PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024

TENTANG
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi berdasarkan kontrak bagi hasil yang
berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas
pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, perlu
mengatur bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak
bagi hasil tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil
Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil
Gross Split sudah tidak sesuai dengan perkembangan
iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan
Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
– 2 –
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6172);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,
lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh
dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk
batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
– 3 –
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas
Bumi.
4. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak
dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada
batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas
rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis
apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal
dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic
fracturing, antara lain shale oil, shale gas, tight sand oil,
tight sand gas, gas metana batubara, dan methanehydrate.
5. Minyak dan Gas Bumi Konvensional adalah Minyak dan
Gas Bumi selain Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional.
6. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk
kondensat.
7. Minyak Mentah Indonesia adalah Minyak Mentah yang
diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan
Indonesia.
8. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai Minyak
Mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh
Pemerintah.
9. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang
dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada
kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas
Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama
Minyak dan Gas Bumi.
10. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada
pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang tertentu.
11. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
eksplorasi dan eksploitasi.
12. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan
dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas
Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
13. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk
pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di
lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
– 4 –
14. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika,
dan reservoir yang dilakukan oleh kontraktor kontrak
kerja sama Minyak dan Gas Bumi Konvensional atau
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan
mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas
Bumi Konvensional di wilayah kerjanya.
15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
16. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
17. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
18. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk
Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu
berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa
disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.
19. Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan
oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau
produksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
20. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan
informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka
(digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen,
perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat
dari hasil survei umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi
Minyak dan Gas Bumi.
21. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas
Bumi.
24. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi,
dan pengawasan Menteri.
25. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri
pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa yang
dinyatakan dalam persentase.
– 5 –
BAB II
BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan
pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diberlakukan
untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan
tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat yang sebesarbesarnya bagi negara.
(2) Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan
Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada SKK
Migas; dan
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
(3) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap pengusahaan:
a. potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi
Konvensional; dan/atau
b. potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional.
Pasal 3
Kontrak Bagi Hasil Gross Split memuat paling sedikit ketentuan
mengenai:
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c. kewajiban pengeluaran dana;
d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan
Gas Bumi;
e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
untuk kebutuhan dalam negeri;
h. berakhirnya kontrak;
i. kewajiban pasca operasi pertambangan;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pengelolaan lingkungan hidup;
l. pengalihan hak dan kewajiban;
m. pelaporan yang diperlukan;
n. rencana pengembangan lapangan;
o. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia;
p. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
dan
q. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hakhak masyarakat adat.
Pasal 4
Kontrak Bagi Hasil Gross Split menggunakan metode bagi hasil
pembagian gross produksi dengan mekanisme:
a. untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Konvensional, menggunakan bagi hasil
awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen
– 6 –
variabel dan komponen progresif; dan
b. untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional, menggunakan bagi hasil
awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen
variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Pasal 5
Bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan
penyesuaian bagi hasil pada saat:
a. penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama;
b. persetujuan rencana pengembangan lapangan atau
lapangan-lapangan; dan/atau
c. penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir.
Pasal 6
(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil
Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
besaran bagi hasil ditetapkan untuk setiap rencana
pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan
berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan
dengan komponen variabel dan komponen progresif.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada saat persetujuan rencana pengembangan
lapangan atau lapangan-lapangan.
(3) Untuk Wilayah Kerja yang:
a. berasal dari perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak
Kerja Samanya atau Wilayah Kerja yang akan
berakhir Kontrak Kerja Samanya dan akan dilelang;
dan
b. mempunyai lapangan eksisting yang sedang
berproduksi,
besaran bagi hasil untuk lapangan eksisting dapat
ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang
disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen
progresif.
(4) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja yang berasal dari:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak
Kerja Samanya; atau
c. Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja
Samanya dan akan dilelang,
dan mempunyai lapangan eksisting yang sedang
berproduksi, berlaku sebagai pernyataan komersialitas
seluruh Wilayah Kerja.
(5) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan pada saat penetapan:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir; atau
– 7 –
c. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama atas Wilayah Kerja yang akan berakhir
Kontrak Kerja Samanya dan akan dilelang.
(6) Komponen variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) terdiri atas:
a. jumlah cadangan;
b. lokasi lapangan; dan
c. ketersediaan infrastruktur.
(7) Komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) terdiri atas:
a. harga Minyak Bumi; dan
b. harga Gas Bumi.
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan
pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai bagian dari:
a. persetujuan rencana pengembangan lapangan yang
pertama; atau
b. penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir.
(3) Untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya,
besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala SKK Migas sebagai bagian
dari persetujuan rencana pengembangan lapangan
selanjutnya.
(4) SKK Migas melaporkan persetujuan rencana
pengembangan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Menteri.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan atau perubahan nilai
komponen variabel dan/atau komponen progresif pada
rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan
dengan kondisi aktual, dilakukan penyesuaian besaran
bagi hasil dengan mengacu pada kondisi aktual setelah
adanya produksi komersial.
Pasal 8
(1) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5) dilaksanakan secara berkala dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil
evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas dan disertai data
dukung yang memuat perbedaan atau perubahan nilai
komponen variabel dan/atau komponen progresif.
(2) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara antara SKK
Migas dan Kontraktor yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(3) Kepala SKK Migas melaporkan penyesuaian besaran bagi
hasil dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri.
– 8 –
Pasal 9
(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil
Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
besaran bagi hasil ditetapkan untuk seluruh rencana
pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan
berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan
dengan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi
Non Konvensional.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada saat penetapan:
a. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama; atau
b. perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan
Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan
berakhir.
(3) Pedoman atas besaran bagi hasil awal (base split)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, besaran bagi hasil
untuk lapangan eksisting pada penetapan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), besaran
komponen variabel dan komponen progresif Minyak dan
Gas Bumi Konvensional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7), besaran bagi hasil untuk
rencana pengembangan lapangan selanjutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan
besaran komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi
Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan pertimbangan dan
rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai bagian dari penetapan:
a. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama; atau
b. perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan
Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan
berakhir.
BAB III
TAMBAHAN PERSENTASE BAGI HASIL
Pasal 11
(1) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau
lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian
proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase
bagi hasil kepada Kontraktor.
(2) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau
lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian
proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase
bagi hasil untuk negara.
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan pada saat:
– 9 –
a. persetujuan rencana pengembangan lapangan
pertama dan/atau perubahan persetujuan rencana
pengembangan lapangan pertama;
b. persetujuan rencana pengembangan lapangan
selanjutnya dan/atau perubahan persetujuan
rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
dan/atau
c. penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir.
(4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan rekomendasi Kepala SKK Migas yang
disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan
aspek keekonomian.
(5) Kegiatan produksi tahap lanjut dalam suatu rencana
pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan:
a. enhanced oil/gas recovery; atau
b. penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan
karbon,
dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan
tambahan persentase bagi hasil pada rencana
pengembangan lapangan.
Pasal 12
(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan pertama,
tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai
bagian dari persetujuan atas rencana pengembangan
lapangan pertama.
(2) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan
pertama, dengan mempertimbangkan usulan perubahan
persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama
yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis
dan aspek keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri
dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2).
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan
perubahan rencana pengembangan lapangan pertama.
Pasal 13
(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan selanjutnya,
tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum
disetujuinya rencana pengembangan lapangan
selanjutnya.
(2) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diimplementasikan dalam rencana
pengembangan lapangan selanjutnya yang disetujui oleh
Kepala SKK Migas.
(3) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan
selanjutnya, dengan mempertimbangkan permohonan
tambahan persentase bagi hasil yang disertai dengan hasil
evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian
– 10 –
oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan
tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan sebelum disetujuinya perubahan
rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan
diimplementasikan dalam persetujuan perubahan
rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
Pasal 14
(1) Untuk Wilayah Kerja yang berasal dari perpanjangan
Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang
akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, tambahan
persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari
penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir.
(2) Setelah disetujuinya perpanjangan Kontrak Kerja Sama
atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir, dengan mempertimbangkan
permohonan tambahan persentase bagi hasil yang disertai
dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek
keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat
memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam persetujuan perubahan
penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama
yang akan berakhir.
(4) Mekanisme penetapan tambahan persentase bagi hasil
untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap mekanisme penetapan
tambahan persentase bagi hasil untuk rencana
pengembangan lapangan selanjutnya pada Wilayah Kerja
yang berasal dari perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau
alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak
Kerja Samanya.
Pasal 15
Kriteria, metode, dan tata cara pemberian tambahan
persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan pedoman pemberian
insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
BAB IV
PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
Pasal 16
(1) Penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split
terdiri atas:
a. bagian negara;
b. bonus-bonus; dan
c. pajak penghasilan Kontraktor.
– 11 –
(2) Selain penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 17
(1) Penerimaan Kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Gross
Split merupakan bagian Kontraktor yang dihitung
berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi
pajak penghasilan.
(2) Dalam hal diperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk
hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya
dalam pelaksanaan operasi perminyakan, negara dan
Kontraktor membagihasilkan hasil penjualan produk
sampingan atau bentuk lainnya dengan menggunakan
persentase bagi hasil awal (base split) Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.
(3) Penerimaan yang diperoleh Kontraktor dari hasil
penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi
penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak
Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta
pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan
pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan
kontrak bagi hasil gross split.
Pasal 19
Biaya operasi yang telah dikeluarkan Kontraktor menjadi unsur
pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan
perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
dengan kontrak bagi hasil gross split.
BAB V
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 20
(1) Kontraktor menyusun dan menyampaikan rencana kerja
dan anggaran kepada SKK Migas.
(2) SKK Migas melakukan evaluasi terhadap rencana kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai data dukung dalam melakukan
evaluasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), SKK Migas dapat menyetujui atau menolak
rencana kerja yang disampaikan oleh Kontraktor dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
– 12 –
diterimanya dokumen rencana kerja secara lengkap dan
sesuai dengan pedoman tata kerja yang ditetapkan oleh
Kepala SKK Migas.
BAB VI
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Pasal 21
(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan
dan menjual 25% (dua puluh lima persen) hasil produksi
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor.
(2) Penghasilan dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi atas kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinilai dengan ketentuan:
a. untuk penjualan Minyak Bumi, menggunakan Harga
Minyak Mentah Indonesia; dan
b. untuk penjualan Gas Bumi, menggunakan Harga Gas
Bumi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga
kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa,
teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri.
(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor
secara mandiri.
(3) Dalam penggunaan tenaga kerja, Kontraktor dapat
melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketenagakerjaan.
Pasal 23
Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penyiapan,
penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, permohonan dan
persetujuan rencana pengembangan lapangan, penyisihan dan
pengembalian Wilayah Kerja, pengelolaan dan pemanfaatan
Data, komitmen pasti, Komitmen Kerja Pasti, jaminan-jaminan,
unitisasi, participating interest 10% (sepuluh persen), bonusbonus, dan kegiatan pasca operasi termasuk pencadangan
dana kegiatan pasca operasi, serta penggunaan produk dalam
negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 24
Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan
dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli
Kontraktor menjadi milik negara yang pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
– 13 –
Pasal 25
(1) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh
Kontraktor menjadi milik negara dan dikelola SKK Migas,
kecuali tanah sewa dan tanah pinjam pakai.
(2) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat
sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Data yang diperoleh Kontraktor dari pelaksanaan Kontrak Bagi
Hasil Gross Split merupakan Data milik negara.
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(2) Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas
mempunyai tugas:
a. menandatangani kontrak lain yang terkait dengan
Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split;
c. mengkaji dan menyampaikan rencana
pengembangan lapangan yang pertama kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
d. memberikan persetujuan rencana pengembangan
lapangan selanjutnya;
e. melaporkan persetujuan rencana pengembangan
selanjutnya kepada Menteri;
f. menyetujui atau menolak rencana kerja berdasarkan
hasil evaluasi;
g. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada
Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split;
h. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
bagian negara yang dapat memberikan keuntungan
sebesar-besarnya bagi negara; dan
i. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kontrak Bagi
Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
BAB IX
MEKANISME PERUBAHAN BENTUK DAN KETENTUANKETENTUAN POKOK KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 28
(1) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dapat mengajukan permohonan
perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil
dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
– 14 –
(2) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme
pengembalian biaya operasi yang Kontrak Kerja Samanya
ditandatangani setelah Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan
persyaratan:
a. untuk Wilayah Kerja tahapan Eksplorasi:
1. telah mendapatkan surat pengakuan atau
penetapan dari SKK Migas yang mengkonfirmasi
penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
konvensional atau non konvensional serta
permohonan perubahan bentuk dan ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama diajukan
bersamaan dengan permohonan persetujuan
rencana pengembangan lapangan pertama; atau
2. telah melaksanakan Studi Potensi Minyak dan
Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang
hasilnya telah dievaluasi oleh tim percepatan
pengusahaan minyak dan gas bumi non
konvensional.
b. untuk Wilayah Kerja tahapan Eksploitasi:
1. mengusulkan komitmen tambahan untuk
kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi
dengan ketentuan:
a) komitmen tambahan dapat berupa kegiatan
akuisisi seismik 2D/3D, pemboran sumur
Eksplorasi dan/atau Eksploitasi, kegiatan
produksi tahap lanjut, dan/atau
pembangunan infrastruktur Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi;
b) dengan mempertimbangkan aspek teknis
terhadap kondisi Wilayah Kerja eksisting,
komitmen tambahan dapat dilakukan di
wilayah terbuka oleh Kontraktor dan/atau
afiliasi Kontraktor, untuk mendukung
penyiapan Wilayah Kerja baru dan/atau
pembangunan infrastruktur Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi;
c) setelah Menteri memberikan persetujuan
perubahan bentuk dan/atau ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama,
Kontraktor wajib menyerahkan jaminan
komitmen tambahan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari jumlah anggaran seluruh
komitmen tambahan kepada Direktur
Jenderal;
d) ketentuan lainnya mengenai jaminan
komitmen tambahan mengacu pada
– 15 –
ketentuan jaminan pelaksanaan dalam
peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pengenaan,
perhitungan, serta pembayaran dan/atau
penyetoran penerimaan negara bukan pajak
pada direktorat jenderal minyak dan gas
bumi; dan
e) ketentuan penyerahan, jangka waktu, dan
pengurangan jaminan komitmen tambahan
ditetapkan dalam persetujuan perubahan
bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan
pokok Kontrak Kerja Sama;
2. telah mendapatkan surat pengakuan atau
penetapan dari SKK Migas yang mengkonfirmasi
penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Non Konvensional; atau
3. telah melaksanakan Studi Potensi Minyak dan
Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang
hasilnya telah dievaluasi oleh tim percepatan
pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 3 telah dilakukan,
permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan
pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 disertai dengan usulan:
a. perubahan dan/atau tambahan komitmen pasti atau
Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional, dalam hal potensi sumber daya Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional akan
diusahakan oleh Kontraktor dalam satu Kontrak
Kerja Sama;
b. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama baru Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional, dalam hal potensi sumber daya Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi Konvensional akan
diusahakan oleh afiliasi Kontraktor dalam Kontrak
Kerja Sama yang terpisah; atau
c. rencana pemenuhan sisa komitmen pasti atau
Komitmen Kerja Pasti yang belum terpenuhi, jika ada
sisa, dalam hal evaluasi tim percepatan pengusahaan
minyak dan gas bumi non konvensional menyatakan
bahwa hasil Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional tidak berpotensi atau tidak ekonomis.
Pasal 30
(1) Kontraktor menyampaikan permohonan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada
Menteri melalui SKK Migas dengan disertai data dukung
yang memuat perbandingan perhitungan keekonomian
Wilayah Kerja sebelum dan sesudah perubahan bentuk
dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta
– 16 –
dilengkapi dengan justifikasi dasar permohonan berupa:
a. peningkatan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi;
b. potensi peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
atau
c. potensi peningkatan penerimaan bagian negara.
(2) SKK Migas melakukan evaluasi aspek hukum, kinerja,
teknis, dan keekonomian terhadap permohonan
perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKK Migas menyampaikan permohonan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Sama yang diajukan Kontraktor beserta rekomendasi hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan
pokok Kontrak Kerja Sama dengan mempertimbangkan
rekomendasi SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi
dengan instansi terkait.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan
persetujuan atau penolakan permohonan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Sama.
(7) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Menteri menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama.
(8) Persetujuan terhadap permohonan perubahan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku surut
dan tidak memperpanjang jangka waktu Kontrak Kerja
Sama yang telah ditandatangani.
Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi
Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan
mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1):
a. besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan
mekanisme pengembalian biaya operasi, ditetapkan
berdasarkan evaluasi dan penilaian keekonomian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (4) dengan mempertimbangkan justifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
kriteria kewajaran keekonomian proyek sesuai
dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi serta pedoman percepatan
pengusahaan minyak dan gas bumi non
– 17 –
konvensional;
b. biaya termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen
pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah
dikeluarkan dan telah dibebankan sebagai biaya
operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak
dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi
pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme
pengembalian biaya operasi;
c. biaya kapital termasuk biaya kapital pelaksanaan
komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah
dikeluarkan dan belum dibebankan sebagai biaya
operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat
diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada
Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian
biaya operasi; dan
d. biaya yang akan dikeluarkan setelah persetujuan
perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil
dengan mekanisme pengembalian biaya operasi,
dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi
Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi
menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2):
a. besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan
bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini;
b. biaya operasi yang telah dikeluarkan dan diajukan
sebagai pengembalian biaya operasi namun belum
dilaksanakan pengembaliannya pada Kontrak Bagi
Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya
operasi, tidak dilakukan mekanisme pengembalian
biaya operasi setelah persetujuan perubahan bentuk
dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama
menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split; dan
c. biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan
diperhitungkan menjadi unsur pengurang
penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan
pajak penghasilan pada Kontrak Bagi Hasil Gross
Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak.
(2) Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah
ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan
bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split
– 18 –
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
yang berlaku untuk:
a. Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional;
b. Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Konvensional tahapan Eksplorasi yang belum
mendapatkan persetujuan rencana pengembangan
lapangan pertama; dan
c. Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah
Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan
Eksploitasi yang akan mengusahakan potensi
sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional dalam satu Kontrak Kerja Sama,
dengan perubahan hanya terhadap ketentuanketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Non Konvensional.
(3) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross
Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan
perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil
dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah
ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, tidak dapat mengajukan perubahan bentuk
dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah
ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku dan tidak dilaksanakan perubahan bentuk
dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Samanya, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. mekanisme perhitungan bagi hasil pada rencana
pengembangan lapangan dan penyesuaian bagi hasil
dengan kondisi aktual yang dilaksanakan setelah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap mengikuti
ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama;
b. penyesuaian besaran bagi hasil atas komponen
progresif harga Minyak Bumi dilaksanakan setiap
bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata
tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis
Minyak Mentah di seluruh lapangan pada suatu
rencana pengembangan lapangan menggunakan
Harga Minyak Mentah Indonesia yang ditetapkan oleh
Menteri;
c. penyesuaian bagi hasil atas komponen progresif
harga Gas Bumi dilaksanakan setiap bulan
berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang
bulanan dari penjualan semua jenis Gas Bumi di
seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan
lapangan menggunakan Harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh Menteri;
d. dalam hal Menteri menetapkan Harga Gas Bumi
Tertentu, penyesuaian bagi hasil atas komponen
– 19 –
progresif harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam huruf c menggunakan Harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh Menteri;
e. perhitungan dan verifikasi TKDN pada pelaporan dan
penandasahan hasil verifikasi TKDN wajib dilakukan
oleh surveyor independen untuk seluruh kontrak
pengadaan;
f. Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil
verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen
kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan
dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
g. ketentuan tambahan persentase bagi hasil sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan
bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dan ayat (3) dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Tata cara perubahan bentuk dan/atau ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 30.
Pasal 34
(1) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross
Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku dan mengajukan permohonan
perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama serta Wilayah Kerjanya berada pada
masa produksi komersial, wajib melaksanakan
perhitungan dan verifikasi TKDN menggunakan jasa
surveyor independen terhadap seluruh kontrak pengadaan
yang telah selesai dilaksanakan sebelum perubahan
bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama ditetapkan.
(2) Perhitungan dan verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jangka waktu penyelesaian verifikasi TKDN
menggunakan jasa surveyor independen dari seluruh
kontrak pengadaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah
ditetapkannya perubahan bentuk dan/atau
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
b. dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah tercapai atau verifikasi seluruh
kontrak pengadaan oleh surveyor independen telah
selesai dilaksanakan, SKK Migas dan Kontraktor
wajib melakukan perhitungan dan penyesuaian bagi
hasil atas realisasi aktual TKDN seluruh kontrak
pengadaan terhadap produksi Minyak dan Gas Bumi
yang telah dijual sebelum perubahan bentuk
dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja
Sama ditetapkan;
– 20 –
c. dalam hal terdapat kontrak pengadaan yang belum
selesai diverifikasi oleh surveyor independen sampai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, nilai capaian TKDN untuk spesifik kontrak
pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh
surveyor independen akan dinilai sebesar 0% (nol
persen) dan diakumulasikan ke dalam perhitungan
TKDN total seluruh kontrak pengadaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
d. hasil perhitungan dan penyesuaian bagi hasil
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
dituangkan dalam suatu berita acara antara
Kontraktor dan SKK Migas untuk dilaporkan kepada
Menteri;
e. penyelesaian bagi hasil atas berita acara penyesuaian
bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dapat dilaksanakan melalui rekonsiliasi bagi hasil
terhadap lifting Minyak dan Gas Bumi setelah
penetapan perubahan bentuk dan/atau ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; dan
f. Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil
verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen
kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan
yang memiliki nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dari
Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian
biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (2).
(2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf c:
a. besaran bagi hasil awal (base split) dan komponen
variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional untuk ketentuan-ketentuan pokok
pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional mengacu pada pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3);
b. besaran bagi hasil awal (base split), komponen
variabel, dan komponen progresif untuk ketentuanketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Konvensional, tetap menggunakan ketentuanketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Konvensional eksisting sesuai dengan Kontrak Kerja
Sama yang telah ditandatangani; dan
c. ketentuan lain terkait pengusahaan Minyak dan Gas
Bumi Konvensional sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 32 ayat (5).
– 21 –
(3) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuanketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi
Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan
mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross
Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
116) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross
Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
780); dan
b. ketentuan Pasal 34 pada Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk
Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
– 22 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA