APAKAH ARTI PERMA & ARTI DARI SEMA DI PER UU AN?

PERMA adalah Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan ini yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengatur jajaran peradilan di bawahnya, terutama terkait hukum acara. Perma berisi ketentuan yang bersifat teknis dan hukum acara peradilan, seperti pedoman mengadili perkara, prosedur mediasi, dan administrasi persidangan secara elektronik. Contoh terbaru Perma adalah Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman mengadili bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. 
Fungsi dan tujuan
  • Mengatur hukum acara: Perma menetapkan aturan-aturan hukum acara yang harus diikuti dalam persidangan.
  • Meningkatkan efektivitas peradilan: Perma dibuat untuk menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas proses dan penyelesaian sengketa di pengadilan.
  • Menyesuaikan dengan perkembangan zaman: Beberapa Perma, seperti yang berkaitan dengan administrasi secara elektronik, dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. 
Contoh peraturan
Sumber peraturan
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)