PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN DAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam proses
peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan
hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -2-
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
6. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 265);
7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1331);
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN DAN INVESTASI TENTANG BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN DAN INVESTASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud
dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam
menangani masalah hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
3. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan
struktural/fungsional di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
6. Pemohon Bantuan Hukum adalah Menteri Koordinator,
Unit Kerja, Pejabat, dan Pegawai.
7. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi yang selanjutnya disebut Kementerian
Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
dibidang kemaritiman dan investasi.
8. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -4-
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelengaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan
investasi.
9. Biro Hukum adalah unit kerja di Sekretariat Kementerian
Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi advokasi
hukum.
Pasal 2
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian
Koordinator bertujuan untuk memberikan pelindungan
dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon
Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum.
(2) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan
meliputi:
a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses
peradilan;
b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses
peradilan; dan
c. Bantuan Hukum setelah Putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan terdiri
atas:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara; dan
d. perkara lainnya.
(4) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan
oleh Biro Hukum.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 3
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan.
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-5-
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum paling
sedikit memuat:
a. identitas pemohon yang terdiri atas:
1) nama;
2) umur;
3) tempat tanggal lahir;
4) alamat;
5) unit kerja;
6) jabatan; dan
7) nomor telepon/handphone.
b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang
dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Pasal 4
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Biro Hukum
menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum.
(2) Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal
permohonan:
a. tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator;
b. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan gugatan
kepada Kementerian Koordinator baik dalam perkara
perdata maupun tata usaha negara;
c. Pemohon Bantuan Hukum berstatus sebagai
tersangka atau terdakwa berkaitan dengan tindak
pidana khusus korupsi, narkoba, dan terorisme;
d. Pemohon Bantuan Hukum yang tidak kooperatif
dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan
dengan pokok persolan; dan/atau
e. Pemohon Bantuan Hukum sudah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -6-
BAB III
BANTUAN HUKUM
YANG MENGARAH PADA PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Perkara Pidana
Pasal 5
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang akan dimintai
keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli dalam
proses penyelidikan/penyidikan dalam perkara pidana
oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan
Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu
tindak pidana terkait dengan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu
Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai
Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
(3) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka
selain dalam tindak pidana khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat
diberikan Bantuan Hukum berupa konsultasi dan
nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya
sebagai tersangka.
Pasal 6
Bantuan hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban
saksi, ahli, atau tersangka dalam setiap tahapan
pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak
pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana
yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka;
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-7-
d. pendampingan saksi, ahli, atau tersangka di hadapan
penyelidik/penyidik;
e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam
menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian
keterangan/kesaksian; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan
Hukum.
Bagian Kedua
Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
Pasal 7
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapat Masalah
Hukum bidang perdata atau tata usaha negara yang
berpotensi menimbulkan gugatan di badan peradilan,
dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Dalam kondisi tertentu, Bantuan Hukum pada Masalah
Hukum bidang perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum
yang berproses secara non-litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dalam hal terkait dengan tugas
dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada
waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus
sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
Pasal 8
Bantuan hukum yang diperoleh oleh Pemohon Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian
pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum
perdata atau tata usaha negara yang berpotensi
menimbulkan gugatan; dan
b. pendampingan penyelesaian perkara perdata di luar jalur
pengadilan meliputi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -8-
BAB IV
BANTUAN HUKUM
YANG SEDANG DALAM PROSES DI BADAN PERADILAN
Bagian Kesatu
Perkara Pidana
Pasal 9
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus sebagai saksi
atau ahli dalam proses pemeriksaan perkara pidana di
badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu
perkara pidana terkait dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada
waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus
sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
(3) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus terdakwa
selain dalam tindak pidana khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat
diberikan Bantuan Hukum berupa konsultasi dan
nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya
sebagai terdakwa.
Pasal 10
Bantuan hukum yang diberikan kepada pemohon bantuan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban
saksi, ahli, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di
badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak
pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana
yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau terdakwa;
d. pendampingan saksi, ahli, atau terdakwa di badan
peradilan;
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-9-
e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam
menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan
Hukum.
Pasal 11
Kementerian Koordinator dapat memberikan biaya perjalanan
dinas kepada Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai
keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli di badan
peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Perkara Perdata
Pasal 12
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah
Hukum bidang hukum perdata yang telah terdaftar
dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat
memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang
berstatus:
a. penggugat/pelawan/pembantah; atau
b. tergugat/terlawan/terbantah.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang
diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator
dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum
masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat
atau Pegawai.
Pasal 13
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -10-
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai
hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai
status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dan masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja dan instansi terkait dalam
menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti
pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan
beracara di pengadilan;
e. penyiapan gugatan atau jawaban, replik atau duplik,
bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses
pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas
putusan yang merugikan Kementerian Koordinator; dan
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan
Hukum.
Bagian Ketiga
Perkara Tata Usaha Negara
Pasal 14
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah
Hukum bidang tata usaha negara yang telah terdaftar
dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat
memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pemohon bantuan hukum yang
berstatus:
a. Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi gugatan
tata usaha negara sebagai tergugat; atau
b. Pemohon Bantuan Hukum sebagai pemohon intervensi.
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-11-
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara
yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Pasal 15
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai
hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai
status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam
menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti
pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan
beracara di pengadilan;
e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti,
saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses
pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas
putusan yang merugikan Kementerian Koordinator;
dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan
Hukum.
Bagian Keempat
Perkara Lainnya
Pasal 16
(1) Unit Kerja yang menghadapi permohonan uji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan/atau
permohonan uji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang di Mahkamah Agung dapat
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -12-
memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator.
Pasal 17
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai
masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil;
b. koordinasi dengan Unit Kerja di Kementerian Koordinator
dan instansi di luar Kementerian Koordinator dalam
rangka menyiapkan administrasi perkara dan
penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi
dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. penyiapan surat kuasa, yaitu:
1. surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada
Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan
Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan
uji materiil atas undang-undang di Mahkamah
Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada
Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan
Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan
uji materiil atas Peraturan Pemerintah dan/atau
Peraturan Presiden di Mahkamah Agung; dan/atau
3. surat kuasa khusus Menteri Koordinator dalam hal
permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri
Koordinator di Mahkamah Agung.
e. menyiapkan penyusunan keterangan Pemerintah
atau jawaban permohonan; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian
Bantuan Hukum.
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-13-
Pasal 18
Biro Hukum dapat memberikan Bantuan Hukum yang
diperlukan Pemohon Bantuan Hukum dalam penanganan
perkara lainnya yang terdapat pada badan peradilan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau lembaga
peradilan asing.
BAB V
BANTUAN HUKUM SETELAH PUTUSAN PENGADILAN
BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pasal 19
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum
dengan ketentuan:
a. telah mendapat surat teguran (aanmaning) dari badan
peradilan;
b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan
c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 20
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator (non executable), Biro Hukum menyampaikan
alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat
dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan
surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus
baru apabila diperlukan.
Pasal 21
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak terbukti
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan atau
martabat yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -14-
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan
dengan Biro Hukum.
BAB VI
KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN
BANTUAN HUKUM
Pasal 22
(1) Biro Hukum dapat memohon bantuan menggunakan
Jaksa Pengacara Negara untuk Masalah Hukum bidang
perdata, tata usaha negara, dan/atau permohonan uji
materiil.
(2) Tata cara dan prosedur kerja sama dengan Jaksa
Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam memberi Bantuan Hukum, Biro Hukum dapat bekerja
sama dengan akademisi dan praktisi baik di bidang hukum
maupun bidang ilmu lainnya.
Pasal 24
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan
mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan
pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan
berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi,
pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Biro Hukum.
www.peraturan.go.id
2022, No.834
-15-
(4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Hukum dapat
mengundang narasumber dari kalangan akademisi,
birokrasi, pejabat maupun perseorangan.
Pasal 25
Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh
pejabat di Biro Hukum harus dilengkapi dengan surat tugas
dan/atau surat kuasa khusus.
Pasal 26
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian
Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.834 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta
