KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)

(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

 

BUKU KESATUORANGBAB IMENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 1Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.

Pasal 2Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingansi anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.

Pasal 3Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hakkewargaan.

 

BAB IIAKTA-AKTA CATATAN SIPIL(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya

Pasal 4Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar laporkawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawai yangditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.

Pasal 5Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempatdan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dansyarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belumatau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

BAGIAN 2Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan

Pasal 5aAnak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.

Pasal 1968Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaranyang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan sertamakanan;tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewatwaktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlahkenaikan upah itu menurut Pasal 1602q;semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
Pasal 1969Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanankesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan;tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakantugas yang diperintahkan kepada mereka;tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya,begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan;tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaranupah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q;semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
Pasal 1970Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untukpembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktudengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainyaperdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot danjasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga denganlewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
Pasal 1971Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yangmereka berikan dan upah-upah mereka;tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetapdebitur;semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1972Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terusmelakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat waktu itu hanyaberhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegahmenurut Pasal 1979 dan 1980.
Pasal 1973Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968,1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itubersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa,
kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidaktahu tentang adanya utang yang demikian.
Pasal 1974Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewatwaktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun,terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
Pasal 1975Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untukpemeliharaan;harga sewa rumah dan tanah;bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahunatau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1976Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anakyang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangituntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
Pasal 1977Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harusdi bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tigatahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpamengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yangmenyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
BAGIAN 4Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
Pasal 1978Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun daritangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.
Pasal 1979Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatanberupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telahditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yangberhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.
Pasal 1980Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
Pasal 1981
Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal,
entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugurakibat lewat waktunya.
Pasal 1982Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengankata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegahlewat waktu.
Pasal 1983Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain,bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung,atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para ahli warisdebitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waristersebut.Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidakdicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatupemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.
Pasal 1984Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debiturutama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
Pasal 1985Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatantanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.
BAGIAN 5
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Pasal 1986Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan olehundang-undang.
Pasal 1987Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasadan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
Pasal 1988Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Pasal 1989Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerimapersatuan atau akan melepaskannya;
2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus
menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.Pasal 1990Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untukmenyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang barudapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.Pasal 1991Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untukmembuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang takterurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.Pasal 1992Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata inidiundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkanwaktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata inidiundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.
Diumumkan Dengan Maklumat,Tanggal 30 April 1847
STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23