PERATURAN TENTANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
TERDAFTAR DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3)
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa
dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar
di Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
2. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
2/BPK);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh
Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan
Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 8/BPK,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8/BPK);
– 2 –
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG
KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis,
dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif,
dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
3. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
4. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai Akuntan Publik.
5. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
mengenai Akuntan Publik.
6. KAP Terdaftar di BPK adalah KAP yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan BPK dan mendapatkan Surat
Tanda KAP Terdaftar di BPK.
7. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha
persekutuan.
8. Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang selanjutnya
disingkat TKPP adalah tenaga profesional yang merupakan
pemeriksa pada KAP.
9. Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat
KAPA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan
melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis.
10. Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI
adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan
kerja sama antar-KAP.
11. Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA
adalah organisasi di luar negeri yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara
yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan
usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
– 3 –
sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi
keuangan historis.
12. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya
disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan
Negara.
13. Pendidikan Registrasi adalah pendidikan bagi Akuntan
Publik dan TKPP mengenai Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab Keuangan Negara sebagai syarat KAP
Terdaftar di BPK.
14. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu
pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan
Publik dan TKPP yang bersifat berkelanjutan dan
bertujuan untuk menjaga kompetensi.
15. Sistem Informasi KAP Terdaftar di BPK yang selanjutnya
disebut Sistem Informasi adalah suatu sistem yang
digunakan untuk melakukan pendaftaran, pemutakhiran,
evaluasi, dan penghapusan KAP Terdaftar di BPK.
BAB II
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 2
(1) BPK melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) BPK dapat menggunakan
pemeriksa dari KAP yang bekerja untuk dan atas nama
BPK.
(3) Pemeriksa dari KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Akuntan Publik; dan
b. TKPP.
(4) Selain Pemeriksaan oleh BPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemeriksaan Keuangan Negara dapat
dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Akuntan Publik dan TKPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) bekerja pada KAP Terdaftar di BPK.
BAB III
KAP TERDAFTAR DI BPK
Bagian Kesatu
Persyaratan KAP Terdaftar di BPK
Pasal 4
(1) Untuk terdaftar di BPK, KAP harus memenuhi
persyaratan:
a. memperoleh izin usaha sebagai KAP dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
b. mempunyai paling sedikit:
1) 1 (satu) orang Akuntan Publik; dan
– 4 –
2) 2 (dua) orang TKPP, paling sedikit 1 (satu) orang
berlatar belakang pendidikan di bidang
akuntansi,
yang memiliki sertifikat registrasi; dan
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian
mutu atau supervisi pemeriksaan.
(2) TKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. merupakan pegawai tetap pada KAP; dan
b. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma
empat.
(3) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melengkapi:
a. dokumen administrasi KAP;
b. dokumen administrasi Akuntan Publik; dan
c. dokumen administrasi TKPP.
(4) Daftar dokumen administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran KAP Terdaftar di BPK
Pasal 5
(1) Pemimpin KAP mengajukan surat permohonan
pendaftaran untuk menjadi KAP Terdaftar di BPK.
(2) Surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(3) Format surat permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Ketiga
Persyaratan Cabang KAP Terdaftar di BPK
Pasal 6
Ketentuan mengenai KAP Terdaftar di BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap cabang KAP yang akan menjadi KAP
Terdaftar di BPK.
BAB IV
PENETAPAN KAP TERDAFTAR DI BPK DAN
PEMUTAKHIRAN DATA KAP TERDAFTAR DI BPK
Bagian Kesatu
Penetapan KAP Terdaftar di BPK
Pasal 7
(1) BPK melakukan verifikasi atas surat permohonan
pendaftaran dan dokumen administrasi untuk menjadi
KAP Terdaftar di BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dan ayat (2).
– 5 –
(2) Dalam hal surat permohonan pendaftaran dan dokumen
administrasi dinyatakan tidak lengkap, KAP dapat
menyampaikan kelengkapan permohonan pendaftaran
dan dokumen administrasi.
(3) Penyampaian kelengkapan surat permohonan pendaftaran
dan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak dinyatakan tidak lengkap.
Pasal 8
(1) BPK dapat melakukan konfirmasi atas surat permohonan
pendaftaran dan/atau dokumen administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada KAP
dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh BPK dengan meminta kepada KAP untuk
memberikan penjelasan dan/atau menunjukkan
dokumen asli.
Pasal 9
(1) BPK menerbitkan Surat Tanda KAP Terdaftar di BPK bagi
KAP yang permohonan pendaftaran dan dokumen
administrasinya telah dinyatakan lengkap.
(2) Format Surat Tanda KAP Terdaftar di BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) BPK memuat KAP Terdaftar di BPK beserta informasi
Akuntan Publik dan TKPP dalam web BPK.
Bagian Kedua
Pemutakhiran Data KAP Terdaftar di BPK
Pasal 10
(1) KAP wajib menyampaikan perubahan data dan informasi
terkait KAP, Akuntan Publik, dan/atau TKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada BPK disertai
dokumen pendukung.
(2) Penyampaian perubahan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak terjadinya perubahan.
BAB V
PENDIDIKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
BAGI AKUNTAN PUBLIK DAN TKPP
Pasal 11
(1) Pendidikan bagi Akuntan Publik dan TKPP meliputi:
a. Pendidikan Registrasi; dan
b. Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(2) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi beban KAP, Akuntan Publik, dan/atau TKPP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
– 6 –
(3) Pendidikan bagi Akuntan Publik dan TKPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh BPK
dan/atau asosiasi profesi Akuntan Publik yang telah
memperoleh akreditasi dari BPK.
(4) Pendidikan bagi Akuntan Publik dan TKPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh BPK,
asosiasi profesi, instansi pemerintah, atau perguruan
tinggi.
(5) Pendidikan Registrasi yang diselenggarakan oleh BPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
(1) Pendidikan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Akuntan Publik dan
TKPP yang:
a. belum memiliki sertifikat registrasi; atau
b. sertifikat registrasi sudah tidak berlaku.
(2) Akuntan Publik dan TKPP yang telah dinyatakan lulus
dalam Pendidikan Registrasi memperoleh sertifikat
registrasi.
Pasal 13
(1) Akuntan Publik dan TKPP yang telah memiliki sertifikat
registrasi, wajib memelihara kompetensi melalui
Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(2) Ketentuan mengenai jumlah jam Pendidikan Profesional
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh BPK.
(3) Akuntan Publik dan TKPP wajib menyampaikan realisasi
jumlah jam Pendidikan Profesional Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK.
Pasal 14
Sertifikat registrasi dinyatakan tidak berlaku dalam hal
Akuntan Publik dan TKPP tidak memenuhi jumlah jam
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
BAB VI
EVALUASI PERSYARATAN DAN DOKUMEN ADMINISTRASI
SERTA PENGHAPUSAN KAP TERDAFTAR DI BPK
Bagian Kesatu
Evaluasi Persyaratan dan Dokumen Administrasi
Pasal 15
(1) BPK melakukan evaluasi persyaratan dan dokumen
administrasi secara berkala untuk pemutakhiran data dan
informasi KAP Terdaftar di BPK.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPK dapat menggunakan informasi dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
– 7 –
b. asosiasi profesi Akuntan Publik yang diakui
pemerintah; dan/atau
c. pihak lainnya.
Pasal 16
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa KAP tidak memenuhi
persyaratan dan dokumen administrasi, BPK
memberitahukan kepada KAP.
(2) KAP wajib melengkapi persyaratan dan dokumen
administrasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal pemberitahuan.
Bagian Kedua
Penghapusan KAP Terdaftar di BPK
Pasal 17
(1) BPK menghapus KAP dari KAP Terdaftar di BPK, dalam
hal:
a. KAP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); atau
b. KAP sudah dicabut izin usahanya.
(2) KAP yang dihapus dari KAP Terdaftar di BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam web BPK.
Pasal 18
KAP yang dihapus dari KAP Terdaftar di BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, dapat mengajukan
kembali permohonan sebagai KAP Terdaftar di BPK apabila
memenuhi persyaratan dan dokumen administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB VII
SISTEM INFORMASI
Pasal 19
Pengelolaan KAP Terdaftar di BPK dilakukan melalui Sistem
Informasi.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
KAP yang sudah ditetapkan sebagai KAP Terdaftar di BPK
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih
tetap terdaftar di BPK.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada
Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 56), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan
ini.
– 8 –
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan
Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan
Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2024
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 26/BPK
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara,
Akhmad Anang Hernady
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan penguatan atribusi kepada BPK untuk melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, didefinisikan bahwa Keuangan Negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan negara tersebut meliputi keuangan negara/daerah dan kekayaan
negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, lingkup
Pemeriksaan Keuangan Negara yang menjadi tanggung jawab BPK sangat
luas.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan
kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan Pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Berdasarkan ketentuan
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam
melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa
dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tersebut diperkuat dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang menggunakan tenaga ahli
dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama
BPK.
Salah satu upaya BPK untuk menjamin kualitas pemeriksaan dan
laporan hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yaitu dengan menetapkan
Peraturan BPK yang mengatur mengenai penggunaan pemeriksa dan/atau
tenaga ahli dari luar BPK serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan
– 2 –
Pemeriksaan Keuangan Negara. Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga
Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan
bahwa Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama
BPK maupun Akuntan Publik yang memeriksa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, merupakan Akuntan Publik yang bekerja
pada KAP yang terdaftar di BPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai KAP
Terdaftar di BPK diatur dalam Peraturan BPK tersendiri.
Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada
saat ini, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan
Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan
Keuangan Negara perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
lingkungan internal dan eksternal BPK. Perkembangan yang
melatarbelakangi perlunya revisi antara lain:
1. perkembangan peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan
mengenai SPKN, badan layanan umum daerah, perguruan tinggi
negeri badan hukum, pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa
dan/atau tenaga ahli dari luar BPK dan Akuntan Publik berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembinaan dan
pengawasan Akuntan Publik; dan
2. perkembangan teknologi informasi serta untuk efektivitas pengelolaan
data terkait Akuntan Publik dan TKPP pada KAP, BPK telah
mengembangkan sistem informasi KAP Terdaftar di BPK yang
merupakan suatu sistem yang digunakan untuk melakukan
pendaftaran, pemutakhiran, evaluasi, dan penghapusan KAP Terdaftar
di BPK.
Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini diharapkan tercipta proses
pendaftaran KAP, Akuntan Publik, dan TKPP yang efektif; diperolehnya
database yang memadai untuk menjadi dasar dalam pengambilan
keputusan; menjamin efektivitas fungsi pengawasan sehingga dapat
menjaga standar kualitas pemeriksa dari luar BPK; dan hasil Pemeriksaan
atas Keuangan Negara berkualitas yang memberikan dampak terhadap
perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi persyaratan KAP
Terdaftar di BPK, tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, persyaratan
cabang KAP Terdaftar di BPK, penetapan dan pemutakhiran data KAP
Terdaftar di BPK, pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan
Publik dan TKPP, evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta
penghapusan KAP Terdaftar di BPK, dan Sistem Informasi pengelolaan KAP
Terdaftar di BPK. Selanjutnya Peraturan Badan ini dapat digunakan bagi
para pengelola Keuangan Negara antara lain pada pemerintah pusat,
pemerintah daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah,
badan usaha milik negara/daerah, dan perguruan tinggi negeri badan
hukum yaitu untuk memastikan bahwa pihak yang terpilih untuk
memeriksa Keuangan Negara merupakan KAP yang terdaftar di BPK.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
– 3 –
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam hal KAP berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma,
pemimpin KAP merupakan Akuntan Publik yang ditentukan
sebagai pemimpin Rekan berdasarkan akta notaris pendirian KAP
berikut perubahannya atau kesepakatan yang disahkan di
hadapan Notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak terkait lainnya” antara lain
Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi
profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah dokumen
terkait perubahan data dan informasi KAP, Akuntan Publik,
dan/atau TKPP.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
– 4 –
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain Otoritas
Jasa Keuangan, KAP, Akuntan Publik, dan TKPP.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/BPK
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DAFTAR DOKUMEN ADMINISTRASI
A. Kantor Akuntan Publik
1. Keputusan izin usaha KAP dari Menteri Keuangan.
2. Akta pendirian KAP berikut Perubahan Anggaran Dasar dalam hal KAP
berbentuk persekutuan perdata atau firma atau surat pernyataan
pendirian KAP bermeterai dalam hal KAP berbentuk perseorangan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP.
4. Struktur organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan
pemeriksaan, Akuntan Publik menerapkan paling sedikit 2 (dua)
jenjang pengendalian mutu atau supervisi pemeriksaan.
5. Surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama
KAPA, OAI, atau OAA, apabila KAP bekerja sama dengan KAPA, OAI,
atau OAA.
B. Akuntan Publik
1. Keputusan izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Identitas Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
4. Sertifikat registrasi untuk terdaftar di BPK.
5. Surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui
pemerintah, yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir sebelum
pendaftaran.
6. Surat pernyataan Akuntan Publik bermeterai yang paling sedikit
menyatakan:
1. tidak sedang menjalani sanksi pembekuan izin atau tidak sedang
menjalani penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara
waktu dari Menteri Keuangan; dan
2. mematuhi SPKN, kode etik, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
C. Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa
1. KTP.
2. Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan.
3. Sertifikat registrasi untuk terdaftar di BPK.
4. Surat pengangkatan sebagai pegawai tetap pada KAP.
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan TKPP
mematuhi SPKN, kode etik, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara,
Akhmad Anang Hernady
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN
SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN
[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Kepada:
Yth. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
u.p. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara
Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan
Keuangan Negara
Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 31
Jakarta 10210
Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan
Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan, bersama ini
kami mengajukan permohonan sebagai KAP Terdaftar di BPK. Data profil KAP,
Akuntan Publik, dan TKPP sebagai berikut.
A. Data Pemohon
1. Nama Pemimpin KAP :
2. Nomor Induk Kependudukan :
3. Nomor Registrasi Akuntan Publik (AP)
pada Kementerian Keuangan : AP. XXXX
4. Nomor dan Tanggal Izin AP
dari Menteri Keuangan :
5. Jenis Kelamin :
6. Tempat dan Tanggal Lahir :
7. Alamat Domisili :
8. Nomor Telepon :
9. E-mail :
10. Nomor dan Tanggal Keanggotaan IAPI :
B. Data Kantor Akuntan Publik
1. Nama KAP :
2. Bentuk Badan Usaha :
3. Nomor dan Tanggal Akta Pendirian :
4. Nomor dan Tanggal Izin Usaha KAP
dari Menteri Keuangan :
5. Nomor Induk KAP pada Kementerian
Keuangan :
– 11 –
6. Alamat KAP :
7. Nomor Telepon :
8. E-mail dan/atau web :
9. NPWP KAP :
10. Akuntan Publik dan TKPP yang memiliki sertifikat registrasi untuk
terdaftar di BPK:
a. Akuntan Publik : 1. [diisi nama Akuntan Publik]
2. dst.
b. TKPP : 1. [diisi nama TKPP]
2. dst.
Melengkapi permohonan ini, kami lampirkan dokumen sesuai dengan yang
dipersyaratkan BPK.
Dokumen Administrasi KAP
1. Keputusan izin usaha KAP dari Menteri Keuangan ☐
2. Akta pendirian KAP atau surat pernyataan pendirian KAP
bermeterai dalam hal KAP berbentuk perseorangan ☐
3. NPWP KAP ☐
4. Struktur Organisasi ☐
5. Surat Persetujuan Menteri Keuangan mengenai
pencantuman nama KAPA, OAI, atau OAA apabila KAP
bekerja sama dengan KAPA, OAI, atau OAA
☐
Dokumen Administrasi Akuntan Publik
No.
Nama
Akuntan
Publik
Keputusan
Izin AP KTP
Kartu
Identitas
Peserta
BPJS
Kesehatan
Sertifikat
Registrasi
Surat
Rekomendasi
Surat
Pernyataan
1. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
2. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
3. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
4. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
dst. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
– 12 –
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Dokumen Administrasi Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa
No. Nama
TKPP KTP
Kartu
Identitas
Peserta
BPJS
Kesehatan
Sertifikat
Registrasi
Surat
Pengangkatan
sebagai
Pegawai Tetap
Surat
Pernyataan
1. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
2. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
3. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
4. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
dst. ☐ ☐ ☐ ☐ ☐
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa data dan
informasi yang Saya sampaikan adalah benar adanya dan apabila terdapat
kekeliruan di kemudian hari, Saya bersedia untuk bertanggung jawab.
Atas perhatian Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
Pemohon,
KAP ____
(meterai tempel/elektronik)
Nama Pemimpin KAP/Cabang KAP
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara,
Akhmad Anang Hernady
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
