hukum yang diberikan dapat dilihat pada grafik di bawah ini:
– 87 –
Gambar 51. Pemberian bantuan hukum 2016-2024
Dari diagram di atas dapat diketahui bahwa bantuan hukum
yang diberikan oleh BPHN cenderung meningkat dari tahun ke
tahun. diagram tersebut menggambarkan perkembangan jumlah
perkara Litigasi dan Non-Litigasi dari tahun 2016 hingga 2024.
Secara umum, jumlah perkara Litigasi mengalami tren peningkatan
yang signifikan dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami
penurunan tajam pada tahun 2022. Pada tahun 2016, jumlah
perkara Litigasi tercatat sebanyak 7.755 kasus dan terus
meningkat hingga mencapai puncaknya pada tahun 2020 dengan
12.698 kasus. Namun, pada tahun 2021, terjadi penurunan drastis
menjadi 9.389 kasus, sebelum akhirnya melonjak kembali menjadi
14.007 kasus pada tahun 2023 dan sedikit naik menjadi 14.104
kasus di tahun 2024. Sebaliknya, jumlah perkara Non-Litigasi
menunjukkan tren yang lebih stabil dan bertumbuh secara
perlahan. Dari 2.348 kasus pada tahun 2016, jumlahnya
meningkat secara bertahap hingga mencapai 4.131 kasus pada
tahun 2024. Meskipun terdapat sedikit fluktuasi, khususnya pada
tahun 2021 dan 2022, angka perkara Non-Litigasi tidak mengalami
perubahan signifikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
perkara Litigasi mengalami dinamika yang lebih besar
dibandingkan dengan Non-Litigasi, baik dari segi jumlah maupun
tren tahunan.
2. Akreditasi pemberi bantuan hukum
Upaya perluasan jangkauan layanan bantuan hukum melalui
peningkatan jumlah Pemberi Bantuan Hukum sehingga pemberian
bantuan hukum dapat lebih merata keseluruh pelosok Indonesia.
Hingga tahun 2024, baru 54% dari total 514 kabupaten/kota yang
memiliki PBH. Adapun jumlah PBH dari 619 PBH pada tahun 2024
bertambah sebanyak 158 PBH sehingga jumlah PBH saat ini
menjadi 777 untuk periode akreditasi 2025-2027.
3. Peacemaker Training (Juru Damai)
– 88 –
Melaksanakan peacemaker training yang sebelumnya paralegal
academy guna mewujudkan kepala desa/lurah yang berperan
sebagai juru damai di seluruh Indonesia. Pada tahun 2023 kegiatan
peacemaker training sudah melahirkan 294 Kepala Desa/Lurah
sebagai Juru Damai dan pada tahun 2024 juga berhasil melakukan
pelatihan terhadap 292 Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai.
Pelatihan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap
penyelesaian kasus atau permasalahan hukum yang dihadapi
masyarakat di desa. Penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan
oleh para alumni Paralegal Academy. Pada tahun 2023, tercatat
sebanyak 37 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan pada tahun
2024 jumlahnya meningkat menjadi 57 kasus. Dengan demikian,
terjadi peningkatan sebanyak 20 kasus, atau setara dengan
kenaikan sebesar 54,05% dibandingkan tahun sebelumnya.
Gambar 52. Penyelesaian permasalahan/kasus hukum
1.2 Potensi dan Permasalahan
1.2.1 Penghargaan dan Apresiasi untuk Kemenkum
Sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja dalam mendorong
transformasi digital, tata kelola yang berkelanjutan, serta inovasi
pelayanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi di tingkat
nasional sepanjang tahun 2024. Penghargaan ini menjadi cerminan atas
dedikasi kementerian dalam memberikan pelayanan yang transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Berikut adalah daftar penghargaan
dan apresiasi yang telah diterima:
1. Digital Government Award Spbe Summit 2024
2. Indonesia Sustainable Procurement 2024
3. Anugerah SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa 2024
4. Merdeka Award 2024 – Program Inovatif untuk Negeri
5. Terbaik II Anugerah Media Humas Tahun 2024 Kategori Media Sosial
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih
penghargaan Terbaik II Anugerah Media Humas (AMH) Tahun 2024
kategori Media Sosial.
6. Zakat Fitrah Terbanyak Kategori Instansi Pemerintah – Baznas Awards
2024
7. Panugrah Manajemen ASN – Kategori Pengelolaan Disiplin
Kementerian dan Pengelolaan Kompetensi Kementerian
Kemenkumham dianugerahi penghargaan dari Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dalam ajang Anugerah Manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Rabu 13 November 2024.Kemenkumham
– 89 –
mendapatkan penghargaan tersebut pada kategori Pengelolaan
Disiplin Kementerian dan Pengelolaan Kompetensi Kementerian,
sebuah pencapaian yang menggarisbawahi komitmen Kemenkumham
dalam membangun kualitas dan kedisiplinan ASN.
1.2.2 Potensi dan permasalahan di lingkungan Kemenkum
Dalam penyusunan Renstra Kemenkum periode 2025-2029, perlu
dilakukan analisis terhadap potensi dan permasalahan serta tantangan
yang dihadapi sebagai salah satu dasar dalam merumuskan strategi dan
kebijakan organisasi yang relevan. Analisis ini menjadi landasan penting
dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi yang tepat, sejalan
dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN
2025–2029. Melalui identifikasi potensi, diharapkan kementerian mampu
mengoptimalkan sumber daya dan peluang yang tersedia. Sementara itu,
pemetaan permasalahan dilakukan untuk merumuskan solusi yang
sistematis terhadap berbagai hambatan struktural, kelembagaan,
maupun teknis yang selama ini menghambat pencapaian kinerja.
Potensi:
1. Dukungan politik terhadap reformasi hukum
Pemerintah pusat menempatkan reformasi hukum sebagai agenda
prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 (PN 7), memberi
peluang bagi Kemenkum untuk berkontribusi dan memperkuat
koordinasi lintas sektor dan mengarusutamakan hukum yang adil
dan responsif.
2. Kemenkum telah menerapkan transformasi digital dalam
pembentukan dan penyebarluasan regulasi
Saat ini Kemenkum telah melakukan transformasi digital dalam
bentuk pemanfaatan teknologi informasi dengan mengembangkan
platform digital seperti e-Harmonisasi, SIPUU, dan JDIH Nasional
yang menjadi modal besar untuk membangun ekosistem hukum
yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel.
3. Penguatan fungsi Jabatan Fungsional (JF) yang dibina
Berdasarkan dukungan regulatif yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
memiliki kewenangan strategis untuk melakukan penguatan
terhadap jabatan fungsional (JF) yang berada di bawah
pembinaannya. Penguatan ini dapat dilakukan melalui berbagai
pendekatan, baik pengembangan kapasitas secara internal meliputi
peningkatan kompetensi, penataan karier, dan pembinaan
berkelanjutan maupun melalui kolaborasi eksternal dengan
perguruan tinggi, lembaga riset, serta organisasi masyarakat sipil.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi instrumen penting dalam
memastikan profesionalisme jabatan fungsional sekaligus
mendorong terciptanya tata kelola hukum yang adaptif, partisipatif,
dan berbasis pengetahuan.
Permasalahan:
1. Tumpang tindih dan disharmoni regulasi
Banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku
menunjukkan adanya tumpang tindih, pertentangan, atau
ketidaksinkronan baik secara vertikal antara peraturan yang lebih
tinggi dan yang lebih rendah maupun secara horizontal antara
peraturan setingkat yang dikeluarkan oleh institusi atau sektor
– 90 –
berbeda. Ketidakharmonisan ini tidak hanya menciptakan
kebingungan dalam penafsiran dan pelaksanaan hukum, tetapi
juga melemahkan kepastian hukum yang seharusnya menjadi
fondasi utama dalam sistem hukum nasional. Situasi ini semakin
kompleks dengan terus meningkatnya jumlah produk hukum, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang disusun tanpa melalui
mekanisme harmonisasi dan evaluasi yang sistematis. Akibatnya,
banyak regulasi yang bersifat sektoral, tumpang tindih, atau
bahkan bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsipprinsip hukum nasional, sehingga menghambat efektivitas
kebijakan publik serta membuka ruang bagi penyalahgunaan
kewenangan dalam penegakan hukum.
2. Kelemahan dalam penegakan hukum
Penegakan hukum di Indonesia hingga kini masih didominasi
pendekatan yang bersifat formalistik, yaitu lebih menitikberatkan
pada aspek prosedural dan legalistik dibandingkan pada esensi
keadilan yang seharusnya menjadi tujuan akhir hukum. Dalam
praktiknya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim
kerap memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap norma
hukum yang sama. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan
kurangnya standardisasi dalam penerapan hukum, tetapi juga
menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara,
baik dalam tahap penyelidikan, penuntutan, maupun putusan
pengadilan. Akibatnya, muncul kesenjangan antara hukum yang
berlaku secara tertulis (law in the books) dan realitas implementasi
di lapangan (law in action), yang pada gilirannya berpotensi
mengabaikan nilai-nilai keadilan substantif, terutama bagi
kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah yang
memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum dan
perlindungan hukum yang memadai.
3. Kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan belum
ideal
Beberapa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan masih
bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual atau tekanan politik sesaat,
tanpa melalui proses perencanaan yang matang dan kajian
mendalam. Peraturan tersebut kerap disusun tanpa dilengkapi
dengan naskah akademik yang komprehensif maupun analisis
dampak regulasi (regulatory impact assessment) yang memadai,
sehingga tidak mampu mengantisipasi implikasi sosial, ekonomi,
maupun hukum yang mungkin timbul. Akibat dari pendekatan
yang terburu-buru dan tidak berbasis bukti ini, muncul peraturan
yang bersifat multitafsir, membuka peluang penegakan hukum
yang tidak konsisten, serta berpotensi mendiskriminasi kelompok
tertentu. Lebih jauh lagi, banyak dari peraturan tersebut sulit
diimplementasikan karena tidak memperhatikan kondisi faktual di
lapangan, keterbatasan sumber daya pelaksana, atau bahkan
bertentangan dengan peraturan lain yang masih berlaku, sehingga
pada akhirnya menghambat efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat.
– 91 –
1.2.3 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP)
merupakan UKE 1 di lingkungan Kementerian Hukum yang bertanggung
jawab terhadap kualitas peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan tugas dan fungsi yang mencakup penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan pengundangan sekaligus menjadi Pembina bagi Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF PUU). Hingga
saat ini, sudah ada ukuran terkait kualitas PUU yang digunakan secara
nasional. Pengukuran terhadap kualitas PUU tersebut dilakukan oleh
Kementerian Hukum melalui analisis dan evaluasi. Namun disadari
bahwa ukuran tersebut perlu ditingkatkan kualitasnya.
Kualitas PUU yang dimaksud adalah PUU yang menjadi bagian dari tugas
dan fungsi Kementerian Hukum, yaitu PUU terkait dengan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Luasnya cakupan tugas tersebut
menjadi tantangan tersendiri untuk menjamin kualitas PUU nasional.
Oleh karena itu, dengan fungsi Pembina JF PUU, Ditjen PP dapat
menjamin kualitas PUU melalui peningkatan faktor modal manusia.
Faktor tersebut berbicara mengenai bagaimana peningkatan kualitas JF
PUU dan keterlibatannya dalam penyusunan PUU di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah. Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan
seperti Uji kompetensi dan bimbingan teknis, Ditjen PP berhadap dapat
berkontribusi masif dalam peningkatan kualitas PUU nasional. Dengan
isu tersebut, terdapat potensi yang dapat dioptimalkan untuk
meningkatkan peran Ditjen PP dalam rangka peningkatan kualitas PUU.
Potensi tersebut yaitu keterlibatan Ditjen PP dalam memberikan
rekomendasi kebutuhan formasi JF PUU dalam instansi Pemerintah.
Fenomena kedua terkait Ditjen PP adalah belum adanya tolak ukur yang
terstandar terkait uji publik PUU di tingkat nasional. Uji publik
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta
menyediakan ruang bagi penyampaian aspirasi. Adanya uji publik
memperkuat posisi Ditjen PP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi litigasi.
Dalam beberapa kesempatan, berdasarkan hasil diskusi, sering kali uji
formil terhadap PUU sulit untuk dilawan di pengadilan karena hasil uji
publik tidak ditemukan. Fenomena tersebut terjadi karena tidak adanya
kontrol terhadap pelaksanaan yang disebabkan tidak adanya standar
untuk melakukan uji publik PUU. Terlebih, uji publik yang
terdesentralisasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
sehingga ada kesenjangan kualitas antar inisiator PUU. Ditjen PP melihat
hal tersebut sebagai potensi untuk menginisiasi standar uji publik bagi
inisiator PUU Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Standar
tersebut tidak hanya mengatur dari level makro namun sampai tingkat
mikro yang menjamin bahwa uji publik kepada masyarakat telah
dilakukan dengan melibatkan lapisan masyarakat, tidak hanya pada
kelompok tertentu yang terpilih. Potensi lainnya adalah menjadi
penjamin kualitas implementasi uji publik PUU inisiasi
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Namun pemanfaatan
potensi tersebut menimbulkan tantangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan kesanggupan Ditjen PP secara beban kerja.
Fenomena terakhir yaitu terkait dengan hyper regulation. Fenomena
tersebut lebih banyak terjadi pada peraturan di daerah dan Peraturan
Menteri. Hyper regulation yang dimaksud tidak selalu mengacu pada
– 92 –
banyaknya regulasi yang dikeluarkan, dengan kata lain, selama regulasi
yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan dan menjawab tantangan
legislasi nasional, maka hal tersebut tidaklah menjadi sebuah masalah.
Fenomena tersebut akan mendorong polemik dalam tahapan harmonisasi
dimana banyaknya PUU yang harus diharmonisasi dapat
membutuhkan waktu yang lebih banyak dan potensi tumpang tindih
PUU yang meningkat sehingga sulit untuk mengimplementasikan dan
pengawasan terhadap implementasi PUU. Penyelarasan, kesepakatan
dan pola/teknik dalam PUU merupakan tantangan yang perlu dijawab
Ditjen PP agar fenomena hyper regulation dapat ditekan dan kondisi
legislasi nasional meningkat kualitasnya melalui PUU yang efektif dan
sesuai dengan kebutuhan serta visi bernegara.
1.2.4 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan
salah satu unit eselon I di lingkungan Kemenkum yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditjen AHU Kemenkum memiliki beberapa
potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan dalam menghadapi
tantangan Renstra tahun 2025-2029. Potensi dan peluang tersebut
adalah:
1. Sebagian besar SDM ASN Ditjen AHU memiliki jenjang pendidikan
Sarjana (S1) ke atas.
Gambar 53. Komposisi SDM ASN Ditjen AHU
84,3% SDM ASN Ditjen AHU memiliki latar belakang pendidikan
Sarjana (S1) ke atas, terdiri dari 61,5% Sarjana (S1), 22,26% Master
(S2) dan 0,55% atau 3 orang Doktor (S3). Hal ini tentu menjadi modal
manusia yang penting bagi Ditjen AHU dalam menjalankan tugasnya.
2. Potensi Balai Harta Peninggalan (BHP)
BHP memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak keperdataan
warga negara, yaitu:
a. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian;
Pengurusan pengampuan;
b. Pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak
hadir (afwezigheid);
c. Pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde
nalatenschap);
d. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat
wasiat rahasia/tertutup;
– 93 –
e. Pembuatan surat keterangan hak waris;
Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan
f. pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah
g. kepailitan; dan
h. Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga.
Hingga tahun 2024, realisasi PNBP kelima BHP tersebut cukup
menjanjikan, ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 7. Realisasi PNBP BHP Ditjen AHU
BHP
Realisasi PNBP
2020 2021 2022 2023 2024
Jakarta 34.442.005 3.708.985.361 58.060.000 1.653.039.552 686.193.320
Semarang 26.310.000 93.784.657 274.321.312 351.858.124 133.643.400
Surabaya 135.520.099 369.491.368 312.020.000 107.217.500 906.398.950
Medan 24.622.893 23.700.000 220.375.625 1.618.817.142 31.200.000
Makassar 1.780.000 24.740.000 14.900.000 125.344.943 19.460.000
TOTAL 222.674.997 4.220.701.386 879.676.937 3.856.277.261 1.776.895.670
Realisasi PNBP BHP Ditjen AHU secara keseluruhan mengalami
peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 697,9% pada tahun
2024 dibanding tahun 2020. Hal ini dapat memberikan peluang
pengembangan BHP maupun pengembangan layanan PNBP ke depan.
3. Potensi PNBP layanan kewilayahan Ditjen AHU
Potensi PNBP Ditjen AHU juga didapat dari layanan Ditjen AHU di
kewilayahan, ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 8. Realisasi PNBP BHP Ditjen AHU
Wilayah Realisasi 2020 Realisasi 2021 Realisasi 2022 Realisasi 2023 Realisasi 2024
ACEH Rp5.641.700.000 Rp5.058.300.000 4.138.900.000 Rp4.043.950.000 Rp3.334.900.000
SUMATERA
UTARA Rp19.253.422.893 Rp21.463.700.000 23.307.125.625 Rp23.052.917.142 Rp17.542.650.000
SUMATERA
BARAT Rp7.283.400.000 Rp8.411.650.000 8.896.300.000 Rp8.832.750.000 Rp6.920.300.000
RIAU Rp12.374.150.000 Rp14.857.500.000 16.829.650.000 Rp16.033.100.000 Rp12.847.500.000
JAMBI Rp5.463.150.000 Rp5.627.850.000 6.233.450.000 Rp5.745.550.000 Rp4.026.050.000
SUMATERA
SELATAN Rp13.016.250.000 Rp15.252.100.000 15.225.450.000 Rp12.480.100.000 Rp8.286.600.000
BENGKULU Rp1.783.850.000 Rp1.853.800.000 1.823.250.000 Rp1.546.950.000 Rp1.033.850.000
LAMPUNG Rp9.861.350.000 Rp10.214.600.000 10.573.550.000 Rp10.461.150.000 Rp8.048.125.000
KEPULAUAN
BANGKA
BELITUNG
Rp1.010.250.000 Rp1.333.950.000 1.594.600.000 Rp1.223.200.000 Rp784.000.000
KEPULAUAN
RIAU Rp8.015.400.000 Rp8.732.100.000 10.066.850.000 Rp9.491.050.000 Rp7.560.900.000
DKI JAKARTA Rp91.387.371.005 Rp121.522.585.361 129.547.560.000 Rp128.804.439.552 Rp112.143.725.000
JAWA BARAT Rp121.128.150.000 Rp177.436.000.000 173.235.250.000 Rp181.167.900.000 Rp191.588.150.000
JAWA
TENGAH Rp39.019.660.000 Rp47.245.384.657 53.662.471.312 Rp51.833.358.124 Rp44.271.250.000
DAERAH
ISTIMEWA
YOGYAKARTA
Rp6.016.750.000 Rp7.511.700.000 8.739.350.000 Rp8.032.050.000 Rp6.561.250.000
JAWA TIMUR Rp58.379.220.099 Rp65.000.791.368 73.239.500.000 Rp61.469.567.500 Rp52.836.750.000
BANTEN Rp103.555.350.000 Rp152.624.000.000 175.876.200.000 Rp180.437.550.000 Rp165.665.425.000
BALI Rp10.893.150.000 Rp13.097.100.000 17.756.650.000 Rp21.048.150.000 Rp14.828.650.000
NUSA
TENGGARA
BARAT
Rp6.128.550.000 Rp6.091.350.000 6.450.950.000 Rp6.999.200.000 Rp6.339.250.000
NUSA
TENGGARA
TIMUR
Rp2.657.350.000 Rp2.576.050.000 2.638.700.000 Rp2.576.050.000 Rp1.694.550.000
KALIMANTAN
BARAT Rp6.617.350.000 Rp7.483.700.000 7.772.250.000 Rp8.389.750.000 Rp7.456.300.000
– 94 –
Wilayah Realisasi 2020 Realisasi 2021 Realisasi 2022 Realisasi 2023 Realisasi 2024
KALIMANTAN
TENGAH Rp3.581.200.000 Rp3.638.150.000 4.128.600.000 Rp2.922.350.000 Rp2.271.850.000
KALIMANTAN
SELATAN Rp6.778.450.000 Rp7.227.200.000 8.057.300.000 Rp6.411.250.000 Rp4.488.150.000
KALIMANTAN
TIMUR Rp10.757.400.000 Rp11.790.650.000 14.377.450.000 Rp14.799.150.000 Rp10.933.350.000
SULAWESI
UTARA Rp4.279.700.000 Rp4.581.150.000 4.933.450.000 Rp4.736.400.000 Rp3.516.450.000
SULAWESI
TENGAH Rp2.326.050.000 Rp2.320.950.000 2.845.550.000 Rp2.547.700.000 Rp1.514.200.000
SULAWESI
SELATAN Rp11.506.080.000 Rp12.761.990.000 14.233.800.000 Rp13.458.494.943 Rp8.318.500.000
SULAWESI
TENGGARA Rp2.982.050.000 Rp3.453.200.000 4.046.900.000 Rp3.729.750.000 Rp1.961.750.000
GORONTALO Rp1.332.650.000 Rp1.525.700.000 1.392.350.000 Rp1.311.050.000 Rp902.250.000
SULAWESI
BARAT Rp302.300.000 Rp510.550.000 513.050.000 Rp419.050.000 Rp139.400.000
MALUKU Rp520.950.000 Rp649.300.000 669.300.000 Rp489.050.000 Rp304.150.000
MALUKU
UTARA Rp499.700.000 Rp678.650.000 678.650.000 Rp519.000.000 Rp281.000.000
PAPUA Rp3.153.350.000 Rp3.329.600.000 3.892.850.000 Rp3.409.950.000 Rp2.134.350.000
PAPUA
BARAT Rp1.442.850.000 Rp1.468.000.000 1.576.350.000 Rp1.244.350.000 Rp611.000.000
TOTAL Rp578.949.054.997 Rp747.329.301.386 Rp808.953.606.937 Rp799.666.277.261 Rp711.146.575.000
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa 3 (tiga) wilayah
terbesar penghasil PNBP layanan AHU di wilayah dalam 3 (tiga) tahun
terakhir adalah Kanwil Jawa Barat, Kanwil Banten dan Kanwil DKI
Jakarta. PNBP layanan AHU secara total mengalami peningkatan dari
tahun 2020 hingga tahun 2022, namun sedikit menurun pada tahun
2023 dan berpotensi menurun pada tahun 2024. Potensi PNBP
Layanan AHU di wilayah berpotensi ditingkatkan, baik dari sisi jenis
layanan yang diberikan, maupun pembaharuan terhadap PP Tarif
layanan AHU. Untuk itu, maka diperlukan kajian mendalam dalam
memanfaatkan potensi PNBP layanan AHU di wilayah ini.
Dalam menyusun Renstra tahun 2025-2029, Ditjen AHU menghadapi
beberapa permasalahan dan tantangan, yaitu:
1. Sengketa internal antara Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris
Indonesia (INI) dengan 25 Pengurus Wilayah INI berdampak
terhadap layanan kenotariatan Ditjen AHU
Untuk layanan kenotariatan, adanya sengketa internal antara PP INI
dengan 25 Pengurus Wilayah INI mengganggu layanan kenotariatan
AHU karena untuk pengangkatan Notaris dibutuhkan sertifikat
kelulusan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang dikeluarkan oleh INI,
serta dibutuhkan Rekomendasi INI untuk perpindahan Notaris.
2. Potensi penyalahgunaan data Ditjen AHU
Pemanfaatan data Ditjen AHU oleh Kementerian/Lembaga seringkali
dipergunakan di luar yang disepakati dalam MOU/PKS dan rentan
disalahgunakan.
3. Masyarakat belum sepenuhnya memahami terkait alur dan proses
layanan
Inovasi layanan Ditjen AHU khususnya layanan digital membutuhkan
pemahaman lebih dalam pemanfaatannya. Masyarakat yang belum
terbiasa dengan layanan berbasis digital akan menghadapi kendala
dalam menerima layanan Ditjen AHU. Pemahaman terhadap alur
maupun proses layanan, khususnya layanan AHU berbasis digital,
akan sangat menentukan keberhasilan layanan publik yang diberikan
Ditjen AHU.
– 95 –
4. Kompleksitas proses pengadaan menghambat proses pelayanan
kepada masyarakat
Layanan AHU berbasis digital tentunya membutuhkan pengadaan
perangkat digital termasuk maintenance atas perangkat digital. Untuk
itu, dibutuhkan maintenance dan pengadaan untuk optimalisasi
pelayanan ke masyarakat berbasis digital. Namun hal ini sedikit
terhambat dikarenakan syarat pengadaan yang terlalu kompleks dan
panjang.
1.2.5 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual
Dalam konteks perencanaan strategis, permasalahan merujuk pada
segala tantangan, hambatan, atau kendala yang dihadapi oleh suatu
organisasi dalam mencapai tujuannya. Permasalahan tersebut dapat
berasal dari faktor internal maupun eksternal organisasi. Permasalahan
yang diidentifikasi merupakan permasalahan yang dapat mengganggu
kinerja dan menghambat pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi
yang telah ditetapkan. Identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi
DJKI juga dilakukan melalui serangkaian FGD dengan para pemangku
kepentingan, baik dari internal maupun eksternal organisasi. Detail
permasalahan dan kendala yang dihadapi DJKI telah dibahas pada sub
bab capaian kinerja pada masing-masing unit eselon II. Secara umum,
berikut adalah kesimpulan permasalahan yang dihadapi oleh DJKI:
1. Kurangnya jumlah dan kompetensi SDM KI, khususnya jabatan
fungsional teknis KI seperti Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek,
Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI dalam penyelesaian
permohonan KI. Hingga saat ini belum ada roadmap pengembangan
SDM KI.
2. Kurang optimalnya kinerja sistem informasi KI dalam memberikan
layanan KI berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3. Hingga saat ini, DJKI belum menjadi kantor KI (IP office) maupun
kantor pemeriksa KI (kantor pemeriksa paten) berstandar
internasional.
4. Belum ada prakiraan (forecasting) terhadap peningkatan permohonan
KI, sehingga antisipasi terhadap peningkatan permohonan KI tidak
dapat dilakukan.
5. Kebijakan penentuan tarif PNBP yang belum diperbaharui secara
periodik.
6. Kebijakan pengurangan tarif atau pemberian layanan KI gratis
menyebabkan permohonan meningkat, namun realisasi PNBP
cenderung rendah.
7. Pertumbuhan permohonan paten cenderung stagnan dalam 5 (lima)
tahun terakhir, walaupun masih terjadi peningkatan.
8. Kurangnya kebijakan teknis KI dalam mengatur pelaksanaan kegiatan
teknis KI.
9. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual
(KI).
10. Adanya layanan KI yang diberikan oleh K/L dan tidak tuntas, sehingga
masyarakat tidak mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual yang
didaftarkan. SDM pemberi layanan dari K/L yang memberikan
layanan sudah berpindah tugas dan tidak ada pengalihan pekerjaan
sehingga penanganan progres permohonan KI menggantung dan tidak
terselesaikan selama bertahun-tahun.
– 96 –
11. Kurang optimalnya pembinaan, pendampingan maupun pengawasan
kinerja Kantor Wilayah Kemenkum terkait layanan KI, sehingga
berdampak terhadap kinerja layanan KI di wilayah.
12. Pemeriksa IG saat ini dilakukan oleh perwakilan K/L, sehingga tidak
dapat melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai pemeriksa IG.
13. Payung hukum IG masih menjadi satu dengan Merek (UU 20/2016),
sedangkan secara substansi kedua jenis IG ini berbeda sehingga
sudah selayaknya diatur dalam 2 (dua) UU yang berbeda.
14. Belum ditetapkannya strategi nasional KI dan road map KI sebagai
regulasi dan acuan perlindungan dan pemanfaatan KI oleh seluruh
stakeholder.
15. Kurangnya SDM dengan kompetensi tertentu seperti negosiator dan
diplomat.
16. Layanan TIK Paten, Merek, IG dan DI masih terpisah, sehingga
menyulitkan tata kelola dan integrasi informasi.
17. Belum terealisasinya satu data KI terintegrasi.
18. Belum diterapkannya Disaster Recovery Plan (DRP) dan Business
Continuity Plan (BCP) dalam pengelolaan TIK DJKI.
19. Tidak seimbangnya rasio penyidik dengan perkara yang ditangani,
sehingga menghambat proses penyelesaian perkara.
20. Kurangnya Sarana dan Prasarana penanganan perkara, khususnya
dalam menangani sengketa KI digital.
Perkembangan lingkungan strategis tidak hanya menciptakan
peluang, namun juga tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan
Visi DJKI tahun 2029. Secara umum, tantangan yang dihadapi DJKI
dalam 5 (lima) tahun ke depan adalah:
1. Tantangan Politik dan Regulasi
a. Percepatan penyelesaian UU dan peraturan turunan terkait KI
sebelum tahun 2029.
b. Ratifikasi perjanjian internasional yang menjadi prioritas dalam
memajukan perlindungan dan pemanfaatan KI.
c. Peningkatan peringkat Indonesia dalam GII minimal berada di atas
Filipina, Vietnam dan Thailand.
d. Peningkatan peringkat IP Index Indonesia (US Chamber)
e. Penyelesaian sengketa KI internasional dengan yurisdiksi yang
berbeda.
2. Tantangan Ekonomi
a. Monetisasi KI masih menjadi tantangan ke depan
b. Potensi kerugian maupun potensi kehilangan yang mungkin terjadi
akibat pelanggaran HKI.
c. Munculnya model bisnis baru akibat KI, yaitu menggunakan KI
dengan sengaja untuk menuntut pihak yang melakukan
pelanggaran HKI, tanpa bermaksud menggunakan HKI yang sudah
dimiliki. Misal, fenomena Patent Troll
d. Kepemilikan KI menjadi persyaratan ekspor, sehingga produk
ekspor dalam negeri yang belum terdaftar berpotensi kalah saing
dengan produk serupa dari negara kompetitor.
e. Indonesia hanya menjadi “pasar” bagi para pelaku usaha
internasional yang sudah melakukan komersialisasi HKI yang
dimiliki.
3. Tantangan Sosial
– 97 –
a. Peningkatan permohonan akan berkorelasi dengan peningkatan
sengketa dan pelanggaran KI. Hal ini dapat memicu konflik
horizontal antar masyarakat atau pelaku usaha.
b. Serbuan pengajuan permohonan KI dari pemohon di luar negeri
berpotensi kepemilikan HKI tidak dimiliki anak bangsa sendiri.
c. Rendahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan
dan pemanfaatan KI menyebabkan adanya kreasi dan invensi yang
dihasilkan namun tidak dilindungi KI.
d. Rendahnya kemampuan digital masyarakat berpotensi
menghambat layanan KI berbasis digital.
4. Tantangan Teknologi
a. Perkembangan teknologi digital membuka celah terjadinya berbagai
pelanggaran HKI.
b. Perkembangan teknologi juga memungkinkan adanya potensi
tumpang tindih HKI.
c. Perkembangan teknologi digital menjadi tantangan terkait
ketidakjelasan kepemilikan hasil kreasi berbasis digital yang
didaftarkan HKI.
5. Tantangan Lingkungan Hidup
a. Kepemilikan HKI teknologi hijau dapat mengakibatkan pemilik HKI
menjual produk seperti energi terbarukan, air bersih, dan lain-lain
dengan harga yang tinggi, sehingga masyarakat sulit
menjangkaunya.
b. Kurangnya insentif KI untuk solusi terkait lingkungan berbasis
sumber terbuka (open source) yang justru dapat berdampak positif
bagi masyarakat luas.
c. Penggunaan penamaan KI dengan label “ramah lingkungan” dapat
berpotensi digunakan hanya sebagai pencitraan, tanpa memikirkan
kelestarian lingkungan.
1.2.6 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Badan Pembinaan Hukum
Nasional
BPHN memiliki peran strategis dalam pembinaan hukum di Indonesia.
BPHN bertugas untuk menyelenggarakan pembinaan hukum nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, BPHN perlu mempertimbangkan
kondisi lingkungan strategis organisasi. Hal ini dilakukan dengan
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan
jangka pendek, menengah, dan jangka panjang organisasi.
Lingkungan strategis BPHN mencakup berbagai faktor eksternal dan
internal yang berpotensi memengaruhi efektivitas tugas dan fungsinya.
Berikut adalah potensi dan permasalahan BPHN:
1. Potensi
a. Penyelenggaraan bantuan hukum
1) Memverifikasi dan mengakreditasi Organisasi PBH
Bantuan Hukum diberikan oleh organisasi yang telah
terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum melalui
BPHN, dalam bentuk litigasi (pendampingan di pengadilan)
maupun nonlitigasi (konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan,
dll) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan
Hukum. Proses verifikasi dan akreditasi bertujuan memastikan
organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang kompeten,
profesional, dan berintegritas yang dapat memberikan layanan
– 98 –
hukum gratis serta menerima dana bantuan dari APBN.
Akreditasi juga diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan
sesuai kapasitas organisasi. Upaya ini merupakan strategi
untuk memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang
berorientasi pada keadilan.
2) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan
Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan sebagai
respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan
hukum yang mudah diakses, khususnya dalam rangka
mewujudkan pemerataan akses keadilan (access to justice)
hingga ke pelosok negeri. Posbankum menyediakan berbagai
layanan hukum, seperti informasi dan konsultasi hukum,
bantuan dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi,
serta rujukan kepada advokat. Kehadiran Posbankum menjadi
sangat penting untuk menjangkau kelompok rentan yang
selama ini sulit mengakses layanan hukum formal.
3) Pembinaan Paralegal
Paralegal dapat berperan sebagai ujung tombak bantuan
hukum di tingkat komunitas, khususnya di daerah terpencil,
pedesaan, atau wilayah yang sulit dijangkau oleh advokat
profesional. Keberadaan paralegal juga menjadi bagian dari
upaya negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sekaligus
memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di tingkat akar
rumput yang menjadikan Non Litigasi sebagai Langkah Pertama
Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum (Non Litigation as
Primary Legal Aid).
4) Pembinaan Juru Damai
Peran Kepala Desa/Lurah bukan saja memiliki kapasitas
sebagai pemimpin formal untuk menjalankan urusan-urusan
administrasi pemerintahan, akan tetapi secara informal menjadi
tokoh sentral yang dipatuhi oleh warganya, dan diharapkan
menjadi pengayom yang dapat melindungi berbagai kepentingan
desa/kelurahan dan menyelesaikan berbagai permasalahan
serta konflik yang terjadi. Peran sebagai Non Litigation
Peacemaker/Juru Damai hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa bahwa
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
b. BPHN sebagai Pusat JDIHN
Pusat JDIHN memiliki peran strategis untuk menjadi single portal
hukum nasional, dengan memanfaatkan jejaring kerjanya yang luas
mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga
perguruan tinggi. Integrasi seluruh dokumen dan informasi hukum
dari berbagai sumber ini dalam satu basis data tidak hanya
memudahkan akses, tetapi juga menjamin validitas dan keabsahan
informasi hukum.
Dengan data yang terpusat dan berasal langsung dari sumber
terpercaya, JDIHN seharusnya dapat memenuhi kebutuhan
informasi hukum masyarakat secara utuh. Hal ini akan
menghilangkan keraguan atas kebenaran suatu produk hukum,
karena setiap dokumen hukum mulai dari baik itu dari Peraturan
Perundang-undangan maupun dokumen hukum lainnya dapat
dilacak secara digital.
– 99 –
c. Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum
Berdasarkan dukungan regulatif yang diatur dalam Peraturan
Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum, BPHN sebagai unit pembina Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum memiliki
kewenangan strategis untuk melakukan penguatan terhadap
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
Penguatan ini dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik
pengembangan kapasitas secara internal meliputi peningkatan
kompetensi, penataan karier, dan pembinaan berkelanjutan
maupun melalui kolaborasi eksternal dengan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perguruan tinggi,
lembaga riset, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil/CSO.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi instrumen penting dalam
memastikan profesionalisme jabatan fungsional sekaligus
mendorong terciptanya tata kelola hukum yang adaptif, partisipatif,
dan berbasis pengetahuan.
d. Penataan Peraturan Perundang-undangan melalui pemantauan
dan peninjauan/analisis dan evaluasi hukum
BPHN merupakan pelaksana dari kewenangan Menteri Hukum
sebagai koordinator pemantauan dan peninjauan terhadap
Undang-Undang di lingkungan Pemerintah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 95A ayat (3b) serta analisis dan evaluasi
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 97C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan
untuk memastikan Undang-Undang memiliki kedayagunaan dan
kehasilgunaan setelah Undang-Undang dinyatakan berlaku
sehingga akan menunjukkan apakah tercapai atau tidaknya tujuan
dari pembentukan suatu Undang-Undang , dampak yang
ditimbulkan dari pelaksanaan Undang-Undang serta manfaat bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang akan mendorong
pengampu/pelaksana kebijakan untuk mengoptimalkan segala
upayanya agar seluruh amanat atau kebutuhan pelaksanaan
Undang-Undang telah diimplementasikan dengan baik. Sedangkan
analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan
(dibawah Undang-Undang) dilakukan untuk memastikan Peraturan
Perundang-undangan tersebut selaras dengan nilai Pancasila,
harmonis, sesuai jenis dan materi muatannya, selaras dengan asasasas hukum, dan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Perundangundangan akan mendorong pengampu/pelaksana kebijakan untuk
merencanakan dan menyusun Peraturan Perundang-undangan
berdasarkan atas argumentasi berbasis kebutuhan sebagaimana
direkomendasikan yang dihasilkan dari hasil analisis dan evaluasi.
2. Permasalahan
a. Penyelenggara bantuan hukum
1) Keterbatasan Akses dan Jangkauan Wilayah
Layanan bantuan hukum masih terkonsentrasi di wilayah
perkotaan, sementara masyarakat di daerah terpencil,
perdesaan, dan perbatasan sulit mengakses layanan hukum
– 100 –
karena keterbatasan jumlah Organisasi Pemberi Bantuan
Hukum (PBH).
2) Kualitas dan Kapasitas PBH yang Belum Merata
Tidak semua PBH memiliki kapasitas kelembagaan yang
memadai dalam hal sumber daya manusia, manajemen kasus,
maupun pelaporan. Ini berdampak pada kualitas layanan
hukum yang diberikan, terutama di wilayah dengan
keterbatasan SDM hukum (Advokat dan Paralegal) yang
profesional.
3) Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Hak atas Bantuan
Hukum
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa
mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari
negara. Minimnya edukasi hukum menyebabkan rendahnya
tingkat partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan
bantuan hukum.
4) Belum Optimalnya Peran Paralegal
Paralegal sebagai ujung tombak bantuan hukum di tingkat
komunitas sering kali belum mendapatkan pembinaan yang
berkelanjutan, sehingga peran mereka belum maksimal dalam
membantu masyarakat secara struktural dan berkelanjutan.
Juga perlu pembinaan berkala bagi masyarakat desa/kelurahan
untuk memiliki jiwa kesukarelaan sosial dalam bidang hukum
untuk menjadi seorang Paralegal.
5) Belum Optimalnya Peran Juru Damai
Kepala desa atau lurah sering berperan sebagai juru damai
dalam penyelesaian persoalan hukum dan sosial masyarakat
karena dianggap cepat, murah, dan selaras dengan kearifan
lokal, namun peran ini juga menghadirkan berbagai tantangan.
Keterbatasan pemahaman terhadap hukum formal, tumpang
tindih kewenangan antara fungsi administratif dan penyelesaian
sengketa, minimnya dukungan perangkat hukum, serta
tekanan sosial dan politik lokal sering kali menghambat
pelaksanaan peran tersebut secara adil dan netral. Masalah
semakin serius ketika pendekatan damai diterapkan pada
kasus-kasus pidana berat yang seharusnya diproses secara
hukum, karena berisiko mengabaikan hak korban dan
melemahkan prinsip negara hukum.
6) Posbankum Desa/Kelurahan
Belum adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan
program Posbankum Desa/Kelurahan yang bersifat lintas
instansi. Belum semua warga desa mau berpartisipasi sebagai
Paralegal di Posbankum Desa/Kelurahan.
b. Pusat JDIHN
1) Peran BPHN sebagai pusat JDIHN masih bergantung pada
sinergi lintas instansi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Namun dalam praktiknya, belum semua
kementerian/lembaga/daerah dan perguruan tinggi
menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap integrasi
pengelolaan JDIH, sehingga BPHN harus terus melakukan
pendekatan dan pembinaan intensif.
2) untuk mewujudkan National Law Single Portal membutuhkan
ketersediaan dokumen hukum lengkap dan akurat. Namun,
saat ini pencarian dokumen belum optimal karena pengelolaan
– 101 –
data belum memadai dalam menjamin kelengkapan dan
validitas. Selain itu, sinkronisasi antara sistem pusat dan
anggota JDIHN belum stabil, sehingga integrasi data belum
berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan infrastruktur
teknologi informasi dan pengembangan sistem pengelolaan
informasi hukum yang lebih inovatif dan kolaboratif dengan
berbasis teknologi yang tepat.
c. Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum
1) Belum terbentuknya Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh
Hukum pasca berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023;
2) Belum terbangunnya sistem informasi Jabatan Fungsional
Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
d. Penataan Peraturan Perundang-undangan melalui pemantauan
dan peninjauan/analisis dan evaluasi hukum
BPHN belum memiliki pedoman di bidang pemantauan, peninjauan,
dan pembangunan hukum nasional yang menyebabkan BPHN akan
mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di
bidang pemantauan, peninjauan, dan pembangunan hukum
nasional. Tanpa adanya standar dan tolak ukur yang jelas, akan
menimbulkan permasalahan berupa perbedaan interpretasi dan
metode dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pemantauan, peninjauan, dan pembangunan hukum nasional. Di
sisi lain, kegiatan analisis dan evaluasi hukum di BPHN sudah
memiliki pedoman yang dibakukan dalam bentuk keputusan
Badan. Pedoman ini menjadi langkah awal yang baik untuk
menjaga kualitas serta konsistensi dalam kegiatan analisis dan
evaluasi hukum yang dilakukan oleh BPHN. Namun, agar pedoman
ini memiliki kekuatan yang lebih besar dan diakui lebih luas dalam
kerangka hukum nasional, perlu ditingkatkan statusnya menjadi
Peraturan Menteri. Pengubahan ini akan memberikan landasan
hukum yang lebih kokoh serta dapat memperjelas tugas dan
tanggung jawab setiap unit di BPHN dalam menjalankan fungsi
evaluasi hukum, sekaligus memungkinkan adanya sinergi yang
lebih baik dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah,
perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Tantangan
a. Penyelenggaraan bantuan hukum
1) Regulasi yang mengatur bantuan hukum belum menjangkau
kelompok rentan yang bukan dikategorikan orang atau
masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum;
2) Memastikan kualitas layanan bantuan hukum sesuai dengan
standar layanan bantuan hukum;
3) Sebaran PBH lebih terkonsentrasi di kota besar atau ibu kota
provinsi, sedangkan penerima layanan bantuan hukum berasal
dari desa/daerah terpencil;
4) Informasi tentang program bantuan hukum belum menjangkau
seluruh masyarakat terutama di daerah terpencil, terluar, dan
tertinggal;
5) Ego sektoral antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,
dan aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan program
bantuan hukum;
– 102 –
6) Belum semua pemerintah daerah membentuk peraturan daerah
yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
7) Besaran biaya bantuan hukum baik perkara litigasi dan
nonlitigasi 10 tahun terakhir belum ada penyesuaian;
8) Pengenaan pajak untuk layanan jasa bantuan hukum;
9) Pengakuan/legitimasi hasil perdamaian yang dilakukan oleh
kepala desa/lurah sebagai juru damai;
10) Belum adanya standar mutu layanan pos bantuan hukum
secara nasional.
b. Pusat JDIHN
Melaksanakan tata kelola dokumen dan informasi hukum yang
bersumber dari anggota jaringan.
c. Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum
1) Kemajuan AI mengurangi peran penyuluh hukum sebagai akses
informasi hukum;
2) Kesenjangan kesejahteraan antar Jabatan Fungsional;
3) Belum terdapat keseragaman standar dan metode pembinaan
Jabatan Fungsional.
d. Penataan Peraturan Perundang-undangan melalui pemantauan
dan peninjauan/analisis dan evaluasi hukum
Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang
dikoordinasikan oleh beberapa pihak, yaitu Badan Legislasi di
lingkungan DPR, Panitia Perancang Undang-Undang di lingkungan
DPD, dan Menteri Hukum di lingkungan Pemerintah. Menjadi
sebuah tantangan untuk memiliki standardisasi yang saling
mendukung agar ketiga institusi dimaksud dapat menghasilkan
kualitas pemantauan dan peninjauan yang setara, sehingga
memungkinkan adanya pemanfaatan bersama yang optimal atas
hasil pemantauan dan peninjauan dalam program
legislasi nasional.
Dalam rangka mendukung penataan peraturan perundangundangan, BPHN secara berkelanjutan melaksanakan analisis dan
evaluasi hukum terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan rekomendasi,
baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, yang dapat
dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagai kerangka atau bahan penyusunan peraturan perundangundangan baru maupun perubahan regulasi yang sudah ada.
Namun, realisasi tindak lanjut atas rekomendasi hasil analisis dan
evaluasi hukum masih menghadapi tantangan signifikan.
Berdasarkan data, hanya sekitar 40% rekomendasi yang
ditindaklanjuti oleh instansi penerima. Rendahnya angka tindak
lanjut ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: belum
optimalnya integrasi hasil analisis dan evaluasi ke dalam siklus
perencanaan regulasi nasional maupun daerah; keterbatasan
mekanisme koordinasi lintas sektor untuk memastikan
implementasi rekomendasi; perbedaan prioritas kebijakan antar
instansi; serta keterbatasan sumber daya dalam mengawal proses
tindak lanjut.
Selain itu, sebagian rekomendasi yang dihasilkan masih bersifat
umum dan belum sepenuhnya dilengkapi dengan analisis
mendalam terkait implikasi kebijakan, sehingga memerlukan upaya
penguatan kualitas substansi hasil evaluasi.
– 103 –
1.2.7 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Badan Strategi Kebijakan
Hukum
Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) merupakan salah satu
Unit Eselon I yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan
rekomendasi kebijakan di bidang hukum. BSK Hukum mempunyai tugas
yaitu menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian
rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dengan adanya
transformasi Kemenkumham menjadi Kemenkum, semakin memberikan
peluang BSK Hukum menjadi policy think tank dalam membahas berbagai
isu kebijakan level nasional maupun internasional di bidang hukum.
Adapun potensi pada BSK Hukum ke depan, antara lain :
1. Penguatan Tata Kelola Kebijakan Publik Kementerian Hukum
Tuntutan menciptakan kepastian hukum dan mengakomodir
kebutuhan masyarakat dalam pembentukan regulasi dibutuhkan
proses analisis kebijakan yang komprehensif berbasis bukti (evidence
based policy) sehingga diharapkan kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah dapat memberikan kontribusi pelayanan publik yang lebih
berkualitas dan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat. Output
analisis strategi kebijakan BSK Hukum menghasilkan alternatif atau
bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan maupun
rekomendasi pembentukan progsun Peraturan Menteri Hukum.
Selain itu, hadirnya BSK Hukum sebagai “organisasi kebijakan” di
Kemenkum yang mendampingi UKE I dalam memastikan kualitas
kebijakan Kementerian Hukum telah sesuai dengan prinsip Indeks
Kualitas Kebijakan (IKK) mulai dari proses perencanaan, penyusunan
hingga implementasi peraturan yang berlaku.
2. Pengukuran Indeks di lingkungan Kementerian Hukum
BSK Hukum juga memiliki peran yang masih sangat dibutuhkan
untuk melakukan pengukuran/survei serta mengembangkan indeks
baru terkait kebijakan Kementerian Hukum seperti pengukuran
survei indeks layanan kesekretariatan, penilaian indeks kualitas
kebijakan, survei persepsi kualitas pelayanan dan persepsi anti
korupsi, uji kelayakan inovasi dalam pemberian penghargaan bagi
pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
3. Peran Strategis dalam Pembentukan Kebijakan di bidang hukum.
Kebutuhan terhadap kebijakan berbasis bukti (evidence based policy)
yang semakin tinggi dan seiring dengan adanya kompleksitas
permasalahan di bidang hukum, sehingga BSK Hukum dapat
memberikan rekomendasi kebijakan di bidang hukum secara
responsif dan adaptif terhadap dinamika yang ada.
4. Transformasi Digital dan Inovasi Kebijakan Hukum
Dalam era digitalisasi saat ini, BSK Hukum memiliki potensi untuk
mengembangkan sistem digitalisasi analisis kebijakan hukum dan
menerapkan AI dan machine learning. Selain itu, dengan membangun
platform kolaboratif untuk hasil analisis kebijakan yang dapat
dimanfaatkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga lain.
5. Berperan dalam Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan
BSK Hukum dapat berperan dalam memberikan pendampingan dan
pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas jabatan fungsional
Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum. Saat ini, jabatan
Analis Kebijakan banyak ditempatkan di Unit Eselon I lainnya selain
BSK Hukum. Bahkan rekrutmen baru jabatan Analis Kebijakan yang
ditempatkan di seluruh Kantor Wilayah. Hal ini merupakan pekerjaan
– 104 –
rumah sekaligus potensi bagi BSK Hukum untuk dapat berperan lebih
dalam memberikan penguatan dalam meningkatkan kapasitas dan
mengimplementasikan Corporate University.
6. Berperan sebagai inisiator membentuk forum kolaboratif antar
Kementerian/Lembaga kebijakan
BSK Hukum dapat berperan sebagai inisiator dalam membentuk
forum kolaboratif atau Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) yang
melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga yang memiliki pengampu
tusi kebijakan. Bentuk kerjasama dan kolaboratif dimaksud,
diharapkan dapat menjawab atas kebutuhan kompleksitas
pembangunan nasional yang memerlukan mekanisme koordinasi
yang dapat menyelaraskan kebijakan di berbagai sektor dan tingkat
pemerintahan. Selain itu, dapat membangun pemahaman yang sama
mengenai tata kelola dan sinergi kebijakan dalam skala nasional serta
mendorong peningkatan kualitas kebijakan secara nasional.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi BSK Hukum, tentunya terdapat
permasalahan dan kendala yang dihadapi, diantaranya adalah :
1. Belum terdapat pedoman yang baku dalam melaksanakan kegiatan
analisis kebijakan.
Saat ini pedoman penataan tata kelola kebijakan Kementerian Hukum
masih mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kelola Kebijakan di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM. Sehubungan dengan transformasi organisasi,
dinilai perlu untuk dilakukan revisi sekaligus melakukan penyesuaian
perubahan dinamika tata kelola regulasi dan tata kelola kebijakan
publik yang baru disertai petunjuk teknis pelaksanaan analisis
kebijakan.
2. Hasil analisis kebijakan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh unit
terkait
Rekomendasi yang dihasilkan analisis kebijakan secara keseluruhan
belum dimanfaatkan dan digunakan oleh stakeholders, sehingga hal
ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Strategi Kebijakan
Hukum dalam mewujudkan kebijakan yang berkualitas di lingkungan
Kementerian Hukum yang berbasis bukti.
3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak sebanding
dengan beban kerja.
Berdasarkan analisis kebutuhan pegawai jabatan analis kebijakan
dan kondisi eksisting (bezzeting), bahwa ditemukan gap yang
signifikan sehingga terdapat permasalahan kekurangan analis
kebijakan.
BSK Hukum dihadapkan pada tantangan besar dalam hal koordinasi
antar lembaga dan stakeholder, transformasi digital terkait kebijakan,
pengelolaan SDM dan kebutuhan akan kebijakan hukum yang inklusif
dan berbasis bukti. Dalam menjawab tantangan tersebut, BSK Hukum
perlu untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM terutama analisis
kebijakan, memperkuat ekosistem kolaboratif, pemanfaatan teknologi
hukum, serta memperluas jangkauan analisis hukum ke arah yang lebih
antisipatif.
– 105 –
1.2.8 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Hukum
Sebagai salah satu Unit Eselon I di Kementerian Hukum, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memainkan peran
penting dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang
berkompeten di bidang hukum. Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian Hukum untuk periode 2025-2029 harus
mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan strategis, baik internal
maupun eksternal, yang berpotensi memengaruhi kinerja dan pencapaian
tujuan organisasi. Lingkungan strategis ini melibatkan permasalahan
yang perlu diatasi, potensi yang bisa dimanfaatkan yang berdampak
langsung pada pengelolaan SDM di bidang hukum. Potensi dalam
lingkungan BPSDM dapat dijabarkan seperti berikut:
1. Aspek sumber daya manusia
BPSDM saat ini melayani bidang pengembangan kompetensi untuk
Kementerian Hukum dan HAM atau dapat dikatakan ke depan
Kementerian akan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM,
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Maka BPSDM mempunyai
potensi untuk memperluas peran. Dengan pemekaran ini, ada peluang
bagi BPSDM untuk memperluas cakupan peran menjadi pusat
pelatihan utama bagi keempat kementerian sekaligus. Ini akan
memperkuat posisi BPSDM sebagai pusat unggulan (center of
excellence) untuk kompetensi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan
pemasyarakatan.
Dalam scope Kementerian Hukum dengan adanya jabatan fungsional
terbuka dimana Kementerian Hukum sebagai instansi pembina,
BPSDM tidak hanya melakukan pengembangan kompetensi di dalam
internal BPSDM tetapi juga dapat meningkatkan kompetensi bagi
Instansi pemerintah lain sehingga eksistensi BPSDM sangat penting.
2. Aspek teknologi
Dengan perkembangan saat ini teknologi yang sudah diadopsi oleh
BPSDM maka proses pelatihan saat ini dikenal dengan Corporate
University dimana peserta pelatihan dapat melakukan pengembangan
kompetensi dimanapun dan kapanpun,tidak seperti dulu yang
konvensional dimana pegawai harus datang ke BPSDM yang harus
mengeluarkan usaha, waktu dan biaya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian
Hukum memiliki peran krusial dalam membentuk kompetensi dan
kapabilitas sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan
Kementerian Hukum maupun instansi terkait lainnya. Namun, dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, BPSDM menghadapi sejumlah
permasalahan yang menghambat optimalisasi pencapaian cita-cita
BPSDM sebagai pusat unggulan pengembangan SDM di bidang
hukum. Permasalahan dalam lingkungan BPSDM dapat dijabarkan
seperti berikut:
3. Ketidakseimbangan Proporsi SDM dengan Beban Kerja
Hambatan utama yang dihadapi BPSDM adalah ketidakseimbangan
antara jumlah sumber daya manusia (SDM) dengan beban kerja yang
ada. BPSDM masih kekurangan dokumen analisis beban kerja yang
terstruktur dan valid, yang menyebabkan pengalokasian tugas tidak
selalu optimal. Hal ini menyebabkan beban kerja yang berlebihan
pada beberapa pegawai, yang pada akhirnya dapat menurunkan
– 106 –
produktivitas dan kualitas pelatihan yang disediakan.
Ketidakseimbangan ini juga berdampak pada ketidakefisienan dalam
penggunaan sumber daya yang tersedia, yang pada akhirnya
mempengaruhi efektivitas pengelolaan BPSDM secara keseluruhan.
4. Kesenjangan Antara Generasi Pegawai BPSDM
Kondisi BPSDM Kementerian Hukum saat ini memiliki perbedaan
generasi yang cukup signifikan antara pegawai milenial dan pegawai
dari generasi X. Pegawai milenial seringkali memiliki karakteristik
yang berbeda, seperti kecenderungan untuk bekerja dengan lebih
fleksibel dan digital, namun cenderung kurang peduli terhadap norma
dan nilai yang diterapkan oleh generasi sebelumnya. Perbedaan ini
dapat mempengaruhi dinamika kerja di lingkungan BPSDM, terutama
dalam hal komunikasi dan kolaborasi antar pegawai. Kurangnya
pembinaan yang optimal terhadap pegawai milenial menyebabkan
kesenjangan antar-generasi semakin nyata, yang dapat berdampak
negatif pada kinerja organisasi.
5. Terbatasnya Pengembangan Kompetensi yang Relevan dengan
Perkembangan Tugas dan Fungsi
Dalam menghadapi perubahan yang cepat, BPSDM masih mengalami
keterbatasan dalam pengembangan kompetensi yang relevan dengan
tugas pokok dan fungsi yang terbaru. Hal ini disebabkan oleh
minimnya dukungan manajemen untuk pengembangan SDM yang upto-date, serta keterbatasan dalam merespon perubahan kebutuhan
kompetensi yang muncul. Tanpa dukungan yang memadai dalam
peningkatan kompetensi pegawai sesuai dengan tugas yang
berkembang, BPSDM mengalami kesulitan dalam memenuhi
ekspektasi sebagai pusat pelatihan unggulan di bidang hukum.
Keterbatasan ini juga menyebabkan BPSDM kurang responsif
terhadap perubahan situasi dan kebutuhan di lingkup Kementerian
Hukum.
6. Kebijakan KemenPAN-RB yang Tidak Mewajibkan Pelatihan
Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan
Berdasarkan peraturan KemenPAN-RB, pegawai yang ingin naik ke
jenjang jabatan yang lebih tinggi tidak diwajibkan mengikuti pelatihan
tertentu, tetapi cukup dengan uji kompetensi. Kebijakan ini menjadi
hambatan bagi BPSDM dalam menarik peserta untuk mengikuti
pelatihan yang disediakan. Akibatnya, BPSDM menghadapi kesulitan
dalam memenuhi target jumlah peserta pelatihan, terutama untuk
program-program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi
pegawai sebelum naik jabatan. Hambatan ini mengurangi efektivitas
pelatihan BPSDM sebagai instrumen pengembangan kompetensi di
Kementerian Hukum. Unit Pengembangan Pelatihan Fungsional
kesulitan dalam mencari peserta pelatihan. Kesulitannya karena
adanya peraturan dari KemenPAN-RB yang tidak mewajibkan JFT
yang akan naik jenjang lebih tinggi untuk melakukan pelatihan
tertentu dan cukup dengan melakukan uji kompetensi
1.2.9 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Itjen Kemenkum) merupakan
unsur pengawas intern di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengawasan intern ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh
kegiatan di Kemenkum berjalan sesuai dengan prinsip good governance
– 107 –
serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan
pemerintah, dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Itjen Kemenkum memiliki peran
strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di
lingkungan Kemenkum. Melalui berbagai program, Itjen mendorong
penerapan sistem yang transparan dan akuntabel agar tercipta
pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, Itjen
Kemenkum tentunya mengalami kendala/permasalahan yang dapat
menghambat tujuan Itjen yang telah ditentukan, diantaranya adalah:
1. Integritas pegawai Kemenkum saat ini belum optimal. Hal ini
tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan
oleh KPK. Survei Penilaian Integritas merupakan program yang
diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian
dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan
integritas serta kualitas layanan publik. Melalui keterlibatan berbagai
pihak dalam penilaian, Sistem Pengendalian Intern (SPI) diharapkan
dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang sejauh
mana integritas dan kerentanan terhadap korupsi di lingkungan
Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/D). Hasil
penilaian SPI menjadi salah satu indikator pada indeks Reformasi
Birokrasi (RB) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja di K/L/D
dan masuk dalam RPJMN 2022 – 2024. Hasil akhir dari penilaian SPI
yang dilakukan oleh KPK adalah rekomendasi tindak lanjut perbaikan
kepada K/L/D demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan
publik di Indonesia. Berikut adalah hasil penilaian SPI
Kemenkumham dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019-2023):
Gambar 54. Nilai SPI Kemenkumham 5 tahun terakhir
Berdasarkan penilaian KPK, Nilai Indeks SPI Kemenkumham
mengalami penurunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu
pada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022 Nilai Indeks SPI
Kemenkumham sebesar 78,48, turun sebesar 3,9 poin dari tahun
sebelumnya. Tren penurunan Nilai Indeks SPI tersebut berlanjut pada
tahun 2023, dimana Nilai Indeks SPI Kemenkumham sebesar 71,97,
turun sebesar 5,56 poin. Walaupun terjadi penurunan, Nilai Indeks
SPI Kemenkumham secara keseluruhan masih berada di atas ratarata nasional, yaitu 71,00.
Pada penilaian SPI tahun 2024 terdapat kenaikan Indeks SPI
Kemenkumham sebesar 6,43 menjadi 78,40 (Terjaga) dan lebih tinggi
dari Indeks Integritas Nasional yang berada pada angka 71,53
(Rentan).
– 108 –
Gambar 55. indeks integritas Kemenkumham per Eselon I
Gambar di atas menyajikan hasil penilaian indeks integritas pada
setiap eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Indeks
integritas ini merupakan suatu ukuran yang digunakan untuk
memetakan risiko korupsi dan capaian upaya pencegahan korupsi
yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan hasil
penilaian indeks integritas ini, dapat disimpulkan bahwa secara
keseluruhan, tingkat integritas di lingkungan Kementerian Hukum
dan HAM sudah baik namun perlu untuk ditingkatkan. Sebagian
besar unit Eselon I telah melakukan perbaikan kinerja dan
meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Dari 11 Unit Eselon I masih terdapat 2 Unit Eselon I yang masih
masuk dalam kategori “Rentan” yakin Ditjen AHU dan Ditjen
HAM, terdapat 3 Unit Eselon yang termasuk dalam kategori
“Waspada” atau indeks SPI-nya berada dalam rentang 73,00-77,00
yaitu BPHN, BPSDM, dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan
untuk 6 Unit Eselon 1 telah berada dalam kategori “Terjaga” (rentang
77,50 – 100), yaitu BSK Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Ditjen
Pemasyarakatan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Inspektorat
Jenderal dan Sekretariat Jenderal. Disamping itu, belum seluruh
Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemenkumham
mengimplementasikan manajemen risiko, terutama Satker di daerah.
Dengan demikian, Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) belum berbasis risiko. Hal ini tentu akan mempengaruhi
penilaian SPI di tingkat Kementerian.
2. Selain penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK, Inspektorat Jenderal
Kemenkumham juga dinilai melalui penilaian Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maturitas penyelenggaraan SPIP
terintegrasi yang di dalamnya terdapat komponen penilaian
kapabilitas APIP. Inspektorat Jenderal Kemenkumham
mengidentifikasi terdapat potensi penurunan nilai SAKIP, maturitas
penyelenggaraan SPIP, dan kapabilitas APIP Kemenkumham. Hal ini
kemungkinan disebabkan oleh adanya perubahan mekanisme
penilaian yang dilakukan oleh MenPAN-RB dan BPKP selaku instansi
penilai. Adanya perubahan mekanisme penilaian berpotensi
menyebabkan tidak terpenuhinya bukti/ketentuan/kriteria dari
masing-masing penilaian.
3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan
sistem yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk menilai dan
meningkatkan akuntabilitas kinerja di seluruh instansi pemerintah,
termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/LD).
Penilaian SAKIP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggaran
– 109 –
dan program yang dijalankan oleh instansi pemerintah dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pelaksanaan
penilaian SAKIP dilakukan secara berkala oleh MenPAN-RB yang
bertujuan mengukur kinerja serta akuntabilitas K/L/D dalam
penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang telah
direncanakan. Saat ini penilaian SAKIP dilakukan berdasarkan
PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah. Aturan tersebut mengubah PermenPANRB No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi
sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP
dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Maturitas SPIP Terintegrasi ini menunjukkan seberapa baik suatu
instansi pemerintah dalam menerapkan kontrol internal yang
terstruktur guna memitigasi risiko dan mencapai tujuan organisasi.
Penilaian maturitas SPIP Terintegrasi biasanya dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penilaian ini
memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan
pengendalian internal yang ada, sekaligus memberikan rekomendasi
untuk meningkatkan kualitas pengendalian.
Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP ditentukan oleh tingkat
maturitas masing-masing unsur SPIP, yang meliputi: Lingkungan
pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan
komunikasi, Pemantauan. Saat ini penilaian maturitas SPIP
dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan
Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
4. Implementasi teknologi informasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan membawa dampak positif dalam meningkatkan
efisiensi pemerintahan, tetapi juga memperbesar potensi risiko
keamanan data dan informasi.
Implementasi teknologi informasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan telah memberikan dampak positif yang signifikan
dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Teknologi informasi memungkinkan proses pemerintahan menjadi
lebih cepat, transparan, dan terukur, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, di balik
manfaat ini, terdapat pula peningkatan potensi risiko terhadap
keamanan data dan informasi yang dikelola. Ancaman terhadap
privasi, pencurian data, serta risiko kebocoran informasi sensitif kini
menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi dengan tepat.
Dengan demikian, peran Inspektorat Jenderal menjadi sangat krusial.
Inspektorat Jenderal tidak hanya harus mampu memanfaatkan
– 110 –
teknologi untuk mendukung tugas pengawasan dan audit internal,
tetapi juga harus memastikan bahwa pengelolaan teknologi informasi
dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi.
Penggunaan teknologi dalam proses audit, pemantauan, dan
pengawasan dapat membantu Inspektorat Jenderal dalam mendeteksi
potensi pelanggaran lebih dini, meningkatkan akurasi pengawasan,
serta mempercepat proses pelaporan dan analisis. Namun, efektivitas
penggunaan teknologi ini harus diimbangi dengan strategi
perlindungan data yang kuat. Inspektorat Jenderal perlu menerapkan
sistem pengendalian yang ketat untuk melindungi informasi yang
diawasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu,
peningkatan kapasitas dan pemahaman pegawai terkait teknologi dan
keamanan data juga menjadi kunci agar setiap lini dapat beradaptasi
dengan perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan aspek
keamanan. Dengan demikian, Inspektorat Jenderal dapat
memaksimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai alat yang
efektif untuk pengawasan dan peningkatan kinerja, sambil tetap
menjaga keamanan dan integritas data yang sangat penting bagi
instansi pemerintah. Integrasi teknologi yang tepat, diiringi
pengawasan yang ketat terhadap keamanan data, akan menjadi
fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel, dan andal di era digital ini.
Kompleksitas tugas yang semakin beragam, mencakup tugas-tugas
mandatory serta berbagai penugasan lain, menuntut Inspektorat
Jenderal untuk meningkatkan kemampuan analisis yang tajam dan
adaptif. Di tengah perkembangan kebijakan yang dinamis dan terus
berubah, Inspektorat Jenderal diharapkan tidak hanya mampu
menilai dan mengawasi, tetapi juga mampu merespons perubahan
dengan cepat dan tepat. Ini membutuhkan pemahaman yang
mendalam atas kebijakan, kemampuan untuk memproyeksikan
dampak kebijakan terhadap pelaksanaan tugas, serta keterampilan
dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko. Dengan demikian,
Inspektorat Jenderal dapat memastikan bahwa seluruh program dan
kegiatan kementerian berjalan sesuai dengan prinsip good
governance, menjaga akuntabilitas, dan tetap selaras dengan tujuan
strategis organisasi, sekaligus mampu memberikan rekomendasi yang
relevan dan berkualitas demi perbaikan berkelanjutan.
5. Peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
sebagai pengawas intern di lingkungan Kementerian Hukum
merupakan langkah strategis dan tantangan tersendiri dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan
akuntabel. Sebagai bagian dari upaya ini, Inspektorat Jenderal
memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan sumber daya
manusia yang kompeten dan profesional dengan keahlian di berbagai
bidang, termasuk pengawasan, audit, manajemen risiko, dan hukum.
Pengembangan kapasitas ini tidak hanya bertujuan untuk
meningkatkan kualitas individu, tetapi juga membangun tim
pengawas yang tangguh dan mampu menghadapi tantangan kompleks
di lingkungan kerja yang dinamis. Dalam hal ini, pelatihan dan
sertifikasi, peningkatan keterampilan teknis, serta pemahaman
mendalam terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku menjadi
elemen penting untuk membentuk pengawas yang andal.
Selain aspek pengembangan SDM, pedoman pelaksanaan kegiatan
pengawasan harus diterapkan secara menyeluruh dan konsisten di
– 111 –
setiap lini. Dengan penerapan pedoman yang tepat, proses
pengawasan akan berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai standar
yang ditetapkan. Pedoman ini mencakup metodologi pengawasan,
standar audit, dan prosedur kerja yang harus diikuti dalam setiap
kegiatan pengawasan.
Hasil dari pelaksanaan pengawasan yang berkualitas adalah laporan
hasil pengawasan yang akurat, objektif, dan bernilai bagi pimpinan
Kementerian. Laporan tersebut tidak hanya menggambarkan kinerja
dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga
memberikan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan di masa
mendatang. Dengan demikian, laporan hasil pengawasan berperan
penting sebagai landasan untuk membuat kebijakan yang lebih baik
dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan
berintegritas tinggi di lingkungan Kementerian Hukum.
Kementerian Hukum dan HAM selalu melakukan upaya perbaikan
kinerja dibuktikan hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2024 menunjukkan
bahwa nilai sebesar 78,32 dengan predikat “BB”. Hal tersebut
menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja “Sangat Baik”,
yaitu implementasi SAKIP sudah sangat baik pada instansi pusat dan
sebagian unit kerja, ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi
penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, serta memiliki sistem
manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi. Rincian
hasil evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 9. Hasil Evaluasi SAKIP Kemenkumham
Penjelasan lebih lanjut atas hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 sebagai berikut:
1. Perencanaan Kinerja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun pohon
kinerja serta dokumen perencanaan kinerja yang tertuang dalam
Rencana Strategis (Renstra) selanjutnya dijabarkan dalam Rencana
Kinerja (Renja) dan Perjanjian Kinerja (PK) serta telah dilengkapi
dengan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU). Kementerian Hukum
dan HAM juga telah berupaya menyusun rencana aksi untuk
memastikan bahwa setiap anggaran dan aktivitas mendukung
pencapaian kinerja.
2. Pengukuran Kinerja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan unit kerjanya telah
melakukan pengukuran secara berkala atas realisasi kinerja kepada
seluruh unit kerja.
3. Pelaporan Kinerja
Komponen Yang Dinilai Bobot
Nilai
2023 2024
1. Perencanaan Kinerja 30 23,42 23,42
2. Pengukuran Kinerja 30 23,37 23,80
3. Pelaporan Kinerja 15 11,71 11,71
4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 19,39 19,39
Nilai Hasil Evaluasi 100 77,89 78,32
Tingkat Akuntabilitas Kinerja BB BB
– 112 –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun laporan
akuntabilitas kinerja tahun 2023 baik tingkat Kementerian maupun
tingkat unit kerja.
4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah
melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di seluruh unit kerja.
Untuk mendukung pelaksanaan evaluasi tersebut telah disusun
pedoman evaluasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
Namun terdapat beberapa rekomendasi agar pencapaian kinerja
Kementerian Hukum dan HAM lebih efektif dan akuntabel dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Melakukan reviu dan perbaikan penjenjangan kinerja dari level jabatan
tertinggi hingga ke level operasional dengan memperhatikan logical
framework dan CSF dalam mencapai tujuan dan sasaran kementerian;
2. Melakukan identifikasi dan pemetaan pada cascading kinerja yang
dimiliki untuk melihat adanya potensi crosscutting kinerja dengan
tugas dan fungsi antar unit kerja maupun kementerian dan lembaga
lain yang memiliki keterkaitan dalam mencapai kinerja;
3. Melakukan perbaikan dokumen perencanaan berdasarkan pada
penjenjangan kinerja yang telah disempurnakan untuk memastikan
kualitas dan keselarasan penetapan kinerja pada dokumen tersebut;
4. Mereviu kembali kualitas rencana aksi pada sebagian unit kerja untuk
memastikan seluruh kinerja yang ditetapkan dalam PK didukung
dengan aksi-aksi yang selaras untuk mencapai kinerja tersebut;
5. Memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan
pemantauan kinerja setiap level organisasi sampai ke individu secara
berkala (bulanan/triwulanan);
6. Memastikan dokumen IKU dilengkapi dengan definisi operasional dan
formulasi perhitungan serta sumber data yang relevan untuk setiap
indikator kinerja;
7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi rencana aksi secara berkala
dan mendorong unit kerja untuk melakukan pemantauan pada unit
kerja di bawahnya secara berjenjang;
8. Mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengukuran kinerja sebagai alat
pertimbangan dalam pemberian reward and punishment, penentuan
strategi, target kinerja kedepan, pola pengembangan kompetensi dan
mutasi rotasi pegawai;
9. Meningkatkan kualitas laporan kinerja unit kerja dengan memastikan
keandalan dalam pengolahan dan analisis data kinerja, serta
menyajikan analisis secara mendalam tentang faktor-faktor yang
mempengaruhi ketercapaian/tidak tercapainya kinerja organisasi,
membandingkan realisasi kinerja dengan tren realisasi kinerja tahuntahun sebelumnya, dan analisis efisiensi penggunaan sumber daya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan reviu laporan
kinerja unit kerja sebelum dipublikasikan;
10. Menggunakan informasi laporan kinerja sebagai dasar pengambilan
kebijakan dalam perbaikan perencanaan kinerja dan penetapan target
kinerja tahun berikutnya;
11. Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja agar lebih
menggambarkan tingkat akuntabilitas unit yang dievaluasi, serta
– 113 –
memastikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dan
dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik perbaikan manajemen
kinerja secara berkelanjutan;
12. Meningkatkan kapasitas evaluator dalam melaksanakan evaluasi
internal agar mampu menggunakan instrumen evaluasi secara
maksimal, menerapkan professional judgement secara tepat,
memberikan simpulan hasil evaluasi yang menggambarkan kondisi riil
penerapan SAKIP setiap unit kerja sehingga rekomendasinya dapat
memacu perbaikan akuntabilitas kinerja unit kerja;
13. Memastikan rekomendasi hasil evaluasi AKIP dapat menjadi perhatian
pimpinan unit kerja dan memastikan adanya proses monitoring untuk
memastikan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang
diberikan berjalan dengan baik;
14. Menyusun kebijakan reward and punishment dengan memanfaatkan
hasil evaluasi AKIP internal ini sehingga dapat menjadi penyemangat
setiap unit kerja untuk mendorong peningkatan kualitas implementasi
SAKIP;
15. Memastikan proses transfer knowledge terkait pembangunan SAKIP
dari tim SAKIP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada
tim SAKIP di Kementerian yang baru dapat berjalan optimal sehingga
pembangunan SAKIP pada Kementerian baru dapat berjalan dengan
baik.
– 114 –
BAB 2
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN
HUKUM TAHUN 2025-2029
2.1 Visi Kementerian Hukum tahun 2025-2029
Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen
PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029,
Visi merupakan Rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai
K/L pada akhir periode perencanaan. Visi berada pada tingkat kinerja
dampak (impact). Visi merupakan gambaran konsistensi kinerja K/L
selama 5 (lima) tahun ke depan. Visi juga merupakan Gambaran
menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi. Dalam
perumusan Visi K/L, terdapat beberapa kaidah yang perlu diikuti, yaitu:
1. Visi harus mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden terlantik
yang tertuang di dalam RPJMN
2. Format penulisan Visi K/L:
“……. (rumusan Visi K/L) dalam rangka mewujudkan …… (rumusan
Visi Presiden)”
3. Visi harus dapat memberikan arah pandangan ke depan terkait dengan
kinerja dan peranan organisasi Kementerian/Lembaga
4. Visi harus dapat memberikan gambaran tentang kondisi masa depan
yang ingin diwujudkan oleh organisasi Kementerian/Lembaga;
5. Visi harus ditetapkan secara rasional, realistis dan mudah dipahami;
6. Visi harus dirumuskan secara singkat, padat dan mudah diingat;
7. Visi harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pencapaian;
8. Visi harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang
mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat
fleksibel; dan
9. Visi dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNARENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dituangkan
dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) tahun 2025-2029 adalah:
“Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas tahun 2045”
Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan
kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa yang memiliki kesamaan
tekad, dengan dasar fondasi kuat yang telah dibangun pada masa
kepemimpinan presiden sebelumnya, sehingga berhasil mewujudkan
Indonesia setara negara maju di tahun 2045 dan mencapai cita-cita
Indonesia Emas 2045.
Dalam rangka mendukung Visi Presiden “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, Kementerian Hukum berperan
strategis dalam memperkuat pilar hukum sebagai fondasi bagi stabilitas
nasional dan pembangunan yang berkelanjutan. Penyusunan visi
Kementerian Hukum tahun 2029 merujuk pada Rencana Pembangunan
– 115 –
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya Prioritas
Nasional (PN) 7, yakni:
“Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta
memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan
penyelundupan.”
Sebagai kementerian teknis yang memiliki mandat utama dalam
urusan hukum, Kementerian Hukum memberikan kontribusi langsung
terhadap pencapaian PN 7 melalui empat bidang utama:
1. Reformasi Hukum. Mendorong pembenahan sistem hukum nasional
yang adaptif, responsif, dan berkeadilan melalui penyederhanaan
regulasi, peningkatan integritas aparat hukum, dan pemanfaatan
teknologi hukum digital.
2. Pembangunan Hukum. Meliputi pengembangan materi hukum yang
selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika global,
penguatan budaya hukum berbasis kesadaran masyarakat, serta
peningkatan kualitas informasi dan komunikasi hukum.
3. Penegakan Hukum. Melalui optimalisasi Organisasi Penegakan
Hukum Internal, pengembangan Satu Data Penegakan Hukum,
penguatan kewenangan dan penguatan tata kelola Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS), serta perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai
bagian dari kepastian hukum dan inovasi nasional.
4. Pelayanan Hukum. Peningkatan kualitas dan jangkauan layanan
hukum publik seperti administrasi hukum umum, bantuan hukum,
pengawasan notaris melalui Majelis Pengawas, pembinaan notaris
melalui Majelis Kehormatan serta pelayanan berbasis digital yang
menjamin kemudahan akses dan akuntabilitas.
Atas dasar itu, rumusan visi Kementerian Hukum untuk tahun 2025-
2029 adalah:
“Terwujudnya supremasi hukum dalam menciptakan stabilitas
keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka
mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas
tahun 2045.”
Visi ini menegaskan bahwa hukum bukan semata perangkat
pengendali sosial, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan
keadilan, menjamin kepastian, dan mendorong pertumbuhan. Supremasi
hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan,
serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat menuju Indonesia
Emas 2045.
Visi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 telah menggambarkan
kondisi yang dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pencapaian
tujuan organisasi dan menjadi perekat berbagai arah kebijakan dan
strategi Kementerian Hukum yang diturunkan berdasarkan Asta Cita
melalui 8 (delapan) program prioritas nasional yang tertuang di dalam
RPJMN 2025-2029. Visi Kementerian Hukum secara umum bersifat
fleksibel (tidak kaku) memuat kemungkinan perubahan yang akan terjadi.
Hal tersebut tertuang dalam penjelasan Visi yang mengandung beberapa
kata kunci yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
– 116 –
1. Supremasi hukum bermakna terwujudnya kondisi yang memastikan
semua individu dan lembaga/organisasi, baik pemerintah maupun
sektor privat, tunduk dan bertanggung jawab di hadapan hukum.
Komponen utama dalam supremasi hukum meliputi:
a. Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan berdampak
langsung bagi masyarakat
b. Kesetaraan di hadapan hukum
c. Akuntabilitas pejabat dan lembaga pemerintah dalam mencegah
penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin transparansi
d. Proses penegakan hukum yang adil dan transparan
e. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
dalam pemerintahan
f. Kepastian hukum
g. Sistem peradilan yang independent dari berbagai intervensi
kekuasaan
2. Stabilitas keamanan bermakna kondisi dimana negara dapat
melindungi warga negara, institusi dan sumber daya nasional dari
berbagai ancaman serta menjaga perdamaian dan ketertiban nasional.
3. Pertumbuhan ekonomi nasional bermakna bahwa dampak atas
kinerja yang dihasilkan Kemenkum akan berkontribusi pada:
a. Stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat
b. Kepercayaan investor
c. Keberlanjutan fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan
4. Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 merupakan
Visi Presiden dan RPJMN yang bermakna pembangunan memerlukan
kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa yang memiliki kesamaan
tekad, dengan dasar fondasi kuat yang telah dibangun pada masa
kepemimpinan presiden sebelumnya, sehingga berhasil mewujudkan
Indonesia setara negara maju di tahun 2045 dan mencapai cita-cita
Indonesia Emas 2045.
2.2 Misi Kementerian Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen
PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029,
Misi merupakan rumusan umum upaya yang dilakukan untuk
mewujudkan Visi. Misi Berada pada tingkat kinerja dampak (impact),
dimana penyusunan Misi harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
1. Misi harus dapat menggambarkan penjabaran RPJMN serta tugas
yang dibebankan oleh Undang-Undang terkait;
2. Misi harus sejalan dengan upaya pencapaian Visi organisasi
3. Misi berlaku pada periode tertentu;
4. Misi harus dapat menggambarkan tindakan disesuaikan dengan tugas
dan fungsi organisasi Kementerian/Lembaga atau bersifat unik
terhadap organisasi Kementerian/Lembaga lainnya;
5. Misi harus dapat menjembatani penjabaran Visi Kementerian/
Lembaga ke dalam tujuan Kementerian/Lembaga; dan
6. Misi dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNARENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
– 117 –
Misi Presiden Republik Indonesia tahun 2025-2029 dikenal dengan
Asta Cita atau delapan Misi yang akan dilaksanakan selama periode
RPJMN tahun 2025-2029, yaitu:
1. Memperkukuh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia
(HAM);
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru;
3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan
kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan
industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra
produksi melalui peran aktif koperasi;
4. Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains,
teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan
gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial
dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber
daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
7. Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat
pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan
penyelundupan;
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan
lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat
beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Berdasarkan Misi Presiden tersebut, maka Misi Kementerian
Hukum tahun 2025-2029 adalah:
1. Misi #1: Mewujudkan kepastian Hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia
Misi ini menggambarkan komitmen Kementerian Hukum dalam
mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, mulai
dari pembentukan hukum hingga penegakan hukum serta layanan
hukum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
2. Misi #2: Melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum
dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang bersih.
Misi ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung
Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Reformasi Birokrasi yang
dilaksanakan Kementerian Hukum sesuai tugas dan fungsinya
diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pemerintahan Kementerian
Hukum yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
transparan dan akuntabel dalam pengelolaan birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.3 Tujuan Kementerian Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen
PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029,
Tujuan merupakan penjabaran yang lebih detail dari Visi. Tujuan juga
merupakan visi jangka pendek atau capaian antara sebelum tercapainya
visi jangka menengah tahun 2029. Penyusunan tujuan harus memenuhi
beberapa kaidah sebagai berikut:
– 118 –
1. Tujuan harus sejalan dengan Visi dan Misi organisasi
Kementerian/Lembaga pada periode jangka menengah;
2. Tujuan harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai
pada periode jangka menengah;
3. Tujuan harus dapat dicapai dengan kemampuan yang dimiliki oleh
Kementerian/Lembaga;
4. Tujuan harus dapat mengarahkan perumusan Sasaran Strategis,
Arah Kebijakan dan Strategi, serta Program dan Kegiatan dalam
rangka merealisasikan Visi dan Misi Kementerian/Lembaga; dan
5. Tujuan dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNARENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
Berdasarkan Visi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 dalam
mewujudkan Visi Presiden Republik Indonesia tahun 2025-2029, maka
Tujuan Kementerian Hukum tahun 2025-2029 adalah:
1. Tujuan 1: Meningkatnya pembangunan hukum
Tujuan ini memiliki indikator tujuan, yaitu: Indikator Tujuan (IT) 1.1:
Indeks Pembangunan Hukum sesuai kewenangan Kementerian
Hukum
2. Tujuan 2: Meningkatnya kualitas implementasi RB Kementerian
Hukum.
Tujuan ini memiliki indikator tujuan, yaitu Indikator Tujuan (IT) 2.1
Persentase peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian
Hukum.
2.4 Sasaran Strategis
Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen
PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029,
Sasaran Strategis merupakan ukuran kinerja Tujuan K/L berupa kondisi
yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang
mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome)
dari satu atau beberapa Program. Sasaran Strategis Berada pada tingkat
kinerja dampak (impact) dengan kaidah penyusunan sebagai berikut:
1. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga merupakan ukuran
pencapaian dari Tujuan Kementerian/Lembaga;
2. Sasaran strategis mencerminkan berfungsinya outcomes dari semua
Program dalam Kementerian/Lembaga;
3. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dapat dirumuskan dengan
nomenklatur yang sama dengan sasaran pembangunan pada
RPJMN 2025-2029 sesuai dengan tugas fungsi Kementerian/Lembaga
masing-masing, dan/atau dirumuskan dengan nomenklatur yang
menggambarkan dukungan secara langsung/sejalan terhadap
pencapaian sasaran pembangunan pada RPJMN 2025-2029 dengan
tetap mengacu pada Visi, Misi dan tugas serta fungsi Kementerian/
Lembaga yang bersangkutan;
4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang dirumuskan memiliki
sebab akibat (causality) secara logis dengan sasaran pembangunan
dalam RPJMN maupun RPJPN;
5. Sasaran Strategis perlu memiliki keterkaitan dan hubungan sebabakibat dengan Sasaran Program, dengan ketentuan bahwa 1 (satu)
Sasaran Strategis dapat didukung oleh lebih dari 1 (satu) Sasaran
Program;
– 119 –
6. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga harus dirumuskan dengan
jelas dan terukur;
7. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan
Indikator Kinerja Sasaran Strategis beserta target kinerja;
8. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga
merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan
pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, yang
penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan kaidah
penyusunan sebagai berikut:
a. Setiap Sasaran Strategis dapat memiliki lebih dari 1 (satu)
Indikator Kinerja Sasaran Strategis;
b. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga dapat
dirumuskan sama dengan indikator kinerja sasaran
pembangunan pada RPJMN sesuai dengan bidang tugas fungsi
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan/atau memiliki
dukungan secara langsung terhadap indikator kinerja sasaran
pembangunan pada RPJMN sepanjang relevan dengan Sasaran
Strategis Kementerian/Lembaga;
9. Target kinerja Sasaran Strategis disusun dengan
mempertimbangkan, antara lain:
a. target harus menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang
akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja Sasaran Strategis; dan
b. penetapan target harus logis, relevan dengan indikator
kinerjanya, dan berdasarkan basis data yang jelas;
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Strategis dituangkan secara
daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL, dengan format
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran V tentang Sistem
Informasi KRISNA-RENSTRAKL pada Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023.
Sasaran Strategis Kementerian Hukum dibangun berdasarkan
kerangka model logis dalam mewujudkan tujuan Kementerian Hukum
tahun 2025-2029. Untuk itu, maka perlu disusun pohon kinerja terlebih
dahulu yang menggambarkan penjenjangan kinerja dari kinerja strategis
nasional, kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub sektor, kinerja
taktikal dan kinerja operasional. Sasaran Strategis Kementerian Hukum
akan diterjemahkan berdasarkan kinerja strategis sektor. Pohon kinerja
dan penerjemahan kinerja menjadi standar kinerja Kementerian Hukum
dapat diuraikan pada sub bab 2.4.1 Pohon Kinerja Kementerian Hukum.
2.4.1 Sinkronisasi Manajemen Risiko dan Renstra Kementerian Hukum
Tahun 2025-2029
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025
tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga, Manajemen Risiko diposisikan sebagai Instrumen
penting dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga untuk memastikan ketercapaian sasaran
pembangunan nasional. Setiap sasaran strategis pada Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga wajib diidentifikasi potensi risikonya, baik yang
bersifat internal maupun eksternal dengan mengacu pada risiko utama
pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN. Risiko pada level
sasaran strategis ini bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan
koordinasi antar Kementerian/Lembaga agar penangannya lebih terarah
dan konsisten.
Penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam Rencana
Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga diharapkan tidak
– 120 –
hanya memperkuat perencanaan internal kementerian /lembaga, tetapi
juga menjaga konsistensi pencapaian sasaran pembangunan lintas sektor
sebagaimana dirumuskan dalam RPJMN. Sinkronisasi Manajemen risiko
dan Rencana Strategis berarti mengintegrasikan proses identifikasi,
analisis dan pengelolaan risiko dalam penyusunan Rencana Strategis
untuk memastikan tujuan strategis organisasi tercapai dengan efektif,
bukan hanya memadamkan masalah tetapi juga mencegahnya dari awal.
Integrasi ini memastikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian
tujuan jangka panjang telah diidentifikasi, dinilai dan dimitigasi secara
proaktif
Sinkronisasi manajemen risiko dengan Rencana Strategis
Kementerian Hukum tahun 2025-2029 melibatkan integrasi proses
pengelolaan risiko kedalam strategi, kebijakan, dan operasional
kementerian. Agar tujuan strategi dapat tercapai secara efektif dan efisien
maka risiko perlu diidentifikasi, dianalisis, dan dimitigasi secara proaktif
untuk meminimalkan dampak negatif pada seluruh tahapan mulai dari
perencanaan hingga pelaksanaan dan pemantauan.
Kementerian Hukum telah melaksanakan sinkronisasi manajemen
risiko dan rencana strategis Tahun 2025-2029 dengan hasil pemetaan
sebanyak 47 potensi risiko pada 2 Sasaran Strategis (SS) dengan hasil
sebagai berikut:
1. SS1. Terwujudnya Kepastian Hukum di Seluruh Wilayah NKRI
Terwujdunya Kepastian Hukum di seluruh wilayah NKRI diukur
dengan 3 Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) yaitu Indeks
Penegakan dan Pelayanan Hukum, Indeks Budaya Hukum dan Indeks
Materi Hukum.
Dalam pencapaian IKSS ke 1 yaitu Indeks Penegakan dan
Pelayanan Hukum terdapat 15 potensi risiko yang telah dipetakan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yaitu:
1) Tidak terselesaikannya permohonan layanan Permintaan dan
Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan
Ekstradisi pada tahun berjalan dengan potensi penyebab risiko
sebagai berikut:
a. Perbedaan sistem hukum dan bahasa negara peminta dan
diminta menyebabkan terhambatnya pemenuhan Permintaan
MLA dan Ekstradisi dari Pemerintah Indonesia;
b. Terdapatnya permintaan MLA yang tidak dapat ditindaklanjuti
dengan tepat waktu;
c. Adanya upaya hukum dari pihak
tersangka/terdakwa/terpidana terhadap proses pemenuhan
Permintaan MLA;
d. Terdapat perlawanan terhadap pemenuhan proses Ekstradisi
seperti pra peradilan dan upaya hukum lainnya yang kerap
dilakukan oleh pihak termohon ekstradisi sehingga berujung
kepada lamanya pemenuhan proses Ekstradisi;
e. Terdapat beberapa negara yang hanya akan menindaklanjuti
Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah Indonesia apabila
negara diminta tersebut telah memiliki perjanjian bilateral
dengan Indonesia (negara peminta);
f. Koordinasi antar Aparat Penegak Hukum dan
Kementerian/Lembaga yang kurang efektif;
– 121 –
g. Adanya beberapa negara yang tidak merespon Permintaan MLA
dari Pemerintah Indonesia;
2) Terlewatinya batas waktu penyelesaian layanan keterangan
ahli/pendapat hukum pidana sebagaimana telah ditetapkan
dengan potensi penyebab risiko kurangnya SDM yang memiliki
kompetensi untuk memberikan keterangan ahli/pendapat hukum;
3) Masih adanya PPNS yang tidak bekerja dibidang
penyelidikan/penyidikan dengan potensi penyebab risiko
kurangnya kepatuhan PPNS untuk melapor;
4) Rendahnya Indeks Kepuasan masyarakat (IKM) terhadap layanan
AHU dengan potensi penyebab risiko adanya beragam keluhan
masyarakat dari seluruh layanan Ditjen AHU;
5) Menurunnya Indeks Kemudahan Berusaha pada layanan Badan
Usaha dan Keperdataan dengan potensi penyebab risiko sebagai
berikut:
a. Sulitnya pelaku usaha dalam mendirikan Perseroan Terbatas;
b. Sulitnya pelaku usaha dalam mendirikan Perseroan
Perorangan;
c. Sulitnya pengguna layanan dalam mendapatkan Layanan
Administrasi Kurator dan Pengurus Ditjen AHU;
d. Sulitnya pengguna layanan dalam mendapatkan Layanan
Jaminan Fidusia Ditjen AHU.
6) Tidak berhasilnya proses pengajuan permohonan pendaftaran
Paten dengan potensi penyebab risiko kurangnya pemahaman
terkait proses dan persyaratan pengajuan permohonan
pendaftaran Paten;
7) Gagalnya pengguna layanan pasca permohonan Paten untuk
mendapatkan informasi data penelusuran paten dengan potensi
penyebab risiko aplikasi masih dalam tahap pengembangan atau
maintenance;
8) Banyak desain industri yang tidak didaftarkan karena kesadaran
pemohon terkait pelindungan desain industri masih rendah
dengan potensi penyebab risiko kurangnya pengetahuan dan
informasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan desain
industri;
9) Terhambatnya proses penyusunan kerja sama luar negeri pada
forum dan pertemuan internasional karena keterlambatan dalam
mendapatkan informasi dan data terkini terkait kekayaan
intelektual dengan potensi penyebab risiko Responsivitas
Direktorat Teknis dalam memperbarui serta menyampaikan
informasi dan data untuk keperluan forum atau pertemuan luar
negeri belum optimal;
10) Keterlambatan implementasi dan penyempurnaan sistem
aplikasi kekayaan intelektual dalam masa penyesuaian terhadap
kebutuhan dan kebijakan kekayaan intelektual terbaru dengan
potensi penyebab risiko Kompleksitas integrasi kebutuhan dan
kebijakan kekayaan intelektual baru ke dalam sistem lama;
11) Terhambatnya jumlah Indikasi Geografis yang terdaftar
dengan potensi penyebab risiko Kurangnya pengetahuan
masyarakat terkait Indikasi Geografis tentang pentingnya
pelindungan Indikasi Geografis;
12) Terhambatnya proses mediasi sengketa kekayaan intelektual
dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Itikad tidak baik dari pihak yang bermediasi;
– 122 –
b. Kebocoran hasil mediasi karena kurangnya pengelolaan
dokumen mediasi
13) Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pembinaan
hukum masih rendah dengan potensi penyebab sebagai berikut:
a. Sistem Pencarian Dokumen dan Informasi Hukum pada Portal
JDIHN belum user friendly;
b. Dokumen dan informasi hukum yang diolah oleh kontributor
belum sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi
hukum;
c. Gangguan pada aplikasi layanan dokumen dan informasi
sehingga menghambat proses kinerja dan akses dokumen;
d. Belum adanya Standar Layanan Informasi Hukum;
e. Pelaksanaan pengawasan bantuan hukum belum optimal
untuk menjangkau seluruh PBH dan Penerima Bantuan
Hukum;
f. Pelaksanaan penyuluhan hukum belum optimal;
14) Fasilitator/instruktur kurang berkompeten dalam
menyampaikan materi dengan potensi penyebab risiko tenaga
pengajar belum memiliki kemampuan berkomunikasi dan
15) Metode pembelajaran tidak variatif sehingga membosankan
dengan potensi penyebab risiko Minim keterampilan instruktur
dalam menggunakan metode interaktif.
Sedangkan untuk pencapaian IKSS ke 2 yaitu Indeks Budaya
Hukum, terdapat 3 potensi risiko yang dipetakan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pembinaan Hukum
Nasional yaitu:
1) Masih rendah dan belum meratanya kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya kekayaan intelektual dengan potensi
penyebab risiko pemahaman dan pengetahuan masyarakat
terhadap kekayaan intelektual masih rendah;
2) Tidak tercapainya kepatutan hukum masyarakat dengan potensi
penyebab risiko sebagai berikut:
a. Belum adanya data permasalahan hukum;
b. Masih kurangnya jumlah Penyuluh Hukum;
c. Belum adanya standar layanan Posbankum Desa/Kelurahan;
d. Belum meratanya Posbankum desa/kelurahan yang terbentuk
di Desa/Kelurahan; dan
3) Kementerian/Lembaga tidak mengirimkan data yang dibutuhkan
untuk penghitungan kepatutan hukum dengan potensi penyebab
risiko kurangnya koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk
melakukan Kepatuhan Hukum.
Selanjutnya, untuk pencapaian IKSS ke 3 yaitu Indeks Materi
Hukum, terdapat 4 potensi risiko yang telah dipetakan oleh yaitu:
1) Kebijakan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan
masyarakat dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait Kebijakankebijakan Pemerintah;
b. Terdapat kebijakan peraturan perundang-undangan yang
masih tumpang tindih;
2) Peraturan Perundang-undangan tidak selesai sesuai target
Prolegnas, Progsun PP, Progsun Perpres, dan Progsun
– 123 –
Permen/Perlem dengan potensi penyebab risiko konsep RPUU
yang diajukan pemrakarsa belum siap secara substansi;
3) Keterpihakan pada kepentingan kementerian/lembaga masingmasing dalam tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan
dengan potensi penyebab risiko tumpang tindih kewenangan
instansi/lembaga; dan
4) Rendahnya capaian persentase PUU yang memberikan manfaat
dan dampak terhadap pembangunan hukum nasional dengan
potensi penyebab risiko Hasil Pemantauan dan Peninjauan
UU/Analisis dan Evaluasi PUU tidak maksimal dalam analis
dampak dan manfaat terhadap pembangunan hukum nasional
karena keterbatasan data dari Kementerian/Lembaga.
2. SS2. Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum
Dalam Mendukung Pencapaian Reformasi Birokrasi
Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam
mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi hanya diukur dengan 1
IKSS yaitu Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum
terdapat 25 potensi risiko yang dipetakan oleh Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan dan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yaitu:
1) Indeks budaya kerja yang masih rendah dengan potensi
penyebab risiko Kurangnya pemahaman pegawai terhadap
budaya kerja dengan nilai Berorientasi pada Pelayanan,
Akuntable, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif;
2) Pola Manajemen Karir belum disesuaikan dengan kondisi
Kementerian Hukum yang baru dengan potensi penyebab risiko
adanya perubahan regulasi Nasional;
3) Tidak tersedianya data kearsipan sebagai alat bukti pembuktian
hukum dan pertanggungjawaban dengan potensi penyebab
risiko belum adanya SDM Jabatan Arsiparis pada setiap unit
kerja, rusaknya arsip dinamis dan terbatasnya ruang
penyimpanan dan pengolahan Arsip;
4) Nilai Indeks Pelayanan Publik tidak tercapai dengan potensi
penyebab risiko Implementasi atas aspek-aspek
penyelenggaraan pelayanan publik belum berjalan dengan baik;
5) Rendahnya tingkat kepuasan masyarakat atas layanan publik
kemenkum dengan potensi penyebab risiko Implementasi
unsur-unsur survei kepuasan masyarakat (persyaratan,
mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif,
produk Spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana,
perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan
masukan, sarana dan prasarana) belum terlaksana dengan
optimal di seluruh satuan kerja;
6) Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan
Publik belum optimal dengan potensi penyebab risiko
implementasi opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan
publik belum sepenuhnya terlaksana dengan baik;
7) Tidak tercapainya Indeks Perencanaan Penganggaran dengan
potensi penyebab risiko Belum semua satker menggunakan
SBK sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
8) Capaian Target belum maksimal dengan potensi penyebab
risiko adanya blokir anggaran dari Kementerian Keuangan
yang berdampak tidak optimalnya pencapaian kinerja;
– 124 –
9) Adanya sentimen negatif terkait Kementerian Hukum yang
berdampak negatif terhadap citra Kementerian dengan potensi
penyebab risiko adanya pihak-pihak tertentu yang
menyebarkan informasi yang belum valid;
10) Seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data
induk, data referensi, basis data, kualitas data dan
interoperabilitas data belum sesuai standar dengan potensi
penyebab risiko belum adanya kebijakan internal yang
mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan data;
11) Sistem penghubung layanan (SPL), aplikasi antar layanan UKE
I belum terintegrasi dengan potensi penyebab risiko Standar
interoperabilitas antar layanan SPBE belum sama;
12) Belanja TIK tidak disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan
Digital, Bappenas, Kementerian Keuangan dan KemenPAN RB
dengan potensi penyebab risiko proses clearance belum sesuai
dengan kriteria terbaru;
13) Terdapat gangguan lalu lintas pada Pusat Data Kementerian
Hukum dengan potensi penyebab risiko masalah perangkat
infrastruktur pada Pusat Data;
14) Inventarisasi kondisi daftar aset TIK yang belum tertib dengan
potensi penyebab risiko Belum adanya Pedoman Pengelolaan
Aset TIK Kementerian Hukum;
15) Kebocoran data dengan potensi penyebab risiko Kurangnya
kesadaran pegawai terhadap keamanan informasi;
16) Kendala dalam proses pengembangan aplikasi dengan potensi
penyebab risiko framework aplikasi belum diperbaharui;
17) Realisasi belanja modal tidak berdasarkan RKBMN dengan
potensi penyebab risiko tidak selarasnya antara RKA-K/L
dengan RKBMN;
18) Tidak tercapainya Nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Biro
BMN dengan potensi penyebab risiko terdapat BMN yang
belum sesuai dengan ketentuan kepemilikan berdasarkan
PUU yang berlaku;
19) Ketidaksesuaian pencatatan pada aplikasi SAKTI, misalnya
pencatatan akun, pencatatan stock opname, pemilihan
transaksi, pemilihan kodefikasi, dll dengan potensi penyebab
risiko Kurangnya pengetahuan SDM di Satker dalam
pencatatan akun pada aplikasi SAKTI;
20) BMN Rusak Berat tidak dapat ditindaklanjuti penghapusan
BMN melalui Penjualan dengan potensi penyebab risiko BMN
dengan Kondisi Rusak Berat tidak segera diusulkan
penghapusan;
21) KPB tidak menindaklanjuti persetujuan penjualan BMN
rusak berat hingga terbitnya Keputusan Penghapusan BMN
sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dengan potensi
penyebab risiko KPB tidak segera melakukan penjualan
secara lelang melalui KPKNL hingga masa berlaku
persetujuan penjualan habis dan tidak segera menerbitkan/
mengajukan permohonan penerbitan Keputusan
Penghapusan;
22) Proses penyusunan kebijakan belum sesuai dengan
instrumen Indeks Kualitas Kebijakan Nasional dengan
potensi penyebab risiko adanya Perubahan instrumen
– 125 –
penilaian oleh Lembaga Administrasi Negaran (LAN) selaku
Penanggung Jawab IKK Nasional;
23) Adanya temuan berulang dalam LHP BPK dengan
permasalahan yang sama dari tahun sebelumnya dengan
potensi penyebab risiko tidak adanya identifikasi potensi
temuan berulang;
24) Penurunan Nilai SPIP Terintegrasi dengan potensi penyebab
risiko adanya kebijakan terkait pengendalian internal yang
baru yang berdampak terhadap pengawasan; dan
25) Rendahnya indeks kesenjangan kompetensi SDM bidang
hukum dengan potensi penyebab risiko ketidaksesuaian
antara kompetensi yang dipersyaratkan pada pelatihan
dengan kompetensi peserta.
2.4.2 Pohon Kinerja Kementerian Hukum
Pohon kinerja adalah alat bantu bagi organisasi untuk mengawal
struktur logika sebab-akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan
organisasi dalam menghasilkan output/outcome yang diinginkan. Pohon
kinerja Kementerian Hukum disusun dengan menggunakan metode logic
model sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 89 Tahun 2021
tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Pohon kinerja
menggambarkan kinerja yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, yaitu: (1)
Kinerja Strategis Nasional, (2) Kinerja Strategis Sektor, (3) Kinerja
Strategis Sub Sektor, (4) Kinerja Taktikal, serta (5) Kinerja Operasional.
Harapan masyarakat Indonesia terhadap hukum di Indonesia adalah
hukum berkeadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini
dicerminkan dalam sasaran utama pada Asta Cita ke 7, yaitu
Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak
memihak melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan
sistem antikorupsi. Sehingga, tujuan akhir yang ingin dicapai
Kementerian Hukum sebagai Kinerja Strategis Nasional (Final Outcome)
adalah “Final Outcome (F.O) 1 – Hukum berkeadilan bagi Masyarakat
Indonesia” dengan Indikator Kinerja (IK) Indeks Pembangunan
Hukum. FO.1 ini akan terwujud melalui Critical Success Factor (CSF)
1.1 – Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI, dengan
3 (tiga) Indikator Kinerja (IK), yaitu:
1. Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum
2. Indeks Budaya Hukum (IPH)
3. Indeks Materi Hukum (IPH)
CSF 1.1 dapat terwujud melalui 4 (empat) Uraian CSF yang
dijabarkan melalui Uraian CSF 1.1.1 hingga Uraian CSF 1.1.4, yaitu:
1. Uraian CSF 1.1.1 Terwujudnya Penegakan hukum yang profesional
Uraian CSF 1.1.1 ini diukur melalui 2 (dua) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Indeks Penegakan Hukum pelindungan Kekayaan Intelektual
b. Indeks penegakan hukum AHU
2. Uraian CSF 1.1.2 Meningkatnya kualitas peraturan perundangundangan
Uraian CSF 1.1.2 ini diukur melalui 2 (dua) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Indeks kualitas peraturan perundang-undangan
b. Persentase PUU yang memberikan manfaat dan dampak terhadap
pembangunan hukum nasional
3. Uraian CSF 1.1.3 Meningkatnya kualitas layanan hukum bagi
masyarakat
– 126 –
Uraian CSF 1.1.3 ini diukur melalui 5 (lima) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan pembinaan
hukum nasional
b. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan pelindungan
dan pemanfaatan KI
c. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan AHU
d. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan
pengembangan kompetensi SDM bidang hukum
e. Indeks kemudahan berusaha pada layanan Badan Usaha dan
Keperdataan
4. Uraian CSF 1.1.4 Meningkatnya kepatutan hukum dan kesadaran
KI Masyarakat Indonesia
Uraian CSF 1.1.4 ini diukur melalui 3 (tiga) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Tingkat kepatutan hukum dan kesadaran KI Masyarakat
b. Rata-rata Indeks Kesenjangan Kompetensi SDM Bidang Hukum
c. Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum
Pencapaian keseluruhan indikator kinerja pada Uraian CSF 1.1.1
hingga Uraian CSF 1.1.4 tersebut akan menentukan tercapainya
Indikator Kinerja CSF 1.1 sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum
di seluruh wilayah NKRI.
Berdasarkan Uraian CSF 1.1.1 hingga Uraian CSF 1.1.4 tersebut,
maka dapat digambarkan Pohon kinerja Kementerian Hukum tahun
2025-2029. Berikut adalah pohon kinerja Kementerian Hukum untuk
Final Outcome (FO) 1, CSF 1.1 (Int.O 1.1) dan CSF 1.1.1 (Int.O 1.1.1):
Gambar 56. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian
CSF 1.1.1
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.1
diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.1.1 “Terwujudnya penegakan hukum
KI dan kontribusi penegakan hukum AHU secara efektif dan efisien”
dengan 5 (lima) indikator kinerja, yaitu:
1. Persentase Penegakan Hukum KI yang selesai ditangani.
2. Persentase kerja sama penegakan hukum lintas batas negara yang
ditindaklanjuti oleh/melalui otoritas pusat
3. Persentase data dan informasi AHU yang dimanfaatkan Aparat
Penegak Hukum (APH)
4. Persentase keterangan ahli/pendapat hukum/pertimbangan hukum
yang diberikan sesuai permintaan
5. Persentase PPNS yang bekerja di bidangnya (penyelidikan dan/atau
penyidikan)
– 127 –
Sehingga, dengan “Terwujudnya penegakan hukum KI dan kontribusi
penegakan hukum AHU secara efektif dan efisien”, maka dapat
berdampak kepada “Terwujudnya Penegakan hukum yang profesional”.
Hal ini akan berdampak terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di
seluruh wilayah NKRI” sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat
Indonesia” dapat diwujudkan.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 1.1.2 dapat digambarkan berikut
ini.
– 128 –
Gambar 57. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.2
– 129 –
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.2
diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.2.1, Uraian CSF 1.1.2.2 serta Uraian
CSF 1.1.2.3. Uraian CSF 1.1.2.1 “Terwujudnya pembentukan peraturan
perundang-undangan berkualitas” direpresentasikan dengan 9 (sembilan)
indikator kinerja, yaitu:
1. Indeks perencanaan Peraturan Perundang-undangan
2. Persentase Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah
yang berkualitas
3. Persentase Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis
hukum yang meningkat kompetensi teknisnya
4. Persentase rancangan peraturan perundang-undangan inisiatif
Kemenkum yang diselesaikan sesuai dengan perencanaan
5. Persentase peraturan perundang-undangan yang selesai
diharmonisasikan sesuai ketentuan PUU yang berlaku
6. Persentase peraturan perundang-undangan yang diundangkan
sesuai pengajuan
7. Persentase peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan
sesuai pengajuan
8. Persentase peraturan perundang-undangan yang dipublikasikan
9. Persentase K/L/D yang berhasil melakukan reformasi hukum
Uraian CSF 1.1.2.2 “Dimanfaatkannya bahan/dokumen
pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA serta
penyelesaian sengketa PUU di bawah UU melalui nonlitigasi”
direpresentasikan dengan 2 (dua) indikator kinerja, yaitu:
1. Persentase bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian
PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan
2. Persentase penyelesaian sengketa Peraturan Perundang-undangan
di bawah UU melalui nonlitigasi
Sedangkan uraian CSF 1.1.2.3 “Meningkatnya tindak lanjut hasil
pemantauan/penilaian dan anev pelaksanaan pembangunan hukum”
direpresentasikan dengan 1 (satu) indikator kinerja yaitu “Persentase
hasil pemantauan/penilaian dan anev pelaksanaan pembangunan
hukum yang ditindaklanjuti oleh K/L/D”.
Sehingga, dengan “Terwujudnya perencanaan peraturan perundangundangan berkualitas”, “Dimanfaatkannya bahan/dokumen
pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA serta
penyelesaian sengketa PUU di bawah UU melalui nonlitigasi”, serta
“Meningkatnya tindak lanjut hasil pemantauan/penilaian dan anev
pelaksanaan pembangunan hukum”, maka “Meningkatnya kualitas
peraturan perundang-undangan” akan terwujud. Hal ini akan berdampak
terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI”
sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat Indonesia” dapat tercapai.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 1.1.3 dapat digambarkan berikut
ini.
– 130 –
Gambar 58. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.3
– 131 –
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.3
diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.3.1 dan Uraian CSF 1.1.3.2. Uraian
CSF 1.1.3 “Meningkatnya kepatuhan layanan pembinaan hukum,
pembudayaan hukum nasional, informasi hukum nasional, pelindungan
dan pemanfaatan KI, AHU, dan pengembangan kompetensi SDM hukum
terhadap standar pelayanan” direpresentasikan melalui 6 (enam)
indikator kinerja, yaitu:
1. Tingkat kepatuhan layanan penyuluhan hukum nasional terhadap
Standar Pelayanan
2. Tingkat kepatuhan layanan bantuan hukum terhadap Standar
Pelayanan
3. Tingkat kepatuhan layanan informasi hukum nasional terhadap
Standar Pelayanan
4. Tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI
terhadap Standar Pelayanan
5. Tingkat kepatuhan layanan AHU terhadap Standar Pelayanan
6. Tingkat kepatuhan layanan pengembangan kompetensi SDM bidang
hukum terhadap Standar Pelayanan
Sedangkan Uraian CSF 1.1.3.2 “Meningkatnya kemudahan
pengguna terhadap layanan badan usaha dan keperdataan yang
mendukung kemudahan berusaha”, direpresentasikan dalam 1 (satu)
indikator kinerja, yaitu Tingkat kemudahan pengguna terhadap layanan
badan usaha dan keperdataan yang mendukung kemudahan berusaha.
Sehingga, “Meningkatnya kepatuhan layanan pembinaan hukum,
pembudayaan hukum nasional, informasi hukum nasional, pelindungan
dan pemanfaatan KI, AHU, dan pengembangan kompetensi SDM hukum
terhadap standar pelayanan” dan “Meningkatnya kemudahan pengguna
terhadap layanan badan usaha dan keperdataan yang mendukung
kemudahan berusaha” akan berdampak kepada “Meningkatnya kualitas
layanan hukum bagi masyarakat”. Hal ini tentunya akan berdampak
terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI”
sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat Indonesia” dapat tercapai.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 1.1.4 dapat digambarkan berikut
ini.
– 132 –
Gambar 59. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.4
– 133 –
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.4
diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.4.1, uraian CSF 1.1.4.2 dan Uraian
CSF 1.1.4.3. Uraian CSF 1.1.4.1 “Terbangunnya budaya hukum dan KI
masyarakat” direpresentasikan melalui 4 (empat) indikator kinerja, yaitu:
1. Indeks pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terhadap hukum
dan KI
2. Persentase peningkatan kompetensi peserta pelatihan di bidang
hukum
3. Tingkat kepatuhan hukum masyarakat dalam pelaksanaan hukum
4. Indeks kualitas Politeknik Pengayoman Indonesia
Uraian CSF 1.1.4.2 “Meningkatnya maturitas pengelolaan
pemanfaatan KI” direpresentasikan melalui 3 (tiga) indikator kinerja,
yaitu:
1. Persentase KI yang dimanfaatkan
2. Persentase peningkatan pendaftaran KI
3. Tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan KI
Sedangkan Uraian CSF 1.1.4.3 “Meningkatnya kepatuhan K/L/D
terhadap pelaksanaan hukum” direpresentasikan melalui 1 (satu)
indikator kinerja, yaitu “Persentase kepatuhan K/L/D dalam pelaksanaan
hukum”.
Sehingga, “Terbangunnya budaya hukum dan KI masyarakat”,
“Meningkatnya maturitas pengelolaan pemanfaatan KI”, serta
“Meningkatnya kepatuhan K/L/D terhadap pelaksanaan hukum”, secara
bersama sama akan berdampak terhadap “Meningkatnya kepatutan
hukum dan kesadaran KI Masyarakat Indonesia”. Hal ini tentunya akan
berdampak terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah
NKRI” sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat Indonesia” dapat
tercapai.
Selain itu, Kementerian Hukum sebagai salah satu K/L harus dapat
mendukung terwujudnya cita-cita Reformasi Birokrasi Nasional (RBN)
melakukan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum. Untuk itu, maka
Kinerja Strategis Nasional (Final Outcome) berikutnya yang ingin dicapai
adalah “Final Outcome (F.O) 2 – Terwujudnya Reformasi Birokrasi
Nasional” dengan Indikator Kinerja (IK) Rata-rata nilai RB
Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/D). FO.2 ini akan terwujud melalui
Uraian CSF 2.1 – Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian
Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi, dengan
Indikator Kinerja (IK) Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 2.1 dapat digambarkan berikut ini.
– 134 –
Gambar 60. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 2
Berdasarkan gambar di atas, dapat dilihat bahwa Uraian CSF 2.1
diturunkan menjadi Uraian CSF 2.1.1 Meningkatnya pelaksanaan
Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum, dengan Indikator
Kinerja (IK) Nilai Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum.
Uraian CSF 2.1.1 ini kemudian diturunkan menjadi Uraian CSF 2.1.1.1
dan Uraian CSF 2.1.1.2. Uraian CSF 2.1.1.1 “Terwujudnya tata kelola
pemerintahan digital Kementerian Hukum yang efektif, lincah dan
kolaboratif” direpresentasikan melalui 25 indikator kinerja, yaitu:
1. Indeks SPBE Kemenkum
2. Nilai SAKIP Kemenkum
3. Opini BPK atas laporan keuangan Kemenkum
4. Persentase layanan Kemenkum yang terdaftar di SuperApps
Kementerian Hukum
5. Indeks Perencanaan Pembangunan
6. Nilai Tingkat Pengawasan kearsipan
7. Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
8. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
9. Indeks Pengelolaan Aset
10. Indeks Reformasi Hukum Kemenkum
11. Tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral
12. Indeks Tata Kelola Pengadaan
13. Indeks Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
14. Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
15. Nilai Evaluasi Organisasi
16. Persentase Rekomendasi LHE RB yang ditindaklanjuti
17. Persentase pelaksanaan Rencana aksi RB
18. Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan
intern yang ditindaklanjuti
19. Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor
eksternal dan internal
20. Persentase Tindak lanjut Rekomendasi SPIP
– 135 –
21. Persentase Tindak lanjut Rekomendasi MRI
22. Persentase Tindak lanjut Rekomendasi IEPK
23. Persentase tindak lanjut rekomendasi peningkatan Kapabilitas APIP
24. Indeks Kepuasan terhadap Layanan Umum
25. Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan
intern yang ditindaklanjuti
Sedangkan Uraian CSF 2.1.1.2 “Terwujudnya budaya birokrasi
berakhlak dengan ASN yang profesional” diturunkan menjadi 7 (tujuh)
indikator, yaitu:
1. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
2. Indeks BerAKHLAK
3. Indeks Sistem Merit
4. Indeks Pelayanan Publik
5. Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
6. Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
7. Indeks citra positif Kementerian Hukum
Sehingga, “Terwujudnya tata kelola pemerintahan digital
Kementerian Hukum yang efektif, lincah dan kolaboratif” dan
“Terwujudnya budaya birokrasi berakhlak dengan ASN yang profesional”
akan berdampak terhadap “Meningkatnya pelaksanaan Reformasi
Birokrasi General Kementerian Hukum”. Hal ini tentunya akan
berdampak terhadap “Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian
Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi”, sehingga
“Terwujudnya Reformasi Birokrasi Nasional” dapat tercapai
Pohon kinerja ini Kementerian Hukum ini dibangun berdasarkan
mandat Presiden serta Rancangan Awal RPJMN tahun 2025-2029 yang
menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Kedua Final Outcome (FO)
yang telah dijelaskan sebelumnya menjadi tujuan akhir Kementerian
Hukum dan sekaligus acuan dalam menentukan CSF hingga uraian CSF.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Permen PANRB Nomor 89 Tahun
2021 tentang penjenjangan kinerja.
2.4.3 Penerjemahan Pohon Kinerja Kementerian Hukum menjadi Sasaran
Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Berdasarkan pohon kinerja yang telah diuraikan pada sub bab
sebelumnya, maka Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran
Strategis Kementerian Hukum dapat diterjemahkan sebagai berikut.
Gambar 61. Penerjemahan Pohon Kinerja menjadi SS dan IKSS
Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS)
Kementerian Hukum diterjemahkan dari Int.O 1.1 dan Int.O 2.1, yaitu
level Kinerja Strategis Sektor yang merupakan turunan dari Kinerja
– 136 –
Strategis Nasional FO 1 dan FO 2 . Gambar di atas menunjukkan bahwa
Int.O 1.1 diterjemahkan menjadi SS 1 dengan IKSS 1.1, IKSS 1.2, dan
IKSS 1.3, sedangkan Int.O 2.1 diterjemahkan menjadi SS 2 dan IKSS 2.1.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Sasaran Strategis (SS) dan
Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Hukum tahun
2025-2029 adalah:
Tabel 10. Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS)
Kementerian Hukum tahun 2025-2029
2.4.4 Penerjemahan Pohon Kinerja Kementerian Hukum menjadi Sasaran
Program dan Indikator Kinerja Program
Pohon kinerja yang telah disusun pada sub bab sebelumnya
diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan kinerja Kementerian
Hukum. Hasil penerjemahan kinerja mulai dari kinerja strategis nasional,
kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub sektor, kinerja taktikal
hingga kinerja operasional dapat digambarkan dalam penjenjangan
kinerja. Hasil penerjemahan kinerja menjadi dokumen perencanaan
dapat diuraikan sebagai berikut:
– 137 –
1. Penerjemahan Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.1 menjadi SP dan
IKP
Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate
Outcome (Int.O) 1.1.1 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai
berikut.
Gambar 62. Penerjemahan Int.O 1.1.1 menjadi SP dan IKP
Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.1
diterjemahkan menjadi 2 (dua) SP dengan 2 (dua) IKP yang menjadi
mandat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.2 menjadi SP dan IKP
Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate
Outcome (Int.O) 1.1.2 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai
berikut.
Gambar 63. Penerjemahan Int.O 1.1.2 menjadi SP dan IKP
Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.2
diterjemahkan menjadi 2 (dua) SP dengan 2 (dua) IKP yang menjadi
mandat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
(Ditjen PP) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
3. Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.3 menjadi SP dan IKP
Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate
Outcome (Int.O) 1.1.3 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai
berikut.
– 138 –
Gambar 64. Penerjemahan Int.O 1.1.3 menjadi SP dan IKP
Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.3
diterjemahkan menjadi 5 (lima) SP dengan 5 (lima) IKP yang menjadi
mandat dari BPHN, Ditjen KI, Ditjen AHU, serta Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
4. Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.4 menjadi SP dan IKP
Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate
Outcome (Int.O) 1.1.4 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai
berikut.
Gambar 65. Penerjemahan Int.O 1.1.4 menjadi SP dan IKP
Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.4
diterjemahkan menjadi 4 (empat) SP dengan 4 (empat) IKP yang
menjadi mandat dari BPHN, Ditjen KI dan BPSDM Hukum.
– 139 –
5. Intermediate Outcome (Int.O) 2.1.1 menjadi SP dan IKP
Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate
Outcome (Int.O) 2.1.1 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai
berikut.
Gambar 66. Penerjemahan Int.O 2.1.1 menjadi SP dan IKP
Intermediate Outcome (Int.O) 2.1.1 beserta indikator kinerjanya
diterjemahkan menjadi 3 (tiga) SP dan 3 (tiga) IKP yang menjadi
mandat dari Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Kementerian
Hukum serta Badan Strategi Kebijakan Hukum.
2.4.5 Penerjemahan Pohon Kinerja Kementerian Hukum menjadi Sasaran
Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan serta Output dan Indikator
Output.
Berdasarkan pohon kinerja yang telah diuraikan pada sub bab
sebelumnya, maka dilakukan penerjemahan pohon kinerja menjadi
Sasaran Kegiatan (SK) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Penerjemahan dilakukan berdasarkan Immediate Outcome dan Indikator
Kinerjanya yang dapat diuraikan berikut ini.
1. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen
KI dan Kanwil Kementerian Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dan Kanwil
Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 67. Penerjemahan Imm.O 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.1.1
yang menjadi kewenangan Ditjen KI diterjemahkan menjadi:
– 140 –
– 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Penegakan Hukum.
– 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum.
2. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen
AHU
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen AHU dapat
dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 68. Penerjemahan Imm.O 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.1.1
yang menjadi kewenangan Ditjen AHU diterjemahkan menjadi 1 (satu)
SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum
Internasional (OPHI), 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Direktorat
Badan Usaha, serta 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat
Pidana.
3. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Ditjen
PP
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen PP dapat
dijabarkan sebagai berikut.
– 141 –
Gambar 69. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Ditjen PP
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1
yang menjadi kewenangan Ditjen PP diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Perencanaan PUU.
b. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Fasilitasi
Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PUU.
c. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Perancangan Peraturan
Perundang-undangan.
d. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Harmonisasi PerundangUndangan I
e. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Harmonisasi PerundangUndangan II
f. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Harmonisasi PerundangUndangan III
g. 1 (satu) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Pengundangan,
Penerjemahan, Publikasi dan sistem informasi Peraturan
Perundang-Undangan
– 142 –
4. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Kanwil
Kementerian Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Kanwil Kemenkum
dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 70. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Div. Yankum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1
yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkum diterjemahkan menjadi
1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK.
5. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPHN
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dapat
dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 71. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPHN
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1
yang menjadi kewenangan BPHN diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK
dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum.
6. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPSDM
Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum
dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 143 –
Gambar 72. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1
yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum diterjemahkan menjadi 1
(satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan
Fungsional.
7. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.2 menjadi SK dan IKK Ditjen
PP
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.2 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen PP dapat
dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 73. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.2 menjadi SK dan IKK Ditjen PP
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.2
yang menjadi kewenangan Ditjen PP diterjemahkan menjadi 1 (satu)
SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Litigasi dan Non Litigasi Peraturan
Perundang-undangan.
8. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.3 menjadi SK dan IKK BPHN
dan Kanwil Kemenkum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.3 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dan Kanwil
Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 144 –
Gambar 74. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.3 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil
Kemenkum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.3
yang menjadi kewenangan BPHN dan Kanwil Kemenkum
diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Pemantauan, Peninjauan,
dan Pembangunan Hukum Nasional.
b. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Analisis dan Evaluasi
Hukum
c. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum.
9. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPHN
dan Kanwil Kemenkum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dan Kanwil
Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 145 –
Gambar 75. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil
Kemenkum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1
yang menjadi kewenangan BPHN dan Kanwil Kemenkum
diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Pusat Pembudayaan dan
Bantuan Hukum.
b. 2 (dua) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pusat Layanan Literasi
Hukum dan Pembinaan JDIHN
c. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum
10. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen
KI dan Kanwil Kemenkum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dan Kanwil
Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 146 –
Gambar 76. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI dan
Kanwil Kemenkum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1
yang menjadi kewenangan Ditjen KI dan Kanwil Kemenkum
diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Hak Cipta dan Desain
Industri
b. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Kerjasama dan
Pemberdayaan KI
c. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Merek dan Indikasi
Geografis
d. 1 (satu) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Paten, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
e. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Teknologi Informasi
Kekayaan Intelektual
f. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Divisi Pelayanan Hukum,
Kanwil Kemenkum
11. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen
AHU dan Kanwil Kemenkum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen AHU, Kanwil
Kemenkum, dan BHP dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 147 –
Gambar 77. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU,
Kanwil Kemenkum dan BHP
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1
yang menjadi kewenangan Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum dan BHP
diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Badan Usaha
b. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. OPHI
c. 2 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Perdata
d. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Pidana
e. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Tata Negara
f. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. TI AHU
g. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Kanwil Kemenkum
h. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Balai Harta Peninggalan (BHP)
12. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPSDM
Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum dan
Badiklat dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 148 –
Gambar 78. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum dan
Badiklat
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1
yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum dan Badiklat
diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 4 (empat) IKK untuk Pusat Pengembangan
Pelatihan Fungsional
b. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan
Teknis dan Kepemimpinan
c. 2 (dua) SK dan 6 (enam) IKK untuk Pusat Penilaian Kompetensi
d. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Balai Diklat Hukum Kepulauan
Riau
e. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Balai Diklat Hukum Jawa
Tengah
f. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Balai Diklat Hukum Sulawesi
Utara
– 149 –
13. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.2 menjadi SK dan IKK Ditjen
AHU
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.2 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen AHU dapat
dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 79. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.2 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.2
yang menjadi kewenangan Ditjen AHU diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Badan Usaha
b. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Perdata
14. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPHN
dan Kanwil Kementerian Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dan Kanwil
dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 80. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.1
yang menjadi kewenangan BPHN dan Kanwil diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pembudayaan dan
Bantuan Hukum;
b. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum.
– 150 –
15. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK Ditjen
KI
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dapat
dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 81. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.1
yang menjadi kewenangan Ditjen KI diterjemahkan menjadi 2 (dua) SK
dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan
Edukasi
16. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPSDM
Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum
dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 82. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.1
yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Penilaian Kompetensi
b. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan
Fungsional
– 151 –
c. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Politeknik Pengayoman
Indonesia
17. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK Ditjen
KI dan Kanwil Kementerian Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dan Kanwil
Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 83. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK Ditjen KI
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.2
yang menjadi kewenangan Ditjen KI dan Kanwil diterjemahkan
menjadi:
a. 4 (empat) SK dan 4 (empat) IKK untuk Direktorat Hak Cipta dan
Desain Industri
b. 3 (tiga) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Merek dan Indikasi
Geografis
c. 4 (empat) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Paten, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
d. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Direktorat Kerja Sama,
Pemberdayaan, dan Edukasi
e. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum
18. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK BPSDM
Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum
dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 152 –
Gambar 84. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.2
yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum diterjemahkan menjadi 1
(satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan
Fungsional
19. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.3 menjadi SK dan IKK BPHN
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.3 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dapat
dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 85. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.3 menjadi SK dan IKK BPHN
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.3
yang menjadi kewenangan BPHN diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK
dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Pemantauan, Peninjauan dan
Pembangunan Hukum Nasional
20. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan
IKK untuk Pusat Data dan Informasi
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2
menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Pusat Data
dan Informasi dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 153 –
Gambar 86. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK
Pusdatin
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Pusdatin diterjemahkan
menjadi 2 (dua) SK dan 4 (empat) IKK.
21. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan
IKK untuk Biro Perencanaan dan Organisasi
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2
menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro
Perencanaan dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian
Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 87. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Biro
Perencanaan dan Organisasi
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Biro Perencanaan dan
Organisasi diterjemahkan menjadi 4 (empat) SK dan 9 (sembilan) IKK.
22. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk
Biro Keuangan
– 154 –
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Keuangan,
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai
berikut.
Gambar 88. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Biro Keuangan
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
yang menjadi kewenangan Biro Keuangan diterjemahkan menjadi 1
(satu) SK dan 3 (tiga) IKK.
23. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk
Biro Umum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Umum,
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai
berikut.
Gambar 89. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Biro Umum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
yang menjadi kewenangan Biro Umum diterjemahkan menjadi 2 (dua)
SK dan 2 (dua) IKK.
24. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk
Biro BMN
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro BMN,
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai
berikut.
– 155 –
Gambar 90. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Biro BMN
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
yang menjadi kewenangan Biro BMN diterjemahkan menjadi 1 (satu)
SK dan 2 (dua) IKK.
25. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan
IKK untuk Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2
menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro
Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama, Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 91. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Biro
Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Biro Hukum, Komunikasi
Publik dan Kerja sama diterjemahkan menjadi 3 (tiga) SK dan 3 (tiga)
IKK.
26. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk
Biro SDM
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.2 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Sumber Daya
Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan
sebagai berikut.
– 156 –
Gambar 92. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Biro Sumber Daya
Manusia
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.2
yang menjadi kewenangan SDM diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK
dan 2 (dua) IKK.
27. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk
Inspektorat Wilayah
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Inspektorat Wilayah,
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai
berikut.
Gambar 93. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Inspektorat Wilayah
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
yang menjadi kewenangan Inspektorat Wilayah diterjemahkan
menjadi 5 (lima) SK dan 5 (lima) IKK. Sedangkan Imm.O 2.1.1.1 yang
menjadi kewenangan Sekretariat Inspektorat Jenderal diterjemahkan
menjadi 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK.
28. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan unit eselon II di
– 157 –
lingkup Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dapat
dijabarkan sebagai berikut:
Gambar 94. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK BSK Hukum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
yang menjadi kewenangan BSK Hukum diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Kebijakan
Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum
b. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan
Hukum
c. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola
Hukum
d. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Evaluasi dan
Publikasi Kebijakan Hukum
e. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Kantor Wilayah Kementerian
Hukum
29. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan
IKK untuk Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2
menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Sekretariat
Ditjen/Badan/Itjen dapat dijabarkan sebagai berikut.
– 158 –
Gambar 95. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK
Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen
diterjemahkan menjadi 3 (tiga) SK dan 3 (tiga) IKK.
30. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan
IKK untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2
menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 96. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Kanwil
Kemenkum
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1
dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah diterjemahkan
menjadi 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK.
2.4.6 Tata Nilai
Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi 2025-2029,
Kementerian Hukum mempunyai tata nilai yang diyakini masih relevan
digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja sampai dengan tahun
2025-2029 yaitu “PASTI BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) serta
Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif
dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Tata nilai ini mengacu kepada prinsip-prinsip tuntunan dan
perilaku yang melekat di dalam organisasi Kementerian Hukum sehingga
seluruh sumber daya manusianya bekerja sesuai dengan yang
– 159 –
diharapkan. Selain itu, tata nilai ini juga selaras dengan core value ASN
yang distandarisasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2021 tentang
Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
Tata Nilai mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh
Kementerian Hukum sehingga mendukung dan menuntun pengambilan
keputusan serta membantu organisasi dalam melaksanakan visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang tepat sekaligus guna
mewujudkan Kementerian Hukum menjadi institusi pemerintahan
terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dan berkelas dunia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata PASTI
tersebut adalah:
1. Profesional, adalah sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas
profesi. Dalam konteks tata nilai ini, Profesional dimaknai bahwa
aparat Kementerian Hukum diharapkan mampu menjadi aparat yang
bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan
bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi,
sehingga mampu menjadi problem solver bagi permasalahan di
Kementerian Hukum dan mampu menjadi aparatur sipil yang unggul
dan berkelas dunia.
2. Akuntabel, adalah segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana
pertanggungjawaban tersebut berkaitan dengan sumber/input proses
yang dilakukan dan hasil/output yang didapatkan. Dalam konteks ini
seluruh aparatur Kementerian Hukum harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
3. Sinergi, adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang
menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa
menghasilkan sesuatu yang optimum. Ada beberapa syarat utama
penciptaan sinergi yakni kepercayaan, komunikasi yang efektif,
feedback yang cepat, dan kreativitas. Sinergi dalam tata nilai PASTI ini
menggambarkan komitmen untuk membangun dan memastikan
hubungan kerja sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis
dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan
melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas antar
jajaran Kementerian Hukum dan dengan institusi terkait.
4. Transparan, adalah adanya keterbukaan dalam mengelola suatu
kegiatan. Transparan dalam tata nilai ini dimaknai bahwa
Kementerian Hukum menjamin akses atau kebebasan bagi setiap
orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan
dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
5. Inovatif, adalah usaha seseorang dengan mendayagunakan pemikiran,
kemampuan imajinasi, berbagai stimulan, dan individu yang
mengelilinginya dalam menghasilkan produk baru, baik bagi dirinya
sendiri ataupun lingkungannya. Seluruh aparatur Kementerian
Hukum harus mampu inovatif sehingga mendukung kreativitas dan
mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
– 160 –
Sedangkan nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata
BerAKHLAK sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2021 tersebut adalah:
1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima
demi kepuasan masyarakat. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai
ini meliputi:
– Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
– Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;
– Melakukan perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.
Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
– Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin dan berintegritas tinggi;
– Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
– Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
– Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah;
– Membantu orang lain belajar;
– Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan
perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
– Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya;
– Suka menolong orang lain;
– Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
– Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
– Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
– Menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan
serta menghadapi perubahan. Panduan perilaku (kode etik) terkait
nilai ini meliputi:
– Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
– Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
– Bertindak proaktif.
7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan
perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
– Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
– Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
– Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan
bersama.
– 161 –
BAB 3
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN
KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah
menetapkan Visi Indonesia 5 (lima) tahun ke depan, yaitu “Bersama
Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”. Dalam mewujudkan
Visi tersebut, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan 8 Misi
Pembangunan atau Asta Cita yang tertuang dalam Rancangan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Dalam
pelaksanaan Asta Cita tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) telah mencantumkan 17
Program Prioritas Presiden sebagai program prioritas bersama untuk
dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun ke depan. Kementerian Hukum
bersama dengan K/L terkait diberikan mandat dalam melaksanakan
program prioritas 3, yaitu Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi.
Rancangan RPJMN tahun 2025-2029 juga mengamanatkan 8
Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh K/L sesuai
dengan tugas dan kewenangan yang diberikan. Kementerian Hukum
mendapatkan amanat dalam melaksanakan 1 (satu) Prioritas Nasional,
yaitu Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan
Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Kerangka Reformasi Hukum dalam Prioritas Nasional 7 dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar 97. Kerangka Kebijakan Reformasi Hukum dalam PN 7
Sasaran Utama yang ingin diwujudkan dalam kerangka reformasi
hukum adalah “Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil dan
tidak memihak melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan
sistem anti korupsi”. Terdapat 2 (dua) target yang ingin dicapai dalam
sasaran ini, yaitu:
– 162 –
– Indeks Pembangunan Hukum, dengan target 0,69 (2025) dan 0,73
(2029).
– Indeks Materi Hukum, dengan target 0,51 (2025) dan 0,55 (2029).
Berdasarkan Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029, Kementerian Hukum mendapat mandat atas 2 (dua) indikator
Program Prioritas serta 4 (empat) kegiatan prioritas. Indikator tersebut
beserta uraian penurunan ke dalam standar kinerja Kementerian Hukum
adalah:
1. Indikator Program Prioritas
o PP 07.02 Indeks Materi Hukum
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Sasaran
Strategis (IKSS) 1.3, yaitu Indeks Materi Hukum (IPH). Sehingga
indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian
Hukum menjadi kinerja di level Menteri.
o PP 07.02 Indeks Budaya Hukum
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Sasaran
Strategis (IKSS) 1.2, yaitu Indeks Budaya Hukum (IPH). Sehingga
indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian
Hukum menjadi kinerja di level Menteri.
2. Indikator Kegiatan Prioritas
o KP 07.02.01 Indeks Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Kegiatan
(IKK) 1.1, yaitu Indeks kualitas peraturan perundang-undangan
yang diampu oleh Direktorat Jenderal Peraturan PerundangUndangan. Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam
Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Eselon I.
o KP 07.02.02 Persentase pemberian bantuan hukum secara
litigasi dan non litigasi
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Kegiatan
(IKK) 4.1, yaitu IKK 4.1 Persentase layanan bantuan hukum litigasi
dan non-litigasi yang diberikan, yang diampu oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum. Sehingga indikator ini dipastikan telah
masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level
Eselon II.
o KP 07.02.03 Tingkat kepatutan hukum masyarakat
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Program (IKP)
5.1, yaitu Tingkat kepatutan hukum masyarakat, yang diampu oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sehingga indikator ini
dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum
menjadi kinerja di level Eselon I.
o KP 07.02.03 Tingkat kepatutan hukum lembaga hukum
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Program (IKP)
1.1, yaitu Tingkat kepatutan hukum lembaga hukum, yang diampu
oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sehingga
indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian
Hukum menjadi kinerja di level Eselon I.
Sehingga, berdasarkan uraian tersebut, maka seluruh mandat
indikator program prioritas maupun kegiatan prioritas yang tertuang pada
Lampiran III RPJMN dan dimandatkan kepada Kementerian Hukum telah
– 163 –
diterjemahkan dan dimasukkan ke dalam Renstra Kementerian Hukum
tahun 2025-2029.
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kemenkum
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029
disusun sebagai upaya strategis dalam mewujudkan Visi Kementerian
untuk mewujudkan Visi Presiden tahun 2025-2029. Arah kebijakan dan
strategi Kementerian Hukum diturunkan berdasarkan Asta Cita, 17
Program Prioritas maupun Prioritas Nasional yang telah ditetapkan dalam
Rancangan RPJMN tahun 2025-2029. Berdasarkan hal tersebut, maka
kerangka pembangunan strategis Kementerian Hukum tahun 2025-2029
dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 98. Kerangka Pembangunan Strategis Kemenkum tahun 2025-2029
Kerangka strategis pembangunan Kementerian Hukum digambarkan
dalam bentuk rumah strategi, dimana atap adalah tujuan akhir, balok
penghubung atap merupakan tujuan antara, kolom merupakan pilar
strategis dan fondasi merupakan modal strategis yang harus dimiliki agar
pilar dapat tegak berdiri sehingga dapat mewujudkan tujuan antara dan
tujuan akhir Kementerian Hukum.
Berdasarkan rumah strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029
tersebut, maka tujuan akhir yang ingin dicapai Kementerian Hukum
adalah “Terwujudnya supremasi hukum dalam menciptakan stabilitas
keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional”. Terwujudnya supremasi
hukum (rule of law) bermakna bahwa terwujudnya kondisi yang
memastikan semua individu dan lembaga/organisasi, baik pemerintah
maupun sektor privat, tunduk dan bertanggung jawab di hadapan hukum.
Terdapat 6 (enam) komponen utama supremasi hukum, yaitu:
1. Kesetaraan di hadapan hukum
2. Akuntabilitas pejabat dan Lembaga pemerintah → mencegah
penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin transparansi
3. Proses penegakan hukum yang adil dan transparan
4. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
dalam pemerintahan
5. Kepastian hukum
– 164 –
6. Sistem peradilan yang independent dari berbagai intervensi
kekuasaan
Sedangkan fokus pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai meliputi:
1. Menjaga stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat
2. Kepercayaan investor
3. Keberlanjutan fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan
Sebelum tujuan akhir ini dapat terwujud, terdapat tujuan antara yang
harus tercapai, yaitu Terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum
bermakna menjamin bahwa hukum diterapkan secara konsisten, dapat
diprediksi dan transparan. Asas yang menyatakan bahwa hukum harus
jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan
mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang
dalam menjalankan kekuasaan (Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan (2016).
Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty.
Singapore: Springer)
Dalam mencapai tujuan antara tersebut, maka terdapat 4 (empat)
pilar strategis yang harus dilaksanakan, meliputi:
1. Pilar 1: Penegakan Hukum yang adil dan transparan.
Penegakan Hukum yang dimaksud adalah penegakan hukum sesuai
dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki Kementerian Hukum,
meliputi:
a. Penegakan Hukum Pelindungan Kekayaan Intelektual
b. Penegakan Hukum AHU (penegakan hukum lintas batas negara
yang ditindaklanjuti oleh/melalui otoritas pusat, pemanfaatan satu
data AHU untuk Gakkum, serta penguatan peran PPNS dalam
penegakan hukum).
2. Pilar 2: Tata Kelola Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum
Nasional Berkualitas
Pilar ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas peraturan
perundang-undangan melalui perbaikan tata kelola pembentukan PUU
maupun pembinaan hukum nasional. Perbaikan tata kelola yang
dimaksud mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan,
Pengundangan serta Analisis, Evaluasi, Pemantauan dan Peninjauan
Peraturan Perundang-Undangan untuk memastikan manfaat PUU bagi
pembangunan nasional serta memastikan tidak adanya PUU yang
tumpang tindih, sehingga tidak terjadi hyper regulation.
3. Pilar 3: Layanan Hukum dan Layanan Pelindungan dan
Pemanfaatan Kekayaan Intelektual berkualitas dan berorientasi
kepada masyarakat.
Layanan publik berkualitas menggambarkan layanan yang semakin
memenuhi ekspektasi penerima layanan dan direpresentasikan dalam
bentuk peningkatan kepuasan penerima layanan. Sedangkan
berorientasi kepada masyarakat bermakna bahwa layanan publik yang
diberikan berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta
memprioritaskan kepentingan masyarakat. Layanan yang diberikan
sesuai tugas dan fungsi Kementerian Hukum meliputi:
a. Layanan pembinaan hukum nasional
– 165 –
b. Layanan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI)
c. Layanan Administrasi Hukum Umum (Pidana, Perdata, Tata
Negara, Badan Usaha, Hukum Internasional)
d. Layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum
4. Pilar 4: Membangun budaya hukum dalam mewujudkan kesadaran
hukum masyarakat dan kepatuhan hukum K/L/D
Kesadaran hukum masyarakat maupun kepatuhan hukum K/L/D
menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum.
Kesadaran hukum akan terbentuk melalui pembudayaan hukum
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Membangun budaya hukum
dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat tersebut meliputi:
a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi pemerintah
terhadap hukum
b. Meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi pemerintah
terhadap hukum
c. Membentuk sikap dan perilaku Masyarakat dan instansi
pemerintah terhadap hukum
Keempat pilar strategis tersebut tidak dapat berdiri kokoh tanpa
landasan fondasi yang kuat. Fondasi strategis dalam rumah strategi
Kementerian hukum ini menjadi enabler dan penggerak aktif untuk
memastikan seluruh pilar dapat dilaksanakan dengan baik. Fondasi
strategis tersebut terdiri atas 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Fondasi strategis 1: Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
Nasional
Modal manusia merupakan hal penting dalam pengembangan
organisasi. Perubahan paradigma pengelolaan Sumber Daya Manusia
(SDM) dari faktor produksi menjadi aset penting akan mempengaruhi
pengelolaan SDM ke depan. Fondasi ini menekankan peran pentingnya
pengelolaan SDM Hukum sebagai modal manusia (human capital)
dalam melaksanakan seluruh pilar strategis. Pengembangan SDM
Hukum Nasional meliputi:
a. Pengembangan kompetensi SDM ASN Kemenkum
b. Pengembangan kompetensi SDM ASN K/L/D di bidang Hukum
c. Pengembangan SDM non ASN bidang Hukum
d. Pengelolaan Pendidikan Tinggi Vokasi Bidang Hukum (Politeknik
Pengayoman)
2. Implementasi Strategi dan Kebijakan Hukum Nasional
Strategi dan kebijakan hukum nasional yang berkualitas serta efektif
akan menjadi penopang seluruh pilar strategis. Strategi yang tepat
disertai dengan kebijakan publik yang bermanfaat dapat
mengakselerasi pelaksanaan pilar strategis dalam mewujudkan
kepastian hukum. Implementasi strategi dan kebijakan hukum
nasional meliputi:
a. Keselarasan strategis dalam perencanaan dan penerapan strategi
dan kebijakan bidang hukum
b. Analisis manfaat kebijakan yang dikeluarkan dalam pembangunan
nasional
c. Pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan kebijakan hukum
3. Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum
Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum merupakan faktor penting
lainnya dalam mewujudkan good government governance sehingga
birokrasi Kementerian Hukum dapat berjalan dengan baik, profesional,
transparan dan akuntabel.
– 166 –
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum disusun dengan
mengacu pada arah kebijakan dan strategi nasional yang tertuang dalam
Rancangan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045. Berdasarkan
Rumah Strategi Kementerian Hukum periode 2025-2029 yang telah
diuraikan sebelumnya, berikut adalah arah kebijakan dan strategi
Kementerian Hukum tahun 2025-2029:
1. Arah kebijakan 1: Pembangunan budaya hukum dalam
membentuk masyarakat sadar hukum
a. Strategi 1.1: Meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta
kepatuhan hukum Masyarakat
Strategi ini menekankan pada peningkatan kesadaran hukum
masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman,
sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum yang
direpresentasikan dalam kepatuhan terhadap hukum. Semakin
meningkatnya pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat,
diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap
hukum sehingga kesadaran hukum masyarakat akan meningkat.
b. Strategi 1.2: Meningkatkan kepatuhan hukum Instansi
Pemerintah dan Badan Hukum.
Pembentukan masyarakat sadar hukum juga sangat dipengaruhi
oleh kepatuhan hukum instansi pemerintah maupun badan
hukum. Strategi ini fokus dalam melakukan pembinaan
kepatuhan hukum Instansi Pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, serta Badan Hukum.
2. Arah kebijakan 2: Pembangunan hukum nasional berkepastian dan
berkeadilan
a. Strategi 2.1: Pembentukan hukum yang selaras dengan
prinsip-prinsip kepastian hukum dan mengakomodir
kebutuhan masyarakat.
Pembangunan hukum dilakukan dalam mewujudkan kepastian
hukum dan meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah
satu faktor utama dalam pembangunan hukum adalah
pembentukan hukum yang selaras dengan prinsip tersebut.
Strategi ini fokus pada pembentukan hukum yang selaras dengan
prinsip-prinsip kepastian hukum dan mengakomodir kebutuhan
masyarakat. Pembentukan hukum yang dimaksud meliputi
perencanaan hukum, perancangan hukum, hingga implementasi
hukum sebagai dasar penegakan hukum berkeadilan.
b. Strategi 2.2: Penegakan hukum yang adil dan transparan
Strategi ini menekankan pada penegakan hukum sesuai
kewenangan Kementerian Hukum secara adil dan transparan.
Penegakan hukum yang adil bermakna bahwa penegakan hukum
tidak boleh pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan
bermakna bahwa proses penegakan hukum harus transparan,
sehingga tidak menimbulkan prasangka.
Penegakan Hukum sesuai kewenangan Kementerian Hukum yang
dimaksud, meliputi:
1) Penegakan Hukum pelindungan Kekayaan Intelektual
2) Penegakan hukum AHU (penegakan hukum lintas batas negara
yang ditindaklanjuti oleh/melalui otoritas pusat, pemanfaatan
satu data AHU untuk Gakkum, serta penguatan peran PPNS
dalam penegakan hukum)
– 167 –
c. Strategi 2.3: Optimasi Layanan hukum Kementerian Hukum
dalam mewujudkan kepastian hukum.
Layanan hukum Kementerian Hukum juga merupakan faktor
penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu, maka
strategi ini akan fokus pada peningkatan kualitas layanan hukum
dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Layanan
hukum yang diberikan meliputi:
1) Layanan pembinaan hukum nasional
2) Layanan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual
(KI)
3) Layanan Administrasi Hukum Umum (Pidana, Perdata, Tata
Negara, Badan Usaha, Hukum Internasional)
4) Layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum
d. Strategi 2.4: Meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual
dan kemudahan berusaha
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang harus dilindungi
dan dimanfaatkan sehingga mampu memberikan nilai ekonomi
bagi pemiliknya. Selain itu, layanan administrasi badan usaha
yang semakin baik akan berdampak terhadap kemudahan
berusaha sehingga meningkatkan aktivitas usaha masyarakat.
Kedua hal ini dapat memicu peningkatan ekonomi nasional di
berbagai sektor. Oleh karena itu, maka strategi ini akan fokus
dalam meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual dan
kemudahan berusaha, sehingga dapat mendukung pertumbuhan
perekonomian nasional.
3. Arah kebijakan 3: Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Hukum
yang Baik, Transparan, Akuntabel dan Profesional
a. Strategi 3.1: Penajaman Reformasi Birokrasi Kementerian
Hukum yang dapat memberikan dampak langsung bagi
masyarakat.
Strategi ini fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi
Kementerian Hukum, baik reformasi birokrasi general maupun
reformasi birokrasi tematik yang menjadi mandat setiap tahunnya.
Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum tentunya
membutuhkan sinergi seluruh UKE I agar mendapatkan hasil yang
optimal dalam mewujudkan birokrasi yang Baik, Transparan,
Akuntabel dan Profesional.
Dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi, Kementerian
Hukum menetapkan program dan kegiatan sebagai penjabaran detail atas
arah kebijakan dan strategi berdasarkan rumah strategi Kementerian
Hukum. Program dan kegiatan tersebut adalah:
1. 135.BB – Program Pembentukan Regulasi, dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan meliputi:
a. 7123 – Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan PerundangUndangan
b. 7124 – Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-Undangan
c. 7125 – Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
d. 7126 – Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem
Informasi Peraturan Perundang-Undangan
e. 7127 – Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan Bidang
Polhukhankampemimipas dan Komdigi
– 168 –
f. 7128 – Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang
Kesejahteraan Masyarakat
g. 7129 – Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di
Wilayah
h. 7131 – Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
i. 7132 – Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum
Nasional
j. 7133 – Penyelenggaraan Pembangunan Hukum Nasional dan
Analisis dan Evaluasi Hukum di Wilayah
2. 135.BF – Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. 7106 – Administrasi Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
b. 7107 – Administrasi Hukum Perdata
c. 7108 – Administrasi Hukum Pidana
d. 7109 – Administrasi Hukum Tata Negara
e. 7110 – Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di Wilayah
f. 7111 – Penyelenggaraan Teknologi Informasi Administrasi
Hukum Umum
g. 7112 – Administrasi Badan Usaha
h. 7115 – Penyelenggaraan Sistem Hak Cipta dan Desain Industri
i. 7116 – Penyelenggaraan Kerja Sama, Pemberdayaan, dan
Edukasi Kekayaan Intelektual
j. 7117 – Penyelenggaraan Sistem Merek dan Indikasi Geografis
k. 7118 – Penyelenggaraan Sistem Paten, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan Rahasia Dagang
l. 7119 – Penyelenggaraan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
m. 7120 – Penyelenggaraan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan
Intelektual
n. 7121 – Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah
o. 7134 – Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN
p. 7135 – Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan
Pelaksanaan Bantuan Hukum
q. 7136 – Penyelenggaraan Pembinaan Hukum di Wilayah
3. 135.WA – Program Dukungan Manajemen, dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan meliputi:
a. 7092 – Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama
b. 7093 – Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Kementerian Hukum
c. 7094 – Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran
Kementerian Hukum
d. 7095 – Perencanaan dan Organisasi
e. 7096 – Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan
Barang/Jasa Kementerian Hukum
f. 7097 – Pelayanan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan
Kementerian Hukum
g. 7098 – Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum
h. 7099 – Pengelolaan Administratif dan Fasilitatif Kantor Wilayah
Kementerian Hukum
i. 7100 – Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah I
j. 7101 – Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah II
k. 7102 – Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah III
l. 7103 – Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah IV
m. 7104 – Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah V
– 169 –
n. 7105 – Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Itjen Kementerian Hukum
o. 7130 – Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya Ditjen PP
p. 7113 – Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya BHP
q. 7114 – Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Ditjen AHU
r. 7122 – Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Ditjen Kekayaan Intelektual
s. 7137 – Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya BPHN
t. 7138 – Dukungan Manajemen Badan Strategi Kebijakan Hukum
u. 7139 – Analisis Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
v. 7140 – Analisis Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
w. 7141 – Analisis Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
x. 7142 – Analisis Strategi Evaluasi Kebijakan Hukum dan Publikasi
Hasil Analisis Kebijakan
y. 7143 – Analisis Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah
z. 7144 – Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan
aa. 7145 – Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional
bb. 7146 – Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur
cc. 7147 – Penyelenggaraan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
dd. 7148 – Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
BPSDM Hukum
ee. 7149 – Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur di Wilayah
3.3 Kerangka Regulasi
Berdasarkan Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023, kerangka regulasi
merupakan Gambaran umum Kerangka Regulasi yang dibutuhkan oleh
Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta
kewenangannya. Kerangka regulasi juga merupakan Penjabaran peranan
Kerangka Regulasi dalam mendukung pencapaian Sasaran Strategis
Kementerian/Lembaga serta mendukung terwujudnya sasaran
pembangunan nasional pada RPJMN. Arah Kerangka Regulasi dan/atau
Kebutuhan Regulasi selanjutnya dituangkan dalam matriks Kerangka
Regulasi yang dituangkan dalam Lampiran II pada laporan ini. Kerangka
Regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari Arah Kebijakan
Kementerian/Lembaga. Kerangka Regulasi pada Renstra K/L memuat
kebutuhan regulasi, antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Lembaga.
Berdasarkan analisis dan Focus Group Discussion (FGD) yang
dilakukan, maka kebutuhan regulasi dalam mendukung pelaksanaan arah
kebijakan, strategi, program, kegiatan Kementerian Hukum beserta
turunannya adalah:
1. Undang-Undang dan Rancangan Undang-Undang (RUU)
a. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan PKPU
c. RUU Tentang Badan Usaha
d. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
e. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
– 170 –
f. RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
g. RUU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
h. RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional
i. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Penggantian
UU 12/2011)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
k. RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
l. RUU tentang Hukum Acara Perdata
m. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
n. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
o. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta
p. RUU tentang Indikasi Geografis
q. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
r. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek
s. RUU tentang Kekayaan Intelektual Komunal
2. Peraturan Pemerintah (PP) dan Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP)
a. RPP tentang Perubahan atas PP No 21 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
b. Perubahan PP 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
PUU
c. RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam
Masyarakat
d. RPP Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Orang dan
Korporasi
e. RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana
Penjara 20 Tahun
f. RPP tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna
pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik
3. Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Presiden
a. RPerpres tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional
4. Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dan Rancangan Peraturan
Menteri Hukum (RPermenkum)
a. RPermenkum tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara
Elektronik
b. RPermenkum tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan
Organisasi Notaris
c. RPermenkum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti,
Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan
Notaris
– 171 –
d. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham 29 Tahun
2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan
Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
e. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham 19/2020
tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di
Kemenkumham
f. RPermenkum tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma,
Persekutuan Komanditer
g. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham 17/2017
tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum
Perseroan Terbatas, Yayasan, & Perkumpulan
h. RPermenkum Tentang Penyusunan dan Evaluasi Proses Bisnis
i. RPermenkum Tentang Penyusunan NSPK (SOP)
j. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham Tentang
Sistem Kerja
k. RPermenkum Tentang Tunjangan Kinerja
l. RPermenkum Tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
m. RPermenkum Tentang Renstra Kementerian Hukum tahun 2025 –
2029
n. RPermenkum SOTK Poltek PIN
o. RPermenkum Statuta
p. Reviu PermenKum HAM 22/2022
q. RPermenkum 57 Penanganan laporan Pengaduan di lingkungan
Kemenkum
r. RPermenkum 58 tentang pengendalian gratifikasi
s. RPermenkum tentang UKI
t. RPermenkum tentang Pungli
u. RPermenkum Pemutakhiran 38 Tentang Pedoman penanganan
benturan Kepentingan
v. RPermenkum Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi
w. RPermenkum 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian
Bantuan Hukum
x. RPermenkum 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi
dan Infromasi Hukum
y. RPermenkum Tentang Audit Hukum
z. RPermenkum Tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum
aa. Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
bb. RPermenkum tentang Perencanaan Legislasi Nasional UndangUndang, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah/ Peraturan
Presiden, serta Produk Hukum Lainnya yang dikeluarkan oleh
Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah
cc. RPermenkum tentang penyelarasan naskah akademik
dd. RPermenkum Tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan
Perundang- undangan, ini mencakup regulasi pusat dan daerah
ee. Penyempurnaan atau perubahan Permenkumham 23/2023
ff. RPermenkum Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan
Perundang- Undangan
gg. Rpermenkum tentang Pedoman Penanganan Pengujian UU di MA
dan Jawaban Termohon Pengujian PUU dibawah UU di MA oleh
Pemerintah
hh. Rpermenkum tentang Penggunaan Keterangan Ahli/Saksi
– 172 –
ii. Revisi PermenkumHAM 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di
Lingkungan Kemenkum
jj. Revisi PermenkumHAM Nomor 58 Tahun 2016 Tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham
kk. RPermenkum tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan
Kementerian Hukum
ll. Rpermenkum Tentang Pungutan Liar
mm. Revisi Permenkum HAM 38 Tahun Tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum
nn. Rpermenkum Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi
oo. Rpermenkum Tentang Tata Kelola Kebijakan di lingkungan
Kementerian Hukum
Detail matriks kerangka regulasi sesuai ketentuan Permen PPN Nomor
10 Tahun 2023 dijabarkan dalam Lampiran II laporan ini.
3.4 Kerangka Kelembagaan
Berdasarkan Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023, kerangka
kelembagaan merupakan Kebutuhan fungsi dan struktur organisasi, tata
laksana antar unit organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia
termasuk di dalamnya kebutuhan sumber daya manusia, baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diperlukan dalam upaya pencapaian
Sasaran Strategis. Kebutuhan kerangka kelembagaan disusun
berdasarkan permasalahan struktur organisasi yang ada saat ini,
kemudian ditentukan rekomendasi desain kriteria organisasi dan
kebutuhan SDM ASN dalam menjalankan desain kriteria organisasi
tersebut. Berdasarkan FGD yang dilakukan, maka desain kriteria
organisasi Kementerian Hukum yang ideal dalam mendukung pelaksanaan
arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 dapat
diuraikan sebagai berikut.
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Badan
Pembinaan Hukum Nasional dapat dijabarkan pada tabel berikut ini:
Tabel 11. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif BPHN
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
1
Sebagian besar mandat RPJMN terkait
pembangunan bidang hukum pada
Lampiran III Perpres No. 12 tahun 2025
diturunkan menjadi tanggung jawab
BPHN:
– Indeks Budaya Hukum
– Indeks Materi Hukum (kontribusi
pemantauan/peninjauan dan Anev
PUU)
Sedangkan berdasarkan Perpres 155
tahun 2024 maupun Permenkum No.1
tahun 2024, BPHN merupakan unsur
pendukung.
Butuh unsur pelaksana yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan Pembinaan
Hukum Nasional dalam mewujudkan
Indeks Budaya Hukum serta berkontribusi
dalam mewujudkan Indeks Materi Hukum
dalam Pilar IPH.
2
Ada potensi irisan antara tusi Pusat
P4HN dengan Pusat Analisis Evaluasi
Perlu dipertimbangkan untuk
digabungkan tusi Pusat P4HN dengan
Pusat Analisis Evaluasi Hukum terkait
– 173 –
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
Hukum terkait dengan obyek
pemantauan peninjauan dan Anev PUU
dengan obyek pemantauan peninjauan
dan Anev PUU pada satu unit kerja yang
sama
3
Ada potensi irisan antara tusi Pusat
Layanan Literasi Hukum dan
Pembinaan JDIHN dengan Pusat
Pembudayaan Dan Bantuan Hukum
terkait dengan layanan literasi hukum
Perlu dipertimbangkan untuk
menggabungkan tusi layanan literasi
hukum pada satu unit kerja yang sama
4
Bagian Program dan Pelaporan
menjalankan beberapa fungsi
Dibutuhkan desain organisasi
kesekretariatan:
− Unit kerja dengan fungsi perencanaan
program
− Unit kerja dengan fungsi Monitoring,
Evaluasi dan Pelaporan
− Unit kerja dengan fungsi Pengelolaan
SDM
− Unit kerja dengan fungsi Keuangan
− – Unit kerja dengan fungsi Umum
5
Perencanaan serta evaluasi dan
pelaporan dilakukan oleh bagian yang
sama (tidak ada impartiality)
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dapat dijabarkan
pada tabel berikut ini:
Tabel 12. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Ditjen PP
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan
1 Desain struktur organisasi Ditjen
BB disusun berdasarkan proses,
sehingga:
– Ketergantungan dalam
penyelesaian tugas antar satu
Direktorat dengan Direktorat
lain
– Penyelesaian satu
Pembentukan PUU tidak bisa
selesai pada 1 unit kerja
– Kinerja masing-masing unit
eselon II lebih kearah Output,
sulit menentukan immediate
outcome untuk kinerja
Direktorat
Dibutuhkan adanya penyesuaian desain
organisasi Ditjen PP berdasarkan sektor
pembangunan yang dilayani
Misal:
– Dit. Pembentukan PUU sektor Hukum,
Peradilan, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan,
Politik, Pemerintahan, Agama, Pertahanan,
Keamanan, Komunikasi, informasi dan
digitalisasi
– Dit. Pembentukan PUU sektor Pendidikan,
Riset, Geospasial, Meteorologi, Klimatologi,
Geofisika, standardisasi, ketenaganukliran,
dan keantariksaan.
– Dit. Pembentukan PUU sektor
Ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, dan
kesejahteraan rakyat lainnya
– Dit. Pembentukan PUU sektor
– Dit. Pembentukan PUU kebudayaan, SDM,
remunerasi, kelembagaan, pemuda,
olahraga, Pariwisata, Pekerjaan Umum,
perumahan rakyat, perhubungan,
lingkungan hidup, kehutanan, energi,
sumber daya mineral, kelautan, pangan,
karantina, pertanian, agraria, tata ruang,
infrastruktur, perindustrian, perdagangan,
ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus.
– 174 –
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan
– Dit. Pembentukan PUU moneter, jasa
keuangan, badan usaha milik negara,
investasi/penanaman modal, koperasi,
usaha mikro, kecil, dan menengah,
perencanaan pembangunan nasional, fiskal.
Masing-masing Direktorat akan menangani
Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, dan
Pengundangan
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat dijabarkan pada tabel
berikut ini:
Tabel 13. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Ditjen KI
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
1
Pembentukan tim kerja masih dilakukan
berdasarkan self-assessment → belum
berdasarkan analisis beban kerja (ABK)
Perlu penataan ulang tim kerja
berdasarkan beban kerja
2
Garis koordinasi di seluruh unit teknis
dengan pihak eksternal/stakeholder
(K/L/Pemda, Masyarakat) terbatas
karena tidak memiliki kewenangan
Dibutuhkan penguatan/kejelasan terkait
TUSI “koordinasi” dengan pihak eksternal
Kemenkum
3
Ditjen KI belum memiliki TUSI terkait
valuasi (penilai) KI dalam mendukung
komersialisasi KI
(Tambahan dasar hukum Ditjen KI
sebagai valuator KI → PP 24/2022
Peraturan Pelaksanaan UU 24/2019 ttg
Ekraf)
Dibutuhkan penyesuaian struktur terkait
adanya fungsi valuasi KI
4
Aspirasi Masyarakat: Layanan KI
diharapkan dapat menjangkau wilayah
yang jauh dari ibukota provinsi
Dibutuhkan Unit Layanan per rezim KI
berdasarkan prioritas maupun Unit Kerja
KI di wilayah yang jauh dari ibu kota
provinsi untuk layanan perlindungan dan
pemanfaatan KI
5
Belum ada unit kerja khusus yang
menangani pelindungan maupun
pemanfaatan KI di luar negeri untuk
produk asli Indonesia
Perlu unit kerja khusus yang menangani
pelindungan maupun pemanfaatan KI di
luar negeri untuk pelindungan dan
pemanfaatan KI produk asli Indonesia di
Luar Negeri
4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat dijabarkan pada
tabel berikut ini
– 175 –
Tabel 14. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Ditjen AHU
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
1
Kementerian Hukum memiliki
kewenangan sebagai Central Authority,
namun CA ditangani oleh unit eselon II
di Ditjen AHU → perlu ada penguatan
juga terkait CA dalam masalah perdata
maupun penambahan CA dalam
masalah pidana
Butuh unit eselon I khusus sebagai
Central Authority
2
Saat ini secara struktural BHP masih
berada di bawah koordinasi Dit. Perdata,
sehingga rantai komando terlalu
panjang
Perlu penguatan BHP menjadi UPT di
bawah Ditjen AHU
3
Kebutuhan terhadap fungsi dan layanan
BHP di berbagai wilayah Indonesia →
saat ini hanya ada 5 BHP yang melayani
38 provinsi, dan pembagian wilayah
kerja di tiap BHP tidak merata.
Penguatan organisasi BHP → menambah
jumlah BHP di wilayah atau Penambahan
fungsi BHP pada kanwil
4
Terdapat perbedaan pembagian Tusi di
struktur pada 5 Kepala Seksi BHP
Penyeragaman Tusi di struktur pada 5
BHP
5
Atase hukum hanya ada di Malaysia,
sedangkan permasalahan hukum WNI di
luar negeri tersebar di beberapa negara
Perlu ada penambahan atase hukum di
negara lain dengan permasalahan hukum
yang tinggi
6
Saat ini secara anggaran Atase Hukum
berada di bawah Dit. OPHI, sehingga
rantai komando terlalu panjang
Perlu penguatan Atase Hukum menjadi
Satker Anggaran di bawah Ditjen AHU
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dapat
dijabarkan pada tabel berikut ini.
Tabel 15. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif BPSDM
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
1
Permenkumham 08/18 (SOTK)
pasal 1 ayat 1: diksi “melalui kepala
divisi administrasi” → seolah Badiklat
menjadi UPT milik Kanwil Kemenkum,
sementara Badiklat merupakan UPT dan
berada di bawah BPSDM Kemenkum
Dibutuhkan perubahan Permenkumham
08/18 (SOTK):
pasal 1 ayat 1: diksi “melalui kepala divisi
administrasi” dihapus.
2
Pusbanglat Fungsional kesulitan
mendapatkan peserta pelatihan
penjenjangan jabatan fungsional karena
adanya kebijakan dari Kemenpan RB
bahwa kenaikan jenjang jabatan
fungsional cukup melalui uji kompetensi
dan tidak perlu melakukan diklat → ada
kemungkinan pelatihan fungsional ini
akan dihapus dan dijadikan pelatihan
teknis
– Dibutuhkan unit eselon II yang
menangani sertifikasi dan uji
kompetensi
– Dibutuhkan unit eselon II yang
menangani penjaminan mutu
pendidikan dan pelatihan bidang
hukum
– 176 –
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
3
Saat ini BPSDM belum memiliki unit
kerja yang memiliki TUSI untuk
menangani sertifikasi dan penjaminan
mutu Diklat
Perlu unit kerja (pusat) untuk menangani
sertifikasi dan penjaminan mutu Diklat
4
BPSDM Kementerian baru saja merilis
Politeknik Pengayoman Indonesia yang
saat ini hanya memiliki program terkait
pemasyarakatan dan keimigrasian saja.
Sedangkan Imigrasi dan
Pemasyarakatan sudah menjadi
Kementerian tersendiri
Dibutuhkan program baru terkait
Administrasi hukum (KI dan AHU) dan
pembentukan PUU (PP dan BPHN)
5
Puspenkom ada Tusi terkait pengelolaan
TI, sehingga menambah beban kerja
Puspenkom
Tusi pengelolaan TI sebaiknya
dipindahkan ke pelaksana Tusi Dukungan
Manajemen
6
Adanya potensi peningkatan permintaan
pelatihan bidang hukum di seluruh
wilayah NKRI, sehingga permintaan
pelatihan bidang hukum berpotensi
meningkat
– Dibutuhkan pemetaan ulang area kerja
Balai Diklat
– Dibutuhkan penambahan Balai Diklat
berdasarkan permintaan pelatihan
bidang hukum
6. Badan Strategi Kebijakan Hukum
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Badan
Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dapat dijabarkan pada
tabel berikut ini.
Tabel 16. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif BSK
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
1
TUSI BSK terkait pelaksanaan analisis
kebijakan masih terbatas di lingkungan
internal Kemenkum saja → Supporting
unit hanya di UKE I Kemenkum
Dibutuhkan Transformasi peran BSK
Hukum menjadi pengampu Kebijakan
melalui Penerapan Teknologi Hukum
2
Untuk meningkatkan kualitas kebijakan,
diperlukan kolaborasi dengan UKE I dan
stakeholder terkait dalam merumuskan
kebijakan
Diperlukan fungsi “laboratorium
kebijakan” yang merupakan wadah untuk
melakukan koordinasi dan kolaborasi
dalam perumusan kebijakan di lingkup
Kemenkum
3
Fungsi BSK di wilayah (kanwil)
dilakukan oleh unit teknis Divisi
Pembentukan PUU dan Pembinaan
Hukum (P3H) sementara di pusat
dilakukan oleh BSK melalui dukungan
manajemen
Diperlukan kalibrasi TUSI di unit kerja di
Kanwil terkait pelaksanaan TUSI BSK di
Wilayah
4
BSK masih kekurangan JF Analis
Kebijakan Diperlukan JF Analis Kebijakan
– 177 –
7. Sekretariat Jenderal
Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan pada tabel
berikut ini.
Tabel 17. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Setjen
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang
dibutuhkan
1
Pengelolaan Administrasi Jabatan
Fungsional (JF) di Kemenkum masih
dilakukan secara parsial, tidak terpusat
di Biro SDM Kemenkum
Dibutuhkan unit eselon III yang khusus
menangani pengelolaan Administrasi
Jabatan Fungsional (JF) di Biro SDM
Kemenkum
2
Belum ada unit kerja khusus yang
menangani kesejahteraan SDM
Dibutuhkan unit eselon III yang khusus
menangani pengelolaan kesejahteraan
SDM, termasuk pengelolaan program
purna bakti
3
Belum ada unit kerja khusus yang
menangani reward and punishment
terkait kinerja dan penegakan kode etik
pegawai
Dibutuhkan unit eselon III yang khusus
menangani reward and punishment terkait
kinerja dan penegakan kode etik pegawai
di Biro SDM
4
Belum ada unit kerja khusus yang
menangani pengelolaan informasi dan
dokumentasi, hukum dan kerjasama
secara terpisah, mengingat ketiga
bidang ini penting dan memiliki rumpun
pekerjaan yang berbeda
– Butuh unit kerja eselon III yang
menangani layanan administrasi
kerjasama
– Butuh unit kerja eselon III yang
menangani layanan hukum internal
Kemenkum
– Butuh unit kerja eselon III yang
menangani informasi dan kehumasan,
termasuk pengelolaan media
5
Sekretariat Jenderal memiliki BMN
dengan jumlah yang banyak dan nilai
yang tinggi. Saat ini belum ada unit
khusus yang menangani BMN di
Sekretariat Jenderal
Dibutuhkan unit kerja eselon III yang
menangani pengelolaan BMN di
lingkungan Sekretariat Jenderal melalui
Biro Umum
Berdasarkan hasil analisis kerangka kelembagaan di lingkup
Kemenkum, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya revitalisasi
organisasi Kementerian Hukum, yaitu:
a. Dibutuhkan penguatan masing-masing UKE I dalam memperkuat
positioning Kementerian Hukum Pasca transformasi dari
Kementerian Hukum dan HAM
b. Dibutuhkan 5 (lima) unsur pelaksana:
1) UKE I Bidang Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
2) UKE I Bidang Peraturan Perundang-Undangan (Perencanaan,
Penyusunan, Pembahasan dan Pengundangan Peraturan
Perundang-Undangan Nasional)
3) UKE I Bidang Pembinaan Hukum Nasional (termasuk
Pembudayaan Hukum, Bantuan Hukum, pengelolaan JDIH,
literasi hukum, Pemantauan dan Peninjauan PUU serta Analisis
dan Evaluasi Hukum Nasional)
4) UKE I Bidang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan
Intelektual
5) UKE I Bidang Administrasi Hukum Umum
c. Dibutuhkan 4 (empat) unsur pendukung dan manajemen:
– 178 –
1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang
Hukum
2) Badan Strategi Kebijakan dan Penerapan Teknologi Hukum
3) Sekretariat Jenderal
4) Inspektorat Jenderal
5) Dibutuhkan Unit Layanan per rezim KI berdasarkan prioritas
maupun Unit Kerja KI di wilayah yang jauh dari ibu kota
provinsi untuk layanan perlindungan dan pemanfaatan KI.
6) Perlu unit kerja khusus yang menangani pelindungan maupun
pemanfaatan KI di luar negeri untuk pelindungan dan
pemanfaatan KI produk asli Indonesia di Luar Negeri
– 179 –
BAB 4
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja
Target kinerja merupakan hasil dan satuan hasil yang akan dicapai
dari setiap Indikator Kinerja, baik itu Indikator Kinerja Sasaran Strategis,
Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan di dalam
lingkungan Kementerian Hukum. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, Kementerian Hukum menyusun 1 (satu) SS teknis yaitu:
Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI dan 1 (satu) SS
dukungan manajemen yaitu: Terwujudnya Reformasi birokrasi
Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi.
Kedua program tersebut akan dibagi menjadi beberapa program yang
masing-masing memiliki sasaran, indikator, dan target kinerja. Indikator
kinerja sasaran strategis (IKSS) adalah alat untuk mengukur keberhasilan
pencapaian hasil intermediate outcome level 1 dari suatu rencana strategi
K/L dan merupakan representasi dari telah tercapainya suatu sasaran
strategis (SS). Sedangkan untuk indikator kinerja sasaran program (IKSP)
adalah alat untuk mengukur keberhasilan pencapaian intermediate
outcome level 2 dari suatu program. IKSP kemudian diturunkan menjadi
indikator kinerja sasaran kegiatan (IKSK) yaitu indikator keberhasilan
pencapaian output dari suatu kegiatan. Tabel berikut memperlihatkan
Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis serta Target tahun
2025 – 2029.
Tabel 18. Sasaran, Indikator, Dan Target Kementerian Hukum
Periode 2025 – 2029
No Sasaran
Strategis (SS)
Kode
IKSS
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Target
2025 2026 2027 2028 2029
SS 1
Terwujudnya
kepastian
hukum di
seluruh
wilayah NKRI
IKSS
1.1
Indeks
Penegakan dan
Pelayanan
Hukum
3,39 3,41 3,44 3,46 3,49
IKSS
1.2
Indeks Budaya
Hukum (IPH) 0,83 0,84 0,85 0,86 0,87
IKSS
1.3
Indeks Materi
Hukum (IPH) 0,51 0,52 0,53 0,54 0,55
SS 2
Terwujudnya
Reformasi
Birokrasi
Kementerian
Hukum dalam
mendukung
pencapaian
Reformasi
Birokrasi
IKSS
2.1
Indeks
Reformasi
Birokrasi
Kementerian
Hukum
90,38 90,40 90,42 90,44 90,46
SS dan IKSS pada tabel diatas merupakan hasil penerjemahan
kinerja atas pohon kinerja yang telah dibangun pada bab II. Masing-masing
SS dan IKSS telah diturunkan menjadi kinerja eselon I, eselon II hingga
output eselon II. Penjenjangan kinerja dilakukan dengan menggunakan
logic model pada pohon kinerja, sehingga terlihat penjenjangan kinerja dari
kinerja strategis nasional, kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub
sektor, kinerja taktikal hingga kinerja operasional.
– 180 –
4.2 Kerangka Pendanaan
Kerangka pendanaan merupakan penjelasan kebutuhan pendanaan
secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis, Sasaran
Program, dan Sasaran Kegiatan dari Kementerian Hukum saat ini.
Pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat bersumber dari APBN yang
bersumber dari rupiah murni, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(PHLN), Pinjaman dan/atau Hibah Dalam Negeri (PHDN), Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau Badan Layanan Umum (BLU) serta
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kebutuhan anggaran tersebut
dapat dioptimalkan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan
Kementerian Hukum dan disinkronisasikan dengan realitas kemampuan
sumber daya yang tersedia dalam pagu anggaran Kementerian Hukum.
Dengan demikian target capaian output diharapkan sesuai dengan alokasi
anggaran yang diterima oleh Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun ke
depan. Adapun rincian target kinerja dan proyeksi kerangka pendanaan
diuraikan pada Lampiran I.
– 181 –
BAB 5
PENUTUP
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum disusun dengan
mempertimbangkan potensi, peluang, kendala, dan permasalahan yang
dihadapi sehingga penetapan target yang berorientasi pada hasil diharapkan
dapat dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Penyusunan Renstra
Kementerian Hukum juga telah melalui pembahasan internal dengan mengacu
pada 3 (tiga) kegiatan prioritas yakni program prioritas Nasional, kegiatan
prioritas Bidang dan kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga.
Renstra Kementerian Hukum Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran
dari visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Hukum dalam
mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahun
2025-2029. Renstra ini disusun untuk menjadi acuan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian kinerja Kementerian Hukum selama kurun waktu
5 (lima) tahun. Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum telah disusun
dalam mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Hukum
tahun 2025-2029. Kementerian Hukum juga telah menyusun pendelegasian
kinerja (cascading) sasaran strategis dan indikator kinerja sasaran strategis
menjadi sasaran program dan indikator kinerja program hingga sasaran
kegiatan dan indikator kinerja kegiatan berdasarkan kerangka berpikir logis
menggunakan pohon kinerja dalam mewujudkan sasaran dan indikator kinerja
pembangunan Nasional. Melalui proses ini, kualitas Indikator Kinerja Utama
(IKU) dinilai telah memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable,
Relevant, Time-bound) dan selaras dengan indikator RPJMN. Penjenjangan
kinerja juga telah dilakukan secara sistematis dan terukur, sehingga
memastikan kesinambungan antar level perencanaan dan memperkuat
akuntabilitas kinerja di seluruh unit kerja.
Renstra Kementerian Hukum tahun 2025-2029 ini akan menjadi pedoman
dalam pelaksanaan sebagian rencana kerja maupun rencana kerja dan
anggaran tahun 2025 hingga tahun 2009. Implementasi Renstra ini akan sangat
bergantung pada seluruh SDM ASN Kementerian Hukum, dimana dengan
berlandaskan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK dan employer
branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” maka seluruh pejabat dan pegawai
Kementerian Hukum berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Presiden
dengan berupaya menjadi instansi pemerintahan yang berkualitas,
bermartabat, terpercaya, dan berkelas dunia.
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUPRATMAN ANDI AGTAS, S.H., M.H.
– 182 –
LAMPIRAN I:
Matriks Kinerja dan Pendanaan K/L
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
KEMENTERIAN HUKUM 5.066.625,4
7
5.485.286,
46
5.545.332,
20
5.681.286,
78
6.017.197,4
5
Sasaran Strategis 1 Terwujudnya Kepastian Hukum di
Seluruh Wilayah NKRI
1. DITJEN PP;
2. DITJEN AHU;
3. DITJEN KI;
4. BPHN;
5. BPSDM Hukum
IKSS 1.1 Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum 3,39 Indeks 3,41 Indeks 3,44 Indeks 3,46 Indeks 3,49 Indeks
IKSS 1.2 Indeks Budaya Hukum 0,83 Indeks 0,84 Indeks 0,85 Indeks 0,86 Indeks 0,87 Indeks
IKSS 1.3 Indeks Materi Hukum 0,51 Indeks 0,52 Indeks 0,53 Indeks 0,54 Indeks 0,55 Indeks
Sasaran Strategis 2 Terwujudnya Reformasi Birokrasi
Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian
Reformasi Birokrasi
Seluruh Satuan Kerja
IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum 90,38 Indeks 90,40 Indeks 90,42 Indeks 90,44 Indeks 90,46 Indeks
PROGRAM PEMBENTUKAN REGULASI (BB) 53.677,08 51.276,21 59.814,46 66.085,50 74.292,33
SP BB 1 – Meningkatnya Kepatutan Hukum Lembaga
Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BB 1.1 Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum 0,94 Nilai 0,95 Nilai 0,96 Nilai 0,97 Nilai 0,98 Nilai
SP BB 2 – Meningkatnya Kualitas Peraturan Perundangundangan
Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan
IKP BB 2.1 Indeks Kualitas Peraturan Perundangundangan 3,26 Nilai 3,27 Nilai 3,28 Nilai 3,29 Nilai 3,30 Nilai
SP BB 3 – Terwujudnya Manfaat dan Dampak Peraturan
Perundang-undangan terhadap Pembangunan Hukum
Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BB 3.1 Persentase Peraturan Perundang-undangan
yang Memberikan Manfaat dan Dampak terhadap
Pembangunan Hukum Nasional
50% 50% 50% 50% 50%
KEGIATAN
7123
FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN
PERATURAN KEPALA DAERAH DAN PEMBINAAN
PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2.041,74 2.608,91 2.869,79 3.156,77 3.472,45
Direktorat Fasilitasi Perancangan
Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah dan Pembinaan
Perancang Peraturan Perundang
Undangan
SK 7123.1 Terwujudnya Pembinaan Fasilitasi Perancangan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Pusat
IKK 7123.1.1 Persentase Perancangan Peraturan Perundangundangan di Daerah yang berkualitas 75% 80% 85% 90% 95%
Output 1. Kebijakan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan
Daerah 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK
– 183 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 2. Fasilitasi dan Pembinaan Substansi Perancangan
Perda 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga
Output 3. Pendampingan/Supervisi Fasilitasi Perancangan
Perda 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga
SK 7123.2 Meningkatnya kualitas Perancang Peraturan
Perundang-undangan Pusat
IKK 7123.2.1 Persentase Perancang Peraturan Perundangundangan yang naik jenjang 75% 77% 78% 79% 80%
Output 1. Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan
Perundang-undangan 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang
Output 2. Kebijakan Teknis Pembinaan Perancang Peraturan
Perundang-undangan 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
Output 3. Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-undangan 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga
KEGIATAN
7124
LITIGASI DAN NONLITIGASI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

2,870.14

2,669.65

2,936.61

3,230.27

3,553.30
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi
Peraturan Perundang-Undangan
SK 7124.1 Dimanfaatkannya bahan/dokumen pemeriksaan
permohonan pengujian PUU di MK dan MA serta
penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui nonlitigasi
Pusat
IKK 7124.1.1 Persentase bahan/dokumen pemeriksaan
permohonan pengujian PUU di MK dan MA yang
dimanfaatkan
81% 82% 83% 84% 85%
IKK 7124.1.2 Persentase penyelesaian sengketa PUU dibawah
UU melalui nonlitigasi 81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Bahan/dokumen pemeriksaan permohonan
pengujian PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan di Bidang
KesraSosBudKumHam
30
Rekomendas
i Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Bahan/dokumen pemeriksaan permohonan
pengujian PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan di Bidang
Politik, Keamanan, dan Perekonomian
30
Rekomendas
i Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
30
Rekomendasi
Kebijakan
Output 3. Penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui
nonlitigasi di Bidang KesraSosBudKumHam
3
Rekomendas
i Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
Output 4. Penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui
nonlitigasi di Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian
3
Rekomendas
i Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
3
Rekomendasi
Kebijakan
KEGIATAN
7125 PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 8.483,50 5.614,34 9.796,05 10.775,15 11.853,22
Direktorat Perancangan Peraturan
Perundang-undangan
SK 7125.1 Meningkatnya penyelesaian rancangan peraturan
perundang-undangan inisiatif Kemenkum sesuai
perencanaan
Pusat
IKK 7125.1.1 Persentase rancangan peraturan perundangundangan inisiatif Kemenkum yang diselesaikan sesuai
dengan perencanaan
80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Penyusunan Rancangan Undang-Undang 3 RUU 3 RUU 3 RUU 3 RUU 3 RUU
Output 2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan
Penyusunan DIM 2 RUU 2 RUU 2 RUU 2 RUU 2 RUU
Output 3. Rancangan Peraturan Pemerintah 4 RPP 4 RPP 4 RPP 4 RPP 4 RPP
Output 4. Rancangan Peraturan Presiden 4 Rperpres 4 Rperpres 4 Rperpres 4 Rperpres 4 Rperpres
Output 5. Rancangan Peraturan Menteri 4 Permen 4 Permen 4 Permen 4 Permen 4 Permen
– 184 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Konsepsi RPUU
6
Rekomendas
i Kebijakan
Output 7. RUU KUH Acara Perdata 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 8. RUU Kepailitan & PKPU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 9. RUU Jaminan Benda Bergerak 1 RUU
Output 10. RUU Narkotika dan Psikotropika 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 11. RUU Desain Industri 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 12. RUU Hukum Perdata Internasional 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor .1.2 Tahun 20.1.1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 14. RUU tentang Bantuan Hukum 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 15. RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 16. RUU Badan Usaha 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 18. RPP Pelaksanaan UU KUHP 3 RPP
Output 19. Rancangan Peraturan Presiden tentang
Pengesahan The Convention of 15 November 1965 on the
Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil
or Commercial Matters (HCCH 1965 Service Convention)
1 Rperpres 1 Rperpres 1 Rperpres 1 Rperpres
KEGIATAN
7126
PENGUNDANGAN, PENERJEMAHAN, PUBLIKASI DAN
SISTEM INFORMASI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
2.130,27 2.813,03 3.094,33 3.403,76 3.744,13
Direktorat Pengundangan,
Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem
Informasi Peraturan Perundangundangan
SK 7126.1 Terwujudnya peraturan perundang-undangan
yang diundangkan, diterjemahkan dan dipublikasikan Pusat
IKK 7126.1.1 Persentase peraturan perundang-undangan
yang diundangkan sesuai pengajuan 91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7126.1.2 Persentase peraturan perundang-undangan
yang diterjemahkan sesuai pengajuan 85% 86% 88% 89% 90%
IKK 7126.1.3 Persentase Peraturan Perundang-undangan
dan Jurnal Legislasi Indonesia yang Dipublikasikan 85% 86% 87% 88% 89%
IKK 7126.1.4 Tingkat ketersediaan (Availability Time) sistem
informasi PUU 91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Pengundangan PUU 1 Dokumen 1000
Dokumen
1000
Dokumen
1000
Dokumen
1000
Dokumen
Output 2. Terjemahan Peraturan Perundang-undangan 1 Dokumen 30 Dokumen 30 Dokumen 30 Dokumen 30 Dokumen
Output 3. Publikasi PUU 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
Output 4. Jurnal Legislasi Indonesia 1 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 5. Data dan Informasi PUU 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
KEGIATAN
7127
HARMONISASI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
BIDANG POLHUKHANKAMPEMIMIPAS DAN KOMDIGI 2.570,01 3.212,35 3.533,59 3.886,95 4.275,64
Direktorat Harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan I
SK 7127.1 Terwujudnya penyelesaian harmonisasi
Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang
Polhukhankampemimipas dan komdigi sesuai ketentuan
PUU
Pusat
– 185 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7127.1.1 Persentase Rancangan Peraturan Perundangundangan Bidang Polhukhankampemimipas dan Komdigi
yang selesai diharmonisasi sesuai ketentuan PUU
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Rekomendasi Hasil Harmonisasi PUU Bidang
Polhukhankampemimipas dan Komdigi
80
Rekomendas
i Kebijakan
100
Rekomendasi
Kebijakan
105
Rekomendasi
Kebijakan
110
Rekomendasi
Kebijakan
115
Rekomendasi
Kebijakan
KEGIATAN
7128
HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT 1.564,79 3.944,32 4.338,75 4.772,62 5.249,89
Direktorat Harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan II
SK 7128.1 Terwujudnya penyelesaian harmonisasi
Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan PUU
Pusat
IKK 7127.1.1 Persentase Rancangan Peraturan Perundangundangan Bidang Polhukhankampemimipas dan komdigi
yang selesai diharmonisasi sesuai ketentuan PUU
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Rekomendasi Hasil Harmonisasi PUU Bidang
Polhukhankampemimipas dan Komdigi
80
Rekomendas
i Kebijakan
100
Rekomendasi
Kebijakan
105
Rekomendasi
Kebijakan
110
Rekomendasi
Kebijakan
115
Rekomendasi
Kebijakan
KEGIATAN
7833
HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BIDANG PEREKONOMIAN 735,21 2.553,84 2.809,23 3.090,15 3.399,16
Direktorat Harmonisasi Peraturan
Perundang-Undangan III
SK 7833.1 Terwujudnya penyelesaian harmonisasi
Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang
Perekonomian sesuai ketentuan PUU
Pusat
IKK 7833.1.1 Persentase Rancangan Peraturan Perundangundangan Bidang Perekonomian yang selesai diharmonisasi
sesuai ketentuan PUU
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Rekomendasi Hasil Harmonisasi PUU Bidang
Perekonomian
80
Rekomendas
i Kebijakan
100
Rekomendasi
Kebijakan
105
Rekomendasi
Kebijakan
110
Rekomendasi
Kebijakan
115
Rekomendasi
Kebijakan
KEGIATAN
7834 PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1.107,56 3.564,35 1.807,72 1.988,49 2.187,34
Direktorat Perencanaan Peraturan
Perundang-undangan
SK 7834.1 Terwujudnya Perencanaan Peraturan Perundangundangan Berkualitas Pusat
IKK 7834.1.1 Indeks Perencanaan Peraturan Perundangundangan 3,10 Indeks 3,11 Indeks 3,12 Indeks 3,13 Indeks 3,15 Indeks
Output 1. Rekomendasi kebijakan Program Legislasi
1
Rekomendas
i Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Rancangan PP
dan Perpres
1
Rekomendas
i Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 3. Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Naskah
Akademik RUU
5
Rekomendas
i Kebijakan
4
Rekomendasi
Kebijakan
4
Rekomendasi
Kebijakan
4
Rekomendasi
Kebijakan
4
Rekomendasi
Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Kebijakan Penyelarasan Naskah
Akademik
2
Rekomendas
i Kebijakan
5
Rekomendasi
Kebijakan
5
Rekomendasi
Kebijakan
5
Rekomendasi
Kebijakan
5
Rekomendasi
Kebijakan
Output 5. Fasilitasi dan Pembinaan Perencanaan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 1 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga
– 186 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Draft Naskah Akademik RUU tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor .1.2 Tahun 20.1.1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 7. Draft Naskah Akademik RUU tentang Bantuan
Hukum
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 8. Draft Naskah Akademik RUU tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
1
Rekomendasi
Kebijakan
KEGIATAN
7129
PENYELENGGARAAN FASILITASI PEMBENTUKAN
REGULASI DI WILAYAH 19.278,87 13.060,86 14.366,91 15.803,56 17.383,87 Kantor Wilayah
SK 7129.1 Terwujudnya fasilitasi perencanaan dan
perancangan Peraturan Perundang-Undangan daerah di
wilayah
Daerah
IKK 7129.1.1 Persentase perencanaan Peraturan PerundangUndangan di daerah yang difasilitasi oleh Kanwil
Kementerian Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7129.1.2 Persentase perancangan Peraturan PerundangUndangan di daerah yang difasilitasi oleh Kanwil
Kementerian Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pada Pemerintah
Daerah 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga
Output 2. Rekomendasi Kebijakan Hasil Harmonisasi
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di daerah
1067
Rekomendas
i Kebijakan
3707
Rekomendasi
Kebijakan
3777
Rekomendasi
Kebijakan
3872
Rekomendasi
Kebijakan
3932
Rekomendasi
Kebijakan
Output 3. Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk
Peraturan Perundang-Undangan di daerah 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan
Output 4. Pembinaan Perancang Peraturan Perundangundangan di daerah 626 Orang
KEGIATAN
7131 ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL 3.756,00 3.215,72 4.638,86 4.126,63 4.951,96
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
Nasional
SK 7131.1 Meningkatnya Kualitas Analis Hukum Pusat
IKK 7131.1.1 Persentase Analis Hukum yang Naik Jenjang 5% 6% 7% 8% 8%
Output 1. Standardisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Hukum 500 Orang 500 Orang 550 Orang 600 Orang 650 Orang
SK 7131.3 Meningkatnya tindak lanjut hasil Analisis dan
Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan Pusat
IKK 7131.3.1 Persentase hasil analisis dan evaluasi hukum
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
ditindaklanjuti oleh K/L/D
72% 73% 74% 75% 76%
Output 1. Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis dan Evaluasi
Hukum terhadap PUU
1
Rekomendas
i Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Indeks Pembangunan Hukum
1
Rekomendas
i Kebijakan
Output 3. Pedoman Evaluasi Peraturan dan Perundang –
Undangan 1 NSPK
Output 4. Koordinasi Piloting Analisis dan Evalusi Regulasi
Tematik 1 Kegiatan
– 187 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 5. Penyusunan Permen Peraturan Pelaksanaan
Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pelaksanaan Hukum
1 Permen
KEGIATAN
7132
PEMANTAUAN, PENINJAUAN, DAN PEMBANGUNAN
HUKUM NASIONAL 4.632,36 5.780,67 6.936,81 8.628,17 10.353,00
Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan
Pembangunan Hukum Nasional
SK 7132.1 Meningkatnya Kepatuhan K/L/D dalam
Pelaksanaan Hukum Pusat
IKK 71321.1 Persentase Kepatuhan K/L/D dalam
pelaksanaan hukum 75% 80% 85% 90%
Output 1. Pengawasan Kepatuhan Hukum K/L/D 300 Lembaga 350 Lembaga 400 Lembaga 450 Lembaga
SK 7132.2 Terwujudnya Reformasi Hukum di Lingkungan
K/L/D Pusat
IKK 7132.2.1 Persentase K/L/D yang Berhasil Melakukan
Reformasi Hukum 0% 75% 76% 77% 78%
Output 1. Fasilitasi dan Pembinaan Reformasi Hukum K/L/D 300 Lembaga 300 Lembaga 300 Lembaga
Output 2. Informasi Indeks Reformasi Hukum 1 Dokumen
SK 7132.3 Meningkatnya K/L yang melaksanakan
rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan
Undang-Undang
Pusat
– IKK 7132.3.1 Persentase K/L/D yang melaksanakan
rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan
Undang-Undang.
0 75% 76% 77% 78%
Output 1. Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Hukum
Nasional
1
Rekomendas
i Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Informasi Indeks Pembangunan Hukum 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
Output 3. Rekomendasi Program Legislasi
1
Rekomendas
i Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden
2
Rekomendas
i Kebijakan
Output 5. Naskah Akademik Rancangan Undang-undang
3
Rekomendas
i Kebijakan
Output 6. Rekomendasi Penyelarasan Naskah Akademik
7
Rekomendas
i Kebijakan
Output 7. Rekomendasi Kebijakan Hasil Pemantauan
Peninjauan UU
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 8.. Pedoman di bidang Pusat Pemantauan, Peninjauan
dan Pembangunan Hukum Nasional 1 NSPK
Output 9. Fasilitasi Perencanaan Hukum Nasional 10 Lembaga
KEGIATAN
7133
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
DAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM DI WILAYAH 4.506,63 2.238,19 2.685,82 3.222,99 3.867,58 Kantor Wilayah
SK 7133.1 Terwujudnya Pelaksanaan Rencana Tindak
Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perda
Wilaya
h
IKK 7133.1.1 Persentase hasil Analisis dan Evaluasi
pelaksanaan Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti oleh
Pemda di wilayah kerja Kanwil
10% 15% 20% 25% 25%
– 188 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Hukum di
Daerah
33
Rekomendas
i Kebijakan
33
Rekomendasi
Kebijakan
33
Rekomendasi
Kebijakan
33
Rekomendasi
Kebijakan
33
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pada Pemerintah
Daerah 33 Lembaga
PROGRAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM (BF) 750.640,48 719.360,4
8
707.719,2
6
748.269,4
5
809.681,61
SP BF 1 – Terwujudnya Penegakan Hukum AHU yang
Profesional
Direktorat Jenderal Admistrasi
Hukum Umum
IKP BF 1.1 Indeks Penegakan Hukum AHU 3,50 Indeks 3,53 Indeks 3,55 Indeks 3,58 Imdeks 3,60 Indeks
SP BF 2 – Meningkatnya Kepuasan Terhadap Layanan AHU
Direktorat Jenderal Admistrasi
Hukum Umum
IKP BF 2.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap
Layanan AHU 3,71 Indeks 3,72 Indeks 3,73 Indeks 3,74 Indeks 3,75 Indeks
SP BF 3 – Meningkatnya Kemudahan Berusaha pada
Layanan Badan Usaha dan Keperdataan
Direktorat Jenderal Admistrasi
Hukum Umum
IKP BF 3.1 Indeks kemudahan berusaha pada layanan
Badan Usaha dan Keperdataan 3,10 Indeks 3,15 Indeks 3,20 Indeks 3,25 Indeks 3,30 Indeks
SP BF 4 – Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan
Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual
IKP BF 4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap
Layanan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan
Intelektual
3,36 Indeks 3,36 Indeks 3,37 Indeks 3,38 Indeks 3,40 Indeks
SP BF 5 – Terwujudnya Penegakan Hukum Pelindungan
Kekayaan Intelektual yang Profesional
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual
IKP BF 5.1 Indeks Penegakan Hukum Pelindungan
Kekayaan Intelektual 3,05 Indeks 3,06 Indeks 3,07 Indeks 3,08 Indeks 3,09 Indeks
SP BF 6 – Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan
Pembinaan Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BF 6.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap
Layanan Pembinaan Hukum Nasional 3,68 Indeks 3,71 Indeks 3,74 Indeks 3,77 Indeks 3,77 Indeks
SP BF 7 – Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Indonesia
terhadap Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual
IKP BF 7.1 Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap
Kekayaan Intelektual 2,2 Indeks 2,4 Indeks 2,6 Indeks 2,8 Indeks 3,0 Indeks
SP BF 8 – Meningkatnya Kepatutan Hukum Masyarakat
Indonesia
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BF 8.1 Tingkat Kepatutan Hukum Masyarakat 0,72 Nilai 0,73 Nilai 0,74 Nilai 0,75 Nilai 0,76 Nilai
KEGIATAN
7106
ADMINISTRASI OTORITAS PUSAT DAN HUKUM
INTERNASIONAL 46.771,82 14.487,82 21.537,40 17.530,26 19.283,29
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum
Internasional
SK 7106.1 Terlaksananya Tindak Lanjut Pembentukan
Perjanjian dan/atau Permintaan MLA dan Ekstradisi
sesuai Kewenangan Otoritas Pusat
Pusat
IKK 7106.1.1 Persentase Pembentukan Perjanjian MLA dan
Ekstradisi yang Ditindaklanjuti 97% 97,5% 98% 98,5% 99%
– 189 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7106.1.2 Persentase Permintaan MLA dan Ekstradisi
yang Ditindaklanjuti 97% 97,5% 98% 98,5% 99%
Output 1. Perjanjian Kerja Sama Bilateral di Bidang Otoritas
Pusat
5
Kesepakatan
5
Kesepakatan
5
Kesepakatan
5
Kesepakatan
5
Kesepakatan
Output 2. Layanan Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
kepada Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga
SK 7106.2 Meningkatnya Layanan Administrasi Otoritas
Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Pusat
IKK 7106.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Administrasi
Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terhadap Standar
Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
KK 7106.2.2 Persentase Layanan Administrasi Otoritas Pusat
dan Hukum Internasional yang Diselesaikan 97,5 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Atase Hukum di Luar Negeri 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Legalisasi Apostille 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Penanganan Perkara di Pengadilan Asing dan Forum
Internasional 2 Perkara 2 Perkara 2 Perkara 2 Perkara 2 Perkara
Output 4. Naskah Urgensi Dasar Hukum Pengesahan (Aksesi)
Konvensi HCCH 1965 Service Convention
1
Rekomendas
i Kebijakan
Output 5. Naskah Urgensi Dasar Hukum Pengesahan (Aksesi)
HCCH 1970 Taking Evidence Convention
1
Rekomendasi
Kebijakan
KEGIATAN
7107 ADMINISTRASI HUKUM PERDATA 24.662,58 12.331,29 13.531,20 14.851,11 16.303,00 Direktorat Perdata
SK 7107.1 Meningkatnya Layanan Administrasi Hukum
Perdata Ditjen AHU Pusat
IKK 7107.1.1 Tingkat kepatuhan layanan Administrasi
Hukum Perdata Ditjen AHU terhadap Standar Pelayanan 95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7107.1.2 Persentase Layanan Administrasi Hukum
Perdata yang Diselesaikan 97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Hukum Perdata 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 2. Layanan Profesi Keperdataan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan
Output 3. Layanan Dukungan Administrasi di Bidang
Keperdataan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 4. Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga di Bidang
Administrasi Hukum Perdata 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
Output 5. Penanganan Perkara Keperdataan 15 Perkara 15 Perkara 15 Perkara 15 Perkara 15 Perkara
Output 6. Layanan Administrasi Jaminan Fidusia dan Ijin Jual
Boedoel 2 Layanan
Output 7. Layanan Hukum Perdata Umum, Harta Peninggalan
dan Kurator Negara, serta Kenotariatan 3 Layanan
SK 7107.2 Meningkatnya Kinerja Kurator Keperdataan Pusat
IKK 7107.2.1 Persentase Kurator Keperdataan dengan kinerja
“Baik” 90% 91% 92% 93% 94%
– 190 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Fasilitasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan 55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang
SK 7107.3 Meningkatnya Kemudahan Pendaftaran
Jaminan Fidusia serta Pendaftaran Kurator dan Pengurus Pusat
IKK 7107.3.1 Tingkat Kemudahan Pendaftaran Jaminan
Fidusia 83% 84% 85% 86% 87%
IKK 7107.3.2 Tingkat Kemudahan Pendaftaran Kurator dan
Pengurus 81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia terkait
Kemudahan Berusaha 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Pendaftaran Kurator dan Pengurus terkait
Kemudahan Berusaha 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN
7108 ADMINISTRASI HUKUM PIDANA
11.235,78

5.617,89

6.179,68

6.797,65

7.477,41
Direktorat Pidana
SK 7108.1 Terpenuhinya Permintaan Keterangan Ahli
dalam Mendukung Penegakan Hukum Pusat
IKK 7108.1.1 Persentase Keterangan Ahli yang Diberikan
Sesuai Permintaan 95% 96% 97% 98% 99%
Output 1. Layanan Pemberian Keterangan Ahli dan PPNS 6 Lembaga
Output 2. Layanan Pemberian Keterangan Ahli 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
SK 7108.2 Terselenggaranya Penempatan Sumber Daya
Manusia PPNS Sesuai Bidangnya Pusat
IKK 7108.2.1 Persentase PPNS yang Bekerja di Bidang
Penyelidikan dan/atau Penyidikan 85% 86% 87% 88% 89%
Output 1. Administrasi PPNS 25 Lembaga 25 Lembaga 25 Lembaga 25 Lembaga
SK 7108.3 Meningkatnya Layanan Administrasi Hukum
Pidana dan Daktiloskopi Ditjen AHU Pusat
IKK 7108.3.1 Tingkat kepatuhan Layanan Administrasi
Hukum Pidana dan Daktiloskopi Ditjen AHU terhadap
Standar Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7108.3.2 Persentase Layanan Administrasi Hukum
Pidana dan Daktiloskopi yang diselesaikan 97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Permohonan Grasi, Pendapat Hukum
Pidana, dan Pengelolaan Data Sidik Jari 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
KEGIATAN
7109 ADMINISTRASI HUKUM TATA NEGARA 13.725,14 6.862,57 7.548,83 8.303,71 9.134,08 Direktorat Tata Negara
SK 7109.1 Meningkatnya Layanan Administrasi Hukum
Tata Negara Ditjen AHU Pusat
IKK 7109.1.1 Tingkat kepatuhan Layanan Administrasi
Hukum Tata Negara Ditjen AHU terhadap Standar Pelayanan 95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7109.1.2 Persentase Layanan Administrasi Hukum Tata
Negara yang Diselesaikan 97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Status Kewarganegaraan dan
Pewarganegaraan 2700 Orang 2700 Orang 2700 Orang 2700 Orang 2700 Orang
– 191 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 2. Layanan Administrasi Badan Hukum Partai Politik 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Penanganan Perkara Badan Hukum Partai Politik 1 Perkara 1 Perkara 1 Perkara 1 Perkara 1 Perkara
KEGIATAN
7110
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DI
WILAYAH 110.770,52 73.059,60 80.297,71 88.256,23 97.007,05
1. Kantor Wilayah;
2. Balai Harta Peninggalan
SK 7110.1 Meningkatnya Kualitas Pemahaman
Masyarakat terhadap Layanan AHU di Wilayah
Wilaya
h
IKK 7110.1.1 Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap
Layanan AHU di Wilayah 3,20 Indeks 3,22 Indeks 3,24 Indeks 3,26 Indeks 3,28 Indeks
Output 1. Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah 132 Layanan 132 Layanan 132 Layanan 132 Layanan 132 Layanan
Output 2. Pemantauan dan Evaluasi Layanan AHU di Wilayah 33 Dokumen
Output 3. Pemantauan dan Evaluasi Layanan AHU di Wilayah 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen
Output 4. Penanganan Perkara terkait Produk Layanan AHU di
Wilayah 30 Perkara 30 Perkara 30 Perkara 30 Perkara 30 Perkara
SK 7110.2 Terwujudnya Penyelesaian Pengaduan
Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris
di Kantor Wilayah
WIlaya
h
IKK 7110.2.1 Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan
Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Perilaku Notaris dan
Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kantor Wilayah
98,1% 98,2% 98,3% 98,4% 98,5%
Output 1. Pengawasan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas di
Wilayah
273
Lembaga 275 Lembaga 275 Lembaga 275 Lembaga 275 Lembaga
SK 7110.3 Terwujudnya Penyelesaian Layanan Balai
Harta Peninggalan
Wilaya
h
IKK 7110.3.1 Persentase Penyelesaian Permohonan Layanan
Balai Harta Peninggalan 98,1% 98,2% 98,3% 98,4% 98,5%
Output 1. Layanan Balai Harta Peninggalan 25 Layanan 25 Layanan 25 Layanan 25 Layanan 25 Layanan
KEGIATAN
7111
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
ADMINISTRASI HUKUM UMUM 213.129,49 224.309,8
5
166.620,0
0
172.630,0
0 191.940,00 Direktorat Teknologi Informasi
SK 7111.1 Meningkatnya Layanan Teknologi Informasi
dan Komunikasi sebagai Enabler Layanan Hukum Ditjen
AHU
Pusat
IKK 7111.1.1 Service Level Agreement (SLA) Layanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen AHU 85% 87% 89% 93% 95%
IKK 7111.1.2 Mean Time to Respond (MTTR) terhadap
Serangan Siber ke Ditjen AHU 1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam
Output 1. Rekomendasi Kebijakan TI Ditjen AHU
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Layanan Data dan Informasi Ditjen AHU 40 Data
Output 3. Layanan Pengelolaan Data dan Informasi Publik 40 Data 40 Data 40 Data 40 Data
Output 4. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang
Administrasi Hukum Umum 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 5. Layanan Pemeliharaan Sarana TIK Bidang AHU 32 Unit 32 Unit 32 Unit 32 Unit 32 Unit
Output 6. Data Center Ditjen AHU 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 7. Layanan Pemeliharaan Prasarana TIK Bidang
Administrasi Hukum Umum 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
– 192 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 8. Sistem Informasi Administrasi Hukum Umum 1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
Output 9. Sarana Sistem Keamanan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Bidang AHU 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 10. Layanan Pemeliharaan Sistem Keamanan TIK
Ditjen AHU 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
KEGIATAN
7112 ADMINISTRASI BADAN USAHA 18.703,38 9.351,69 10.286,86 11.815,55 12.447,10 Direktorat Badan Usaha
SK 7112.1 Dimanfaatkannya Data dan Informasi Badan
Usaha dalam Penegakan Hukum Pusat
IKK 7112.1.1 Persentase Data dan Informasi Badan Usaha
yang Dimanfaatkan Aparat Penegak Hukum (APH)
Berdasarkan Kerja Sama
0% 92% 94% 96% 98%
Output 1. Data dan Informasi Badan Usaha 500 Data 500 Data 500 Data 500 Data
SK 7112.2 Meningkatnya Layanan Administrasi Badan
Usaha Pusat
IKK 7112.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Administrasi
Badan Usaha terhadap Standar Pelayanan 95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7112.2.2 Persentase Layanan Administrasi Badan Usaha
yang Diselesaikan 97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Administrasi Badan Usaha 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Rekomendasi Kebijakan dalam rangka Penguatan
Beneficial Ownership
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 3. Penanganan Permasalahan Badan Usaha 70 Perkara
Output 4. Penanganan Perkara Badan Usaha 70 Perkara 70 Perkara 70 Perkara 70 Perkara
SK 7112.3 Meningkatnya Kemudahan Pendirian
Perseroan Terbatas dan Perseroan Perseorangan dalam
Mendukung Kemudahan Berusaha
Pusat
IKK 7112.3.1 Tingkat Kemudahan Pendirian Perseroan
Terbatas 86% 87% 88% 89% 90%
IKK 7112.3.2 Tingkat Kemudahan Pendirian Perseroan
Perorangan 85% 86% 87% 88% 89%
Output 1. Layanan Pendirian Perseroan Terbatas terkait
Kemudahan Berusaha 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Pendirian Perseroan Perorangan terkait
Kemudahan Berusaha 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN
7115
PENYELENGGARAAN SISTEM HAK CIPTA DAN DESAIN
INDUSTRI 14.782,76 14.619,68 15.350,66 16.118,19 16.924,10
Direktorat Hak Cipta dan Desain
Industri
SK 7115.1 Meningkatnya Layanan Hak Cipta dan Desain
Industri Pusat
IKK 7115.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Hak Cipta, Desain
Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap
Standar Pelayanan
85% 85% 85% 85% 85%
IKK 7115.1.2 Tingkat Validasi Pencatatan Ciptaan dari Hak
Cipta dan Hak Terkait 70% 95% 95% 95% 95%
– 193 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7115.1.3 Tingkat Validasi Sertifikat Hak Desain
Industri – 80% 80% 80% 80%
IKK 7115.1.4 Tingkat Validasi Data Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) – 75% 75% 75% 75%
Output 1. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang
Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
Output 2. Pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
Output 3. Pembinaaan Lembaga Manajemen Kolektif 1 Lembaga
Output 4. Advokasi Hukum terkait Hak Cipta dan Desain
Industri 300 Layanan
Output 5. Layanan Advokasi Hukum terkait Hak Cipta ,
Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal 300 Layanan 300 Layanan 300 Layanan 300 Layanan
SK 7115.2 Meningkatnya Pencatatan Hak Cipta Pusat
IKK 7115.2.1 Persentase Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 20% 20% 20% 20% 20%
Output 1. Layanan Hak Cipta 120000
Layanan
132000
Layanan
132000
Layanan
132000
Layanan
132000
Layanan
SK 7115.3 Meningkatnya Pendaftaran Desain Industri Pusat
IKK 7115.3.1 Persentase Desain Industri terdaftar 50% 75% 75% 75% 75%
Output 1. Layanan Desain Industri 5500
Layanan
6050
Layanan
6050
Layanan
6050
Layanan
6050
Layanan
SK 7115.4 Meningkatnya Pencatatan Kekayaan
Intelektual Komunal Pusat
IKK 711541 Persentase Peningkatan Pencatatan Kekayaan
Intelektual Komunal 30% 25% 25% 25% 25%
Output 1. Layanan Kekayaan Intelektual Komunal 1200
Layanan 200 Layanan 200 Layanan 200 Layanan 200 Layanan
SK 7115.5 Meningkatnya Kinerja Pemeriksa Desain
Industri Pusat
IKK 71155.1 Persentase Pemeriksa Desain Industri Dengan
Kinerja “Baik” 0% 90% 90% 90% 90%
Output 1. Layanan Peningkatan Pemahaman Bagi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Desain Industri 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN
7116
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA, PEMBERDAYAAN,
DAN EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL 30.895,63 39.162,38 41.120,50 43.176,52 45.335,35
Direktorat Kerja Sama,
Pemberdayaan, dan Edukasi
SK 7116.1 Meningkatnya Layanan Kerja Sama Kekayaan
Intelektual Pusat
IKK 7116.1.1 Indeks pemanfaatan kerja sama dalam
pelindungan dan/atau pemanfaatan Kekayaan Intelektual 2 Indeks 3,10 Indeks 3,11 Indeks 3,12 Indeks 3,13 Indeks
Output 1. Kerja Sama Luar Negeri di Bidang Kekayaan
Intelektual
27
Kesepakatan
30
Kesepakatan
30
Kesepakatan
30
Kesepakatan
30
Kesepakatan
Output 2. Kerja Sama Dalam Negeri di Bidang Kekayaan
Intelektual
35
Kesepakatan
37
Kesepakatan
37
Kesepakatan
37
Kesepakatan
37
Kesepakatan
– 194 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7116.2 Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman
masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7116.2.1 Tingkat pengetahuan dan pemahaman
Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual 2,2 Indeks 2,4 Indeks 2,6 Indeks 2,8 Indeks 3,0 Indeks
Output 1. Diseminasi Kekayaan Intelektual 10000 Orang
Output 2. Edukasi Kekayaan Intelektual 10000 Orang
Output 3. Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual 1000 Orang
Output 4. Promosi Kekayaan Intelektual 68 Promosi 68 Promosi 68 Promosi 68 Promosi
Output 5. Layanan Edukasi KI 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan
Output 6. Layanan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi
Konsultan KI 20 Layanan 20 Layanan 20 Layanan 20 Layanan
Output 7. Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di bidang Kerja
Sama dan Edukasi Kekayaan Intelektual 5 NSPK
Output 8. Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di bidang Kerja
Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual 4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK
SK 7116.3 Meningkatnya kinerja Analis Kekayaan
Intelektual Pusat
IKK 7116.3.1 Persentase Analis KI dengan kinerja “Baik” – 80% 82% 84% 86%
Output 1. Layanan Peningkatan Pemahaman bagi Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
SK 7116.4 Terwujudnya Pemanfaatan Kekayaan
Intelektual Pusat
– IKK 7116.4.1 Persentase KI yang dimanfaatkan terhadap
total Kekayaan Intelektual yang terdaftar/tercatat 60% 65% 70% 755
Output 1. Layanan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual 30 Layanan 30 Layanan 30 Layanan 30 Layanan
KEGIATAN
7117
PENYELENGGARAAN SISTEM MEREK DAN INDIKASI
GEOGRAFIS 17.545,10 26.663,74 28.433,51 29.855,19 31,347.95
Direktorat Merek dan Indikasi
Geografis
SK 7117.1 Meningkatnya Layanan Merek dan Indikasi
Geografis Pusat
IKK 7117.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Merek dan
Indikasi Geografis terhadap Standar Pelayanan. 90% 90% 90% 90% 90%
IKK 7117.1.2 Tingkat Validasi Sertifikat Merek 90% 90% 90% 90% 90%
IKK 7117.1.3 Tingkat Validasi Sertifikat Indikasi Geografis 90% 92% 94% 96% 98%
Output 1. Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria di Bidang
Merek dan Indikasi Geografis 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK
Output 2. Layanan Advokasi Hukum Terkait Merek 245 Layanan 245 Layanan 245 Layanan 245 Layanan
Output 3. Advokasi Hukum Terkait Merek dan Indikasi
Geografis 245 Layanan
Output 4. Layanan Pelaksanaan Sidang Komisi Banding
Merek dan Indikasi Geografis 88 Sidang 88 Sidang 88 Sidang 88 Sidang
Output 5. Keputusan atas Permohonan Banding Merek 540 Layanan
Output 6. Pengawasan dan Pengendalian Produk Indikasi
Geografis 30 Produk 30 Produk 30 Produk 30 Produk
– 195 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7117.2 Meningkatnya Pendaftaran Merek Pusat
IKK 7117.2.1 Persentase Merek Terdaftar 70% 71% 72% 73% 74%
Output 1. Layanan Merek 71708
Layanan
71708
Layanan
71708
Layanan
71708
Layanan
71708
Layanan
SK 7117.3 Meningkatnya Pendaftaran Indikasi Geografis Pusat
IKK 7117.3.1 Persentase Indikasi Geografis Terdaftar 50% 53% 55% 58% 60%
Output 1. Layanan Indikasi Geografis 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan
SK 7117.4 Meningkatnya Kinerja Pemeriksa Merek Pusat
IKK 7117.4.1 Persentase Pemeriksa Merek dengan Kinerja
“Baik” 82% 84% 86% 88% 90%
Output 1. Layanan Peningkatan Pemahaman Bagi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Merek 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN
7118
PENYELENGGARAAN SISTEM PATEN, DESAIN TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG 26.744,98 26.783,10 28.122,25 29.528,36 31.004,78
Direktorat Paten, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
SK 7118.1 Meningkatnya Layanan Paten, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Pusat
IKK 7118.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Paten, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang terhadap
Standar Pelayanan
85% 85% 85% 85% 85%
IKK 7118.1.2 Tingkat Validasi Sertifikat Paten 91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7118.1.3 Tingkat Validasi Sertifikat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu – 92% 93% 94% 95%
IKK 7118.1.4 Tingkat Validasi Pencatatan Perjanjian Rahasia
Dagang 91,5% 92% 92,5% 93% 93,5%
Output 1. Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria di Bidang
Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
Output 2. Layanan Advokasi Hukum Terkait Paten, DTLST dan
Rahasia Dagang 200 Layanan 211 Layanan 211 Layanan 211 Layanan 211 Layanan
Output 3. Layanan Pelaksanaan Sidang Komisi Banding Paten 25 Sidang 25 Sidang 25 Sidang 25 Sidang
Output 4. Keputusan atas Permohonan Banding Paten 25 Layanan
SK 7118.2 Meningkatnya Pendaftaran Paten Pusat
IKK 7118.2.1 Persentase Paten yang Diberi (granted) 35% 36% 37% 38% 39%
Output 1. Layanan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dan Rahasia Dagang
13000
Layanan
Output 2. Layanan Paten 13520
Layanan
13520
Layanan
13520
Layanan
13520
Layanan
– 196 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7118.3 Meningkatnya Pendaftaran Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu Pusat
IKK 7118.3.1 Persentase Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Terdaftar 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
SK 7118.4 Meningkatnya Pencatatan Perjanjian Rahasia
Dagang Pusat
IKK 7118.4.1 Persentase Peningkatan pencatatan perjanjian
Rahasia Dagang 10% 10,5% 11% 11,5% 12%
Output 1. Layanan Pencatatan perjanjian Rahasia Dagang 24 Layanan 24 Layanan 24 Layanan 24 Layanan
SK 7118.5 Meningkatnya Kinerja Pemeriksa Paten
IKK 7118.5.1 Persentase Pemeriksa Paten dengan kinerja
“Baik” 82% 84% 86% 88% 90%
Output 1. Layanan Peningkatan pemahaman bagi jabatan
fungsional Pemeriksa Paten 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN
7119
PENYELENGGARAAN PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL 7.985,66 10.702,46 11.237,58 11.799,46 12.389,44 Direktorat Penegakan Hukum
SK 7119.1 Optimalnya Penanganan dan Penyelesaian
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7119.1.1 Persentase wilayah yang aman dari
pelanggaran Kekayaan Intelektual 76% 76% 79% 79% 79%
IKK 7119.1.2 Persentase Pelanggaran Kekayaan Intelektual
yang selesai ditangani 52% 60% 60% 60% 60%
Output 1. Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria di Bidang
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI 2 NSPK
Output 2. Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di Bidang
Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK
Output 3. Layanan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual 60 Layanan 60 Layanan 60 Layanan 60 Layanan 60 Layanan
Output 4. Layanan Mediasi Sengketa Hak Kekayaan
Intelektual 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan
Output 5. Layanan Penanganan Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual 25 Perkara 32 Perkara 32 Perkara 32 Perkara 32 Perkara
Output 6. Pelaksanaan Mediasi Sengketa HKI 18 Perkara
Output 7. Data Pelanggaran KI 8 Data 8 Data 8 Data 8 Data
Output 8. Data Barang Bukti Hasil Pelanggaran KI 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
KEGIATAN
7120
PENYELENGGARAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
KEKAYAAN INTELEKTUAL 53.488,15 90.872,80 95.416,44 100.187,2
6 105.196,62 Direktorat Teknologi Informasi
SK 7120.1 Meningkatnya Layanan TIK sebagai Enabler
Layanan Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7120.1.1 Service Level Agreement (SLA) Layanan TIK
Ditjen Kekayaan Intelektual 98,50% 99,00% 99,25% 99,50% 99,99%
– 197 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7120.1.2 Persentase Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang dimanfaatkan terhadap Total TIK Ditjen KI yang
Tersedia
98,50% 99,00% 99,25% 99,50% 99,99%
IKK 7120.1.3 Mean Time to Respond (MTTR) terhadap
serangan siber ke Ditjen Kekayaan Intelektual 1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam
Output 1. Kebijakan Bidang Teknologi Informasi
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria di Bidang
Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK
Output 3. Layanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
Output 4. Layanan Pemeliharaan Sarana TIK Bidang
Kekayaan Intelektual 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 5. Data Center Kekayaan Intelektual 1 Titik/
Lokasi
1 Titik/
Lokasi
1 Titik/
Lokasi
1 Titik/
Lokasi
Output 6. Layanan Pemeliharaan Prasarana Teknologi
Informasi dan Komunikasi Bidang Kekayaan Intelektual
1 Titik/
Lokasi
Output 7. Layanan Pemeliharaan Data Center Kekayaan
Intelektual
1 Titik/
Lokasi
1 Titik/
Lokasi
1 Titik/
Lokasi
1 Titik/
Lokasi
Output 8. Sistem Informasi Kekayaan Intelektual 1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
Output 9. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang
Kekayaan Intelektual 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
KEGIATAN
7121
PENYELENGGARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI
KANTOR WILAYAH 74.543,34 77.884,15 81.588.62 84.842,02 88.959,13 Kantor Wilayah
SK 7121.1 Meningkatnya Layanan pelindungan dan
pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah
Wilaya
h
IKK 7121.1.1 Tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan
pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah terhadap
Standar Pelayanan
85% 85% 85% 85% 85%
Output 1. Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 2. Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan
Intelektual di Wilayah 10348 orang
SK 7121.2 Optimalnya Penanganan dan Penyelesaian
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di kewilayahan
Wilaya
h
IKK 7121.2.1 Persentase Pelanggaran Kekayaan Intelektual di
Kewilayahan yang Selesai Ditangani 30% 31% 32% 33% 34%
Output 1. Data dan Informasi Kekayaan Intelektual di Wilayah 66 data 66 data 66 data 66 data
Output 2. Pemantauan Potensi Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual 96 Layanan
SK 7121.3 Meningkatnya Maturitas Pengelolaan
Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah
Wilaya
h
IKK 7121.3.1 Tingkat Maturitas Pengelolaan Pemanfaatan
Kekayaan Intelektual di Wilayah 2,30 Level 2,50 Level 2,55 Level 2,60 Level 2,65 Level
Output 1. Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 2. Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di
Wilayah 33700 orang
Output 3. Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual 4950 orang
Output 4. Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual 6400 Orang 6400 Orang 6400 Orang 6400 Orang
– 198 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
KEGIATAN
7134 LITERASI HUKUM DAN PEMBINAAN JDIHN 4.035,69 4.122,00 4.950,41 5.936,49 7.143,78
Pusat Layanan Literasi Hukum dan
Pembinaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional
SK 7134.1 Tersedianya Layanan literasi hukum dan
JDIHN yang Berkualitas Pusat
IKK 7134.1.1 Tingkat kepatuhan layanan informasi hukum
nasional terhadap Standar Pelayanan 0% 85% 87% 90% 90%
IKK 71341.2 Persentase dokumen hukum yang diakses
terhadap dokumen hukum yang tersedia 35% 60% 87% 90% 90%
Output 1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan
Standar Layanan Informasi Hukum 632 Lembaga 650 Lembaga 675 Lembaga 700 Lembaga
Output 2. Data dan Informasi Hukum dalam Portal Pusat
JDIHN 100000 Data 125000 Data 150000 Data 175000 Data 200000 Data
SK 7134.2 Terwujudnya Pengelolaan Keanggotaan JDIHN Pusat
IKK 7134.2.1 Persentase anggota JDIHN yang dikelola
terhadap total anggota JDIHN 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Pengawasan dan Pengendalian JDIHN 632
Lembaga 650 Lembaga 675 Lembaga 700 Lembaga 725 Lembaga
Output 2. Rancangan Peraturan Presiden tentang JDIHN 1 Rperpres
Output 3. Pedoman Pengelolaan TI BPHN 1 NSPK
KEGIATAN
7135
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM 7.442,29 7.264,69 6.317,63 7.581,15 9.597,39
Pusat Pembudayaan dan Bantuan
Hukum
SK 7135.1 Meningkatnya Layanan penyuluhan hukum
nasional Pusat
IKK 7135.1.1 Tingkat kepatuhan layanan penyuluhan
hukum terhadap Standar Pelayanan 83% 85% 87% 90% 90%
Output 1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan
Standar Layanan Penyuluhan Hukum 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga
SK 7135.2 Meningkatnya Layanan Bantuan Hukum Pusat
IKK 7135.2.1 Tingkat kepatuhan layanan bantuan hukum
terhadap Standar Pelayanan 83% 85% 87% 90% 90%
Output 1. Pengawasan Penyelenggaraan Bantuan Hukum 810
Lembaga 810 Lembaga 810 Lembaga 890 Lembaga 891 Lembaga
Output 2. Fasilitasi dan Pembinaan Panita Pengawas Daerah 33 Lembaga
SK 7135.3 Terbangunnya Budaya Hukum Masyarakat Pusat
IKK 7135.3.1 Indeks pengetahuan dan pemahaman
Masyarakat terhadap hukum 3,08 Indeks 3,09 Indeks 3,10 Indeks 3,20 Indeks 3,20 Indeks
IKK 7135.3.2 Persentase pos bantuan hukum
desa/kelurahan yang sudah memberikan layanan bantuan
hukum sesuai standar
84% 86% 88% 90%
Output 1. Dokumen Peta Permasalahan Hukum 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Informasi Peta Permasalahan Hukum 1 Dokumen
– 199 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 3. Penyusunan Roadmap Penguatan Program
Pemberdayaan Hukum Masyarakat
1
Rekomendasi
Kebijakan
Output 4. Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan 1764
Lembaga
2646
Lembaga
3969
Lembaga
5954
Lembaga
SK 7135.4 Meningkatnya kualitas Penyuluh hukum Pusat
IKK 7135.4.1 Persentase Penyuluh hukum yang naik jenjang 5% 6% 7% 8% 8%
Output 1. Standardisasi dan Pembinaan Penyuluh Hukum
Nasional 500 Orang 600 Orang 700 Orang 800 Orang 800 Orang
Output 2. Pengelolaan Desa/Kelurahan sadar hukum 5 Kegiatan
Output 3. Penyelenggaraan Paralegal Justice Awards 300 Orang
Output 4. Penyuluhan Hukum
150
Kelompok
Masyarakat
KEGIATAN
7136 PENYELENGGARAAN PEMBINAAN HUKUM DI WILAYAH 74.178,19 75.264,79 89.179,99 99.060,32 108.191,15 Kantor Wilayah
SK 7136.1 Meningkatnya Layanan Bantuan Hukum di
Wilayah
Wilaya
h
IKK 7136.1.1 Persentase Pemberian Bantuan Hukum secara
Litigasi dan Non Litigasi 88% 89% 90% 91% 92%
Output 1. Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi 6263 Orang 6271 Orang 7817 Orang 9305 Orang 9305 Orang
Output 2. Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi 839 Kegiatan 843 Kegiatan 1189
Kegiatan
1966
Kegiatan
1966
Kegiatan
Output 3. Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di
Daerah
777
Lembaga 777 Lembaga 777 Lembaga 855 Lembaga 940 Lembaga
Output 4. Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi
Bantuan Hukum 777 Lembaga
SK 7136.2 Terwujudnya Layanan Pengelolaan Dokumen
dan Informasi Hukum di Wilayah yang Berkualitas
Wilaya
h
IKK 7136.2.1 Tingkat penyelesaian layanan pengelolaan
dokumen dan informasi hukum nasional di wilayah 50% 70% 75% 80% 85%
Output 1. Pengelolaan anggota JDIHN di wilayah 308
Lembaga 308 Lembaga 350 Lembaga 375 Lembaga 400 Lembaga
SK 7136.3 Meningkatnya Pos Bantuan Hukum di Wilayah Wilaya
h
IKK 7136.3.1 Persentase pos bantuan hukum di wilayah yang
terbentuk terhadap total desa//kelurahan 12% 13% 15%
Output 1. Pendampingan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum
Desa/Kelurahan
21036
Lembaga
24194
Lembaga
27822
Lembaga
Output 2. Pendampingan dan Pembentukan Pos Bantuan
Hukum Desa/Kelurahan 33 Lembaga
Output 3. Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat melalui
Penyuluhan Hukum di Daerah 66 Kegiatan 9900 Orang 11550 Orang 13200 Orang 14850 Orang
Output 4. Inventarisasi Permasalahan Hukum di Daerah 33 Data 33 Data 33 Data 33 Data 33 Data
Output 5. Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
315
Kelompok
Masyarakat
– 200 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Penyelenggaraan Paralegal Justice Awards di
Wilayah 33 Laporan
Output 7. Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar
Hukum 33 Laporan
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN (WA) 4.262.307,9
1
4.714.649,
77
4.777.798,
49
4.866.931,
82
5.133.223,5
1
SP WA 1 – Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
General Kementerian Hukum
1. SETJEN;
2. ITJEN;
3. BSK;
4. BPSDM;
5. SESDIT/BADAN.
IKP WA 1.1 – Indeks Reformasi Birokrasi General
Kementerian Hukum
87,38
Indeks
87,40
Indeks
87,42
Indeks
87,44
Indeks 87,46 Indeks
SP WA 2 – Meningkatnya Kualitas Kebijakan Kementerian
Hukum
Badan Strategi Kebijakan
IKP WA 2.1 – Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian
Hukum 65 Indeks 67 Indeks 69 Indeks 71 Indeks 73 Indeks
SP WA 3 – Optimalnya Pengawasan Intern Kementerian
Hukum
Inspektorat Jenderal
IKP WA 3.1 – Tingkat Maturitas SPIP terintegrasi
Kementerian Hukum
3,20
(Level 3)
3,25
(Level 3)
3,30
(Level 3)
3,35
(Level 3)
3,40
(Level 3)
SP WA 4 – Meningkatnya Kompetensi SDM Bidang Hukum BPSDM
IKP WA 4.1 Rata-Rata Penurunan Indeks Kesenjangan
Kompetensi SDM Bidang Hukum 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks 6,9 Indeks
SP WA 5 – Meningkatnya Kepuasan dan Manfaat Layanan
Pengembangan Kompetensi SDM Bidang Hukum
BPSDM
IKP WA 5.1 – Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap
Layanan Pengembangan Kompetensi SDM Bidang Hukum 3,48 Indeks 3,52 Indeks 3,56 Indeks 3,60 Indeks 3,64 Indeks
KEGIATAN
7092 HUKUM, KOMUNIKASI PUBLIK DAN KERJA SAMA 12.344,11 12.457,31 13.080,18 13.734,18 14.420,89
Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan
Kerja Sama
SK 7092.1 Terwujudnya Reformasi Hukum Kementerian
Hukum Pusat
IKK 7092.1.1 Indeks Reformasi Hukum Kemenkum 100 Indeks 100 Indeks 100 Indeks 100 Indeks 100 Indeks
Output 1. Layanan Hukum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Bantuan Hukum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7092.2 Meningkatnya Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik Pusat
IKK 7092.2.1 Nilai Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi
Publik 90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Pembinaan dan Pelaksanaan Humas, Hukum, dan
Kerja Sama 7 Laporan
Output 2. Pembinaan dan Pelaksanaan Hukum, Komunikasi
Publik , dan Kerja Sama 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
Output 3. Kerja Sama 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
SK 7092.3 Meningkatnya citra positif Kementerian
Hukum Pusat
– 201 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7092.3.1 Indeks citra positif Kementerian Hukum 80 Indeks 80,5 Indeks 81 Indeks 81,5 Indeks 82 Indeks
Output 1. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan
KEGIATAN
7093
PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA
MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM 48.627,27 32.200,00 33.810,00 35.498,20 37.269,20 Biro Sumber Daya Manusia
SK 7093.1 Terinternalisasinya Budaya ASN Berakhlak di
lingkungan Kementerian Hukum Pusat
IKK 7093.1.1 Indeks BerAKHLAK Kementerian Hukum
77,2%
(Kategori A,
Sehat)
80 %
(kategori
A,Sehat)
82%
(kategori
A,Sehat)
85%
(kategori
A,Sehat)
88%
(kategori
A,Sehat)
IKK 7093.1.2 Indeks Sistem Merit Kementerian Hukum 373,5 Indeks 373,5 Indeks 375 Indeks 375 Indeks 378 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan dan Pengadaan SDM 1 Layanan
Output 2. Layanan Manajemen SDM 5000 Orang 7327 Orang 7327 Orang 7327 Orang 7327 Orang
KEGIATAN
7094
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PELAKSANAAN
ANGGARAN KEMENTERIAN HUKUM 17.367,64 18.236,02 19.147,82 20.105,21 21.110,47 Biro Keuangan
SK 7094.1 Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan
Keuangan Kementerian Hukum Pusat
IKK 7094.1.1 Opini BPK atas laporan keuangan Kementerian
Hukum WTP (4) WTP (4) WTP (4) WTP (4) WTP (4)
IKK 7094.1.2 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 96 Nilai 96,5 Nilai 97 Nilai 97,5 Nilai 98 Nilai
IKK 7094.1.3 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan Sekretariat Jenderal 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Keuangan tingkat Kementerian 14 Dokumen 14 Dokumen 14 Dokumen 14 Dokumen 14 Dokumen
KEGIATAN
7095 PERENCANAAN DAN ORGANISASI 20.838,19 23.073,54 24.227,22 25.438,57 26.710,50 Biro Perencanaan dan Organisasi
SK 7095.1 Meningkatnya implementasi SAKIP
Kementerian Hukum Pusat
IKK 7095.1.1 Nilai SAKIP Kementerian Hukum 78,32 (BB) 78,52 (BB) 78,72 (BB) 78,92 (BB) 79,12 (BB)
Output 1. Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Laporan
Kinerja Kementerian Hukum 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Kinerja Sekretariat Jenderal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 4. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen
SK 7095.2 Terwujudnya Transformasi Berbasis Kinerja
dan Agile Pusat
IKK 7095.2.1 Nilai evaluasi organisasi 1,60 (C) 1,85 (C) 2,15 (C+) 2,50 (B) 2,99 (B)
– 202 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7095.2.2 Indeks Evaluasi Organisasi 4,52 Indeks 4,60 Indeks 4,70 Indeks 4,80 Indeks 4,90 Indeks
IKK 7095.2.3 Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas
layanan publik Kemenkum 3,16 Nilai 3,24 Nilai 3,32 Nilai 3,40 Nilai 3,48 Nilai
IKK 7095.2.4 Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan
Publik 82,50 Opini 83,00 Opini 84,00 Opini 85,00 Opini 86,00 Opini
Output 1. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
SK 7095.3 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran Kementerian Hukum Pusat
IKK 7095.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai 92,5 Nilai
IKK 7095.3.2 Indeks Perencanaan Pembangunan
Kementerian Hukum 91 Indeks 91,5 Indeks 92 Indeks 92,5 Indeks 93 Indeks
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
Kementerian 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Perencanaan dan Penganggaran Unit
Sekretariat Jenderal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Penyusunan Informasi Kinerja dan Supervisi
Anggaran 2 Dokumen
Output 4. Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana
Kerja Kementerian Hukum 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
SK 7095.4 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Kementerian Hukum Pusat
IKK 7095.4.1 Persentase Rekomendasi LHE RB yang
ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7095.4.2 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi RB 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 2. Layanan Reformasi Kinerja 3 Dokumen
KEGIATAN
7096
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN
PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN HUKUM

14.649,76 15.382,25 16.151,36 16.958,93 17.806,87 Biro Barang Milik Negara
SK 7096.1 Meningkatnya kualitas pengelolaan Aset/BMN Pusat
IKK 7096.1.1 Indeks Pengelolaan Aset 3,6 Indeks 3,61 Indeks 3,62 Indeks 3,63 Indeks 3,64 Indeks
IKK 7096.1.2 Indeks Tata Kelola Pengadaan 80 Indeks 82 Indeks 84 Indeks 88 Indeks 90 Indeks
Output 1. Layanan BMN tingkat Kementerian 15 Laporan 15 Laporan 15 Laporan 15 Laporan 15 Laporan
KEGIATAN
7097
PELAYANAN KETATAUSAHAAN DAN
KERUMAHTANGGAAN KEMENTERIAN HUKUM
1.838.938,2
3
1.928.693,
08
2.025.127,
73
2.126.384,
11
2.232.703,3
1
Biro Umum
SK 7097.1 Terwujudnya pengawasan kearsipan
Kementerian Hukum Pusat
– 203 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7097.1.1 Nilai Tingkat Pengawasan kearsipan 89,5 Nilai 90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai
Output 1. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
SK 7097.2 Meningkatnya Kepuasan Layanan Umum di
lingkungan Sekretariat Jenderal Pusat
IKK 7097.2.1 Indeks Kepuasan Internal terhadap Layanan
Umum yang diberikan 3,70 Indeks 3,72 Indeks 3,74 Indeks 3,76 Indeks 3,79 Indeks
Output 1. Layanan BMN Satker Eselon I Setjen 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Sarana Internal 62 Unit 244 Unit 244 Unit 244 Unit 244 Unit
Output 6. Layanan Prasarana Internal 2 Unit 5 Unit 5 Unit 5 Unit 5 Unit
KEGIATAN
7098
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KEMENTERIAN HUKUM 169.934,97

134.127,4
0
141.783,2
6
146.772,4
2

154.111,04
Pusat Data dan Teknologi Informasi
SK 7098.1 Meningkatnya Kontribusi Kementerian Hukum
dalam mendukung Transformasi Pemerintahan Digital Pusat
IKK 7098.1.1 Indeks SPBE Kementerian Hukum 4,36 Indeks 2,60 Indeks 3,00 Indeks 3,30 Indeks 3,50 Indeks
IKK 7098.1.2 Persentase layanan Kemenkum yang terdaftar
di SuperApps Kementerian Hukum 25% 50% 75% 85% 100%
IKK 7098.1.3 Tingkat kematangan penyelenggaraan statistik
sektoral 3,39 Indeks 2,60 Indeks 3,00 Indeks 3,30 Indeks 3,50 Indeks
Output 1. Kajian Regulasi TI Kementerian Hukum
5
Rekomendas
i Kebijakan
9
Rekomendasi
Kebijakan
9
Rekomendasi
Kebijakan
9
Rekomendasi
Kebijakan
9
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Satu Data Kementerian dan Statistik Sektoral 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 3. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pusdatin 36 Unit
Output 4. Peralatan Komputasi Pusdatin 7 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit
Output 5. Peralatan Perangkat Lunak SuperApps 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit
Output 6. Layanan Pemeliharaan Peralatan Komputasi
Pusdatin 6 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit
Output 7. Layanan Pemerliharaan Data Center dan Server
Kemenkum 20 Unit
Output 8. Sistem Informasi Pusdatin 3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
Output 9. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Penyelenggaraan SPBE
Kementerian 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
Output 10. Penyelenggaraan SPBE Kantor Wilayah dan UPT 41 Lembaga
Output 11. Sistem Informasdii Tata Kelola Regulasi 1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
Output 12. Penguatan Database dan Sistem Informasi
Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Hukum
1 Sistem
Informasi
SK 7098.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7098.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,60 Indeks 3,61 Indeks 3,62 Indeks 3,63 Indeks 3,64 Indeks
Output 1. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
– 204 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 2. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Sarana Internal 1 Unit
Output 5. Layanan Manajemen SDM 73 Orang 73 Orang 76 Orang 79 Orang 82 Orang
Output 6. Layanan Manajemen Keuangan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Reformasi Kinerja 1 Dokumen
Output 8. Layanan Manajemen Kinerja 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 10. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan
KEGIATAN
7099
PENGELOLAAN ADMINISTRATIF DAN FASILITATIF
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

827.681,81
930.669,2
2
977.156,6
4
1.025.974,
98
1.077.230,8
6
Kantor Wilayah
SK 7099.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK
Wilaya
h
IKK 7099.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen
SK 7099.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen
WIlaya
h
IKK 7099.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,89 Indeks 3,90 Indeks 3,91 Indeks 3,92 Indeks 3,93 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan dan Pengadaan SDM 33 Layanan 33 Layanan
Output 2. Layanan Manajemen SDM 3624 Orang 3788 Orang 3961 Orang 4145 Orang 4337 Orang
Output 3. Pemantauan dan Evaluasi 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen
Output 4. Layanan Manajemen Kinerja Kantor WIlayah 165
Dokumen
165
Dokumen
165
Dokumen
165
Dokumen 165 Dokumen
Output 5. Koordinasi dan Konsultasi Manajemen Keuangan 66 Laporan 33 Laporan
Output 6. Layanan BMN 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 7. Layanan Kerja Sama 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan
Output 8. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 9. Layanan Protokoler 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 10. Layanan Umum 231 Laporan 231 Laporan 231 Laporan 231 Laporan 231 Laporan
Output 11. Layanan Perkantoran 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 12. Layanan Sarana Internal 5336 Unit 2681 Unit 2801 Unit 2929 Unit 3063 Unit
Output 13. Layanan Prasarana Internal 153 Unit 39 Unit 78 Unit 84 Unit 91 Unit
Output 14. Layanan Reformasi Kinerja 99 Laporan
Output 15. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 99 Laporan
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan
Output 17. Pengelolaan Perencanaan dan Manajemen Kinerja
Kantor Wilayah 66 Laporan
Output 18. Pengelolaan BMN Kantor Wilayah Kementerian
Hukum 66 Laporan
KEGIATAN
7100 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH I 4.089,51 5.106,78 6.128,02 7.354,31 8.825,89 Inspektorat Wilayah I
SK 7100.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan
masyarakat kepada Kemenkum Pusat
– 205 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7100.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan
masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti 80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7100.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal 75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
SPIP Pusat
IKK 7100.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas
SPIP 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
MRI Pusat
IKK 7100.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
IEPK Pusat
IKK 7100.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal Dalam Kota di Provinsi DKI
Jakarta 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Jawa Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Jawa Tengah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sulawesi Utara 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Kalimantan Timur 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Bali 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Papua 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Jambi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Bengkulu 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 11. Layanan Layanan Audit Internal 1 Dokumen
KEGIATAN
7101 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH II 4.089,51 4.947,75 5.888,89 7.066,67 8.480,00 Inspektorat Wilayah II
SK 7101.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan
masyarakat kepada Kemenkum Pusat
– 206 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7101.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan
masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti 80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7101.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal 75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
SPIP Pusat
IKK 7101.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas
SPIP 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
MRI Pusat
IKK 7101.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
IEPK Pusat
IKK 7101.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang
Sama 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Jawa Timur 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sumatera Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Lampung 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Kepulauan Riau 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Kalimantan Tengah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Maluku Utara 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Audit Internal 1 Dokumen
KEGIATAN
7102 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH III 4.089,51 5.058,84 5.939,62 7.127,55 8.553,06 Inspektorat Wilayah III
SK 7102.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan
masyarakat kepada Kemenkum Pusat
IKK 7102.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan
masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti 80% 82% 84% 86% 88%
– 207 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7102.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal 75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
SPIP Pusat
IKK 7102.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas
SPIP 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
MRI Pusat
IKK 7102.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
IEPK Pusat
IKK 7102.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang
Sama 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sumatera Utara 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Riau 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi DI
Yogyakarta 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Maluku 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sulawesi Tenggara 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Gorontalo 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Banten 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Audit Internal 1 Dokumen
KEGIATAN
7103 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH IV 4.089,51 6.096,27 7.269,10 8.722,92 10.467,50 Inspektorat Wilayah IV
SK 7103.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan
masyarakat kepada Kemenkum Pusat
IKK 7103.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan
masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti 80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
– 208 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7103.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7103.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal 75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7103.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
SPIP Pusat
IKK 7103.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas
SPIP 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7103.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
MRI Pusat
IKK 7103.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7103.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
IEPK Pusat
IKK 7103.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang
Sama 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Jawa Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sumatera Selatan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Kalimantan Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sulawesi Tengah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Papua Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Nusa Tenggara Timur 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Pengawasan Satuan Kerja Luar Negeri 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Audit Internal 1 Dokumen
KEGIATAN
7104 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH V 4.089,51 5.117,66 5.989,76 7.187,71 8.625,25 Inspektorat Wilayah V
SK 7104.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan
masyarakat kepada Kemenkum Pusat
IKK 7104.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan
masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti 80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
– 209 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7104.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7104.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan auditor eksternal dan internal 75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7104.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
SPIP Pusat
IKK 7104.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas
SPIP 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7104.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
MRI Pusat
IKK 7104.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7104.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi
IEPK Pusat
IKK 7104.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK 90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang
Sama 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal dalam Provinsi DKI Jakarta 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Aceh 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sulawesi Selatan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5.Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Kalimantan Selatan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Nusa Tenggara Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Bangka Belitung 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi
Sulawesi Barat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Audit Internal 1 Dokumen
KEGIATAN
7105
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS
LAINNYA ITJEN KEMENTERIAN HUKUM 32.359,19 28.024,08 33.628,90 40.354,68 48.425,62 Sekretariat Inspektorat Jenderal
SK 7105.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7105.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK (Semua hasil audit BPK) 100%
100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
– 210 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7105.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7105.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,60 Indeks 3,61 Indeks 3,62 Indeks 3,63 Indeks 3,64 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan 1 Laporan
Output 2. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Data dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal 447 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 10. Layanan Manajemen SDM 104 Orang 201 Orang 201 Orang 201 Orang 201 Orang
Output 11. Laporan Kinerja Unit Eselon I 1 Dokumen
Output 12. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 3 Laporan
Output 13. Layanan Manajemen Kinerja 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
Output 14. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 15. Layanan Reformasi Kinerja 1 Dokumen
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 17. Sistem Informasi Pemerintahan Unit Inspektorat
Jenderal
3 Sistem
Informasi
Output 18. Sistem Informasi Pengawasan Internal 3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
3 Sistem
Informasi
Output 19. Layanan Pemeliharaan Peralatan Komputasi
Inspektorat Jenderal 216 Unit 216 Unit 216 Unit 216 Unit
Output 20. Data dan Informasi Publik Unit Inspektorat
Jenderal 8 Data
Output 21. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Itjen 1 Unit
Output 22. Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi 5 Unit
SK 7105.3 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup Inspektorat Jenderal Pusat
IKK 7105.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup Inspektorat Jenderal 90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Dokumen
Output 2. Fasilitasi dan Koordinasi Kesekretariatan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7105.4. Meningkatnya Kapabilitas APIP Pusat
IKK 7105.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi
peningkatan Kapabilitas APIP 88,1% 88,5% 89% 89,5% 90%
Output 1. Peningkatan Kapabilitas APIP 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN
7113
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS
LAINNYA BHP 38.745,94 32.863,71 35.112,20 37.533,65 40.142,76 Balai Harta Peninggalan
SK 7113.1 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi di lingkup BHP
Wilaya
h
– 211 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7113.1.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi
Reformasi Birokrasi di lingkup BHP 100% 100% 100% 100% 100%
– IKK 7113.2.1 Indeks kepuasan Unit Kerja Lingkup BHP
terhadap Layanan Kesekretariatan 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5
Output 1. Layanan Reformasi Kinerja 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan
Output 2. Layanan BMN 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 4 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 4. Layanan Umum 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 5. Layanan Perkantoran 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 6. Layanan Sarana Internal 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 7. Layanan Prasarana Internal – 1 Unit – – –
Output 8. Layanan Pengelolaan SDM 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 9. Layanan Manajemen SDM 172 Orang 153 Orang 153 Orang 153 Orang 153 Orang
Output 10. Layanan Pengelolaan Anggaran 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 11. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 5 Dokumen
Output 12. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 3 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
Output 13. Layanan Manajemen Keuangan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan
Output 14. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan
KEGIATAN
7114
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS
LAINNYA DITJEN AHU 299.148,62 643.916,4
0
346.646,3
2
370.662,3
2 396.569,35
Sekretariat Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum
SK 7114.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7114.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Pengelolaan Anggaran 1 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Keuangan 1 Laporan 11 Dokumen 11 Dokumen 11 Dokumen 11 Dokumen
SK 7114.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7114.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,53 Indeks 3,54 Indeks 3,55 Indeks 3,56 Indeks 3,57 Indeks
Output 1. Layanan Sosialisasi 500 Orang 0 0 0 0
Output 2. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan 1 Laporan 0 0 0 0
Output 3. Layanan Kerja Sama 1 Dokumen 10 Dokumen 10 Dokumen 10 Dokumen 10 Dokumen
Output 4. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 10. Layanan Sarana Internal 665 Unit 665 Unit 665 Unit 665 Unit 665 Unit
Output 11. Layanan Prasarana Internal 1 Unit 1 Unit 0 0 0
Output 12. Layanan Pengelolaan SDM 1 Layanan 0 0 0 0
Output 13. Layanan Manajemen SDM 562 Orang 562 Orang 562 Orang 562 Orang 562 Orang
Output 14. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 1 Laporan 0 0 0 0
Output 15. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
– 212 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 16. Layanan Reformasi Kinerja 1 Laporan 0 0 0 0
Output 17. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 18. Layanan Manajemen Kinerja 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 19. Fasilitasi dan Koordinasi Kesekretariatan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7114.3 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup Ditjen Administrasi Hukum
Umum
Pusat
IKK 7114.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup Ditjen Administrasi Hukum
Umum
85 Nilai 85,5 Nilai 86 Nilai 86,5 Nilai 87 Nilai
Output 1. Penyusunan Program Informasi Kinerja dan
Supervisi Anggaran 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
KEGIATAN
7122
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS
LAINNYA DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL 363.502,01 392.262,2
9
437.881,1
5
450.434,6
2
468.499,65
Sekretariat Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelaktual
SK 7122.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7122.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7122.2 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup Ditjen Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7122.2.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup Ditjen Kekayaan Intelektual 85,0 Nilai 85,1 Nilai 85,2 Nilai 85,3 Nilai 85,4 Nilai
Output 1. Penyusunan Program dan Supervisi Anggaran 4 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Strategi KI 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Fasilitasi Peningkatan dan Evaluasi Kinerja 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
Output 4. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7122.3 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7122.3.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,37 Indeks 3,38 Indeks 3,39 Indeks 3,40 Indeks 3,41 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Hukum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal 600 Unit 600 Unit 600 Unit 600 Unit 600 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 11. Layanan Pengelolaan SDM 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan
Output 12. Layanan Manajemen SDM 1141 Orang 1141 Orang 1141 Orang 1141 Orang 1141 Orang
Output 13. Layanan Pengelolaan Keuangan 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 14. Layanan Reformasi Kinerja 2 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
– 213 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 15. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 16. Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di
Indonesia
1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK
KEGIATAN
7130
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS
TEKNIS LAINNYA DITJEN PP 62.032,93 63.054,38 69.359,82 76.295,80 83.925,38
Sekretariat Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan
SK 7130.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7130.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7130.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7130.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,87 Indeks 3,88 Indeks 3,89 Indeks 3,90 Indeks 3,91 Indeks
Output 1. Layanan Kerja Sama 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Perkantoran 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 8. Layanan Sarana Internal 436 Unit 1002 Unit 1002 Unit 1002 Unit 1002 Unit
Output 9. Layanan Prasarana Internal 4236m2 4236m2 4236m2 4236m2 4236m2
Output 10. Layanan Manajemen SDM 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 11. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 1 Laporan
Output 12. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 13. Layanan Reformasi Kinerja 1 Layanan
Output 14. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 15. Layanan Manajemen Kinerja 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
SK 7130.3 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup Ditjen Peraturan PerundangUndangan
Pusat
– IKK 7130.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup Ditjen Peraturan PerundangUndangan
90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Penyusunan Program, Informasi Kinerja, dan
Supervisi Anggaran 1 Dokumen
Output 2. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
KEGIATAN
7137
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS
TEKNIS LAINNYA BPHN 47.289,46 50.013,22 60.015,86 72.019,03 86.422,84
Sekretariat Badan Pembinan Hukum
Nasional
SK 7137.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
– IKK 7137.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
– 214 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7137.2 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup Badan Pembinaan Hukum
Nasional
Pusat
IKK 7137.2.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup Badan Pembinaan Hukum
Nasional
90 NIlai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7137.3 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7137.3.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,85 Indeks 3,86 Indeks 3,87 Indeks 3,88 Indeks 3,89 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Kerja Sama 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 11. Layanan Manajemen SDM 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang
Output 12. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 1 Layanan
Output 13. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 14. Layanan Manajemen Kinerja 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 15. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
Output 16. Layanan Pemeliharaan Sarana Teknologi dan
Informasi 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 17. Pengelolaan Sistem Informasi di Lingkungan BPHN 1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
Output 18. Laporan Kinerja Unit Eselon I 1 Dokumen
KEGIATAN
7138
DUKUNGAN MANAJEMEN BADAN STRATEGI KEBIJAKAN
HUKUM 69.484,89 45.709,17 48.026,43 50.491,52 53.121,11
Sekretariat Badan Strategi Kebijakan
Hukum
SK 7138.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7138.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7138.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7138.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,74 Indeks 3,75 Indeks 3,76 Indeks 3,77 Indeks 3,78 Indeks
Output 1. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 2. Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 3. Layanan Kerja Sama 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
– 215 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 10. Layanan Sarana Internal 491 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 11. Layanan Prasarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 12. Layanan Manajemen SDM 164 Orang 164 Orang 164 Orang 164 Orang 164 Orang
Output 13. Penyusunan Program, Informasi Kinerja dan
Supervisi Anggaran 1 Dokumen
Output 14. Laporan Kinerja Unit Eselon I 1 Dokumen
Output 15. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 1 Laporan
Output 16. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
Output 17. Layanan Reformasi Kinerja 1 Dokumen
Output 18. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 19. Layanan Manajemen Kinerja 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
Output 20. Data dan Informasi Digital Badan Strategi
Kebijakan Hukum
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
Output 21. Sistem Informasi Badan Strategi Kebijakan Hukum 1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
1 Sistem
Informasi
SK 7138.3 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup Badan Strategi Kebijakan
Hukum
Pusat
IKK 7138.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup Badan Strategi Kebijakan
Hukum
90 NIlai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
KEGIATAN
7139
ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN
HUKUM
6.050,38 3.170,09 3.328,60 3.495,03 3.669,78
Pusat Strategi Kebijakan
Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum
SK 7139.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi
Strategi Kebijakan di Bidang Pembentukan PUU dan
Pembinaan Hukum
Pusat
IKK 7139.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di
bidang Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum yang
ditindaklanjuti
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
8
Rekomendasi
Kebijakan
8
Rekomendasi
Kebijakan
8
Rekomendasi
Kebijakan
8
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Penghitungan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 1 Dokumen
Output 3. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
4
Rekomendas
i Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
4
Rekomendas
i Kebijakan
KEGIATAN
7140 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN PELAYANAN HUKUM 3.375,92 4.222,97 4.434,12 4.655,83 4.888,62
Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan
Hukum
SK 7140.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi
Strategi Kebijakan di Bidang Pelayanan Hukum Pusat
IKK 7140.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di
bidang Pelayanan Hukum yang ditindaklanjuti 95% 95,5% 96% 96,5% 97%
– 216 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
4
Rekomendas
i Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Pengukuran Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kementerian
Hukum
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Penyusunan Kebijakan Pengembangan Badan
Usaha LLP
1
Rekomendas
i Kebijakan
Output 4 Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi
Kebijakan Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan
Bantuan Hukum
4
Rekomendas
i Kebijakan
KEGIATAN
7141 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN TATA KELOLA HUKUM 3.082,93 3.767,79 3.956,18 4.153,99 4.361,69
Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola
Hukum
SK 7141.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi
Strategi Kebijakan di Bidang Tata Kelola Hukum Pusat
IKK 7141.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di
bidang Tata Kelola Hukum yang ditindaklanjuti 95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Pengukuran Indeks Layanan Kesekretariatan di
lingkungan Kementerian Hukum 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Rekomendasi Strategi Kebijakan Tata Kelola
Organisasi
4
Rekomendas
i Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pengawasan
Internal
4
Rekomendas
i Kebijakan
Output 5. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur
4
Rekomendas
i Kebijakan
KEGIATAN
7142
ANALISIS STRATEGI EVALUASI KEBIJAKAN HUKUM DAN
PUBLIKASI HASIL ANALISIS KEBIJAKAN 3.173,80 2.936,00 3.082,80 3.236,94 3.398,78
Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi
Kebijakan Hukum
SK 7142.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi
Strategi Kebijakan di Bidang Evaluasi dan Publikasi
Kebijakan Hukum
Pusat
IKK 7142.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di
bidang Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum yang
ditindaklanjuti
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Evaluasi Strategi Kebijakan Hukum
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
6
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Publikasi Jurnal Ilmiah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Data dan Informasi Kualitas Kebijakan Kementerian
Hukum 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Data dan Informasi Digital Badan Strategi Kebijakan
Hukum
1 Sistem
Informasi
Output 5. Sistem Informasi Badan Strategi Kebijakan Hukum 1 Sistem
Informasi
Output 6. Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Strategi
Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaan Hukum
4
Rekomendas
i Kebijakan
Output 7. Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Strategi
Kebijakan Pelayanan Hukum
Rekomendas
i Kebijakan
– 217 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 8. Data dan Informasi Publik 1 Dokumen
Output 9. Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum 1 Dokumen
KEGIATAN
7143 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DI WILAYAH 11.681,07 16.652,48 17.485,08 18.359,32 19.277,29 Kantor Wilayah
SK 7143.1 Ditindaklanjutinya Rekomendasi Strategi
Kebijakan Hukum di Wilayah
Wilaya
h
IKK 7143.1.1 Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Strategi
Kebijakan Hukum di Wilayah 95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah
66
Rekomendas
i Kebijakan
66
Rekomendasi
Kebijakan
66
Rekomendasi
Kebijakan
66
Rekomendasi
Kebijakan
66
Rekomendasi
Kebijakan
Output 2. Diskusi Strategi Kebijakan Hukum 3300 Orang 3300 Orang 3960 Orang 4620 Orang 5280 Orang
KEGIATAN
7144 PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN 99.157,85 84.448,49 48.598,92 50.287,16 52.034,10 Politeknik Pengayoman Indonesia
SK 7144.1 Meningkatnya Kualitas pendidikan pada
Politeknik Pengayoman Indonesia Pusat
IKK 7144.1.1 Persentase hasil penelitian Politeknik
Pengayoman Indonesia yang dipublikasi pada jurnal nasional
terindeks SINTA terhadap total hasil penelitian Politeknik
Pengayoman Indonesia
30% 30% 35% 40% 45%
IKK 7144.1.2 Persentase IPK Politeknik Pengayoman
Indonesia dengan predikat minimal “Sangat Memuaskan” 50% 55% 60% 65% 70%
IKK 7144.1.3 Persentase jumlah kegiatan Pengabdian Kepada
Masyarakat oleh Politeknik Pengayoman Indonesia
(Dosen/Taruna)
75% 80% 85% 90% 95%
Output 1. Layanan Pendidikan Kedinasan 1 layanan 1 layanan 1 layanan 1 layanan
Output 2. Pendidikan Taruna Tk I Jurusan Pemasyarakatan 280 Orang
Output 3. Pendidikan Taruna Tk II Jurusan Ilmu
Pemasyarakatan 280 Orang 280 Orang
Output 4. Pendidikan Taruna Tk III Jurusan Ilmu
Pemasyarakatan 350 Orang 272 Orang
Output 5. Pendidikan Taruna Tk IV Jurusan Ilmu
Pemasyarakatan 347 Orang 347 Orang
Output 6. Masa Basis Calon Taruna Jurusan Ilmu
Pemasyarakatan 280 Orang
Output 7. Pendidikan Taruna Tingkat I Jurusan Imigrasi 210 Orang 210 Orang
Output 8. Pendidikan Taruna Tingkat II Jurusan Imigrasi 309 Orang 309 Orang
Output 9. Pendidikan Taruna Tingkat III Jurusan Imigrasi 311 Orang 311 Orang
Output 10. Pendidikan Taruna Tingkat IV Jurusan Imigrasi 304 Orang
Output 11. Masa Basis Calon Taruna Politeknik Imigrasi 210 Orang
Output 12. Masa Basis Calon Taruna 200 Orang 240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 13. Pendidikan Taruna Tingkat I Jurusan Hukum
Terapan 200 Orang 240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 14. Pendidikan Taruna Tingkat II Jurusan Hukum
Terapan
240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 15. Pendidikan Taruna Tingkat III Jurusan Hukum
Terapan
240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 16. Pendidikan Taruna Tingkat IV Jurusan Hukum
Terapan
240 Orang 240 Orang 240 Orang
– 218 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7144.2 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi di lingkup Politeknik Pengayoman Indonesia Pusat
IKK 7144.2.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi
Reformasi Birokrasi di lingkup Politeknik Pengayoman
Indonesia
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7144.2.2 Indeks kepuasan Unit Kerja Lingkup Politeknik
Pengayoman Indonesia terhadap Layanan Kesekretariatan 3,92 Indeks 3,93 Indeks 3,94 Indeks 3,95 Indeks 3,96 Indeks
Output 1. Layanan Reformasi Kinerja 2 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Kinerja 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 3. Layanan BMN 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 4. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Umum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 6. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Sarana Internal 28 Unit 28 Unit 28 Unit 28 Unit 28 Unit
Output 8. Layanan Manajemen SDM 185 Orang 185 Orang 185 Orang 185 Orang 185 Orang
Output 9. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 2 Dokumen
Output 10. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
Output 11. Layanan Manajemen Keuangan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
KEGIATAN
7145 PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL 12.066,86 12.304,21 12.686,04 13.079,78 13.485,79
Pusat Pengembangan Pelatihan
Fungsional
SK 7145.1 Meningkatnya Layanan Pelatihan Fungsional
Hukum Pusat
IKK 7145.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Pelatihan
Fungsional Hukum terhadap Standar Pelayanan 80% 80% 80% 80% 80%
IKK 7145.1.2 Persentase Peserta yang Lulus Pengembangan
Kompetensi terhadap Total Peserta Pengembangan
Kompetensi Fungsional Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7145.1.3 Persentase Alumni Peserta Pelatihan
Fungsional Hukum yang Meningkat Kinerjanya terhadap
Total Alumni
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Pelatihan Fungsional Bidang Hukum 25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 2. Pelatihan Fungsional Analis Hukum Pusat dan
Daerah 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang
SK 7145.2 Meningkatnya Layanan Pelatihan Fungsional
ASN Kementerian Hukum Pusat
IKK 7145.2.1 Persentase peserta yang lulus pengembangan
kompetensi terhadap total peserta pengembangan
kompetensi Fungsional ASN Kementerian Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7145.2.2 Persentase alumni peserta Pelatihan Fungsional
ASN Kementerian Hukum yang meningkat kinerjanya
terhadap total alumni
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7145.2.3 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan
pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.4 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Analis Hukum pada tahun berjalan 0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.5 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Kurator Keperdataan pada tahun berjalan 0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
– 219 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7145.2.6 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Penyuluh Hukum pada tahun berjalan 0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.7 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Analis Kekayaan Intelektual pada tahun
berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.8 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Pemeriksa Desain Industri pada tahun
berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.9 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Pemeriksa Merek pada tahun berjalan 0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.10 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan
kompetensi JF Pemeriksa Paten pada tahun berjalan 0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
Output 1. Layanan Pelatihan Fungsional 21090 Orang
Output 2. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang
Output 3. Pelatihan Fungsional Analis Hukum 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang
Output 4. Pelatihan Fungsional Kurator Keperdataan 30 Orang 30 Orang 30 Orang 30 Orang
Output 5. Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum 60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang
Output 6. Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual 30 Orang 30 Orang 30 Orang 30 Orang
Output 7. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Desain Industri 25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 8. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Merek 25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 9. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Paten 25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 10. Pelatihan Fungsional Lainnya bagi ASN
Kementerian Hukum 21555 Orang 21555 Orang 21555 Orang 21555 Orang
KEGIATAN
1746
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
APARATUR 6.476,88 6.849,70 895,65 923,57 952,37 Pusat Penilaian Kompetensi
SK 7146.1 Meningkatnya Layanan Penilaian Kompetensi
SDM di Bidang Hukum Pusat
IKK 7146.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Penilaian
Kompetensi SDM di Bidang Hukum terhadap Standar
Pelayanan
80% 80% 80% 80% 80%
IKK 7146.1.2 Persentase ASN Bidang Hukum yang Telah
Mengikuti Penilaian Kompetensi 92% 92% 93% 94% 95%
IKK 7146.1.3 Persentase Hasil Penilaian Kompetensi yang
Ditindaklanjuti 92% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Penilaian Kompetensi SDM Bidang Hukum 60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang
SK 7146.2 Meningkatnya Layanan Penilaian Kompetensi
SDM ASN Kementerian Hukum Pusat
IKK 7146.2.1 Persentase pelaksanaan penilaian kompetensi
SDM Kementerian Hukum berbasis teknologi informasi 85% 87% 89% 91% 93%
IKK 7146.2.2 Persentase peningkatan kompetensi peserta
pelatihan di bidang hukum Kementerian Hukum 95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7146.2.3 Persentase hasil penilaian kompetensi SDM
ASN Kementerian Hukum yang ditindaklanjuti 91% 92% 93% 94% 95%
– 220 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum 1556 Orang
Output 2. Penilaian Kompetensi SDM ASN Kementerian Hukum 1425 Orang 1425 Orang 1425 Orang 1425 Orang
KEGIATAN
7147
PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS DAN
KEPEMIMPINAN 18.582,40 11.112,39 11.462,86 11.824,44 12.197,49
Pusat Pengembangan Pelatihan
Teknis dan Kepemimpinan
SK 7147.1 Meningkatnya Layanan Pelatihan teknis dan
kepemimpinan ASN Kementerian Hukum Pusat
IKK 7147.1.1 Persentase peserta yang lulus pengembangan
kompetensi terhadap total peserta pengembangan
kompetensi teknis dan kepemimpinan ASN Kementerian
Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7147.1.2 Persentase alumni peserta Pelatihan teknis dan
kepemimpinan ASN Kementerian Hukum yang meningkat
kinerjanya terhadap total alumni
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Layanan Pelatihan Teknis ASN Kementerian Hukum 17872 Orang 13145 Orang 13145 Orang 13145 Orang 13145 Orang
Output 2. Layanan Pelatihan Kepemimpinan ASN Kementerian
Hukum 887 Orang
Output 3. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Pratama (Blended Learning) 60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang
Output 4. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Administrator
Output 5. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Administrator (Blended Learning) 40 orang 40 orang 40 orang 40 orang
Output 6. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Pengawas
Output 7. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Pengawas (Blended Learning) 40 Orang 40 Orang 40 Orang 40 Orang
Output 8. Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Output 9. Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
(Blended Learning)
SK 7147.2 Meningkatnya Layanan Pelatihan Teknis dan
Kepemimpinan SDM Hukum Pusat
IKK 7147.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Pelatihan Teknis
dan Kepemimpinan SDM Hukum terhadap Standar
Pelayanan
80% 80% 80% 80% 80%
IKK 7147.2.2 Persentase Peserta yang Lulus Pengembangan
Kompetensi terhadap Total Peserta Pengembangan
Kompetensi Teknis dan Kepemimpinan SDM Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7147.2.3 Persentase Alumni Peserta Pelatihan Teknis
dan Kepemimpinan SDM Hukum yang Meningkat Kinerjanya
terhadap Total Alumni
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Layanan Pelatihan Teknis Bidang Hukum 30 Orang 30 Orang 30 Orang 30 Orang
Output 2. Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP 342 Orang 342 Orang 342 Orang 342 Orang 342 Orang
KEGIATAN
7148
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS
LAINNYA BPSDM HUKUM 164.587,14 150.115,6
4
155.427,8
4
161.641,9
2
165.089,22
Sekretariat Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Hukum
SK 7148.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7148.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK 100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
– 221 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7148.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II
terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7148.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan
manajemen 3,67 Indeks 3,68 Indeks 3,69 Indeks 3,70 Indeks 3,71 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan 1 Layanan
Output 2. Layanan Kerja Sama 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan BMN 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Umum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal 1061 Unit 178 Unit 178 Unit 178 Unit 178 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal 6 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit
Output 11. Layanan Manajemen SDM 246 Orang 219 Orang 219 Orang 219 Orang 219 Orang
Output 12. Laporan Kinerja Unit Eselon I 2 Laporan
Output 13. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 2 Dokumen
Output 14. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
Output 15. Layanan Reformasi Kinerja 2 Layanan
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 17. Layanan Manajemen Kinerja 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
SK 7148.3 Meningkatnya kinerja perencanaan
penganggaran di lingkup BPSDM Hukum Pusat
IKK 7148.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
Kementerian Hukum di lingkup BPSDM Hukum 90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 2 Dokumen
Output 2. Penyusunan Program, Informasi Kinerja, dan
Supervisi Anggaran 3 Dokumen
Output 3. Fasilitasi dan Koordinasi Kesekretariatan 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
KEGIATAN
7149
MENINGKATNYA LAYANAN PELATIHAN HUKUM DI
WILAYAH

50.680,18 42.060,64 204.070,1
4
49.156,47 50.446,82
Balai Pendidikan dan Pelatihan
Hukum
SK 7149.1 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi di lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan
Hukum
Wilaya
h
IKK 7149.1.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi
Reformasi Birokrasi di lingkup Balai Pendidikan dan
Pelatihan Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7149.1.2 Indeks kepuasan Unit Kerja Lingkup Balai
Pendidikan dan Pelatihan Hukum terhadap Layanan
Kesekretariatan
3,92 Indeks 3,93 Indeks 3,94 Indeks 3,95 Indeks 3,96 Indeks
Output 1. Layanan Reformasi Kinerja 3 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Kinerja 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 3. Layanan Kerja Sama 2 Layanan
Output 4. Layanan BMN 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 5. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 6. Layanan Protokoler 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 7. Layanan Umum 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
– 222 –
PROGRAM
/
KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/
SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR
LOKAS
I
TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH)
UNIT ORGANISASI PELAKSANA
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 9. Layanan Sarana Internal 57 Unit 37 Unit 37 Unit 37 Unit 37 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal 4 Unit 4 Unit 4 Unit
Output 11. Layanan Manajemen SDM 55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang
Output 12. Fasilitasi Evaluasi Kinerja 1 Laporan
Output 13. Layanan Perencanaan dan Penganggaran 3 Dokumen
Output 14. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan
Output 15. Layanan Manajemen Keuangan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7149.2 Meningkatnya Layanan Pelatihan Hukum di
Wilayah
Wilaya
h
IKK 7149.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Pelatihan Hukum
di Balai Diklat Hukum terhadap Standar Pelayanan 0% 0% 80% 80% 80%
IKK 7149.2.2 Tingkat Kepuasan Peserta Pelatihan Hukum
terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Balai Diklat
Hukum
0% 0% 93% 94% 94%
Output 1. Layanan Pelatihan Bidang Hukum 75 Orang 75 Orang 75 Orang
SK 7149.3 Meningkatnya Layanan Pelatihan ASN
Kementerian Hukum di wilayah
Wilaya
h
IKK 7149.3.1 Persentase peserta yang lulus pelatihan
terhadap total peserta pelatihan ASN Kementerian Hukum di
Wilayah
95% 96% 96% 97% 97%
Output 1. Layanan Pelatihan Bidang Hukum 10851 Orang 8824 Orang 8824 Orang 8824 Orang 8824 Orang
Output 2. Layanan Pelatihan Dasar CPNS 1615 Orang 567 Orang 567 Orang 567 Orang
– 223 –
LAMPIRAN II: Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan lainnya yang Sah Terhadap Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Kementerian Hukum
KEGIATAN
PRIORITAS/PROYEK
PRIORITAS/RINCIAN
OUTPUT
PENUGASAN
INDIKATOR
TARGET ALOKASI APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
ALOKASI NON APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
TOTAL
(DALAM JUTA RUPIAH)
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
KP 02 : Penerapan dan
Penegakan Hukum
Tingkat
Implementasi
Keadilan Restoratif
dalam Penegakan
Hukum
58,70% 62,70%
Persentase
Penyelesaian
Eksekusi Putusan
Perdata
35% 55%
Pro-P : Penerapan dan
Penegakan Hukum
Perdata yang
Berkepastian
RUU KUH Acara Perdata
Jumlah RUU KUH
Acara Perdata yang
dibahas di DPR
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp1.84
7
Rp938 Rp1.03
2
Rp1.13
5
Rp1.24
9
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.84
7
Rp938
Rp1.03
2
Rp1.13
5
Rp1.24
9
RUU Kepailitan & PKPU
Jumlah RUU
Kepailitan yang
disusun di tingkat
Panitia Antar
Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp589 Rp450 Rp495 Rp545 Rp599 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp589 Rp450 Rp495 Rp545 Rp599
RUU Desain Industri
Jumlah Rancangan
Undang-Undang
tentang Desain
Industri yang
disusun
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp500 Rp550 Rp605 Rp666 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp550 Rp605 Rp666
RUU Hukum Perdata
Internasional
Jumlah Rancangan
Undang-Undang
tentang Hukum
Perdata
Internasional yang
disusun
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp500 Rp550 Rp605 Rp666 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp550 Rp605 Rp666
Rancangan Peraturan
Presiden tentang
Pengesahan The
Convention of 15
November 1965 on the
Service Abroad of Judicial
and Extrajudicial
Documents in Civil or
Commercial Matters
(HCCH 1965 Service
Convention)
Jumlah Rancangan
Peraturan Presiden
tentang Pengesahan
The Convention of
15 November 1965
on the Service
Abroad of Judicial
and Extrajudicial
Documents in Civil
or Commercial
Matters (HCCH
1965 Service
Convention) yang
disusun
1
Rperpre
s
1
Rperpre
s
1
Rperpre
s
1
Rperpres Rp0 Rp100 Rp110 Rp121 Rp133 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp100 Rp110 Rp121 Rp133
Draft Naskah Akademik
RUU tentang Arbitrase
dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Jumlah Naskah
Akademik
Rancangan UndangUndang tentang
Arbitrase dan
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa yang
disusun
1
Rekome
ndasi
Kebijak
an
Rp0 Rp642 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp642 Rp0 Rp0 Rp0
– 224 –
KEGIATAN
PRIORITAS/PROYEK
PRIORITAS/RINCIAN
OUTPUT
PENUGASAN
INDIKATOR
TARGET ALOKASI APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
ALOKASI NON APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
TOTAL
(DALAM JUTA RUPIAH)
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Penyusunan Naskah
Konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden
mengenai Roadmap
Pengembangan KI di
Indonesia
Jumlah NSPK
Pedoman
Rancangan Awal
Road Map dan
Naskah Konsepsi
Pengembangan
Kekayaan
Intelektual di
Indonesia
1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK Rp2.75
7
Rp4.53
1
Rp4.75
7
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp2.75
7
Rp4.53
1
Rp4.75
7
Rp0 Rp0
RUU tentang Arbitrase
dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Jumlah RUU
tentang Arbitrase
dan Alternatif
Penyelesaian
Sengketa yang
disusun di tingkat
Panitia Antar
Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp706 Rp777 Rp855 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp706 Rp777 Rp855
RUU Badan Usaha
Jumlah RUU Badan
Usaha yang disusun
di tingkat Panitia
Antar Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp907 Rp998 Rp1.09
8
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp907 Rp998
Rp1.09
8
Rekomendasi Kebijakan
dalam rangka Penguatan
Beneficial Ownership
Jumlah dokumen
kebijakan dalam
rangka penguatan
Beneficial
Ownership yang
disusun
1
Rekome
ndasi
Kebijak
an
Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp0
Pro-P : Penerapan dan
Penegakan Hukum
Pidana Terpadu dengan
Dukungan TI dan
Berspektif Restoratif
Training of Facilitator
(ToF) Implementasi KUHP
Persentase Training
of Facilitator (ToF)
Implementasi KUHP
yang sesuai dengan
Standar Pelayanan
342
Orang
342
Orang
342
Orang
342
Orang
342
Orang
Rp1.83
3
Rp3.09
4
Rp3.20
3
Rp3.31
5
Rp3.43
1
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.83
3
Rp3.09
4
Rp3.20
3
Rp3.31
5
Rp3.43
1
Persentase Peserta
yang Mengikuti
Training of
Facilitator
Implementasi KUHP
Persentase Alumni
Training of
Facilitator (ToF)
Implementasi KUHP
yang Dibina
RPP Pelaksanaan UU
KUHP
Jumlah RPP
Pelaksanaan UU
KUHP yang dibahas
4 RPP Rp1.00
7
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.00
7
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0
KP 04 : Meningkatkan
Profesionalisme Aparat
Penegak Hukum dalam
Upaya Pemberantasan
Narkoba
Clearence Rate
tindak pidana
narkoba
90% 94%
Pro-P : Peningkatan
Efektivitas Penanganan
Tindak Pidana Narkoba
– 225 –
KEGIATAN
PRIORITAS/PROYEK
PRIORITAS/RINCIAN
OUTPUT
PENUGASAN
INDIKATOR
TARGET ALOKASI APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
ALOKASI NON APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
TOTAL
(DALAM JUTA RUPIAH)
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
RUU Narkotika dan
Psikotropika
Jumlah RUU
tentang Narkotika
dan Psikotropika
yang dibahas di
DPR
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp1.29
9
Rp858 Rp944 Rp1.03
8
Rp1.14
2
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.29
9
Rp858 Rp944
Rp1.03
8
Rp1.14
2
KP 01 : Mendirikan
Pusat Legislasi Nasional
Indeks Kualitas
Peraturan
PerundangUndangan
3,26 3,30
Pro-P : Peningkatan
Kualitas Regulasi
Pedoman Evaluasi
Peraturan dan Perundang
– Undangan
Jumlah Pedoman
Evaluasi PUU 1 NSPK Rp0 Rp350 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp350 Rp0 Rp0 Rp0
Informasi Indeks
Reformasi Hukum
Jumlah Dokumen
Indeks Reformasi
Hukum
1
Dokume
n
Rp0 Rp1.90
0
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.90
0
Rp0 Rp0 Rp0
Koordinasi Piloting
Analisis dan Evalusi
Regulasi Tematik
Jumlah koordinasi
Analisis dan
Evaluasi Regulasi
Tematik
1
Kegiata
n
Rp0 Rp0 Rp1.20
0
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0
Rp1.20
0
Rp0 Rp0
Pro-P : Penguatan
Kelembagaan Regulasi
Draft Naskah Akademik
RUU tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Jumlah Naskah
Akademik
Rancangan UndangUndang tentang
Perubahan Ketiga
atas UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangundangan yang
disusun
1
Rekome
ndasi
Kebijak
an
Rp0 Rp697 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp697 Rp0 Rp0 Rp0
Sistem Informasi Tata
Kelola Regulasi
Jumlah Sistem
Informasi Tata
kelola bidang
regulasi yang
disusun
1
Sistem
Informa
si
1
Sistem
Informa
si
Rp1.00
0
Rp1.00
0
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.00
0
Rp1.00
0
Rp0 Rp0 Rp0
Pelatihan Fungsional
Analis Hukum Pusat dan
Daerah
Persentase Pelatihan
Fungsional Analis
Hukum yang sesuai
dengan Standar
Pelayanan
120
Orang
120
Orang
120
Orang
120
Orang
120
Orang
Rp1.83
7
Rp1.83
7
Rp1.90
1
Rp1.96
8
Rp2.03
6
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.83
7
Rp1.83
7
Rp1.90
1
Rp1.96
8
Rp2.03
6
Persentase Peserta
yang Lulus
Pelatihan
Fungsional Analis
Hukum
Persentase Alumni
Pelatihan
Fungsional Analis
Hukum yang Dibina
– 226 –
KEGIATAN
PRIORITAS/PROYEK
PRIORITAS/RINCIAN
OUTPUT
PENUGASAN
INDIKATOR
TARGET ALOKASI APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
ALOKASI NON APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
TOTAL
(DALAM JUTA RUPIAH)
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
RUU tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Jumlah RUU
tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangundangan yang
disusun di tingkat
Panitia Antar
Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp767 Rp844 Rp928 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp767 Rp844 Rp928
KP 02 : Transformasi
Akses Terhadap
Keadilan
Indeks
Perlindungan Saksi
dan Korban
81 89
Persentase
Pemberian
Bantuan Hukum
secara Litigasi dan
Nonlitigasi
88,2 % 92,2%
Pro-P : Penguatan
Kebijakan Transformasi
Akses terhadap
Keadilan
Draft Naskah Akademik
RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum
Jumlah Naskah
Akademik
Rancangan UndangUndang tentang
Bantuan Hukum
yang disusun
1
Rekome
ndasi
Kebijak
an
Rp0 Rp582 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp582 Rp0 Rp0 Rp0
RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum
Jumlah RUU
tentang Bantuan
Hukum yang
disusun di tingkat
Panitia Antar
Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp640 Rp704 Rp774 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp640 Rp704 Rp774
Pro-P : Pemenuhan
Layanan Akses terhadap
Keadilan
Fasilitasi dan Pembinaan
Panita Pengawas Daerah
Jumlah Kelompok
Kerja Daerah yang
mendapatkan
pembinaan
peningkatan
kapasitas
33
Lembag
a
Rp0 Rp2.00
0
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp2.00
0
Rp0 Rp0 Rp0
Kegiatan Bantuan
Hukum Litigasi
Jumlah orang atau
kelompok
masyarakat miskin
yang memperoleh
bantuan hukum
litigasi
6263
Orang
6271
Orang
7817
Orang
9305
Orang
9305
Orang
Rp50.1
04
Rp50.1
68
Rp50.1
68
Rp50.1
68
Rp50.1
68 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp50.1
04
Rp50.1
68
Rp50.1
68
Rp50.1
68
Rp50.1
68
Kegiatan Bantuan
Hukum Non Litigasi
Jumlah Kegiatan
Bantuan Non
Litigasi kepada
orang atau
Kelompok
Masyarakat Miskin
839
Kegiata
n
843
Kegiata
n
1189
Kegiata
n
1966
Kegiata
n
1966
Kegiata
n
Rp8.95
2
Rp8.99
5
Rp8.99
5
Rp8.99
5
Rp8.99
5
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp8.95
2
Rp8.99
5
Rp8.99
5
Rp8.99
5
Rp8.99
5
– 227 –
KEGIATAN
PRIORITAS/PROYEK
PRIORITAS/RINCIAN
OUTPUT
PENUGASAN
INDIKATOR
TARGET ALOKASI APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
ALOKASI NON APBN
(DALAM JUTA RUPIAH)
TOTAL
(DALAM JUTA RUPIAH)
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pendampingan
Pembentukan Pos
Bantuan Hukum
Desa/Kelurahan
Jumlah
pendampingan
desa/kelurahan
membentuk
posbankum
desa/kelurahan
33
Lembag
a
Rp4.38
6
Rp0 Rp4.38
6
Rp0 Rp0 Rp0
Kegiatan Verifikasi dan
Akreditasi OBH di
Wilayah
Jumlah Organisasi
Bantuan Hukum
yang diverikasi dan
Akreditasi
777
Lembag
a
Rp0 Rp0 Rp2.80
0
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0
Rp2.80
0
Rp0 Rp0
KP 03 : Penguatan
Budaya Hukum
Pro-P : Penguatan
Pemberdayaan Hukum
Masyarakat
Informasi Peta
Permasalahan Hukum
Jumlah dokumen
peta permasalahan
hukum
1
Dokume
n
Rp0 Rp539 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp539 Rp0 Rp0 Rp0
Penyusunan Roadmap
Penguatan Program
Pemberdayaan Hukum
Masyarakat
Jumlah Program
Pemberdayaan
Hukum Masyarakat
1
Rekome
ndasi
Kebijak
an
Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500
– 228 –
LAMPIRAN III:
Matriks Kerangka Regulasi
1. Undang-Undang dan Rancangan Undang-Undang
No
Arah
Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian dan Penelitian
Unit
Penangg
ung
Jawab
Unit Terkait/ Institusi Target
Penyelesaian
1 RUU
tentang
Perubahan
atas UU
Nomor 37
Tahun 2004
Tentang
Kepailitan
dan PKPU
RUU Kepailitan sudah
sangat penting untuk
diperbarui dalam
rangka mendukung
peningkatan skor
Indonesia dalam survei
Business Ready (BReady) oleh World Bank
yang merupakan
pengganti survei EoDB,
yaitu pada indikator
Business Insolvency
yang masuk dalam
klaster penutupan
usaha (closing a
business).
Direktora
t Perdata
▪ Mahkamah Agung
▪ Bank Indonesia
▪ Otoritas Jasa
Keuangan
▪ Akademisi
▪ Organisasi Profesi
Advokat
▪ Organisasi Profesi
Notaris
▪ Organisasi Profesi
Kurator
2 RUU
Tentang
Badan
Usaha
RUU Badan Usaha
diperlukan mengingat
adanya UU Cipta Kerja
yang mengubah
tatanan pengaturan
entitas usaha di
Indonesia, sehingga
dibutuhkan adanya
penyesuaianpenyesuaian dalam
pengaturan badan
usaha di Indonesia
Direktora
t Badan
Usaha
▪ Kemenko
Perekonomian
▪ Kementerian
Investasi/BKPM
▪ Kementerian
Perdagangan
▪ Kementerian
Keuangan
▪ Kementerian Kop UKM
▪ Otoritas Jasa
Keuangan
▪ PPATK
▪ Mahkamah Agung
3 RUU
tentang
Jaminan
Benda
Bergerak
▪ Optimalisasi rezim
hukum jaminan
benda bergerak
untuk memenuhi
standar praktik
terbaik internasional
▪ Elemen penting
infrastruktur
keuangan untuk
meningkatkan akses
kepada pembiayaan
bagi pelaku usaha,
khususnya UMKM
▪ Memperjelas
kedudukan kreditor
fidusia khususnya
dalam perkara
kepailitan dan
memperjelas aturan
mengenai
mekanisme eksekusi
jaminan fidusia
Direktora
t Badan
Usaha
▪ Kemenko
Perekonomian
▪ Kementerian
Perdagangan
▪ Kementerian Kop UKM
▪ Kementerian
Keuangan
▪ Kementerian
Perindustrian
▪ Kementerian
Perhubungan
▪ Otoritas Jasa
Keuangan
▪ Kemenparekraf/Bapar
ekraf
▪ Organisasi Profesi
Notaris
▪ Akademisi
4 RUU
tentang
Hukum
Perdata
Internasion
al
▪ Salah satu misi
RPJPN 2020 – 2045
▪ Banyak perkaraperkara yang bersifat
transnasional yang
tidak dapat
diselesaikan oleh
Pengadilan, karena
adanya kekosongan
Diretorat
Otoritas
Pusat
dan
Hukum
Internasi
onal
▪ Mahkamah Agung
▪ Kejaksaan Agung.
▪ Kemenko Polhukam
▪ Kementerian
Sekretariat Negara
▪ Kementerian Luar
Negeri
– 229 –
No
Arah
Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian dan Penelitian
Unit
Penangg
ung
Jawab
Unit Terkait/ Institusi Target
Penyelesaian
hukum dalam
menentukan hukum
yang seharusnya
berlaku dalam
menyelesaikan
perkara
transnasional
tersebut.
5 RUU
tentang
Grasi,
Amnesti,
Abolisi, dan
Rehabilitasi
Kebutuhan masyarakat
terkait dengan amnesti,
abolisi dan rehabilitasi,
hingga saat ini belum
diatur secara tegas
dalam sebuah undangundang
Direktora
t Pidana
▪ Sekretariat Negara
▪ Mahkamah Agung
6 RUU Nomor
16 Tahun
2011
tentang
Bantuan
Hukum
BPHN ▪ Mahkamah Agung
▪ Kejaksaan Agung
▪ Kepolisian
▪ Kemenpolkam
▪ Bappenas
▪ Kemenkeu
▪ KemenkoH2IP
▪ Kemendagri
▪ Kemendes
▪ Pemerintah Daerah
▪ Institusi lainnya yang
melaksanakan
penegakan hukum,
pembentukan
regulasi, dan
pelaksanaan undangundang.
7 RUU
tentang
Pembinaan
Hukum
Nasional
Belum
komprehensifnya
pengaturan terkait
dengan pembinaan
hukum (Hukum
tertulis dan tidak
tertulis) serta belum
optimalnya
perencanaan, monev,
dan kepatuhan hukum
dalam pembentukan
PUU pada K/L/Pemda
(dst.)
Badan
Pembinaa
n Hukum
Nasional
(Pusren)
▪ Seluruh K/L
lingkungan
▪ Pemerintah Daerah
▪ Badan Usaha
▪ Badan Hukum
8 RUU
Pembentuka
n
Peraturan
PerundangUndangan
(Penggantia
n UU
12/2011)
Evaluasi terhadap
terjadinya tumpang
tindih peraturan, hyper
regulation, disharmoni
peraturan
▪ Hierarki Peraturan
▪ Jenis dan materi
muatan
▪ Tahapan
Pembentukan
Peraturan
▪ Harmonisasi
Peraturan
Direktora
t
Perancan
gan –
Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolkuham
▪ Kementerian Dalam
Negeri
2028
9 RUU
tentang
Perubahan
Kedua atas
UU Nomor
31 Tahun
199 tentang
Pemberanta
san Tindak
Pidana
Korupsi
Penambahan
pengaturan mengenai:
▪ Reformulasi delik
suap.
▪ Kriminalisasi delik
▪ memperkaya diri
secara tidak sah
(illicit enrichment)
▪ Kriminalisasi delik
memperdagangkan
Direktora
t
Perancan
gan –
Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolkuham
▪ Kepolisian
▪ Kejaksaan
▪ Mahkamah Agung
▪ KPK
2027
– 230 –
No
Arah
Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian dan Penelitian
Unit
Penangg
ung
Jawab
Unit Terkait/ Institusi Target
Penyelesaian
pengaruh (trading in
influence).
▪ Kriminalisasi delik
suap pejabat publik
asing dan pejabat
organisasi
internasional
(bribery of foreign
public officials and
officials of public
international
organizations).
▪ Kriminalisasi delik
suap di sektor
swasta (bribery in the
provate sector).
▪ Kriminalisasi
perbuatan persiapan
10 RUU
Perampasan
Aset
Terkait
dengan
Tindak
Pidana
▪ Belum terbentuknya
prosedur dan
mekanisme Stolen
Aset Recovery (StAR)
▪ Kesulitan untuk
melakukan kerja
sama dengan negara
lain baik dalam
bentuk perjanjian
ekstradisi maupun
MLA.
▪ Pengaturan
mengenai Aset
tindak pidana yang
dapat dirampas,
hukum acara
perampasan aset,
pengelolaan aset
Direktora
t
Perancan
gan –
Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolkuham
▪ Kepolisian
▪ Kejaksaan
▪ Mahkamah Agung
▪ KPK
2026
11 RUU
tentang
Hukum
Acara
Perdata
▪ PUU peninggalan
Pemerintahan
Hindia Belanda ini
sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan dan
kebutuhan
masyarakat
▪ Mengganti Hukum
Acara Perdata
Direktora
t
Perancan
gan –
Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolkuham
▪ Kejaksaan
▪ Mahkamah Agung
2025
12 RUU
tentang
Narkotika
dan
Psikotropika
Pendekatan hukum
dalam UU Narkotika
35/2009 tentang
Narkotika saat ini
masih berfokus pada
penghukuman (punitif)
yang menelan banyak
biaya finansial & sosial,
pemenjaraan yang
masif bagi konsumsi
Narkotika/
Psikotropika yang tidak
membahayakan (nonviolent), serta semakin
menjauhkan individu
yang bersangkutan
dari dukungan
masyarakat di
lingkungan
terdekatnya akibat
stigma sebagai
kriminal maupun
pecandu.
Direktora
t
Perancan
gan –
Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolkuham
▪ Kementerian
Kesehatan
▪ Kepolisian
▪ Kejaksaan
▪ BNN
▪ Mahkamah Agung
2025
– 231 –
No
Arah
Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian dan Penelitian
Unit
Penangg
ung
Jawab
Unit Terkait/ Institusi Target
Penyelesaian
13 RUU tentang
Perubahan
atas UU
Nomor 31
tahun 2000
tentang
Desain
Industri
Pembaharuan
berdasarkan kajian
perubahan lingkungan
strategis dan regulasi
terkait
Dit. HCDI
– Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN 2025
14 RUU tentang
Perubahan
atas UU
Nomor 28
tahun 2014
tentang Hak
Cipta
Dit. HCDI
– Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN 2029
15 RUU tentang
Indikasi
Geografis
Dit. Merek
dan IG –
Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN 2029
16 RUU tentang
Perubahan
atas UU
Nomor 30
tahun 2000
tentang
Rahasia
Dagang
Dit. Paten,
DTLST
dan
Rahasia
Dagang –
Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN 2029
17 RUU tentang
Perubahan
atas UU
Nomor 20
tahun 2016
tentang
Merek
Dit. Merek
dan IG –
Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN 2029
18 RUU tentang
Kekayaan
Intelektual
Komunal
Dit. HCDI
– Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN 2029
2. PP dan RPP
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggung
Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
1 RPP tentang
Perubahan atas
PP No 21 Tahun
2022 tentang
Perubahan atas
PP No 2 Tahun
2007 tentang
Tata Cara
Memperoleh,
Kehilangan,
Pembatalan,
dan
Memperoleh
Kembali
Kewarganegara
an Republik
Indonesia
Penambahan
substansi:
▪ Menambah subjek
Anak dalam Pasal
3A PP 21/2022
▪ Penambahan
batas waktu pada
pasal 67A bagi
anak yang belum
mendaftar atau
sudah mendaftar
tetapi belum
memilih
kewarganegaraan
yang telah
berakhir pada
tanggal 31 Mei
Direktorat
Tata Negara
– 232 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggung
Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
2024 menjadi 5
tahun
▪ Meniadakan
persyaratan
keterangan
keimigrasian
untuk
mengakomodir
anak keturunan
WNI yang lahir
dan tinggal di luar
negeri
2 Perubahan PP
87 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
UndangUndang Nomor
12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
PUU
▪ UU 12 Tahun
2011 telah diubah
beberapa kali
terakhir dengan
UU Nomor 13
Tahun 2022
▪ Pengaturan
mengenai
substansi baru
yang ada dalam
perubahan UU 12
Tahun 2011
Direktorat
Perancangan
– Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolhu
kam
▪ Kemendagri
2026
3 RPP Tata Cara
dan Kriteria
Penetapan
Hukum yang
Hidup Dalam
Masyarakat
Pendelegasian Pasal
2 UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP
▪ Penetapan Hukum
Adat
▪ Kriteria Hukum
Adat
Direktorat
Perancangan
– Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolhu
kam
▪ Kepolisian
▪ Kejaksaan
▪ Mahkamah
Agung
2025
4 RPP Tata Cara
Pelaksanaan
Pidana dan
Tindakan bagi
Orang dan
Korporasi
Pendelegasian Pasal
111 dan 124 UU
Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP
▪ Pidana dan
Tindakan
terhadap Orang
▪ Pidana dan
Tindakan
terhadap
Korporasi
Direktorat
Perancangan
– Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolhu
kam
▪ Kepolisian
▪ Kejaksaan
▪ Mahkamah
Agung
2025
5 RPP Tata Cara
Perubahan
Pidana Seumur
Hidup Menjadi
Pidana Penjara
20 Tahun
Pendelegasian Pasal
69 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang
KUHP
▪ Perubahan Pidana
20 Tahun
▪ Perubahan Pidana
Mati menjadi
Seumur hidup
Direktorat
Perancangan
– Ditjen PP
▪ Kemensetneg
▪ Kemenkopolhu
kam
▪ Kepolisian
▪ Kejaksaan
▪ Mahkamah
Agung
2025
6 RPP tentang
penutupan
konten
dan/atau hak
akses pengguna
pelanggaran
kekayaan
intelektual
dalam sistem
elektronik
Pembaharuan
berdasarkan kajian
perubahan
lingkungan strategis
dan regulasi terkait
Dit.
Penyidikan –
Ditjen KI
▪ Ditjen PP
▪ BPHN
2025
– 233 –
3. Perpres dan RPerpres
No
Arah
Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggung
Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
1 Rperpres
tentang
Jaringan
Dokumentasi
dan Informasi
Hukum
Nasional
Regulasi perlu
pembaharuan
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional
(Pusat
JDIHN)
▪ Biro hukum
dan/atau unit kerja
yang tugas dan
fungsinya
menyelenggarakan
kegiatan yang
berkaitan dengan
Dokumen Hukum:
K/L, LPNK, Pemda
(Provinsi/
Kab/Kota),
Sekretariat DPRD
(Provinsi/Kab/Kota)
▪ Perpustakaan
hukum pada
perguruan tinggi
negeri dan
perguruan tinggi
swasta;
▪ Lembaga lain yang
bergerak di bidang
pengembangan
dokumentasi dan
informasi hukum.
2026
4. Permenkum dan RPermenkum
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
1
RPermenkum
tentang Tata
Cara Pelaporan
Wasiat dan
Permohonan
Penerbitan
Surat
Keterangan
Wasiat Secara
Elektronik
Perbaikan untuk
pengaturan syarat,
tata cara,
pelaksanaan
pelayanan dan
sanksi
keterlambatan oleh
Notaris pada
pelaporan wasiat
serta mengatur
syarat, tata carfa dan
pelaksanaan
pelayanan
permohonan surat
keterangan wasiat
oleh umum dan
Notaris.
Direktorat
Perdata
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
2
RPermenkum
tentang
Penetapan,
Pembinaan, dan
Pengawasan
Pelaksanaan
ketentuan Pasal 82
UU 30/2004 tentang
Jabatan Notaris
sebagaimana telah
diubah dengan UU
Direktorat
Perdata
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
– 234 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
Organisasi
Notaris
2/2014 tentang
Perubahan atas UU
30 Tahun 2004
tentang Jabatan
Notaris
3
RPermenkum
tentang Syarat
dan Tata Cara
Pengangkatan,
Cuti,
Perpindahan,
Pemberhentian,
dan
Perpanjangan
Masa Jabatan
Notaris
Pengaturan
mengenai
persyaratan
pengangkatan
Notaris, tambahan
ketentuan syarat
pindah karena
keadaan tertentu,
perpindahan karena
pemekaran wilayah,
dan penyederhanaan
ketentuan terkait
pemberhentian
Notaris
Direktorat
Perdata
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
4
RPermenkum
tentang
Perubahan atas
Permenkumha
m 29 Tahun
2016 tentang
Syarat dan Tata
Cara
Pengangkatan,
Pelaporan dan
Pemberhentian
Penerjemah
Tersumpah
▪ Pengaturan
mengenai
persyaratan usia
pensiun untuk
Penerjemah
Tersumpah.
▪ Perubahan proses
bisnis layanan
yang semula
manual menjadi
elektronik.
Direktorat
Perdata
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
5
RPermenkum
tentang
Perubahan atas
Permenkumha
m 19/2020
tentang
Legalisasi Tanda
Tangan Pejabat
pada Dokumen
di
Kemenkumham
Permenkumham
19/2020 belum
diatur mengenai
produk hukum
legalisasi yaitu stiker
legalisasi mulai dari
bentuk, ukuran,
informasi yang
dimuat dalam stiker,
kode pengamanan,
dll. Hal ini menjadi
celah bagi pihak –
pihak yang tidak
bertanggung jawab
untuk
memalsukannya
Direktorat
Perdata
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
6
RPermenkum
tentang
Persekutuan
Perdata,
Persekutuan
Firma,
Persekutuan
Komanditer
Perubahan PP OSS,
sehingga perlu
adanya penyesuaian,
ditambah adanya
penambahan
layanan untuk PP,
Firma dan CV, serta
penambahan
layanan perbaikan
data, pemblokiran
dan pembukaan
pemblokiran
Direktorat
Badan
usaha
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
7
RPermenkum
tentang
Perubahan atas
Permenkumha
m 17/2017
tentang Tata
Cara
Permohonan
Perbaikan Data
Terdapat
permohonan non
elektronik yang tidak
terakomodir pada
Permenkumham
17/2017
Direktorat
Badan
usaha
Direktorat Jenderal
Administrasi
Hukum Umum
– 235 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
Badan Hukum
Perseroan
Terbatas,
Yayasan, &
Perkumpulan
8
PermenKum
Tentang
Penyusunan
dan Evaluasi
Proses Bisnis
Penyempurnaan
regulasi pasca
diundangkannya
Perpres 155/2024
Bagian
Tata
Laksana
dan TU
Kementerian
Hukum 2025
9
PermenKum
Tentang
Penyusunan
NSPK (SOP)
Penyempurnaan
regulasi pasca
diundangkannya
Perpres 155/2024
Bagian
Tata
Laksana
dan Tata
Usaha
Kementerian
Hukum 2025
10
Perubahan
PermenKum
HAM Tentang
Sistem Kerja
Penyempurnaan
regulasi pasca
diundangkannya
Perpres 155/2024
Bagian
Tata
Laksana
dan Tata
Usaha
Kementerian
Hukum 2025
11
PermenKum
Tentang
Tunjangan
Kinerja
Pembaharuan
PermenKum HAM
33/2017
Bagian
Tata
Laksana
dan Tata
Usaha
Kementerian
Hukum 2025
12
PermenKum
Tentang
Pedoman dan
Evaluasi
Penyelenggaraa
n Pelayanan
Publik
Penerjemahan UU
25/2009 Tentang
Pelayanan Publik
Bagian
Tata
Laksana
dan Tata
Usaha
Kementerian
Hukum 2027
13
PermenKum
Tentang Renstra
KemenKum
HAM 2025 –
2029
Dasar hukum
pelaksanaan Renstra
2025 – 2029
Bagian
Program
dan
Anggaran
Kementerian
Hukum 2025
14 Permenkum
SOTK Poltek PIN
Respons atas
perubahan desain
organisasi
BPSDM Kementerian
Hukum 2025
15 Perkmenkum
Statuta
Pendetailan
kebijakan teknis dari
Permenkum SOTK
BPSDM Kementerian
Hukum 2025
16
Reviu
PermenKum
HAM 22/2022
Belum tercantum
kelas jabatan
Direktur dan Wakil
Direktur
Biro SDM 2024
17
RPermenkum
57 Penanganan
laporan
Pengaduan di
lingkungan
Kemenkum
Pengganti 25/2013
karena tidak
mengatur tentang
WBS
Belum ada kewajiban
integrasi WBS kum
dan KPK
Inspektor
at
Jenderal
2025
18
RPermenkum
58 tentang
pengendalian
gratifikasi
Belum mengatur
daftar gratifikasi
berdasarkan WBS
KPK
Mengandung nilai
nominal 350.000 –
1.000.000 – risiko
penyalahgunaan
Inspektor
at
Jenderal
2025
– 236 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
Mengacu ke
peraturan KPK
tentang gratifikasi
yang terbaru
19 RPermenkum
tentang UKI
Inspektor
at
Jenderal
2026
20 RPermenkum
tentang Pungli
Tindak lanjut Perpres
Saber Pungli, belum
ada peraturan yang
mengatur turunan
Perpres tersebut
Inspektor
at
Jenderal
2026
21
RPermenkum
Pemutakhiran
38 Tentang
Pedoman
penanganan
benturan
Kepentingan
Regulasi sudah tidak
relevan karena
sudah terlalu lama
Inspektor
at
Jenderal
2027
22
RPermenkum
Tentang
Roadmap
Budaya Anti
Korupsi
Pembaharuan dari
KepmenKumHAM
tentang Roadmap
Budaya Anti Korupsi
Inspektor
at
Jenderal
2027
23
RPermenkum
3/2021 tentang
Paralegal Dalam
Pemberian
Bantuan
Hukum
BPHN
▪ Kemenkum
▪ Pemda
▪ Organisasi
Pemberi
Bantuan
Hukum
2026
24
RPermenkum
8/2019 tentang
Standar
Pengelolaan
Dokumentasi
dan Infromasi
Hukum
BPHN
Kementerian,
Lembaga dan
Pemerintah Daerah
dan Setwan DPRD
sebagai anggota
JDIH
2026
25
RPermenkum
Tentang Audit
Hukum
Pusanev
BPHN
▪ Sekretariat
Kabinet
▪ BPHN
▪ Ditjen PUU
▪ BSK
▪ Biro
Perencanaan
dan Organisasi
▪ Asahi
▪ Masyarakat/
pelaku usaha
2026
26
RPermenkum
Tentang
Pedoman
Analisis dan
Evaluasi
Hukum
terhadap
Peraturan
Perundangundangan
Pusanev
BPHN
Kementerian,
Lembaga, dan
Pemerintah Daerah
2026
27
Rancangan
Perubahan
Peraturan
Menteri Hukum
dan HAM Nomor
: M.01 PR.08.10
TAHUN 2006
BPHN
▪ K/L
▪ Pemda
▪ Masyarakat
▪ Aparatur Sipil
Negara
2026
– 237 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
tentang Pola
Penyuluhan
Hukum
28
Rancangan
Peraturan
Menteri Hukum
tentang
Pengukuran
Indeks
Pembangunan
Hukum dan
Penilaian Indeks
Reformasi
Hukum
BPHN
Kementerian, LPNK,
Lembaga Penegak
Hukum, dan Pemda
2025
29
Rancangan
Permenkum
tentang
Perubahan atas
Peraturan
Menteri Hukum
dan HAM Nomor
30 Tahun 2013
tentang JDIH di
lingkungan
Kemenkumham
BPHN
▪ Eselon I;
▪ Biro Hukum,
Komunikasi
Publik, dan
Kerja sama
serta;
▪ Kanwil
Kemenkum
2025
30
Rancangan
Peraturan
Menteri Hukum
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 42
Tahun 2013
tentang Syarat
Dan Tata Cara
Pemberian
Bantuan
Hukum dan
Penyaluran
Dana Bantuan
Hukum
BPHN
▪ Kemenkum
▪ Pemda
▪ Organisasi
Pemberi
Bantuan
Hukum
2026
31
Rancangan
Peraturan
Menteri Hukum
Tentang
Tata Cara
Verifikasi Dan
Akreditasi
Organisasi
Pemberi
Bantuan
Hukum
BPHN
▪ Kemenkum
▪ Pemda
▪ Organisasi
Pemberi
Bantuan
Hukum
2026
32
RPermenkum
tentang
Perencanaan
Legislasi
Nasional
UndangUndang,
Program
Penyusunan
Peraturan
Pemerintah/
Peraturan
Presiden, serta
Produk Hukum
Lainnya yang
Tata Cara
Perencanaan
Legislasi Nasional
Undang-Undang,
Program
Penyusunan
PP/Perpres, serta
Produk Hukum
Lainnya yang
dikeluarkan oleh K/L
serta Pemda belum
diatur secara
komprehensif, serta
belum adanya PUU
yang mengatur
Pusren
BPHN
K/L di lingkungan
Pemerintah 2025
– 238 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
dikeluarkan
oleh
Kementerian/Le
mbaga serta
Pemerintah
Daerah
mengenai monitoring
dan evaluasi
pembentukan PUU
33
RPermenkum
tentang
penyelarasan
naskah
akademik
Peraturan yang saat
ini ada belum
mengatur secara
komprehensif terkait
mekanisme dan tata
cara penyelarasan
Naskah Akademik
Pusren
BPHN
K/L di lingkungan
Pemerintah 2025
34
RPermenkum
Tentang
Harmonisasi
Rancangan
Peraturan
Perundangundangan, ini
mencakup
regulasi pusat
dan daerah
Pemutakhiran
mekanisme dan
prosedur serta
kepastian hukum
penerapan surat
perintah dan
percepatan
penyelenggaraan
proses
Harmonisasi
Direktorat
Harmonis
asi PUU –
Ditjen PP
2025
35
Penyempurnaan
atau perubahan
Permenkumha
m 23/2023
Berdasarkan hasil
evaluasi proses
pengundangan
berdasarkan
Permenkumham
23/2023 perlu
pengaturan yang
jelas terkait pejabat
yang berwenang
menandatangani
apabila terjadi
peralihan pejabat
Direktorat
Pengunda
ngan,
Penerjema
han,
Publikasi
dan
Sistim
Informasi
PUU –
Ditjen PP
Seluruh K/L 2026
36
Permenkum
Tentang
Penerjemahan
Resmi
Peraturan
PerundangUndangan
▪ Sebagai pedoman
dalam
menerbitkan
Terjemahan Resmi
PUU
▪ Ada beberapa hal
yang belum diatur
dalam
Permenkumham
13/2018 tentang
Penerjemahan
Resmi PUU
Direktorat
Pengunda
ngan,
Penerjema
han,
Publikasi
dan
Sistim
Informasi
PUU –
Ditjen PP
Seluruh Instansi
Pusat dan Instansi
Daerah
2025
37
RPermenkum
tentang
Pedoman
Penanganan
Pengujian UU di
MA dan
Jawaban
Termohon
Pengujian PUU
di bawah UU di
MA oleh
Pemerintah
▪ Dalam rangka
memperkuat
kedudukan
Kemenkum
sebagai
koordinator dalam
penanganan
Pengujian UU di
MK dan Jawaban
Termohon
Pengujian PUU di
bawah UU di MA
oleh Pemerintah
▪ Sebagai pedoman
dalam proses
tahapan serta
mengetahui halhal yang harus
disiapkan selama
proses pengujian
PUU, sehingga
dapat
Direktorat
Litigasi –
Ditjen PP
K/L Penerima
Kuasa Presiden 2025
– 239 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
memperlancar
koordinasi dalam
proses beracara
baik di MK atau
MA
38
RPermenkum
tentang
Penggunaan
Keterangan
Ahli/Saksi
▪ Kemenkumham
selaku
Koordinator
judicial review (JR)
dan penerima
Kuasa Khusus
Presiden dalam
menangani
perkara dan
mempertahankan
PUU yang sedang
diuji dan dalam
rangka upaya
untuk
memaksimalkan
substansi
penyusunan
sebuah
Keterangan
Presiden/Jawaban
Termohon pada JR
persidangan di MK
dan MA
▪ Surat Menteri
Koordinator
Bidang Politik,
Hukum dan
keamanan Nomor
B291/HK.00.00/12
/2023 perihal
rekomendasi
penanganan
perkara judicial
review PUU di MA
dan MK
Direktorat
Litigasi –
Ditjen PP
K/L Penerima
Kuasa Presiden 2025
39
Revisi
PermenkumHA
M 57 Tahun
2016 tentang
Perubahan atas
Peraturan
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia Nomor
25 Tahun 2012
tentang
Penanganan
Laporan
Pengaduan di
Lingkungan
Kemenkum
▪ Belum terdapat
pengaturan secara
detail tentang
Whistle Blowing
System (WBS);
▪ Belum ada
kewajiban
integrasi WBS
Kemenkum
dengan KPK
Inspektor
at
Jenderal
▪ Setjen
Kemenkum
▪ Ditjen PP
▪ BSK
▪ Sekretariat
Kabinet
▪ KPK
2025
40
Revisi
PermenkumHA
M Nomor 58
Tahun 2016
Tentang
Pengendalian
Gratifikasi di
Lingkungan
Kemenkum
Untuk
menyelaraskan
dengan Peraturan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi
(khususnya Negative
List gratifikasi)
Inspektor
at
Jenderal
▪ Setjen
Kemenkum
▪ Ditjen PP
▪ BSK
▪ Sekretariat
Kabinet
▪ KPK
2025
– 240 –
No
Arah Kerangka
Regulasi
dan/atau
Kebutuhan
Regulasi
Urgensi
Pembentukan
Berdasarkan
Evaluasi Regulasi
Eksisting, Kajian
dan Penelitian
Unit
Penanggu
ng Jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaian
41
RPermenkum
tentang Unit
Kepatuhan
Internal di
Lingkungan
Kementerian
Hukum
Belum terdapat
peraturan menteri
yang mengatur
secara komprehensif
terkait Unit
Kepatuhan Internal
di
Lingkungan
Kemenkum
Inspektor
at
Jenderal
▪ UKE I
Kemenkum
▪ Kanwil
Kemenkum
▪ Ditjen PP
▪ BSK
▪ Seskab
▪ BPK
▪ BPKP
2026
42
RPermenkum
Tentang
Pungutan Liar
Belum terdapat
peraturan turunan
dari Perpres 87/2016
tentang Satgas Saber
Pungli
Inspektor
at
Jenderal
▪ UKE I
Kemenkum
▪ Kanwil
Kemenkum
▪ Ditjen PP
▪ BSK
▪ Seskab
▪ BPK
▪ BPKP
2026
43
Revisi
Permenkum
HAM 38 Tahun
Tentang
Pedoman
Penanganan
Benturan
Kepentingan di
Lingkungan
Kemenkum
Regulasi sudah
terlalu lama dan
tidak relevan
Inspektor
at
Jenderal
▪ Setjen
Kemenkum
▪ Ditjen PP
▪ BSK
▪ Sekretariat
Kabinet
▪ KPK
2026
44
Rpermenkum
Tentang
Roadmap
Budaya Anti
Korupsi
▪ Belum terdapat
peraturan menteri
yang mengatur
secara
komprehensif
terkait Roadmap
Budaya Anti
Korupsi;
▪ Pengembangan
dari Kepmenkum
HAM tentang
Pembangunan
Integritas
Inspektor
at
Jenderal
▪ Setjen
Kemenkum
▪ Ditjen PP
▪ BSK
▪ Sekretariat
Kabinet
▪ KPK
2027
– 241 –
LAMPIRAN IV:
Matriks Identifikasi Risiko
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
S
S.
1
Terwuju
dnya
Kepastia
n
Hukum
di
Seluruh
Wilayah
NKRI
IKS
S.0
1.0
1
Inde
ks
Pen
ega
kan
dan
Pela
yan
an
Huk
um
Progr
am
Peneg
akan
dan
Pelay
anan
Huku
m
SP
.0
1.
01
.1
Ter
wuj
udn
ya
Pen
ega
kan
Huk
um
AH
U
yan
g
Prof
esio
nal
Indek
s
Peneg
akan
Huku
m
AHU
SP.0
1.01.
1.1
Tidak
terseles
aikanny
a
permoh
onan
layanan
Permint
aan dan
Perjanji
an
Bantua
n
Timbal
Balik
dalam
Masalah
Pidana
dan
Ekstradi
si pada
tahun
berjalan
1 Koordinasi
antar
Aparat
Penegak
Hukum
dan
Kementeri
an/Lemba
ga yang
kurang
efektif
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n Luar
Negeri
2. Aparat
Penegak
Hukum
5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Menyamp
aikan
surat
pemberit
ahuan
dan
permoho
nan kerja
sama
kepada
Aparat
Penegak
Hukum
terkait
Perminta
an
Ekstradis
i yang
diterima
1.
Melakukan
koordinasi
secara
intensif
dengan
Aparat
Penegak
Hukum
terkait
Permintaan
Ekstradisi
pada saat
proses
penanganan
penyelesaian
Permintaan
Ekstradisi
2.Melakukan
case work
meeting
antar
Pimpinan
Tinggi K/L
untuk
mengatasi
masalah
terjadi
Ditjen
AHU
– 242

Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina n
Dam
pak
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
2 Terdapatn
ya
permintaa
n MLA
yang tidak
dapat
ditindakla
njuti
dengan
tepat
waktu
Inte
rnal
5
5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Menyusu
n skala
prioritas
penyelesa
ian
Perminta
an MLA
berdasar
kan
kriteria
yang
ditentuka
n Ditjen
AHU
1.Melakukan
koordinasi
secara
intensif
dalam
mendorong
percepatan
pemenuhan
MLA
2.
Mengajukan
permintaan
perpanjanga
n waktu
kepada
negara
peminta
Ditjen
AHU
3 Adanya
beberapa
negara
yang tidak
merespon
Permintaa
n MLA
dari
Pemerinta
h
Indonesia
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n Luar
Negeri
2. Aparat
Penegak
Hukum
5
4 23 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
koordina
si dengan
Kementer
ian Luar
Negeri
agar
dapat
melakuka
n
pendekat
an
diplomati
k kepada
negara
yang
tidak
merespon
Perminta
an MLA
1.Memberika
n surat
kepada
negara yang
tidak
merespon
Permintaan
MLA agar
dapat
menindaklan
juti
permintaan
dimaksud
2.Melakukan
penjajakan
dengan
negara
diminta
untuk
membentuk
perjanjian
MLA dengan
Ditjen
AHU
– 243 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
negara yang
tidak
memiliki
perjanjian
bilateral
dengan
Pemerintah
Indonesia
– 244 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
4 Terdapat
perlawana
n
terhadap
pemenuha
n proses
Ekstradisi
seperti pra
peradilan
dan upaya
hukum
lainnya
yang
kerap
dilakukan
oleh pihak
termohon
ekstradisi
sehingga
berujung
kepada
lamanya
pemenuha
n proses
Ekstradisi
Eks
tern
al
1.Kementer
ian Luar
Negeri
2. Aparat
Penegak
Hukum
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n revisi
UU No 1
Tahun
1979
tentang
Ekstradis
i
1.
Melakukan
komunikasi/
koordinasi
terbatas
dengan
pihak-pihak
terkait
sesuai SOP
2.
Menyiapkan
dokumendokumen
dibutuhkan
dalam proses
perlawanan
Ditjen
AHU
– 245 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
5 Terdapat
beberapa
negara
yang
hanya
akan
menindakl
anjuti
Permintaa
n
Ekstradisi
dari
Pemerinta
h
Indonesia
apabila
negara
diminta
tersebut
telah
memiliki
perjanjian
bilateral
dengan
Indonesia
(negara
peminta)
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n Luar
Negeri
2. Aparat
Penegak
Hukum
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
korespon
densi
dengan
negara
diminta
untuk
dapat
meninda
klanjuti
Perminta
an
Ekstradis
i dengan
dasar
perjanjia
n
multilater
al terkait
Ekstradis
i
1.Melakukan
komunikasi
secara
intensif
dengan
negara yang
tidak
menindaklan
juti
Permintaan
Ekstradisi
karena tidak
memiliki
perjanjian
bilateral
dengan
Pemerintah
Indonesia
2.
Melakukan
penjajakan
dengan
negara
diminta
untuk
membentuk
perjanjian
ekstradisi
dengan
negara yang
tidak
memiliki
perjanjian
bilateral
dengan
Pemerintah
Indonesia
Ditjen
AHU
– 246 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
6 Perbedaan
sistem
hukum
dan
bahasa
negara
peminta
dan
diminta
menyebab
kan
terhambat
nya
pemenuha
n
Permintaa
n MLA
dan
Ekstradisi
dari
Pemerinta
h
Indonesia
Eks
tern
al
1. Aparat
Penegak
Hukum
2.
Pemerintah
Negara
Lain
5 2 15 Risik
o
Seda
ng
Melakuka
n
koordina
si dengan
Aparat
Penegak
Hukum
dalam
meninda
klanjuti
Perminta
an MLA
dan
Ekstradis
i outgoing
Melakukan
case work
meeting
dengan
otoritas
berwenang
terkait
penanganan
MLA dan
Ekstradisi di
negara
diminta
Ditjen
AHU
7 Adanya
upaya
hukum
dari pihak
tersangka
/terdakwa
/terpidan
a
terhadap
proses
pemenuha
n
Permintaa
n MLA
Eks
tern
al
Aparat
Penegak
Hukum
5 2 15 Risik
o
Seda
ng
Melakuka
n
koordina
si dengan
instansi
terkait
terhadap
permoho
nan
Perminta
an MLA
yang
berpotens
i adanya
perlawan
an atau
upaya
Meminta
bantuan
hukum
dalam
menghadapi
upaya
hukum yang
dilakukan
pihak
tersangka/te
rdakwa/terpi
dana dalam
pemenuhan
Permintaan
MLA
Ditjen
AHU
– 247 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
hukum
lebih
lanjut
SP.0
1.01.
1.2
Terlewat
inya
batas
waktu
penyeles
aian
layanan
keteran
gan
ahli/pe
ndapat
hukum
pidana
sebagai
mana
telah
ditetapk
an
8 Kurangny
a SDM
yang
memiliki
kompeten
si untuk
memberik
an
keteranga
n
ahli/pend
apat
hukum
Inte
rnal
3 4 17 Risik
o
Ting
gi
Menyusu
n
timeline
pengerjaa
n
keteranga
n
ahli/pen
dapat
hukum
agar
tidak
terdapat
permoho
nan
keteranga
n
ahli/pen
dapat
hukum
yang
terlewat
1.Melibatkan
pegawai
pelaksana
untuk
membantu
mengumpulk
an bahan
terkait
permohonan
keterangan
ahli/pendap
at hukum
2.Melibatkan
seluruh tim
untuk untuk
menyelesaika
n
permohonan
keterangan
ahli/pendap
at hukum
Ditjen
AHU
– 248 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.01.
1.3
Masih
adanya
PPNS
yang
tidak
bekerja
dibidan
g
penyelid
ikan/pe
nyidika
n
9 Kurangny
a
Kepatuha
n PPNS
untuk
melapor
Eks
tern
al
K/L yang
terdapat
PPNS
5 2 15 Risik
o
Seda
ng
Menyusu
n Sistem
Pelapora
n PPNS
Melakukan
sosialisasi
Sistem
Pelaporan
PPNS kepada
K/L yang
terdapat
PPNS
Ditjen
AHU
SP
.0
1.
01
.2
Men
ingk
atn
ya
kep
uas
an
terh
ada
p
laya
nan
AH
U
Indek
s
Kepua
san
masya
rakat
(IKM)
terha
dap
layan
an
AHU
SP.0
1.01.
2.4
Rendah
nya
Indeks
Kepuas
an
masyara
kat
(IKM)
terhada
p
layanan
AHU
1
0
Adanya
beragam
keluhan
masyarak
at dari
seluruh
layanan
Ditjen
AHU
Eks
tern
al
Masyarakat
pengguna
layanan
AHU
5 4 23 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
perawata
n/mainte
nance
berkala
terhadap
sistem
layanan
Ditjen
AHU
1.
Meningkatka
n kompetensi
terhadap
petugas
penanganan
keluhan
masyarakat
2.Menangani
keluhan
pengguna
layanan
melalui
media
penanganan
keluhan
yang tersedia
Ditjen
AHU
– 249 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP
.0
1.
01
.3
Men
ingk
atn
ya
kem
uda
han
ber
usa
ha
pad
a
laya
nan
Bad
an
Usa
ha
dan
Kep
erd
ataa
n
Indek
s
kemu
dahan
berus
aha
pada
layan
an
Bada
n
Usaha
dan
Keper
dataa
n
SP.0
1.01.
3.5
Menuru
nnya
Indeks
Kemuda
han
Berusah
a pada
layanan
Badan
Usaha
dan
Keperda
taan
1
1
Sulitnya
pelaku
usaha
dalam
mendirika
n
Perseroan
Terbatas
Eks
tern
al
DJP
Kementeria
n
Keuangan
4 5 23 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Menyusu
n
perjanjia
n kerja
sama
dengan
DJP
Kemenke
u terkait
integrasi
data
NPWP
1.Berkoordin
asi secara
aktif dengan
DJP
Kemenkeu
terkait
Integrasi
data
Perseroan
Terbatas
2.Mengarahk
an pengguna
layanan
untuk
membuat
NPWP secara
mandiri
melalui KPP
atau secara
online
melalui
laman DJP
Kemenkeu.
Ditjen
AHU
1
2
Sulitnya
pengguna
layanan
dalam
mendapat
kan
Layanan
Administr
asi
Kurator
dan
Pengurus
Ditjen
AHU
Inte
rnal
5 3 18 Risik
o
Ting
gi
Menyusu
n Service
Level
Agreemen
t (SLA)
Layanan
Administr
asi
Kurator
dan
Pengurus
Ditjen
AHU
dengan
Direktora
t TI
1.Melakukan
perawatan/
maintenance
berkala
terhadap
sistem
Layanan
Administrasi
Kurator dan
Pengurus
Ditjen AHU
2.Meningkat
kan kualitas
layanan
Ditjen
AHU
– 250 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
teknologi
informasi
1
3
Sulitnya
pengguna
layanan
dalam
mendapat
kan
Layanan
Jaminan
Fidusia
Ditjen
AHU
Inte
rnal
4 3 16 Risik
o
Ting
gi
Menyusu
n Service
Level
Agreemen
t (SLA)
Layanan
Jaminan
Fidusia
Ditjen
AHU
dengan
Direktora
t TI
1.Melakukan
perawatan/
maintenance
berkala
terhadap
sistem
Layanan
Jaminan
Fidusia
Ditjen AHU
2.Meningkat
kan kualitas
layanan
teknologi
informasi
Ditjen
AHU
1
4
Sulitnya
pelaku
usaha
dalam
mendirika
n
Perseroan
Peroranga
n
Eks
tern
al
Masyarakat
yang
mendirikan
Perseroan
Perorangan
4 2 12 Risik
o
Seda
ng
Berkoordi
nasi
dengan
petugas
loket
layanan
Ditjen
AHU
Melakukan
koordinasi
lebih lanjut
dengan OSS
(BKPM)
terkait
penentuan
profil risiko
Perseroan
Perorangan
Ditjen
AHU
– 251 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP
.0
1.
01
.4
Men
ingk
atn
ya
Kep
uas
an
terh
ada
p
Lay
ana
n
Peli
ndu
nga
n
dan
Pem
anf
aata
n
Kek
aya
an
Inte
lekt
ual
Indek
s
Kepua
san
Masya
rakat
(IKM)
terha
dap
layan
an
perlin
dunga
n dan
pema
nfaata
n KI
SP.0
1.01.
4.6
Tidak
berhasil
nya
proses
pengaju
an
permoh
onan
pendaft
aran
Paten
1
5
Kurangny
a
pemaham
an terkait
proses
dan
persyarata
n
pengajuan
permohon
an
pendaftar
an Paten
Eks
tern
al
1.
Masyarakat
(UMKM,
Umum)
2.
Lembaga
Pendidikan
3.
Lembaga
Penelitian
dan
Pengemban
gan
Pemerintah
5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
sosialisas
idisemina
si
mengenai
peratura
n
perundan
gundanga
n KI,
menyedia
kan
pelatihan
intensif,
serta
memberi
kan
pendamp
ingan
dalam
proses
pengajua
n
permoho
nan
Paten
1.
Melaksanaka
n promosi
dan edukasi,
penyediaan
panduan
yang jelas
dan mudah
dipahami,
serta
penerapan
sistem review
dan
konsultasi
internal yang
efektif atas
permohonan
Paten
2.
Melakukan
pendamping
an
penyusunan
klaim
deskriptif
paten kepada
pemohon
yang belum
memenuhi
persyaratan
formalitas
Ditjen KI
– 252 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.01.
4.7
Banyak
desain
industri
yang
tidak
didaftar
kan
karena
kesadar
an
pemoho
n terkait
pelindu
ngan
desain
industri
masih
rendah
1
7
Kurangny
a
pengetahu
an dan
informasi
masyarak
at tentang
pentingny
a
pelindung
an desain
industri
Eks
tern
al
1.
Masyarakat
(UMKM,
Umum)
2.
Lembaga
Pendidikan
3.
Lembaga
Penelitian
dan
Pengemban
gan
Pemerintah
5 4 23 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melaksan
akan
pendamp
ingan
sosialisas
i dan
disemina
si
edukasi
kepada
stakehold
er terkait
1.
Melakukan
monitoring
dan evaluasi
atas
pelaksanaan
sosialisasi,
promosi,
diseminasi
dan edukasi
Desain
Industri yang
dilaksanakan
oleh
stakeholder
terkait
2.
Mendorong
stakeholder
terkait untuk
meningkatka
n
permohonan
Desain
Industri
melalui
pembentuka
n Sentra KI
baru
Ditjen KI
– 253 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.01.
4.8
Keterla
mbatan
impleme
ntasi
dan
penyem
purnaa
n sistem
aplikasi
kekayaa
n
intelekt
ual
dalam
masa
penyesu
aian
terhada
p
kebutuh
an dan
kebijaka
n
kekayaa
n
intelekt
ual
terbaru
1
8
Kompleksi
tas
integrasi
kebutuha
n dan
kebijakan
kekayaan
intelektual
baru ke
dalam
sistem
lama
Inte
rnal
2 5 21 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Koordina
si antara
Direktora
t Teknis
dengan
Direktora
t
Teknologi
Informasi
terkait
pembaru
an
informasi
kebijakan
baru
1. Membuat
daftar
prioritas
pembaharua
n fitur sistem
aplikasi
terdampak
perubahan
regulasi
2.
Menjalankan
sistem lama
dan baru
secara
bersamaan
untuk
memfasilitasi
selama tahap
transisi.
Ditjen KI
– 254 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.01.
4.9
Gagalny
a
penggu
na
layanan
pasca
permoh
onan
Paten
untuk
mendap
atkan
informa
si data
penelus
uran
paten
1
9
Aplikasi
masih
dalam
tahap
pengemba
ngan atau
maintenan
ce
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Meningka
tkan
kualitas
sistem
pencaria
n pada
aplikasi
dengan
memperb
aharui
algoritma
pencaria
n dan
mengopti
malkan
indeks
pencaria
n dengan
memberi
kan
edukasi
kepada
pengguna
tentang
cara
mencari
informasi
yang
efektif
dalam
aplikasi
yang ada,
termasuk
tips dan
trik
pencaria
n
1.
Melakukan
pengecekan
ganda di
aplikasi
DJKI, lalu
verifikasi
informasi
tersebut
dengan
sumber lain,
seperti
database
penelusuran
paten atau
konsultasi
langsung
dengan DJKI
2.
Melakukan
monitoring
dan evaluasi
terkait
penggunaan
aplikasi
penelusuran
Paten
Ditjen KI
– 255 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.01.
4.10
Terham
batnya
proses
penyus
unan
kerja
sama
luar
negeri
pada
forum
dan
pertemu
an
internas
ional
karena
keterla
mbatan
dalam
mendap
atkan
informa
si dan
data
terkini
terkait
kekayaa
n
intelekt
ual
2
0
Responsivi
tas
Direktorat
Teknis
dalam
memperba
rui serta
menyamp
aikan
informasi
dan data
untuk
keperluan
forum
atau
pertemua
n luar
negeri
belum
optimal
Eks
tern
al
Kantor
kekayaan
Intelektual
yang
tergabung
dalam
WIPO
(World
Intellectual
Property
Organizatio
n)
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Pelaksan
aan rapat
koordina
si dan
distribusi
kalender
pertemua
n
internasi
onal
1.
Menetapkan
focal
point/unit
pengumpul
& pengolah
data forum
internasional
2.
Monitoring
ketepatan
waktu
pengumpula
n &
penyampaian
informasi ke
forum
internasional
Ditjen KI
– 256 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.01.
4.11
Terham
batnya
jumlah
Indikasi
Geografi
s yang
terdafta
r
2
1
Kurangny
a
pengetahu
an
masyarak
at terkait
Indikasi
Geografis
tentang
pentingny
a
pelindung
an
Indikasi
Geografis
Eks
tern
al
1.
Masyarakat
Pelindunga
n Indikasi
Geografis
(MPIG)
2.
Pemerintah
Daerah
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Menyusu
n
program
yang
menduku
ng
peningka
tan
jumlah
permoho
nan dan
kualitas
Indikasi
Geografis
yang
diajukan
pendaftar
annya
1.
Melakukan
pendamping
an kepada
MPIG
(Masyarakat
Pelindungan
Indikasi
Geografis),
Pemerintah
Daerah,
Komunitas
Indikasi
Geografis
terkait
2.
Mendorong
kolaborasi
antar
stakeholder
Indikasi
Geografis:
MPIG,
Pemerintah
Daerah,
Komunitas
Indikasi
Geografis
terkait
lainnya guna
meningkatka
n
pelindungan
(kuantitas
dan kualitas
Indikasi
Geografis
terdaftar)
serta
pemanfaatan
Ditjen KI
– 257 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
Indikasi
Geografis
SP
.0
1.
01
.5
Ter
wuj
udn
ya
Pen
ega
kan
Huk
um
Perl
ind
ung
an
Kek
aya
an
Indek
s
Peneg
akan
Huku
m
Perlin
dunga
n
Kekay
aan
Intele
ktual
SP.0
1.01.
5.12
Terham
batnya
proses
mediasi
sengket
a
kekayaa
n
intelekt
ual
2
1
Itikad
tidak baik
dari pihak
yang
bermedias
i
Eks
tern
al
1.
Masyarakat
2. Pemilik
HKI
2 5 21 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Edukasi
pramediasi
mengenai
manfaat
&
konsekue
nsi
mediasi
1.
Penandatang
anan NDA
(NonDisclosure
Agreement)
sebelum
mediasi
2.
Menghentika
n proses
mediasi
dengan hasil
berita acara
kegagalan
mediasi
Ditjen KI
– 258 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
Inte
lekt
ual
yan
g
Prof
esio
nal
2
2
Kebocoran
hasil
mediasi
karena
kurangny
a
pengelolaa
n
dokumen
mediasi
Inte
rnal
2 5 21 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Menyusu
n dan
menetapk
an
Petunjuk
Pelaksan
a
(Juklak)
dan
Petunjuk
Teknis
(Juknis)
yang
jelas
termasuk
dalam
hal
penyimpa
nan
dokumen
mediasi
1.
Meningkatka
n sistem
keamanan
penyimpana
n dokumen
mediasi
2.
Penegakan
disiplin
terhadap
pegawai
DJKI yang
terlibat
mediasi
Ditjen KI
SP
.0
1.
01
.6
Men
ingk
atn
ya
kep
uas
an
dan
ma
nfa
at
laya
nan
pem
bin
aan
huk
um
Indek
s
Kepua
san
Masya
rakat
(IKM)
terha
dap
layan
an
pembi
naan
huku
m
nasio
nal
SP.0
1.01.
6.13
Tingkat
kepuasa
n
masyara
kat
terhada
p
layanan
pembin
aan
hukum
masih
rendah
2
3
Sistem
Pencarian
Dokumen
dan
Informasi
Hukum
pada
Portal
JDIHN
belum
user
friendly
Inte
rnal
5 4 23 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Berkoordi
nasi
dengan
Pusadati
n untuk
meningka
tkan
kemudah
an sistem
pencaria
n
dokumen
dan
informasi
hukum
1. Monitoring
dan evaluasi
penggunaan
aplikasi/user
experience
secara
berkala
2.
Optimalisasi
kinerja
aplikasi
layanan
dokumen
dan
informasi
hukum
BPHN
2
4
Dokumen
dan
Anggota
JDIHN
5 4 23 Risik
o
Pendamp
ingan
1. Monitoring
dan Evaluasi
BPHN
– 259 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
informasi
hukum
yang
diolah
oleh
kontributo
r belum
sesuai
standar
pengelolaa
n
dokumen
dan
informasi
hukum
Eks
tern
al
terdiri atas
a. Biro
Hukum
dan/atau
unit kerja
yang tugas
dan
fungsinya
menyelengg
arakan
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
Dokumen
Hukum
pada:
1.
Kementeria
n Negara
2.
Sekretariat
Lembaga
Negara
3.
Lembaga
Pemerintah
an Non
Kementeria
n
4.
Pemerintah
Provinsi
5.
Pemerintah
Kabupaten
/Kota
6.
Sekretariat
Dewan
Sang
at
Ting
gi
dan
Koordina
si
pengelola
an
dokumen
hukum
Pengelolaan
Dokumen
dan
Informasi
Hukum
secara
berkala
2. Validasi
dokumen
hukum yang
telah dikelola
oleh
kontributor
– 260 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Tingkat
Provinsi
dan
Kabupaten
/Kota
b.
Perpustaka
an hukum
pada
perguruan
tinggi
negeri dan
perguruan
tinggi
swasta;
c.
Lembaga
lain yang
bergerak di
bidang
pengemban
gan
dokumenta
si dan
informasi
hukum
yang
ditetapkan
oleh
Menteri.
(Pasal 4
ayat (3)
Peraturan
Presiden
Nomor 33
Tahun
– 261 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
2012
tentang
Jaringan
Dokumenta
si dan
Informasi
Hukum
Nasional)
2
5
Gangguan
pada
aplikasi
layanan
dokumen
dan
informasi
sehingga
mengham
bat proses
kinerja
dan akses
dokumen
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Inventari
sasi
kendala
dan
permasal
ahan
pada
aplikasi
layanan
dokumen
dan
informasi
Hukum /
Aplikasi
JDIHN
1. Monitoring
dan Evaluasi
Aplikasi
JDIHN
secara
berkala;
2.
Pengembang
an,
pengamanan
dan
perbaikan
Aplikasi
JDIHN
secara
berkala;
BPHN
2
6
Pelaksana
an
pengawas
an
bantuan
hukum
belum
optimal
untuk
menjangk
au
seluruh
PBH dan
Penerima
Bantuan
Hukum
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
Konsolida
si dengan
Kantor
Wilayah
terkait
pengawas
an
penyelen
ggaraan
bantuan
hukum
1.
Melakukan
Monitoring
dan evaluasi
terhadap
pelaksanaan
bantuan
hukum
2.
Melakukan
koordinasi
dengan
stakeholder
terkait dalam
rangka
pengawasan
BPHN
– 262 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
penyelenggar
aan bantuan
hukum
2
7
Pelaksana
an
penyuluha
n hukum
belum
optimal
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Memperb
aharui
Standar
Operasio
nal
Penyuluh
an
Hukum
1.
Melakukan
monitoring
dan evaluasi
terhadap
pelaksanaan
penyuluhan
hukum
2.
Penyusunan
Instrumen
Pengawasan
Layanan
Penyuluhan
Hukum
BPHN
2
8
Belum
adanya
Standar
Layanan
Informasi
Hukum
Inte
rnal
3 4 17 Risik
o
Ting
gi
Identifika
si
Permasal
ahan dan
Kendala
dalam
pelaksan
aan
Layanan
Informasi
Hukum
1. Monitoring
dan Evaluasi
pelaksanaan
Layanan
Informasi
Hukum
secara
berkala;
2.
Melakukan
Penyusunan
Standar
Layanan
BPHN
– 263 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
Informasi
Hukum
Progr
am
Duku
ngan
Manaj
emen
SP
.0
1.
01
.7
Men
ingk
atn
ya
Kep
uas
an
dan
Ma
nfa
at
Lay
ana
n
Pen
gem
ban
gan
Ko
mpe
tens
i
SD
M
Bid
ang
Indek
s
Kepua
san
Masya
rakat
(IKM)
terha
dap
Layan
an
Penge
mban
gan
Komp
etensi
SDM
Bidan
g
Huku
m
SP.0
1.01.
7.14
Fasilitat
or/instr
uktur
kurang
berkom
peten
dalam
menyam
paikan
materi
2
9
Tenaga
pengajar
belum
memiliki
kemampu
an
berkomun
ikasi
Inte
rnal
2 4 13 Risik
o
Seda
ng
Penyelen
ggaraan
training
of
facilitator
pelatihan
Monitoring
dan evaluasi
tenaga
pengajar
BPSDM
Hukum
SP.0
1.01.
7.15
Metode
pembela
jaran
tidak
variatif
sehingg
a
membos
ankan
3
0
Minim
keterampil
an
instruktur
dalam
mengguna
kan
metode
interaktif
Inte
rnal
2 4 13 Risik
o
Seda
ng
Peningka
tan
kompeten
si
fasilitator
/instrukt
ur
melalui
pelatihan
teknik
mengajar
kreatif
dan
inovatif.
Monitoring
dan evaluasi
tenaga
pengajar
BPSDM
Hukum
– 264 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
Huk
um
IKS
S.0
1.0
2
Inde
ks
Bud
aya
Huk
um
(IPH
)
Progr
am
Peneg
akan
dan
Pelay
anan
Huku
m
SP
.0
1.
02
.8
Men
ingk
atn
ya
kes
ada
ran
mas
yar
aka
t
Ind
one
sia
terh
ada
p
Kek
aya
an
Inte
lekt
ual
Indek
s
kesad
aran
masya
rakat
terha
dap
KI
SP.0
1.02.
8.16
Masih
rendah
dan
belum
meratan
ya
kesadar
an
masyara
kat
terhada
p
penting
nya
kekayaa
n
intelekt
ual
3
1
Pemaham
an dan
pengetahu
an
masyarak
at
terhadap
kekayaan
intelektual
masih
rendah
Eks
tern
al
1.
Pemerintah
Daerah
2.
Lembaga
Penelitian
dan
Pengemban
gan
3.
Perguruan
Tingi
4. APH
5.
Konsultan
KI
6. Asosiasi
KI
7.Kementer
ian/Lemba
ga/Organis
asi lainnya)
4 5 24 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Menyusu
n
program
peningka
tan
kompeten
si dan
materi
disemina
si
terstanda
r
1.
Melaksanaka
n
pelatihan/pe
mbekalan
agen untuk
meningkatka
n kompetensi
agen
diseminasi
KI
2.
Monitoring
kinerja dan
persebaran
agen
diseminasi
3.
Mendorong
mitra atau
stakeholder
untuk
menambah
jumlah agen
diseminasi
KI
Ditjen KI
– 265 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP
.0
1.
02
.9
Men
ingk
atn
ya
kep
atut
an
huk
um
Mas
yar
aka
t
Ind
one
sia
Tingk
at
Kepat
utan
Huku
m
Masya
rakat
SP.0
1.02.
9.17
Tidak
tercapai
nya
kepatut
an
hukum
masyara
kat
3
2
Belum
adanya
standar
layanan
Posbanku
m
Desa/Kelu
rahan
Inte
rnal
5 4 23 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
Koordina
si dengan
stakehold
er terkait
standar
layanan
Posbank
um
Desa/Kel
urahan
1.
Melakukan
Penilaian
Indeks Mutu
Layanan
Posbankum
Desa/Kelura
han
2.
Penyusunan
Standar
Operasional
Layanan
Pada
Posbankum
Desa/Kelura
han
BPHN
3
3
Belum
adanya
data
permasala
han
hukum
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
konsolida
si dengan
Kantor
Wilayah
Kementer
ian
Hukum
terkait
inventari
sasi data
permasal
ahan
hukum
1.
Melakukan
koordinasi
dengan
Stakeholder
terkait
dukungan
data
permasalaha
n hukum
2.
Penyusunan
Konsep Peta
Permasalaha
n Hukum
BPHN
3
4
Belum
meratanya
Posbanku
m
desa/kelu
rahan
yang
terbentuk
Eks
tern
al
1.Kementer
ian/Lemba
ga
2.
Pemerintah
Daerah
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Sosialisas
i dan
Pembinaa
n
Pembent
ukan
Posbank
um
1. Monitoring
Pembentuka
n
Posbankum
Desa/Kelura
han
2.
Penyusunan
BPHN
– 266 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
di
Desa/Kelu
rahan
Desa/Kel
urahan
Instrumen
Hukum
terkait
Posbankum
3
5
Masih
kurangny
a jumlah
Penyuluh
Hukum
Eks
tern
al
Instansi
Pengguna
JF
Penyuluh
Hukum
3 3 14 Risik
o
Seda
ng
Pemberia
n
Rekomen
dasi
Kebutuha
n JF
Penyuluh
Hukum
atas
usulan
kebutuha
n JF
Penyuluh
Hukum
dari
Instansi
Pengguna
Melakukan
Penghitunga
n
Kebutuhan/
Formasi JF
Penyuluh
Hukum
BPHN
Progr
am
Pemb
entuk
an
Regul
asi
SP
.0
1.
02
.1
0
Men
ingk
atn
ya
kep
atut
an
huk
um
lem
bag
a
huk
um
Tingk
at
Kepat
utan
Huku
m
Lemb
aga
Huku
m
SP.0
1.02.
10.1
8
Kement
erian/L
embaga
tidak
mengiri
mkan
data
yang
dibutuh
kan
untuk
penghit
ungan
kepatut
3
6
Kurangny
a
koordinasi
dengan
Kementeri
an/Lemba
ga untuk
melakuka
n
Kepatuha
n Hukum
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n/Lembaga
2.
Pemerintah
Daerah
5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
sosialisas
idisemina
si terkait
dengan
Kepatuha
n Hukum
1.
Pengambilan
data
langsung
melalui
audiensi
kepada
penghasil
data
2. Jika tidak
didapatkan
data maka
dilakukan
Pencarian
data dari
BPHN
– 267 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
an
hukum.
sumber data
lainnya misal
melalui
artikel
ataupun
LAPTAH
IKS
S.0
1.0
3
Inde
ks
Mat
eri
Huk
um
(IPH
)
Progr
am
Pemb
entuk
an
Regul
asi
SP
.0
1.
03
.1
1
Men
ingk
atn
ya
Kua
litas
Per
atur
an
Per
und
ang

und
ang
an
Indek
s
Kualit
as
Perat
uran
Perun
dangunda
ngan
SP.0
1.03.
11.1
9
Kebijak
an
belum
sepenuh
nya
mengak
omodasi
kebutuh
an
masyara
kat
3
7
Terdapat
kebijakan
peraturan
perundan
gundangan
yang
masih
tumpang
tindih
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n/Lembaga
Terkait
2.
Pemerintah
Daerah
3.
Masyarakat
4.
Akademisi/
Pakar
Ahli/LSM
4 5 24 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Mengikut
sertakan
akademis
i dan
pakar
ahli
dalam
proses
penyusu
nan
peratura
n
perundan
gundanga
n
1.Melakukan
kolaborasi
dan
pelibatan
masyarakat
umum
terhadap
kebijakan
peraturan
perundangundangan
2.Melakukan
koordinasi
antar
kementerian
/lembaga
dan
stakeholder
terkait
Ditjen PP
– 268 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
3
8
Kurangny
a
sosialisasi
kepada
masyarak
at terkait
Kebijakan
-kebijakan
Pemerinta
h
Inte
rnal
3 4 17 Risik
o
Ting
gi
Meningka
tkan
kapasitas
SDM
perancan
g
peratura
n
perundan
gundanga
n di
Kementer
ian
Hukum
1.
Melakukan
monitoring
dan evaluasi
terkait
kualitas
peraturan
perundangundangan
2.
Melakukan
koordinasi
dengan
BPHN
dengan
menyediakan
konten yang
memuat
peraturan
perundangundangan
yang mudah
diakses dan
dipahami
Ditjen PP
– 269 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
1.03.
11.2
0
Keterpih
akan
pada
kepenti
ngan
kemente
rian/le
mbaga
masingmasing
dalam
tahap
harmoni
sasi
peratur
an
perunda
ngundang
an
3
9
Tumpang
tindih
kewenang
an
instansi/l
embaga
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n/Lembaga
Terkait
2.
Akademisi/
Pakar
Ahli/LSM
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Mengikut
sertakan
akademis
i dan
pakar
ahli
dalam
proses
penghar
monisasi
an
peratura
n
perundan
gundanga
n
1.Pengikutse
rtaan pejabat
yang
berwenang
untuk
mengambil
keputusan
dalam rapat
harmonisasi
2.Melakukan
koordinasi
antar
kementerian
/lembaga
dan/atau
peran
kementerian
koordinator
Ditjen PP
SP.0
1.03.
11.2
1
Peratur
an
Perunda
ngundang
an tidak
selesai
sesuai
target
Prolegn
as,
Progsun
PP,
Progsun
Perpres,
dan
Progsun
Permen
/Perlem
4
0
Konsep
RPUU
yang
diajukan
pemrakars
a belum
siap
secara
substansi
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n/Lembaga
Terkait
2.
Masyarakat
3.
Akademisi/
Pakar
Ahli/LSM
3 4 17 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
sosialisas
i rencana
usulan
konsep
rancanga
n
peratura
n yang
akan
masuk
dalam
program
perencan
aan dan
penyusu
nan
peratura
n
1.Melakukan
monitoring
dan evaluasi
Prolegnas,
Progsun PP,
Progsun
Perpres, dan
Progsun
Permen/Perl
em
2.Melakukan
koordinasi
antar
kementerian
/lembaga
dan/atau
peran
kementerian
koordinator
Ditjen PP
– 270 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
perundan
gundanga
n
– 271 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP
.0
1.
03
.1
2
Ter
wuj
udn
ya
ma
nfa
at
dan
da
mp
ak
PU
U
terh
ada
p
pem
ban
gun
an
nasi
onal
Perse
ntase
PUU
yang
memb
erikan
manfa
at dan
damp
ak
terha
dap
pemb
angun
an
huku
m
nasio
nal
SP.0
1.03.
12.2
2
Rendah
nya
capaian
persent
ase PUU
yang
member
ikan
manfaat
dan
dampak
terhada
p
pemban
gunan
hukum
nasional
4
1
Hasil
Pemantau
an dan
Peninjaua
n
UU/Analis
is dan
Evaluasi
PUU tidak
maksimal
dalam
analis
dampak
dan
manfaat
terhadap
pembangu
nan
hukum
nasional
karena
keterbatas
an data
dari
Kementeri
an/Lemba
ga
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n/Lembaga
2.
Pemerintah
Daerah
3 3 14 Risik
o
Seda
ng
Penyusu
nan
Pedoman
penghitu
ngan
dampak
dan
manfaat
Jika tidak
didapatkan
data maka
dilakukan
Pencarian
data dari
sumber data
lainnya misal
melalui hasil
kajian/peneli
tiuan lainnya
BPHN
– 272 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
S
S.
2
Terwuju
dnya
Reforma
si
Birokras
i
Kemente
rian
Hukum
dalam
menduk
ung
pencapa
ian
Reforma
si
Birokras
i
IKS
S.0
2.0
1
Inde
ks
Refo
rma
si
Biro
kras
i
Ke
men
teri
an
Huk
um
Progr
am
Duku
ngan
Manaj
emen
SP
.0
2.
01
.1
3
Men
ingk
atn
ya
pela
ksa
naa
n
refo
rma
si
biro
kra
si
gen
eral
Ke
men
teri
an
Huk
um
Indek
s
Refor
masi
Birokr
asi
Gener
al
Keme
nteria
n
Huku
m
SP.0
2.01.
13.2
3
Nilai
Indeks
Pelayan
an
Publik
tidak
tercapai
4
2
Implement
asi atas
aspekaspek
penyeleng
garaan
pelayanan
publik
belum
berjalan
dengan
baik
Inte
rnal
5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
sosialisas
i aspekaspek
penyelen
ggaraan
penyelen
ggaraan
pelayana
n publik
dan
pelatihan
budaya
pelayana
n prima
kepada
seluruh
satuan
kerja
1.Pendampin
gan untuk
meningkatka
n kualitas
pelayanan
publik pada
Unit
Pelayanan
Publik (UPP)
2.Melaksana
kan monev
dan tindak
lanjut hasil
monev
penyelenggar
aan
pelayanan
publik
kepada
setiap
satuan kerja.
Setjen
– 273 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.2
4
Rendah
nya
tingkat
kepuasa
n
masyara
kat atas
layanan
publik
kemenk
um
4
3
Implement
asi unsurunsur
survei
kepuasan
masyarak
at
(persyarat
an,
mekanism
e dan
prosedur,
waktu
penyelesai
an,
biaya/tarif
, produk
Spesifikasi
jenis
pelayanan
,
kompeten
si
pelaksana
, perilaku
pelaksana
,
penangan
an
pengadua
n, saran
dan
masukan,
sarana
dan
prasarana
) belum
terlaksana
dengan
optimal di
Inte
rnal
5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
sosialisas
i dan
penguata
n unsurunsur
survei
kepuasan
masyarak
at kepada
seluruh
satuan
kerja
1.Pendampin
gan untuk
meningkatka
n kualitas
pelayanan
publik pada
Unit
Pelayanan
Publik (UPP)
2.Melaksana
kan monev
dan tindak
lanjut hasil
monev
penyelenggar
aan
pelayanan
publik
kepada
setiap
satuan kerja.
Setjen
– 274 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
seluruh
satuan
kerja
– 275 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.2
5
Hasil
Penilaia
n Opini
Pengaw
asan
Penyele
nggaraa
n
Pelayan
an
Publik
belum
optimal
4
4
Implement
asi opini
pengawas
an
penyeleng
garaan
pelayanan
publik
belum
sepenuhn
ya
terlaksana
dengan
baik
Inte
rnal
5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melakuka
n
sosialisas
i dan
penguata
n unsurunsur
survei
kepuasan
masyarak
at kepada
seluruh
satuan
kerja
1.Pendampin
gan untuk
meningkatka
n kualitas
pelayanan
publik pada
Unit
Pelayanan
Publik (UPP)
2.Melaksana
kan monev
dan tindak
lanjut hasil
monev
penyelenggar
aan
pelayanan
publik
kepada
setiap
satuan kerja.
Setjen
SP.0
2.01.
13.2
6
Adanya
sentime
n
negatif
terkait
Kement
erian
Hukum
yang
berdam
pak
negatif
terhada
p citra
Kement
erian
4
5
Adanya
pihakpihak
tertentu
yang
menyebar
kan
informasi
yang
belum
valid
Eks
tern
al
Masyarakat 5 5 25 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Membuat
publikasi
positif
dan
menarik
bagi
masyarak
at terkait
layanan /
kinerja
Kementer
ian
Hukum
1.Klarifikasi
Pimpinan
pada
berbagai
media baik
melalui event
atau acara
tertentu
2.Menyeleng
garakan
kegiatan
kehumasan
bersama
media
Setjen
– 276 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.2
7
Seluruh
rangkai
an
proses
pengelol
aan
arsitekt
ur data,
data
induk,
data
referens
i, basis
data,
kualitas
data
dan
interope
rabilitas
data
belum
sesuai
standar
4
6
Belum
adanya
kebijakan
internal
yang
mengatur
seluruh
rangkaian
proses
pengelolaa
n data
Inte
rnal
4 5 24 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Menyusu
n
Pedoman
pengelola
an Satu
Data
yang
meliputi
arsitektu
r data,
data
induk,
data
referensi,
basis
data,
kualitas
data dan
interoper
abilitas
data
1.Membuat
publikasi
positif dan
menarik bagi
masyarakat
terkait
layanan /
kinerja
Kementerian
Hukum
2.Menyusun
Standar
Meta Data
Setjen
SP.0
2.01.
13.2
8
Kendala
dalam
proses
pengem
bangan
aplikasi
4
7
Framewor
k aplikasi
belum
diperbaha
rui
Inte
rnal
3 5 22 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Memperb
aharui
standardi
sasi
framewor
k aplikasi
1.Melaksana
kan upgrade
framework
aplikasi yang
terbaru
2.Melaksana
kan
monitoring
dan evaluasi
framework
aplikasi
Setjen
– 277 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.2
9
Kebocor
an Data
4
8
Kurangny
a
kesadaran
pegawai
terhadap
keamanan
informasi
Inte
rnal
2 5 21 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Melaksan
akan
sosialisas
i
Manajem
en
Keamana
n
Informasi
1.Melaksana
kan
identifikaasi
serangan
siber
2.
Melaksanaka
n Monitoring
dan Evaluasi
Manajemen
Keamanan
Informasi
Setjen
SP.0
2.01.
13.3
0
Terdapa
t
ganggua
n lalu
lintas
pada
Pusat
Data
Kement
erian
Hukum
4
9
Masalah
perangkat
infrastruk
tur pada
Pusat
Data
Inte
rnal
2 5 21 Risik
o
Sang
at
Ting
gi
Memperb
aharui
SOP Tata
Kelola
Pusat
Data
1.Pemelihara
an,
peremajaan
infrastruktur
Pusat Data
yang terkini
dan
pembaharua
n lisensi
perangkat
lunak
2.Melaksana
kan
monitoring
dan evaluasi
Tata Kelola
Pusat Data
Setjen
– 278 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.3
1
Indeks
budaya
kerja
yang
masih
rendah
5
0
Kurangny
a
pemaham
an
pegawai
terhadap
budaya
kerja
dengan
nilai
Berorienta
si pada
Pelayanan
,
Akuntable
,
Kompeten,
Harmonis,
Loyal,
Adaptif
dan
Kolaborati
f
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
pembinaa
n dan
pemetaan
pegawai
dalam
rangka
pemaham
an indeks
budaya
kerja
1. Monitoring
dan evaluasi
atas indeks
budaya kerja
2.
Melaksanaka
n tindak
lanjut hasil
monitoring
dan evaluasi
indeks
budaya kerja
kepada
setiap
satuan kerja
Setjen
SP.0
2.01.
13.3
2
Tidak
tersedia
nya
data
kearsipa
n
sebagai
alat
bukti
pembuk
tian
hukum
dan
pertang
gungjaw
aban
5
1
Belum
adanya
SDM
Jabatan
Arsiparis
pada
setiap unit
kerja,
rusaknya
arsip
dinamis
dan
terbatasny
a ruang
penyimpa
nan dan
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
pembinaa
n dan
pelatihan
kearsipan
terkait
tata
kelola
arsip
dinamis
di
ingkunga
n
Kementer
ian
1.menerbitka
n surat
edaran
terkait
pemaksimala
n dan
pembentuka
n ruangan
arsip pada
unit kerja
2.Melakukan
Monev
Kearsipan
Setjen
– 279 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
pengolaha
n Arsip
– 280 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.3
3
Realisas
i belanja
modal
tidak
berdasa
rkan
RKBMN
5
2
Tidak
Selarasny
a antara
RKA-K/L
dengan
RKBMN
Inte
rnal
5 3 18 Risik
o
Ting
gi
1.
Bersama
sama
dengan
Biro
Perencan
aan
melaksan
akan
kegiatan
supervisi
belanja
modal di
lingkung
an
Kanwil
dan UPT
untuk
meminim
alisir
ketidakse
suaian
RKBMN
dan RKAKL
2.
Melibatka
n
Perencan
a
Anggaran
,
Pengguna
Barang,
SDM
Pengelola
BMN
dalam
Proses
Penelitian
1.
Menerbitkan
Clearance/T
anggapan
Terkait
Penyelarasan
RKA-K/L
dengan
RKBMN
2. Satker
Mengajukan
Revisi
RKBMN di
Tahun
Anggaran
berjalan
Setjen
– 281 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
RKBMN
(Pusat
dan
Daerah)
maupun
Penyusu
nan
Anggaran

SP.0
2.01.
13.3
4
Tidak
tercapai
nya
Nilai
Indeks
Pengelol
aan
Aset
(IPA)
Biro
BMN
5
3
Terdapat
BMN yang
belum
sesuai
dengan
ketentuan
kepemilik
an
berdasark
an PUU
yang
berlaku
Inte
rnal
5 3 18 Risik
o
Ting
gi
Memastik
an tanah
dalam
kondisi
Clean
and Clear
dan telah
memiliki
dokumen
kepemilik
an
terhadap
1. Mengikuti
program
pensertifikat
an KPKNL
dari
Kementerian
Keuangan
2.Pemutakhi
ran data
BMN pada
Setjen
– 282 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
peroleha
n tanah
baru
sebelum
dilakuka
n
permoho
nan
Master Aset
SIMAN
SP.0
2.01.
13.3
5
Ketidak
sesuaia
n
pencata
tan
pada
aplikasi
SAKTI,
misalny
a
pencata
tan
akun,
pencata
tan
stock
opname,
pemilih
an
transak
si,
pemilih
an
kodefika
si, dll.
5
4
Kurangny
a
pengetahu
an SDM di
Satker
dalam
pencatata
n akun
pada
aplikasi
SAKTI
Inte
rnal
5 3 18 Risik
o
Ting
gi
Pembinaa
n dan
pendamp
ingan
secara
berkala
dalam
pencatata
n akun
pada
aplikasi
SAKTI
1.Kegiatan
koreksi akun
pada aplikasi
SAKTI
2.Melaksana
kan Kegiatan
Monev
Setjen
– 283 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.3
6
BMN
Rusak
Berat
tidak
dapat
ditindak
lanjuti
penghap
usan
BMN
melalui
Penjual
an
5
5
BMN
dengan
Kondisi
Rusak
Berat
tidak
segera
diusulkan
penghapu
san
Inte
rnal
5 3 18 Risik
o
Ting
gi
1.
Melakuka
n
Identifika
si dan
Pemetaan
BMN
Rusak
Berat
2.
Melakuka
n
pembinaa
an
penghap
usan
BMN
pada
Satuan
Kerja
berdasar
kan hasil
identifika
si dan
pemetaan
BMN
rusak
berat
1.
Melakukan
kegiatan
percepatan
penghapusa
n BMN
kondisi
rusak berat
2.
Melakukan
Monev
terhadap
BMN rusak
berat
Setjen
– 284 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.3
7
KPB
tidak
menind
aklanjut
i
persetuj
uan
penjual
an BMN
rusak
berat
hingga
terbitny
a
Keputus
an
Penghap
usan
BMN
sesuai
jangka
waktu
yang
telah
ditentuk
an .
5
6
KPB tidak
segera
melakuka
n
penjualan
secara
lelang
melalui
KPKNL
hingga
masa
berlaku
persetujua
n
penjualan
habis dan
tidak
segera
menerbitk
an/
mengajuk
an
permohon
an
penerbita
n
Keputusa
n
Penghapu
san
Inte
rnal
5 3 18 Risik
o
Ting
gi
Kegiatan
Pembinaa
n dan
Pemutak
hiran
Data
Tindak
Lanjut
Persetuju
an
Penjuala
n BMN
rusak
berat
1.Menerbitka
n Surat
Perpanjanga
n
Persetujuan
Penjualan/
Perubahan
Nilai Limit
Persetujuan
dan
percepatan
penerbitan
Keputusan
Penghapusa
n BMN rusak
berat
2.Monitoring
dan Evaluasi
Pemutakhira
n Data
Tindak
Lanjut
Persetujuan
Penjualan
dan
Keputusan
Penghapusa
n BMN
Setjen
– 285 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.3
8
Pola
Manaje
men
Karir
belum
disesuai
kan
dengan
kondisi
Kement
erian
Hukum
yang
baru
5
7
Adanya
perubaha
n regulasi
Nasional
Inte
rnal
4 3 16 Risik
o
Ting
gi
Penyelara
san
regulasi
karir
dengan
kondisi
Kementer
ian
Hukum
terkini
1.Monitoring
dan Evaluasi
terkait
pengembang
an karier,
pola karier
dan
Manajemen
Talenta
Pegawai di
lingkungan
Kementerian
Hukum
2.Mengidenti
fikasi
ketidaksesua
ian dan
tindak lanjut
permasalaha
n lingkup
pengembang
an karier,
pola karier
dan
Manajemen
Talenta
Pegawai di
lingkungan
Kementerian
Hukum
Setjen
– 286 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.3
9
Tidak
tercapai
nya
Indeks
Perenca
naan
Pengang
garan
5
8
Belum
semua
satker
mengguna
kan SBK
sebagai
dasar
penyusun
an dan
pelaksana
an
anggaran
Inte
rnal
4 3 16 Risik
o
Ting
gi
Pendamp
ingan
penyusu
nan
postur
anggaran
Kementer
ian
Hukum
yang
telah
memasuk
an SBKU
di level
RO
1.Melaksana
kan
pemantauan
terhadap
penggunaan
SBK pada
tahun
berjalan
2.Melakukan
Revisi
Anggaran
antara RO
yang di
tagging
SBKU oleh
Kementerian
Keuangan
jika
memungkink
an
Setjen
SP.0
2.01.
13.4
0
Sistem
penghu
bung
layanan
(SPL),
aplikasi
antar
layanan
UKE I
belum
terintegr
asi
5
9
Standar
interopera
bilitas
antar
layanan
SPBE
belum
sama
Inte
rnal
4 3 16 Risik
o
Ting
gi
Menyusu
n
Pedoman
Interoper
abilitas
antar
layanan
SPBE
1.Mengguna
kan standar
interoperabili
tas yang
sama antar
layanan
SPBE
2.Melaksana
kan
monitoring
dan evaluasi
interoperabili
tas layanan
SPBE
Setjen
– 287 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.4
1
Inventar
isasi
kondisi
daftar
aset TIK
yang
belum
tertib
6
0
Belum
adanya
Pedoman
Pengelolaa
n Aset TIK
Kementeri
an Hukum
Inte
rnal
4 3 16 Risik
o
Ting
gi
Menyusu
n
Pedoman
Pengelola
an Aset
TIK
1.Melaksana
kan
Inventarisasi
kondisi Aset
TIK
2.Melaksana
kan
monitoring
dan evaluasi
Daftar Aset
TIK
Setjen
SP.0
2.01.
13.4
2
Belanja
TIK
tidak
disetuju
i oleh
Kement
erian
Komuni
kasi dan
Digital ,
Bappen
as,
Kement
erian
Keuang
an dan
KemenP
AN RB
6
1
Proses
clearance
belum
sesuai
dengan
kriteria
terbaru
Eks
tern
al
1.
Kementeria
n
Komunikas
i dan
Digital
2. Badan
Perencanaa
n
Pembangu
nan
Nasional
3.
Kementeria
n
Keuangan
4.
Kementeria
n
Pendayagu
naan
Aparatur
Negara dan
Reformasi
Birokrasi
2 3 11 Risik
o
Rend
ah
Menyusu
n SOP
Pelaksan
aan
Clearanc
e
Setjen
– 288 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP.0
2.01.
13.4
3
Capaian
Target
belum
maksim
al
6
2
Adanya
blokir
anggaran
dari
Kementeri
an
Keuangan
yang
berdampa
k tidak
optimalny
a
pencapaia
n kinerja
Eks
tern
al
DJP
Kementeria
n
Keuangan
3 2 10 Risik
o
Rend
ah
Mengopti
malkan
pengguna
nan TIK
untuk
pencapai
an
kinerja
dan
evaluasi
pengguna
an
anggaran
untuk
hal-hal
yang
strategis
Setjen
SP
.0
2.
01
.1
4
Men
ingk
atn
ya
kua
iltas
kebi
jaka
n
Ke
men
teri
an
Huk
um
Indek
s
Kualit
as
Kebija
kan
Keme
nteria
n
Huku
m
SP.0
2.01.
14.4
4
Proses
penyus
unan
kebijaka
n belum
sesuai
dengan
instrum
en
Indeks
Kualitas
Kebijak
an
Nasiona
l
6
3
Adanya
Perubaha
n
instrumen
penilaian
oleh
Lembaga
Administr
asi
Negaran
(LAN)
selaku
Penanggu
ng Jawab
IKK
Nasional
Eks
tern
al
LAN 2 4 13 Risik
o
Seda
ng
Melakuka
n
koordina
si terkait
perubaha
n
instrume
n
penilaian
IKK
dengan
LAN
1. Sharing
knowlegde
terkait
perubahan
instrumen
IKK
2.
Sosialisasi
perubahan
instrumen
penilaian IKK
kepada UKE
I
BSK
Hukum
– 289 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP
.0
2.
01
.1
5
Opti
mal
nya
pen
gaw
asa
n
inte
rn
Ke
men
teri
an
Huk
um
Tingk
at
Matur
itas
SSIP
terint
egrasi
Keme
nteria
n
Huku
m
SP.0
2.01.
15.4
5
Adanya
temuan
berulan
g dalam
LHP
BPK
dengan
permasa
lahan
yang
sama
dari
tahun
sebelum
nya
6
4
Tidak
adanya
identifikas
i potensi
temuan
berulang
Inte
rnal
4 4 19 Risik
o
Ting
gi
Melakuka
n
identifika
si dan
internalis
asi atas
potensi
temuan
berulang
1.
Melaksanaka
n monitoring
tindak lanjut
temuan
secara
berkala
2.
Melakukan
analisis akar
masalah
(root cause
analysis)
atas temuan
berulang dan
menyusun
rekomendasi
perbaikan
kepada
Menteri
Hukum
Itjen
SP.0
2.01.
15.4
6
Penuru
nan
Nilai
SPIP
Terinteg
rasi
6
5
Adanya
kebijakan
terkait
pengendal
ian
internal
yang baru
yang
berdampa
k
terhadap
pengawas
an
Eks
tern
al
BPKP 1 3 5 Risik
o
Sang
at
Rend
ah
Koordina
si berkala
dengan
BPKP
untuk
mendapa
tkan
informasi
terbaru
terkait
kebijakan
penilaian
SPIP
Terintegr
asi
Itjen
– 290 –
Sasaran
Strategis (SS)
Indikator
Kinerja
Sasaran
Strategis
(IKSS)
Progr
am
Sasaran
Program
(SP)
Indik
ator
Kiner
ja
Progr
am
(IKP)
Kod
e
Pote
nsi
Risi
ko
Potensi
Risiko
Potensi
Penyebab
Risiko
Su
mb
er
Stakehold
er
(Diisi
Untuk
Sumber
Eksternal)
Kem
ung
kina
n
Da
m
pa
k
Ti
ng
ka
t
Ri
si
ko
Profi
l
Risi
ko
Perlakuan/Penanganan
Risiko Penangg
ung
Jawab
Perlakua
n
Pengend
alian
Risiko
Rencana
Mitigasi
Risiko
SP
.0
2.
01
.1
6
Men
ingk
atn
ya
kom
pete
nsi
SD
M
bida
ng
huk
um
Ratarata
Indek
s
Kesen
janga
n
Komp
etensi
SDM
Bidan
g
Huku
m
SP.0
2.01.
16.4
7
Rendah
nya
indeks
kesenja
ngan
kompete
nsi SDM
bidang
hukum
6
6
Ketidakse
suaian
antara
kompeten
si yang
dipersyara
tkan pada
pelatihan
dengan
kompeten
si peserta
Eks
tern
al
Kementeria
n/Instansi
Lain
3 3 14 Risik
o
Seda
ng
Rapat
penentua
n syarat
peserta
pelatihan
Koordinasi
dengan
instansi
pengirim
peserta
pelatihan
BPSDM
Hukum
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS