UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia
Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional
perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus,
termasuk derajat kesehatannya;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya
manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang
pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan
mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang
sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan
dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan
pengawasan yang ketat dan saksama;
d. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam,
menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama
serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan
dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan
manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan
nasional Indonesia;
e. bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional
yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang
tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi
10 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di
kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga UndangUndang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang
berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak
pidana tersebut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Narkotika;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972
yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 11
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat
digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana
terlampir dalam Undang-Undang ini.
3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan
menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau
nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk
mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam
Daerah Pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari
Daerah Pabean.
6. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
7. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
8. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika
dan Prekursor Narkotika.
9. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan
Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan
apa pun.
10. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki
izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan
farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
11. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin
untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk
Narkotika.
12. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain
dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat
12 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan
Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.
14. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk
menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agar
menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau
dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
15. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan
hukum.
16. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
17. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik,
mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau
bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan,
menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota
suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
Narkotika.
19. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau
penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau
jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi
elektronik lainnya.
20. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang
terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu
waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak
pidana Narkotika.
21. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
a. keadilan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. ketertiban;
e. perlindungan;
f. keamanan;
g. nilai-nilai ilmiah; dan
h. kepastian hukum.
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan
Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan
pecandu Narkotika.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan
dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 6
(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang
14 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.1
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,
serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas
rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BAB IV
PENGADAAN
Bagian Kesatu
Rencana Kebutuhan Tahunan
Pasal 9
(1) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika.
(3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi
tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan,
pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan
Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
2
Pasal 10
(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam
negeri, dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan
tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
1 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
2 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 15
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.3
Bagian Kedua
Produksi
Pasal 11
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Menteri memberi izin khusus untuk
memproduksi Narkotika kepada
Industri Farmasi tertentu yang telah
memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan setelah dilakukan audit
oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
(1) Industri farmasi tertentu dapat
memproduksi narkotika setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Menteri melakukan pengendalian
terhadap produksi Narkotika sesuai
dengan rencana kebutuhan tahunan
Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
(2) Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian terhadap produksi
Narkotika sesuai dengan rencana
kebutuhan tahunan Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
(3) Badan Pengawas Obat dan Makanan
melakukan pengawasan terhadap
bahan baku, proses produksi, dan
hasil akhir dari produksi Narkotika
sesuai dengan rencana kebutuhan
tahunan Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pemerintah Pusat melakukan
pengawasan terhadap bahan baku,
proses produksi, dan hasil akhir dari
produksi Narkotika sesuai dengan
rencana kebutuhan tahunan
Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian izin dan
pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.4
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian Perizinan Berusaha,
pengendalian, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
3 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor.
4 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
16 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan.6
Peraturan Pemerintah.5
Pasal 12
(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses
produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau
penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.7
Bagian Ketiga
Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 13
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun
swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin
Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan
penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.8
6 Pasal 11 ayat (5) dihapus dalam UU No. 11 Tahun 2020.
5 Dilaksanakan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
7 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
8 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 17
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pelaporan
Pasal 14
(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar
farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,
pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan,
dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan
menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran
Narkotika yang berada dalam penguasaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.9
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa:
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin.
9 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan,
dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
18 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
BAB V
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Kesatu
Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor
Pasal 15
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Menteri memberi izin kepada 1
(satu) perusahaan pedagang besar
farmasi milik negara yang telah
memiliki izin sebagai importir
sesuai dengan ketentuan peraturan
perUndang-Undangan untuk
melaksanakan impor Narkotika.
(1) Industri farmasi atau perusahaan
Pedagang Besar Farmasi milik
negara dapat melaksanakan impor
narkotika setelah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri
dapat memberi izin kepada
perusahaan lain dari perusahaan
milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang memiliki izin
sebagai importir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan
impor Narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu,
Pemerintah Pusat dapat memberi
Perizinan Berusaha kepada
perusahaan selain perusahaan milik
negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang memenuhiPerizinan
Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan
Pemerintah.10
Pasal 16
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Importir Narkotika harus memiliki
Surat Persetujuan Impor dari
Menteri untuk setiap kali melakukan
impor Narkotika.
(1) Importir Narkotika harus memiliki
Surat Persetujuan Impor yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
untuk setiap kali melakukan impor
Narkotika.
10 Dilaksanakan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 19
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(2) Surat Persetujuan Impor Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan hasil
audit Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan terhadap rencana
kebutuhan dan realisasi produksi
dan/atau penggunaan Narkotika.
(2) Surat Persetujuan Impor Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil audit
Pemerintah Pusat terhadap rencana
kebutuhan dan realisasi produksi dan
latau penggunaan Narkotika.
(3) Surat Persetujuan Impor Narkotika
Golongan I dalam jumlah yang
sangat terbatas hanya dapat
diberikan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3) Surat Persetujuan Impor Narkotika
Golongan I dalam jumlah yang sangat
terbatas hanya dapat diberikan untuk
kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4) Surat Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemerintah
negara pengekspor.
(4) Surat Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pemerintah
negara pengekspor.
Pasal 17
Pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara
pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.
Bagian Kedua
Izin Khusus dan Surat Persetujuan Ekspor
Pasal 18
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Menteri memberi izin kepada 1
(satu) perusahaan pedagang besar
farmasi milik negara yang telah
memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan ketentuan peraturan
perUndang-Undangan untuk
melaksanakan ekspor Narkotika.
(1) Industri farmasi atau perusahaan
Pedagang Besar Farmasi dapat
melaksanakan ekspor narkotika
setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
20 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri
dapat memberi izin kepada
perusahaan lain dari perusahaan
milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang memiliki izin
sebagai eksportir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan
ekspor Narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.11
Pasal 19
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Eksportir Narkotika harus memiliki
Surat Persetujuan Ekspor dari
Menteri untuk setiap kali melakukan
ekspor Narkotika.
(1) Eksportir Narkotika harus memiliki
Surat Persetujuan Ekspor yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
untuk setiap kali melakukan ekspor
Narkotika.
(2) Untuk memperoleh Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon harus melampirkan
surat persetujuan dari negara
pengimpor.
(2) Untuk memperoleh Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon harus melampirkan surat
persetujuan yang diterbitkan oleh
negara pengimpor.
Pasal 20
Pelaksanaan ekspor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara
pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.
Pasal 21
Impor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya dilakukan melalui kawasan
pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
11 Dilaksanakan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 21
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 22
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara memperoleh Surat
Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan
Ekspor diatur dengan Peraturan
Menteri. 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara memperoleh Surat
Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan
Ekspor diatur dalam Peraturan
Pemerintah.13
Bagian Ketiga
Pengangkutan
Pasal 23
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang tetap berlaku
bagi pengangkutan Narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini atau
diatur kemudian berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 24
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Setiap pengangkutan impor
Narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen atau surat persetujuan
ekspor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perUndang-Undangan di negara
pengekspor dan Surat Persetujuan
Impor Narkotika yang dikeluarkan
oleh Menteri.
(1) Setiap pengangkutan impor
Narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen atau Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara
pengekspor dan Surat Persetujuan
Impor Narkotika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Setiap pengangkutan ekspor
Narkotika wajib dilengkapi dengan
Surat Persetujuan Ekspor Narkotika
yang dikeluarkan oleh Menteri dan
dokumen atau surat persetujuan
impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara
pengimpor.
(2) Setiap pengangkutan ekspor
Narkotika wajib dilengkapi dengan
Surat Persetujuan Ekspor Narkotika
yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat dan dokumen atau Perizinan
Berusaha terkait impor Narkotika
yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan di
negara pengimpor.
12 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Risiko.
13 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya dalam perubahan UU Cipta Kerja.
22 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
dokumen atau Surat Persetujuan
Ekspor dan Surat Persetujuan Impor
narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.14
Pasal 25
Penanggung jawab pengangkut impor Narkotika yang memasuki wilayah Negara
Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat
Persetujuan Impor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau surat persetujuan ekspor
Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
pengekspor.
Pasal 26
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Eksportir Narkotika wajib
memberikan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika dari Menteri dan
dokumen atau Surat Persetujuan
Impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara
pengimpor kepada orang yang
bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor.
(1) Eksportir Narkotika wajib
memberikan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan dokumen
atau Surat Persetujuan Impor
Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di negara pengimpor
kepada orang yang bertanggung
jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor.
(2) Orang yang bertanggung jawab atas
perusahaan pengangkutan ekspor
wajib memberikan Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika dari
Menteri dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika yang
sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
negara pengimpor kepada
penanggung jawab pengangkut.
(2) Orang yang bertanggung jawab atas
perusahaan pengangkutan ekspor
wajib memberikan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan dokumen
atau Surat Persetujuan Impor
Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di negara pengimpor
kepada penanggung jawab
pengangkut.
14 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 23
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(3) Penanggung jawab pengangkut
ekspor Narkotika wajib membawa
dan bertanggung jawab atas
kelengkapan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika dari Menteri dan
dokumen atau Surat Persetujuan
Impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara
pengimpor.
(3) Penanggung jawab pengangkut
Ekspor Narkotika wajib membawa
dan bertanggung jawab atas
kelengkapan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan dokumen
atau Surat Persetujuan Impor
Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di negara pengimpor.
Pasal 27
(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam
kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh
nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
(2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika yang diangkut.
(3) Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah
tiba di pelabuhan tujuan wajib melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya
kepada kepala kantor pabean setempat.
(4) Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh
nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat bea dan cukai.
(5) Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa dokumen atau Surat
Persetujuan Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat
berita acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan
pertama segera melaporkan dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak
yang berwenang.
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku pula bagi kapten penerbang
untuk pengangkutan udara.
Bagian Keempat
Transito
Pasal 29
(1) Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau
Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengekspor dan pengimpor.
24 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari pemerintah negara
pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
b. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan
c. negara tujuan ekspor Narkotika.
Pasal 30
Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya
dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a. pemerintah negara pengekspor Narkotika;
b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.
Pasal 31
Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan
terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di
bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan
Pemerintah.15
Bagian Kelima
Pemeriksaan
Pasal 33
Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor,
dan/atau Transito Narkotika.
Pasal 34
(1) Importir Narkotika dalam memeriksa Narkotika yang diimpornya disaksikan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan wajib melaporkan hasilnya kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor Narkotika
di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menyampaikan hasil penerimaan impor Narkotika kepada pemerintah negara
pengekspor.
15 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 25
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
BAB VI
PEREDARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau
penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun
pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 36
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi
hanya dapat diedarkan setelah
mendapatkan izin edar dari Menteri.
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi
hanya dapat diedarkan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan tata cara perizinan
peredaran Narkotika dalam bentuk
obat jadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.16
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan tata cara Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.17
(3) Untuk mendapatkan izin edar dari
Menteri, Narkotika dalam bentuk
obat jadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus melalui
pendaftaran pada Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan tata cara pendaftaran
Narkotika dalam bentuk obat jadi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.18
16 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan,
dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
17 Dilaksanakan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
18 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
26 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 37
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun
sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. 19
Pasal 38
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 39
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Narkotika hanya dapat disalurkan
oleh Industri Farmasi, pedagang
besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
(1) Narkotika hanya dapat disalurkan
oleh Farmasi, Pedagang Besar
Farmasi, dan penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Industri Farmasi, pedagang besar
farmasi, dan sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki izin khusus
penyaluran Narkotika dari Menteri.
(2) Industri Farmasi, Pedagang Besar
Farmasi, dan sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.20
Pasal 40
(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
d. rumah sakit.
(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
19 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
20 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 27
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
d. rumah sakit; dan
e. lembaga ilmu pengetahuan.
(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat
menyalurkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit pemerintah;
b. pusat kesehatan masyarakat; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 41
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu
kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur
dengan Peraturan Menteri.21
Bagian Ketiga
Penyerahan
Pasal 43
(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. pusat kesehatan masyarakat;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
(3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya
dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
(4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
21 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan,
dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
28 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika
melalui suntikan; atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh
dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.22
BAB VII
LABEL DAN PUBLIKASI
Pasal 45
(1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam
bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.
(2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang
disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau
merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.
(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada kemasan Narkotika harus
lengkap dan tidak menyesatkan.
Pasal 46
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media
cetak ilmiah farmasi.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan
Menteri.23
BAB VIII
PREKURSOR NARKOTIKA
Bagian Kesatu
Tujuan Pengaturan
Pasal 48
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:
22 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan,
dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
23 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika;
b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan
c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika.
Bagian Kedua
Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika
Pasal 49
(1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam
Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.
(2) Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan
bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.24
Bagian Ketiga
Rencana Kebutuhan Tahunan
Pasal 50
(1) Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk
kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor
Narkotika secara nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana
kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.25
Bagian Keempat
Pengadaan
Pasal 51
(1) Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.
(2) Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu
24 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
25 Belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
30 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 52
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan
dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan
Pemerintah.26
BAB IX
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Bagian Kesatu
Pengobatan
Pasal 53
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat
memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan
sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau
membawa Narkotika untuk dirinya sendiri.
(3) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah
bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan
diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib
melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan
oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis
26 Dilaksanakan dengan PP No. 44 Tahun 2010 tentang Prekusor.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 31
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
dan rehabilitasi sosial.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.27
Pasal 56
(1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh
Menteri.
(2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau
masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah
mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 57
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu
Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui
pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 58
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi
pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pasal 59
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur
dengan Peraturan Menteri.28
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
29
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 60
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan Narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah penyalahgunaan Narkotika;
27 Dilaksanakan dengan PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
28 Dilaksanakan dengan Permenkes No. 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Reahabilitasi Medis
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalah Guna Narkotika.
29 Dilaksanakan dengan Permensos No. 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di
lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Permensos No.
6 Tahun 2019.
32 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan
Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan
Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan; dan
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu
Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 61
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan
dengan Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
d. produksi;
e. impor dan ekspor;
f. peredaran;
g. pelabelan;
h. informasi; dan
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.30
Pasal 63
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional
secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka
pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan
kepentingan nasional.
30 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 33
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
BAB XI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tempat Kedudukan
Pasal 64
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk
Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN.
(2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 65
(1) BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai perwakilan di daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
(3) BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Pasal 66
BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3)
merupakan instansi vertikal.
Pasal 67
(1) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan
beberapa deputi.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:
a. bidang pencegahan;
b. bidang pemberantasan;
c. bidang rehabilitasi;
d. bidang hukum dan kerja sama; dan
e. bidang pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur
dengan Peraturan Presiden.31
31 Dilaksanakan dengan Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, sebagaimana
telah diubah dengan Perpres no. 47 tahun 2019.
34 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 68
(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. 32
Pasal 69
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah strata 1 (satu);
e. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika;
f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i. tidak menjadi pengurus partai politik; dan
j. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat
kepala BNN.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 70
BNN mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
b. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
c. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika;
d. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat;
e. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran
32 Dilaksanakan dengan Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, sebagaimana
telah diubah dengan Perpres no. 47 tahun 2019.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 35
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam
pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
g. melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun
internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
h. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
i. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
j. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan
penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 72
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik
BNN.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala BNN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BNN.33
BAB XII
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 73
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini.
Pasal 74
(1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan
guna penyelesaian secepatnya.
33 Dilaksanakan dengan Peraturan Kepala BNN No. 1 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Badan Narkotika Nasional.
36 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor
Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi
pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
a. melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
d. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
e. memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
h. melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
di seluruh wilayah juridiksi nasional;
i. melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
j. melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah
pengawasan;
k. memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
l. melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA),
dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
m. mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
n. melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
o. membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat
perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
p. melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;
q. melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
r. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas
penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
s. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 37
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 76
(1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
surat penangkapan diterima penyidik.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Pasal 77
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i dilaksanakan setelah
terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin
tertulis dari ketua pengadilan.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu yang sama.
(4) Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan, penyadapan
dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
(2) Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib
meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 79
Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah
tertulis dari pimpinan.
Pasal 80
Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga berwenang:
a. mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta
kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum;
b. memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;
c. untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang
keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;
d. untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
38 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
e. meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang
seseorang bepergian ke luar negeri;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan
perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang
cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan
h. meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
Pasal 81
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang
melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 82
(1) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika
berwenang:
a. memeriksa kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya dugaan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memeriksa orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memeriksa bahan bukti atau barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika
dan Prekursor Narkotika;
e. menyita bahan bukti atau barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
f. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang adanya dugaan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan penyalahgunaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
h. menangkap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 39
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 83
Penyidik dapat melakukan kerja sama untuk mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 84
Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan kepada penyidik BNN begitu
pula sebaliknya.
Pasal 85
Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika, penyidik pegawai negeri sipil tertentu berkoordinasi dengan penyidik BNN
atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 86
(1) Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar,
yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang
tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam
secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
3. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat
dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pasal 87
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN yang melakukan
penyitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan
Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika
wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari
penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang melakukan penyitaan.
40 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan penyitaan
yang dilakukannya kepada kepala kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan
tembusannya disampaikan kepada ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 88
(1) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan terhadap
Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib membuat berita acara penyitaan dan
menyerahkan barang sitaan tersebut beserta berita acaranya kepada penyidik BNN
atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan
tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat,
ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
(2) Penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang
sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi.
Pasal 89
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 bertanggung jawab
atas penyimpanan dan pengamanan barang sitaan yang berada di bawah
penguasaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan,
dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.34
Pasal 90
(1) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik
pegawai negeri sipil menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium
tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian
sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.35
34 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
35 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 41
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 91
(1) Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang
penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau
dimusnahkan.
(2) Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan
dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib
dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima
penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
(3) Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan
menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan
kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat,
Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
(5) Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 75 huruf k.
(6) Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari
kepala kejaksaan negeri setempat.
(7) Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai
penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 92
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN wajib
memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian
kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang
pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
(2) Untuk tanaman Narkotika yang karena jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau
karena faktor geografis atau transportasi, pemusnahan dilakukan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari.
42 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(3) Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ditemukan
dan dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak terkait
lainnya yang menyaksikan pemusnahan.
(4) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian.
(5) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan oleh Menteri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan oleh BNN untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 93
Selain untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92
sebagian kecil Narkotika atau tanaman Narkotika yang disita dapat dikirimkan ke negara
lain yang diduga sebagai asal Narkotika atau tanaman Narkotika tersebut untuk
pemeriksaan laboratorium guna pengungkapan asal Narkotika atau tanaman Narkotika
dan jaringan peredarannya berdasarkan perjanjian antarnegara atau berdasarkan asas
timbal balik.
Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan dan pemusnahan
barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.36
Pasal 95
Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak menunda
atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut ketentuan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91.
Pasal 96
(1) Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terbukti bahwa barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan
Pasal 91 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang
bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
36 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 43
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pengadilan.
Pasal 97
Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau
terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta
benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diketahuinya atau yang
diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
Pasal 98
Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan
harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan terdakwa.
Pasal 99
(1) Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan,
dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain yang
bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 100
(1) Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya wajib diberi
perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.37
Pasal 101
(1) Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika
dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.
(2) Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan
terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam
37 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
44 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan
tingkat pertama.
(3) Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan
untuk kepentingan:
a. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset
yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
38
Pasal 102
Perampasan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dapat dilakukan atas
permintaan negara lain berdasarkan perjanjian antarnegara.
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa
menjalani hukuman.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta
membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
38 Dilaksanakan dengan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 45
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
Pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:
a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak
hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada
penegak hukum atau BNN;
e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan
haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika
mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
Pasal 108
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan
Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BNN.39
BAB XIV
PENGHARGAAN
Pasal 109
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang
telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
39 Dilaksanakan dengan Peraturan Kepala BNN No. 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Wadah Peran
Serta Masyarakat.
46 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 110
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 113
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 47
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau
dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 116
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk
digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
48 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 117
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 118
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).
Pasal 119
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 49
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 121
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk
digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 122
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
50 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 123
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 124
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 125
(3) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 51
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 126
(5) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk
digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(6) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan
atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua
atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan
dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh
pemerintah tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada
52 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika
untuk pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika.
Pasal 130
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal
113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,
Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal tersebut.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal
117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,
Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 53
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya
dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan
secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah
1/3 (sepertiga).
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak
pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 133
(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan
kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman,
memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang
belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal
118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,
Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan
kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman,
memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang
belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 134
(3) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk
benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barangbarang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
Pasal 137
Setiap orang yang:
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan,
menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan,
menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset
baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran,
penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris,
harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan
dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 55
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 140
(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum
tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau
penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 144
(1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,
56 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128
ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal
115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di
luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang
ini.
Pasal 146
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau
tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara
Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau
tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah
Negara Republik Indonesia.
Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana
penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan
Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau
menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan;
c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang
bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan
Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 57
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 148
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat
dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika,
pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda
yang tidak dapat dibayar.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 149
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan
Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN
kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini;
b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN
berdasarkan Undang-Undang ini;
c. Pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 adalah pejabat dan pegawai
BNN berdasarkan Undang-Undang ini;
d. dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan,
struktur organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan
dengan Undang-Undang ini;
e. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan,
struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 150
Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih
tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud
termasuk dukungan anggarannya.
Pasal 151
Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2007, baik yang berada di BNN provinsi, maupun di BNN
kabupaten/kota dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini.
58 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 152
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan UndangUndang ini.
Pasal 153
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3698); dan
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah
dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 154
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 155
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 59
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 143
60 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA
I. UMUM
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk
pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak
sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan
bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih
merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang
dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilainilai budaya
bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya
pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda,
pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, UndangUndang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika
untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi
medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam
masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara
kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anakanak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan
melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu
sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan
sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal
tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika. Hal ini juga untuk mencegah adanya kecenderungan yang
semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang
meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 61
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika
dan mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam Undang-Undang
ini diatur juga mengenai Prekursor Narkotika karena Prekursor Narkotika merupakan
zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
Narkotika. Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika
dengan melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis Prekursor Narkotika. Selain itu,
diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur
mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus,
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana
mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan,
jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan
kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut
didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika
Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN
tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan
fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan
menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya
untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah
Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai
perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni
BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta
kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika
dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam
Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan
(wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik
penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna
melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
62 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki
jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur
mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah
berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Prekursor Narkotika” hanya untuk
industri farmasi.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan II” adalah
Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan III” adalah
Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 63
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”perubahan penggolongan Narkotika” adalah
penyesuaian penggolongan Narkotika berdasarkan kesepakatan internasional
dan pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan
rehabilitasi medis. Yang dimaksud dengan “pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi” adalah penggunaan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan
dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan
pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan
pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Kepentingan pendidikan, pelatihan dan
keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak Narkotika
dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan
Narkotika Nasional serta instansi lainnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai: a. reagensia diagnostik
adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk
mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah
termasuk jenis Narkotika atau bukan. b. reagensia laboratorium adalah
Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi
suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah
termasuk jenis Narkotika atau bukan.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Narkotika dari sumber lain” adalah Narkotika yang
dikuasai oleh pemerintah yang diperoleh antara lain dari bantuan atau
berdasarkan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga asing dan yang
diperoleh dari hasil penyitaan atau perampasan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini. Narkotika yang diperoleh dari sumber lain dipergunakan
terutama untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi
termasuk juga keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang
dilaksanakan oleh instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan
pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
64 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 11
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Ayat (1)
Ketentuan ini membuka
kemungkinan untuk memberikan izin
kepada lebih dari satu industri
farmasi yang berhak memproduksi
obat Narkotika, tetapi dilakukan
sangat selektif dengan maksud agar
pengendalian dan pengawasan
Narkotika dapat lebih mudah
dilakukan.
Ayat (1)
Ketentuan ini membuka
kemungkinan untuk memberikan
Perizinan Berusaha kepada lebih dari
satu industri farmasi yang berhak
memproduksi obat Narkotika, tetapi
dilakukan sangat selektif dengan
maksud agar pengendalian dan
pengawasan Narkotika dapat lebih
mudah dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “produksi” adalah termasuk
pembudidayaan (kultivasi) tanaman yang mengandung Narkotika. Yang
dimaksud dengan “jumlah yang sangat terbatas” adalah tidak melebihi
kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”swasta” adalah lembaga ilmu pengetahuan yang secara
khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan penelitian
dan pengembangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 65
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “balai pengobatan” adalah balai pengobatan yang
dipimpin oleh dokter.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi kewajiban bagi dokter yang melakukan praktek pribadi
untuk membuat laporan yang di dalamnya memuat catatan mengenai kegiatan
yang berhubungan dengan Narkotika yang sudah melekat pada rekam medis dan
disimpan sesuai dengan ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun.
Dokter yang melakukan praktek pada sarana kesehatan yang memberikan
pelayanan medis, wajib membuat laporan mengenai kegiatan yang berhubungan
dengan Narkotika, dan disimpan sesuai dengan ketentuan masa simpan resep
selama 3 (tiga) tahun.
Catatan mengenai Narkotika di badan usaha sebagaimana diatur pada ayat ini
disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen
pelaporan mengenai Narkotika yang berada di bawah kewenangan Badan
Pengawas Obat dan Makanan, disimpan dengan ketentuan sekurang-kurangnya
dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Maksud adanya kewajiban untuk membuat, menyimpan, dan menyampaikan
laporan adalah agar Pemerintah setiap waktu dapat mengetahui tentang
persediaan Narkotika yang ada di dalam peredaran dan sekaligus sebagai bahan
dalam penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pelanggaran” termasuk juga segala bentuk
penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Yang dimaksud dengan “pencabutan izin” adalah izin yang berkaitan dengan
kewenangan untuk mengelola Narkotika.
Pasal 15
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
66 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”dalam
keadaan tertentu” dalam ketentuan
ini adalah apabila perusahaan besar
farmasi milik negara dimaksud tidak
dapat melaksanakan fungsinya dalam
melakukan impor Narkotika karena
bencana alam, kebakaran dan lainlain.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam
keadaan tertentu” dalam ketentuan
ini adalah apabila perusahaan besar
farmasi milik negara dimaksud tidak
dapat melaksanakan fungsinya dalam
melakukan impor Narkotika karena
bencana alam, kebakaran dan lainlain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas. Ayat (1)
Perusahaan Pedagang Besar Farmasi
dalam ketentuan ini adalah BUMN
maupun swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kawasan pabean tertentu yang dibuka
untuk perdagangan luar negeri” adalah kawasan di pelabuhan laut dan pelabuhan
udara internasional tertentu yang ditetapkan sebagai pintu impor dan ekspor
Narkotika agar lalu lintas Narkotika mudah diawasi. Pelaksanaan impor atau ekspor
Narkotika tetap tunduk pada Undang-Undang tentang Kepabeanan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 67
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 22
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan ini berintikan jaminan bahwa masuknya Narkotika baik melalui laut
maupun udara wajib ditempuh prosedur kepabeanan yang telah ditentukan, demi
pengamanan lalu lintas Narkotika di Wilayah Negara Republik Indonesia. Yang
dimaksud dengan “penanggung jawab pengangkut” adalah kapten penerbang atau
nakhoda.
Pasal 26
UU No. 35 Tahun 2009 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”kemasan khusus atau di tempat yang aman” dalam
ketentuan ini adalah kemasan yang berbeda dengan kemasan lainnya yang
ditempatkan pada tempat tersendiri yang disediakan secara khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan mengenai batas waktu dalam menyampaikan laporan dimaksudkan
untuk menjamin kepastian hukum dan memperketat pengawasan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “jenis” adalah sediaan bentuk
garam atau basa. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “bentuk”
68 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
adalah sediaan dalam bentuk bahan baku atau obat jadi seperti tanaman,
serbuk, tablet, suntikan, kapsul, cairan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan “jumlah” adalah angka yang menunjukkan banyaknya Narkotika
yang terdiri dari jumlah satuan berat dalam kilogram, isi dalam milliliter.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya dalam transito Narkotika dilarang
mengubah arah negara tujuan. Namun, apabila dalam keadaan tertentu misalnya
terjadi keadaan memaksa (force majeur) sehingga harus dilakukan perubahan
negara tujuan, maka perubahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan
dalam ketentuan ini.
Selama menunggu pemenuhan persyaratan yang diperlukan, Narkotika tetap
disimpan di kawasan pabean, dan tanggung jawab pengawasannya berada di bawah
Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 31
Ketentuan ini menegaskan bahwa dilibatkannya Petugas Badan Pengawas Obat dan
Makanan dalam pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika adalah
sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa batas waktu 3 (tiga) hari kerja dibuktikan dengan
stempel pos tercatat, atau tanda terima jika laporan diserahkan secara langsung.
Dengan adanya pembatasan waktu kewajiban menyampaikan laporan, maka
importir harus segera memeriksa jenis, mutu, dan jumlah atau bobot Narkotika yang
diterimanya sesuai dengan Surat Persetujuan Impor yang dimiliki.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
UU No. 1 Tahun 2011 UU No. 11 Tahun 2020
Cukup jelas Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “wajib dilengkapi dengan dokumen yang
sah” adalah bahwa setiap peredaran Narkotika termasuk pemindahan Narkotika ke
luar kawasan pabean ke gudang importir, wajib disertai dengan dokumen yang
dibuat oleh importir, eksportir, industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter, atau apotek.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 69
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dokumen tersebut berupa Surat Persetujuan Impor/Ekspor, faktur, surat angkut,
surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter, yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Narkotika bersangkutan.
Pasal 39
UU No. 1 Tahun 2011 UU No. 11 Tahun 2020
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan “industri farmasi, dan
pedagang besar farmasi” adalah
industri farmasi, dan pedagang besar
farmasi tertentu yang telah memiliki
izin khusus untuk menyalurkan
Narkotika.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “industri
farmasi, dan pedagang besar farmasi”
adalah industri farmasi, dan pedagang
besar farmasi tertentu yang telah
memiliki izin khusus untuk
menyalurkan Narkotika.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Izin
khusus penyaluran Narkotika bagi
sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah diperlukan sepanjang
surat keputusan pendirian sarana
penyimpanan sediaan farmasi
tersebut tidak dikeluarkan oleh
Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa
Perizinan Berusaha bagi sarana
penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah diperlukan sepanjang
surat keputusan pendirian sarana
penyimpanan sediaan farmasi
tersebut tidak dikeluarkan oleh
Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah tertentu” adalah sarana yang mengelola sediaan farmasi
dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pelayanan
kesehatan.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”rumah sakit” adalah rumah
sakit yang telah memiliki instalasi farmasi memperoleh Narkotika dari
industri farmasi tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
70 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini menegaskan bahwa rumah sakit yang belum mempunyai
instalasi farmasi hanya dapat memperoleh Narkotika dari apotek.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyimpanan
dan penyerahan Narkotika dalam bentuk suntik dan tablet untuk pemakaian
oral (khususnya tablet morphin) salah satu tujuannya adalah untuk
memudahkan dokter memberikan tablet Narkotika tersebut kepada pasien
yang mengidap penyakit kanker stadium yang tidak dapat disembuhkan dan
hanya morphin satu-satunya obat yang dapat menghilangkan rasa sakit yang
tidak terhingga dari penderita kanker tersebut.
Huruf b
Lihat penjelasan huruf a.
Huruf c
Ketentuan ini menegaskan bahwa penyerahan Narkotika oleh dokter yang
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek memerlukan
surat izin penyimpanan Narkotika dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang
diberi wewenang. Izin tersebut melekat pada surat keputusan penempatan
di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan hanya untuk Narkotika Golongan II dan Golongan III.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pencantuman label dimaksudkan untuk
memudahkan pengenalan sehingga memudahkan pula dalam pengendalian dan
pengawasannya.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 71
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “label” adalah label khusus yang
diperuntukan bagi Narkotika yang berbeda dari label untuk obat lainnya.
Pasal 46
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dipublikasikan” adalah yang
mempunyai kepentingan ilmiah dan komersial untuk Narkotika baik dalam bentuk
obat jadi maupun bahan baku Narkotika, di kalangan terbatas kedokteran dan
farmasi.
Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan
Narkotika, tidak termasuk kriteria publikasi.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”menteri terkait” antara lain menteri yang membidangi
urusan perindustrian dan menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”bukti yang sah” antara lain surat keterangan dokter,
salinan resep, atau label/etiket.
Pasal 54
Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang
tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa,
dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
72 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 55
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk membantu Pemerintah dalam
menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, khususnya
untuk pecandu Narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali,
masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan
terhadap anak-anaknya.
Yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah
seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan
dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan
fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” misalnya Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika dan Pemerintah Daerah. Ketentuan ini menegaskan
bahwa untuk rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika pengguna jarum suntik
dapat diberikan serangkaian terapi untuk mencegah penularan antara lain
penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik dengan pengawasan ketat
Departemen Kesehatan.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Rehabilitasi sosial dalam ketentuan ini termasuk melalui pendekatan keagamaan,
tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “mantan Pecandu Narkotika” adalah
orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap Narkotika secara fisik dan
psikis. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “lembaga rehabilitasi sosial”
adalah lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 73
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Huruf c
Ketentuan ini tidak mengurangi upaya pencegahan melalui kegiatan
ekstrakurikuler pada perguruan tinggi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kemampuan lembaga” dalam ketentuan ini
misalnya memberikan penguatan, dorongan, atau fasilitasi agar lembaga
rehabilitasi medis terjaga keberlangsungannya.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja sama internasional meliputi juga kerja sama
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan Narkotika transnasional
yang terorganisasi.
Pasal 64
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa dengan dibentuknya Badan Narkotika
Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang mempunyai
tugas dan fungsi koordinasi dan operasional dalam pengelolaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diharapkan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat
dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
74 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Huruf c
Yang dimaksud “berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia” dalam ketentuan ini adalah tidak mengurangi kemandirian dalam
menentukan kebijakan dan melaksanakan tugas dan wewenang BNN.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa jika terdapat perkara lain yang oleh undangundang juga ditentukan untuk didahulukan, maka penentuan prioritas
diserahkan kepada pengadilan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
“penyelesaian secepatnya” adalah mulai dari pemeriksaan, pengambilan
putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 75
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 75
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”interdiksi” adalah mengejar dan/atau menghentikan
seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang
diduga membawa Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditangkap
tersangkanya dan disita barang buktinya.
Huruf i
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara
menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap
pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi
elektronik lainnya. Termasuk di dalam penyadapan adalah pemantauan
elektronik dengan cara antara lain:
a. pemasangan transmitter di ruangan/kamar sasaran untuk
mendengar/merekam semua pembicaraan (bugging);
b. pemasangan transmitter pada mobil/orang/barang yang bisa dilacak
keberadaanya (bird dog);
c. intersepsi internet;
d. cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan fax;
e. CCTV (Close Circuit Television);
f. pelacak lokasi tersangka (direction finder).
Perluasan pengertian penyadapan dimaksudkan untuk mengantisipasi
perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak
pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dalam
mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena
perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal yang
sangat menguntungkan mereka. Untuk melumpuhkan/memberantas
jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem
komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik,
termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada
tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam
dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan ”pemindaian” dalam ketentuan ini adalah scanning baik
yang dapat dibawa-bawa (portable) maupun stationere.
Huruf o
Cukup jelas.
76 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor
Narkotika” adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dalam hal ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi koordinasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 77
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah
laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanaman Narkotika yang dimaksud pada ayat
ini tidak hanya yang ditemukan di ladang juga yang ditemukan di tempat-tempat
lain atau tempat tertentu yang ditanami Narkotika, termasuk tanaman Narkotika
dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu bersamaan ditempat
tersebut. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “sebagian kecil” adalah
dalam jumlah yang wajar dari tanaman Narkotika untuk digunakan sebagai
barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa jangka waktu 14 (empat belas) hari
dimaksudkan agar penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas di daerah yang letak geografisnya dan transportasinya sulit dicapai
dapat melaksanakan tugas pemusnahan Narkotika yang ditemukan dengan
sebaik-baiknya karena pelanggaran terhadap jangka waktu ini dapat dikenakan
pidana.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pejabat yang menyaksikan
pemusnahan” adalah pejabat yang mewakili unsur kejaksaan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal kondisi tempat tanaman Narkotika
ditemukan tidak memungkinkan untuk menghadirkan unsur pejabat
tersebut maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau
anggota masyarakat setempat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk kepentingan identifikasi jenis, isi dan kadar
Narkotika (drugs profiling).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
78 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “seluruh harta kekayaan dan harta
benda” adalah seluruh kekayaan yang dimiliki, baik benda bergerak maupun tidak
bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya
atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang
atau badan), yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana Narkotika yang
dilakukan oleh tersangka atau terdakwa.
Pasal 98
Berdasarkan ketentuan ini Hakim bebas untuk melaksanakan kewenangannya
meminta terdakwa untuk membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta
benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan bukan berasal dari tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 99
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan
pelapor yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana Narkotika, agar
nama dan alamat pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau jaringannya
pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai
derajat kesatu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor
Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam
proses penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan “hasilnya” adalah baik yang berupa uang
atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana
Narkotika
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perampasan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang
berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dirampas untuk negara dan dapat
digunakan untuk biaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk pembayaran
premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak
pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika. Dengan demikian
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 79
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika. Disamping itu harta dan kekayaan atau aset yang disita negara
tersebut dapat pula digunakan untuk membiayai rehabilitasi medis dan sosial
para korban penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika. Proses
penyidikan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2003.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi
Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut
merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
Huruf b
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi
Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan
merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan
bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani
pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi
Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena
pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa
menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu Narkotika yang tidak terbukti
bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status
tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan
kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
80 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam pemberian penghargaan harus tetap
memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi
penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi,
dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal115
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “cacat permanen” dalam ketentuan ini adalah cacat fisik
dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat
dipulihkan/disembuhkan.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal124
Cukup jelas.
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 81
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”percobaan” adalah adanya unsurunsur niat, adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
82 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5062
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 83
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
LAMPIRAN I
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan
jeraminya, kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman
Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk
pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan
pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan
atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya
menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah
candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk
dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang
menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah
secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari
tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian
tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-
metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina
12. Acetil – alfa – metil fentanil : N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
13. Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil]
propionanilida
14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil]
priopionanilida
15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil]
propionanilida
16. Beta-hidroksi-3-metil- fentanil
r
p
: N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4
piperidil]
84 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
17. Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
18. Etorfina : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-
endoeteno-oripavina
19. Heroina : Diacetilmorfina
20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4-
propionilpiperidina
21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22. 3-metiltiofentanil : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil]
propionanilia
23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil)
propionanilida
25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil]
propionanilida
27. BROLAMFETAMINA, nama
lain DOB
: (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- α –
metilfenetilamina
28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro6,6,9-trimetil-6H- dibenzo[b, d]piran-1-ol
31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
34. ETRIPTAMINA : 3-(2aminobutil) indole
35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36. ( + )-LISERGIDA, nama lain
LSD, LSD-25
: 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β –
karboksamida
37. MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4-
(metilendioksi)fenetilamina
38. meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41. MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4-
(metilendioksi)fenetilamina
42. N-etil MDA : (±)-N-etil- α -metil-3,4-
(metilendioksi)fenetilamin
43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-
(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina
44. paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6Hdibenzo [b,d] piran-1-ol
45. PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 85
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen
fosfat
48. ROLISIKLIDINA, nama lain
PHP,PCPY
: 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50. TENAMFETAMINA, nama lain
MDA
: 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina
51. TENOSIKLIDINA, nama lain
TCP
: α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53. AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
54. DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
55. FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
58. LEVAMFETAMINA, nama lain
levamfetamina
: (- )-(R)- α -metilfenetilamina
59. levometamfetamina : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63. ZIPEPPROL : α – ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-
piperazinetano
64. Opium Obat
65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II
1. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-
difenilheptana
2. Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4- propionoksipiperidina
3. Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
4. Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1- il)etil]-4-
(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N- fenilpropanamida
6. Allilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
7. Anileridina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-
karboksilat etil ester
8. Asetilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
9. Benzetidin : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat
etil ester
10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina
86 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
11. Betameprodina beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
12. Betametadol : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
13. Betaprodina : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
14. Betasetilmetadol : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-
difenilheptana
15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3- propionil-1-
benzimidazolinil)-piperidina
16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-
pirolidinil)butil]-morfolina
17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida
18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)- 4fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4- fenilisonipekotik
21. Dihidromorfina
22. Dimefheptanol : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
23. Dimenoksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1,1-di-(2′-tienil)-1-butena
25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
27. Drotebanol : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2′-tienil)-1-butena
30. Etokseridina : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]- 4fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5-
nitrobenzimedazol
32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester)
33. Hidrokodona : : Dihidrokodeinona
34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-karboksilat
etil ester
35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
36. Hidromorfona : Dihidrimorfinona
37. Isometadona : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3- heksanona
38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
40. Fenazosina : 2′-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7- benzomorfan
41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
42. Fenoperidina : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4- fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5- nitrobenzimidazol
45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 87
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-
(1pirolidinil)butil] morfolina
48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
49. Levorfanol : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
51. Metadona intermediat : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
52. Metazosina : 2′-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
53. Metildesorfina : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
55. Metopon : 5-metildihidromorfinona
56. Mirofina : Miristilbenzilmorfina
57. Moramida intermediat : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana
karboksilat
58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat
etil ester
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk
bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N- oksida
61. Morfina
62. Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
63. Norasimetadol : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-
difenilheptana
64. Norlevorfanol : (-)-3-hidroksimorfinan
65. Normetadona : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
67. Norpipanona : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
69. Oksimorfona : 14-hidroksidihidromorfinona
70. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
71. Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
72. Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
73. Petidina : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
74. Piminodina : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-
karboksilat etil ester
75. Piritramida : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1- piperidino)-
piperdina-4-karboksilat amida
76. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4- propionoksiazasikloheptana
77. Properidina : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil
ester
78. Rasemetorfan : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
79. Rasemoramida : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-
butil]-morfolina
88 | PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
80. Rasemorfan : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
81. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil -4- piperidil]
propionanilida
82. Tebaina
83. Tebakon : Asetildihidrokodeinona
84. Tilidina : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3- sikloheksena-1-
karboksilat
85. Trimeperidina : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
86. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas.
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III
1. Asetildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-
butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina : 3-etil morfina
5. Kodeina : 3-metil morfina
6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8. Norkodeina : N-demetilkodeina
9. Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2- piridilpropionamida
11. Buprenorfina : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2- trimetilpropil]-
6,14-endo-entano-6,7,8,14-
tetrahidrooripavina
12. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG | 89
BADAN KEAHLIAN, SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
LAMPIRAN II
GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
TABEL I
1. Acetic Anhydride.
2. N-Acetylanthranilic Acid.
3. Ephedrine.
4. Ergometrine.
5. Ergotamine.
6. Isosafrole.
7. Lysergic Acid.
8. 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone.
9. Norephedrine.
10. 1-Phenyl-2-Propanone.
11. Piperonal.
12. Potassium Permanganat.
13. Pseudoephedrine.
14. Safrole.
TABEL II
1. Acetone.
2. Anthranilic Acid.
3. Ethyl Ether.
4. Hydrochloric Acid.
5. Methyl Ethyl Ketone.
6. Phenylacetic Acid.
7. Piperidine.
8. Sulphuric Acid.
9. Toluene.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
