PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
PERMA NOMOR : 02 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN
DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa sejak tahun 1960 seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP
belum pernah disesuaikan kembali. Hal ini berimpJikasi pada digunakannya
pasal pencurian biasayang diatur dalam Pasal362 KUHPatas tindak pidana
yang diatur dalam pasal 364 KUHP;
b. Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan
dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan
seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan
sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman
hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara,
dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, .
serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat.
Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum
Kasasi;
c. Bahwa materi perubahan KUHPpada dasarnya merupakan materi undangundang, namun mengingat perubahan KUHPdiperkirakan akan memakan
waktu yang cukup lama sementara perkara-perkara terus masuk ke
pengadilan, Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyesuaian
nilai rupiah yang ada dalam KUHP berdasarkan harga emas yang berlaku
pada tahun 1960;
d. Bahwa sejak tahun 1960 nilai rupiah telah mengalami penurunan sebesar
± 10.000 kali jika dibandingkan harga emas pada saat ini. Untuk itu maka
seluruh besaran rupiah yang ada dalam KUHPkecuali pasaJ303 dan 303bis
perlu disesuaikan;
e. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekall tidak bermaksud
mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilai
uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini
dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk
memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.
Mengingat:
1. Pasal24 Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dan
ditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960
tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang melalui Undang –
Undang Nomor 1Tahun 1961;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960
tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan
Sebelum 17 Agustus 1945 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang –
Undang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.
e. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekall tidak bermaksud
mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilai
uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini
dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk
memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.
MEMUTUSKAN:
Menetepkan : PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
BAB I
TINDAK PIDANA RINGAN
Pasal 1
Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP
dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pasal 2
1. Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari
Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi
obyek perkara dan memperhatikan Pasall di atas.
2. Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam
Pasa120S-210 KUHAP.
3. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak
menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
BAB II
DENDA
Pasal 3
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kall,
Pasal 4
Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 di atas.
Pasal 5
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada hari ditetapkan
27 FEBRUARI 2012
