PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-7/MBU/09/2022

TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA
MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi
Badan Usaha Milik Negara telah diatur dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan
manajemen talenta di lingkungan Badan Usaha Milik
Negara, sehingga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang
Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan
Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -2-
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang
Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan
Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Negara;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6800);
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-3-
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Direksi
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 958);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN
USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021
TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA
MILIK NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang
Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 958), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -4-
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya
disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran
umum sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau
diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku
pemegang saham negara pada Persero dan pemilik
modal pada Perum dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
6. Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II
yang selanjutnya disingkat Wakil Menteri, adalah
pejabat di bawah Menteri yang mempunyai tugas
membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kementerian BUMN.
7. Sekretaris Kementerian adalah pejabat Eselon I di
bawah Menteri yang membidangi fungsi administrasi
di Kementerian BUMN.
8. Deputi adalah pejabat Eselon I di bawah Menteri
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-5-
yang membidangi sumber daya manusia BUMN.
9. Asisten Deputi adalah pejabat Eselon II di bawah
Deputi yang membidangi manajemen sumber daya
manusia BUMN.
10. Asisten Deputi Sektor adalah pejabat Eselon II di
bawah Wakil Menteri yang membidangi portofolio
BUMN.
11. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab
atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan
tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
12. Dewan Komisaris adalah organ Persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Persero.
13. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Perum.
14. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang dan/atau
anggaran dasar.
15. Perusahaan adalah badan usaha selain BUMN.
16. Komite Talenta adalah komite yang dibentuk untuk
melakukan penjaringan dan evaluasi terhadap
Talenta Direksi BUMN yang terdiri dari Komite
Talenta BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan
Direksi dan Komite Talenta Kementerian BUMN
yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris
Kementerian.
17. Komite Suksesi adalah komite yang dibentuk untuk
melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap
Kandidat Direksi BUMN.
18. Talenta Terseleksi (Selected Talent) adalah talenta
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -6-
BUMN yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN,
berdasarkan penilaian atas kinerja dan kapasitas
yang bersangkutan.
19. Talenta Ternominasi (Nominated Talent) adalah
Talenta Terseleksi dan Direksi yang sedang
menjabat yang dinominasikan oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Talenta
Kementerian BUMN yang dinominasikan oleh
Sekretaris Kementerian BUMN, kepada Menteri
BUMN.
20. Talenta yang Memenuhi Persyaratan (Eligible Talent)
adalah Talenta Ternominasi yang telah memenuhi
Persyaratan formal dan Persyaratan lainnya Anggota
Direksi BUMN serta pemeriksaan latar belakang
(background checking).
21. Talenta Terkualifikasi (Qualified Talent) adalah
Talenta yang Memenuhi Persyaratan yang telah
mengikuti asesmen oleh lembaga profesional dan
mendapatkan rekomendasi untuk masuk ke dalam
Wadah Talenta (Talent Pool) Kementerian BUMN.
22. Kandidat adalah Talenta Terkualifikasi (Qualified
Talent) yang diusulkan oleh Komite Suksesi untuk
dipilih sebagai Direksi BUMN oleh Menteri BUMN
atau Tim Penilai Akhir (TPA).
23. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya
disebut UKK adalah proses penilaian atas
kompetensi, track record, keahlian (expertise),
kepribadian (traits) terhadap Qualified Talent untuk
menghasilkan Kandidat yang diajukan kepada
Menteri BUMN/Tim Penilai Akhir sebagai Anggota
Direksi BUMN.
24. Asesmen adalah proses pengukuran kelayakan
kompetensi Talenta Direksi yang dilakukan oleh
lembaga profesional yang ditetapkan oleh Menteri.
25. Manajemen Talenta adalah bagian dari pengelolaan
dan pengembangan yang meliputi penjaringan,
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-7-
penilaian, pengklasifikasian, pengembangan, dan
perputaran talenta yang berlapis (multi layering),
objektif, terencana, terukur, dan akuntabel.
26. Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis
Teknologi Informasi adalah sistem manajemen
talenta BUMN yang dalam pelaksanaannya
didukung dengan teknologi informasi, sesuai
kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 2C, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang
baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri
harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar
dan rekam jejak.
Pasal 2B
Secara berkala Menteri menyusun daftar dan rekam jejak
Direksi, dan/atau calon Direksi, dengan kriteria telah
ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan
bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (in kracht) karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan perusahaan
dan/atau keuangan negara;
b. melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan,
ketentuan internal perusahaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang tindak pidana
korupsi; dan/atau
c. terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme,
komunisme, atau penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -8-
Pasal 2C
Sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi,
dan/atau Calon Direksi dapat diperoleh dari:
a. kementerian dan lembaga pemerintah non
kementerian;
b. institusi negara yang melaksanakan audit; dan/atau
c. aparat penegak hukum.
3. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5
disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B,
Pasal 4C, Pasal 4D, Pasal 4E, Pasal 4F, Pasal 4G, dan
Pasal 4H, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA
MEKANISME PENETAPAN DAFTAR DAN REKAM JEJAK
Pasal 4A
Mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak Direksi
dan/atau calon Direksi BUMN dilaksanakan melalui
proses:
a. pengumpulan data daftar dan rekam jejak;
b. validasi data daftar dan rekam jejak; dan
c. penetapan daftar dan rekam jejak.
Pasal 4B
Pengumpulan data daftar dan rekam jejak terhadap
Direksi dan/atau calon Direksi dilaksanakan oleh Wakil
Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan/atau
deputi yang membidangi hukum melalui koordinasi dan
pendataan rekam jejak.
Pasal 4C
(1) Validasi data daftar dan rekam jejak dilaksanakan
oleh Deputi atas data yang diterima dari Wakil
Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau deputi
yang membidangi hukum.
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-9-
(2) Deputi menyampaikan usulan daftar dan rekam
jejak Direksi dan/atau calon Direksi termasuk
perubahan daftar dan rekam jejak kepada Menteri
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktuwaktu jika diperlukan.
Pasal 4D
Daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4C ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4E
Penatakelolaan daftar dan rekam jejak Direksi dan/atau
calon Direksi yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat
menggunakan sistem berbasis teknologi informasi.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan
huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Sumber talenta berasal dari:
a. Talenta Kementerian BUMN yang terdiri atas
pejabat eselon I, eselon II dan eselon III serta
pejabat fungsional sekurang-kurangnya setara
eselon III;
b. Talenta BUMN terdiri atas:
1. Direksi BUMN;
2. Pejabat satu tingkat di bawah Direksi
BUMN;
3. Direksi pada anak perusahaan
BUMN/perusahaan patungan BUMN yang
berkontribusi signifikan dan/atau bernilai
strategis bagi BUMN; dan/atau
4. Direksi atau pejabat satu tingkat di bawah
Direksi pada anak perusahaan yang
diperlakukan sama dengan BUMN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangwww.peraturan.go.id
2022, No.961 -10-
undangan.
c. Talenta Eksternal.
(2) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta
Kementerian BUMN sebagai berikut:
a. Penjaringan Talenta Kementerian BUMN
dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang
membidangi kepegawaian terhadap Talenta
Kementerian BUMN yang memenuhi kriteria
sesuai dengan sistem manajemen talenta
Kementerian BUMN, untuk disampaikan
kepada Komite Talenta Kementerian BUMN.
b. Penominasian dan pengusulan Talenta
Kementerian BUMN sebagaimana hasil
penjaringan dalam huruf a, dilakukan oleh
Sekretaris Kementerian yang dapat melibatkan
Pejabat Eselon I Kementerian BUMN yang
terkait.
(3) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta
BUMN sebagai berikut:
a. Penjaringan Talenta BUMN yang terdiri dari
pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN
dan Direksi anak perusahaan
BUMN/perusahaan patungan BUMN dan
Direksi serta pejabat satu tingkat di bawah
Direksi anak perusahaan yang diperlakukan
sama dengan BUMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
memenuhi kriteria sesuai dengan sistem
manajemen talenta di masing-masing BUMN,
dilakukan oleh Direksi dengan dibantu oleh
Komite Talenta BUMN.
b. Talenta BUMN sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dinilai oleh Komite Talenta
berdasarkan:
1. Kinerja, yang terdiri dari penilaian
terhadap hasil kerja (result) dan perilaku
(behavior); dan
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-11-
2. Kapasitas, yang terdiri dari penilaian
terhadap kompetensi aktual serta
kemauan dan kecepatan belajar (learning
agility).
c. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dijadikan dasar dalam klasifikasi
talenta yang dituangkan ke dalam 5 (lima)
kategori sebagai berikut:
1. Talenta Berpotensi Tinggi (High Potential):
Talenta yang memiliki kapasitas dan
kinerja yang unggul dan mampu
mengoptimalkan ke dalam pekerjaan
sehari-hari. Pegawai yang merupakan
talenta unggul merupakan kandidat utama
yang akan diberikan tanggung jawab lebih
tinggi agar dapat mengembangkan
kapasitasnya.
2. Talenta Berbakat (Promotable)
Talenta yang memiliki kapasitas dan
kinerja sesuai standar yang ditetapkan
namun masih terdapat area
pengembangan. Pegawai yang merupakan
talenta berbakat dapat dipertimbangkan
untuk diberikan tanggung jawab yang
lebih tinggi.
3. Talenta Penyokong (Solid Contributor)
Talenta yang memiliki kinerja yang
sesuai/melebihi standar yang ditetapkan
secara konsisten, namun memiliki
kapasitas yang masih di bawah standar
yang telah ditetapkan.
4. Talenta Belum Optimal (Sleeping Tiger)
Talenta yang kapasitasnya
memenuhi/melebihi standar yang
ditetapkan, namun memiliki kinerja yang
masih di bawah standar yang telah
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -12-
5. Talenta yang Tidak Sesuai (Unfit)
Talenta yang memiliki kapasitas dan
kinerja yang belum memenuhi standar
yang ditetapkan dan kurang sesuai dengan
kebutuhan organisasi. Pegawai yang unfit
perlu mendapat perhatian khusus terkait
kontribusinya terhadap organisasi.
d. Direksi BUMN berdasarkan masukan dari
Komite Talenta menyampaikan daftar selected
talent yang termasuk dalam kategori High
Potential atau paling rendah Promotable kepada
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dengan
jumlah sebesar 20% atau persentase tertentu
yang ditentukan oleh Menteri.
e. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan
evaluasi atas daftar selected talent berdasarkan
kinerja dan kapasitas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 6 angka (3) huruf b.
f. Selain melakukan evaluasi atas daftar selected
talent sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas juga
melakukan evaluasi terhadap Direksi yang saat
ini sedang menjabat.
g. Hasil evaluasi Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf
e dan f selanjutnya diusulkan kepada Menteri
BUMN sebagai nominated talent.
(4) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta
Eksternal sebagai berikut:
a. Penjaringan Talenta Eksternal dilakukan oleh
Menteri, Wakil Menteri, dan Deputi di
antaranya dapat melalui referensi dari pihak
ketiga dan jika diperlukan oleh pencari bakat
(head hunter).
b. Talenta Eksternal dapat mengajukan lamaran
kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-13-
c. Mekanisme pengajuan lamaran, penjaringan
dan pemilihan Talenta Eksternal ditetapkan
oleh Menteri.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Talenta yang sudah dinominasikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, selanjutnya ditetapkan
sebagai Nominated Talent.
(2) Penilaian terhadap Nominated Talent yang akan
ditetapkan sebagai Eligible Talent meliputi
pemeriksaan latar belakang, sebagai berikut:
a. Pemeriksaan latar belakang dilakukan oleh
Deputi berdasarkan berbagai sumber/informasi
yang terkait, termasuk dalam hal ini
mempertimbangkan dan memperhatikan daftar
dan rekam jejak yang telah ditetapkan oleh
Menteri.
b. Pemeriksaan latar belakang merupakan proses
memverifikasi kegiatan yang terjadi di masa lalu
terhadap seorang Talenta, yang dapat berupa
riwayat transaksi keuangan dan catatan
kriminal.
(3) Penilaian terhadap Eligible Talent yang akan
ditetapkan sebagai Qualified Talent meliputi
pemenuhan persyaratan materiil melalui penilaian
kompetensi, kualifikasi professional (professional
qualification) dan karakter (traits), sebagai berikut:
a. Pemenuhan persyaratan materiil melalui
penilaian Standar Kompetensi, Kualifikasi
Professional, dan Karakter dilakukan oleh
Lembaga Profesional terpilih.
b. Kriteria Lembaga Profesional adalah yang
memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis sebagaimana tercantum
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -14-
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Dalam hal terdapat perubahan pada
persyaratan lembaga profesional, ditetapkan
oleh Menteri.
d. Pelaksanaan Asesmen bagi Talenta Direksi
BUMN mencakup penilaian terhadap Standar
Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan
Karakter Direksi BUMN.
e. Ketentuan mengenai metodologi dan hasil
asesmen, serta pembiayaan kepada lembaga
profesional ditetapkan oleh Menteri.
f. Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada huruf d terdiri dari:
1. Kepemimpinan Digital (Digital Leadership);
2. Kemampuan Bisnis Global (Global
Business Savvy);
3. Fokus Pada Pelanggan (Customer Focus);
4. Membangun Hubungan Bisnis Strategis
(Building Strategic Partnership);
5. Berorientasi Strategis (Strategic
Orientation);
6. Mendorong Eksekusi (Driving Execution);
7. Mendorong Inovasi (Driving Innovation);
8. Mengembangkan Kemampuan Organisasi
(Developing Organizational Capabilities);
9. Memimpin Perubahan (Leading Change);
dan
10. Mengelola Keberagaman (Managing
Diversity).
g. Kualifikasi Profesional (Professional
Qualification) sebagaimana dimaksud pada
huruf d terdiri dari:
1. Keuangan (Financial);
2. Komersial (Commercial);
3. Sumber Daya Manusia (People);
4. Operasional (Operation); dan
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-15-
5. Teknologi (Technology).
h. Karakter (Traits) sebagaimana dimaksud pada
huruf d terdiri dari:
1. Keterbukaan (Openness);
2. Kesadaran (Concscientiousness);
3. Ekstraversi (Extraversion);
4. Mudah Akur atau Mudah Bersepakat
(Agreeableness); dan
5. Toleransi pada tekanan (Stress Tolerance).
i. Definisi dan/atau penjelasan atas setiap
Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional,
dan Karakter Direksi BUMN sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
j. Dalam hal terdapat perubahan pada Standar
Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan
Karakter Direksi BUMN, ditetapkan oleh
Menteri.
6. Ketentuan ayat (9) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Sebelum dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan,
kandidat harus memenuhi persyaratan formal dan
persyaratan lainnya.
(2) Evaluasi pemenuhan persyaratan formal dan
persyaratan lainnya dilakukan oleh Deputi.
(3) Apabila Deputi tidak memiliki data dan/atau
informasi yang cukup, pembuktian dapat dilakukan
dengan menandatangani pernyataan pemenuhan
Persyaratan Formal dan Persyaratan Lain.
(4) Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk menghasilkan
Kandidat Direksi dilakukan oleh Komite Suksesi.
(5) Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -16-
wawancara atau metode lain yang disepakati oleh
Komite Suksesi.
(6) Susunan keanggotaan dan tugas Komite Suksesi
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
(7) Secara berkala setiap tiga bulan, Deputi
menyampaikan Daftar Direksi yang akan berakhir
masa jabatannya dalam tiga bulan ke depan kepada
Menteri.
(8) Deputi menyampaikan Daftar Qualified Talent yang
berasal dari Talent Pool Kementerian BUMN untuk
setiap posisi/jabatan Direksi yang akan berakhir
dan/atau diganti kepada Ketua Komite Suksesi.
(9) Komite Suksesi memilih Kandidat untuk setiap
posisi/jabatan Direksi yang akan berakhir dan/atau
diganti, berdasarkan usulan dari Deputi atau
sumber lain sepanjang memenuhi persyaratan
formal, materiil dan lainnya sebagai Anggota Direksi
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, dan Pasal 4.
(10) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan atau
penataan Direksi BUMN, Komite Suksesi melakukan
Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) untuk diusulkan sesuai
peringkat kepada Menteri BUMN untuk dipilih dan
ditetapkan sebagai Direksi BUMN.
(11) Komite Suksesi dalam melakukan Uji Kelayakan dan
Kepatutan mempertimbangkan profil sukses
kandidat berdasarkan hasil asesmen dari lembaga
profesional, dan konteks bisnis BUMN.
(12) Komite Suksesi dalam proses pemilihan dapat
mempertimbangkan referensi dari berbagai sumber,
antara lain dari Direktur Utama dan/atau Komisaris
Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN, ahli industri
(industrial expert), komunitas talenta (talent
community) atau sumber lain yang dianggap
kredibel.
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-17-
(13) Seluruh dokumen Uji Kelayakan dan Kepatutan
diserahkan oleh Komite Suksesi kepada Deputi
untuk diadministrasikan.
(14) Dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan,
Komite Suksesi dapat menggunakan teknologi
informasi dengan tetap mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bagi kandidat yang diusulkan oleh Komite Suksesi
dapat ditetapkan menjadi anggota Direksi.
(2) Dihapus.
(3) Bagi BUMN tertentu, penetapan seseorang menjadi
anggota Direksi dapat dilakukan setelah dinyatakan
lulus UKK sesuai ketentuan sektoral (sesuai
ketentuan yang berlaku di bidang usaha BUMN yang
bersangkutan).
(4) Dalam hal penetapan anggota Direksi dilakukan
sebelum UKK sesuai ketentuan sektoral, maka
dalam keputusan pengangkatannya dinyatakan
bahwa pengangkatan yang bersangkutan berlaku
efektif sejak dinyatakan lulus UKK.
(5) Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi dapat
dilakukan melalui cara:
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/Pemilik Modal
apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki
oleh Negara;
b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh
pemegang saham secara sirkuler apabila tidak
seluruh saham dimiliki oleh Negara.
(6) Bagi BUMN terbuka, daftar riwayat hidup calon
anggota Direksi yang akan diusulkan untuk
diangkat dalam RUPS, wajib tersedia dan
diumumkan pada saat penyelenggaraan RUPS
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -18-
sebelum pengambilan keputusan mengenai
pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota
Direksi.
(7) Sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi, yang
bersangkutan harus menandatangani surat
pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain
yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan
anggota Direksi terhitung sejak yang bersangkutan
diangkat menjadi anggota Direksi (jika ada).
(8) Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan
diri dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, maka jabatannya
sebagai anggota Direksi BUMN berakhir pada batas
waktu tersebut.
(9) Dalam hal keputusan pengangkatan dilakukan
dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh
pemegang saham secara sirkuler, maka setelah
Keputusan ditetapkan, Deputi memproses
penyerahan Surat Keputusan kepada anggota
Direksi terpilih.
(10) Dalam proses penyerahan Surat Keputusan, Deputi
dibantu oleh pejabat Eselon II yang bertanggung
jawab di bidang hukum, Asisten Deputi dan Asisten
Deputi Sektor.
(11) Setelah penyerahan Surat Keputusan dilakukan,
seluruh dokumen diserahkan kepada Deputi untuk
diadministrasikan.
(12) Dalam hal pengangkatan akan ditetapkan dalam
RUPS, penyampaian hasil UKK kepada Menteri
disertai dengan surat penetapan calon dan surat
kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan
dalam RUPS. Setelah RUPS dilaksanakan, seluruh
dokumen diserahkan kepada Deputi untuk
diadministrasikan.
(13) Deputi mengadministrasikan semua dokumen
terkait dengan pengangkatan anggota Direksi.
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-19-
(14) Kandidat yang telah dinyatakan lulus Uji Kelayakan
dan Kepatutan harus menandatangani Kontrak
Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya
sebagai anggota Direksi.
(15) Anggota Direksi terpilih menandatangani surat
pernyataan yang berisi kesanggupan untuk
menjalankan tugas dengan baik dan bersedia
diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan
pertimbangan Menteri/RUPS.
(16) Direksi yang diangkat kembali harus
menandatangani Kontrak Manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota
Direksi.
(17) Anggota Direksi mulai menjabat secara efektif
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham
secara sirkuler.
(18) Format surat pernyataan yang berkaitan dengan
pengangkatan dan pemberhentian Direksi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi
anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan,
karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN
dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi
dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak
diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50
(lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan
maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
www.peraturan.go.id
2022, No.961 -20-
(3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi
anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan
dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50
(lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun
setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun
sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang
bersangkutan.
(4) Karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota
Direksi pada BUMN yang bersangkutan atau BUMN
lain dan memilih status tetap sebagai karyawan
BUMN hanya berhak atas penghasilan sebagai
anggota Direksi BUMN.
(5) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan
berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang
bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.961
-21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2022
Juni 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ERICK THOHIR

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY