Apa arti lembar hijau setelah pemeriksaan di kejaksaaan?

Berdasarkan prosedur administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, penggunaan warna kertas pada dokumen memiliki arti tertentu sebagai penanda bidang atau jenis perkara.
Lembar hijau setelah pemeriksaan di kejaksaan umumnya berkaitan dengan dokumen yang berasal dari Bidang Intelijen.
Berikut adalah beberapa interpretasi mengenai “lembar hijau” dalam konteks pemeriksaan kejaksaan:
  • Berkas/Laporan Bidang Intelijen: Dalam sistem penomoran dan pengarsipan naskah dinas Kejaksaan, tembusan atau dokumen yang berasal dari bidang intelijen (termasuk Pusat Penyuluhan Hukum/Pusluhkun dan Pusat Operasi Intelijen/Pusopsin) menggunakan kertas berwarna hijau muda.
  • Pemeriksaan/Pengawasan Bidang Intelijen: Jika pemeriksaan dilakukan oleh tim intelijen kejaksaan (misalnya dalam rangka PAM SDO atau operasi intelijen), dokumen administrasi yang berkaitan sering menggunakan lembar hijau.
  • Risiko Rendah (COVID-19): Dalam konteks tertentu selama pandemi, warna hijau digunakan untuk menandakan kategori risiko rendah atau tidak terdampak.
Penting untuk Diperhatikan:
Lembar hijau tersebut merupakan bagian dari administrasi perkara (arsip atau tembusan) yang memastikan bahwa perkara telah melalui tahapan pemeriksaan di bidang terkait. Untuk arti spesifik dari lembaran yang Anda terima, disarankan untuk membaca kepala surat (kop) dan isi dokumen tersebut, karena warna hanya menandakan kategori bidang.
Catatan: Pastikan untuk menanyakan kepada petugas kejaksaan yang memeriksa mengenai status dokumen tersebut untuk informasi yang lebih akurat.