KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
BUKU KESATU
ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan
si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak
kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor
kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawai yang
ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat
dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan
syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-
hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum
atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.
Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran
yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta
makanan;
tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat
waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah
kenaikan upah itu menurut Pasal 1602q;
semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan
kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan;
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakan
tugas yang diperintahkan kepada mereka;
tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya,
begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan;
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran
upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q;
semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk
pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu
dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya
perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan
jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang
mereka berikan dan upah-upah mereka;
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,
sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap
debitur;
semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus
melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat waktu itu hanya
berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah
menurut Pasal 1979 dan 1980.
Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968,
1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu
bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
tahu tentang adanya utang yang demikian.
Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat
waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun,
terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk
pemeliharaan;
harga sewa rumah dan tanah;
bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun
atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;
semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak
yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi
tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus
di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga
tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa
mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang
menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari
tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan
berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah
ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang
berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.
Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
akibat lewat waktunya.
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan
kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegah
lewat waktu.
Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-
menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain,
bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung,
atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para ahli waris
debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris
tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak
dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatu
pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur
utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan
tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh
undang-undang.
Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa
dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-
undang.
Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima
persatuan atau akan melepaskannya;
Pasal 1990
Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk
menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang baru
dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.
Pasal 1991
Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk
membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-
piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak
terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
Pasal 1992
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini
diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.
Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan
waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini
diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.
Tanggal 30 April 1847
