MENGAPA BERACARA HUKUM TANPA JASA PENGACARA BISA JAUH BERBEDA HASILNYA DENGAN PAKAI JASA PENGACARA?

Benar sekali, beracara hukum bukan hanya berbicara bahwa yang benar pasti menang. Ketika seseorang yang awam tentang hukum mulai beracara maka yang harus di kuasai adalah kesehatan jiwa dan raga.

Karena beracara hukum tanpa pengacara sama artinya dengan bertarung tanpa mengetahui siapa musuhnya. Ibarat film tanpa ada artis atau aktor utamanya.Ketika melangkah malah maju kena – mundur kena. Yang tadinya film action jadi layar komedi. Kalaupun ada yang bersidang tanpa menggunakan kuasa hukum hasilnya kebanyakan tidak sesuai harapan. Menang ada tapinya…

Nah jika ini sudah terjadi, mereka yang mencoba jalani proses pengadilan dengan ilmu dadakan yang di dapat dari sumber yang belum bisa di pastikan kebenarannya, hanya bisa menyimpulkan bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam ke bawah ketika keadilan tidak di raih. Padahal sejatinya tidak demikian. Karena beracara hukum itu tidak sama dengan menjadi aktor atau artis. Bukan menghapal naskah/ kronologi. Tapi mengetahui dan menjiwai lapangan yang akan di hadapi, di depan.

Bagaimana lapangan yang berbahaya bisa di singgahi menjadi tempat yang berbahagia. Bagaimana pihak lawan di seberang sana menjadi kawan dalam artian bisa menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin tanpa harus ada amarah. Nah jika seseorang beracara hukum tanpa menguasai itu semua, otomatis di tengah prosesnya bisa menjadi buah simalakama.

Tugas pengacara inilah yang tidak dapat di gantikan oleh siapapun. Karena adapun istilah beracara berasal dari profesi pengacara itu sendiri.

Pengacara itu profesi yang terhormat. Tidak di gaji negara & tidak di fasilitasi negara. Walaupun banyak bendera organisasi pengacara tetapi mereka satu semua karena di lindungi oleh UU yang sama. Pengacara di gaji dan di fasilitasi oleh kliennya.

Di gaji dan di fasilitasi untuk tujuan hak hukum kliennya di bela melalui beracara hukum oleh Sang Pengacara. Semakin baik tawaran gaji dan fasilitas yang di berikan oleh kliennya maka akan semaksimal pula layanan yang akan di terima oleh kliennya.

Nah… Masih mau beracara tanpa Pengacara ? Jangan ya dek ya, habis tenaga, waktu & pikiran tiada berguna jika menang tapi yang di gugat tidak di dapatkan.

(copas, indonesianpapers)