MENJUAL TANAH YANG DIJAMINKAN DI BANK OLEH ORANG LAIN
1. Prinsip Hukum: Tanah yang Sedang Dijaminkan Tidak Dapat Dijual Tanpa Persetujuan Bank Objek tanah yang sedang menjadi jaminan Hak Tanggungan tidak dapat dialihkan (dijual) secara bebas sebelum hak tanggungan dicabut (roya), kecuali bank sebagai pemegang hak tanggungan memberikan persetujuan. Dasar Hukum Pasal…
Baca Lebih Lanjut