Senggol Nama Komjen Mohammad Iqbal, Syamsul Jahidin ke Polri: Tarik atau Mundur

TRIBUNWOW.COM – Peggugat aturan rangkap jabatan Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, menyoroti langkah Polri dalam menyikapi putusan MK yang isinya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan MK nomor 114 dari permohonan yang diajukan Syamsul bersama Christian Adrianus Sihite itu dibacakan oleh Ketua Suhartoyo pada 13 November 2025 lalu. Syamsul menilai, Polri setengah hati menjawab subtansi putusan MK.
“Publik sekarang bertanya-tanya, termasuk soal posisi Komjen Pol Mohammad Iqbal yang saat ini menjabat sebagai Sekjen DPD RI. Sampai hari ini belum ada tindakan dari DPD untuk memerintahkan yang bersangkutan kembali ke institusi Polri,” ujarnya kepada Tribunnews, pada Minggu (30/11/2025).
Syamsul menegaskan, kondisi seperti ini mencederai prinsip meritokrasi kepolisian maupun pemerintahan, sebab putusan MK telah tegas dan bersifat final serta mengikat. Putusan 114, kata dia, dengan jelas menyatakan bahwa anggota Polri baru dapat menduduki jabatan sipil apabila telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk melakukan interpretasi tambahan terhadap keputusan tersebut.
“Larangan itu sudah terang benderang. Artinya, tidak perlu ada penafsiran lain. Tarik atau mundur dari Polri,” tegas pria asal Mataram itu.
Syamsul juga mempertanyakan mengapa Polri belum segera melaksanakan perintah konstitusi, padahal pihak Istana disebutnya juga telah meminta agar putusan ini dijalankan tanpa penundaan. Ia mengkritik alasan Polri yang menyatakan masih akan mengkaji putusan MK tersebut.
“Sebenarnya tidak perlu dikaji lagi. Putusannya sudah jelas, larangannya juga jelas. Jangan sampai Polri dinilai tidak taat pada konstitusi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Syamsul menyinggung isu rangkap jabatan lainnya, termasuk yang terkait Bandara Morowali. Ia menyebut ada pengakuan bahwa terdapat sekitar 300 pejabat aktif, sementara data yang dia miliki menunjukkan 1.134 hingga 1.184 personel perwira aktif, termasuk sejumlah perwira bintang satu, yang diduga menduduki jabatan di luar struktur Polri.
“Inilah yang harus kita kawal bersama agar semua orang mendapat kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tersebut,” kata Syamsul.
Ia kembali menyoroti kasus Komjen Mohammad Iqbal yang dilantik sebagai Sekjen DPD RI ketika masih berpangkat Irjen sebelum kemudian naik menjadi Komjen. Syamsul menilai situasi ini menjadi contoh pentingnya penegakan putusan MK secara konsisten.
“Mari kita sama-sama mengawal konstitusi ini,” tutupnya.
Harus Mundur
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil segera mengundurkan diri. Hal ini disampaikan Feri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Feri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan.
“Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat,” kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.
“Kecuali ya sudah ditentukan syaratnya dalam putusan itu sendiri,” ujar Feri.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik. Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Senggol Nama Komjen Mohammad Iqbal, Syamsul Jahidin ke Polri: Tarik atau Mundur”.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha.
