RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan,
dan kemanfaatan hukum;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan hukum diperlukan pembaruan hukum
acara pidana yang mencerminkan nilai yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat serta
memperhatikan perkembangan hukum internasional;
c. bahwa pembaruan hukum acara pidana
dimaksudkan lebih menjamin hak tersangka,
terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana
serta memperkuat fungsi, tugas dan wewenang
aparat penegak hukum yang selaras dengan
perkembangan ketatanegaraan, kemajuan informasi
teknologi, dan konvensi internasional yang telah
diratifikasi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan
perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan
hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi,
sehingga perlu dilakukan penggantian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana;
– 2 –
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik
pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah
pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan
PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan
Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan
mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta
menemukan tersangka.
6. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan.
7. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
8. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan
menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
9. Jaksa adalah pejabat yang diberi kewenangan dan bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
– 3 –
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
11. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
12. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk
menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
13. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan
tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
pemeriksaan surat, penyadapan, dan/atau larangan bagi tersangka
untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
14. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau Keluarga Tersangka,
Korban atau Keluarga Korban, pelapor, atau Advokat yang diberi kuasa
untuk mewakili kepentingan hukum Tersangka atau Korban, atas
tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut
Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam
Undang- Undang ini.
15. Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam
sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan,
putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan
pemaafan Hakim.
16. Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti
bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku,
atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi
kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
17. Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak
menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan
kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan
kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
18. Mekanisme Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan
perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik
korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa,
keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan
mengupayakan pemulihan keadaan semula.
19. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat, dan/atau
orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar
– 4 –
pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk
memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
20. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi
memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.
21. Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma
oleh Advokat kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu.
22. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)
alat bukti.
23. Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan.
24. Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
25. Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi
Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh
kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
26. Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana dalam hal
terdapat minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
27. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat
tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan
penetapannya.
28. Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan
atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait
tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tingkat Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
29. Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau
menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian
dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.
30. Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang
dilakukan secara rahasia, dalam penegakan hukum dengan cara
mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah,
menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat
perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan
kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem
informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
31. Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan
memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
32. Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang
memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
33. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:
a. sedang melakukan tindak pidana;
b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukan tindak pidana; atau
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan
bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu
melakukan tindak pidana.
34. Ganti Kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan UndangUndang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan
mengenai hukum yang diterapkan.
35. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya
sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
yang diberikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan
di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan
mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang
diterapkan.
36. Restitusi adalah pembayaran Ganti Kerugian yang dibebankan kepada
pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel
dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.
37. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada
Penyelidik, Penyidik, PPNS, atau Penyidik Tertentu tentang telah
terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau
diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
38. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik, PPNS, atau Penyidik
Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
39. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi
yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.
40. Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari Saksi pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.
41. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
42. Ahli adalah seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah
akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau
b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa
pidana.
43. Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari Ahli pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan,
dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
44. Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
45. Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
46. Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 2
Acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini untuk melaksanakan tata
cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tingkat peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini untuk melaksanakan tata cara
peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
dalam undang-undang.
Pasal 4
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan
perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara
berimbang di dalam pemeriksaan sidang pengadilan.
BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media
telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang
bukti; dan
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri.
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan
Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan
data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh
wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
– 8 –
Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana;
b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda
pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk
menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan
data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk
diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai
Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada
Penuntut Umum; dan
k. melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
l. melakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan UndangUndang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan
penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan yang
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik
Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara
bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4) Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik
menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
– 9 –
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara
kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang
dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima Laporan atau Pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat
perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah Penyidik,
Penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam
rangka Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan melaporkan tindakan tersebut
kepada Penyidik.
Pasal 14
(1) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda
tangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
– 10 –
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan
tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelian terselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen.
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh
keterangan; dan/ atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana
Penyelidikan.
(2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal
memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan
Penyelidikan;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhan anggaran Penyelidikan.
– 11 –
Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis
kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Pasal 19
(1) Gelar perkara hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa
yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau
bukan tindak pidana.
(2) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tindak pidana maka Penyidik
menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) bukan merupakan tindak pidana maka Penyidik
tidak menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tindak pidana namun bukan
kewenangan Penyidik yang bersangkutan maka Penyidik yang
bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada
instansi yang berwenang.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasi, diawasi
dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
(1) Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak mengetahui,
– 12 –
menerima Laporan, atau Pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan
Penyidikan yang diperlukan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau
mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya
memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(3) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka
sebagai Saksi Mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan
Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
Pasal 23
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi
Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan
Laporan atau Pengaduan kepada Penyelidik atau Penyidik baik secara
lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada
Penyelidik atau Penyidik.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik
atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu
dan Penyelidik atau Penyidik.
(5) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(6) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik
harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan
kepada yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau
Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu
dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti
Laporan atau Pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat
pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa
yang merupakan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan dan
menyerahkan surat perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut
Umum, terlapor, dan Korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah Penyidikan.
(2) Dalam proses Penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat
melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi
terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
(3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dengan tetap menghormati
fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing institusi.
– 13 –
(4) Hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara untuk dilampirkan dalam berkas perkara
menjadi kelengkapan berkas perkara.
Pasal 25
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan
penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka,
atau Keluarga Tersangka.
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara di luar pengadilan.
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana
yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
atau
j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan maka
PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan maka Penyidik wajib
memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban dan/atau Tersangka
paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
Pasal 26
(1) Dalam hal Penyidik telah selesai melakukan Penyidikan, Penyidik wajib
menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal selesainya Penyidikan.
(2) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih belum lengkap, Penuntut Umum memberi
tahu mengenai berkas yang belum lengkap kepada Penyidik.
(3) Penuntut Umum dan Penyidik melakukan koordinasi dan konsultasi
secara intensif dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
pemberitahuan berkas belum lengkap.
(4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan hanya 1 (satu) kali untuk setiap perkara.
(5) Hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dibuat dalam berita acara.
– 14 –
(6) Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil Penyidikan untuk
dilengkapi, Penyidik wajib segera melakukan Penyidikan tambahan
berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dengan
Penuntut Umum.
(7) Hasil Penyidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak diterima penyerahan berkas dari Penuntut
Umum.
(8) Apabila hasil Penyidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dianggap lengkap oleh Penuntut Umum maka dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) Hari terhitung sejak berkas perkara diterima, Penuntut
Umum menyatakan berkas perkara lengkap.
(9) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan
masih belum lengkap maka Penyidik mengundang Penuntut Umum
untuk melakukan gelar perkara.
(10) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihadiri oleh:
a. Penyidik;
b. pengawas Penyidik;
c. Penuntut Umum;
d. pengawas Penuntut Umum; dan
e. Ahli.
(11) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk
memutuskan status perkara.
(12) Keputusan mengenai status perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) wajib dilaksanakan oleh Penyidik dan Penuntut Umum.
(13) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan,
Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan.
(14) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dilanjutkan,
Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan wajib
melakukan Penuntutan.
Pasal 27
Dalam hal penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti
keputusan gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (12),
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau
tidaknya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan
penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan
Penuntutan.
Pasal 28
(1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk
dilakukan pemeriksaan.
– 15 –
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang
wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 29
(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan
Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil
sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang
untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 30
(1) Dalam hal Tersangka atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan
memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan
pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk
melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan,
Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau
Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.
Pasal 31
(1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan
kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam
dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan
berlangsung.
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan
Penyidik.
(4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut
Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 32
Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Tersangka yang
melakukan suatu tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada
Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh Advokat.
– 16 –
Pasal 33
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka,
Advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan
mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada
Tersangka, kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara,
Advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat
mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.
(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan
pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat dapat
menyatakan keberatan.
Pasal 34
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat
cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan
yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang
sebenarnya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun
atau dalam bentuk apapun.
Pasal 35
(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan,
Tersangka diberitahukan haknya.
(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang
dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara
pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia,
Penyidik wajib menunjuk penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditandatangani oleh penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.
Pasal 36
(1) Penyidik wajib memanggil dan memeriksa Saksi yang dapat
menguntungkan Tersangka.
(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 37
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau
Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka
dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara
pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka
– 17 –
dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan
tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam
berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 38
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi
dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat
tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik
yang melakukan Penyidikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Pasal 39
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta pendapat
Ahli.
(2) Sebelum memberikan keterangan, Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan
menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan
diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan
keterangan yang diminta.
Pasal 40
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 3 (tiga)
Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana
yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada
waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari Tersangka
dan/atau Saksi, keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli, catatan
mengenai akta dan/atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu
untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 41
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah
Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh
Penyidik.
Pasal 42
(1) Tersangka, Keluarga, atau Advokat dapat mengajukan keberatan atas
Penahanan Tersangka kepada Penyidik yang melakukan Penahanan.
– 18 –
(2) Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan perlu
atau tidaknya Tersangka tetap ditahan atau tetap ada dalam tahanan.
(3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) Hari permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum dikabulkan oleh Penyidik maka Tersangka, Keluarga,
atau Advokat dapat mengajukan keberatan kepada atasan Penyidik.
(4) Atasan Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perlu
atau tidak Tersangka tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan.
(5) Penyidik atau atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (4) dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.
Pasal 43
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua
pengadilan negeri kepada Tersangka atau salah satu keluarganya.
Pasal 44
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada
Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik,
Tersangka dan salah satu keluarganya, kepala desa/kelurahan atau
nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan
tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
Pasal 45
(1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat
mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk
tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
Pasal 46
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua
pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
Pasal 47
(1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak
yang menguasai benda tersebut dan dapat meminta keterangan tentang
benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala
– 19 –
desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2
(dua) orang Saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan
kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya
dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
pihak yang menguasai benda, dan kepala desa/kelurahan atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya
tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani
oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang
menguasai benda atau keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa
atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia
membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat
dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri,
pemilik, atau pihak yang menguasai benda sitaan dan kepada kepala
desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.
Pasal 48
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau
jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari
dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai
benda yang disita, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang
ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi
catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditulis di atas label
dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Pasal 49
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan
Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis yang
lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan
Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis yang lain
tersebut.
Pasal 50
(1) Dalam hal pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu,
dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan
Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada
Ahli.
– 20 –
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau
dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat
datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk
mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memenuhi permintaan Penyidik.
(4) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi
bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya
selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan
kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi
bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai
penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali dan di bagian
bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang
ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik
berwenang mengambilnya.
Pasal 51
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban
luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana,
Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli
kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk
pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik
dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat
tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang
dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan
pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 52
(1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat
yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu
memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
(2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan
dengan jelas tentang maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada
Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan setelah Penyidik menerangkan
dengan jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat
meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk melaksanakan
pembedahan mayat.
– 21 –
(4) Dalam hal Keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak
ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri
untuk melaksanakan pembedahan mayat.
Pasal 53
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan
penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat
(1).
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Keempat Bab II ditanggung oleh negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 55
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi dan/atau Korban berhak memperoleh
pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap
tingkat pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan
tanpa batas waktu.
(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor,
pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan pada negara.
Bagian Keenam
Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 57
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan
bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Pasal 58
Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, antara
lain:
– 22 –
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan
pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat
penanganan dan/atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian
identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat
bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan
pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan
pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan psikis secara khusus; dan
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan
dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan
atau perlakuan secara khusus.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUNTUTAN
Bagian Kesatu
Penuntut Umum
Penuntut Umum terdiri atas:
Pasal 60
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan
Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 61
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk
kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau
Penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan setelah
perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada
Penyidik;
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa tentang ketentuan
waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan
kepada Terdakwa dan kepada Saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan;
– 23 –
h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri,
Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;
i. melakukan penyelesaian denda damai;
j. melakukan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif;
dan
k. menutup perkara demi kepentingan hukum.
Pasal 62
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam
daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak
pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdapat surat pengangkatan
sementara dari jaksa agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan
dilaksanakan.
Bagian Kedua
Penuntutan
Pasal 63
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa
dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri
yang berwenang mengadili.
Pasal 64
(1) Penuntut Umum setelah menerima hasil Penyidikan dari Penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib
memberitahukan kepada Penyidik apakah hasil Penyidikan itu sudah
lengkap atau belum.
(2) Dalam hal hasil Penyidikan sudah lengkap, Penuntut Umum meminta
Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti;
(3) Dalam hal hasil Penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum
memberi tahu mengenai berkas perkara yang belum lengkap kepada
Penyidik disertai dengan permintaan untuk konsultasi dan koordinasi;
(4) Hasil koordinasi dan konsultasi dibuat dalam berita acara yang memuat
kesepakatan antara Penuntut Umum dan Penyidik untuk melakukan
Penyidikan tambahan;
(5) Penuntut Umum setelah menerima hasil Penyidikan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) segera mempelajari dan
menelitinya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak penyerahan
berkas dari Penyidik;
(6) Dalam hal Penyidikan tambahan dinyatakan lengkap, Penuntut Umum
meminta Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti;
– 24 –
Pasal 65
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) belum lengkap, Penuntut
Umum meminta Penyidik untuk mengadakan gelar perkara.
(2) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut
mekanisme gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 66
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat
dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum dalam waktu secepatnya membuat
surat dakwaan.
Pasal 67
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya
kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian
Penuntutan dalam surat ketetapan.
(2) Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang
hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan
Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan.
(4) Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan kepada Tersangka, keluarganya, atau Advokat, pejabat
rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim.
Pasal 68
(1) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum
menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan
penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan,
dalam hal:
– 25 –
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan
penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan
tanpa memperhatikan apakah merupakan suatu gabungan dari pidana
umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus
sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam satu
surat dakwaan apabila Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.
Pasal 69
(1) Penuntut Umum dapat menawarkan kepada Tersangka atau Terdakwa
yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam
perkara yang sama.
(2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
keringanan dari tuntutan pidana jika saksi mahkota membantu
mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut
dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam hal tidak ada Tersangka atau Terdakwa yang peranannya paling
ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum
menawarkan kepada Tersangka atau Terdakwa yang mengaku bersalah
untuk membantu secara substantif dalam mengungkap tindak pidana
dan peran Tersangka lain.
(4) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa menerima tawaran Penuntut Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Penuntut Umum dapat
mengurangi tuntutan pidananya.
Pasal 70
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota
menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota,
Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi
mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari
perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang
ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota serta
Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa
pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi
mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada
saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan
2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang
dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda jika
ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7
(tujuh) tahun.
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib
memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang
diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak
dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Pasal 71
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan
permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat
dakwaan.
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan;
c. pasal peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Dalam hal surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan sebanyak 1
(satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan
kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud ayat (4) masih diajukan
keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan
memutus keberatan tersebut bersama-sama dengan pokok perkara dalam
putusan akhir.
– 27 –
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan
dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan
negeri.
Pasal 72
(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan Hari sidang, dengan tujuan untuk menyempurnakan atau
untuk tidak melanjutkan Penuntutan.
(2) Pengubahan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan dalam
batas waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan, Penuntut Umum
menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan
Advokat.
Pasal 73
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan
pada negara.
BAB IV
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 74
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui penyelesaian
perkara di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tingkat:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan; dan
c. Penuntutan.
Pasal 75
(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan jika memenuhi
persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh pelaku tindak pidana,
Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; dan
c. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban oleh pelaku tindak
pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana.
– 28 –
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. permaafan dari Korban dan/atau keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada
Korban;
c. mengganti kerugian Korban;
d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/
atau
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pasal 76
(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka,
Terdakwa, atau keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau
keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau kepada
Korban dan Tersangka.
(2) Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil
Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana tanpa Korban; dan
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih kecuali karena kealpaannya;
g. tindak pidana terhadap nyawa orang;
h. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
i. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan
masyarakat;
j. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
di Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 78
(1) Pelaku dan Korban dapat melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan
perkara di luar pengadilan di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan
ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat
penghentian Penyelidikan.
– 29 –
(4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat
penghentian Penyidikan.
Pasal 79
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(4) disampaikan oleh Penyidik kepada Hakim paling lama 3 (tiga) Hari untuk
mendapat penetapan.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
di Tingkat Penuntutan
Pasal 81
(1) Pelaku dan Korban dapat melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan
perkara di luar pengadilan di hadapan Penuntut Umum.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan
ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat
ketetapan penghentian Penuntutan.
Pasal 82
Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (3) disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Hakim paling
lama 3 (tiga) Hari untuk mendapat penetapan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
– 30 –
BAB V
UPAYA PAKSA
Bagian Kesatu
Umum
Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat; dan
Pasal 84
h. larangan bagi Tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penetapan Tersangka
Pasal 85
(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik dan
diberitahukan kepada Tersangka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, penyidik segera menerbitkan surat
Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan
Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
(6) Penetapan tersangka yang didasari dari tindakan kekerasan Penyidik,
penetapannya dapat dibatalkan.
Pasal 86
(1) Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan
perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara
– 31 –
mengumumkan penetapan Tersangka kepada publik dan/atau
mengenakan atribut tertentu kepada Tersangka yang menunjukkan
Tersangka bersalah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal
tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
Bagian Kedua
Penangkapan
Pasal 87
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik
berwenang melakukan Penangkapan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu
berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali
atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut.
Pasal 88
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak
pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Pasal 89
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat
tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus
memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang
ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada
Penyidik atau Penyidik Pembantu.
Pasal 90
(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
(3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan sebagai masa Penahanan.
– 32 –
Pasal 91
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka
melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda
paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.
Bagian Ketiga
Penahanan
Pasal 92
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
Penahanan.
(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah
Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali
atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan
Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan
penetapannya berwenang melakukan Penahanan.
Pasal 93
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 hanya dapat
dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim
terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau
melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana penjara kurang dari
5 (lima) tahun dapat dilakukan Penahanan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal
242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263
ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304,
Pasal 305 ayat (1), Pasal 420, Pasal 421, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal
466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal
553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
– 33 –
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau
didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.
(4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan
surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diberikan kepada:
a. keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka
atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap
Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau
Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
d. menghambat proses pemeriksaan;
e. berupaya melarikan diri;
f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka
atau Terdakwa.
i. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Pasal 94
(1) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan
pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
dan ayat (2) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada Penuntut Umum untuk waktu paling lama 40 (empat
puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
Pasal 95
(1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan
pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (3) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
– 34 –
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
Pasal 96
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (4), berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.
Pasal 97
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan
pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan
Penahanan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.
Pasal 98
(1) Hakim Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan
perkara kasasi berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Hakim Agung mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada ketua Mahkamah Agung untuk waktu paling lama 60
(enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Hakim Agung wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
– 35 –
Pasal 99
(1) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai
dengan Pasal 98 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang
patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang
berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9
(sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih
diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh)
Hari.
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan
tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan
dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan
sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan
sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum
selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus
sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada
Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan dalam tingkat pemeriksaan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Terdakwa tidak dapat
mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan
tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap
perbuatan pengadilan lain.
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
Pasal 100
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota atau kabupaten.
– 36 –
(2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka
atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk
menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam
Penyidikan, Penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(4) Penahanan kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman
Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau
Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(5) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa
sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang
dijatuhkan.
(6) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(7) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.
(8) Untuk penahanan kota atau kabupaten, pengurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu
Penahanan.
Pasal 101
(1) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang untuk mengalihkan
jenis Penahanan yang satu kepada jenis Penahanan yang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1).
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat
perintah dari Penyidik, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang
tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga
Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.
Pasal 102
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai
dengan Pasal 98 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan
permohonan ganti kerugian kepada pengadilan negeri.
(2) Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi
ancaman pidana maksimum.
– 37 –
Pasal 103
(1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan
dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang
berdasarkan syarat yang ditentukan.
(3) Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh
Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak
mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa
sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan
akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktuwaktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka
atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Terhadap penangguhan penahanan oleh Hakim pengadilan negeri pada
tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Penuntut Umum dapat
mengajukan keberatan perlawanan kepada ketua pengadilan negeri yang
bersangkutan.
(6) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan keberatan perlawanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terdakwa tetap dalam tahanan
sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(7) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut
Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah
penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
penetapan ketua pengadilan negeri.
(8) Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak
dihitung sebagai masa Penahanan.
(9) Ketentuan mengenai persyaratan penangguhan Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 104
(1) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tingkat
Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa
dilakukan pembantaran.
(2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung
sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka
atau Terdakwa dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau
Hakim sesuai tingkat pemeriksaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan
pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
– 38 –
Bagian Keempat
Penggeledahan
Pasal 105
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.
Pasal 106
(1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan
negeri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat
barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan
pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan
tindak pidana.
(4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan
tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Penyidik melaporkan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan paling
lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penggeledahan selesai dilakukan.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil Penggeledahan
tidak dapat dijadikan alat bukti.
Pasal 107
(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan
dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka, pemilik/penghuni rumah
atau bangunan.
(2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.
(3) Dalam hal Tersangka, pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan
Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus
– 39 –
disaksikan oleh kepala desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun
warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
(4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan
yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, pemilik/penghuni rumah
atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan
yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah/nama lainnya atau
ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi.
Pasal 108
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara
keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 109
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan
di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh
ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum
tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.
Pasal 110
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang
menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila
terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka
terdapat benda yang dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik
berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan
Tersangka.
Bagian Kelima
Penyitaan
Pasal 111
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan.
– 40 –
Pasal 112
(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin
kepada ketua pengadilan negeri.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.
(3) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda tersebut.
(4) Penyitaan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak
berada di tempat, Penyitaan harus disaksikan oleh kepala
desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga
dengan 2 (dua) orang saksi.
(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyidik harus membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani
oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan
saksi.
(7) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Penyidik harus membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani
oleh Penyidik, kepala desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun
warga/rukun tetangga, dan saksi.
(8) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai
dilakukan, Penyidik memberikan salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
Pasal 113
(1) Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan
tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak
pidana; dan/atau
e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena
pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 114
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak
pidana; dan/atau
c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
– 41 –
Pasal 115
(1) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat,
atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh
kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda
tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka.
(2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan
pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
perusahaan jasa pengangkutan.
Pasal 116
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai
benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya
untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang
menyerahkan benda tersebut.
Pasal 117
(1) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak
pidana.
(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang
mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk
merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya
dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau
atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali UndangUndang menentukan lain.
Pasal 118
(1) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab
atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan
Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat
mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk
tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan benda sitaan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
– 42 –
Pasal 119
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda yang mudah rusak sehingga
tidak mungkin untuk disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap
perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika
biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi dapat
diambil tindakan sebagai berikut:
a. apabila perkara masih di tahapan Penyidikan atau Penuntutan, benda
tersebut dapat dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan
disaksikan oleh Tersangka dan/atau Advokat; atau
b. apabila perkara sudah berada pada pemeriksaan di sidang pengadilan
maka benda tersebut dapat dilelang oleh Penuntut Umum dengan izin
Hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa
dan/atau Advokat.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai
sebagai barang bukti.
(3) Benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan untuk
kepentingan pembuktian.
Pasal 120
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang
atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk
kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan
negeri.
(2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk
kepentingan pembuktian di pengadilan.
Pasal 121
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki
atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak
dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu
tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Pasal 122
Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi
diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan,
Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan
untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.
– 44 –
Pasal 123
Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali
jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau
dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam
perkara lain.
Bagian Keenam
Penyadapan
Pasal 124
(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan
Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin
ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin
ketua pengadilan negeri.
(4) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
terhadap keamanan negara; dan/atau
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi.
(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan
persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang
sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat
dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
Pasal 125
(1) Penyadapan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari.
(2) Penyidik dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Penyadapan
selama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Perpanjangan jangka waktu Penyadapan diajukan oleh Penyidik kepada
atasan masing-masing.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta perpanjangan
jangka waktu Penyadapan kepada ketua pengadilan negeri.
Pasal 126
Penyimpanan hasil Penyadapan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum
dilakukan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap terhadap perkara yang dilakukan Penyadapan.
– 44 –
Pasal 127
Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus memusnahkan hasil Penyadapan
yang:
a. tidak berkaitan dan tidak sesuai dengan kepentingan penegakan hukum;
dan/atau
b. telah habis masa penyimpanannya.
Pasal 128
(1) Hasil Penyadapan bersifat rahasia.
(2) Penggunaan hasil Penyadapan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum
hanya untuk kepentingan penegakan hukum dan harus dilakukan secara
profesional dan proporsional.
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam
Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai
Penyadapan.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Surat
Pasal 130
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim
melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan
pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat
mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala
kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan
surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pasal 131
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut
dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Dalam hal surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat
tersebut ditutup kembali dan paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak
pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan
telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang
berbunyi “telah dibuka oleh Penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan,
dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.
– 45 –
Pasal 132
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dan Pasal 131.
(2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan
telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang
bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.
Bagian Kesembilan
Larangan bagi Tersangka untuk Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 133
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara
terhadap Tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan
alasan Penyidikan.
(2) Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik
berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan
Tersangka keluar dari wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK TERSANGKA, TERDAKWA, SAKSI, KORBAN,
PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA
Bagian Kesatu
Hak Tersangka dan Terdakwa
Pasal 134
Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap
pemeriksaan;
c. mendapatkan Bantuan Hukum;
d. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang
apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
e. diberitahu tentang haknya;
f. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan
dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
g. setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa;
h. mendapat Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dari seorang atau lebih
Advokat;
– 46 –
i. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan
negaranya bagi Tersangka yang berkewarganegaraan asing;
j. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk
kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
m. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga,
kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau perantaraan Advokat;
n. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga
Tersangka atau Terdakwa;
o. mengajukan permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif;
p. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki
keahlian khusus; dan/atau
q. mengajukan tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
Bagian Kedua
Hak Saksi
Saksi berhak:
Pasal 135
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak
dengan itikad baik;
b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya
sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
g. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
h. dirahasiakan identitasnya;
i. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan
perkara;
j. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan
dan dukungan keamanan; dan/atau
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan
layanan.
– 47 –
Bagian Ketiga
Hak Korban
Korban berhak:
Pasal 136
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan
tersebut diberikan tidak dengan itikad baik;
b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan
perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mediasi penal;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan
dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis, Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat tempat kediaman sementara;
r. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan
berakhir;
s. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan
layanan;
t. mendapat identitas baru;
u. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan
setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
v. mendapat tempat kediaman baru.
– 48 –
Bagian Keempat
Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 137
(1) Penyandang disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana
berdasarkan ragam penyandang disabilitas dalam setiap tingkat
pemeriksaan.
(2) Ketentuan mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak Perempuan
Pasal 138
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa,
Terpidana, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
sampai dengan Pasal 137 juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang
merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap
tingkat pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian
yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan pendamping dalam setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh
di pengadilan setempat atau di tempat lain apabila kondisi
kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis
berdasarkan penilaian dokter atau psikolog.
Bagian Keenam
Hak Orang Lanjut Usia
Pasal 139
(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa,
Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memiliki
hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 137 juga
memiliki hak:
– 49 –
a. pelayanan dan sarana prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi
fisik dan psikis pada setiap tingkat pemeriksaan;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa
yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan
pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.
BAB VII
ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Advokat
Pasal 140
Advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan
mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam
pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang
berlaku.
Advokat berhak:
Pasal 141
a. memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan
Tersangka, Terdakwa, Saksi atau Korban;
b. menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa,
Saksi atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat
pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
c. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi atau
Korban tentang hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua
tingkat pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara
pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat
setelah selesainya pemeriksaan;
f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali
dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap
Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tingkat
pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada
Terdakwa;
i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
– 50 –
j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan;
dan/atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses
pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Advokat wajib:
Pasal 142
a. memberikan Bantuan Hukum;
b. mematuhi kode etik profesi; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap
Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum,
dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tingkat pemeriksaan:
a. surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum
yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau
identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.
(3) Advokat dilarang:
a. menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi
Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana
b. memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan
kliennya.
c. mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal
yang sebenarnya.
Pasal 143
(1) Advokat, dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau
Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi
pembicaraan.
Pasal 144
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib
memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa,
atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Bagian Kedua
Bantuan Hukum
Pasal 145
(1) Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu atau tidak mempunyai
Advokat sendiri yang diancam dengan pidana kurang dari 5 (lima) tahun,
berhak meminta pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat
pemeriksaan untuk menunjuk Advokat baginya.
(2) Dalam hal pejabat yang bersangkutan menunjuk Advokat bagi Tersangka
atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib
memberikan Bantuan Hukum.
– 51 –
Pasal 146
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat
bagi Tersangka atau Terdakwa.
(2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak
mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat
bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
memberikan Bantuan Hukum.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
jika Tersangka atau Terdakwa menyatakan menolak untuk didampingi
Advokat yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan
Tersangka; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.
BAB VIII
BERITA ACARA
Pasal 147
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam
penyelesaian perkara tentang:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan benda;
f. penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. pengambilan keterangan Saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pengambilan keterangan Ahli;
k. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;
l. pelelangan bukti;
m. penyisihan bukti; dan
n. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
– 52 –
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan
sumpah jabatan.
(3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berita acara ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi
berita acara pemeriksaan.
(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan.
(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita
acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa.
BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 148
(1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, untuk keperluan
tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau
janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tata caranya.
(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi,
sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.
BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 149
(1) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian
Penuntutan;
c. permintaan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang
perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau
Penuntutan.
– 53 –
Pasal 150
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 151
(1) Permohonan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya
Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a diajukan
oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau Advokatnya kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa
yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau Advokatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali
terhadap objek yang sama.
(3) Permohonan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 149 ayat (1)
huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan apabila Tersangka
melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.
Pasal 152
(1) Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum,
atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban, pelapor,
kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dalam
hal penghentian Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan
gelar perkara mengenai status perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26.
Pasal 153
Permohonan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c akibat tidak sahnya Upaya Paksa atau akibat
tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan diajukan oleh
Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 154
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim
yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 153, Hakim
mendengar keterangan baik dari Tersangka/Advokatnya, Keluarga
– 54 –
Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik atau Penuntut
Umum;
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
secara cepat dan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
permohonan diajukan, Hakim harus sudah menjatuhkan
putusannya;
d. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum
selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat
diselenggarakan; dan
e. putusan Praperadilan pada tingkat Penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan Praperadilan lagi
pada tingkat pemeriksaan oleh Penuntut Umum, jika untuk itu
diajukan permintaan baru.
(2) Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan
Pasal 153, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak
sah maka Penyidik harus membebaskan Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau
Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tingkat
pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau
penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan
terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan,
Penyadapan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah maka barang bukti
yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan
Pemeriksaan Surat tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
adalah sah dan Tersangkanya tidak ditahan, dalam putusan
dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau
f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang
tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa
benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau
dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti Kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153.
Pasal 155
(1) Terhadap putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 153 tidak dapat
dimintakan banding.
– 55 –
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau Penuntutan,
yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi
dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Pasal 156
(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat ia ditemukan atau ditahan,
hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat
kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat
pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri
yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.
(3) Apabila seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam
daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri
tersebut masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut
pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa
pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan
penggabungan perkara pidana tersebut.
(5) Apabila seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah
hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus adalah:
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian
besar Saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.
Pasal 157
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri
untuk mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau
kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan
atau menunjuk pengadilan negeri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128 ayat (2) untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Pasal 158
Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili
menurut hukum negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota
Negara berwenang mengadili.
– 56 –
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Pasal 159
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh
pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Pasal 160
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang
dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.
BAB XI
KONEKSITAS
Pasal 161
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan masing-masing sesuai dengan kewenangan Penyidik dan
polisi militer tentara nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut
Umum dan oditur militer.
(4) Penyidik dan polisi militer tentara nasional Indonesia dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan
harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut
Umum dan oditur militer.
(5) Kewenangan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara
pidana.
Pasal 162
(1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk
menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas
dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2).
– 57 –
(2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Penuntut Umum dan oditur militer.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi.
Pasal 163
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat
(1) menyatakan titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut terletak pada kepentingan umum, perkara pidana harus diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(2) Dalam hal perkara pidana harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan
perkara yang diserahkan oditur militer kepada Penuntut Umum.
(3) Surat keputusan penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan perkara
kepada pengadilan negeri yang berwenang.
(4) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat
(1) menyatakan titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
terletak pada kepentingan militer, perkara pidana harus diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(5) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar
bagi oditur militer untuk meminta kepada jaksa tinggi bidang pidana
militer untuk mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan militer
yang berwenang.
Pasal 164
(1) Jika dalam koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1)
terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan oditur
militer maka Penuntut Umum dan oditur militer masing-masing
melaporkan tentang perbedaan pendapat tersebut secara tertulis
dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan kepada:
a. jaksa agung muda pidana militer melalui jaksa tinggi bidang pidana
militer; dan
b. oditur jenderal tentara nasional Indonesia.
(2) Jaksa agung muda bidang pidana militer dan oditur jenderal tentara
nasional Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna
mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat antara jaksa agung
muda bidang pidana militer dan oditur jenderal tentara nasional
Indonesia, Jaksa Agung mengambil keputusan akhir guna mengakhiri
perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
– 58 –
Pasal 165
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat
(1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau
lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis
hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim.
(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang
mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat
(1), majelis hakim terdiri atas hakim ketua dari lingkungan peradilan
umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan
umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang
mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat
(4), tindak pidana diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim
ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara
berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan
lingkungan peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku
juga bagi pengadilan tingkat banding.
(5) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan
pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).
BAB XII
GANTI KERUGIAN, REHABILITASI, DAN RESTITUSI
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 166
(1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan
lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas
Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang
sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai
orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diputus di sidang praperadilan.
(3) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya
– 59 –
kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang
bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua pengadilan negeri menunjuk
Hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang
bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.
Pasal 167
(1) Putusan pemberian Ganti Kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
tersebut.
Pasal 168
(1) Pembayaran Ganti Kerugian yang telah ditetapkan pengadilan
bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian,
Rehabilitasi dan Restitusi.
(2) Pembayaran Ganti Kerugian diberikan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti
Kerugian diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk
pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan penetapan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 167 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
b. Penyidik;
c. Penuntut Umum; dan
d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti
Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
(4) Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan dikeluarkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 169
(1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) bersumber
dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan investasi;
c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;
d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
– 60 –
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti
Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 170
(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan
diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang
putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasi sosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.
(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau
Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan.
Pasal 171
(1) Pembiayaan Rehabilitasi dibebankan kepada negara melalui dana abadi
untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Restitusi
Pasal 172
(1) Korban berhak mendapatkan Restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. Ganti Kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan
langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. pengantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
– 61 –
Pasal 173
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas
Restitusi kepada Korban dan lembaga yang tugas dan fungsinya
memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan
negeri tempat perkara diperiksa.
(3) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku
tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan
negeri;
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Pasal 174
Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasal 175
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat
pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Terpidana, Korban, dan lembaga yang tugas dan fungsinya memberikan
perlindungan kepada Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak
dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat
peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera
memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli
warisnya.
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita
jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang
dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi
yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan
kelebihannya kepada Terpidana.
– 62 –
(7) Jika harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana
penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.
(8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan
korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau
pencabutan izin usaha korporasi.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah
dibayar secara proporsional.
Pasal 176
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan
kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada:
a. keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI
Pasal 177
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu
pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan
kerugian bagi orang lain, maka Hakim ketua sidang atas permintaan
orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan
Ganti Kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan
pidana.
(3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan paling
lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 178
(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya
pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1),
maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk
mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan
tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak
yang dirugikan.
(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat
tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh
pihak yang dirugikan.
– 63 –
(3) Putusan mengenai Ganti Kerugian dengan sendirinya mendapat
kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan
hukum tetap.
Pasal 179
(1) Apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara
pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam
pemeriksaan tingkat banding.
(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan
banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak
diperkenankan.
Pasal 180
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti
kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 181
(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang
ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
(2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui,
panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa.
(3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat
kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala
desa/kelurahan atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat
tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, surat
panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat Rumah
Tahanan Negara.
(5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang
lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(6) Apabila tempat tinggal ataupun tempat kediaman terakhir tidak
diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di
gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7) Apabila Terdakwa adalah korporasi, panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar korporasi tersebut.
(8) Salah seorang pengurus korporasi wajib menghadap di sidang
pengadilan mewakili korporasi.
– 64 –
Pasal 182
(1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa
yang memuat tanggal, Hari, jam sidang, dan jenis perkara.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima
oleh yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang
dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat
hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang
bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 183
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari
Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara
yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang
dipimpinnya.
Pasal 184
(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana
tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya,
tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan
negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada
pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan
surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara.
(2) Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan
negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri
di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik.
Pasal 185
(1) Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat
penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 161
ayat (3), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan
tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang
bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
penetapan tersebut diterima.
– 65 –
(2) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
ketua pengadilan negeri dan hal tersebut dicatat dalam buku daftar
panitera.
(3) Dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri wajib
meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang
wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang
bersangkutan.
(4) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau
menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.
(5) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum,
dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan
negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri,
pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada
pengadilan negeri yang bersangkutan.
(7) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum.
Pasal 186
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang
mengadili atas perkara yang sama; atau
b. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang
mengadili perkara yang sama.
Pasal 187
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara 2
(dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah
hukumnya.
(2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua
sengketa tentang wewenang mengadili:
a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan
pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan
dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau
c. antara 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.
– 66 –
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 188
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua
pengadilan negeri menunjuk majelis Hakim yang akan menyidangkan
perkara tersebut secara acak.
(2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan
Hari sidang.
(3) Hakim dalam menetapkan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa
dan Saksi datang di sidang pengadilan.
Pasal 189
(1) Pada Hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka
persidangan.
(2) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh
Terdakwa dan Saksi.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak
dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa
atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(4) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum
mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri
sidang.
Pasal 190
(1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di
sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat
dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa
dipanggil sekali lagi.
(2) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir
tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya,
dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.
Pasal 191
(1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada
Terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta
mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang
didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun
pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis
Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/ atau
Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik.
– 67 –
(3) Hakim ketua sidang minta kepada Penuntut Umum untuk membacakan
surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa
sudah benar-benar mengerti, apabila Terdakwa ternyata tidak mengerti,
Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi
penjelasan yang diperlukan.
(4) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan
Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta
wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme; dan
d. tindak pidana tanpa Korban,
Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan
kesepakatan perdamaian dengan Korban.
(5) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan
perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan
perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
(6) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
dengan persyaratan:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban
dengan Terdakwa.
(7) Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk
bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai
akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman
dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan
Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 192
(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan
perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa
bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
(2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh
Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan
mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada
tahap Penyidikan;
– 68 –
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam
waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama
Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan,
dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses
Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan
diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
(4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan
kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 193
(1) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak
dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya,
Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya
mengambil keputusan.
(2) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara
tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
(3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim
berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan,
sidang dilanjutkan.
(4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui
pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh
pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi
dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan
memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa
perkara tersebut.
(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan
banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi,
pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan
membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk
pengadilan negeri yang berwenang.
– 69 –
(7) Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan
salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada
pengadilan negeri yang semula mengadili perkara untuk diteruskan
kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
(8) Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri
mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah
hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan,
setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan
surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan
tidak berwenang.
Pasal 194
(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili perkara apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim
ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau
panitera.
(2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera
wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa
atau dengan Advokat.
(3) Jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi
atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili
ulang dengan susunan yang lain.
Pasal 195
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau
mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau
tidaknya Terdakwa.
Pasal 196
(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang
dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan
(2) sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum
memberi keterangan di sidang.
– 70 –
(3) Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan
sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka
bahwa Saksi itu tidak akan mau hadir, Hakim ketua sidang dapat
memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Pasal 197
(1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan
bukti dan Saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidangan.
(2) Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3) Urutan Saksi dan Ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4) Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5) Apabila Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat
untuk dihadirkan maka Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum
untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut.
(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi mengenai keterangan
tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi.
(7) Selain menanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga
menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa
melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, atau apakah Saksi
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau
pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan
kerja dengannya.
(8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat
menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.
(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi
atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat
selama persidangan.
(11) Dalam hal ada Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara
dan/atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum
selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim
ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar
keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
(12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil
sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau
kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya
dan sejujurnya.
– 71 –
Pasal 198
(1) Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk
bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat
(12), pemeriksaan terhadap Saksi tetap dilakukan, dan Hakim ketua
sidang dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di
Rumah Tahanan Negara paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Dalam hal jangka waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan Saksi
atau Ahli tetap tidak mau bersumpah atau mengucapkan janji,
keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat
menguatkan keyakinan Hakim.
Pasal 199
(1) Jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di
sidang karena:
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara,
maka keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.
(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah
sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat
dipertimbangkan sebagai keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji
yang diucapkan di sidang.
Pasal 200
Jika keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat
dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi tentang hal
tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat
dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Pasal 201
(1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi
atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
(2) Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat
mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.
(3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi
atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada
Advokat.
(4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang
dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.
(5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat
mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada
Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang
diberikan kepada Penuntut Umum.
– 72 –
(7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh
Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa
apabila Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak
relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya
mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
(8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk
mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau
Advokat kepada Saksi atau Ahli, atau kepada Terdakwa.
(9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi
segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
Pasal 202
Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi atau Ahli,
atau kepada Terdakwa.
Pasal 203
(1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan
kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa
apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221.
(2) Jika diperlukan dengan izin Hakim ketua sidang, alat bukti diperlihatkan
juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan
atau memperlihatkan surat atau Berita Acara kepada Terdakwa atau
Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan tentang hal
tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.
Pasal 204
(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di
sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk
meninggalkannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi
tersebut tetap menghadiri sidang.
(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 205
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, Saksi tidak dapat
didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, jika:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya
dipisah;
– 73 –
c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau
saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;
dan/atau
d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami
atau istri Terdakwa.
Pasal 206
(1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan Penuntut Umum serta Terdakwa
secara tegas menyetujuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah
sumpah atau janji.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau
janji.
Pasal 207
(1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari
kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi tentang hal yang
dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 208
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau
janji adalah:
a. anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin;
b. orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa.
Pasal 209
(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokat dapat
mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi
tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang
sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang
untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun
bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2) Apabila dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar
Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk
selanjutnya mendengar keterangan Saksi yang lain.
Pasal 210
(1) Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan Saksi mengenai hal
tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
– 74 –
(2) Dalam hal Hakim mendengar keterangan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan
pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa
diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir.
Pasal 211
(1) Apabila keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang
memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan
ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap
memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim
ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum
atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut
dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat Berita Acara
pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan
menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut
palsu dan Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang
serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk
diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
(4) Jika diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam
perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan
keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.
Pasal 212
Jika Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan
yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk
menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Pasal 213
(1) Jika Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu
ketertiban sidang, maka Hakim ketua sidang berwenang menegur
Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau
Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, maka Hakim
memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan
pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
dilakukan, maka Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian
rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya
Terdakwa.
– 75 –
Pasal 214
(1) Jika Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa
Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang
bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang
harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu perkara,
maka yang bersangkutan dilarang menjadi juru bahasa dalam perkara
itu.
Pasal 215
(1) Jika Terdakwa atau Saksi bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, Hakim
ketua sidang mengangkat orang yang pandai bergaul dengan Terdakwa
atau Saksi tersebut sebagai penerjemah.
(2) Jika Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim
ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara
tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan
menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban
harus dibacakan.
Pasal 216
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran
kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan keterangan Ahli
demi keadilan.
(2) Semua ketentuan mengenai Saksi, berlaku juga bagi Ahli yang
memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang
mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan
yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan
dalam bidang keahliannya.
Pasal 217
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul
di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta keterangan Ahli
dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang
berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokat
terhadap hasil keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang,
termasuk penelitian ulang atas keterangan Ahli tersebut.
(3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi
lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
– 76 –
Pasal 218
(1) Sesudah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak,
Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan
keterangan lisan yang menjelaskan tentang bukti yang diajukan di
persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum
mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan halhal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa
dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh
Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokat selalu
mendapat giliran terakhir.
(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan
setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan
kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang
berkepentingan.
(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa
pemeriksaan dinyatakan ditutup.
Pasal 219
(1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena
jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa
atau Advokat dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (5) dapat dibuka kembali.
(2) Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,
Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan
dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa,
Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang
sidang.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas
surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di
sidang.
(4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua
majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah
itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.
(5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan
pertimbangan beserta alasannya.
Pasal 220
(1) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan
bulat, kecuali jika permufakatan tersebut setelah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka putusan diambil dengan
suara terbanyak.
– 77 –
(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dapat
dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling
menguntungkan bagi Terdakwa.
(3) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang
disediakan khusus untuk keperluan tersebut.
(4) Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada Hari
itu juga.
(5) Apabila putusan dijatuhkan dan diumumkan pada Hari lain, maka
putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokat.
Pasal 221
(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa
mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah
melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak
lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara
ke sidang acara pemeriksaan singkat.
(2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3) Hakim wajib:
a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang
dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang
kemungkinan dikenakan; dan
c. menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan secara sukarela.
(4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana tindak pidana
yang didakwakan.
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 222
d. keterangan Terdakwa:
e. barang bukti;
– 78 –
f. bukti elektronik; dan
g. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan
pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
diperoleh secara tidak melawan hukum.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan
autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan
alat bukti yang diajukan.
(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau
diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki
kekuatan pembuktian.
Pasal 223
(1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1)
huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung
di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat
komunikasi audio visual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penyampaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audio visual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 224
(1) Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan
bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan
kepadanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(3) Keterangan beberapa Saksi tentang suatu kejadian atau keadaan dapat
digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi
tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat
membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka
bukan merupakan Keterangan Saksi.
(5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib
memperhatikan:
a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;
b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi
keterangan tertentu;
– 79 –
d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada
umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut;
dan/atau
e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi
pada waktu sidang.
(6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang
lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan
sebagai tambahan alat bukti apabila keterangan tersebut sesuai dengan
keterangan dari Saksi yang disumpah.
Pasal 225
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c, dibuat
berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat
umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat
keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau
dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang
keterangannya;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam
ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
c. surat keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi
darinya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi
dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 226
(1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1)
huruf d adalah segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa di dalam sidang
pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau
dialami sendiri.
(2) Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat
digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan,
dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat
bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,
melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 227
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e
– 80 –
mencakup:
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 228
Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f
mencakup segala bentuk informasi elektronik, Dokumen Elektronik
dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bagian Kelima
Putusan
Pasal 229
(1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan,
pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk
menahan Terdakwa apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.
(2) Apabila Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan
surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika
terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).
Pasal 230
(1) Jika Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak
pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa
dipidana.
(2) Jika Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak
pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
Terdakwa diputus bebas.
(3) Jika Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(4) Jika Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak
putusan diucapkan.
(5) Jika Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya
banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan
sejak putusan diucapkan.
(6) Jika Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim
dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat
penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (5).
– 81 –
Pasal 231
(1) Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 230 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh
Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah
putusan diucapkan.
(2) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan,
Penuntut Umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis
kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan
perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan.
Pasal 232
(1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan
supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundangundangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan
negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat
dipergunakan lagi.
(2) Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera
sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat
apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 233
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 234
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali dalam
hal undang-undang menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara,
putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang
wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau
menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
Undang-Undang ini;
c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima
putusan;
– 82 –
d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa
menolak putusan; dan
e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 235
(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di
sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim kecuali
perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua
unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya
dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang
bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di
mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap
palsu;
k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan; dan
l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang
memutus dan nama panitera.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan
l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam UndangUndang ini.
Pasal 236
(1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan
atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti
pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari.
– 83 –
(2) Apabila Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk
penggantinya.
(3) Apabila pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak
ada atau juga berhalangan, maka sidang dapat dilanjutkan.
Pasal 237
(1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) kecuali
huruf d, huruf e, dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan
c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan
diucapkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) dan ayat (3)
berlaku juga terhadap putusan yang bukan merupakan pemidanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pasal 238
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah
putusan diucapkan.
Pasal 239
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan
petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang
memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1)
huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan
dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut.
(2) Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan,
kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 240
(1) Panitera membuat Berita Acara sidang dengan memperhatikan
persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang
berhubungan dengan pemeriksaan.
(2) Berita Acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga
hal yang penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika
Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam
Berita Acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat
antara yang satu dengan yang lain.
– 84 –
(3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua
sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan
secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita Acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan
panitera, kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka
hal tersebut dinyatakan dalam berita acara.
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 241
(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara
yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya
mudah dan sifatnya sederhana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum
menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru
bahasa apabila diperlukan.
(3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan:
a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab
segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Ayat (1)
memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa
tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan
menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, yang dicatat dalam Berita Acara sidang dan merupakan
pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka
diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari dan apabila dalam waktu tersebut Penuntut Umum belum
juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim
memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan
dengan acara biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan Terdakwa
dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7
(tujuh) Hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara
sidang; dan
e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan
pengadilan dalam acara biasa.
– 85 –
(4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak
menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal-pasal yang
dilanggar.
(5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3
(tiga) tahun.
(6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal.
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Pasal 242
(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan
ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Kategori
II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atas
kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak Berita Acara
pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang
bukti, Saksi, Ahli, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengadilan mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan
terakhir.
(4) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa
dapat meminta banding.
Pasal 243
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan,
namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 Ayat (1) segera
diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan Hari sidang
pertama berikutnya.
Pasal 244
Pengadilan menetapkan Hari tertentu dalam 7 (tujuh) Hari untuk mengadili
perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 245
(1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang Hari,
tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan
dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik yang selanjutnya
catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
(2) Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima
oleh pengadilan harus segera disidangkan pada Hari sidang itu juga.
(3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam
buku register semua perkara yang diterimanya.
– 86 –
(4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 246
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan Saksi tidak wajib
mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.
Pasal 247
(1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya
oleh panitera dicatat dalam register serta ditanda tangani oleh Hakim
yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita Acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam
pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan
Berita Acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
Pasal 248
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian ini.
Pasal 249
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di
sidang.
Pasal 250
(1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara
tetap dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar
putusan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal
diputuskan disampaikan kepada Terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik
kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku
register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan
itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat
mengajukan perlawanan.
(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan
diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan
perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan tersebut, putusan di luar hadirnya Terdakwa
menjadi gugur.
– 87 –
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan
tersebut, Hakim menetapkan Hari sidang untuk memeriksa kembali
perkara tersebut.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut
Terdakwa tidak dapat mengajukan banding.
Pasal 251
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling
berhak dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal
putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Bagian Kedelapan
Tata Tertib Persidangan
Pasal 252
(1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan.
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk
memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera
dan cermat.
Pasal 253
(1) Dalam ruang sidang, siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk
kepentingan proses peradilan.
(2) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai
dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak
hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan
dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim
ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan
dikeluarkan dari ruang sidang.
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan
proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu
undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan
undang-undang tersebut.
Pasal 254
(1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas
jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin
– 88 –
bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata,
bahan, alat, ataupun benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata
api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), petugas meminta yang bersangkutan untuk
menitipkannya.
(4) Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang
untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api,
senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) titipannya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap
seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut
apabila ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda
tersebut merupakan tindak pidana.
Pasal 255
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan
diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokatnya.
(3) Apabila terdapat keraguan pendapat mengenai hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka ketua pengadilan tinggi yang
menetapkannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
Penuntut Umum.
Pasal 256
(1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai obyektivitas, kebebasan,
dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan
perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan
permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan
perkara tersebut.
(2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok
kepada ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan
pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4) Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling
– 89 –
lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai
penggantian Hakim atau majelis Hakim.
Pasal 257
(1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2) Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan
pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu
dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 258
(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan
sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan
perkara sampai pada Hari sidang yang lain.
(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan
sumpah atau janji tersebut dan membuat Berita Acaranya.
Pasal 259
Semua putusan pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang
mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali
undang-undang menentukan lain.
Pasal 260
(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam buku daftar tersebut dicatat:
a. nama dan identitas Terdakwa;
b. tindak pidana yang didakwakan;
c. tanggal penerimaan perkara;
d. tanggal Terdakwa mulai ditahan apabila Terdakwa berada dalam
tahanan;
e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;
g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau
rehabilitasi; dan
h. hal lain yang erat kaitan dengan proses perkara.
Pasal 261
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat,
penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan
penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokat diberikan atas
permintaan.
– 90 –
(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang
lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan
kepentingan dari permintaan tersebut.
Pasal 262
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
pada semua tingkat pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli
disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang
ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi,
atau Ahli terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri
dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat
catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun
orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani
maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan
melalui kepala desa atau lurah dan jika di luar negeri melalui perwakilan
negara Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.
(4) Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat
belum berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di
tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan
tersebut.
Pasal 263
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada Hari
berikutnya.
Pasal 264
(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka
memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat
penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada
Saksi atau Ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 265
(1) Sidang pengadilan dilaksanakan di gedung pengadilan dalam ruang
sidang.
(2) Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera
mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
– 91 –
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut
ketentuan sebagai berikut:
a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat
Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua
sidang;
c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;
d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat
Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;
e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan
tempat Hakim;
f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi
pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah
didengar;
h. Bendera Negara Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim
dan Panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim
sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di
belakang meja Hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j. tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i
diberi tanda pengenal atau jabatan; dan
k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang
sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan,
maka tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dipenuhi, maka paling kurang Bendera Negara Indonesia harus ada dan
ditempatkan.
Pasal 266
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan
pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam
ruang sidang.
(2) Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang
hadir wajib berdiri dalam rangka memberi penghormatan.
(3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang
sidang diwajibkan memberi hormat.
Pasal 267
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk dan warna pakaian sidang
serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
– 92 –
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib persidangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266 ditetapkan dengan keputusan
Menteri.
Pasal 268
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan dibebankan pada negara.
BAB XV
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 269
(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa
atau Advokat Terdakwa, atau Penuntut Umum.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
panitera pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada
Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 250 ayat (2).
(3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera
dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, harus dicatat oleh panitera
dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas
perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding, baik yang
diajukan oleh Penuntut Umum, maupun Terdakwa atau Advokat
Terdakwa, atau yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau
Advokat Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan
permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 270
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2)
telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau
Advokat Terdakwa dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima
putusan.
(2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa, atau
Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal
tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.
– 93 –
Pasal 271
(1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi,
permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut,
permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus
sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, maka pemohon
dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan
oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 272
(1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan
pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan
tinggi.
(2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas
perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.
(3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan
mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib
diberi kesempatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti
keaslian berkas perkaranya.
Pasal 273
(1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut
Umum wajib menyertakan memori banding.
(2) Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat
menyertakan memori banding.
(3) Memori banding diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah permohonan diajukan.
(4) Apabila batas waktu sebagaimana ayat (3) terlampaui, Penuntut Umum
sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding,
permohonan banding gugur.
Pasal 274
(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat
meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya
ditingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disertai alasan
mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh
pengadilan tinggi.
– 94 –
(3) Permintaan sebagaimana ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi
dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.
Pasal 275
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi
dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang
diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan
dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri,
beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan
perkara itu, dan putusan pengadilan negeri.
(2) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi
sejak saat diajukannya permintaan banding.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima
berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi
menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan
banding.
(4) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan
tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan:
a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena
jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa, dan/atau
b. perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa
untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 274.
(5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa
untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi
dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali
sebagaimana dimaksud Pasal 274 jika dipandang perlu.
Pasal 276
(1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang
pemeriksaan dalam hal:
a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi
dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau
Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1); dan/atau
b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa,
Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk
didengar kembali.
(2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang
pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau
Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.
– 95 –
Pasal 277
(1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa
menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 274 ayat (1); dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar
keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat
(1), kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan
Terdakwa.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib untuk
menghadirkan Terdakwa.
(3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah
pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda
untuk 1 (satu) kali.
(4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak
hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan
Saksi dan/atau Ahli tersebut.
(5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau
Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan
dianggap dibatalkan.
(6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka,
kecuali untuk perkara di mana persidangan dilakukan secara tertutup
sesuai ketentuan Undang-Undang.
(7) Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama dalam
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk sidang
pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.
Pasal 278
(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau
pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195 dan ketentuan mengenai larangan mengenai
mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku secara mutatis
mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili
perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 berlaku secara mutatis mutandis bagi antara Hakim dan/atau
panitera tingkat banding dengan Hakim atau panitera tingkat pertama
yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat
menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang
memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
– 96 –
Pasal 279
(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat
pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau
kekeliruan atau kekuranglengkapan, maka pengadilan tinggi dapat
memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau
pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan.
(2) Jika diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari
pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
Pasal 280
(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279
dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan,
menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan
pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadili sendiri atas perkara
tersebut.
(2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri
karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka
berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada
pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadili sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2).
Pasal 281
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan
dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar
Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 282
(1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut
Umum tanggal sidang pembacaan putusan.
(2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, hal itu
diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
(4) Pemberitahuan kepada Terdakwa dilakukan oleh Penuntut Umum yang
untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.
(5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau
Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.
(6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi
pengadilan pada hari itu juga.
(7) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam
waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada
pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
(8) Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera
diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera
– 97 –
pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam
salinan surat putusan pengadilan tinggi.
(9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
Pasal 261 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(10) Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan
negeri, panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang
dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk
memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat
tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan
Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.
(12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali
berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah
hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan
daerah itu.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 283
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau
Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dan putusan perkara
tindak pidana ringan yang ancaman pidananya berupa denda atau
ancaman pidana.
Pasal 284
(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam waktu paling lama
14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang
dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
(2) Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan
yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam
daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang
diajukan oleh penuntut umun, atau Terdakwa maupun yang diajukan
oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain.
– 98 –
Pasal 285
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1)
telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
maka Terdakwa atau Advokat Terdakwa, atau Penuntut Umum dianggap
menerima putusan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk
mengajukan gugur.
(3) Dalam hal lewatnya waktu dan keterlambatan waktu mengajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), panitera mencatat dan
membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas
perkara.
Pasal 286
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah
Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal
sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara tersebut tidak dapat
diajukan lagi.
(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke
Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan.
(3) Apabila perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus akan tetapi
pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani
membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
hingga saat pencabutannya.
(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Pasal 287
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah
mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya
kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
(2) Dalam hal pemohon kasasi adalah Terdakwa yang kurang memahami
hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib
menanyakan apakah alasan mengajukan permohonan tersebut dan
untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk
mengajukan permohonan kasasi gugur.
(4) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (3) berlaku juga
untuk ayat (3) pasal ini.
(5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh
panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak
mengajukan kontra memori kasasi.
– 99 –
(6) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera
menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang
semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 288
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak
yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan
tersebut dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1).
(2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
panitera pengadilan.
(3) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi tersebut
selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada
Mahkamah Agung.
Pasal 289
(1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau
kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari
wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
(2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut,
panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register
perkara, dan pada kartu petunjuk.
(3) Buku register perkara tersebut wajib dikerjakan secara ditutup dan
ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja yang harus diketahui
dan ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan
dilakukan oleh wakil ketua Mahkamah Agung.
(5) Jika wakil ketua Mahkamah Agung berhalangan, dengan surat keputusan
Ketua Mahkamah Agung ditunjuk salah satu Hakim anggotanya.
(6) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti
penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri
yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan
tembusannya.
Pasal 290
(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau
pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195 dan ketentuan mengenai larangan mengenai
mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku juga bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
– 100 –
(2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili
perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 255 ayat (1) berlaku juga bagi antara Hakim dan/atau panitera
tingkat kasasi dengan Hakim dan/atau panitera tingkat banding serta
tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Dalam hal seorang Hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama
atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada
Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim
atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku juga
bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat
yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga
orang yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota.
Pasal 292
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas
permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)
dan Pasal 288 ayat (1) guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
Undang-Undang; dan/atau
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya
perbuatan yang didakwakan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan paling
sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari
pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
b. berita acara pemeriksaan di sidang;
c. semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara
itu; dan
d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan
– 101 –
mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/atau Penuntut
Umum.
(6) Dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan
penjelasan dengan secara singkat dalam surat panggilan kepada tentang
yang ingin didengar langsung keterangannya oleh Mahkamah Agung.
(7) Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah
Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk
mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.
(8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung
sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9) Dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak menerima berkas perkara kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah Agung wajib
mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan
atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan
Terdakwa.
(10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam waktu 14 (empat belas) Hari,
sejak penetapan Penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara
tersebut.
Pasal 293
(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1)
dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus
untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
(2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah
Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta
atau pembuktian.
Pasal 294
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
Agung mengadili perkara tersebut.
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung
menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara
yang bersangkutan memeriksanya kembali mengenai bagian yang
dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat
menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang
lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang
bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah
Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain mengadili perkara
tersebut.
– 102 –
Pasal 295
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung
membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294.
Pasal 296
Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 dan Pasal 283 ayat (1) berlaku juga
bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang
pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan
yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu 14 (empat belas) Hari.
Pasal 297
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 sampai dengan Pasal 257
berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
BAB XVI
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 298
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain
Mahkamah Agung, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi
kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak
yang berkepentingan.
Pasal 299
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis
oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan
yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang
memuat alasan permintaan tersebut.
(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling
lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada
Mahkamah Agung.
– 103 –
Pasal 300
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung
disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang
bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (7) berlaku juga
dalam ketentuan ini.
Pasal 301
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 sampai dengan Pasal 300
berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap
putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh
Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 302
(1) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana.
(3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan
oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara
kandung.
(4) Permintaan oleh Terpidana atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus
untuk itu.
(5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan
dugaan kuat, bahwa jika keadaan atau bukti tersebut jika diketahui
pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa
putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan
Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. jika salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan
tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan
hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam
perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang
Hakimnya dengan maksud memengaruhi untuk memutus Terdakwa
tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih
berat dari yang seharusnya.
– 104 –
Pasal 303
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) diajukan kepada panitera
pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama
dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 302
ayat (5) huruf a tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
pengajuannya.
(3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 302
ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan
kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan kembali.
Pasal 304
(1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (5) menunjuk
Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan
peninjauan kembali itu untuk memeriksa permohonan peninjauan
kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
302 ayat (5).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan
perwakilan dari Jaksa Agung ikut hadir dan dapat menyampaikan
pendapatnya.
(3) Atas pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Hakim, jaksa, pemohon, dan panitera dan
berdasarkan Berita Acara itu dibuat Berita Acara pendapat yang
ditandatangani oleh Hakim dan panitera.
(4) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah
permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan
peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang
tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali
merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar
tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta
Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding
yang bersangkutan.
Pasal 305
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan
hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara
peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak
Mengadili perkara tersebut semula di tingkat kasasi.
– 105 –
Pasal 306
(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua
Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa
permohonan tersebut dan menetapkan permohonan peninjauan kembali
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat
(3).
(2) Dalam memeriksa permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung
memutus dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan
menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b. jika Mahkamah Agung membenarkan alasan Terpidana atau ahli
warisnya sebagai pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung
membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan
melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang memutus
perkara dan pengadilan negeri tersebut menjatuhkan putusan
berupa:
1) putusan bebas;
2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3) putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat
diterima; atau
4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
c. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan Jaksa Agung sebagai
pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung menjatuhkan
putusan berupa putusan pemidanaan dengan menerapkan ketentuan
pidana atau ketentuan pidana yang lebih berat.
(4) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan
kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan,
melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima
tuntutan Penuntut Umum atau putusan dengan menerapkan ketentuan
pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli
warisnya wajib diberikan ganti kerugian dan rehabilitasi.
(5) Dalam hal Terpidana telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, dan ternyata putusan peninjauan kembali menjatuhkan
pemidanaan, maka Jaksa segera melaksanakan putusan tersebut.
– 106 –
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian dan
rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 307
(1) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan
barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan
atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli
warisnya.
Pasal 308
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia,
mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut
diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
Pasal 309
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308
berlaku bagi acara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVII
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 310
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera
kepada Penuntut Umum, penyidik, pelapor/korban/keluarga
korban/advokat korban, baik secara elektronik dan/atau secara
langsung.
Pasal 311
Dalam hal penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang
bersifat khusus yang dilaksanakan terhadap Terpidana orang-perseorangan
dan korporasi, pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 312
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang
sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu,
pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang
dijatuhkan lebih dahulu.
– 107 –
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang
menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
Pasal 313
(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, kepada
Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda
tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus
seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana
dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu)
bulan.
(3) Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk
negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118,
Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang
negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan
ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.
(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset
kepada korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera
melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 314
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda
secara mutatis mutandis.
(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada korban paling lama 1 (satu) Hari setelah
ganti kerugian diterima.
Pasal 315
Apabila dalam satu perkara yang dipidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya
perkara dan/atau Ganti Kerugian dibebankan kepada mereka bersama-sama
secara berimbang.
Pasal 316
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya
dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh
dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
– 108 –
Pasal 317
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu
terhadap Terpidana, maka Instansi/Lembaga baik pemerintah maupun
swasta terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera
kepada Instansi/Lembaga terkait baik secara elektronik dan/atau secara
langsung.
Pasal 318
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa
pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib
membayar ganti rugi.
(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (2), wajib
dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk
Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan
adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 319
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada
korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh korporasi tidak terpenuhi,
Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan korporasi dan
melakukan pelelangan baik sendiri maupun dengan bantuan kantor
lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas
negara.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan.
BAB XVIII
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 320
Pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas
khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan
terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok,
pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu
yang ditentukan dalam Undang-Undang.
– 109 –
(1) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas
dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama 2 (dua)
tahun.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang
ada kaitannya dengan proses-proses penegakan hukum antara lain:
a. Penyidik;
b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga
Terpidana;
c. Korban tindak pidana; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan
pelelang, dalam hal putusan pengadilan menetapkan perampasan
barang sitaan diserahkan pada negara.
Pasal 321
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
yang ditandatangani oleh jaksa tersebut, kepala lembaga pemasyarakatan
dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama, Penyidik, Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau
Keluarga Terpidana dan Korban tindak pidana, selanjutnya dan panitera
mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 322
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
321 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap
Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 320.
Pasal 323
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna
memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan
penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang
diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga
pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana
selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan
setelah Terpidana selesai menjalani pidananya.
(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320
berlaku bagi pemidanaan bersyarat.
Pasal 324
Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas
dan pengamat mengenai informasi secara berkala tentang perilaku
narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan
pengamat tersebut.
Pasal 325
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas
dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan
tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
– 110 –
Pasal 326
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan
pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya
sedang dilakukan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana;
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya UndangUndang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai,
penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah
dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali
berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini;
d. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi
proses pemeriksaannya belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 328
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 329
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan
Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 330
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyadapan dinyatakan
– 111 –
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 331
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 332
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 333
Undang-Undang ini merupakan kodifikasi yang disebut dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 334
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
– 112 –
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana
kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). KUHAP
telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya
perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu
dilakukan penggantian KUHAP.
Penggantian KUHAP dilakukan untuk mewujudkan sistem
peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan
ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Indonesia telah
meratifikasi beberapa konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk
mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang
signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah
menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam
beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
– 113 –
Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban dan
penyandang disabilitas.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,
Korban dan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjamin
keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam
penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan penyandang
disabilitas dengan aparat penegak hukum.
b. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan Penyelidik, Penyidik,
dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik
dan Penuntut Umum.
Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan
sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan
akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
c. Perubahan pengaturan mengenai Penangkapan, Penahanan,
Penggeledahan, Penyitaan, pemeriksaan surat, dan Penyadapan,
untuk kepentingan Penyidikan. Perubahan ini bertujuan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam peradilan
pidana.
d. Penguatan mekanisme Praperadilan. Praperadilan merupakan
mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan
tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.
e. Pengaturan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif melalui
penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan pada tingkat:
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Adapun perdamaian
dilakukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
f. Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi
Dalam proses peradilan pidana, Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan
Restitusi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak
yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
g. Penguatan peran Advokat
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka,
Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses
peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar
pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan
kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai
Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
h. Saksi Mahkota
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan
Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi
untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam
perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan,
Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat
mendapat pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota
ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian
terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin
keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.
– 114 –
i. Pengaturan kembali Upaya Hukum
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas
dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan
kembali (PK). Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran
pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang
ada, sesuai dengan perannya sebagai judex factie (pemeriksa ulang
fakta). Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar
formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
fakta dan bukti secara menyeluruh.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini adalah asas legalitas dalam hukum acara
pidana. Hal ini berarti peraturan yang lebih rendah dari
Undang-Undang tidak boleh mengatur acara pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “sistem Hakim aktif” adalah Hakim
mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan
perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam
menilai alat bukti.
Yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara
berimbang” adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang
harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak
Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam
proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia
merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan
sistem adversarial.
– 115 –
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud media komunikasi dan atau media
elektronik adalah media resmi milik aparat penegak
hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “data forensik seseorang”
misalnya foto wajah, retina, DNA, biologi, kimia, fisika
dan data odontologi.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”PPNS”, misalnya PPNS Bea
Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, Lalu-Lintas dan
Angkutan Jalan.
Huruf c
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyidik Tertentu” misalnya
Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan
dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Cukup jelas.
– 116 –
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah orang
perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tindakan pertama”, antara
lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan
memasang garis polisi (police line);
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
– 117 –
Pasal 9
Penyidik dapat melakukan tugas di seluruh wilayah Indonesia.
Wilayah hukum masing-masing bersifat administratif.
Pasal 10
Pelimpahan wewenang Penahanan kepada Penyidik Pembantu
hanya diberikan apabila perintah dari Penyidik tidak
dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat
diperlukan atau di mana terdapat hambatan perhubungan di
daerah terpencil atau di tempat yang belum ada petugas Penyidik
dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
“wajib menunjukan tanda pengenal” hanya dilakukan pada
Penyelidikan yang bersifat terbuka.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
– 118 –
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
pemutusan status perkara juga diperuntukan terhadap
baik adanya kesesuaian maupun ketidaksesuaian
pandangan antara penyidik dan penuntut umum terhadap
berkas perkara.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
– 119 –
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kamera pengawas” adalah Closed
Circuit Television (CCTV).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Dalam hal Penahanan Tersangka dilakukan oleh Penyidik,
maka Tersangka, Keluarga, atau Advokat dapat
menyatakan keberatan terhadap Penahanan tersebut
kepada Penyidik atau kepada instansi yang bersangkutan
dengan disertai alasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
– 120 –
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pejabat penyimpan umum”, antara
lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan
sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran forensik
dianggap sebagai keterangan ahli, sedangkan keterangan
yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran forensik
dianggap hanya sebagai keterangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
– 121 –
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk
pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara
penguburan.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan
terhadap pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban dari segala
ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai
implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban
untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan
diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada
semua proses peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
– 122 –
Pasal 60
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk
melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan UndangUndang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang
berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum
diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila
ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang
bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari
Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di
suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada
surat pengangkatan sementara dari jaksa agung sebagai
jaksa di tempat itu.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “meneliti” adalah tindakan
Penuntut Umum dalam mempersiapkan Penuntutan
apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil
Penyidikan telah sesuai atau telah memenuhi syarat
pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian
petunjuk kepada Penyidik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
– 123 –
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana bersangkut paut
satu dengan yang lain”, apabila tindak pidana tersebut
dilakukan:
a. oleh lebih seorang yang bekerja sama dan
dilakukan pada saat bersamaan;
b. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang
berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan
dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka
sebelumnya; dan/atau
c. oleh seorang atau lebih dengan maksud
mendapat alat yang dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana lain atau
menghindarkan diri dari pemidanaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Apabila 2 (dua) atau lebih tindak pidana dituntut dalam
satu surat dakwaan, setiap tindak pidana dipisahkan dalam
surat dakwaan menjadi satu tuntutan pidana.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
– 124 –
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
– 125 –
Pasal 87
Ayat (1)
Penangkapan dari tempat kejadian perkara hingga
Tersangka dibawa ke kantor Penyidik terdekat berlangsung
paling lama 1 (satu) Hari. Jika tempat kejadian jauh dari
kantor Penyidik terdekat maka lamanya waktu perjalanan
dari tempat kejadian ke tempat kantor Penyidik terdekat
sesuai dengan situasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu”, misalnya jarak
antara tempat Tersangka ditangkap dengan kantor Penyidik
terdekat memiliki waktu tempuh lebih dari 1 (satu) Hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
– 126 –
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “gangguan fisik atau mental
yang berat” adalah keadaan Tersangka atau
Terdakwa yang tidak memungkinkan untuk
diperiksa karena alasan fisik atau mental.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
– 127 –
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang
bersangkutan, Penahanan dapat dilakukan di kantor
kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga
pemasyarakatan, di rumah sakit (dalam hal yang
bersangkutan sakit dan memerlukan perawatan), atau di
tempat lain yang disebabkan keadaan yang mendesak.
Ayat (3)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah
dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim
yang memberi perintah Penahanan.
Ayat (4)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan
izin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang
memberi perintah Penahanan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” adalah
wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa
penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau
Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
– 128 –
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada
ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak
pribadi seseorang atas rumah kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan
Penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus
dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan
negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyidik.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah
keadaan yang patut dikhawatirkan tersangka atau
terdakwa mengancam jiwa orang lain, melarikan diri,
menghilangkan, memindahkan, menukar, atau merusak
barang bukti.
Dalam keadaan mendesak penggeledahan dapat dilakukan
setiap saat dan penyidik cukup menunjukkan tanda
pengenalnya.
– 129 –
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang Saksi” adalah warga
dari lingkungan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi
pemeriksaan rongga badan. Penggeledahan yang dilakukan
terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita.
Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan
pemeriksaan rongga badan, penyidik dapat minta bantuan
kepada pejabat kesehatan.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
– 130 –
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tagihan”, misalnya,
rekening koran di bank, giro, bilyet, surat berharga,
dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
– 131 –
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” adalah untuk
mendapatkan keterangan mengenai identitas tersangka,
antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegaraan, dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
– 132 –
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “situasi dan kepentingan”
adalah keadaan dimana perempuan yang
berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik
dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti
menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
– 133 –
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pendamping” adalah
seseorang atau kelompok atau organisasi yang
dipercaya dari atau memiliki keterampilan dan
pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang
berhadapan dengan hukum dengan tujuan
membuat perempuan merasa aman dan nyaman
dalam memberikan keterangan selama proses
peradilan berlangsung.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” adalah orang
yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Ayat (2)
Huruf a
Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi
roda, jalan ramp, pegangan tangan pada tangga,
dinding, dan kamar mandi, akses khusus orang
lanjut usia ke dari dan di dalam bangunan.
Huruf b
Pelayanan kesehatan lanjut usia, misalnya,
perawatan geriatri, gerontologik, atau paliatif.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
– 134 –
Pasal 145
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak mampu adalah orang yang
tergolong kelompok orang miskin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Huruf a
Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin ketua
pengadilan negeri tidak termasuk dalam objek
praperadilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penghentian penuntutan”
tidak termasuk penyampingan perkara untuk
kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa
Agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan
dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara
horizontal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
– 135 –
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ganti kerugian karena ditangkap,
ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain”
adalah kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum
yang melakukan Upaya Paksa yang dilakukan secara tidak
sah menurut hukum.
– 136 –
Ayat (2)
Penahanan tanpa alasan adalah penahanan yang lebih
lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur
dan mekanisme yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
– 137 –
Pasal 177
Ayat (1)
Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara
pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada
suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus
dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan “kerugian bagi orang lain” termasuk kerugian pihak
korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tidak hadirnya Penuntut Umum adalah dalam hal acara
pemeriksaan cepat.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “orang lain” adalah Keluarga atau
Advokat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
– 138 –
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat
pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, maka
kejaksaan negeri tersebut membuat surat pelimpahan baru
untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum
dalam surat ketetapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 185
Ayat (1)
Apabila waktu 7 (tujuh) Hari terlampaui maka
mengakibatkan perlawanan batal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Ayat (1)
Menunjuk majelis hakim dapat dilakukan dengan menunjuk
majelis Hakim atau Hakim tunggal.
Yang dimaksud dengan “secara acak” adalah berdasarkan
urutan masuknya perkara ke pengadilan dan nama Hakim
yang akan mengadili perkara tersebut diundi.
– 139 –
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemanggilan Terdakwa dan Saksi dilakukan dengan surat
panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah
diterima oleh Terdakwa dalam jangka waktu sekurangkurangnya 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Terdakwa setelah diupayakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik maka
Terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai
terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga
keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
– 140 –
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap Orang.
Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang
pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan
menolak kewajiban itu, orang yang menjadi saksi dapat
dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang
yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Ahli.
Pasal 197
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan kata “dapat” dalam ketentuan ayat
ini adalah Advokat tidak harus menghadirkan bukti, ahli,
dan saksi.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Saksi, Ahli atau Terdakwa juga akan menyebutkan nama
lengkap, usia atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kewarganegaraan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
mereka.
Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau
mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti
yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang
dapat menguatkan keyakinan hakim.
– 141 –
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “tidak relevan” misalnya pertanyaan
yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan,
tidak benar, hanya mengulang-ulang, mengulur waktu,
atau diajukan dengan cara yang tidak tepat.
Ayat (8)
Ketentuan ini merupakan perpaduan penerapan sistem
yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sistem adversarial.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 202
Yang dimaksud dengan “pertanyaan yang bersifat menjerat”
misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan
suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh
terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap
seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat
menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada
Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan
– 142 –
Terdakwa atau Saksi harus diberikan secara bebas di semua
tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim, Penuntut
Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan
cara apapun, misalnya dengan mengancam yang mengakibatkan
terdakwa atau saksi memberikan keterangan hal yang berbeda
dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang
bebas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bersama-sama menjadi terdakwa, termasuk jika suatu
tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para
terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini
untuk menghindari self-incrimination, jika terdakwa
bergantian menjadi saksi dalam perkara yang dipisah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Ayat (1)
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban
untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang
dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat ini,
Hakim menentukan sah atau tidaknya alasan yang
dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
– 143 –
Pasal 208
Anak yang belum 15 (lima belas) tahun, orang yang sakit ingatan,
sakit jiwa, sakit gila, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang
bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam
memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai
sebagai petunjuk saja.
Pasal 209
Cukup jelas.
Pasal 210
Ayat (1)
Jika menurut pendapat Hakim seorang Saksi, akan merasa
tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan
apabila Terdakwa hadir maka untuk menjaga hal yang
tidak diinginkan, Hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar
untuk sementara dari persidangan selama Hakim
mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukup jelas.
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Cukup jelas.
– 144 –
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
Ayat (1)
Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari
salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara
sidang majelis yang sifatnya rahasia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “surat” adalah segala tanda
baca dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk
menyatakan isi pikiran.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah
barang atau alat yang secara langsung atau tidak
langsung untuk melakukan tindak pidana (real
evidence atau physical evidence) atau hasil tindak
pidana.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah
informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman
data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
– 145 –
dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan
atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang
di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas
maupun yang terekam secara elektronik yang berupa
tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf,
tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Cukup jelas.
Pasal 225
Huruf a
Yang dimaksud dengan “surat lain” misalnya, akte di
bawah tangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “surat yang dibuat oleh pejabat”
adalah termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis
yang berwenang untuk itu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
– 146 –
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Ayat (1)
Tindak pidana penghinaan ringan termasuk digolongkan
tindak pidana ringan dengan disebut tersendiri karena
sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling
lama 4 (empat) empat bulan.
– 147 –
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penyidik atas kuasa penuntut
umum” yakni penuntut umum tidak perlu hadir di sidang
pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa.
Yang dimaksud dengan “atas kuasa” dari penuntut umum
kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut
umum hadir, tidak mengurangi nilai “atas hukum” tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Ayat (1)
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat
memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan
pada Hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.
Ayat (2)
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka pemeriksaan
dilakukan Hari itu juga.
Ayat (3)
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, maka perkara yang
diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat
dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor
untuk dapat diselesaikan secara berurutan.
Ayat (4)
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili
menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan
surat dakwaan yang dibuat oleh penunut umum seperti
untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam
buku register.
Pasal 246
Cukup jelas.
– 148 –
Pasal 247
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat
penyelesaian perkara, dengan tetap dilakukan secara teliti
dan hati-hati.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, pemeriksaan
menurut acara cepat, terdakwa dapat mewakilkan orang lain
atau kuasanya di sidang.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara
pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan
tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling
berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Ayat (1)
Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh karena itu tidak hanya
bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan
dirinya, akan tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh
karenanya setiap orang wajib menghormati martabat
lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang
sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung bersikap
hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak
menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan
terhalang karenanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dikenal dengan contempt of court, yakni salah
satu tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan.
– 149 –
Pasal 254
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “petugas keamanan” dalam
ketentuan ini adalah pejabat kepolisian negara Republik
Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam
melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua
pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ayat (3)
Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan
keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat
khusus yang disediakan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas
mengenai perkara yang bersangkutan.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Ayat (1)
Salinan surat putusan diberikan dengan cuma-cuma.
– 150 –
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
selalu dihitung Hari berikutnya setelah Hari pengumuman,
perintah, atau penetapan dikeluarkan.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Panitera dilarang menerima permintaan banding perkara
yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang
diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
– 151 –
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Ayat (1)
Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari
adalah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di
pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan
tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut
undang-undang dapat ditahan, sejak permintaan
banding diajukan, pengadilan tinggi menentukan
ditahan atau tidaknya. Jika penahanan yang
dikenakan kepada pembanding mencapai jangka
waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan
oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus
dibebaskan seketika itu.
– 152 –
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam
penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan
negeri yang bersangkutan.
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
Cukup jelas.
– 153 –
Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
– 154 –
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
Cukup jelas.
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan
berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh
terpidana secara berkesinambungan antara menjalani
pidana yang satu dengan yang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
– 155 –
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukup jelas.
Pasal 315
Karena terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena
dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara,
maka wajar apabila biaya perkara dan/atau ganti rugi
ditanggung bersama secara berimbang.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk
memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi
pengaturannya dalam waktu singkat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar
pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
– 156 –
Pasal 324
Informasi dalam ketentuan ini dituangkan dalam bentuk yang
telah ditentukan.
Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Cukup jelas.
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
Kodifikasi ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana atau disingkat KUHAP.
Pasal 334
Cukup jelas.
