PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2025

TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS, YAYASAN, DAN PERKUMPULAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan
memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi
terhadap data badan hukum perseroan terbatas, yayasan,
dan perkumpulan, dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum, perlu diatur mengenai tata cara perbaikan data
badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan
perkumpulan;
b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan
Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas,
Yayasan, dan Perkumpulan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Permohonan
Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas,
Yayasan, dan Perkumpulan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum
(Staatsblad 1870:64);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
– 2 –
Negara Republik Indonesia Nomor 47561) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
6. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS, YAYASAN, DAN PERKUMPULAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
Usaha Mikro dan Kecil.
2. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
3. Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh
sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan
tujuan, untuk mengembangkan dan memberdayakan
anggotanya dan bersifat nirlaba.
4. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem
pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
– 3 –
Administrasi Hukum Umum.
5. Data adalah isian data badan hukum Perseroan Terbatas,
Yayasan, dan Perkumpulan yang terdaftar pada basis data
Sistem Administrasi Badan Hukum.
6. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang
kenotariatan atau berdasarkan undang-undang lainnya.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum.
8. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Notaris menyampaikan Data badan hukum kepada
Direktur Jenderal melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum.
(2) Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat
kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli
yang disimpan oleh Notaris.
Pasal 3
(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diajukan oleh Notaris kepada Direktur
Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan
pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN PERBAIKAN DATA
Pasal 4
(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat
diajukan untuk yang berkaitan dengan:
a. nama Perseroan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. tempat kedudukan dan/atau alamat;
d. jangka waktu;
e. status Perseroan Terbatas;
f. jenis Perseroan Terbatas;
g. nomor akta;
h. tanggal akta;
i. maksud dan tujuan;
j. modal;
k. saham;
l. pemegang saham;
m. direksi;
n. dewan komisaris; dan
o. nama Notaris pengganti.
– 4 –
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data
Perseroan dengan mengunggah dokumen:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan
Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas
pengajuan permohonan perbaikan Data Perseroan;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta
pembubaran Perseroan;
d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan Perseroan yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait.
Pasal 5
(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat
diajukan untuk Data yang berkaitan dengan:
a. nomor pokok wajib pajak;
b. tempat kedudukan dan/atau alamat;
c. nomor akta;
d. tanggal akta;
e. kegiatan;
f. organ; dan/atau
g. nama notaris pengganti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data
Yayasan dengan mengunggah dokumen:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan
Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas
pengajuan permohonan perbaikan Data Yayasan;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan atau akta
pembubaran Yayasan;
d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan Yayasan yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait.
Pasal 6
(1) Permohonan perbaikan Data Perkumpulan hanya dapat
diajukan untuk Data yang berkaitan dengan:
a. nomor pokok wajib pajak;
b. tempat kedudukan dan/atau alamat;
c. nomor akta;
d. tanggal akta;
e. kegiatan;
f. organ; dan/atau
g. nama notaris pengganti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data
Perkumpulan dengan mengunggah dokumen:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan
Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas perbaikan
Data Perkumpulan;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta
pembubaran Perkumpulan;
– 5 –
d. salinan surat keputusan Perkumpulan yang akan
diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap
permohonan Perbaikan Data Perseroan Terbatas, Yayasan,
dan Perkumpulan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang dilampirkan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 8
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan sesuai,
Direktur Jenderal melakukan perbaikan Data dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum.
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan dan/atau
ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan,
permohonan dinyatakan ditolak.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Notaris dapat mengajukan permohonan
perbaikan Data kembali.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
permohonan perbaikan Data badan hukum Perseroan
Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan
masih dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017
tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum
Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1537).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017
tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum
Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1537), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
– 6 –
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR