UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Penumpang yang dapat menyebabkan bahaya bagi Pesawat Udara.Pasal 590Cukup jelas.Pasal 591Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian,penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidanaproparte dolus proparte culpa.Pasal 592Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 tidakperlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan.Dikategorikan “menjadikan kebiasaan” karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang meskipunjangka waktunya agak lama.Pasal 593Cukup jelas.Pasal 594Cukup jelas.Pasal 595Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.Pasal 596Cukup jelas.Pasal 597Yang dimaksud dengan “perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagaiperbuatan yang dilarang” mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).Pasal 598Cukup jelas.Pasal 599257 / 260
Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dYang dimaksud dengan “kekerasan seksual lain yang setara” adalah perbuatan untuk melakukanpemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk Tindak Pidana terhadap kemanusiaan.Pasal 600Cukup jelas.Pasal 601Cukup jelas.Pasal 602Cukup jelas.Pasal 603Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negaraaudit keuangan.Pasal 604Cukup jelas.Pasal 605Cukup jelas.Pasal 606Cukup jelas.Pasal 607Cukup jelas.258 / 260
Pasal 608Cukup jelas.Pasal 609Cukup jelas.Pasal 610Cukup jelas.Pasal 611Cukup jelas.Pasal 612Cukup jelas.Pasal 613Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diaturdalam Undang-Undang pidana administratif.Lihat penjelasan Pasal 187.Pasal 614Cukup jelas.Pasal 615Cukup jelas.Pasal 616Cukup jelas.Pasal 617Cukup jelas.Pasal 618Cukup jelas.259 / 260
Pasal 619Cukup jelas.Pasal 620Yang dimaksud dengan “lembaga penegak hukum” misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasanTindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undangmengenai narkotika, juga menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini.Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menanganiTindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi,juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.Pasal 621Cukup jelas.Pasal 622Cukup jelas.Pasal 623Cukup jelas.Pasal 624Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6842260 / 260