PERATURAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SELISIH PENSIUN POKOK/TUNJANGAN PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

               PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA           NOMOR 4 TAHUN 2024

tentang

TATA CARA PEMBERIAN SELISIH PENSIUN POKOK/TUNJANGAN
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU,
DAN TUNJANGAN ORANG TUA
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri /Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih
Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 20);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SELISIH PENSIUN
POKOK/TUNJANGAN PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/
DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM
PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan
penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun
pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima
pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/
tunjangan baru.
(2) Penerima pensiun/tunjangan lama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan
tanggal 1 Januari 2024.
(3) Penerima pensiun/tunjangan baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipensiunkan sesudah tanggal
1 Januari 2024.

Pasal 2
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada
penerima pensiun/tunjangan baru.
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tanggal
1 Februari 2024.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar
pemberian tunjangan keluarga.
(4) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan
pembayaran pensiun/tunjangan.

Pasal 3
Pembayaran selisih pensiun/tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Asabri
(Persero).

Pasal 4
Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan sesuai daftar yang tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 5
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2024

 

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Œ

 

LISTYO SIGIT PRABOWO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ

 

ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR

Don

Pusat Jasa Bidang Hukum yang di singkat pusbakum tidak hanya melayani perkara di dalam atau di luar persidangan saja, semua yang berdampak pada hukum kami siap melayani, untuk lebih jelasnya bisa hubungi admin 08119-234-911 (hanya chat).

Lihat Semua Postingan