PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN,
PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM
PROGRAM JAMINAN HARI TUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kepemilikan perumahan
oleh pekerja melalui manfaat layanan tambahan
program jaminan hari tua, perlu memberikan
kemudahan proses kepemilikan perumahan;
b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat
Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di
masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat
Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
– 2 –
jdih.kemnaker.go.id
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187);
7. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan
Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program
Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1848) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat
Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1107);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
– 3 –
jdih.kemnaker.go.id
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KETENAGAKERJAAN NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS
MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM
JAMINAN HARI TUA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan
Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1848) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat
Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1107)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan
PRP kepada Bank Penyalur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh
Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan
kredit terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Bank
Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi
bunga.
(5) Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk
PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 3% (tiga
perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan
Bank Indonesia.
(6) Suku bunga penempatan deposito untuk
mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP
paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat
suku bunga acuan Bank Indonesia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
– 4 –
jdih.kemnaker.go.id
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada
Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah,
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan
mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
maka permohonan harus dilengkapi dengan
sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan
kredit terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Bank
Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi suku
bunga.
(4) Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan
Pembangunan Perumahan untuk fasilitas
pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 4%
(empat perseratus) di atas tingkat suku bunga
acuan Bank Indonesia.
(5) Suku bunga penempatan deposito untuk
mendukung penyaluran fasilitas pembiayaan
Perumahan Pekerja paling tinggi 2% (dua
perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan
Bank Indonesia.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada
Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
– 5 –
jdih.kemnaker.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2025 …
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 918
. Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti
NIP 19720603 199903 2 001