Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum berijazah sarjana hukum yang memberikan jasa hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), meliputi konsultasi, pembelaan, dan pendampingan klien. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, mereka berwenang membela hak klien dalam kasus pidana, perdata, maupun bisnis.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengacara:
-
- Tugas Utama: Memberikan nasehat hukum, menyusun dokumen hukum, mewakili klien di pengadilan, serta bertindak sebagai mediator atau negosiator.
- Ruang Lingkup: Pengacara menangani perkara litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan, seperti kontrak atau konsultasi perusahaan).
- Syarat di Indonesia:
Warga Negara Indonesia (WNI), sarjana hukum, mengikuti, lulus ujian organisasi advokat, dan magang minimal 2 tahun.
- Etika: Wajib menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga kerahasiaan klien.
- Perbedaan Istilah: Saat ini, istilah pengacara, penasihat hukum, dan konsultan hukum disatukan dalam istilah tunggal, yaitu Advokat
Pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang tidak mampu.






Hubungi Admin

