Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik terkait perbuatan hukum pertanahan, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, dan pembagian hak bersama. PPAT berperan penting dalam memvalidasi peralihan hak atas tanah/rumah susun untuk keperluan pendaftaran tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tugas dan Kewenangan PPAT:
- Pembuatan Akta Otentik: Membuat akta jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, dan pemberian Hak Tanggungan.
- Validasi: Memastikan keabsahan dokumen dan para pihak dalam transaksi pertanahan.
- Pendaftaran: Membantu memproses pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan.
Perbedaan Utama PPAT dan Notaris:
- Fokus Kerja: PPAT khusus menangani akta tanah/bangunan, sementara Notaris berwenang membuat akta autentik umum (perjanjian, waris, PT).
- Dasar Hukum: PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 dan perubahannya, sementara Notaris memiliki undang-undang jabatan tersendiri.
- Pelantikan: PPAT diangkat oleh Kepala BPN, sedangkan Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM.
Jenis-jenis PPAT:
- PPAT Tetap: Notaris yang merangkap jabatan sebagai PPAT.
- PPAT Sementara (PPATS): Camat atau pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT di wilayah yang belum cukup tersedia PPAT.
- PPAT Khusus: Pejabat yang ditunjuk khusus untuk tugas tertentu.



