UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penumpang yang dapat menyebabkan bahaya bagi Pesawat Udara.
Pasal 590
Cukup jelas.
Pasal 591
Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian,
penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana
proparte dolus proparte culpa.
Pasal 592
Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 tidak
perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan.
Dikategorikan “menjadikan kebiasaan” karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang meskipun
jangka waktunya agak lama.
Pasal 593
Cukup jelas.
Pasal 594
Cukup jelas.
Pasal 595
Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.
Pasal 596
Cukup jelas.
Pasal 597
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai
perbuatan yang dilarang” mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Pasal 598
Cukup jelas.
Pasal 599
257 / 260
Pasal 590
Cukup jelas.
Pasal 591
Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian,
penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana
proparte dolus proparte culpa.
Pasal 592
Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 tidak
perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan.
Dikategorikan “menjadikan kebiasaan” karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang meskipun
jangka waktunya agak lama.
Pasal 593
Cukup jelas.
Pasal 594
Cukup jelas.
Pasal 595
Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.
Pasal 596
Cukup jelas.
Pasal 597
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai
perbuatan yang dilarang” mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Pasal 598
Cukup jelas.
Pasal 599
257 / 260
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual lain yang setara” adalah perbuatan untuk melakukan
pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk Tindak Pidana terhadap kemanusiaan.
Pasal 600
Cukup jelas.
Pasal 601
Cukup jelas.
Pasal 602
Cukup jelas.
Pasal 603
Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara
audit keuangan.
Pasal 604
Cukup jelas.
Pasal 605
Cukup jelas.
Pasal 606
Cukup jelas.
Pasal 607
Cukup jelas.
258 / 260
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual lain yang setara” adalah perbuatan untuk melakukan
pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk Tindak Pidana terhadap kemanusiaan.
Pasal 600
Cukup jelas.
Pasal 601
Cukup jelas.
Pasal 602
Cukup jelas.
Pasal 603
Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara
audit keuangan.
Pasal 604
Cukup jelas.
Pasal 605
Cukup jelas.
Pasal 606
Cukup jelas.
Pasal 607
Cukup jelas.
258 / 260
Pasal 608
Cukup jelas.
Pasal 609
Cukup jelas.
Pasal 610
Cukup jelas.
Pasal 611
Cukup jelas.
Pasal 612
Cukup jelas.
Pasal 613
Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur
dalam Undang-Undang pidana administratif.
Lihat penjelasan Pasal 187.
Pasal 614
Cukup jelas.
Pasal 615
Cukup jelas.
Pasal 616
Cukup jelas.
Pasal 617
Cukup jelas.
Pasal 618
Cukup jelas.
259 / 260
Cukup jelas.
Pasal 609
Cukup jelas.
Pasal 610
Cukup jelas.
Pasal 611
Cukup jelas.
Pasal 612
Cukup jelas.
Pasal 613
Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur
dalam Undang-Undang pidana administratif.
Lihat penjelasan Pasal 187.
Pasal 614
Cukup jelas.
Pasal 615
Cukup jelas.
Pasal 616
Cukup jelas.
Pasal 617
Cukup jelas.
Pasal 618
Cukup jelas.
259 / 260
Pasal 619
Cukup jelas.
Pasal 620
Yang dimaksud dengan “lembaga penegak hukum” misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan
Tindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang
mengenai narkotika, juga menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menangani
Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi,
juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 621
Cukup jelas.
Pasal 622
Cukup jelas.
Pasal 623
Cukup jelas.
Pasal 624
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6842
260 / 260
Cukup jelas.
Pasal 620
Yang dimaksud dengan “lembaga penegak hukum” misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan
Tindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang
mengenai narkotika, juga menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menangani
Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi,
juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 621
Cukup jelas.
Pasal 622
Cukup jelas.
Pasal 623
Cukup jelas.
Pasal 624
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6842
260 / 260
