PERATURAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KPK TENTANG PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN

PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024

PERUBAHAN KEDUA  ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN,
PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA
NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN K0MISI PEMBERANTASAN K0RUPSI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan ketepatan substansi,
kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat
mekanisme penegakan aturan pendaftaran dan
pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara,
diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif;

b. bahwa beberapa ketentuan terkait ruang lingkup wajib
lapor, jangka waktu penyampaian, dan ketentuan
verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara
dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, perlu dilakukan penyesuaian
mengikuti perkembangan hukum sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1303);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN,
DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA
NEGARA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572), diubah
sebagai berikut:
1. Angka 3 dan angka10 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:

 

1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya
disebut Komisi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Pimpinan adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Dihapus.

4. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

5. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat
hubungan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai
peraturan perundang-undangan.

6. Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri,
anak angkat, dan/atau anak asuh yang dibiayai
atau mendapatkan bantuan finansial dalam
pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan
dasar maupun kebutuhan lainnya dari
Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.

7. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya
yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh
Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan
Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik
atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami,
Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh
sebelum dan selama Penyelenggara Negara
memangku jabatannya.

8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah
laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun
tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang
uraian dan rincian informasi mengenai Harta
Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran,
dan data lainnya atas Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.

9. Pendaftaran adalah pelaporan LHKPN oleh Wajib
LHKPN kepada Komisi dengan syarat dan tata cara
sesuai Peraturan Komisi ini.

10. Dihapus.

11. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh
Wajib LHKPN dan/atau Komisi kepada publik.

12. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan,
dan kesesuaian profil Wajib LHKPN dengan
LHKPN.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan
LHKPN
kepada Komisi yakni pada saat:

a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara
pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun
sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau
pensiun; atau
d. masih menjabat.

(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan
terhitung sejak:

a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya
masa jabatan atau pensiun,
sebagai Penyelenggara Negara.

(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu)
tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31
Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon
Penyelenggara Negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk
melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi
Penyelenggara Negara.

3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4A

(1) Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) terdiri atas:

a. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
b. pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
c. menteri;
d. gubernur;
e. hakim;
f. pejabat negara yang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
g. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis
dalam kaitannya dengan penyelenggara
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pejabat negara yang lain dalam ketentuan ini
misalnya
a. kepala perwakilan republik indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai duta besar
luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil gubernur;
c. bupati/walikota; dan
d. wakil bupati/ wakil wali kota.

(3) Pejabat lain yang memiliki fungsi stategis
merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya
di dalam melakukan penyelenggaraan negara
rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, yang meliputi:

a. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. pimpinan lembaga atau pejabat setingkat
menteri;
c. wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga;
d. direksi, komisaris, dan pejabat struktural
lainnya pada badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah serta anak
perusahaan badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah;
e. Pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan,
serta ketua dan anggota badan supervisi Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan
Lembaga Penjamin Simpanan;
f. pimpinan perguruan tinggi negeri;
g. pejabat eselon I dan pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. staf khusus menteri atau pimpinan lembaga;
i. jaksa;
j. penyidik termasuk penyidik pegawai negeri
sipil;
k. panitera pengadilan;
l. juru sita pengadilan;
m. pemimpin dan bendaharawan proyek;
n. kepala dan wakil kepala instansi vertikal
kementerian/lembaga di lingkungan sipil,
militer, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
o. pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain
yang disamakan di lingkungan sipil, militer,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang
menjalankan tugas dan fungsi sejenis;
q. pejabat pembuat komitmen;
r. pejabat publik yang mengelola anggaran atau
keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah);
s. pejabat fungsional pengadaan barang dan
jasa; dan
t. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
anak perusahaan badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah dapat menetapkan
Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan
LHKPN selain dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
Pada pelaporan Harta Tidak Bergerak, Penyelenggara
Negara harus memasukkan nilai estimasi saat
pelaporan berdasarkan:
a. nilai jual objek pajak;
b. zona nilai tanah; atau
c. nilai estimasi pasar.

5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8
(1) Komisi menyampaikan hasil verifikasi
administratif kepada Penyelenggara Negara paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN
disampaikan oleh Penyelenggara Negara yang
hasilnya berupa lengkap atau belum lengkap.

(2) Apabila hasil verifikasi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lengkap, Komisi

menyampaikan tanda terima melalui surat
elektronik kepada Penyelenggara Negara bahwa
dokumen yang disampaikan lengkap.
(3) Apabila hasil verifikasi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Komisi
menyampaikan pemberitahuan melalui surat
elektronik kepada Penyelenggara Negara
mengenai dokumen yang harus diperbaiki
dan/atau dilengkapi.

(4) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus menyampaikan perbaikan
dan/atau kelengkapan dokumen paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Apabila batas waktu akhir penyampaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada
hari libur, penyampaian dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.

(6) Apabila Penyelenggara Negara tidak memperbaiki
dan/atau melengkapi dokumen sesuai waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
maka LHKPN dinyatakan tidak lengkap dan
Penyelenggara Negara dianggap tidak patuh dalam
memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

(7) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.

6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.

7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) LHKPN yang dinyatakan lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diumumkan
paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak
disampaikannya tanda terima dari Komisi.

(2) LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
diumumkan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak dinyatakan tidak lengkap.

(3) Pengumuman LHKPN yang dinyatakan lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LHKPN
yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
elektronik melalui laman resmi Komisi dan/atau
instansi.

(4) Format naskah pengumuman harta kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 10A
(1) Dalam hal LHKPN yang dinyatakan lengkap dan
telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) diketahui terdapat Harta
Kekayaan yang belum dilaporkan dalam tahun
berjalan, Komisi menyampaikan pemberitahuan
melalui surat resmi atau surat elektronik kepada
Penyelenggara Negara untuk memperbaiki
LHKPN.

(2) Penyelenggara Negara harus memperbaiki dan
menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara elektronik melalui aplikasi elhkpn paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak disampaikannya
pemberitahuan Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) LHKPN yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam laman
resmi Komisi paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak perbaikan LHKPN
disampaikan Penyelenggara Negara.
9. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK
sebelum, selama dan setelah Penyelenggara
Negara menjabat.
(2) Pemeriksaan LHKPN terhadap Penyelenggara
Negara yang telah berakhir masa jabatannya atau
pensiun, dilakukan sampai dengan batas waktu
paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
berakhirnya masa jabatan atau pensiun
Penyelenggara Negara.
(3) Pemeriksaan LHKPN dilaksanakan atas inisiatif
sendiri berdasarkan hasil analisis atau atas
permintaan pihak tertentu.

(4) Dihapus.

(5) Pemeriksaan LHKPN yang dilaksanakan atas
permintaan pihak-pihak tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam rangka upaya
penegakan hukum, pengawasan internal dan
pencegahan tindak pidana korupsi.
(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat menggunakan hasil pemeriksaan

LHKPN untuk tujuan selain dari alasan
permintaan Pemeriksaan.
10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19 A

(1) Komisi dapat memberikan akses laporan harta
kekayaan kepada pengawas internal pada masingmasing kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan.
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, anak perusahaan
badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah menyampaikan permohonan resmi kepada
Komisi.
(3) Masing-masing pengawas internal pada
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
anak perusahaan badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah yang memperoleh akses
laporan harta kekayaan bertanggung jawab
terhadap penggunaan informasi atas pemberian
akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara:
a. terlambat melaporkan LHKPN;
b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara
lengkap dan benar;
c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam
rangka pemeriksaan LHKPN;
d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil
konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan
ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau
e. tidak melaporkan LHKPN,
Komisi menyampaikan rekomendasi kepada
pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah tempat
Penyelenggara Negara berdinas untuk
memberikan sanksi kepada Penyelenggara Negara.
(2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada
tahun berjalan.
(3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan tidak
melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31
Desember tahun berjalan.
(4) Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan
anggota legislatif, Komisi menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau
Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan
Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik
yang berlaku.

Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah
diundangkan.

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Komisi ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2024

 

KETUA SEMENTARA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ

 

 

NAWAWI POMOLANGO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

 

 

PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ

 

 

ASEP N. MULYANA

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN,
PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN
HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA
NEGARA

 

 

FORMAT TANDA TERIMA
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2024

 

KETUA SEMENTARA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd

 

 

NAWAWI POMOLANGO
LAMPIRAN II
PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN,
PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN
HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA
NEGARA

 

FORMAT LEMBAR PENGUMUMAN LENGKAP
-13-
FORMAT LEMBAR PENGUMUMAN TIDAK LENGKAP
-14-
FORMAT LEMBAR PENGUMUMAN PERBAIKAN

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2024

 

 

KETUA SEMENTARA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd

 

 

NAWAWI POMOLANGO