Misteri di Balik Pasal 28 UUD 1945

OPINI – Di balik kemegahan naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi napas demokrasi Indonesia, terselip sebuah nama yang nyaris terhapus oleh debu sejarah.
Selama berpuluh-puluh tahun, narasi sejarah kita terpaku pada tokoh-tokoh besar seperti Soekarno, Hatta, atau Yamin. Namun, tahukah Anda siapa sebenarnya yang gigih memperjuangkan hak kita untuk berkumpul dan berserikat hingga hari ini?
Ia adalah Tan Eng Hoa, seorang pakar hukum keturunan Tionghoa yang perannya sering kali terlupakan dalam buku teks sejarah nasional.
PIONIR KEBEBASAN BERSERIKAT
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada pertengahan tahun 1945, terjadi perdebatan sengit mengenai hak asasi manusia. Tan Eng Hoa muncul dengan pemikiran visioner. Ia secara spesifik mengusulkan perlunya perlindungan bagi warga negara untuk bebas berserikat dan berkumpul.
Usulan ini awalnya mendapatkan tantangan, namun berkat kegigihannya, poin krusial tersebut akhirnya disepakati. Inilah yang kemudian kita kenal secara abadi sebagai Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
MELAWAN ARUS DOMINASI
Lahir di Semarang dan menempuh pendidikan hukum, Tan Eng Hoa bukan sekadar “pelengkap” di BPUPKI. Di tengah dominasi pandangan bahwa negara harus memiliki kekuasaan absolut (paham integralistik), Tan Eng Hoa bersama beberapa tokoh lain tetap berdiri teguh mengingatkan pentingnya ruang bagi masyarakat sipil untuk berorganisasi.
Ironisnya, meski jasanya begitu fundamental bagi tegaknya demokrasi di tanah air, nama Tan Eng Hoa jarang terdengar di ruang-ruang kelas. Sejarah seolah memberikan “tirai gelap” pada kontribusi warga peranakan Tionghoa dalam mendirikan fondasi hukum Republik ini.
MENGAPA KITA HARUS MENGINGAT?
Mengingat Tan Eng Hoa bukan hanya soal mengakui jasa individu, tetapi soal kejujuran sejarah. Pasal 28 adalah benteng terakhir rakyat dalam menyuarakan pendapat dan membentuk komunitas demi kemajuan bangsa. Tanpa usulan berani dari seorang Tan Eng Hoa pada 1945, mungkin wajah demokrasi Indonesia hari ini akan jauh berbeda.
Sudah saatnya kita membuka mata: Indonesia dibangun oleh keberagaman yang nyata, bukan sekadar slogan. Tan Eng Hoa adalah bukti bahwa demokrasi kita juga lahir dari tangan seorang putra Tionghoa yang mencintai negeri ini tanpa syarat.
Sumber Referensi Utama:
Kompas.com – Tan Eng Hoa, Tokoh Tionghoa dalam BPUPKI
Reqnews – Tan Eng Hoa, Tokoh Hukum Pengusul Pasal Kebebasan Berserikat
Arsip Nasional & BPIP – Naskah Sumber Arsip Dasar Negara
