UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran;
b. bahwa dengan makin
pesatnya perkembangan perekonomian dan
perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di
masyarakat;
c. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak
yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional Sehingga
menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan
utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
d. bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang,
Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements verordening, Staatsblad
1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh
karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan
tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang yang baru
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Mengingat
: 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglemen,
Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44);
3. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah
Luar Jawa dan Madura
(Rechtsreglement Buifengewesten, Staatsblad 1927:227);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
www.legalitas.org
2
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4379);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang
yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3.
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang
pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
4.
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
5.
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
6.
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang
akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-
undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
7.
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum,
8.
8, Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
9.
Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari
Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya,
10.
Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari
mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
11.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk
badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
www.legalitas.org
3
BAB II
KEPAILITAN
Bagian Kesatu
Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2
(1)
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
kreditornya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan
untuk kepentingan umum.
(3)
Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5)
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun,
atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1)
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur
dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
(2)
Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang
berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
(3)
Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
(4)
Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi
menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang
berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara
Republik Indonesia.
(5)
Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Pasal 4
(1)
Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam
pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau
istrinya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada persatuan
harta.
Pasal 5
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal
masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
www.legalitas.org
4
Pasal 6
(1)
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2)
Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran.
(3)
Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4)
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling
lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(5)
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan
pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6)
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(7)
Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda
penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling
lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal 7
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212
harus diajukan oleh seorang advokat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan
diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri
Keuangan.
Pasal 8
(1)
Pengadilan:
a.
wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri
Keuangan;
b.
dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
(2)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat
kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama
diselenggarakan.
(3)
Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru
sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang
terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
(5)
Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
(6)
Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula:
a.
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
b.
pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua
majelis.
(7)
Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
www.legalitas.org
5
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Pasal 9
Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan
oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan
pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan
atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 10
(1)
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor,
kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
a.
meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
b.
menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
1)
pengelolaan usaha Debitor; dan
2)
pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor
yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal
tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikabulkan,
Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon memberikan jaminan yang
dianggap wajar oleh Pengadilan.
Pasal 11
(1)
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit
adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
(2)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8
(delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan
mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan
pailit.
(3)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh
Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat
diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama
yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.
(4)
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera
dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 12
(1)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada
tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2)
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan
kasasi didaftarkan.
(3)
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori
kasasi diterima.
www.legalitas.org
6
(4)
Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori
kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat
14 (empat belas) hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Pasal 13
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(2)
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3)
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) had
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4)
Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana,dimaksud pada ayat (3) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(5)
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua majelis maka
perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan kasasi.
(6)
Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada
Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(7)
Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator, dan Hakim Pengawas
paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal 14
(1)
Terhadap putusan, atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis
bagi peninjauan kembali.
Pasal 15
(1)
Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas
yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.
(2)
Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan
pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat
(5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta
Peninggalan diangkat selaku Kurator.
(3)
Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak
mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang
menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3
(tiga) perkara.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit
diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim
Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai
berikut:
a.
nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
b.
nama Hakim Pengawas;
c.
nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
d.
nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah
ditunjuk; dan
e.
tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.
Pasal 16
(1)
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit
sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi
atau peninjauan kembali.
(2)
Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau
peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada
tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor.
Pasal 17
(1)
Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan
putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar
harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2)
Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya
kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit
atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim
tersebut.
(4)
Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas
permohonan Kurator.
(5)
Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur
demi hukum.
Pasal 18
(1)
Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas
usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta
setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan
putusan pernyataan pailit.
(2)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3)
Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah biaya kepailitan
dan imbalan jasa Kurator.
(4)
Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada Debitor.
(5)
Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didahulukan atas
semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
(6)
Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan upaya hukum.
(7)
Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas
permohonan Kurator yang diketahui Hakim Pengawas.
Pasal 19
(1)
Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera
Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar
harian sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2)
Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.
www.legalitas.org
9
(3)
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana
melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan.
(4)
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek
di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.
Pasal 25
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar
dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
Pasal 26
(1)
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh
atau terhadap Kurator.
(2)
Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau
terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman
terhadap Debitor Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap
harta pailit.
Pasal 27
Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta
pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk
dicocokkan.
Pasal 28
(1)
Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang berjalan selama
kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk
memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.
(2)
Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat berhak memohon
supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak dimohonkan maka perkara dapat
diteruskan antara Debitor dan tergugat, di luar tanggungan harta pailit.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Kurator menolak
mengambil alih perkara tersebut.
(4)
Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil alih perkara dan
mohon agar Debitor dikeluarkan dari perkara.
Pasal 29
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk
memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi
hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.
Pasal 30
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka Kurator dapat
mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang
bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut
dilakukan dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.
Pasal 31
(1)
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan Pengadilan
terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus
www.legalitas.org
10
dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk
atau juga dengan menyandera Debitor.
(2)
Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas
harus memerintahkan pencoretannya.
(3)
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93,
Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan
pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 32
Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.
Pasal 33
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik Debitor baik
bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari
penjualan benda itu sudah ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat
meneruskan penjualan itu atas tanggungan harta pailit.
Pasal 34
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud
memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek,
atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah
putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 35
Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut mencegah berlakunya
daluwarsa.
Pasal 36
(1)
Dalam hal pada saat putusan pernyalaan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik
yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan
Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan
pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak
tersebut.
(2)
Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak
memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka
perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti
rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
(4)
Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas
kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak
berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang
diperjanjikan.
Pasal 37
(1)
Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan
penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan
pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan
dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan
pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan
dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
www.legalitas.org
11
(2)
Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian tersebut.
Pasal 38
(1)
Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun pihak yang
menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan
penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan
setempat.
(2)
Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula
diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam
jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari.
(3)
Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan
lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut.
(4)
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit.
Pasal 39
(1)
Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya
Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut
persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa
hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat
lima) hari sebelumnya.
(2)
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun
sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.
Pasal 40
(1)
Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh
diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
(2)
Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.
Pasal 41
(1)
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala
perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor,
yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat
dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa
perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum
Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.
Pasal 42
Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan
Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut
dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan
mengakibatkan kerugian bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal
perbuatan tersebut:
a.
merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan
siapa perjanjian tersebut dibuat;
b.
merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo
dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;
www.legalitas.org
12
c.
dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:
1)
suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga;
2)
suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1)
adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam
kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal
disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
d.
dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk kepentingan:
1)
anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak angkat, atau
keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut;
2)
perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat,
atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak
langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut;
3)
perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat
ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada
Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam
pengendalian badan hukum tersebut.
e.
dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan
badan hukum lainnya, apabila:
1)
perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah
orang yang sama;
2)
suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan
anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau
pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
3)
perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada
Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik
sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam
kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal
disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya;
4)
Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau
sebaliknya;
5)
badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak
dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai
derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan
hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang
disetor.
f.
dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum
lain dalam satu grup dimana Debitor adalah anggotanya;
g.
ketentuan dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku mutatis mutandis dalam hal
dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk kepentingan:
1)
anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak angkat atau
keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus tersebut;
2)
perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau istri, anak
angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam pengendalian badan hukum tersebut.
Pasal 43
Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator
dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut
mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
www.legalitas.org
13
Pasal 44
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa
hibah tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 45
Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan
bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah
didaftarkan, atau dalam hal pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara
Debitor dan Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melebihi Kreditor lainnya.
Pasal 46
(1)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran yang telah
diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk yang karena hubungan
hukum dengan pemegang terdahulu wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut
tidak dapat diminta kembali.
(2)
Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat diterbitkannya surat pengganti atau surat
atas tunjuk, wajib mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh
Debitor apabila:
a.
dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersangkutan mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor
sudah didaftarkan; atau
b.
penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan
pemegang pertama.
Pasal 47
(1)
Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh Kurator ke Pengadilan.
(2)
Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan terhadap tuntutan Kurator.
Pasal 48
(1)
Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka tuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 gugur.
(2)
Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika perdamaian tersebut
berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para
pemberes harta untuk kepentingan Kreditor.
Pasal 49
(1)
Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang
tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, harus mengembalikan benda tersebut
kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas.
(2)
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengembalikan benda
yang telah diterima dalam keadaan semula, wajib membayar ganti rugi kepada harta pailit.
(3)
Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dengan
itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus dilindungi.
(4)
Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib dikembalikan oleh Kurator,
sejauh harta pailit diuntungkan, sedangkan untuk kekurangannya, orang terhadap siapa
pembatalan tersebut dituntut dapat tampil sebagai kreditor konkuren.
www.legalitas.org
14
Pasal 50
(1)
Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi belum diumumkan,
membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan, dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa
yang bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah putusan
pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta pailit kecuali apabila yang
melakukan dapat membuktikan bahwa pengumuman putusan pernyataan pailit yang
dilakukan menurut undang-undang tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya.
(3)
Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan Debitornya terhadap
harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan harta pailit.
Pasal 51
(1)
Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit, dapat memohon
diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang tersebut diterbitkan sebelum
putusan pernyataan pailit diucapkan, atau akibat perbuatan yang dilakukannya dengan
Debitor Pailit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2)
Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit dihitung menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137.
Pasal 52
(1)
Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum
putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang,
apabila sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak
beritikad baik.
(2)
Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak
dapat diperjumpakan.
Pasal 53
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak menjumpakan utangnya
dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas pengganti, wajib membuktikan bahwa pada
saat putusan pernyataan pailit diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik
surat atas tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.
Pasal 54
Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang karena atau
selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian dari keuntungannya yang pada
waktu pembagian diadakan jatuh kepada Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk
membayar utang persekutuan.
Pasal 55
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57,
dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan.
(2)
Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137
maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah dicocokkan penagihannya dan hanya
untuk mengambil pelunasan dari jumlah yang diakui dari penagihan tersebut.
Pasal 56
(1)
Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga
untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator,
www.legalitas.org
15
ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2)
Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tagihan Kreditor
yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk memperjumpakan utang.
(3)
Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator dapat
menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak atau
menjual harta pailit yang berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator
dalam rangka kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang
wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
(1)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir demi hukum pada
saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1).
(2)
Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan
kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan
tersebut.
(3)
Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor atau
pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas.
(4)
Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera
memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan
tersebut.
(5)
Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Hakim Pengawas.
(6)
Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim Pengawas
mempertimbangkan:
a.
lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
b.
perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
c.
kemungkinan terjadinya perdamaian;
d.
dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha
Debitor serta pemberesan harta pailit.
Pasal 58
(1)
Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih Kreditor, dan/atau
menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau
beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor.
(2)
Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan
penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan
perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon.
(3)
Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat
mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari
setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam
jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima.
(4)
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan
upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali.
www.legalitas.org
40
b.
salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat
perlawanan;
c.
dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang
atau bagian piutang tersebut.
(2)
Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang tersebut dengan
cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan pasal-pasal selanjutnya,
dilakukan sebelum pemeriksaan perlawanan dimulai.
(3)
Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada
perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada
Kreditor pelawan tersebut.
Pasal 196
(1)
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator
atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi.
(2)
Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(3)
Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat
memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar.
(4)
Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada
yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar
pembagian menjadi mengikat.
Pasal 197
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau
jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar
pembagian yang memuat pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi
mengikat.
Pasal 198
(1)
Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak
diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang
diperuntukkan baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau
sebagian, menjadi keuntungan Kreditor lainnya.
(3)
Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah,
melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian
tersebut untuk sementara wajib dicadangkan sampai ada putusan mengenai hak untuk
didahulukan.
Pasal 199
Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor
yang didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan
pembagian lagi, hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling
tinggi nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya.
Pasal 200
(1)
Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat
diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada,
seimbang dengan apa yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui.
www.legalitas.org
41
(2)
Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut
terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu
daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara
mendahulukan.
Pasal 201
Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 192, atau dalam hal telah diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan
tersebut diucapkan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.
Pasal 202
(1)
Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang
mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah
kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203.
(2)
Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(3)
Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan
yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya kepailitan.
(4)
Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan
kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 203
Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya dicadangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila
ternyata masih terdapat bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui
maka atas perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar
pembagian yang dahulu.
Bagian Kedelapan
Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya Pemberesan
Pasal 204
Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak
eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.
Pasal 205
(1)
Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai
kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang
dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor
mengenai piutang yang diakui.
Pasal 206
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak berlaku, sejauh piutang yang
bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131.
www.legalitas.org
42
Bagian Kesembilan
Kepailitan Harta Peninggalan
Pasal 207
Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau
lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa:
a.
utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
b.
pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar
utangnya.
Pasal 208
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal.
(2)
Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut dengan surat juru
sita.
(3)
Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan di tempat tinggal
terakhir Debitor yang meninggal, tanpa keharusan menyebutkan nama masing-masing ahli
waris, kecuali nama mereka itu dikenal.
Pasal 209
Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang
meninggal dari harta kekayaan ahli warisnya.
Pasal 210
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada Pengadilan paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari setelah Debitor meninggal.
Pasal 211
Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal
177, tidak berlaku terhadap kepailitan harta peninggalan, kecuali apabila warisannya telah diterima
oleh ahli waris secara murni.
Bagian Kesepuluh
Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional
Pasal 212
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau
sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib
mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.
Pasal 213
(1)
Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap Debitor Pailit
kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara
didahulukan daripada orang lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang
termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib
mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya.
(2)
Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang wajib dianggap telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
www.legalitas.org
43
pemindahan tersebut dilakukan oleh Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa
pernyataan pailit sudah atau akan diajukan.
Pasal 214
(1)
Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau utangnya kepada
pihak ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan untuk melakukan perjumpaan utang di
luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini,
wajib mengganti kepada harta pailit.
(2)
Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Bagian Kesebelas
Rehabilitasi
Pasal 215
Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207
maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan
yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.
Pasal 216
Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila
pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang
diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Pasal 217
Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 harus diumumkan paling sedikit
dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pasal 218
(1)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan
paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat
mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut, dengan memasukkan surat
keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda
penerimaan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak dipenuhi.
Pasal 219
Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218,
terlepas diajukan atau tidak diajukannya keberatan, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak
permohonan tersebut.
Pasal 220
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 tidak terbuka upaya
hukum apapun.
Pasal 221
Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
www.legalitas.org
44
BAB III
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Bagian Kesatu
Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya
Pasal 222
(1)
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari
1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
(2)
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar
utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan
kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
(3)
Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan
rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang
kepada Kreditornya.
Pasal 223
Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana
Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang
dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 224
(1)
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan
ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
(2)
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat
bukti secukupnya.
(3)
Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita
dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
(4)
Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang
memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila
ada, rencana perdamaian.
(5)
Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 225
(1)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1), berikut lampirannya,
bila ada, harus disediakan di K,epaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat oleh setiap orang
dengan cuma-cuma.
(2)
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
www.legalitas.org
45
dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1
(satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(3)
Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk
Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus
yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(4)
Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan,
Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan
surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan
paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
(5)
Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib
menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
Pasal 226
(1)
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat
kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus
memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan
hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan
nama serta alamat pengurus.
(2)
Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah
diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman
tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21
(dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.
Pasal 227
Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan.
Pasal 228
(1)
Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus
mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau
kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa.
(2)
Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak untuk hadir
walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
(3)
Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) atau telah
disampaikan oleh Debitor sebelum sidang maka pemungutan suara tentang rencana
perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah
dipenuhi.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, atau jika Kreditor
belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan
Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban
pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan
Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau
sidang yang diadakan selanjutnya.
(5)
Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan pailit.
www.legalitas.org
46
(6)
Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua
ratus tujuh puluh) hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diucapkan.
Pasal 229
(1)
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya
ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
a.
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui
atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren
atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
b.
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin
dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
(2)
Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara Kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diputus oleh Hakim Pengawas.
(3)
Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
(4)
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya
permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama
pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
Pasal 230
(1)
Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena
Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau
perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana
perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu
melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling
lambat pada hari berikutnya.
(2)
Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat kabar
harian di mana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diumumkan berdasarkan Pasal 226.
Pasal 231
(1)
Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila:
a.
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat
rumit atau banyak Kreditor; atau
b.
pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2
(satu perdua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
(2)
Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran
panitia kreditor.
Pasal 232
(1)
Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban
pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran
utang:
www.legalitas.org
47
a.
tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tanggal
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya;
b.
kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran
utang sementara maupun yang tetap dan perpanjangannya;
c.
nama Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat;
d.
ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh Pengadilan; dan
e.
pengakhiran perdamaian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban
pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(3)
Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan kewajiban
pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat dilihat oleh setiap
orang dengan cuma-cuma.
Pasal 233
(1)
Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau
memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan
ketentuan dalam Hukum Acara Perdata.
(2)
Dalam hal saksi tidak hadir atau menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi
keterangan, berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.
(3)
Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke
atas dan ke bawah dari Debitor dapat menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari
kewajiban memberi kesaksian.
Pasal 234
(1)
Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus
independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan
sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; dan
b.
terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor.
(5)
Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan
peraturan perundang-undangan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir
dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.
Pasal 235
(1)
Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya
hukum apapun.
(2)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226.
Pasal 236
(1)
Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang sah dan
mengikat, pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah pengurus.
www.legalitas.org
40
b.
salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat
perlawanan;
c.
dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang
atau bagian piutang tersebut.
(2)
Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang tersebut dengan
cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan pasal-pasal selanjutnya,
dilakukan sebelum pemeriksaan perlawanan dimulai.
(3)
Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada
perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada
Kreditor pelawan tersebut.
Pasal 196
(1)
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator
atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi.
(2)
Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(3)
Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat
memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar.
(4)
Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada
yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar
pembagian menjadi mengikat.
Pasal 197
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau
jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar
pembagian yang memuat pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi
mengikat.
Pasal 198
(1)
Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak
diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang
diperuntukkan baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau
sebagian, menjadi keuntungan Kreditor lainnya.
(3)
Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah,
melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian
tersebut untuk sementara wajib dicadangkan sampai ada putusan mengenai hak untuk
didahulukan.
Pasal 199
Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor
yang didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan
pembagian lagi, hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling
tinggi nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya.
Pasal 200
(1)
Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat
diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada,
seimbang dengan apa yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui.
www.legalitas.org
41
(2)
Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut
terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu
daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara
mendahulukan.
Pasal 201
Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 192, atau dalam hal telah diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan
tersebut diucapkan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.
Pasal 202
(1)
Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang
mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah
kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203.
(2)
Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(3)
Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan
yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya kepailitan.
(4)
Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan
kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 203
Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya dicadangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila
ternyata masih terdapat bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui
maka atas perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar
pembagian yang dahulu.
Bagian Kedelapan
Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya Pemberesan
Pasal 204
Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak
eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.
Pasal 205
(1)
Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai
kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang
dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor
mengenai piutang yang diakui.
Pasal 206
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak berlaku, sejauh piutang yang
bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131.
www.legalitas.org
42
Bagian Kesembilan
Kepailitan Harta Peninggalan
Pasal 207
Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau
lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa:
a.
utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
b.
pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar
utangnya.
Pasal 208
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal.
(2)
Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut dengan surat juru
sita.
(3)
Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan di tempat tinggal
terakhir Debitor yang meninggal, tanpa keharusan menyebutkan nama masing-masing ahli
waris, kecuali nama mereka itu dikenal.
Pasal 209
Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang
meninggal dari harta kekayaan ahli warisnya.
Pasal 210
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada Pengadilan paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari setelah Debitor meninggal.
Pasal 211
Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal
177, tidak berlaku terhadap kepailitan harta peninggalan, kecuali apabila warisannya telah diterima
oleh ahli waris secara murni.
Bagian Kesepuluh
Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional
Pasal 212
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau
sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib
mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.
Pasal 213
(1)
Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap Debitor Pailit
kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara
didahulukan daripada orang lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang
termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib
mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya.
(2)
Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang wajib dianggap telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
www.legalitas.org
43
pemindahan tersebut dilakukan oleh Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa
pernyataan pailit sudah atau akan diajukan.
Pasal 214
(1)
Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau utangnya kepada
pihak ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan untuk melakukan perjumpaan utang di
luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini,
wajib mengganti kepada harta pailit.
(2)
Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Bagian Kesebelas
Rehabilitasi
Pasal 215
Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207
maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan
yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.
Pasal 216
Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila
pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang
diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Pasal 217
Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 harus diumumkan paling sedikit
dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pasal 218
(1)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan
paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat
mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut, dengan memasukkan surat
keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda
penerimaan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak dipenuhi.
Pasal 219
Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218,
terlepas diajukan atau tidak diajukannya keberatan, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak
permohonan tersebut.
Pasal 220
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 tidak terbuka upaya
hukum apapun.
Pasal 221
Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
www.legalitas.org
44
BAB III
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Bagian Kesatu
Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya
Pasal 222
(1)
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari
1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
(2)
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar
utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan
kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
(3)
Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan
rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang
kepada Kreditornya.
Pasal 223
Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana
Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang
dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 224
(1)
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan
ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
(2)
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat
bukti secukupnya.
(3)
Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita
dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
(4)
Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang
memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila
ada, rencana perdamaian.
(5)
Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 225
(1)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1), berikut lampirannya,
bila ada, harus disediakan di K,epaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat oleh setiap orang
dengan cuma-cuma.
(2)
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
www.legalitas.org
45
dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1
(satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(3)
Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk
Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus
yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(4)
Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan,
Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan
surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan
paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
(5)
Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib
menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
Pasal 226
(1)
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat
kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus
memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan
hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan
nama serta alamat pengurus.
(2)
Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah
diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman
tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21
(dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.
Pasal 227
Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan.
Pasal 228
(1)
Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus
mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau
kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa.
(2)
Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak untuk hadir
walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
(3)
Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) atau telah
disampaikan oleh Debitor sebelum sidang maka pemungutan suara tentang rencana
perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah
dipenuhi.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, atau jika Kreditor
belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan
Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban
pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan
Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau
sidang yang diadakan selanjutnya.
(5)
Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan pailit.
www.legalitas.org
46
(6)
Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua
ratus tujuh puluh) hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diucapkan.
Pasal 229
(1)
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya
ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
a.
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui
atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren
atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
b.
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin
dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
(2)
Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara Kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diputus oleh Hakim Pengawas.
(3)
Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
(4)
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya
permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama
pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
Pasal 230
(1)
Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena
Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau
perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana
perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu
melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling
lambat pada hari berikutnya.
(2)
Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat kabar
harian di mana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diumumkan berdasarkan Pasal 226.
Pasal 231
(1)
Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila:
a.
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat
rumit atau banyak Kreditor; atau
b.
pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2
(satu perdua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
(2)
Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran
panitia kreditor.
Pasal 232
(1)
Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban
pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran
utang:
www.legalitas.org
47
a.
tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tanggal
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya;
b.
kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran
utang sementara maupun yang tetap dan perpanjangannya;
c.
nama Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat;
d.
ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh Pengadilan; dan
e.
pengakhiran perdamaian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban
pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(3)
Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan kewajiban
pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat dilihat oleh setiap
orang dengan cuma-cuma.
Pasal 233
(1)
Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau
memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan
ketentuan dalam Hukum Acara Perdata.
(2)
Dalam hal saksi tidak hadir atau menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi
keterangan, berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.
(3)
Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke
atas dan ke bawah dari Debitor dapat menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari
kewajiban memberi kesaksian.
Pasal 234
(1)
Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus
independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan
sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; dan
b.
terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor.
(5)
Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan
peraturan perundang-undangan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir
dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.
Pasal 235
(1)
Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya
hukum apapun.
(2)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226.
Pasal 236
(1)
Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang sah dan
mengikat, pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah pengurus.
