PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi
manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukummerupakan salah satu
tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional untuk
memberikan konsultasi hukum dan pembelaan hukum
terhadapkepentingan organisasi, pegawai, serta
masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum
kepastian hukum serta penyebarluasan informasi
hukum;
c. bahwa Badan Narkotika Nasional saat ini belum
mempunyai pengaturan tentang bantuan hukumuntuk
memberikan konsultasi hukum dan pembelaan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasionaltentang Bantuan Hukum;
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Kepegawaian Badan Narkotika Nasional(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 901);
6. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2085);
7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 67);
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 395);
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
TENTANG BANTUAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan hokum yang selanjutnya disebut Bankum
adalah kegiatan yang meliputi penyiapan konsultasi
hukum dan pembelaan hukum.
2. Konsultasi Hukum adalah proses penanganan perkara
hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilandalam
penyelesaiannya.
3. Pembelaan Hukum adalah proses penanganan perkara
hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan dalam
penyelesaiannya.
4. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau
diperbantukan, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang
ditugaskan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas
usia pensiun menurut Peraturan Perundang-Undangan
dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi yang meliputi Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota, Balai Besar Rehabilitasi,
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -4-
Balai/Loka Rehabilitasi yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya.
8. Keluarga adalah suami, istri, orangtua kandung,
mertua,anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang
sah.
9. Pemberi Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut
Pemberi Bankum adalah Pegawai atau pihak lain yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini
untuk melaksanakan Bantuan Hukum.
10. Penerima Bantuan Hukumyang selanjutnya disebut
Penerima Bankum adalah Pegawai atau para pihak
berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini untuk
mendapatkan Bantuan Hukum.
BAB II
BANTUAN HUKUM
Pasal 2
Pemberian Bankum terdiri atas pelaksanaan konsultasi
hukum dan pembelaan hukum.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Bankum dilaksanakan oleh Deputi
Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika
Nasional melalui Direktorat Hukum Badan Narkotika
Nasional.
(2) Penyelenggaraan Bankum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemberi Bankum.
(3) Penyelenggaraan Bankum dilaksanakan oleh Pemberi
Bankum kepadaPenerima Bankum.
Pasal 4
Dalam rangka untuk memperoleh Bankum, Penerima
Bankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
mengajukan permohonan kepada Deputi Hukum dan Kerja
Sama Badan Narkotika Nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-5-
Pasal 5
Pemberi Bankum berhak:
a. mendapatkan informasi, data dan keterangan dari
instansi pemerintah, satuan kerja di lingkungan Badan
Narkotika Nasional dan/atau masyarakat untuk
kepentingan penyelenggaraan Bankum; dan
b. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan,
dan keselamatan untukpenyelenggaraan Bankum.
Pasal 6
Pemberi Bankum berkewajiban:
a. melakukan penyelenggaraan Bankum berdasarkan syarat
dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Kepala
Badan ini;
b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau
keterangan yang diperoleh dari penerima Bankum terkait
dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c. melaporkan kegiatan penyelenggaraan Bankum kepada
Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Hukum
dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
Pasal 7
Penerima Bankum berhak:
a. memperoleh Bankum; dan
b. mendapatkan informasi, data dan keterangan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Bankum sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 8
Penerima Bankum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, data dan keterangan
perkara secara benar kepada Pemberi Bankum;dan
b. memfasilitasi penyelenggaraan Bankum sesuai dengan
Peraturan Kepala Badan ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -6-
Pasal 9
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Bankum, Direktorat
Hukum dapat melibatkan jaksa pengacara negara, advokat,
akademisi, praktisi, organisasi profesi hukum, dan Organisasi
Bantuan Hukum.
BAB III
KONSULTASI HUKUM
Pasal 10
Konsultasi Hukum diselenggarakan terhadap:
a. permasalahan hukumyang berhubungan dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika (P4GN);
b. permasalahan pidana;
c. permasalahan perdata; dan
d. permasalahan tata usaha negara.
Pasal 11
Penyelenggaraan Konsultasi Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dilaksanakanoleh Pemberi Bankum dalam
bentuk:
a. contact center;
b. tatap muka;
c. kajian hukum atau telaahan hukum;
d. pendapat hukum;
e. penyusunan dokumen hukum;
f. mediasi;
g. pendampingan di luar pengadilan;
h. audiensi;
i. focus group discussion;
j. bimbingan teknis;
k. workshop; dan
l. rapat koordinasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-7-
Pasal 12
Penerima Bankum yang mendapatkan Konsultasi Hukum
terdiri atas:
a. Satker;
b. Pegawai;
c. PPPK;
d. Pensiunan;
e. Keluarga;
f. instansi pemerintah; dan
g. masyarakat.
Pasal 13
(1) Permohonan Konsultasi Hukum diajukan secara tertulis
kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika
Nasional dengan tembusan Kepala Badan Narkotika
Nasional.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan:
a. identitas lengkap pemohon;
b. uraian permasalahan;
c. urgensi permohonan;
d. hubungan pemohon dengan permasalahan; dan
e. informasi, data dan keterangan pendukung.
(3) Dalam hal permohonan Konsultasi Hukum tidak
diajukan secara tertulis, Konsultasi Hukum dapat
diselenggarakan setelah mendapat persetujuan dari
Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika
Nasional dan/atau Direktur Hukum.
Pasal 14
(1) Pemberian Konsultasi Hukum diselenggarakan oleh
Pemberi Bankum.
(2) Pemberi Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Direktur Hukum;
b. Kasubdit Bantuan Hukum;
c. Kepala Seksi Konsultasi Hukum;
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -8-
d. Kepala Seksi Pembelaan Hukum;
e. Pelaksana Bantuan Hukum;
f. Pegawai Direktorat Hukum Badan Narkotika
Nasional lainnya yang ditunjuk berdasarkan Surat
Perintah/Surat Tugas dari Deputi Hukum dan Kerja
Sama atau Direktur Hukum; atau
g. Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi dan
Pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi dan Kepala Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan atau
bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh
Direktorat Hukum.
(3) Dalam hal dibutuhkan pelaksanaan Konsultasi Hukum
dapat melibatkan ahli hukum dan/atau ahli lainnya yang
ditunjuk oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan
Narkotika Nasionalatas usul dari Direktur Hukum.
Pasal 15
Pemberi Bankum yangmenyelenggarakan Konsultasi Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (2) huruf f dan
huruf g harus memenuhi kriteria:
a. memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum;
b. memiliki pengetahuan hukum;
c. memiliki pengetahuan di bidang P4GN;
d. memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
e. memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum paling
sedikit 2 (dua) tahun; dan/atau
f. tidak sedang menjalani hukuman.
Pasal 16
PenyelenggaraanKonsultasi Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaporkan secara tertulis kepada Deputi
Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional melalui
Direktur Hukum.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-9-
BAB IV
PEMBELAAN HUKUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Setiap Satkeratau Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan
Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang mendapatkan
gugatan hukum atau permasalahan hukum dalam rangka
pelaksanaan tugas P4GN wajib melaporkan kepada Kepala
Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Hukum dan Kerja
Sama Badan Narkotika Nasional.
Pasal 18
(1) Pembelaan Hukum dilaksanakan terhadap perkara:
a. pra peradilan;
b. pidana;
c. perdata;
d. tata usaha negara; dan
e. pengujian peraturan perundang-undangan.
(2) Selain perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pembelaan Hukum dapat dilakukan terhadap
permasalahan kode etik/disiplin pegawai.
(3) Penyelenggaraan Pembelaan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. surat kuasa khusus;
b. surat kuasa substitusi;
c. surat perintah/surat tugas; atau
d. surat kuasa insidentil.
Pasal 19
(1) Pemberian Pembelaan Hukum diselenggarakan oleh
Pemberi Bankum.
(2) Pemberi Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -10-
a. Direktur Hukum;
b. Kasubdit Bantuan Hukum;
c. Kepala Seksi Pembelaan Hukum;
d. Kepala SeksiKonsultasi Hukum;
e. Pelaksana Bantuan Hukum;
f. Pegawai Direktorat Hukum Badan Narkotika
Nasional lainnya yang ditunjuk berdasarkan Surat
Perintah/Surat Tugas dari Deputi Hukum dan Kerja
Sama atau Direktur Hukum; atau
g. Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi dan
Pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi atau Kepala Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal tertentu penyelenggaraan Pembelaan Hukum
dapat melibatkan Pengacara atau Advokat yang ditunjuk
oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika
Nasionalatas usul dari Direktur Hukum.
Pasal 20
Pihak yang memberikan Pembelaan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19ayat (2) huruf f dan g memenuhi
kriteria:
a. berkaitan dengan perkara yang ditangani;
b. memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum;
c. memiliki pengetahuan hukum;
d. memiliki pengetahuan di bidang P4GN;
e. memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum paling
singkat 2 (dua) tahun;
f. tidak sedang menjalani hukuman;
g. tidak mempunyai hubungan darah dan/atau keluarga
dengan tersangka; dan/atau
h. tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang
berperkara atau dihadapi.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-11-
Pasal 21
Penerima Bankum mendapatkan pembelaan hukum setelah
diajukannya permohonan kepada Deputi Hukum dan Kerja
Sama Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Direktur
Hukum Badan Narkotika Nasional.
Pasal 22
(1) Pemberian Pembelaan Hukum dinyatakan berakhir
apabila:
a. surat kuasa dicabut;
b. telah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap;
c. telah ada putusan dari sidang disiplin/sidang Komisi
Kode Etik yang berkekuatan hukum tetap;
d. perkara diselesaikan melalui jalur di luar
persidangan (Alternatif Dispute Resolution/ADR);dan
e. pemohon meninggal dunia.
(2) Dalam hal pemohon meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, ahli waris dapat
membuat surat kuasa baru.
Pasal 23
Pemberi Bankum melaporkan secara tertulis setiap hasil
penyelenggaraan Pembelaan Hukum dalam perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada Deputi
Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
Bagian Kedua
Perkara Praperadilan
Pasal 24
(1) Setiap Satker yangmenghadapi perkara praperadilan
wajib melibatkan Direktorat Hukum Deputi Bidang
Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional untuk
diberikan Pembelaan Hukum.
(2) Pembelaan Hukum dalam perkara praperadilan
dilaksanakan setelah adanya panggilan untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -12-
menghadiri sidang Praperadilan dari Pengadilan Negeri
yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional/Badan
Narkotika Nasional Provinsi/Badan Narkotika Narkotika
Kabupaten/Kota sebagai termohon.
(3) Panggilan praperadilan yang diterima Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan/atau Badan Narkotika Nasional
Kapubaten/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilaporkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi dan/atau Badan Narkotika Nasional
Kapubaten/Kota kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama
Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Kepala
Badan Narkotika Nasional.
(4) Pemberian Pembelaan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan
kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika
Nasional.
Pasal 25
PenyelenggaraanPembelaan Hukum dalam perkara
praperadilan, yaitu:
a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara
praperadilan;
b. membuat jawaban, duplik, dan kesimpulan terhadap
gugatan yang diajukan;
c. mengumpulkan dan menyampaikan
bahan/data/dokumen dalam rangka pemeriksaan
pembuktian;
d. menghadirkan saksi yang terkait dengan perkara
praperadilan dalam rangka pemeriksaan saksi; dan
e. kegiatan lainnya yang diperlukan.
Bagian Ketiga
Perkara Pidana
Pasal 26
(1) Pembelaan Hukum dalam perkara pidana diberikan
dalam hal:
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-13-
a. tindak pidana yang disangkakan/didakwakan
terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan; atau
b. memberikan keterangan/kesaksian atau sebagai
ahli dalam proses pemeriksaan pada setiap
tingkatan peradilan terhadap suatu tindak pidana
yang dilakukan oleh pihak lain.
(2) Penerima Bankum yang diberikan Pembelaan Hukum
dalam perkara pidana sebagai berikut:
a. Pegawai;
b. PPPK;dan
c. Pensiunan.
(3) Penerima Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengajukan permohonan Pembelaan Hukum secara
tertulis kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan
Narkotika Nasional.
Pasal 27
Pemberian pembelaan hukum dalam perkara pidana yaitu:
a. pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan perkara;
b. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum
acara pidana;
c. mengoordinasikan dengan Satker atau instansi terkait;
d. membantu penyusunan eksepsi/tanggapan, pledoi, dan
duplik;
e. membantu upaya permohonan penangguhan atau
pengalihan penahanan;
f. membantu penyusunan atau menyiapkan materi tertulis
untuk kepentingan kesaksian, saksi, dan/atau alat bukti
bagi pihak yang berperkara;
g. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani
oleh Pegawai;
h. membantu penyusunan memori banding/kontra memori
banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; dan
i. membantu untuk melakukan upaya hukum luar biasa
(Peninjauan Kembali) dan membantu penyusunan
memori Peninjauan Kembali.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -14-
Bagian Keempat
Perkara Perdata
Pasal 28
(1) Pembelaan Hukum dalam perkara perdata diberikan
dalam hal:
a. sebagai penggugat maupun tergugat yang terkait
dalam pelaksanaan tugas kedinasan; atau
b. memberikan keterangan/kesaksian atau sebagai ahli
dalam proses pemeriksaan pada perkara perdata.
(2) Pembelaan hukum kepada Penerima Bankum dalam
perkara perdata diberikan kepada:
a. Satker;
b. Pegawai;
c. PPPK; dan
d. Pensiunan.
(3) Penerima Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengajukan permohonan Pembelaan Hukum secara
tertulis kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan
Narkotika Nasional.
Pasal 29
(1) Pemberian pembelaan hukum dalam perkara perdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a
yaitu:
a. mewakili dalam menyelesaikan perkara Perdata
dengan dibekali Surat Kuasa Khusus, Surat Perintah
atau Surat Tugas;
b. melaksanakan mediasi;
c. membuat jawaban/eksepsi, replik, duplik, gugatan
intervensi, pembuktian, dan kesimpulan;
d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait
dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang
ditangani;
e. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam
perkara;
f. mengajukan perlawanan terhadap penetapan;
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-15-
g. mengajukan akta perdamaian;
h. menentukan sikap atas putusan dan melakukan
upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa;
i. mengajukan memori banding/kontra memori
banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi;
j. mengajukan memori Peninjauan Kembali/kontra
memori Peninjauan Kembali;
k. mengajukan permohonan eksekusi atau putusan
serta merta; dan
l. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian
Bantuan Hukum.
(2) Pemberian Pembelaan Hukum dalam perkara perdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b,
huruf c dan huruf d yaitu:
a. memberikan pertimbangan hukum atas masalah
hukum yang berpotensi atau menimbulkan gugatan;
b. mengupayakan penyelesaian masalah hukum
melalui jalur diluar pengadilan, antara lain mediasi,
konsiliasi, penilaian ahli atau arbitrase;
c. pendampingan kepada pihak pada saat proses
pemeriksaan maupun proses dalam peradilan
perkara perdata;
d. membantu menyiapkan saksi dan/atau alat bukti
bagi pihak yang berperkara;
e. membantu melakukan koordinasi dengan unit kerja
terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang
sedang ditangani;
f. membantu menyempurnakan gugatan, jawaban,
replik, duplik, kesimpulan dan tindakan hukum lain
yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
g. membantu penyusunan memori banding/kontra
memori banding dan memori kasasi/kontra memori
kasasi;
h. membantu untuk melakukan upaya hukum luar
biasa (Peninjauan Kembali) dan membantu
penyusunan memori Peninjauan Kembali;
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -16-
i. membantu mengajukan permohonan penetapan
berkekuatan hukum tetap atas putusan; dan
j. membantu mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi.
Bagian Kelima
Perkara Tata Usaha Negara
Pasal 30
(1) Pembelaan Hukum dalam perkara Tata Usaha Negara
diberikan dalam hal:
a. sebagai penggugat maupun tergugat yang terkait
dalam pelaksanaan tugas kedinasan; atau
b. memberikan keterangan/kesaksian atau sebagai ahli
dalam proses pemeriksaan pada perkara tata usaha
negara.
(2) Pembelaan hukum kepada Penerima Bankum dalam
perkara Tata Usaha Negara diberikan kepada:
a. Satker;
b. Pegawai;
c. PPPK; dan
d. Pensiunan.
(3) Penerima Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengajukan permohonan Pembelaan Hukum secara
tertulis kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan
Narkotika Nasional.
Pasal 31
Pemberian bantuan hukum atas penyelesaian perkara Tata
Usaha Negara meliputi:
a. mendampingi atau mewakili Pejabat Tata Usaha Negara
dalam menyelesaikan permasalahan Tata Usaha Negara
dengan dibekali Surat Kuasa Khusus, Surat Perintah
atau Surat Tugas;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara;
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-17-
d. menghadiri acara dismissal (rapatpermusyawaratan);
e. melengkapi data yang diperlukan sesuai Konsultasi
majelis hakim;
f. mengajukan perlawanan terhadap penetapan;
g. mengadakan perdamaian;
h. membuat jawaban/eksepsi, duplik, intervensi,
pembuktian, dan kesimpulan;
i. menentukan sikap atas putusan dan melakukan upaya
hukum;
j. mengajukan memori banding/kontra memori banding
dan memori kasasi/kontra memori kasasi; dan
k. melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan
membuat memori Peninjauan Kembali;
Bagian Keenam
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 32
(1) Pembelaan Hukum dalam pengujian peraturan
perundang-undangan diberikan dalam hal:
a. dilakukannyapengujianundang-undang yang berkaitan
dengan narkotika; dan
b.dilakukannya pengujian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan
narkotika selain undang-undang.
(2) Pembelaan Hukum dalam perkarapengujian peraturan
perundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah adanya panggilan sidang.
(3) Pembelaan Hukum dalam perkara pengujian peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Satker dan Instansi terkait sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 33
Penyelenggaraan Pembelaan Hukum dalam perkara pengujian
peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara;
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -18-
b. mengumpulkan dan menyampaikan
bahan/data/dokumen untuk pemeriksaan pembuktian;
c. membuat jawaban, dan kesimpulan terhadap gugatan
yang diajukan dalam persidangan; dan
d. menghadirkan saksi/ahli yang terkait dengan perkara.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 34
Dalam hal Pegawai yang tidak terbukti melakukan
pelanggaran hukum, pemberi bankum tetap melakukan
pendampingan sampai dengan yang bersangkutan
mendapatkan rehabilitasi.
BAB VI
PEMBINAAN BANTUAN HUKUM
Pasal 35
(1) Dalam rangka menghindari dan mengatasi terjadinya
gugatan dan permasalahan hukum, dilakukan
pembinaan secara intensif dan berkesinambungan oleh
Pemberi Bankum.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pegawai dan Satker.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi,
penyebarluasan informasi hukum dan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja
Sama Badan Narkotika Nasional dapat
mengundangnarasumber yang berasal dari kalangan
akademisi, birokrasi, yang berkompeten di bidangnya
yang berasal dari Kementerian/Lembaga atau di luar
Kementerian/Lembaga.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394
-19-
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 36
Seluruh pembiayaan kegiatan Bankum dibebankan kepada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Narkotika Nasional.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 37
Monitoring dan evaluasi Bankum di lingkungan Badan
Narkotika Nasional dilaksanakan secara berkala.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1394 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
