PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang,
serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien,
efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin
kepastian hukum, dipandang perlu untuk melakukan
penyempurnaan ketentuan mengenai lelang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie
28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad
1941:3);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 2
3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Staatsblad 1930:85);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50
Tahun 2008;
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di
Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun
2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
143.1/PMK.01/2009;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I
di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas
Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau
Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2010, No.217
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang.
2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.
3. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang
akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang
dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan
pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu,
dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan
barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara
lelang.
6. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang
atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN,
adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya
disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut
KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 4
yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah.
12. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan
Pejabat Lelang Kelas II.
13. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas
(PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang
lelang.
14. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang
secara lelang.
15. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang
Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
16. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang
melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
17. Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang
untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan
lelang.
18. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
19. Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual
barang secara lelang.
20. Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum/usaha yang memiliki hak
kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
21. Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang telah
memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
22. Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan
penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat
Lelang.
23. Legalitas formal subjek dan objek lelang adalah suatu kondisi dimana
dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh pemohon lelang/Penjual
sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan
hukum antara pemohon lelang/Penjual (subjek lelang) dengan barang yang
www.djpp.depkumham.go.id
5 2010, No.217
akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa
subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang.
24. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang
lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang
Pembelinya wanprestasi.
25. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor
Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang
sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
26. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan
oleh Penjual/Pemilik Barang.
27. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta
lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
28. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang
pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga
secara ekslusif atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang pembeli dalam
lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
29. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual
dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan (PPh Final) dalam lelang dengan penawaran harga
lelang ekslusif, dalam lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi
Bea Lelang Pembeli.
30. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh
Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea
Lelang Pembeli.
31. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang,
yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
32. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh
Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna.
33. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya,
yang merupakan dokumen/arsip Negara.
34. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah
Lelang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 6
35. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian Risalah Lelang.
36. Grosse Risalah Lelang adalah Salinan asli dari Risalah Lelang yang
berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat
Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak
dapat dibatalkan.
Pasal 4
(1) Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang
peserta lelang.
(2) Dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan
Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran.
Pasal 5
Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi
Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang
Rampasan, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara-Bea Cukai,
Lelang Barang Temuan, Lelang Eksekusi Gadai, Lelang Eksekusi Benda Sitaan
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 6
Lelang Noneksekusi Wajib termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Barang
Milik Negara/Daerah, Lelang Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/D), Lelang Barang Yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, Lelang
Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam (BMKT), dan Lelang
Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama.
Pasal 7
Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang
Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero, Lelang harta milik bank dalam
www.djpp.depkumham.go.id
7 2010, No.217
likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Lelang
Barang Milik Perwakilan Negara Asing, dan Lelang Barang Milik Swasta.
BAB II
PEJABAT LELANG
Pasal 8
(1) Pejabat Lelang terdiri dari:
a. Pejabat Lelang Kelas I; dan
b. Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis
lelang atas permohonan Penjual/Pemilik Barang.
(3) Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi
Sukarela atas permohonan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II
dan Balai Lelang, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PERSIAPAN LELANG
Bagian Kesatu
Permohonan Lelang
Pasal 10
(1) Penjual/Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan barang secara
lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelang secara
tertulis kepada Kepala KPKNL untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelang,
disertai dokumen persyaratan lelang sesuai dengan jenis lelangnya.
(2) Dalam hal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lelang
Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara, permohonan lelang diajukan dalam
bentuk Nota Dinas oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL kepada
Kepala KPKNL.
(3) Penjual/Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan Balai Lelang untuk memberikan jasa pralelang dan/atau jasa
pascalelang.
Pasal 11
(1) Penjual/Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan barang secara
lelang melalui Balai Lelang atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II, harus
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 8
mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Pemimpin Balai
Lelang/Pejabat Lelang Kelas II, disertai dokumen persyaratan lelang sesuai
dengan jenis lelangnya.
(2) Dalam hal legalitas formal subjek dan objek lelang telah dipenuhi dan
Pemilik Barang telah memberikan kuasa kepada Balai Lelang untuk menjual
secara lelang, Pemimpin Balai Lelang mengajukan surat permohonan lelang
kepada Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II untuk dimintakan jadwal
pelaksanaan lelangnya.
Pasal 12
Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang
yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap
dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari
pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan
lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak
Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi.
(2) Permohonan atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 14
Dalam hal terdapat permohonan lelang eksekusi dari kreditur pemegang hak
agunan kebendaan yang terkait dengan putusan pernyataan pailit, maka
pelaksanaan lelang dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang
Kepailitan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan lelang dan dokumen
persyaratan lelang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Penjual/Pemilik Barang
Pasal 16
(1) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap:
a. keabsahan kepemilikan barang;
b. keabsahan dokumen persyaratan lelang;
www.djpp.depkumham.go.id
9 2010, No.217
c. penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan
d. dokumen kepemilikan kepada Pembeli.
(2) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata
maupun tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan
perundang-undangan di bidang lelang.
(3) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi
terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang dan dokumen
persyaratan lelang.
(4) Penjual/Pemilik Barang harus menguasai fisik barang bergerak yang akan
dilelang, kecuali barang tak berwujud, termasuk tetapi tidak terbatas pada
saham tanpa warkat, hak tagih, hak cipta, merek, dan/atau hak paten.
(5) Dalam hal yang dilelang berupa barang tak berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Penjual/Pemilik Barang harus menyebutkan jenis
barang yang dilelang dalam surat permohonan lelang.
Pasal 17
(1) Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik
barang yang akan dilelang;
b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan
lelang (aanwijzing).
(2) Syarat-syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dalam surat permohonan lelang.
Pasal 18
(1) Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari
kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut
peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli
dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
(2) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Lelang,
Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum
lelang dimulai.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 10
(3) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Lelang,
Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang
sebelum lelang dimulai.
Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Lelang
Pasal 19
Tempat pelaksanaan lelang harus dalam wilayah kerja KPKNL atau wilayah
jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada.
Pasal 20
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat
yang berwenang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk barang yang berada di luar
wilayah Republik Indonesia;
b. Direktur Lelang atas nama Direktur Jenderal untuk barang yang berada
dalam wilayah antar Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Wilayah setempat untuk barang yang berada dalam
wilayah Kantor Wilayah setempat.
(3) Permohonan persetujuan pelaksanaan lelang atas barang yang berada di luar
wilayah kerja KPKNL atau di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II,
diajukan oleh Penjual kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dengan syarat sebagian barang harus berada di dalam wilayah kerja
KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tempat lelang yang dikehendaki.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada Surat
Permohonan Lelang.
Bagian Keempat
Waktu Pelaksanaan Lelang
Pasal 21
(1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat
Lelang Kelas II.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2010, No.217
(2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada jam dan hari kerja KPKNL, kecuali untuk Lelang Noneksekusi
Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan
tertulis Kepala Kantor Wilayah setempat.
(3) Surat permohonan persetujuan pelaksanaan lelang di luar jam dan hari kerja
diajukan oleh Penjual/Pemilik Barang.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada
Surat Permohonan Lelang.
Bagian Kelima
Surat Keterangan Tanah (SKT)
Pasal 22
(1) Pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi
dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat.
(2) Permintaan penerbitan SKT kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum
terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat
Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta Surat
Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan.
(4) Berdasarkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor
Pertanahan setempat.
(5) Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
Pasal 23
(1) SKT dapat digunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan data fisik
atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang,
sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
(2) Dalam hal tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau
tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus
mencantumkan dalam surat permohonan lelang.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau
tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus
menginformasikan secara tertulis hal tersebut kepada Kepala KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II untuk dimintakan SKT baru.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 12
(4) Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap
dilaksanakan lelang harus dimintakan SKT baru.
Bagian Keenam
Pembatalan Sebelum Lelang
Pasal 24
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan
Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.
Pasal 25
(1) Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan
secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama
sebelum lelang dimulai.
(2) Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta
Lelang pada saat pelaksanaan lelang.
Pasal 26
(1) Pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi Penjual.
(2) Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis dan sudah harus diterima oleh Pejabat Lelang paling lama 3
(tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penjual harus mengumumkan pembatalan pelaksanaan, paling
lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman pembatalan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus diumumkan dalam surat kabar harian yang sama dalam hal
Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian.
Pasal 27
Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
a. SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi;
www.djpp.depkumham.go.id
13 2010, No.217
c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan
Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami atau istri
debitor/tereksekusi;
d. barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita
pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
e. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat
perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang;
f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen
kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
g. Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang
dilakukan melalui internet;
h. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan;
i. keadaan memaksa (force majeur)/kahar;
j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai
dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik
Barang; atau
k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Pasal 28
Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran
Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
Bagian Ketujuh
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Pasal 29
(1) Setiap lelang disyaratkan adanya uang jaminan penawaran lelang.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan
pada Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang
Noneksekusi Sukarela.
Pasal 30
(1) Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang dilakukan:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 14
a. melalui rekening KPKNL atau langsung ke Bendahara Penerimaan
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas I untuk lelang yang diselenggarakan
oleh KPKNL;
b. melalui rekening Balai Lelang atau langsung ke Balai Lelang untuk jenis
Lelang Noneksekusi Sukarela, yang diselenggarakan oleh Balai Lelang
dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Lelang Kelas II;
atau
c. melalui rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau
langsung ke Pejabat Lelang Kelas II untuk lelang yang diselenggarakan
oleh Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, 1 (satu) penyetoran Uang Jaminan
Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang
yang ditawar.
Pasal 31
(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dapat disetorkan secara langsung
kepada Bendahara Penerimaan KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I, Balai
Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling lama sebelum lelang dimulai.
(2) Lelang dengan Uang Jaminan Penawaran Lelang di atas
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) harus disetorkan melalui rekening
Bendahara Penerimaan KPKNL, rekening Balai Lelang atau rekening
khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II paling lama 1 (satu) hari
kerja sebelum pelaksanaan lelang harus sudah efektif pada rekening
tersebut.
Pasal 32
Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual/Pemilik
Barang paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling
banyak sama dengan Nilai Limit.
Pasal 33
(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan
seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan
sebagai Pembeli.
(2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak permintaan pengembalian dari Peserta Lelang diterima.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2010, No.217
(3) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
penyerahan asli bukti setor dan fotokopi identitas dengan menunjukkan
aslinya serta dokumen pendukung lainnya.
(4) Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Peserta Lelang yang disahkan
sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan pelunasan seluruh
kewajibannya sesuai dengan ketentuan lelang.
Pasal 34
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib, jika
Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan
(wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan seluruhnya ke
Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan
Pembeli oleh Pejabat Lelang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan
oleh KPKNL, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang
sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang
disetorkan sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu
1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat
Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pemilik
Barang.
(3) Dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan
oleh Balai Lelang bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas I, jika
Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan
(wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan sebesar 50%
(lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah
pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan sebesar 50%
(lima puluh persen) menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang
sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang.
(4) Dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang
bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas II, jika Pembeli tidak melunasi
Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang
Jaminan Penawaran Lelang menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai
Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang.
(5) Dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan Pejabat Lelang Kelas II,
jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai
ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang menjadi milik
Pemilik Barang dan/atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara
Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 16
Bagian Kedelapan
Nilai Limit
Pasal 35
(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit.
(2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
(3) Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak
milik orang atau badan hukum/badan usaha swasta.
Pasal 36
(1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan:
a. penilaian oleh Penilai; atau
b. penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang
melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.
(3) Penaksir/Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang
melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat
dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda
antik/kuno.
(4) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik
orang, badan hukum/badan usaha swasta yang menggunakan Nilai Limit
ditetapkan oleh Pemilik Barang.
(5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi
berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual
berdasarkan hasil penilaian dari Penilai.
Pasal 37
(1) Nilai Limit bersifat tidak rahasia.
(2) Untuk Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Non
Eksekusi Sukarela atas barang tidak bergerak, Nilai Limit harus
dicantumkan dalam pengumuman lelang.
www.djpp.depkumham.go.id
17 2010, No.217
(3) Untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta lelang
Noneksekusi Sukarela barang bergerak, Nilai Limit dapat tidak
dicantumkan dalam pengumuman lelang.
Pasal 38
Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit pada lelang sebelumnya
dapat diubah oleh Penjual/Pemilik Barang dengan menyebutkan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 39
Nilai Limit dibuat secara tertulis dan diserahkan oleh Penjual kepada Pejabat
Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Nilai Limit diatur dengan peraturan Direktur
Jenderal.
Bagian Kesembilan
Pengumuman Lelang
Pasal 41
(1) Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang
dilakukan oleh Penjual.
(2) Penjual harus menyerahkan bukti Pengumuman Lelang sesuai ketentuan
kepada Pejabat Lelang.
Pasal 42
(1) Pengumuman Lelang paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
c. jenis dan jumlah barang;
d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan,
khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
f. waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang;
g. Uang Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara
dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya Uang Jaminan
Penawaran Lelang;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 18
h. Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan
pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
i. cara penawaran lelang; dan
j. jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli.
(2) Pengumuman Lelang diatur sedemikian rupa sehingga terbit pada hari kerja
KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran
Uang Jaminan Penawaran Lelang.
Pasal 43
(1) Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit di
kota/kabupaten tempat barang berada.
(2) Dalam hal tidak ada surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit
di kota/kabupaten terdekat atau di ibukota propinsi atau ibu kota negara
dan beredar di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang
Kelas II tempat barang akan dilelang.
(3) Pengumuman Lelang melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempunyai tiras/oplah:
a. paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat
kabar harian yang terbit di kota/kabupaten; atau
b. paling rendah 15.000 (lima belas ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan
surat kabar harian yang terbit di ibukota propinsi; atau
c. paling rendah 20.000 (dua puluh ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan
surat kabar harian yang terbit di ibukota negara.
(4) Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengumuman Lelang
dilakukan pada surat kabar harian yang diperkirakan mempunyai
tiras/oplah paling tinggi.
(5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
harus dicantumkan dalam halaman utama/reguler dan tidak dapat
dicantumkan pada halaman suplemen/tambahan/khusus.
(6) Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya guna
mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
Pasal 44
(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak
bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan
barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
19 2010, No.217
a. pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman
Lelang pertama ke Pengumuman Lelang kedua berselang 15 (lima
belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman Lelang
kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;
b. pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar
harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan
yang mudah dibaca oleh umum, dan/atau melalui media elektronik
termasuk Internet, namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual,
dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan
c. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
lelang.
(2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak
dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam)
hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali:
a. lelang barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau
jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan
kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari
kerja; dan
b. lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari
tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Pasal 45
(1) Pengumuman Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak yang Nilai Limit
keseluruhannya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
dalam 1 (satu) kali lelang, dapat dilakukan melalui surat kabar harian
dalam bentuk iklan baris paling singkat 6 (enam) hari sebelum hari
pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditambahkan Pengumuman Lelang tempelan pada hari yang sama untuk
ditempel di tempat yang mudah dibaca oleh umum atau paling kurang pada
papan pengumuman di KPKNL dan di Kantor Penjual, yang memuat halhal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(3) Pengumuman Lelang dalam bentuk iklan baris melalui surat kabar harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas
Penjual, nama barang yang dilelang, tempat dan waktu lelang, serta
informasi adanya Pengumuman Lelang tempelan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 20
Pasal 46
Khusus Pengumuman Lelang Eksekusi Pajak untuk barang bergerak
diumumkan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan
lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pelaksanaan lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang,
pengumuman lelang dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui tempelan yang
mudah dibaca oleh umum dan/atau melalui media elektronik;
b. untuk pelaksanaan lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang,
pengumuman lelang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian.
Pasal 47
(1) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi yang diulang,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersamasama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara:
1) Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat
kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak
melebihi 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu
atau sejak pelaksanaan lelang terakhir; atau
2) Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang
ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan
lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir.
b. lelang barang bergerak, pengumuman Lelang Ulang dilakukan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.
Pasal 48
(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang
Noneksekusi Sukarela dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama
dengan barang tidak bergerak, dilakukan 1 (satu) kali melalui surat
kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
www.djpp.depkumham.go.id
21 2010, No.217
b. barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling
singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang
Noneksekusi Sukarela yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49
(1) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi Wajib dan
Lelang Noneksekusi Sukarela yang Nilai Limit keseluruhannya paling
banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang,
dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui tempelan yang mudah dibaca oleh
umum dan/atau melalui media elektronik, paling singkat 5 (lima) hari
sebelum hari pelaksanaan lelang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal ada
permintaan tertulis dari Penjual dengan menyebutkan alasan
mengumumkan melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau
melalui media elektronik dan disetujui oleh Kepala KPKNL atau Pejabat
Lelang Kelas II.
(3) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi Wajib dan
Lelang Noneksekusi Sukarela yang diulang dengan Nilai Limit keseluruhan
paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali
lelang, berlaku ketentuan pada ayat (1).
Pasal 50
(1) Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi Wajib dan
Lelang Noneksekusi Sukarela yang sudah terjadwal setiap bulan, dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan paling singkat 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan lelang pertama.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
identitas Penjual, barang yang akan dilelang, tempat dan waktu
pelaksanaan lelang, serta informasi mengenai adanya pengumuman yang
lebih rinci melalui tempelan/selebaran/brosur atau media elektronik.
Pasal 51
(1) Pengumuman Lelang yang pelaksanaan lelangnya dilakukan di luar
wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat
barang berada, dilakukan di surat kabar harian yang terbit di
kota/kabupaten di tempat pelaksanaan lelang dan di tempat barang berada.
(2) Dalam hal pengumuman lelang tidak dapat dilakukan di tempat
pelaksanaan lelang dan/atau di tempat barang berada, karena tidak terdapat
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 22
surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman
lelang dilakukan di satu surat kabar harian nasional/ibu kota propinsi yang
mempunyai peredaran di tempat pelaksanaan lelang.
(3) Terhadap pelaksanaan lelang yang objek lelangnya tersebar di 3 (tiga) kota
atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan di satu surat kabar harian
yang mempunyai peredaran nasional.
Pasal 52
(1) Pengumuman Lelang yang sudah diterbitkan melalui surat kabar harian,
atau melalui media lainnya, apabila diketahui terdapat kekeliruan yang
prinsipil harus segera diralat.
(2) Kekeliruan yang prinsipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyangkut waktu dan tanggal lelang, spesifikasi barang-barang, atau
persyaratan lelang seperti besarnya uang jaminan dan batas waktu
penyetoran.
(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan dilakukan
terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. mengubah besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
b. memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang;
c. memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
d. memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan lelang semula.
(4) Rencana ralat Pengumuman Lelang diberitahukan secara tertulis kepada
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan paling
singkat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(5) Ralat Pengumuman Lelang harus diumumkan melalui surat kabar harian
atau media yang sama dengan menunjuk Pengumuman Lelang sebelumnya
dan dilakukan paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan
lelang.
BAB IV
PELAKSANAAN LELANG
Bagian Kesatu
Pemandu Lelang
Pasal 53
(1) Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu
Lelang.
(2) Pemandu Lelang dapat berasal dari Pegawai DJKN atau dari luar DJKN.
www.djpp.depkumham.go.id
23 2010, No.217
(3) Persyaratan menjadi Pemandu Lelang:
a. Pemandu Lelang yang berasal dari Pegawai DJKN:
1) sehat jasmani dan rohani;
2) pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat; dan
3) lulus Diklat Pemandu Lelang atau memiliki kemampuan dan cakap
untuk memandu lelang, dan mendapat surat tugas dari Pejabat yang
berwenang.
b. Pemandu Lelang yang berasal dari luar DJKN:
1) sehat jasmani dan rohani;
2) pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat; dan
3) memiliki kemampuan dan cakap untuk memandu lelang.
(4) Pemandu Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membantu
pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat
Lelang Kelas II dan diberitahukan secara tertulis oleh Penjual/Balai Lelang
kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling singkat 3 (tiga)
hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(5) Dalam hal pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang, Pemandu
Lelang mendapat kuasa khusus secara tertulis dari Pejabat Lelang untuk
menawarkan barang dengan ketentuan Pejabat Lelang harus tetap
mengawasi dan memperhatikan pelaksanaan lelang dan/atau penawaran
lelang oleh Pemandu Lelang.
Bagian Kedua
Penawaran Lelang
Pasal 54
Penawaran Lelang Langsung dan/atau Penawaran Lelang Tidak Langsung
dilakukan dengan cara:
a. lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
b. tertulis; atau
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 24
c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum
mencapai Nilai Limit.
Pasal 55
(1) Dalam Penawaran Lelang Langsung, Peserta Lelang yang sah atau
kuasanya pada saat pelaksanaan lelang harus hadir di tempat pelaksanaan
lelang.
(2) Dalam Penawaran Lelang Tidak Langsung, Peserta Lelang yang sah atau
kuasanya pada saat pelaksanaan lelang tidak diharuskan hadir di tempat
pelaksanaan lelang dan penawarannya dilakukan dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 56
(1) Penawaran Lelang dalam Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib
harus dilakukan dengan Penawaran Lelang Langsung.
(2) Penawaran Lelang Langsung dapat menggunakan penawaran dengan
melalui surat yang dikirim sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Penawaran Lelang dalam Lelang Noneksekusi Sukarela dapat dilakukan
dengan Penawaran Lelang Langsung atau Penawaran Lelang Tidak
Langsung.
Pasal 57
(1) Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara lisan, Peserta Lelang
mengajukan penawaran dengan menggunakan media audio visual dan
telepon.
(2) Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara tertulis, Peserta Lelang
mengajukan penawaran dengan menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi antara lain: LAN (local area network), Intranet, Internet, pesan
singkat (short message service/SMS), dan faksimili.
Pasal 58
(1) Penawaran Lelang Tidak Langsung dalam Lelang Noneksekusi Sukarela
melalui Internet, harus memenuhi ketentuan di bawah ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
a. menggunakan perangkat lunak yang khusus untuk penyelenggaraan lelang
melalui Internet dengan harga semakin meningkat;
b. Peserta Lelang yang sah mendapatkan nomor Peserta Lelang dan sandi
akses (password) sehingga dapat melakukan penawaran;
www.djpp.depkumham.go.id
25 2010, No.217
c. penawaran dilakukan secara berkesinambungan sejak waktu yang
ditetapkan sampai dengan penutupan penawaran sebagaimana disebutkan
dalam Pengumuman Lelang;
d. Nilai Limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus ditayangkan dalam
situs;
e. Peserta Lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi yang diajukan oleh
Peserta Lelang lainnya secara berkesinambungan; dan
f. Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli
berdasarkan cetakan rekapitulasi yang diproses perangkat lunak lelang
melalui Internet pada saat penutupan penawaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang melalui Internet diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Penawaran lelang yang diselenggarakan KPKNL dapat dilakukan dengan
Harga Lelang inklusif atau dengan Harga Lelang eksklusif.
(2) Lelang dengan Harga Lelang inklusif dilakukan dengan harga penawaran
sudah termasuk Bea Lelang pembeli.
(3) Lelang dengan Harga Lelang eksklusif dilakukan dengan harga penawaran
belum termasuk Bea Lelang pembeli.
Pasal 60
(1) Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut
paling sedikit sama dengan Nilai limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit
diumumkan.
(2) Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat
Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang.
(3) Dalam hal Peserta Lelang tidak melakukan penawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti
lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan
lelang.
Pasal 61
Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran
tertinggi secara lisan semakin menurun atau tertulis dengan nilai yang sama
dan/atau telah mencapai atau melampaui Nilai Limit dalam lelang yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 26
menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan
cara:
a. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan semakin meningkat
atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta Lelang bersangkutan; atau
b. melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran
sama apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat
dilaksanakan.
Pasal 62
(1) Pemohon Lelang/Penjual menentukan cara penawaran lelang dengan
mencantumkan dalam Pengumuman Lelang.
(2) Dalam hal Pemohon Lelang/Penjual tidak menentukan cara penawaran
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPKNL/Pejabat Lelang
Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan sendiri cara
penawaran lelang.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran lelang diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Bea Lelang dan Uang Miskin
Pasal 64
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang dan Uang Miskin sesuai
Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
Pasal 65
(1) Pembatalan terhadap rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh
Penjual dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum hari
pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang Batal sesuai Peraturan Pemerintah
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Keuangan, kecuali lelang Barang Milik Negara/Daerah.
(2) Bea Lelang Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Penjual.
(3) Bea Lelang Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan
dalam hal terdapat pembatalan lelang karena adanya putusan/penetapan
lembaga peradilan atau pembatalan oleh Pejabat Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27.
www.djpp.depkumham.go.id
27 2010, No.217
Bagian Keempat
Pembeli
Pasal 66
(1) Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau
melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli, dalam pelaksanaan lelang yang
menggunakan Nilai Limit.
(2) Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli dalam
pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang tidak menggunakan Nilai
Limit.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang penawar tertinggi tidak
mencapai Nilai Limit, Pejabat Lelang dapat mengesahkan penawar dimaksud
sebagai Pembeli, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang.
Pasal 67
Pembeli dilarang mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum
memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan pajak/pungutan sah lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Peserta Lelang yang bertindak untuk orang lain atau badan hukum atau
badan usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai cukup
kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima
kuasa dengan menunjukkan aslinya.
(2) Penerima kuasa dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk barang yang
sama.
Pasal 69
(1) Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah
derajat pertama, suami/istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang, Pejabat
Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita,
Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai
Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung
dengan proses lelang dilarang menjadi peserta lelang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 28
(2) Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pada pelaksanaan Lelang
Eksekusi, pihak tereksekusi/debitor/tergugat/terpidana yang terkait dengan
lelang dilarang menjadi peserta lelang.
Pasal 70
(1) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan, bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui
lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte
Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan
ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai
tanggal pelaksanaan lelang.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui, bank ditetapkan sebagai Pembeli.
Bagian Kelima
Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 71
(1) Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara
tunai/cash atau cek/giro paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang.
(2) Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
diberikan untuk pembayaran Harga Lelang setelah Penjual mendapat izin
tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus dicantumkan
dalam pengumuman lelang.
(3) Dalam hal Pembayaran Harga Lelang dilakukan melebihi 3 (tiga) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyetoran Bea Lelang tetap
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pasal 72
(1) Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan melalui
rekening KPKNL/Balai Lelang/rekening khusus atas nama jabatan Pejabat
Lelang Kelas II atau secara langsung kepada Bendahara Penerimaan
KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Dalam hal Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli
dilakukan dengan cek/giro, pembayaran harus sudah diterima efektif pada
rekening KPKNL/Balai Lelang/rekening khusus atas nama jabatan Pejabat
Lelang Kelas II paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
atau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
www.djpp.depkumham.go.id
29 2010, No.217
(3) Setiap Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli harus
dibuatkan kuitansi atau tanda bukti pembayaran oleh Bendahara
Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang
Kelas II.
Pasal 73
(1) Dalam hal Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pada hari kerja berikutnya Pejabat
Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dengan
membuat Pernyataan Pembatalan.
(2) Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah disahkan sebagai
Pembeli Lelang, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah
Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 74
(1) Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Milik Negara/Daerah, Barang
Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea
Cukai serta barang-barang yang sesuai peraturan perundang-undangan, harus
disetor ke Kas Negara, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL.
(2) Penyetoran Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara paling
lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara
Penerimaan KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Penjual/Pemilik Barang paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan
KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang
Pasal 76
(1) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada
Pejabat Lelang, Pejabat Lelang harus menyerahkan asli dokumen
kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama
1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 30
pembayaran dan menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB).
(2) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada
Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang harus menyerahkan asli dokumen
kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama
1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan
pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB.
BAB V
RISALAH LELANG
Pasal 77
(1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang
yang disebut Risalah Lelang.
(2) Risalah Lelang terdiri dari:
a. Bagian Kepala;
b. Bagian Badan; dan
c. Bagian Kaki.
(3) Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(4) Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut.
Pasal 78
Bagian Kepala Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c. nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, dan
nomor/tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Kelas I;
d. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan/domisili Penjual;
e. nomor/tanggal surat permohonan lelang;
f. tempat pelaksanaan lelang;
g. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
h. dalam hal yang dilelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau
tanah dan bangunan harus disebutkan:
www.djpp.depkumham.go.id
31 2010, No.217
1) status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
2) SKT dari Kantor Pertanahan; dan
3) keterangan lain yang membebani, apabila ada;
i. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan
spesifikasi barang;
j. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual;
k. cara penawaran lelang; dan
l. syarat-syarat lelang.
Pasal 79
Bagian Badan Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
b. nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang;
c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa
atas nama orang lain;
d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum/usaha yang
akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang;
e. harga lelang dengan angka dan huruf; dan
f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai,
nama, dan alamat peserta lelang yang menawar tertinggi.
Pasal 80
Bagian Kaki Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
b. banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf;
c. jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
d. jumlah harga barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
e. banyaknya dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan
angka dan huruf;
f. jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan
penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan
huruf; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 32
g. tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual, dalam hal lelang
barang bergerak atau tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan
Pembeli/kuasa Pembeli, dalam hal lelang barang tidak bergerak.
Pasal 81
(1) Pembetulan kesalahan redaksional Risalah Lelang berupa pencoretan,
penambahan dan/atau perubahan, dilakukan sebagai berikut:
a. pencoretan, kesalahan kata, huruf atau angka dilakukan dengan garis lurus
tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca; dan/atau
b. tambahan kata atau kalimat, ditulis di sebelah pinggir kiri dari lembar
Risalah Lelang atau ditulis pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah
Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan
perubahan itu, apabila penulisan di pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang
tidak mencukupi.
(2) Jumlah kata, huruf atau angka yang dicoret/ditambahkan diterangkan pada
sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata/angka
yang ditambahkan.
(3) Perubahan sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak boleh
dilakukan.
Pasal 82
(1) Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada saat
penutupan pelaksanaan lelang.
(2) Penandatanganan Risalah Lelang dilakukan oleh:
a. Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas dari Risalah
Lelang, kecuali lembar yang terakhir;
b. Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual pada lembar terakhir dalam hal
lelang barang bergerak; atau
c. Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli pada
lembar terakhir dalam hal lelang barang tidak bergerak.
(3) Dalam hal Penjual/kuasa Penjual tidak mau menandatangani Risalah Lelang
atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat
catatan keadaan tersebut pada Bagian Kaki Risalah Lelang dan menyatakan
catatan tersebut sebagai tanda tangan Penjual.
www.djpp.depkumham.go.id
33 2010, No.217
(4) Dalam hal Pejabat Lelang berhalangan tetap, penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang
Kelas I dan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) untuk Pejabat Lelang
Kelas II.
Pasal 83
(1) Dalam hal terdapat hal-hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah
Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal-hal tersebut pada bagian
bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan membubuhi tanggal dan
tanda tangan.
(2) Hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ada atau tidak ada verzet terhadap hasil lelang;
b. adanya Pembeli wanprestasi;
c. adanya pemberian pengganti Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau
rusak;
d. adanya pemberian Grosse Risalah Lelang atas permintaan Pembeli;
e. adanya Penjual yang tidak mau menandatangani Risalah Lelang atau
tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup;
f.adanya Pembatalan Risalah Lelang berdasarkan putusan hakim yang
sudah berkekuatan hukum tetap; atau
g. hal-hal lain yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, cuti, berhalangan tetap
atau dipindahtugaskan, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL.
(4) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau berhalangan
tetap, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat selaku Pengawas Lelang
(Superintenden).
Pasal 84
(1) Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
(2) Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I disimpan
pada KPKNL.
(3) Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II disimpan
oleh yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 34
(4) Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga puluh) tahun
sejak pelaksanaan lelang.
Pasal 85
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat memperlihatkan atau
memberitahukan Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang berkepentingan
langsung dengan Risalah Lelang, ahli warisnya atau orang yang memperoleh hak,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang
otentik dari Minuta Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai.
(2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli
untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai
kebutuhan;
b. Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan
lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
c. Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang
untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas; atau
d. Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang
memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(3) Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah Lelang
ditandatangani, diberikan teraan cap/stempel basah dan diberi tanggal
pengeluaran oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang
bersangkutan.
(4) Kutipan Risalah Lelang untuk lelang tanah atau tanah dan bangunan
ditandatangani oleh Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli
menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(5) Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak dapat diterbitkan pengganti
atas permintaan Pembeli.
Pasal 87
(1) Dalam rangka kepentingan proses peradilan, fotokopi Minuta Risalah Lelang
dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dapat
diberikan kepada penyidik, penuntut umum atau hakim, dengan persetujuan
Kepala KPKNL bagi Pejabat Lelang Kelas I atau Pengawas Lelang
(Superintenden) bagi Pejabat Lelang Kelas II.
www.djpp.depkumham.go.id
35 2010, No.217
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara Penyerahan.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai Risalah Lelang diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal.
BAB VI
ADMINISTRASI PERKANTORAN
DAN PELAPORAN
Pasal 89
(1) KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II
menyelenggarakan administrasi perkantoran dan membuat laporan yang
berkaitan dengan pelaksanaan lelang.
(2) Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJKN membuat laporan rekapitulasi
pelaksanaan lelang sesuai jenis lelangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi perkantoran
dan pelaporan pada KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas
II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
a. Permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
b. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan
yang baru, pengenaan tarif Bea Lelang masih berlaku ketentuan yang lama.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.217 36
Pasal 92
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak
tanggal pengundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR