PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan
profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan
Fungsional Diplomat, perlu disusun petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Diplomat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf b
dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 47 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,
Kementerian Luar Negeri selaku instansi pembina
mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
– 2 –
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6037) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
6. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang
Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 272);
7. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun
2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri
Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1369);
8. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1142) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 884);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
FUNGSIONAL DIPLOMAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disingkat
JFD adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
6. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut
Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan pelaksanaan politik luar negeri.
7. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing,
negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Diplomat yang
dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas
atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk
memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina
kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh
Pejabat Penilai atas hasil evaluasi kinerja pegawai
aparatur sipil negara baik secara periodik maupun
tahunan.
11. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja
Diplomat.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit yang harus dicapai oleh Diplomat sebagai salah
satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan
atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF.
14. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal
yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang
jabatan.
15. Penugasan Khusus Diplomat yang selanjutnya disebut
Penugasan Khusus adalah penugasan Diplomat untuk
melaksanakan tugas jabatan yang membutuhkan
keahlian dan kompetensi Diplomat secara khusus di
tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
– 4 –
16. Gelar Diplomatik Efektif adalah gelar berjenjang yang
diberikan kepada Diplomat selama bertugas dalam masa
kerja aktif di Kementerian dan Perwakilan dan membawa
akibat administrasi penuh.
17. Uji Kompetensi Diplomat yang selanjutnya disebut Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial
kultural dari Diplomat.
18. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah
persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
dan kompetensi sosial kultural minimal yang harus
dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan.
19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi
yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat
untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili
dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB
dan/atau Organisasi Internasional non-PBB.
21. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada
perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Organisasi Internasional adalah organisasi antar
pemerintah dalam kerangka sistem PBB dan/atau nonPBB yang diakui sebagai subjek hukum internasional
serta memiliki kapasitas membuat perjanjian
internasional.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang luar negeri.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB II
KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN, TUGAS POKOK, RUANG
LINGKUP, KEDUDUKAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
JFD merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan politik dan hubungan luar negeri.
– 5 –
Pasal 3
(1) Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam
pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing
dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar
negeri.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ruang lingkup yang meliputi:
a. melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara
dan Pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan
dengan negara asing dan/atau Organisasi
Internasional di dalam dan di luar negeri
(representing);
b. memperjuangkan kepentingan negara dan
Pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan,
pendekatan, dan interaksi dengan negara asing
dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di
luar negeri (negotiating);
c. melindungi kepentingan negara dan Pemerintah
Republik Indonesia, warga negara Indonesia, dan
badan hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri
(protecting);
d. melakukan kegiatan untuk meningkatkan kerja sama
antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara asing dan/atau Organisasi
Internasional di dalam dan di luar negeri, di segala
bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional
(promoting);
e. menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas,
pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum,
keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam
kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau
Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri
(reporting);
f. melakukan perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber
daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan
hubungan luar negeri di Kementerian dan Perwakilan
(managing); dan
g. melaksanakan kegiatan lain terkait tugas Diplomasi.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang JFD meliputi:
a. Diplomat ahli pertama mengidentifikasi data dan
informasi, menyiapkan konsep, tata cara, dan
prosedur, serta mengolah data dan melakukan
kegiatan operasional terkait pelaksanaan Diplomasi;
b. Diplomat ahli muda menganalisis data, informasi,
dan isu, memberikan saran untuk menyelesaikan
masalah, dan melakukan kegiatan taktis operasional
terkait pelaksanaan Diplomasi;
c. Diplomat ahli madya mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan, melakukan perbaikan dan pembaharuan
– 6 –
teknis dan metode kerja, serta memberikan
rekomendasi kebijakan, dan melakukan kegiatan
strategis sektoral terkait pelaksanaan Diplomasi; dan
d. Diplomat ahli utama mengembangkan konsep,
kebijakan, strategi, dan prosedur, serta memimpin
misi strategis terkait pelaksanaan Diplomasi.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Diplomat dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan guna
pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang Diplomasi pada:
a. Kementerian; dan
b. Perwakilan.
(2) Diplomat pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; dan
d. pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Diplomat.
(3) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Kepala Perwakilan.
(4) Diplomat dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit
Organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal Diplomat berkedudukan pada Unit Organisasi
yang dipimpin oleh Diplomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Diplomat dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Diplomat yang
memimpin Unit Organisasi.
(6) Kedudukan Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
JFD merupakan jabatan karier PNS pada Kementerian dan
Perwakilan.
– 7 –
BAB III
KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 6
(1) JFD merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang JFD dari jenjang paling rendah sampai dengan
jenjang paling tinggi terdiri atas:
a. Diplomat ahli pertama;
b. Diplomat ahli muda;
c. Diplomat ahli madya; dan
d. Diplomat ahli utama.
(3) Jenjang, pangkat, golongan ruang, dan Angka Kredit
untuk jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam tabel A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Diplomat diberikan Gelar Diplomatik Efektif.
(5) Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi terdiri atas:
a. atase;
b. sekretaris ketiga;
c. sekretaris kedua;
d. sekretaris pertama;
e. counsellor;
f. minister counsellor;
g. minister; dan
h. duta besar.
(6) Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
RANGKAP JABATAN
Pasal 7
(1) Diplomat dapat merangkap jabatan dengan jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan
pengawas pada Kementerian.
(2) Tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas Diplomasi dan
mengutamakan keahlian Diplomasi dalam pengisian
jabatan.
(3) Jabatan yang dapat dirangkap oleh Diplomat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kesamaan paling sedikit
3 (tiga) kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas dari kompetensi
teknis JFD.
(4) Jabatan di Kementerian yang dapat dirangkap Diplomat
ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 8
Pembinaan karier kepangkatan Diplomat yang rangkap jabatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
– 8 –
BAB V
PENUGASAN KHUSUS
Pasal 9
(1) PPK dapat memberikan Penugasan Khusus kepada
Diplomat.
(2) Penugasan Khusus Diplomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas penugasan pada:
a. tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
atau jabatan pengawas pada instansi pemerintah di
luar Kementerian dalam jangka waktu tertentu;
b. Organisasi Internasional;
c. misi tertentu; dan
d. penugasan lain di luar Kementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penugasan pada misi tertentu Diplomat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
keputusan Menteri.
(5) Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d
harus menyusun penilaian kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan pembinaan karier dalam JFD berlaku secara
mutatis mutandis bagi Diplomat yang mendapatkan
Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf d.
Pasal 10
(1) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) tidak mengakibatkan perpindahan status
kepegawaian ke instansi lain.
(2) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak
mengakibatkan pemberhentian dari JFD.
(3) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c dan huruf d bersifat kolaboratif dan
temporer.
BAB VI
PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 11
Penilaian kinerja Diplomat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
manajemen kinerja Kementerian dan Perwakilan.
Pasal 12
(1) Evaluasi kinerja Diplomat dilaksanakan secara periodik
maupun tahunan.
– 9 –
(2) Evaluasi kinerja Diplomat secara periodik dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Diplomat.
(3) Evaluasi kinerja Diplomat secara tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja
tahunan Diplomat.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Pasal 13
(1) Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
(2) Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Konversi Angka Kredit
Pasal 14
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan Diplomat yaitu:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Diplomat ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli
muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk
Diplomat ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Diplomat ahli
utama.
(2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100%
(seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JFD;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JFD; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD.
– 10 –
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan
Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Pasal 15
(1) Diplomat yang melaksanakan tugas rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan Angka
Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam
Angka Kredit.
(2) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat
Kinerja ke dalam Angka Kredit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus pada
Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan Angka Kredit
berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka
Kredit.
Pasal 16
(1) Dalam hal Diplomat memperoleh ijazah pendidikan formal
yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFD,
Diplomat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1
(satu) kali penilaian.
(2) Diplomat yang bertugas di Perwakilan rawan diberikan
tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen)
setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung
secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(3) Diplomat yang bertugas di Perwakilan berbahaya
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas
persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang
dihitung secara proporsional sesuai dengan masa
penugasan.
(4) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus misi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf c diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas
persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang
dihitung secara proporsional sesuai dengan masa
penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan secara periodik
sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau
setelah Diplomat diangkat pada jenjang JFD setingkat
lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui
mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya diberikan bagi
Diplomat dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
– 11 –
Pasal 17
(1) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi
kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun
tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode
penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi
kinerja.
(2) Tata cara perhitungan Angka Kredit yang dilakukan secara
proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Angka Kredit, kenaikan
pangkat, dan jenjang JF.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
dilakukan berdasarkan tabel B sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan
menggunakan formulir C sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit hasil dari konversi Predikat Kinerja
ditambahkan ke akumulasi Angka Kredit yang dilakukan
dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan
menggunakan formulir D sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6) Akumulasi Angka Kredit yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam Penetapan Angka
Kredit dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan
menggunakan formulir E sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan
berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan
selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS
dengan menggunakan formulir C sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit
dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan Predikat
Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon
PNS melaksanakan tugas dengan menggunakan formulir
C dan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 19
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain
ditetapkan oleh Pejabat Penilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
– 12 –
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit
dengan menggunakan formulir E sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Dokumen konversi Angka Kredit dan akumulasi Angka Kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Penetapan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pembinaan JF, oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat
bertugas; atau
b. Kepala Perwakilan tempat Diplomat bertugas.
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT,
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN
KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
JABATAN LAIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan
pengangkatan kembali jenjang JFD ahli pertama sampai
dengan jenjang JFD ahli madya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan
pengangkatan kembali jenjang JFD ahli utama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk
untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, dan pengangkatan kembali PNS dalam
jenjang JFD ahli pertama dan jenjang JFD ahli muda.
Bagian Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 22
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFD dilakukan
melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat ke dalam JFD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PNS Kementerian harus lulus
pelatihan fungsional Diplomat.
(3) Pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
– 13 –
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 23
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a merupakan
pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JFD dari calon
PNS.
(2) Tugas JFD selama masa kerja calon PNS Kementerian
merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa
kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan
ruang lingkup tugas Diplomat dan tugas lainnya untuk
memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFD
dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) harus mencantumkan
nomenklatur JFD dalam keputusan pengangkatan calon
PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai
dengan kelas JF.
(2) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dapat dilaksanakan
bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji PNS.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ke dalam
JFD ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja
yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFD dalam
masa kerja calon PNS.
Pasal 25
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu
hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi,
ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan
komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu
budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang
ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi
pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang
dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai
paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau
parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing
lainnya dengan parameter yang setara;
f. mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri; dan
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
– 14 –
(2) Pengangkatan ke dalam JFD melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil
penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri
yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat lulus sekolah dinas luar negeri;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling
rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter
lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya
dengan parameter yang setara; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(3) Kelengkapan berkas usulan pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia.
Pasal 26
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia melakukan verifikasi dan
validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan
keabsahan berkas usulan;
b. apabila persyaratan pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah
sesuai, PPK menetapkan keputusan pengangkatan
pertama ke dalam JFD; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan
penetapan pengangkatan pertama ke dalam JFD
kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat sebagai berikut:
a) pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membawahi Diplomat jika Diplomat
bertugas pada Unit Organisasi sekretariat
jenderal; atau
b) pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian pada Unit
Organisasi jika Diplomat bertugas pada
Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan JF.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia dapat mendelegasikan kewenangan
verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b kepada pejabat administrasi.
– 15 –
Paragraf 2
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 27
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
pengembangan karier dan kapasitas JFD yang
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan
ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di
Kementerian.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFD; dan
b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFD.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui
perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan
syarat jabatan.
Pasal 28
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan
pengawas, atau pelaksana.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perpindahan:
a. pejabat administrator ke dalam JFD ahli madya;
b. pejabat pengawas ke dalam JFD ahli muda;
c. pejabat pelaksana ke dalam JFD ahli pertama;
d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke
dalam JFD ahli pertama;
e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke
dalam JFD ahli muda; dan
f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke
dalam JFD ahli madya.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi
jabatan.
Pasal 29
Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD;
dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam
JFD.
Pasal 30
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari
jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat
ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
– 16 –
(2) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari
jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah
diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan
organisasi untuk mengisi jenjang JFD yang lowong sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui
perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang belum
pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu
hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi,
ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan
komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu
budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang
ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi
pembina;
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
g. mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat;
h. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang
Diplomasi paling singkat 2 (dua) tahun secara
kumulatif;
i. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang
dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai
paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau
parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing
lainnya dengan parameter yang setara; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki JFD ahli pertama dan JFD ahli
muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki JFD ahli madya.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) PNS Kementerian dalam mengajukan permohonan
pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan jabatan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan
terakhir;
c. salinan penilaian Predikat Kinerja 2 (dua) tahun
terakhir;
– 17 –
d. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang
diduduki pada saat diangkat sebagai Diplomat;
e. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi
setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan
telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di
bidang Diplomasi sesuai format huruf F sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling
rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter
lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya.
Pasal 32
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam JFD bagi PNS Kementerian yang
belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan dengan
tahapan:
a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFD
dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain
sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi;
b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan
dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) kepada pejabat
pengusul sebagai berikut:
1. Kepala Perwakilan jika PNS Kementerian
bertugas pada Perwakilan;
2. pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Unit Organisasi jika PNS
Kementerian bertugas pada Unit Organisasi
selain sekretariat jenderal; atau
3. pimpinan tinggi pratama yang membawahi PNS
Kementerian jika PNS Kementerian bertugas
pada Unit Organisasi sekretariat jenderal.
c. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
huruf b menyampaikan berkas usulan pengangkatan
ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia dan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan
verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan,
kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan JF
menyelenggarakan Uji Kompetensi;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS
Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
– 18 –
g. PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam huruf f, harus
mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat
sebagai berikut:
1. sekolah dinas luar negeri bagi PNS Kementerian
yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli
pertama;
2. sekolah staf dinas luar negeri bagi PNS
Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang
JFD ahli muda; atau
3. sekolah staf dan pimpinan kementerian luar
negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat
dalam jenjang JFD ahli madya;
h. berdasarkan hasil kelulusan pelatihan fungsional
Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf g,
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pendidikan dan pelatihan menerbitkan sertifikat
kelulusan;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi
pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan
dari jabatan lain kepada PyB dan PPK; dan
j. PPK menetapkan keputusan pengangkatan ke dalam
JFD berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf i.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, perpindahan dari jabatan lain bagi PNS
Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD
dapat ditentukan lain oleh PPK.
Pasal 33
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber
daya manusia menyampaikan penetapan pengangkatan ke
dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada:
a. Diplomat yang bersangkutan;
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf b;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
keuangan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF.
Pasal 34
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian ke dalam
JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS
Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dalam
Pasal 29 huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum
batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf j.
Pasal 35
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang
diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sama dengan
pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
– 19 –
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke
dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS
Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFD yang akan
diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFD
melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat ke
dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang telah
diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai
Predikat Kinerja pada jenjang JFD yang akan diduduki.
Bagian Ketiga
Pengangkatan melalui Promosi untuk Kenaikan Jenjang
Jabatan
Pasal 36
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan dilakukan untuk menduduki jenjang JFD
sebagai berikut:
a. ahli muda;
b. ahli madya; dan
c. ahli utama.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi Diplomat yang telah memenuhi persyaratan
kenaikan jenjang JFD setingkat lebih tinggi dan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFD
yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 1
Promosi untuk Kenaikan Jenjang JFD
Ahli Muda dan Ahli Madya
Pasal 37
Pejabat pengusul kenaikan jenjang JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang
kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas
pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi
Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi
sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada
Perwakilan.
– 20 –
Pasal 38
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi
untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli
madya; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus melampirkan
berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. sertifikat hasil lulus Uji Kompetensi promosi untuk
kenaikan jenjang JFD ahli muda atau ahli madya;
dan
e. salinan penilaian Predikat kinerja dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Pasal 39
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli muda dan JFD ahli madya dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 menyampaikan permohonan dan berkas
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia dan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan
verifikasi dan validasi terhadap berkas usulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, ditetapkan keputusan
kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli
madya; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan
keputusan penetapan kenaikan jenjang JFD
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan JF.
– 21 –
(2) Mekanisme pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dan tata cara
penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Promosi Untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Diplomat Ahli
Utama
Pasal 40
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli utama harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD
ahli utama;
b. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai
berikut:
1. kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil
tetap Republik Indonesia dengan gelar jabatan duta
besar luar biasa dan berkuasa penuh;
2. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
3. wakil kepala perwakilan diplomatik;
4. kuasa usaha tetap yang memimpin perwakilan
diplomatik; atau
5. kepala perwakilan konsuler setingkat konsulat
jenderal.
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk
kenaikan jenjang JFD ahli utama; dan
d. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pasal 41
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli utama harus melampirkan berkas usulan
sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang JFD ahli madya;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir;
d. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b; dan
f. salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik
Efektif minister atau salinan keputusan pengangkatan
dalam Gelar Diplomatik Efektif duta besar.
Pasal 42
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli utama dilakukan berdasarkan kebutuhan
strategis organisasi.
– 22 –
Pasal 43
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan
jenjang JFD ahli utama dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a. PyB atas persetujuan PPK menugaskan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia
dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi;
b. PyB menyampaikan usulan Diplomat yang akan diangkat
ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PPK; dan
c. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Diplomat ke
dalam jenjang JFD ahli utama kepada Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat
Pasal 44
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat
diberikan dan dipertimbangkan kepada Diplomat apabila
telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan
dalam periode tertentu.
(3) Dalam hal Diplomat telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan
kenaikan jenjang JFD, dilakukan kenaikan jenjang JFD
terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama
diusulkan kenaikan pangkat.
(4) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang JFD,
Diplomat yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat
lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(5) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) setelah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan
kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
e. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2
(dua) tahun; dan
f. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melaksanakan tugas JFD sesuai dengan jenjang JFD.
(7) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
Diplomat dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan
pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang JFD yang
sama.
– 23 –
(8) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat Diplomat
serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat JFD dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Pejabat pengusul kenaikan pangkat JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang
kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas
pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi
Diplomat jika Diplomat bertugas pada sekretariat jenderal;
atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada
Perwakilan.
Pasal 46
(1) Persyaratan kenaikan pangkat Diplomat terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka
waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Diplomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan berkas usulan sebagai
berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang
terakhir; dan
d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pasal 47
Kenaikan pangkat Diplomat dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
menyampaikan permohonan dan berkas usulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan JF memverifikasi
dan memvalidasi berkas usulan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan
kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk mendapat pertimbangan teknis;
– 24 –
d. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia menerbitkan
keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan
penetapan kenaikan pangkat Diplomat kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF.
Pasal 48
Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Diplomat yang
memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan
ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan
pendidikannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Diplomat yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian
yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFD dapat
diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat
istimewa.
(2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
(3) Kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Menteri.
Bagian Kelima
Pemberhentian dari Jabatan, Pengangkatan Kembali dalam
Jabatan, dan Pemindahan ke dalam Jabatan Lain
Pasal 50
(1) Diplomat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang
tidak dapat dirangkap oleh Diplomat; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi JFD
yang menduduki jabatan negara sebagai Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh.
– 25 –
(3) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir apabila tersedia kebutuhan JFD.
(4) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus
dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pertimbangan
dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Diplomat yang diberhentikan karena ditugaskan pada
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun
setelah diangkat kembali pada jenjang JFD terakhir yang
didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah
berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFD.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
diangkat kembali dalam JFD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JFD dan pejabat
pengusul pengangkatan kembali ke dalam JFD terdiri
atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian jika Diplomat bertugas di Unit
Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi
Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit
Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada
Perwakilan.
(2) Usulan pemberhentian dari JFD dan usulan
pengangkatan kembali ke dalam JFD disampaikan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PNS Kementerian yang
menduduki JFD ahli utama; dan
b. PyB kepada PPK bagi PNS Kementerian yang
menduduki JFD selain JFD ahli utama.
Pasal 52
Pemberhentian PNS Kementerian dari JFD dilakukan
berdasarkan:
a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi
Diplomat yang mengundurkan diri;
b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS
bagi Diplomat yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi
Diplomat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi Diplomat yang
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan
negara;
f. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan
pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat;
– 26 –
g. salinan keputusan pengangkatan ke dalam JF lain selain
JFD; atau
h. daftar Diplomat yang akan diberhentikan karena tidak
memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data
dukung yang relevan secara tertulis bagi Diplomat yang
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 53
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan
dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak
memungkinkan untuk melaksanakan tugas JFD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan
menyertakan alasan pengunduran diri.
Pasal 54
Pemberhentian dari JFD karena mengundurkan diri dari
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf
a dilakukan dengan tahapan:
a. Diplomat mengajukan permohonan pengunduran diri dari
JFD secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) meneruskan permohonan pengunduran diri
Diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi
terhadap permohonan pengunduran diri;
d. berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB
dan/atau PPK;
e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan
pengunduran diri dari JFD sebelum memberikan
pertimbangan pemberhentian;
f. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF.
Pasal 55
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
dilakukan dengan ketentuan:
– 27 –
a. berdasarkan dokumen kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf b sampai dengan huruf g,
pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan
yang membawahi Diplomat menetapkan Penetapan Angka
Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi
pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan penetapan
pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF.
Pasal 56
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf f dikarenakan:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Diplomat kurang atau
sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja
setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan
untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan
pada jenjang JFD yang diduduki.
Pasal 57
(1) Diplomat dengan Predikat Kinerja tahunan kurang atau
sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
huruf a diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja
dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF menginventarisasi, meneliti, dan
memeriksa daftar Diplomat yang memiliki predikat
kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan
tentang kesempatan untuk memperbaiki kinerja
Diplomat selama 6 (enam) bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat tidak memperbaiki kinerjanya,
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Diplomat tidak memenuhi standar
kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan JF
menyampaikan daftar Diplomat yang akan
– 28 –
diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia;
dan
e. dalam hal Diplomat dapat memperbaiki kinerjanya
sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau
memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Diplomat
tidak diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia memverifikasi dan
memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi
pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi
pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud
dalam huruf b sebelum diterbitkan pertimbangan
pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala
Perwakilan yang membawahi Diplomat bertugas
menetapkan Penetapan Angka Kredit untuk
pemberhentian dari JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan JF.
Pasal 58
(1) Diplomat yang tidak memenuhi Standar Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b diberi
kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi
dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia
memberikan surat pemberitahuan kepada Diplomat
– 29 –
yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan
predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan
dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan
untuk memenuhi kompetensinya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi
Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk
memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan
untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi, pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang
akan diberhentikan dari JFD kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber
daya manusia; dan
d. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan
untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
dapat memenuhi Standar Kompetensi, Diplomat tidak
diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia memverifikasi dan
memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi
pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi
pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud
dalam huruf b sebelum memberikan pertimbangan
pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala
Perwakilan yang membawahi Diplomat menetapkan
Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari
JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
– 30 –
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan JF.
Pasal 59
Pemberhentian tunjangan JFD bagi Diplomat yang
diberhentikan dari JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Diplomat yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
e dapat diangkat kembali ke dalam JFD, jika terdapat
kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk
Diplomat yang diberhentikan sementara;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan;
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan
negara selain Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
atau
e. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan
pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat.
Pasal 61
(1) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian
JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan Angka Kredit
terakhir yang dimiliki.
(2) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian
JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan Angka Kredit
terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit
yang diperoleh dari konversi Predikat Kinerja selama
menjalani pemberhentian dari JFD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Pasal 62
Pengangkatan kembali Diplomat yang diberhentikan dari JFD
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. berdasarkan dokumen kepegawaian yang diterbitkan
terkait ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi
pengangkatan kembali ke dalam JFD kepada PyB
dan/atau PPK;
– 31 –
b. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat
bertugas menetapkan Penetapan Angka Kredit untuk
pengangkatan kembali ke dalam JFD bagi Diplomat yang
diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia menyampaikan salinan penetapan
pengangkatan kembali PNS Kementerian ke dalam JFD
kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan JF.
Pasal 63
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPK
dapat memindahkan Diplomat ke dalam jabatan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi
Pasal 64
(1) Diplomat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai
dengan jenjang JFD yang diduduki.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang JFD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan
atas kamus kompetensi teknis JFD.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi
sosial kultural setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 65
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil
kompetensi Diplomat.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
– 32 –
b. Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang
jabatan; dan
c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan.
(3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a. pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan
dari jabatan lain;
b. pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan; dan
c. pemetaan jabatan guna mengetahui pemenuhan
standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang
JFD yang diduduki oleh Diplomat.
(4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Uji
Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. lulus sangat baik;
b. lulus; dan
c. tidak lulus.
(5) Uji Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori
hasil penilaian yang terdiri atas:
a. sangat optimal;
b. optimal;
c. kurang optimal; dan
d. tidak optimal.
(6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi
PNS Kementerian yang menduduki jabatan administrator,
jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF lain.
(7) Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi
Diplomat yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang JFD ahli muda;
b. kenaikan dalam jenjang JFD ahli madya; dan
c. kenaikan dalam jenjang JFD ahli utama.
(8) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Uji
Kompetensi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 66
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam
pembinaan kepegawaian meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karier;
c. pengembangan kompetensi Diplomat;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
– 33 –
Bagian Ketiga
Pengembangan Kompetensi
Pasal 67
(1) Diplomat harus mengembangkan kompetensi secara
berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari
hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan
tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran
terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan
pelatihan untuk menyusun materi pembelajaran, strategi,
dan program pengembangan kompetensi untuk
mendukung percepatan pengembangan kompetensi
Diplomat berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang
dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi
pembinaan JF.
(3) Selain dukungan percepatan pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi
yang membidangi pembinaan JF melaksanakan
pembinaan JFD lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pembinaan JFD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF
berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF
melaksanakan pemantauan atas saran pengembangan
kompetensi Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pengembangan Kompetensi Diplomat dilaksanakan dalam
bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku:
a. ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009
tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan
Konsuler; dan
– 34 –
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1049,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 70
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2024
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
– 35 –
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN
PETUNJUK TEKNIS JABATAN
FUNGSIONAL DIPLOMAT
A. Tabel Pangkat, golongan ruang, dan angka kredit Jabatan Fungsional
Diplomat