PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
merupakan kebijakan nasional yang perlu didukung
secara menyeluruh di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika perlu diselenggarakan secara
kolaboratif dan terpadu berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
www.peraturan.go.id
2022, No.1275 -2-
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 115);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK,
HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG
POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud
dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang mengenai narkotika.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau
bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
Narkotika, yang dibedakan dalam tabel sebagaimana
terlampir dalam Undang-Undang mengenai Narkotika.
3. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
danPeredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
yang selanjutnya disebut P4GN adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator
untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika di lingkungan Kementerian
Koordinator.
4. Satuan Tugas P4GN yang selanjutnya disebut Satuan
Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk
melaksanakan P4GN di lingkungan Kementerian
Koordinator.
5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
2022, No.1275
-3-
6. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan.
7. Menteri Koordinator adalah menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan.
BAB II
PELAKSANAAN P4GN
Pasal 2
Pelaksanaan P4GN di lingkungan Kementerian Koordinator
meliputi:
a. penyebaran informasi melalui media elektronik dan
nonelektronik;
b. pelaksanaan sosialisasi secara berkala; dan
c. pelaksanaan deteksi dini.
Pasal 3
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
memuat informasi mengenai:
a. bahaya dan penanggulangan penyalahgunaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan/atau
b. kegiatan P4GN.
(2) Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat
Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang urusan kehumasan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilaksanakan melalui:
a. apel Pegawai;
b. rapat koordinasi;
c. seminar;
d. lokakarya; dan/atau
e. kegiatan sosialisasi lainnya.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendorong Pegawai untuk turut serta aktif pada
lingkungan unit kerja, keluarga, dan masyarakat
untuk mensosialisasikan bahaya dan
penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. meningkatkan komitmen untuk tidak mengedarkan,
menggunakan, dan/atau menyalahgunakan
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan/atau
c. melakukan edukasi bahaya dan penanggulangan
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
www.peraturan.go.id
2022, No.1275 -4-
(3) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat
Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang kepegawaian.
(4) Pelaksanakan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang P4GN, narasumber, dan/atau pihak lain yang
berkompeten.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan
pelaksanaan tes urine secara berkala dan/atau sewaktuwaktu terhadap Pegawai.
(2) Pelaksanaan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat
Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang kepegawaian.
BAB III
SATUAN TUGAS
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator mengoordinasikan pelaksanaan
P4GN di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan
pelaksanaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk Satuan Tugas.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator.
Pasal 7
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) mempunyai tugas:
a. membantu Menteri Koordinator untuk
mengoordinasikan pelaksanaan P4GN di lingkungan
Kementerian Koordinator;
b. melakukan pengawasan terkait peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
di lingkungan Kementerian Koordinator;
c. menindaklanjuti laporan temuan atau dugaan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. melakukan konsultasi dan konsinyasi dengan
lembaga pemerintah nonkementerian yang
www.peraturan.go.id
2022, No.1275
-5-
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang P4GN
dan pihak lain yang berwenang berkaitan dengan
pelaksanaan P4GN di lingkungan Kementerian
Koordinator; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan tugas Satuan Tugas
secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 8
(1) Menteri Koordinator melakukan pembinaan terhadap
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Koordinator dapat berkoordinasi
dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang P4GN.
Pasal 9
(1) Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan kegiatan P4GN di
lingkungan Kementerian Koordinator secara berkala
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika
diperlukan kepada Menteri Koordinator melalui
Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari materi kebijakan Kementerian Koordinator
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan nasional P4GN.
BAB IV
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian
Koordinator melaksanakan:
a. pembinaan;
b. pemantauan; dan
c. pengawasan,
terhadap P4GN pada Pegawai dalam unit kerjanya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan cara memberikan teladan dalam
melaksanakan pencegahan peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan dengan cara memastikan adanya dukungan
pelaksanaan P4GN pada unit kerja masing-masing.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan dengan cara melakukan koordinasi dan
kendali atas pelaksanaan P4GN pada unit kerja masingmasing.
BAB V
PELAPORAN DAN DUKUNGAN PEMULIHAN
Pasal 11
(1) Pegawai yang menemukan atau menduga adanya
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
www.peraturan.go.id
2022, No.1275 -6-
Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Pegawai lainnya
wajib melaporkan kepada Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan pemberitahuan temuan atau dugaan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika kepada pimpinan unit kerja Pegawai
yang dilaporkan.
(3) Satuan Tugas memberikan fasilitasi Pegawai yang
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
melakukan pemeriksaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pegawai dinyatakan
positif menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Satuan Tugas memberikan fasilitasi rehabilitasi kepada
Pegawai yang dilaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Satuan Tugas melaporkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
Koordinator.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan P4GN
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
pada bagian anggaran Kementerian Koordinator dan sumber
lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.1275
-7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
MENTERI KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH. MAHFUD MD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY