PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN UMUM GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi
Mental dan optimalisasi pelaksanaan program revolusi
mental dan pembangunan kebudayaan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024, perlu menyusun pedoman umum Gerakan
Nasional Revolusi Mental;
b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Peta Jalan Gerakan Nasional Revolusi
Mental 2017-2019 telah berakhir dan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman
Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
2021, No. 916 -2-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum
Gerakan Nasional Revolusi Mental;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 60);
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 700)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 441);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG
PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TENTANG
PEDOMAN UMUM GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL.
2021, No. 916
-3-
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud
dengan:
1. Gerakan Nasional Revolusi Mental yang selanjutnya
disingkat GNRM adalah gerakan bersama untuk
mengubah cara pikir, cara kerja, cara hidup dan sikap
serta perilaku bangsa Indonesia yang mengacu pada
nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong
berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan
dan kemoderenan.
2. Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental yang
selanjutnya disebut Pedoman Umum GNRM adalah
dokumen acuan operasional pelaksanaan program
Gerakan Nasional Revolusi Mental secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan tersinergi.
3. Nilai Strategis Instrumental Revolusi Mental yang
selanjutnya disingkat NSIRM adalah nilai-nilai
instrumental yang merupakan jabaran dari nilai-nilai
Pancasila dan bersifat strategis terhadap perkembangan
bangsa saat ini yang meliputi nilai integritas, etos kerja,
dan semangat gotong-royong.
4. Menteri Koordinator adalah menteri koordinator yang
membidangi urusan pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pedoman Umum GNRM meliputi:
a. konsep revolusi mental;
b. dasar pelaksanaan GNRM;
c. ekosistem dan pelaku perubahan GNRM;
d. prinsip-prinsip GNRM;
e. kelembagaan pelaksana GNRM;
f. pembiayaan GNRM;
g. monitoring, evaluasi, dan pelaporan GNRM; dan
h. peta jalan GNRM.
(2) Pedoman Umum GNRM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
2021, No. 916 -4-
bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri
Koordinator ini.
Pasal 3
Kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat
menyusun dan menetapkan petunjuk teknis GNRM.
Pasal 4
Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi:
a. penyelenggara negara, pelaku pendidikan, masyarakat,
pelaku usaha, dan pelaku media, kementerian/lembaga,
dan pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan GNRM
secara efektif dan efisien;
b. koordinator 5 (lima) program GNRM dalam menysusun
dan menetapkan pedoman pelaksanaan GNRM;
c. menteri/pimpinan lembaga dalam menyusun dan
menetapkan pedoman teknis GNRM di lingkungan
kementerian/lembaga masing-masing;
d. menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas
kegiatan prioritas terkait GNRM dalam rencana
pembangunan jangka menengah nasional;
e. gubernur dalam menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan GNRM di provinsi masing-masing; dan
f. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
petunjuk teknis GNRM di kabupaten/kota masingmasing.
Pasal 5
Pedoman Umum GNRM bertujuan untuk mengoptimalkan
peran seluruh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dalam melaksanakan GNRM secara kolektif,
terintegrasi, dan masif, agar mencapai target yang telah
ditetapkan.
Pasal 6
Pedoman GNRM dilaksanakan untuk memperkuat NSIRM
melalui 5 (lima) program GNRM dan kegiatan prioritas sesuai
rencana pembangunan jangka menengah nasional berjalan.
2021, No. 916
-5-
Pasal 7
(1) 5 Program GNRM meliputi:
a. gerakan Indonesia melayani;
b. gerakan Indonesia bersih;
c. gerakan Indonesia tertib;
d. gerakan Indonesia mandiri; dan
e. gerakan Indonesia bersatu.
(2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi mengoordinasikan
program gerakan Indonesia melayani;
b. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi
mengoordinasikan program gerakan Indonesia
bersih;
c. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan mengoordinasikan program gerakan
Indonesia tertib;
d. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian
mengoordinasikan program gerakan Indonesia
mandiri; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri
mengoordinasikan program gerakan Indonesia
bersatu.
(3) Selain mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di dalam negeri mengoordinasikan
pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan
gugus GNRM di setiap pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
2021, No. 916 -6-
Pasal 8
Dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan program GNRM dibentuk:
a. gugus tugas nasional GNRM;
b. gugus tugas kementerian/lembaga GNRM;
c. gugus tugas provinsi GNRM; dan
d. gugus tugas kabupaten/kota GNRM.
Pasal 9
(1) Gugus tugas nasional GNRM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh
Menteri Koordinator.
(2) Gugus tugas nasional GNRM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. kementerian/Lembaga;
b. tenaga ahli;
c. tokoh masyarakat;
d. pelaku usaha;
e. organisasi profesi; dan/atau
f. akademisi.
(3) Gugus tugas nasional GNRM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 10
(1) Gugus tugas nasional GNRM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan
GNRM;
b. mengoordinasikan dan menggerakkan pelaksanaan
program GNRM di kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program GNRM di kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
2021, No. 916
-7-
d. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan
program GNRM di kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada Presiden paling sedikit 6
(enam) bulan sekali dalam setahun dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gugus tugas nasional GNRM
dibantu oleh sekretariat.
Pasal 11
(1) Gugus tugas kementerian/lembaga GNRM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dibentuk dan
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(2) Gugus tugas kementerian/lembaga GNRM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat
pimpinan tinggi pratama;
b. tenaga ahli;
c. tokoh masyarakat;
d. pelaku usaha;
e. organisasi profesi; dan/atau
f. akademisi.
(3) Gugus tugas kementerian/lembaga GNRM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh menteri/pimpinan
lembaga.
Pasal 12
(1) Gugus tugas kementerian/lembaga GNRM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan
GNRM di kementerian/lembaga;
b. mengoordinasikan dan menggerakkan pelaksanaan
program GNRM di kementerian/ lembaga;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program GNRM di kementerian/lembaga; dan
2021, No. 916 -8-
d. menyampaikan laporan hasil capaian pelaksanaan
program GNRM di kementerian/lembaga kepada
gugus tugas nasional GNRM paling sedikit setiap 4
(empat) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun dan/atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gugus tugas
kementerian/lembaga GNRM dapat dibantu oleh
sekretariat.
Pasal 13
(1) Gugus tugas provinsi GNRM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf c dibentuk dan ditetapkan oleh
gubernur.
(2) Gugus tugas provinsi GNRM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. organisasi perangkat daerah;
b. kelompok masyarakat;
c. kelompok dunia usaha;
d. organisasi profesi; dan
e. akademisi.
(3) Gugus tugas provinsi GNRM sebagaimana dimaksud