PERATURAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SELISIH PENSIUN POKOK/TUNJANGAN PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024
tentang
TATA CARA PEMBERIAN SELISIH PENSIUN POKOK/TUNJANGAN
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU,
DAN TUNJANGAN ORANG TUA
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri /Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih
Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 20);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SELISIH PENSIUN
POKOK/TUNJANGAN PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/
DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM
PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
–
Pasal 1
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan
penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun
pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima
pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/
tunjangan baru.
(2) Penerima pensiun/tunjangan lama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan
tanggal 1 Januari 2024.
(3) Penerima pensiun/tunjangan baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipensiunkan sesudah tanggal
1 Januari 2024.
Pasal 2
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada
penerima pensiun/tunjangan baru.
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tanggal
1 Februari 2024.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar
pemberian tunjangan keluarga.
(4) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan
pembayaran pensiun/tunjangan.
Pasal 3
Pembayaran selisih pensiun/tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Asabri
(Persero).
Pasal 4
Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan sesuai daftar yang tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 5
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR
