Haris Simamora, pelaku tragedi pembunuhan sekeluarga di Bekasi, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 31 Juli 2019.

Rumah kecil di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi, sudah mulai lengang pada malam 12 November 2018. Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, baru saja membereskan warung kecil mereka. Dua anaknya, Sarah dan Yehezkiel, sudah terlelap. Sekitar pukul sembilan malam, seorang kerabat yang cukup dekat dengan keluarga itu datang: Haris Simamora. Tidak ada yang aneh pada awalnya. Ia memang biasa bertandang, apalagi setelah Maya mengirim pesan soal rencana berbelanja kebutuhan untuk Natal. Pembicaraan berjalan biasa sampai salah satu percakapan berubah nada. Ketika Haris mengisyaratkan ingin menginap, jawaban yang ia dapat tidak sesuai harapannya. Menurut dakwaan jaksa, ucapan tentang “tidur di belakang… seperti sampah” memantik bara kecil di dalam dirinya.

Dalam situasi keluarga, kata-kata bisa jadi hal sepele, bisa juga menjadi pemicu yang berbahaya. Bagi Haris, malam itu menjadi yang kedua.

I. Linggis di Belakang Rumah

Menjelang pukul setengah dua belas malam, suasana rumah mulai benar-benar senyap. Daperum dan Maya masuk ke kamar. Anak-anak sudah pulas sejak lama. Haris berjalan ke area belakang rumah tempat perabotan ditumpuk. Di antara tumpukan alat, ada sebuah linggis. Benda sederhana yang selama ini hanya berguna untuk memperbaiki atau menggali, malam itu berubah menjadi alat yang menentukan nasib satu keluarga. Di titik ini, penyidik menyimpulkan bahwa niat Haris berubah. Ia tak hanya tersinggung; dendam itu mengeras menjadi rencana.

II. Serangan di Tengah Tidur

Begitu masuk kembali ke rumah, Haris melangkah ke kamar korban. Tanpa dialog panjang, tanpa peringatan, linggis itu diayunkan. Pukulan pertama mengenai Daperum. Pukulan berikutnya diarahkan ke Maya. Dalam rekonstruksi, kekerasan itu berlangsung cepat, intens, dan bertubi-tubi. Kedua korban dewasa tewas di tempat. Malam yang awalnya biasa berubah menjadi sunyi yang mematikan.

III. Dua Anak yang Terbangun

Keributan itu ternyata membangunkan anak-anak. Sarah dan adiknya, Yehezkiel, keluar kamar sambil bertanya kenapa orang tua mereka mengeluarkan suara aneh. Haris yang baru saja membunuh kedua orang tua mereka menjawab bahwa ayah dan ibu sedang sakit. Anak-anak percaya. Mereka kembali ke kamar, tidak menyadari bahwa rumah yang selama ini seperti tempat paling aman di dunia, sudah berubah menjadi ruang berbahaya. Beberapa menit kemudian, Haris masuk ke kamar mereka. Satu per satu, ia mencekik dua anak itu hingga tidak bernyawa. Alasannya sederhana dan mengerikan: ia tidak ingin ada saksi.

IV. Kabur dengan Mobil Korban

Sekitar pukul setengah satu dini hari, Haris membersihkan sisa-sisa kejahatan dengan cara yang menurutnya bisa menunda kecurigaan. Ia mengambil uang tunai di rumah. Ia membawa kabur Nissan X-Trail milik Daperum. Mobil itu disembunyikan sementara di Cikarang. Dari sana, ia melanjutkan pelarian menuju Garut. Selama dua hari ia berpindah-pindah, hingga langkahnya terhenti di kaki Gunung Guntur. Polisi sudah menunggu. Penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan berarti.

V. Motif yang Terungkap

Dalam penyelidikan, Haris akhirnya mengaku. Motifnya terbagi dua:
* sakit hati dan merasa dihina, terutama karena ucapan yang dianggap merendahkan dirinya;
* keinginan menghilangkan saksi setelah membunuh kedua orang tua.

Jaksa menegaskan bahwa rangkaian tindakan Haris bukan sekadar “emosi spontan”. Ia melihat linggis, mengambilnya, masuk ke kamar, membunuh dua orang dewasa, lalu mematikan dua anak. Setelah itu ia mengambil uang dan mobil. Rangkaian ini dinilai jelas sebagai pembunuhan berencana.

VI. Di Ruang Sidang, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Kasus ini memasuki persidangan di 2019. Ruang sidang penuh, bukan hanya oleh keluarga korban, tapi juga publik yang sulit menerima bahwa empat nyawa dari ayah hingga anak kecil hilang hanya karena satu percakapan yang menyinggung perasaan. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa meringankan Haris. Keempat korban dibunuh dengan cara brutal, dilakukan secara sadar, dan diakhiri dengan upaya menutupi jejak.

VII. Pada 31 Juli 2019, Haris Simamora divonis hukuman mati.

Kasus ini sering disebut sebagai salah satu tragedi keluarga paling kelam di Indonesia modern: bukan hanya karena jumlah korban, tetapi karena pelakunya adalah orang dalam lingkaran keluarga sendiri. Cerita seperti ini mengingatkan betapa emosi yang dibiarkan membengkak bisa berubah menjadi sesuatu yang sangat gelap dan merusak.

 

 

Terkait hukuman pelaku:
Haris Simamora, pelaku pembunuhan keluarga Nainggolan di Bekasi, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 31 Juli 2019. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus tersebut.

Status eksekusi:
Hingga sekarang belum ada informasi resmi dari Kejaksaan mengenai pelaksanaan eksekusi. Untuk terpidana mati, eksekusi hanya bisa dilakukan setelah seluruh proses hukum lengkap (banding, kasasi, peninjauan kembali) dan setelah Kejaksaan mengumumkan jadwal resminya. Tidak ada rilis publik yang menyebutkan bahwa eksekusi Haris sudah dilakukan