APA SYARAT DAN KETENTUAN SESEORANG MENGGANTI NAMA
Untuk mengganti nama, Anda perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, Anda harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pembaruan dokumen seperti KTP dan KK.
Langkah-langkah mengganti nama
Siapkan dokumen persyaratan:
-
- Surat permohonan ganti nama bermeterai.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Nikah (jika sudah menikah).
Fotokopi surat kenal lahir atau surat keterangan dari kelurahan/desa.Fotokopi surat-surat penting lain yang relevan (misalnya ijazah).Untuk yang dewasa, sertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hubungi kantor pengacara untuk
- Surat permohonan ganti nama bermeterai.
-
Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri:
- Bawa semua dokumen persyaratan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Anda.
-
Isi formulir permohonan dan bayar biaya perkara.
-
Hadiri sidang pengadilan:
- Setelah berkas lengkap, Anda akan dipanggil untuk menghadiri sidang.
- Jelaskan alasan penggantian nama dan tunjukkan bukti-bukti yang ada.
-
Dapatkan penetapan pengadilan:
- Jika permohonan dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan dari pengadilan yang menjadi dasar hukum perubahan nama.
-
Laporkan ke Dukcapil:
- Bawa penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Laporkan perubahan nama paling lambat 30 hari setelah menerima penetapan pengadilan.
- Dukcapil akan membuat catatan pinggir pada akta pencatatan sipil dan menerbitkan dokumen kependudukan baru (KTP, KK, dll.).
