Pengacara (secara formal disebut advokat) adalah profesional hukum berijazah sarjana hukum yang memberikan jasa hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), meliputi konsultasi, pembelaan, dan pendampingan klien. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, mereka berwenang membela hak klien dalam kasus pidana, perdata, maupun bisnis.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengacara:
    • Tugas Utama: Memberikan nasehat hukum, menyusun dokumen hukum, mewakili klien di pengadilan, serta bertindak sebagai mediator atau negosiator.
    • Ruang Lingkup: Pengacara menangani perkara litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan, seperti kontrak atau konsultasi perusahaan).
    • Syarat di Indonesia:
       Warga Negara Indonesia (WNI), sarjana hukum, mengikuti
      , lulus ujian organisasi advokat, dan magang minimal 2 tahun
      .
  • Etika: Wajib menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga kerahasiaan klien.
  • Perbedaan Istilah: Saat ini, istilah pengacara, penasihat hukum, dan konsultan hukum disatukan dalam istilah tunggal, yaitu Advokat
Pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang tidak mampu.

 

Adv, Andy Roganda Simarmata, S.H.. Depok, Jawa Barat

 

Adv, Wan Popo Dalimunthe, S.H. Area Kerja: Menteng, Jakarta Pusat

 

Adv, Yanpitu Tua Manihuruk, S.H. Area: Kramat Jati, Jakarta Timur

 

Adv, Anta Cendekia Simarmata, S.H. Area: Semarang, Jawa Tengah

 

Rescue Lawyer, Kelurahan Sukaluyu, Bandung, Jawa Barat

 

Hubungi Admin

 

Hubungi Admin