Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan hukum, telah mengikuti pelatihan khusus, dan berperan membantu pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan layanan hukum, terutama di tingkat akar rumput. Mereka bukan advokat dan tidak diizinkan berpraktik mandiri di pengadilan, namun krusial dalam mendampingi masyarakat, melakukan riset hukum, dan administrasi.

Depok

 

Pondok Gede

 

Tanjung Priok

 

Bekasi

 

Ciputat

Pekanbaru

Hubungi Admin

 

Hubungi Admin

 

Hubungi Admin

 

Hubungi Admin