Seorang penyidik Satuan Narkoba Polres Parepare berinisial Brigpol EKN diduga meminta uang Rp30 juta kepada ibu seorang tersangka narkoba berinisial AR (19) agar anaknya dibebaskan

Seorang penyidik Satuan Narkoba Polres Parepare berinisial Brigpol EKN diduga meminta uang Rp30 juta kepada ibu seorang tersangka narkoba berinisial AR (19) agar anaknya dibebaskan. AR ditangkap pada 21 November 2025 karena membeli “sinte” untuk dipakai, bukan dijual, menurut pengakuan ibunya, Musdalifah. Musdalifah mengaku diarahkan untuk menemui EKN yang kemudian menyebut adanya “jalan” dengan biaya besar.

Ia menawar Rp5 juta, tetapi ditolak karena disebut “permintaan bosnya”. Saat meminta bertemu atasan yang dimaksud, permintaan itu ditolak. Merasa dipersulit, Musdalifah akhirnya meminta proses hukum tetap berjalan namun menegaskan anaknya bukan pengedar. Brigpol EKN membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah meminta atau menerima uang dan menyatakan AR diproses sesuai prosedur.

Polisi menyita dua sachet narkotika sintetis lebih dari 1 gram, dan hasil laboratorium menyatakan kandungan narkotika golongan I.

[Berita Sulsel]