PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG TANDA SAH TAHUN 2026
TANDA SAH TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian dalam kebenaran
pengukuran, penakaran, dan penimbangan terhadap
alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat
perlengkapan pada kegiatan tera dan tera ulang, perlu
pengaturan yang komprehensif mengenai tanda sah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24
Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Metrologi Legal, Menteri Perdagangan menetapkan
tanda sah yang dilakukan setiap tahun untuk tanda
sah tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Tanda Sah Tahun 2026;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3193) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
– 2 –
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera
Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar,
Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
6. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi
Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 669);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA
SAH TAHUN 2026.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau
dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis
terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat
ditera atau ditera ulang.
2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
– 3 –
5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada
Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang
menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau
penimbangan.
6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau
tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan
tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal
yang berlaku, yang dilakukan oleh pegawai berhak
berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
yang belum dipakai.
7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda
tera sah atau tera batal yang berlaku atau
memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera
sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh
pegawai berhak berdasarkan pengujian yang
dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Tanda Sah Tahun 2026 digunakan dalam kegiatan
Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar,
Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun
2026.
(2) Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
yang ditera atau ditera ulang.
(3) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah
Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai
dengan 31 Desember 2026.
(4) Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Dalam hal Tanda Sah Tahun 2026 tidak dapat
dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan pada
Alat Perlengkapan timbangan berupa anak timbangan,
Tanda Sah Tahun 2026 dibubuhkan pada lak di atas
surat keterangan tertulis.
(2) Format surat keterangan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
– 4 –
Pasal 4
(1) Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki masa berlaku
terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau
pemasangannya sampai dengan:
a. tanggal 30 November 2041 untuk alat ukur energi
listrik berupa meter kWh elektromekanis/dinamis
kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B;
b. tanggal 30 November 2038 untuk tangki ukur
tetap bentuk bola;
c. tanggal 30 November 2036 untuk:
1. meter gas diafragma;
2. meter kWh elektronik/statis kelas 2 atau A
dan kelas 1 atau B; dan
3. meter kWh kelas 0,5 atau C;
d. tanggal 30 November 2033 untuk:
1. ultrasonic liquid flow meter; dan
2. ultrasonic gas flow meter dengan metode wet
calibration;
e. tanggal 30 November 2032 untuk:
1. tangki ukur tetap silinder tegak minyak
bumi dan produk terkait;
2. tangki ukur kapal dengan metode pengujian
tangki ukur kapal; dan
3. tangki ukur tongkang;
f. tanggal 30 November 2031 untuk:
1. meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm
(lebih kecil dari atau sama dengan lima
puluh milimeter);
2. meter kWh kelas 0,2 atau D; dan
3. peralatan pengisian kendaraan listrik
(electric vehicle supply equipment);
g. tanggal 30 November 2029 untuk:
1. tangki ukur kapal dengan metode pengujian
sistem (custody transfer measuring system); dan
2. meter air dengan rentang diameter
nominal > 50 mm (lebih besar dari lima
puluh milimeter) dan ≤ 254 mm (lebih kecil
dari atau sama dengan dua ratus lima puluh
empat milimeter);
h. tanggal 30 November 2028 untuk:
1. automatic level gauge; dan
2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan
i. tanggal 30 November 2027 untuk Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf h.
(2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
metrologi legal.
(3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah
Tahun 2026 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada
Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana
– 5 –
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h.
(4) Dalam hal Tanda Sah rusak, masa berlaku Tanda Sah
Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
– 6 –
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2025
TENTANG
TANDA SAH TAHUN 2026
TANDA SAH TAHUN 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
